A. TINJAUAN PENGADAAN LANGSUNG PEKERJAAN KONSTRUKSI MENURUT PERPRES NO. 54 TAHUN 2010
Pengertian
Pasal 1 angka 32 : Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
Batasan Nilai
Pasal 16 Ayat (1) : Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
Kewenangan
Pasal 16 Ayat (3) : Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
Ketentuan
Pasal 39
- Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
- merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
- teknologi sederhana;
- risiko kecil; dan/atau
- dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orangperseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
- Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
- Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan.
- PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Tahapan
Pasal 57 ayat (5)
Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut:
- survei harga pasar dengan cara membandingkan minimal dari 2 (dua) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang berbeda;
- membandingkan harga penawaran dengan HPS; dan
- klarifikasi teknis dan negosiasi harga/biaya.
Jadwal
Pasal 63
Pengaturan jadwal/waktu Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/Kontes/Sayembara diserahkan sepenuhnya kepada ULP/Pejabat Pengadaan.
Jaminan Penawaran
Pasal 68 ayat (3)
Jaminan Penawaran tidak diperlukan dalam hal Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara.
Jaminan Uang Muka
Pasal 69
- Penyedia Jasa Konsultansi dapat diberikan Uang Muka.
- Jaminan Uang Muka diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa terhadap pembayaran Uang Muka yang diterimanya.
- Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai Uang Muka yang diterimanya.
- Pengembalian Uang Muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran.
Jaminan Pelaksanaan
Pasal 70 ayat (1)
Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jaminan Pemeliharaan
Pasal 71
- Jaminan Pemeliharaan wajib diberikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).
- Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak harus diberikan kepada PPK untuk menjamin pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang telah diserahkan.
- Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
- Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi.
- Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen
Pasal 76 ayat (2)
Penyedia Barang/Jasa yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa melalui Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung diundang oleh ULP/Pejabat Pengadaan.
Proses Pelaksanaan
Lampiran III Bagian B;5;;c.
Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Pengadaan Langsung
- Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang nilainya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
- Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait Pekerjaan Konstruksi dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik;
- Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
- Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga;
- undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumendokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
- penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
- Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan harga yang wajar;
- negosiasi dilakukan berdasarkan HPS;
- dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang;
- Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
- nama peserta;
- harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
- unsur-unsur yang dievaluasi;
- keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu; dan
- tanggal dibuatnya Berita Acara.
- Pejabat Pengadaan menyampaikan berita acara kepada PPK;
- PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan:
- untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; atau
- untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
B. CONTOH DOKUMEN PEMILIHAN, FORMAT EVALUASI, DAN KONTRAK DALAM PENGADAAN LANGSUNG PEKERJAAN KONSTRUKSI
