you're reading...
Artikel PBJ

Solusi Percepatan Penyerapan Anggaran Melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012


Penulis: Rahfan Mokoginta (Praktisi Dan Trainer PBJ (Certified LKPP); PNS Dinkes Kota Kotamobagu)

Pemerintah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah dua tahun diundangkan. Hasil evaluasi terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 menunjukkan bahwa implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih menemui berbagai kendala. Kendala utamanya antara lain keterlambatan pelaksanaan Proses Pengadaan Barang/Jasa dan rendahnya penyerapan anggaran.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah melakukan penyempurnaan kembali Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Presiden Nomor 54 Tahun 2010 lebih menekankan pada upaya percepatan penyerapan anggaran dan menghilangkan berbagai multitafsir. Dalam rangka percepatan penyerapan anggaran, Pemerintah melakukan perubahan yang cukup signifikan terkait proses Pengadaan Barang/Jasa. Sementara itu, klausul-klausul yang selama ini menimbulkan multitafsir juga mengalami perubahan. Multitafsir dianggap dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Terdapat tiga tujuan dilakukannya perubahan kedua atas Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Pertama, mempercepat pelaksanaan anggaran baik APBN maupun APBD; Kedua, menghilangkan dan memperjelas multitafsir; dan ketiga, memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan. Berikut akan diuraikan secara singkat garis-garis besar Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010  berdasarkan tujuan tersebut di atas.

Pertama, ketentuan-ketentuan dalam rangka mempercepat pelaksanaan APBN/APBD antara lain: 1) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (procurement plan) dan penyusunan rencana penarikan (disbursment plan); 2) Mewajibkan proses pengadaan sebelum Dokumen Anggaran disahkan dengan menyediakan biaya pendukung dan Penetapan/Pengangkatan Pengelola Pengadaan (PPK, Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, Bendahara, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dan lain-lain) tidak terikat tahun anggaran; 3) Menaikkan nilai Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 200 juta; 4) Menaikan batas (threshold) nilai pengadaan dengan Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung dari Rp. 200 juta menjadi Rp. 5 Milyar; 5) Pengecualian persyaratan sertifikat bagi PPK yang dijabat oleh Eselon I dan II dan PA/KPA yang bertindak sebagai PPK dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi persyaratan; 6) Penugasan menjawab sanggahan banding Pimpinan Kementereian/Lembaga/Institusi dan Kepala Daerah kepada Pejabat dibawahnya; 7) Memperjelas persyaratan untuk Konsultan Internasional dengan menyesuaikan terhadap praktek bisnis di dunia internasional; dan 8) Penambahan metode Pelelangan Terbatas untuk Pengadaan Barang. Sebelumnya Pelelangan Terbatas hanya untuk Pekerjaan Konstruksi.

Kedua, untuk menghilangkan dan memperjelas multitafsir, maka dilakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010  antara lain: 1) Sanggahan hanya untuk peserta yang memasukan penawaran. Peserta yang mendaftar tetapi tidak memasukkan penawaran tidak berhak melakukan sanggahan; 2) Keberadaan ULP di daerah hanya 1 (satu) di masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota; 3) Penanggung jawab proses pemilihan penyedia adalah Kelompok Kerja (Pokja) ULP; 4) Penyetaraan teknis dapat dilakukan untuk pelelangan metode dua tahap; dan 5) Nilai Jaminan Sanggah Banding ditetapkan menjadi 1% (satu perseratus) dari nilai total HPS. Sebelumnya, nilai Jaminan Sanggah Banding ditetapkan sebesar 2/1000 (dua perseribu) dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar Rp. 50 juta.

Ketiga, perubahan-perubahan yang bertujuan untuk memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan antara lain: 1) Lampiran Peraturan Presiden dijadikan Keputusan Kepala LKPP (dengan persetujuan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Perencanaan Pembangunan Nasional). ; 2) Mempertegas adanya mainstream Regular Bidding dan Direct Purchasing; 3) Penambahan barang yang Direct Purchasing ditentukan oleh Kepala LKPP.

Hal menarik yang perlu dibahas adalah perubahan metode Pengadaan Barang/Jasa. Demi percepatan penyerapan anggaran, dilakukan perubahan yang sangat mendasar terhadap metode Pengadaan Langsung (Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya), Pelelangan Sederhana (Pengadaan Barang/Jasa Lainnya), Pemilihan Langsung (Pekerjaan Konstruksi), dan Seleksi Sederhana (Jasa Konsultansi).

