you're reading...
Portal Konsultasi LKPP

Pengadaan Langsung


Pengadaan langsung pada prinsipnya menggunakan prakualifikasi, dimana Pejabat Pengadaan sudah menentukan (pre-knowledge) calon penyedia yang akan ditugaskan. Namun proses prakualifikasinya lebih sederhana dibandingkan metoda prakualifikasi pada pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan komplek dan/atau pemilihan jasa konsultansi badan usaha. Calon penyedia tidak diwajibkan mengisi form isian kualifikasi.

Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dapat dilakukan melalui Pengadaan Langsung. Penetapan penyedia dilakukan oleh Pejabat Pengadaan, khususnya untuk Pengadaan Konstruksi dan Jasa lainnya. Sedangkan penanda tanganan SPK dan proses pembayaran dilakukan oleh PPK.

Peraturan Dirjen Perbendaharaan mengenai tata cara pembayaran, mengatur penggunaan TUP/UP sampai dengan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Dengan demikian belanja yang menggunakan SPK sampai dengan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dapat dibayar secara tunai, tidak perlu melalui LS. Sedangkan untuk pengadaan yang bernilai diatas Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dapat menggunakan SPK atau kontrak, tetapi tidak dapat menggunakan kuitansi.

Berdasarkan ketentuan pada pasal 39 ayat (1), pengadaan langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu kriteria sebagaimana tercantum pada huruf a sampai dengan d.

Dengan demikian bilamana pengadaan belanja modal tidak memenuhi kriteria huruf a karena menambah aset, masih dapat dilakukan melalui pengadaan langsung bila memenuhi kriteria lainnya. Dalam suatu kelompok belanja pada suatu kegiatan melalui pengadaan langsung dapat dilakukan oleh beberapa penyedia (bukti pembayaran). Pengadaan dimaksud dapat dilakukan oleh penyedia mana saja yang memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, baik orang perseorangan maupun badan usaha. Meskipun demikian PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.

Resiko kecil yang dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 adalah risiko kecil dalam proses pengadaannya. Bahkan usaha kecil dapat menjadi pemasok untuk beberapa merk tertentu.

Pengadaan langsung dapat dilakukan kepada usaha kecil maupun usaha mikro yang tidak memiliki akte perusahaan (orang perseorangan). Meskipun demikian penyedia tersebut harus memenuhi ketentuan mengenai ijin usaha dan memiliki kompetensi di bidang usaha tersebut. Penyedia perseorangan diharuskan memiliki NPWP. Sebagai informasi, usaha mikro tidak diharuskan memiliki SIUP.

Istilah pengadaan langsung dapat diartikan dengan pembelian langsung untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang tidak wajib menggunakan SPK, yaitu paket pekerjaan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Mekanisme Pengadaan Langsung