Contoh format berikut terdiri dari Dokumen Pengadaan Langsung (word), Format Evaluasi (excel), dan Kontrak Pengadaan Langsung Konstruksi (Excel: Cover, SPK, SPMK, dan Syarat Umum SPK). Untuk format evaluasi, dalam satu file terdiri beberapa worksheet dan setiap worksheet dilengkapi dengan shortcut untuk kembali ke menu awal. Menu harus diisi terlebih dahulu dengan data-data mengenai Proses dan Berita Acara, K/L/D/I, Paket Pengadaan, Pejabat Pengadaan, dan PPK. Berikut worksheet yang terdapat dalam satu file excel :
- Terbilang
- Jadwal Pengadaan Langsung
- Undangan Pengadaan Langsung
- Tanda terima undangan Pengadaan Langsung
- Daftar Pemasukan Sampul Penawaran
- Berita Acara Pembukaan Sampul Penawaran
- Lampiran BA Pembukaan Sampul Penawaran
- Berita Acara Hasil Koreksi Aritmatik
- Lampiran BA Koreksi Aritmatik
- Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran
- Lampiran BA Evaluasi Penawaran
- Undangan Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi Harga
- Berita Acara Klarifikasi Dan Negosiasi Teknis Dan Biaya
- Lampiran Klarifikasi Dan Negosiasi Teknis Dan Biaya
- Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL)
- Penetapan Pemenang Pengadaan Barang/Jasa
- Pengumuman Pemenang Pengadaan Barang/Jasa
- Laporan Proses Dan Hasil Pengadaan
- Berita Acara Serah Terima Dokumen Dan Hasil Pengadaan
- Lampiran BA Serah Terima Dokumen Dan Hasil Pengadaan
Berikut contoh format yang berhubungan dengan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi yang diunggah melalui 4shared.com :
| No. | Dokumen | Klik |
| 1 | Dokumen Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi (word) | Unduh |
| 2 | Contoh Format Evaluasi Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi (excel) | Unduh |
| 3 | Contoh Format Kontrak Pengadaan Langsung Konstruksi (excel) | Unduh |
Mohon masukannya melalui kolom Komentar/Diskusi di bawah ini atau melalui email rahfan@pengadaan.org. Semoga bermanfaat dan Salam “Torang Samua Basudara”

mas contoh kontrak pengadaan barang ada ga, mksh sebelumnya
Posted by rinto | 6 Juni 2012, 2:31 pmmas, kalo tuk konsultan sama nggak mas, saya undah mengunduh format pengadaan langsung jasa konstruksi,tolong dibalas mas
Posted by tina | 5 Oktober 2012, 10:56 am@Rinto
Contoh Kontrak Pengadaan Barang nanti akan saya share melalui blog ini dalam waktu dekat.
Posted by Rahfan Mokoginta | 6 Juni 2012, 6:42 pmTerima kasih dik Rahfan, karena telah mengamalkan ilmunya yang sangat berguna. Saya memerlukan contoh format HPS. terima kasih.
Posted by E. Noviana | 7 Juni 2012, 12:57 pmterimakasih pak, share file nya sangat membantu
Posted by husairi thaha | 9 Juni 2012, 1:48 pmada fb nya pak
Posted by rinto | 11 Juni 2012, 1:35 pmmas tolong sya contoh kontrak pengadaan barang dan evaluasinya trim….ya
Posted by wisnuwahid | 13 Juni 2012, 11:20 am@E. Noviana
Contoh format HPS sudah saya upload di halaman “download” silahkan diunggah.
@Husairi Thaha
Terima kasih juga
@Rinto
Kolom FB nanti akan ditampilkan di blog ini.
@Wisnuwahid
Untuk sementara saya baru bisa share contoh format yang sudah saya publish di blog ini
Posted by Rahfan Mokoginta | 13 Juni 2012, 12:03 pmutk sebuah pembuatan kontrak hal apa saja yg harus ada pak
Posted by rinto | 13 Juni 2012, 1:51 pm@Rinto
Untuk penyusunan kontrak silahkan merujuk pada Lampiran II,III,IV,atau V (sesuai jenis pekerjaan) Bagian II;C;1;e.
Posted by Rahfan Mokoginta | 13 Juni 2012, 2:21 pmpa kontrak pengadaan langsung barang dong , soalnya msh newbi nih
Posted by rinto | 15 Juni 2012, 10:06 amtrima kasih sebelumnya…
kalo ada tentang pengadaan langsung kunsultan ( format dokumen pengadaan langsung, format evaluasi dan kontraknya ), trims…
Posted by Lalu Rustam | 15 Juni 2012, 9:18 pm@Lalu Rustam
Insya Allah nanti akan di publish di blog ini
Posted by Rahfan Mokoginta | 18 Juni 2012, 9:45 ampa utk kontrak/perjanjian apakah mesti ada pasal2 nya
Posted by rinto | 20 Juni 2012, 1:52 pm@Rinto
Pengertian Kontrak sesuai dengan Pasal 1 ayat (22) Perpes 54/2010 adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Tidak dijelaskan secara explisit dalam Perpres 54/2010 bahwa harus ada pasal-pasalnya, tetapi dalam kontrak harus jelas pokok-pokok yang diperjanjikan. Karena tidak diatur apakah harus ada pasal2nya maka Kontrak bisa ada pasal-pasalnya bisa juga tidak. Yang terpenting adalah isi dari perjanjian tersebut harus jelas, terutama antara hak dan kewajiban dari masing-masing Pihak.