Batasan nilai untuk Pengadaan Langsung dinaikan dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 200 juta, kecuali untuk Jasa Konsultansi yang nilainya tetap Rp. 50 juta.  Namun ditegaskan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan. Larangan ini berlaku pada saat penyusunan anggaran, penyusunan Rencana Umum Pengadaan, maupun pada saat persiapan pemilihan Penyedia.

Pelelangan Sederhana dan Pemilihan Langsung batasan nilainya juga dinaikkan dari Rp. 200 juta menjadi Rp. 5 Miliar. Selain batasan nilainya dinaikan, proses pengadaannyapun dapat dipersingkat. Perubahan waktu dalam proses Pemilihan langsung/Pelelangan Sederhana mencakup: Pengumuman minimal 4 (empat) hari kerja, Pendaftaran 5 (lima) hari kerja, pemasukan dokumen 1 (satu) hari kerja, lamanya evaluasi tergantung kompleksitas pekerjaan, masa sanggah dipersingkat menjadi 3 (tiga) hari kerja, jawaban sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak sanggahan diterima, sanggahan banding maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak jawaban sanggah diterima,  dan jawaban sanggahan banding paling lambat 5 (lima) hari kerja. Sementara itu untuk Seleksi Sederhana Jasa Konsultansi, batasan nilainya tetap Rp. 200 Juta, namun  waktu proses pemilihannya dipersingkat sama halnya dengan Pemilihan langsung/Pelelangan Sederhana.

Hal lain yang juga dianggap sering memperlambat proses pemilihan penyedia adalah lamanya jawaban Sanggah Banding dari Pimpinan Kementerian/Lembaga/Institusi atau Kepala Daerah. Keterlambatan tersebut dianggap wajar karena banyaknya agenda kegiatan yang berkaitan dengan jabatan sebagai Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Kepala Instistusi. Oleh karena itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 diatur lebih jelas tentang pendelegasian menjawab Sangahan Banding. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Institusi dapat menugaskan kepada Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II untuk menjawab Sanggahan Banding. Untuk Pemerintah Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menugaskan kepada Sekretaris Daerah atau Pengguna Anggaran untuk menjawab sanggahan banding. Penugasan tersebut tidak berlaku jika Pejabat dimaksud merangkap sebagai PPK atau Kepala ULP untuk paket kegiatan yang disanggah.

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (1 Agustus 2012). Dengan demikian, Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2012 berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dengan terlebih dahulu melakukan revisi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan RUP tersebut kemudian ditayangkan di website K/L/D/I. Pengadaan Barang/Jasa yang sementara dilaksanakan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Sementara itu, Perjanjian/kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak.

Tulisan ini telah dimuat di Harian Radar Totabuan (JPNN), edisi Kamis 6 September 2012

About Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP// Procurement Specialist// PNS Pemerintah Kota Kotamobagu - Sulawesi Utara// HP/WA : 082293683022// Email : mokogintarahfan@gmail.com

Diskusi

4 respons untuk ‘Solusi Percepatan Penyerapan Anggaran Melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012

  1. Dalam Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor:332/KPTS/M/2002 Tentang Pedoman Teknis PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA, BAB V.C.1)i) disebutkan bahwa : Konsultann Pengawas Konstruksi dapat dirangkap oleh konsultan Perencana Konstruksi pekerjaan yang bersangkutan untuk pekerjaan dengan kalsifikasi konsultan kelas kecil.
    Kemudian Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA, BAB V.B.2.b.1.)k)
    disebutkan bahwa: Penyedia Jasa perencanaan dapat merangkap sebagai penyedia jasa pengawasan untuk pekerjaan dengan klasifikasi konsultan grade 2;

    Kelihatannya baik Peraturan Pendahulunya maupun dengan penggantinya mengandung isi dan maksud yang sama, yang ingin saya tanyakan apakah hal ini juga masih relevan dengan Perpres yang baru P70 tahun 2012, terimakasih atas informasinya.

    Suka

    Posted by Abdillah Abu Hasan Al Bashri | 20 September 2012, 4:00 am
  2. @Abdillah
    Coba dipelajari Perpres 70/2012 Penjelasan Pasal 6 huruf e dan Pasal 19 ayat (4).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 20 September 2012, 11:53 pm
  3. Ya, cukup jelas pak Rahfan dan terima kasih atas informasinya …

    Suka

    Posted by Abdillahambaallahabuhasan | 21 September 2012, 12:33 am
  4. Pompy zatapialne

    Suka

    Posted by Neville Sekulski | 1 Oktober 2016, 11:15 am

Tinggalkan komentar

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.508 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…