  1. Sebelum dilakukan Pengadaan Langsung, maka PPK harus menetapkan terlebih dahulu spesifikasi teknis dan HPS pekerjaan tersebut, serta menetapkan rancangan SPK bilamana pengadaan tersebut bernilai di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). HPS sudah memperhitungkan keuntungan yang wajar, PPN dan biaya overhead. HPS dapat menggunakan kontrak dengan penyedia jasa sebelumnya yang sejenis dan harganya masih valid;
  2. Pejabat Pengadaan kemudian menyusun dokumen pengadaan beserta lampirannya yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan SPK antara PPK dengan Penyedia. Dokumen pengadaan langsung yang disiapkan pejabat pengadaan pada prinsipnya sama dengan dokumen untuk pelelangan umum dengan pascakualifikasi terdiri dari dua (2) yaitu dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan, khususnya untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultasi. Perbedaannya terletak pada bagian IKPP, dimana tidak terdapat tahapan aanwijzing, pemasukan dan pembukaan penawaran, penetapan pemenang serta sanggahan sebagaimana dilakukan pada pelelangan umum;
  3. Dalam hal pelaksanaan pengadaan langsung merupakan pengadaan barang, maka pengadaan/pembelian barang tersebut tidak harus dilaksanakan oleh PPK dan/atau Pejabat Pengadaan. Pejabat Pengadaan dapat melakukan transaksi atau menunjuk staf lainnya. Namun Pejabat Pengadaan tetap bertanggung jawab terhadap proses penetapan penyedia tersebut. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab pada proses pengadaan langsung tersebut khususnya proses pembayaran, baik untuk pembayaran yang menggunakan bukti pembayaran, kuitansi maupun Surat Perintah Kerja/SPK (pasal 55 ayat (1));
  4. Sedangkan pemilihan penyedia untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultasi, Pejabat Pengadaan melakukan survei untuk mendapatkan sekurang-kurangnya dari 2 (dua) informasi harga yang berbeda (pasal 57 ayat (5)). Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga. Selanjutnya Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi dengan penyedia yang memberikan harga yang terbaik (terendah dan responsif);
  5. Di dalam melakukan survey harga pasar kepada penyedia jasa, Pejabat Pengadaan dapat meminta penawaran dari Penyedia sebelumnya yang digunakan oleh PPK untuk menetapkan HPS. Selanjutnya Pejabat Pengadaan membandingkan penawaran tersebut sekurang-kurangnya dengan 1 (satu) informasi harga lainnya.  Survey harga dapat dilakukan diberbagai media, seperti internet, surat kabar atau pun mendatangi langsung tempat-tempat yang dianggap dapat mewakili dalam mendapatkan harga barang/jasa dimaksud sampai di tempat pengguna barang;
  6. Penilaian kualifikasi untuk pengadaan langsung tidak seperti pembuktian kualifikasi pada proses pelelangan/seleksi. Penyedia cukup menyampaikan data-data yang dibutuhkan untuk membuktikan kemampuannya dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut kepada Pejabat Pengadaan sebagai pihak yang berwenang untuk menetapkan penyedia. Penyedia tidak diharuskan mengisi isian form kualifikasi. Meskipun demikian calon penyedia harus memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam pasal 19, sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang diberikan;
  7. Pejabat Pengadaan tidak diharuskan menyusun dokumen pengadaan untuk Pengadaan Langsung sebagaimana Standar Dokumen Pengadaan untuk Pelelangan/Seleksi yang ada di website LKPP. Dokumen Pengadaan untuk pekerjaan yang bernilai sampai dengan Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) lebih sederhana, dimana sekurang-kurangnya terdiri dari HPS, spesifikasi teknis dan jadwal waktu pengiriman/penyelesaian pekerjaan. Namun Pejabat Pengadaan harus melakukan survey harga pasar untuk pekerjaan dimaksud.

Pejabat Pengadaan harus bersertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa(pasal 1 angka 9), dan menetapkan penyedia untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)

Metoda evaluasi jasa konsultan dengan pengadaan langsung sama dengan seleksi sederhana. Hanya pada pengadaan langsung tidak dilakukan tahap aanwijzing, pemasukan penawaran, penetapan pemenang serta masa sanggah sebagaimana dilakukan pada seleksi sederhana. Penyedia yang memasukkan penawaran pada pengadaan langsung sekurang-kurangnya 2 peserta.

Tahapan Pengadaan Langsung

  1. PPK membuat HPS, spesifikasi teknis dan rancangan SPK. Pejabat Pengadaan menyusun dokumen pengadaan;
  2. Pejabat Pengadaan tidak diharuskan menyusun dokumen pengadaan untuk Pengadaan Langsung sebagaimana Standar Dokumen Pengadaan untuk Pelelangan/Seleksi. Dokumen Pengadaan untuk pekerjaan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) lebih sederhana, dimana sekurang-kurangnya terdiri dari HPS, spesifikasi teknis dan jadwal waktu pengiriman/ penyelesaian pekerjaan;
  3. Pejabat Pengadaan membuat Surat Permintaan Informasi Harga sekurang-kurangya kepada 2 (dua) calon penyedia (apabila diperlukan) atau melakukan survei untuk mendapatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) informasi harga;
  4. Pejabat Pengadaan membandingkan informasi harga yang diperoleh dengan HPS yang ditetapkan oleh PPK. Bilamana penawaran (informasi) harga yang diperoleh melebihi HPS, maka Pejabat Pengadaan mencari penyedia lain;
  5. Setelah diperoleh Penyedia yang memenuhi persyaratan, maka Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi, klarifikasi dan negosiasi penawaran kepada calon Penyedia yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi & Negosiasi Harga;
  6. Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung kepada PPK;
  7. Pejabat Pengadaan membuat surat Penetapan Penyedia;
  8. PPK dan Penyedia menandatangani SPK (bila menggunakan SPK).