Posted by Rahfan Mokoginta | 20 Juni 2012, 4:38 pmTerima Kasih Pak RAHFAN MOKOGINTA.
Posted by JUMARI | 2 Juli 2012, 12:37 amTerimakasih Pak, Kami merasa sangat terbantu dengan contoh dan penjabaran anda tentang pengadaan langsung
Posted by Arifa Zahro | 8 Juli 2012, 12:16 amsanggat memberi informasi… saya sebagai pemula sanggat terbant dgn ini… salam
Posted by lander | 8 Juli 2012, 12:09 pmTerima kasih
Posted by Rahfan Mokoginta | 9 Juli 2012, 9:59 pmmakasih y mas ,,,,,,,,ada ngak contoh kontrak pengadaan barang thanks y mas
Posted by eddie | 24 Juli 2012, 1:33 am@Eddie
Ada Pak, jika mau dikirimkan email saja ke rahfan@pengadaan.org, nanti saya kirimkan contoh format yang sudah jadi.
Posted by Rahfan Mokoginta | 24 Juli 2012, 10:24 pmDan mohon aturan pengadaan barang dan jasa dan perundang2an lainnya untuk BLUD Seperti rumah sakit pemerintah pak
Posted by Ira | 5 Januari 2013, 6:12 pmTerima kasih pak Rahfan, atas pengiriman contoh Surat Perjanjian Swakelola dengan IPL,
Posted by Marthen Orboy | 28 Juli 2012, 6:44 pmMohon dikirimkan juga pak contoh surat perjanjian swakelolanya pak krn msh awam sekali ke juniirawati@yahoo.com
Posted by Ira | 5 Januari 2013, 6:09 pm@ Ira
Sudah dikirim contoh surat perjanjian swakelola ke emailnya.
Terima kasih
Posted by Rahfan Mokoginta | 8 Januari 2013, 11:03 amTerima kasih pak emailnya sdh sy terima
Posted by Ira | 9 Januari 2013, 8:26 am@Marthen
Makasih juga pak, semoga bermanfaat
Posted by Rahfan Mokoginta | 28 Juli 2012, 9:41 pmpengadaan langsung jasa konsultansi menggunakan metode evaluasi apa? dan kalau bisa minta format evaluasi dari awal sampai evaluasi biaya dalam bentuk exel pak.. maksih sebelumnya
Posted by hairul armi | 5 Agustus 2012, 9:43 pm@Hairul Armi
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi hanya mengundang 1 Penyedia yang diniliai mampu oleh karena itu metode evaluasinya untuk Teknis menggunakan Sisten Nilai dimana Penyedia dinyatakan Lulus jika mempunyai Nilai Teknis diatas ambang batas (Passing Grade) yang telah ditentukan, dan untuk Evaluasi Harga menggunakan sistem Pagu Anggaran dimana Penawaran Harga dinyatakan Lulus jika penawaran biaya terkoreksi sama dengan atau lebih rendah dari pagu anggaran.
Untuk format evaluasi baru sebatas yang saya share di blog ini. Silahkan memakai template evaluasi Pengadaan Langsung Konstruksi atau Barang (sudah ada di blog) kemudian sesuaikan dengan Jasa Konsultansi.
Posted by Rahfan Mokoginta | 5 Agustus 2012, 11:32 pmTerimakasih atas bagi-bagi pengetahuannya…Semoga Tuhan Memberkati. Anda sangat murah hati
Posted by ariyana | 6 Agustus 2012, 9:49 am@Ariyana
Amin
Sedikit ilmu yang dibagi-bagi masih jauh lebih bermanfaat dibanding banyak ilmu yang disimpan sendiri
Posted by Rahfan Mokoginta | 6 Agustus 2012, 8:19 pmLuar biasa Pak Rahfan,Bapak sangat membantu kami. Semoga Bapak sukses selalu dalam segala hal dan kami sampaikan terimakasih banyak atas semuanya …
Posted by Abdillah Abu Hasan Al Bashri | 20 September 2012, 1:35 am@Abdillah
Amin, terima kasih
Posted by Rahfan Mokoginta | 20 September 2012, 11:23 pmsalam kenal mas,
saya mau nanya :
1. apakah pengadaan langsung perlu SPPBJ ?, jika ya, pada pasal berapa hal tersebut disebutkan ?. lalu siapa yg berhak menerbitkan SPPBJ ?.
