Soal Tender Ulang Kapal Nelayan
Dnaberita/GusleoBELAWAN | DNA – Kasus ditender ulangnya pengadaan kapal nelayan berbiaya Rp 4 miliar yang dimenangkan PT PT. PRIMA MANDIRI SATRIA PERKASA (PMSP) terus menuai kritikan, kali ini datangnya dari Saharuddin selaku Ketua Presidium Masyarakat Medan Utara menambahkan bahwa pekerjaan pembangunan kapal adalah pekerjaan konstruksi, bukan pengadaan barang, bahkan selaku kuasa Direktur CV saroha, Tata Nurlita menyatakan terkesan panitia tidak mengikuti Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Tata Cara E-Tendering dimana pada angka 2 hruf b. nomor 9 ULP tidak perlu membuat Berita Acara Penjelasan Pekerjaan(BAPP) dimana rekaman tanya jawab melalui aplikasi SPSE otomatis menjadi Berita Acara Pemberian Penjelasan.
Namun panitia mengeluarkan/mengupload Berita Acara Anwijizing No 12/PP-DPK/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 dan berita acara tersebut justru tidak sesuai dengan rekaman pada aplikasi SPSE. Disebutkan tata bahwa dalam berita anwijzing nomor 12/PP-dpk/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 point 5 hal-hal yang mengguggurkan penawaran, c harga melebihi PAGU DANA, hal tersebut sudah tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 lampiran II Tata cara pemilihan penyedia barang, huruf B 1 f 10).A) total harga penawaran terhadap total nilai HPS: (a) apabila total harga penawaran melebihi nilai total HPS DINYATAKAN GUGUR ” yang menggugurkan penawaran adalah jika harga penawaran terkoreksi melebihi HPS bukan pagu Dana tanda tata didampingi beberapa orang kuasa hukumnya.
Konspirasi ini saya kira sudah cukup terang benderang kuat dugaan saya panitia tidak menguasai Pepres 54 Tahun 2010 sehingga dokumen pengadaan menyimpang dari Peppres 54 Tahun 2010 tersebut sehingga dapat diduga kuat terindikasi merugikan Negara, karena melihat penawaran yang dimenangkan adalah perusahaan dengan nilai penawaran tinggi berbau mark up, belum lagi kejanggalan penggunaan kop surat berikut dan stempel Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan yang digunakan oleh panitia, saya mendesak agar Tipikor Poldasu sumut segera memeriksa masalah ini, ujar Tata,
Plt. Kepala Distanla Kota Medan, sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi, sms dan telponnya saat dihubungi belum memberikan jawaban.(Gus/Blw)
sumber: dnaberita
gimana nih kok lom ada ada komentar ?
SukaSuka
@Henry
Ini tanda-tanda orang punya sertifikat tapi tidak paham aturan.
SukaSuka