Berdasarkan pasal 16 ayat (3), Pengadaan Langsung dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang pejabat pengadaan. Dalam hal dilakukan oleh ULP, maka pemilihan tersebut dilakukan melalui pelelangan umum/sederhana atau penunjukan langsung.

Draf kontrak untuk pengadaan langsung yang merupakan bagian dari SDP pengadaan langsung sedang disiapkan.Untuk sementara anda dapat menggunakan SDP pelelangan umum tentunya dengan beberapa penyesuaian.
Pengadaan langsung dilakukan oleh Pejabat Pengadaan (pasal 16 ayat 3). PA/KPA dapat menunjuk lebih dari 1 Pejabat Pengadaan pada suatu satker, bergantung kepada ruang lingkup pekerjaan dan beban kerja.

Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Teknis dengan anggaran sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) , dapat dilakukan dengan pengadaan langsung, maka proses pengadaan dapat dilakukan dengan langsung meminta surat permintaan penawaran harga kepada konsultan atau mendapakan kontrak sejenis dalam waktu yang berdekatan untuk mendapatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) informasi harga.

Bila salah satu informasi harga yang diperoleh lebih tinggi dari HPS dan Penyedia tersebut tidak bersedia menurunkan harga penawarannya, maka Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi hanya kepada satu Penyedia yang memiliki penawaran sekurang-kurangnya sama dengan HPS. Namun bila tidak terdapat Penyedia yang memiliki penawaran sekurang-kurangnya sama dengan HPS, maka Pejabat Pengadaan mengusulkan kepada PPK untuk menetapkan HPS yang baru.

Dalam proses pengadaan langsung, yang meminta penawaran untuk mendapatkan info harga dimaksud adalah Pejabat pengadaan, bukan penyedia yang diminta untuk memasukkan penawaran. Pengadaan jasa akomodasi hotel dapat pula dilakukan dengan penunjukan langsung bila bernilai di atas seratus juta rupiah, dan proses pemilihannya dilakukan oleh ULP dengan tahapan yang berbeda dengan pengadaan langsung.

Untuk kegiatan pemeliharaan gedung dengan kontrak kurang dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) yang dilakukan dengan pengadaan langsung, maka penyedia jasa tidak diharuskan menyampaikan jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan. Namun jaminan pemeliharaan atau retensi pemeliharaan tetap harus disampaikan.

Pada pengadaan langsung, PPK melakukan survey pasar untuk menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan Barang/jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, HPS dan rancangan kontrak (Pasal 11 ayat 1 huruf a). Sedangkan pada pengadaan langsung pejabat pengadaan melakukan survei harga dalam melakukan pemilihan penyedia.

Penyedia yang ditunjuk dalam pengadaan langsung adalah Penyedia yang berdasarkan survey merupakan Penyedia yang memiliki harga terendah yang responsif  dibandingkan Penyedia lainnya.

Dalam pengadaan langsung yang perlu disusun oleh Pejabat Pengadaan adalah laporan hasil survei harga, BA Klarifikasi dan Negosiasi, Surat Penetapan Penyedia serta BA Serah Terima Pekerjaan. Surat Penetapan Penyedia serta BA Serah Terima Pekerjaan ditujukan untuk pekerjaan yang menggunakan SPK.

Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya pada prinsipnya harus dilelang bila bernilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sedangkan pengadaan jasa konsultansi harus dilelang (seleksi), bila bernilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), karena batasan nilai tersebut sudah tidak diperkenankan lagi dilakukan pengadaan langsung.