2. apakah kegiatan pemeliharaan gedung, kapal dan lain2 wajib menggunakan jasa konsultansi ?, jika ya, apa peran jasa konsultansi dalam hal tersebut.
trimakasih atas informasinya.
Posted by Enos Paung Allo | 8 Agustus 2012, 6:03 amPak mokoginta saya mau nanya apakah dalam metode pengadaan langsung jasa konstruksi perlu menggunakan jaminan pemeliharaan,dan saya tanyakan untuk syarat pencairan dana pekerjaaan konstruksi metode yg sama apakah perlu adanya asuransi dan pajak galian c,terima kash sebelumnya
Posted by jonson | 9 Agustus 2012, 11:09 pm@Enos Paung Alo, Salam kenal juga
1. Salah satu fungsi SPPBJ adalah sebagai dasar bagi Penyedia dalam mengurus Jaminan Pelaksanaan. Untuk Pengadaan Langsung tidak dipersyaratkan memakai jaminan pelaksanaan. Jadi tidak perlu SPPBJ.
Yang berwenang menerbitkan SPPBJ adalah PPK (Pasal 11 ayat 1 huruf b).
2. Tidak wajib tetapi “dapat”. Peran jasa konsultan antara lain membuat EE (Engineer Estimate) sebagai dasar bagi PPK menyusun HPS dan Gambar Kerja (Konsultan Perencana), selain itu juga untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan (Konsultan Pengawas).
@Jonson
Semua pekerjaan konstruksi diharuskan memakai jaminan pemeliharaan, termasuk yang menggunakan metode pengadaan langsung.
Dalam Perpres 54/2010, asuransi dan pajak galian c bukan merupakan persyaratan dalam pencairan dana pekerjaan konstruksi, kecuali jika diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lain.
Posted by Rahfan Mokoginta | 10 Agustus 2012, 12:40 amPak mokoginta saya mau nanya kalau pengadaan komputer server dengan aplikasi khusus dari perusahaan trrttertentu dengan pagu dana 85 juta apakah dilaksanakan dengan metode pengadaan langung atau penunjukan langsung
Posted by jonson | 18 Agustus 2012, 4:03 pm@Jonson
Pengadaan Komputer Servernya lakukan Pengadaan Langsung sedangkan Aplikasi Khusus jika yakin penyedianya hanya 1 maka dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung (Pasal 38 ayat 5). Namun dengan melihat nilai pengadaannya maka dapat disatukan (Server dan Aplikasi) dan dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung. Yang terpenting adalah harganya sesuai dengan harga yang berlaku di pasaran (tidak mark up).
Posted by Rahfan Mokoginta | 19 Agustus 2012, 12:08 amsalam pak Rahfan..
saya mau konsultasi, dengan terbitnya Perpres no 70, bagaimana dengan pengaruhnya dengan tata cara penunjukan langsung pengadaan kendaraan dinas terutama roda 2.
terima kasih
Posted by Dimas Wisnu | 27 Agustus 2012, 11:30 am@Dimas Wisnu
Salam juga mas Dimas, tata cara penunjukan langsung kendaraan pemerintah tidak ada perubahan pak.
Posted by Rahfan Mokoginta | 27 Agustus 2012, 8:59 pmPak, mau tanya, apa dalam pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi diperlukan tim pengawas pekerjaan?
Posted by elia | 31 Agustus 2012, 4:14 pm@Elia
Ya, baik dari Penyedia (perorangan atau badan usaha) atau tenaga pengawas dari instansi sendiri atau instansi lain. Pengawasan diperlukan untuk menjamin kualitas dan kuantitas pekerjaan konstruksi.
Posted by Rahfan Mokoginta | 1 September 2012, 1:58 amterima kasih atas sharenya pak
Posted by wawanbm | 1 September 2012, 2:31 amthanks pak….
