you're reading...
Artikel PBJ

Pelimpahan Kewenangan Dari PA Kepada KPA Dalam Pengadaan Barang/Jasa


A.   Pendahuluan

Dalam Pengadaan Barang/Jasa dikenal Istilah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran. Sering ada yang menanyakan apakah PA dapat melimpahkan semua kewenangannya yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya?  Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya memang tidak disebutkan secara jelas mengenai batasan pelimpahan kewenangan dari PA kepada KPA.

Dengan adanya Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Dari Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan barang/Jasa Pemerintah pelimpahan kewengan menjadi lebih jelas dan mempunyai kepastian hukum.

B.   Definisi

    1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.
    2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
    3. KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA.
    4. KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA.
    5. Pelimpahan kewenangan adalah pelimpahan dari PA kepada KPA untuk melaksanakan sebagian kewenangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

C.   Identifikasi Kewenangan Pengguna Anggaran

Kewenangan PA dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya terdapat pada 4 Pasal yaitu Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 83 ayat (3), Pasal 84 ayat (6), dan Pasal 118 ayat (4) sebagaimana diuraikan berikut:

Pasal 8 ayat (1)

PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

    1. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
    2. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
    3. menetapkan PPK;
    4. menetapkan Pejabat Pengadaan;
    5. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
    6. menetapkan: pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);atau pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    7. mengawasi pelaksanaan anggaran;
    8. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    9. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
    10. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 8 ayat (2)

Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:

    1. menetapkan tim teknis; dan/atau
    2. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes

Pasal 83 Ayat (3)

PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila:

    1. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
    2. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan/atau PPK ternyata benar;
    3. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
    4. sanggahan dari Penyedia Barang/Jasa atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
    5. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
    6. Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
    7. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
    8. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.

Pasal 84 Ayat (6)

Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:

    1. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
    2. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
    3. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 118 ayat (4)

Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh PA/KPA setelah mendapat masukan dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan.

Keterangan: yang dimaksud dengan sanksi pada ayat (2) adalah sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.

D.   Pelimpahan Kewenangan Dari PA kepada KPA Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya

Pasal 9

Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi:

    1. PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya menetapkan seorang atau beberapa orang KPA;
    2. PA pada Pemerintah Daerah mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang KPA kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan.

Pasal 10 ayat (1)

KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA.

Pasal 10 ayat (2)

KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA.

Pasal 10 ayat (3)

KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.

Pasal 10 ayat (4)

KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA

E.   Pelimpahan Kewenangan Dari PA kepada KPA Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP LKPP Nomor 1 Tahun 2014

Pasal 3 ayat (1)

PA dapat melimpahkan sebagian wewenang dalam proses Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA didasarkan atas pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi.

Pasal 3 ayat (2)

Pelimpahan kewenangan PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan PA.

Pasal 3 ayat (3)

Pelimpahan kewenangan dari PA pada Pemerintah Daerah kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Daerah berdasarkan usulan PA.

Pasal 3 ayat (4)

Kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dilimpahkan kepada KPA adalah:

    1. mengawasi pelaksanaan anggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya;
    2. menetapkan pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya; dan
    3. menetapkan pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya.

Pasal 3 ayat (5)

Kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dilimpahkan kepada KPA yang bertindak sebagai PPK atau Kepala ULP adalah:

    1. menyelesaikan perselisihan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan atau Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya;
    2. memberikan sanksi pencantuman dalam daftar hitam pada paket kegiatan terkait sebagaimana tercantum dalam Pasal 118 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya;
    3. menyatakan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal sebagaimana tercantum dalam Pasal 83 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya;

F.   Matriks Pelimpahan Kewenangan Dari PA Kepada KPA

Matriks ini dibuat untuk lebih mempermudah dalam memahami ketentuan pelimpahan kewenangan dari PA kepada KPA. Dalam matriks tersebut diuraikan mana kewenangan yang dapat dan tidak dapat dilimpahkan dari PA kepada KPA berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2014.

Matriks Pelimpahan Kewenangan Dari PA Kepada KPA [unduh disini]

Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2014 [unduh disini]

About Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP// Procurement Specialist// PNS Pemerintah Kota Kotamobagu - Sulawesi Utara// HP/WA : 082293683022// Email : mokogintarahfan@gmail.com

Diskusi

11 respons untuk ‘Pelimpahan Kewenangan Dari PA Kepada KPA Dalam Pengadaan Barang/Jasa

  1. Cukup jelas, terimakasih Pak Rahfan

    Suka

    Posted by Zulmaidi Hz | 5 Februari 2014, 9:07 am
  2. @ Zulmaidi HZ
    Terima kasih juga Pak 🙂

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 6 Februari 2014, 10:16 am
  3. @ Pak Butarbutar
    Amin 🙂
    Sukses juga buat Bapak

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 10 Februari 2014, 10:05 am
  4. terimakasih pak tulisannya memberi tambahan pengetahuan buat saya, sukses selalu buat bapak

    Suka

    Posted by suprianto | 11 Maret 2014, 9:50 pm
  5. @ Suprianto
    Terimak kasih juga 🙂

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 12 Maret 2014, 2:55 pm
  6. Maaf pak,, saya mw bertanya, apakah ada situs resmi yg bsa dbuka untuk mengecek jenis sbu yg dipersyaratkan pada pekerjaan jasa konsultansi… (pekerjaan yg dmaksud adalah penyusunan ranperda/ruu)
    Mohon informasinya… terimakasih…

    Suka

    Posted by Nirmala Marzuki | 28 September 2014, 12:15 am
  7. @ Nirmala Marzuki
    Search aja SBU Jasa Konsultansi Non Konstruksi, ada yang dari Inkindo, Perkindo, dll.
    Bisa juga di lihat di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) dari BPS.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 29 September 2014, 1:39 pm
  8. mau tanya pak,,,bagaimana hubungan kerja antara PPK dengan pejabat struktural dalam satu skpd?

    Suka

    Posted by daniel payungaallo | 27 Februari 2015, 9:00 pm
  9. apakah tugas KPA dapat dilimpahkan pada PPK ?

    Suka

    Posted by agus subiantoro | 22 Februari 2018, 9:04 am
  10. Siapa yg menetapkan PPK/PPTK ketika ada KPA? Apakah tetap PA atau KPA ?

    Suka

    Posted by Budaya | 15 Januari 2019, 7:00 pm

Tinggalkan komentar

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.508 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…