Mekanisme Pengadaan Langsung dengan membeli di Carefour untuk pengadaan di bawah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) diperkenankan. Tetapi mengingat aturan perpajakan untuk pengadaan diatas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) harus dilampirkan bukti pembayaran pajak (PPN dan PPH), maka akan sulit melakukan pengadaan dengan nilai dimaksud. Rencananya aturan perpajakan akan direvisi dalam waktu dekat. Untuk sementara dapat digunakan usaha kecil yang bersedia menyiapkan semua dokumen pembayaran yang dibutuhkan. Usaha kecil dimaksud bukan broker, tetapi penyedia yang benar-benar memiliki kompetensi pada bidang usaha tersebut.

Didalam Pengadaan Langsung untuk barang, Pejabat Pengadaan cukup mengundang 1 (satu) Penyedia yang memberikan penawaran terendah survei yang dihasilkan dari survei pada minimal 2 (dua) Penyedia, kemudian dilakukan negosiasi teknis dan harga. Didalam Pengadaan Langsung tidak perlu memasukan dokumen penawaran sebagaimana pelelangan umum. Sedangkan pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultansi dilakukan dengan meminta penyedia yang dianggap mampu untuk menyampaikan penawaran. Setelah itu baru dilakukan klarifikasi dan negosiasi.

Diedit terakhir : 20 Oktober 20122

Sumber: Portal Konsultasi LKPP

About Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP// Procurement Specialist// PNS Pemerintah Kota Kotamobagu - Sulawesi Utara// HP/WA : 082293683022// Email : mokogintarahfan@gmail.com

Diskusi

20 respons untuk ‘Pengadaan Langsung

  1. kalau contoh kontrak jasa konsultansi untuk seleksi sederhana ada ngak?

    Suka

    Posted by deydi | 24 Juni 2012, 11:06 pm
  2. @Deydi
    Format kontrak sebenarnya sudah ada di SBD tinggal di copy, yang saya buat baru sebatas yang ada di blog ini. Terima kasih.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 25 Juni 2012, 11:34 pm
  3. mas kalo akomodasi hotel dengan nilai kontrak 21juta, harus menggunakan SPK?? teims.

    Suka

    Posted by ikrarfirmansyah | 29 Juni 2012, 9:31 am
  4. @Ikrarfirmansyah
    Ketentuan dalam Perpres 54/2010 mengenai pengadaan akomodasi hotel dengan nilai Rp. 21 juta :
    1. Tanda bukti perjanjan menggunakan SPK (Pasal 55 ayat 4).
    2. Metode Pemilihan dapat menggunakan Penunjukan Langung (Pasal 38 ayat 5 huruf f) atau Pengadaan Langsung (Pasal 38 ayat 1).
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 9 Juli 2012, 10:10 pm
  5. pa rahfan@ saya minta tolong format pengadaan langsung jasa konsultansi baik dokumennya dan format evaluasi exelnya dong
    terima kasih

    Suka

    Posted by mahmud | 12 Juli 2012, 10:43 am
  6. @Mahmud
    Mohon maaf untuk sementara contoh format baru sebatas yang sudah saya publish di blog ini. Bapak bisa adopsi contoh format evaluasi pengadaan langsung pekerjaan konstruksi yang telah saya publish di blog ini kemudian sesuaikan dengan jasa konsultansi. Untuk dokumennya silahkan diunggah melalui link berikut ini :
    http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=9775763951
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 12 Juli 2012, 9:43 pm
  7. Pak, kalau belanja dokumentasi sebesar 75 juta termasuk dalam pengadaan barang / jasa apa? ad cntoh pembuatan SPKnya tdk?

    Suka

    Posted by santi | 17 Juli 2012, 12:45 pm
  8. @Santi
    Mohon diperjelas lagi belanja dokumentasi itu kegiatan/pekerjaannya apa?
    Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) sedangkan Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang (lihat Perpres 54/2010 Pasal 1 ayat 14 dan 16).
    Untuk SPK silahkan dilihat di Standar Biddinga Document (SBD) yang telah diterbitkan oleh LKPP.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 18 Juli 2012, 11:55 am
  9. CONTOH SK PENGANGKATAN PPK ADA GAK,PAK GIN

    Suka

    Posted by albert76ban | 24 Juli 2012, 3:23 pm
  10. saya punya dana hibah dari pemerintah,rencana digunakan untuk lanjutan pembangunan gedung (ruang kelas) yang terbengkalai sebelumnya-saya taksir sekitar 380 jt untuk penyelesaiannya,apa bisa langsung pelaksana sebelumnya mengerjakannya,mohon petunjuk

    Suka

    Posted by albert76ban | 24 Juli 2012, 3:29 pm
  11. @Albert
    Ada Pak, mau dikirimkan ya ?