Posted by ricky | 10 September 2012, 9:03 amPa, apa bisa minta contoh surat perjanjian pengiriman barang terbaru untuk nilai kontrak 1M. terimakasih
Posted by lia | 10 September 2012, 3:08 pm@Lia
Maaf untuk sementara contoh format baru sebatas yang saya share melalui blog ini. Mohon diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan surat perjanjian pengiriman barang karena dalam Perpres 54/2010 tidak dikenal istilah tersebut. Yang ada adalah tanda bukti perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 yaitu bukti pembelian, kuitansi, SPK (Surat Perintaj Kerja), dan Surat Perjanjian.
Posted by Rahfan Mokoginta | 11 September 2012, 9:29 pmsalam kenal mas…………..mau tanya apakah dalam dokumen penawaran teknis utk daftar personil inti boleh rangkap jabatan seperti sebagai Site Manager dan sebagai tenaga K3
Posted by supian | 15 September 2012, 9:37 pm@Supiani
Salam kenal juga
Kembali lagi bagaimana kebutuhan kita, apakah memungkinkan personil inti yang punya tupoksi sendiri merangkap sebagai Site Manager dan tenaga K3? Kalau memang bisa yang kenapa tidak, namun jika pekerjaan Konstruksi yang besar nampaknya berat jika harus dirangkap.
Selanjutnya, untuk menghindari adanya rangkap jabatan atau diperbolehkannya, sebaiknya diatur lebih jelas di dalam dokumen pengadaan.
Posted by Rahfan Mokoginta | 16 September 2012, 9:49 pmoke trims atas informasinya dan sarannya dari mas rahfan
Posted by supian | 22 September 2012, 10:20 amasswrwb.slamat sore pa rahfan,salam kenal, mohon maaf sebelumnya saya ijin donlod format2 yang bapak punya..:-)..
ada beberapa hal yang ingin saya tanya. 1. apakah dalam pengadaan langsung tidak dibutuhkan kualifikasi? bagaimana kami dapat mengetahui suatu perusahaan dalam hal kelengkapan dokumen memenuhi syarat (misalnya jika cukup dilihat saja dokumen yang otentik, bagaimana baiknya bila dibuatkan berita acara kualifikasi, seperti proses prakualifikasi pada umumnya). 2. saya lihat pada permen pu no 7/prt/m/2011 pedoman tata cara pengadaan dan evaluasi penawaran pada evaluasi teknis terdapat catatan : Peralatan dan personil yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan maka peralatan dan personil untuk paket pekerjaan lain harus dari peralatan dan personil yang berbeda. Nah pada penetapan pemenang lelang point 4. Dalam hal peserta mengikuti beberapa paket pekerjaan yang dilelangkan oleh ULP dalam waktu yang bersamaan, dan dalam penawarannya peserta mengajukan personil dan/atau peralatan yang sama, penawaran tidak dapat digugurkan. Apabila berdasarkan hasil evaluasi semua penawarannya terendah maka akan ditetapkan sebagai calon pemenang oleh ULP pada paket berdasarkan perhitungan kombinasi yang menguntungkan negara. bagaimana tanggapan bapak dalam hal ini? sebelumnya terima kasih banyak.
Posted by iwan | 18 September 2012, 4:46 pmmakasih bro. saya ikut donlod.
Posted by Alris | 18 September 2012, 7:59 pmAss WW. Mas Mau Nanya Kalau Dokumen pengadaan untuk pengadaan yang dibawah 10 juta apa aja mas??Dan dokumen pengadaan langsung barang contohnya pak.Kalau bisa mohon dikirim ke email saya hey_b3nk@yahoo.com
Posted by Beni | 19 September 2012, 4:14 pm@Iwan
1. Pengadaan langsung pada prinsipnya menggunakan prakualifikasi, dimana Pejabat Pengadaan sudah mengatahui terlebih dahulu (pre-knowledge) kualifikasi calon penyedia yang akan ditugaskan. Namun proses prakualifikasinya lebih sederhana dibandingkan metoda prakualifikasi pada pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan komplek dan/atau pemilihan jasa konsultansi badan usaha. Calon penyedia tidak diwajibkan mengisi form isian kualifikasi. Mengenai hal ini silahkan baca artikel pada link berikut:
http://rahfanmokoginta.wordpress.com/2012/06/20/pengadaan-langsung/
2. Mengenai hal ini tidak perlu saya tanggapi karena sudah sangat jelas diatur dalam Permen PU Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi.
