you're reading...
Berita PBJ

Potensi Kerugian Negara Umumnya pada Pengadaan Barang dan Jasa


JAKARTA, (PRLM).-Selama semester pertama tahun 2012, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara hampir Rp 12,5 triliun. Potensi kerugian negara tersebut terjadi pada sekitar 13.105 kasus keuangan di 622 objek pemeriksaan. Umumnya, kasus tersebut terjadi pada pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut dikatakan Ketua BPK, Hadi Purnomo ketika menyampaikan ikhtisari hasil pemeriksaan BPK semester pertama tahun 2012 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/10/12)

Selain pengadaan barang dan jasa, ada beberapa objek-objek pemeriksaan lainnya yang juga berpotensi merugikan negara. Indikator dugaan kerugian negara itu seperti kekurangan volume pekerjaan, pembayaran denda keterlambatan, perjalanan dinas, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan undang-undang. Juga ada aset negara yang dikuasai pihak lain. “Ini juga potensi kerugian negara,” ujar Hadi.

Menurut Hadi, dalam pemeriksaan selama semester pertama 2012 itu, ditemukan 13.105 kasus senilai Rp 12,48 triliun. Dari jumlah ini, sebagian berpotensi kerugian negara, sebagian potensi penyimpangan administrasi.

Dijelaskannya, sebanyak 3.976 kasus temuan di antaranya senilai Rp 8,92 triliun adalah ketidakpatuhan yang bisa akibatkan potensi kerugian dan kekurangan penerimaan negara. Sisanya merupakan kasus-kasus penyimpangan administrasi, tidak hemat, tidak efektif dan lemahnya sistem pengendalian internal.

Hadi mengatakan, dari temuan yang Rp 8,92 triliun itu telah ditindaklanjuti entitas yang diperiksa. Yaitu dengan cara menyerahkan aset ke kas negara atau daerah atau perusahaan senilai Rp 311,34 miliar. Pada umumnya kasus pengadaan barang dan jasa, kekurangan volume pekerjaan, pembayaran denda keterlambatan, perjalanan dinas, ketidakpatuhan terhadap peraturan UU, aset negara yang dikuasai pihak lain. “Ini semua kan potensi kerugian di kementerian atau lembaga,” kata mantan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan itu. (A-75/A-88)***

sumber: pikiranrakyat

About Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP// Procurement Specialist// PNS Pemerintah Kota Kotamobagu - Sulawesi Utara// HP/WA : 082293683022// Email : mokogintarahfan@gmail.com

Diskusi

2 respons untuk ‘Potensi Kerugian Negara Umumnya pada Pengadaan Barang dan Jasa

  1. terima kasih infonya, mohon format contoh PJB jangan dihapus, mungkin masih ada yang blom sy copy, terima kasih

    Suka

    Posted by Bahar Yandu | 12 Oktober 2012, 5:58 am
  2. @Bahar Yandu
    Insya Allah tidak akan dihapus mas, malahan nanti akan diperbaharui dan ditambah lagi dengan contoh format yang lain. Terima kasih atas masukannya 🙂

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 13 Oktober 2012, 2:04 am

Tinggalkan Balasan ke Rahfan Mokoginta Batalkan balasan

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.527 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…