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 24 Juli 2012, 10:23 pm
  12. Mohon contoh kontrak pengadaan barang dan jasa seperti pengadaan pakaian kerja lapangan ada gak
    Makasih sebelumya

    Suka

    Posted by rudy | 25 Juli 2012, 3:53 am
  13. @Rudy
    Contoh kontrak untuk semua jenis pengadaan sebenarnya sudah ada di SBD dari LKPP melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011. Silahkan diunduh melalui link berikut:
    http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=9775763951
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 27 Juli 2012, 12:05 am
  14. mas mau nanya donk, klo pengadaan langsung untuk pekerjaan Kegiatan Akomodasi Fullboard gmn yahh???

    Suka

    Posted by afrizal ws | 4 Januari 2013, 10:00 am
  15. @ Afrizal WS
    Itu kan pengadaan langsung jasa lainnya, prosesnya kurang lebih sama dengan pengadaan langsung barang. Lebih tepatnya silahkan mengacu di Perka LKPP 14/2012 Bab VII.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 8 Januari 2013, 10:56 am
  16. Yth Pak Rahman, tentang proses Pengadaan Langsung jasa konsultan nilai bawah 10 juta, apakah melalui proses evaluasi teknis atau langsung ke negosiasi biaya? dan apabila langsung ke negosiasi biaya apakah konsultan perlu menyampaikan dokumen administrasi dan teknis?
    Demikian dan terima kasih sebelumnya.

    Suka

    Posted by Guntur Budhi | 31 Agustus 2013, 10:18 am
  17. @ Guntur Budhi
    Berikut saya kutipkan Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab IV Bagian B;6:

    a. Pengadaan Langsung adalah proses Pengadaan Jasa Konsultansi yang merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I dan/atau benilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    b. Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan biaya kepada Penyedia dengan menggunakan SPK, meliputi antara lain:

    1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan beserta biayanya, antara lain melalui media elektronik maupun non elektronik.

    2) Pejabat Pengadaan membandingkan biaya dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.

    3) Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, biaya, dan formulir isian kualifikasi.

    4) Undangan dilampiri Kerangka Acuan Kerja, dan dokumendokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.

    5) Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan biaya secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.

    6) Pejabat Pengadaan membuka penawaran, mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya pada saat penawaran disampaikan.

    7) Ketentuan negosiasi biaya:

    a) dilakukan berdasarkan HPS, untuk memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang diajukan Penyedia;
    b) dalam hal negosiasi biaya tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan diadakan Pengadaan Langsung ulang;
    c) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Negosiasi Biaya.

    8) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
    a) uraian singkat pekerjaan;
    b) nama peserta;
    c) biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi;
    d) unsur-unsur yang dievaluasi;
    e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
    f) tanggal dibuatnya Berita Acara.

    9) Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada PPK.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 September 2013, 2:42 pm
  18. pak bisa minta contoh format penawaran pengadaan

    Suka

    Posted by Atha Hockida | 25 Juli 2014, 5:31 pm
  19. @ Atha Hockida
    Mohon maaf, untuk contoh format baru sebatas yang ada di blog ini.
    Untuk menyusun Dokumen Penawaran, Penyedia harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Dokumen Pengadaan.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 6 Agustus 2014, 11:53 am
  20. tanya : untuk syarat pembelian barang/ATK 50 juta sampai dengan 200 juta, menggunakan apa ya, dapat kah dengan penunjukan langsung

    Suka

    Posted by aris s | 6 Februari 2017, 2:31 pm

Tinggalkan komentar

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.770 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…