Posted by Rahfan Mokoginta | 19 September 2012, 11:22 pm@Beni
1. Pengadaan sampai dengan Rp. 10 Juta dokumennya lebih sederhana, cukup dengan Daftar Kuantitas dan Harga serta Spesifikasi Teknis.
2. Dokumen Pengadaan Langsung Barang silahkan diunduh melalui link berikut:
http://rahfanmokoginta.wordpress.com/2012/08/01/contoh-dokumen-dan-format-pengadaan-langsung-barang/
Dokumen tersebut belum disesuaikan dengan Perpres 70/2012
Posted by Rahfan Mokoginta | 19 September 2012, 11:38 pm1. ..:-)..hehehe..soal permen PU bukan maksudnya menanggapi tapi yang kami ingin tanyakan karena kami mengacunya ke permen PU..dalam pelaksanaan lelang kadang panitia/pokja mengadakan lelang lebih dari 1 paket secara bersamaan, nah dalam evaluasi teknis jelas tenaga dan peralatan tidak boleh yang sama bila mengikuti lelang beberapa paket di panitia/pokja yang sama, apakah boleh dalam dokumen lelang disyaratkan tenaga ahlinya harus membuat pernyataan kerja penuh pada pekerjaan tersebut, yang artinya bila tenaga ahli tersebut terdapat di paket yang berbeda maka salah satunya gugur? apakah pernyataan dari tenaga ahli perlu ataukah cukup dijelaskan dalam penjelasan pekerjaan saja. Tapi dalam penetapan pemenangnya bila penawar memasukan tenaga ahli dan peralatan yang sama dalam paket yang berbeda dan memenuhi syarat untuk menang maka tidak boleh digugurkan. mohon pencerahan dari bapak dan baiknya bagaimana..
2. apakah boleh dalam pengadaan langsung khususnya untuk konstruksi ditambahkan sebelum diundang pemasukan penawaran, diundang terlebih dahulu untuk memasukan kualifikasinya dan dibuatkan dalam berita acara apakah memenuhi atau tidak, ataukah cukup secara lisan saja tanpa dibuatkan berita acaranya, mohon pencerahan dari bapak, sebelumnya terima kasih banyak..
Posted by iwan | 21 September 2012, 9:58 pmmas,,,,saya ada kendala, bgman cara pembuatan kontrak pengadaan barang,,,tolong kirimkan contoh formatnya,,terima kasih..
Posted by @halim | 21 September 2012, 11:23 pmpak tlg dong minta format survey harga pasar .. formatnya ya pak trims
Posted by masnuri | 25 September 2012, 10:52 ampak, minta tolong diemail kok pake 4shared gak bisa ya??
Posted by don | 26 September 2012, 6:30 pmmau tanya mas……sesuai dengan perpes diatus bahwa apabila lelang ulang gagal maka langung penunjukan langsung., apakah dokumen penunjukan langsung sama dengan dokumen penunjukan langsung yg pagu diatas 200 jt? apbila tidak bagaimana prosesnya mohon pentunjuk. trima kasih
Posted by supian | 26 September 2012, 11:41 pmhatur nuhun kang, file nya
Saya coba belajar untuk pelelngan barang dan jasa
Posted by Daud Doank | 27 September 2012, 10:36 amIjin download bang, maksih banyak atas ilmunya
Posted by Ibni Achiruddin | 6 Oktober 2012, 6:20 pmpa saya ingin tanya untuk pembuatan jadwal pengumuman minimal berapa hari kalender?
tolong di jelaskan
Posted by dino | 16 Oktober 2012, 12:37 amsaya ingin tanya untuk pembuatan jadwal pengumuman minimal berapa hari kalender menurut Perpres 54 ?
tolong di jelaskan
Posted by dino | 16 Oktober 2012, 12:40 am@Dino
Tergantung metode pengadaannya. Untuk lebih jelasnya sudah diatur dalam Pasal 59 – 63.
Posted by Rahfan Mokoginta | 16 Oktober 2012, 12:45 amapakah pada pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi di perlukan konsultan perencana dan konsultanpengawas
Posted by elsa | 20 Oktober 2012, 1:45 pmBahwa pada pasal 38 Peperes 70/2012 ayat (5) : kreteria barang khusus/pekerjaan konstruksi khusus/jasa lainnya yang bersifat khusus yg dpt dilakukan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. barang/jasa lainnya berdasarkan tarif resmi yg ditetapkan pemerintah, b…….dst sampai huruf h.
pertanyaan saya : apakah dapat dilaksanakan dengan PENGADAAN LANGSUNG apabila bernilai paling tinggi 200jt ataukah tetap harus melalui PENUNJUKAN LANGSUNG terima kasih..
Posted by ardiman | 20 Oktober 2012, 6:01 pm@ Elsa
Untuk pekerjaan Konstruksi diperlukan perhitungan biaya dan gambar kerja oleh tenaga yang ahli dalam perencanaan konstruksi. Perhitungan biaya dan gambar kerja inilah yang nantinya merupakan dasar pelaksanaan pekerjaan. Untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan tersebut diperlukan tenaga yang ahli dalam bidang pengawasan. Pengadaan jasa konsultansi perencanaan maupun pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui swakelola maupun Penyedia.
@ Ardiman
Jika suatu pengadaan memenuhi persyaratan untuk Penunjukan Langsung (Pasal 38 dan 44) dan juga memenuhi persyaratan untuk Pengadaan Langsung (Pasal 39 dan 45) maka dipilih metode pengadaan mana yang lebih efisien dan efektif. Jika menggunakan metode Pengadaan Langsung maka harus dilakukan oleh 1 orang Pejabat Pengadaan sedangkan jika menggunakan meode Penunjukan Langsung maka harus dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Posted by Rahfan Mokoginta | 21 Oktober 2012, 10:36 pmterima kasih atas dokumennya….
pak saya binggung cara membuat kontrak tentang psikotes..
mohon solusinya pak… di tunggu terima kasih pak.
Posted by henderi_ajja@yahoo.com | 2 November 2012, 10:14 amterima kasih pak rahfan…
dokumen evaluasinya sangat membantu
kalo pekerjaan pengadaan paket meeting pakai SPK juga ya pak? bisa minta contohnya pak? terima kasih
Posted by arya | 8 November 2012, 8:41 ampertanyaan pak :
tentang proses pada Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
1. Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait Pekerjaan Konstruksi dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik;
2. Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
apakah kita selaku pejabat pengadaan boleh / cukup mengunakan pembanding dari lampiran survei harga yang dibuat oleh PPK dalam menetapkan HPS, karena kendala keterbatasan sumber untuk mendapatkan survei harga pasar/pembanding lainnya…karena tentunya PPK kan dalam membuat HPS sudah melakukan survey pasar juga..
Posted by muchsin | 17 November 2012, 11:57 am@Muchsin
Salah satu Sumber Informasi bisa dari sumber informasi yang digunakan oleh PPK dalam menyusun HPS, tetapi tetap harus dilakukan survey kepada sumber tersebut (bukan data dari PPK yang digunakan).
Posted by Rahfan Mokoginta | 19 November 2012, 7:12 amPak Mau tanya nih punya contoh pembuatan kontrak Jasa Konsultasi – Seleksi Sederhana yg uda jadi g ???? harap dimaklumi saya masih baru…..masih banyak belajar…..mohon bimbingannya.
Posted by Rean Yan Gumilang | 20 November 2012, 9:38 pm@ Rean Yan Gumilang
Kalau contoh yang sudah jadi belum saya buatkan, tapi mengacu saja di SBD sesuai Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2011, thx
Posted by Rahfan Mokoginta | 21 November 2012, 12:01 pmPa….sebelumnya terima kasih tuk share nya,tapi sangat disayangkan file nya ga bisa diunduh utk : Contoh Dokumen Dan Format Dalam Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi.
Saya tggu balasannya tks.
Posted by darman | 1 Desember 2012, 8:58 amtolong kirimkan sbd dokumen penunjukan lansung kendaraan roda empat pemerintah donk, trims bantuannya
Posted by hasriansyah | 4 Desember 2012, 2:35 amTerima kasih pak rahfan, mohon bantuannya contoh dokumen pengadaan barang/konstruksi dari awal hingga pembayaran, yaitu dari dokumen pengadaan serta dokumen pembayaran yang harus ada sesuai dgn peraturan yg berlaku, agar tidak menjadi barang haram seperti yg dikatakan BPK, karena kami bingung bagaimana sebenarnya proses dan dokumen pengadaan yg sebenarnya harus ada sehingga saat diperiksa semuanya lengkap dan benar,,,,,… mohon bantuannya pak,…. terima kasih bapak sudah sangat membantu kami…..
Posted by rahmad | 14 Desember 2012, 4:10 am@ Darman
Kalau kesulitan mengunduh, kirimkan saja email permintaan contoh format yang dimaksud ke email saya: rahfan@pengadaan.org
Insya Allah akan segera saya kirimkan.
@ Hasriyansyah & Rahmad
Kita tunggu dulu Standar Dokumen Pengadaan yang sedang direvisi oleh LKPP. Semoga cepat diterbitkan.
Posted by Rahfan Mokoginta | 8 Januari 2013, 11:08 amIJIN DWONLOAD PAK FILENYA KAMI SANGAT BERTERIMAKASIH SMOGA TUHAN YG MEMBALAS AMIN….
Posted by YANTO_PUSDIK _GASUM | 12 Januari 2013, 7:47 pm@ Yanto_Pusdik_Gasum
Silahkan Pak, semua file yang ada di blog diperuntukkan untuk semua orang yang membutuhkan. Semoga bermanfaat.
Terima kasih
Posted by Rahfan Mokoginta | 17 Januari 2013, 12:01 pmApa aja dokumen yg harus diserahkan oleh ppk kepada ulp utk keperluan pengadaan kendaraan roda 4?
Ada format dokumennya gak pak? Karena kami di daerah jauh kalau ke ulp kabupaten dan kebetulan ini baru pertama kami jadi ppk. Kalau bisa dikirim via email eriktra@yahoo.com utk contoh dokumen yg diperlukan pak. Terimakasih byk.
Posted by eriktra | 15 Februari 2013, 10:15 am@ Eriktra
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan oleh PPK kepada Pokja ULP:
1. Spesifikasi teknis;
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3. Rancangan Kontrak.
Dokumen tersebut di atas diserahkan kepada Pokja ULP dan dsaya sarankan agar dibuatkan surat pengantarnya dari PPK.
Terima kasih
Posted by Rahfan Mokoginta | 15 Februari 2013, 10:31 amSelamat Pagi Pa Rahfan… (1) berdasarkan Pasal 16 Ayat (3) : Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan, saya bingung pak…pernah saya lihat ada SPK (pengadaan Langsung) dengan nilai 165.000.000, jumlah panitia 3 orang. tolong penjelasannya. (2) Tolong dikirimin contoh/format Dokumen Pengadaan Langsung dan Contoh SPK berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Terima Kasih
Posted by Itha Pelupessy | 25 Februari 2013, 8:22 ampak tlg dong di email ke saya juga contoh kontrak, Sarumpaet.sahala@yahoo.co.id, terimakasih sebelumnya
Posted by sahala | 28 Februari 2013, 8:54 pmpak tlg kiriman kontrak dan dokumen pengadaan kontruksi n konsultansi, makasih, n salam kenal
Posted by pak tolong kiriman spk n dokumen pengadaan kontruksi n konsultansi, makasih , salam kenal | 6 Maret 2013, 12:30 am@ Itha Pelupessy
Pengadaan langsung adalah kewenangannya Pejabat Pengadaan berdasarkan Perpres 70/2012 Pasal 1 angka 9, Pasal 16 ayat(3), Pasal 17 ayat ayat (2) 2;h;1).
@ All
Maaf contoh format baru sebatas yang saya share di blog ini
Posted by Rahfan Mokoginta | 7 Maret 2013, 1:53 pm