you're reading...
Berita PBJ

Sanggahan/Sanggahan Banding


Sanggah dilakukan atas penetapan pemenang oleh ULP. Jika hasil evaluasi dinyatakan tidak ada pemenang yang lulus, tetap disediakan masa sanggah kepada para peserta yang memasukkan penawaran untuk menyampaikan keberatan. Meskipun kemudian lelang dinyatakan gagal. Kecuali jika lelang dinyatakan gagal karena adanya alasan lain, antara lain karena kesalahan dalam penyusunan dokumen pengadaan, maka tidak perlu disediakan masa sanggah.

Penyedia masih dapat menyampaikan sanggahan kembali selama masa sanggah, meskipun peserta tersebut sudah menerima jawaban atas sanggahan sebelumnya dari Pokja ULP.

Sanggahan banding menghentikan proses pelelangan. Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar maka Kepala Daerah/Menteri menyatakan pelelangan/seleksi tersebut gagal (pasal 83 ayat 3 d). Selanjutnya Kepala Daerah/Menteri memerintahkan ULP untuk menindaklanjuti pelelangan gagal tersebut antara lain dengan melakukan evaluasi ulang; penyampaian ulang Dokumen Penawaran; Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung (pasal 84 ayat (1)).

Jaminan dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi (Pasal 67 Ayat 5). Dalam hal pihak Bank belum mampu menerbitkan jaminan tersebut, saudara dapat berkoordinasi dengan bank lain atau perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang menawarkan produk tersebut. Menurut informasi yang kami peroleh, instrumen untuk jaminan sanggah banding sudah diterbitkan oleh Bank BRI, Bank Bukopin, Bank Muamalat, PT Fidei, PT Jasaraharja Putra (JP Bonding), PT Asuransi Mega Pratama dan PT Asuransi Parolamas. Silahkan saudara menghubungi bank-bank dan Perusahaan Asuransi tersebut untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Jaminan sanggah banding tidak disampaikan dalam dokumen penawaran melainkan diberikan pada saat akan mengajukan sanggahan banding. Jaminan Sanggah banding yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.

Jaminan sanggahan banding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (a.l disampaikan setelah masa sanggahan banding berakhir) dinyatakan tidak sah. Dengan demikian sanggahan banding yang disampaikan tidak menghentikan proses pelelangan/seleksi. Tetapi materi sanggahan banding tetap harus ditindaklanjuti. Namun jika Penyedia bersedia memperbaiki jaminan sanggahan banding tersebut, maka sanggahan banding dapat diproses dan bersifat menghentikan pelelangan.

Bila sanggahan dinyatakan benar, maka ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan evaluasi ulang; penyampaian ulang Dokumen Penawaran; Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung (pasal 84 ayat 1).

Bila terdapat indikasi persekongkolan, peserta lelang/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada aparat pengawas internal pemerintah dari unit kerja yang bersangkutan. Dalam hal sanggahan tidak dibalas, maka peserta lelang dapat menyampaikan sanggahan banding.

Surat sanggahan yang disampaikan bukan kepada ULP atau disampaikan diluar masa sanggah tidak dapat dianggap sebagai sanggah lagi, tetapi tetap menjadi bahan aduan yang harus ditindak lanjuti. Tetapi fungsinya sebagai sanggah sudah hilang, sehingga tidak lagi menghentikan proses pelelangan/seleksi.

Peserta lelang tidak dapat melakukan sanggah sebelum pengumuman pemenang, karena ketentuan sanggah dilakukan setelah pengumuman pemenang. Panitia/ULP dapat memperpanjang waktu pengumuman dengan melakukan adendum dokumen pengadaan bilamana dibutuhkan waktu yang lebih lama untuk evaluasi.

Panitia/PPK tidak diperkenankan merubah waktu sanggah dari 5 (lima) hari kerja menjadi 2 (dua) hari kerja, karena waktu sanggah merupakan hak Penyedia. Jika ingin mempersingkat waktu pelelangan, maka Saudara dapat mengurangi alokasi waktu lainnya.

Hanya peserta lelang yang memasukkan penawaran yang dapat menyanggah. Pendaftar yang tidak menyampaikan penawaran sudah tidak menjadi peserta lelang pada saat pembukaan penawaran. Pihak yang tidak menyampaikan penawaran hanya dapat menyampaikan pengaduan.

Sanggahan dan sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada pihak yang berhak dikategorikan sebagai pengaduan. Pengaduan disampaikan kepada APIP atau LKPP untuk ditindak lanjuti dengan menjawab pengaduan tersebut atau melakukan koreksi. Pengaduan tidak seperti sanggahan yang dapat menghentikan proses pelelangan.

Penyedia tidak berhak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pemenang, jika merasa dirugikan satu atau beberapa Penyedia dapat melakukan sanggahan. Jika sanggahan dan sanggahan banding tetap tidak menyelesaikan masalah, maka Penyedia yang dimaksud dapat melakukan pengaduan kepada APIP instansi terkait dan LKPP disertai bukti kuat untuk ditindaklanjuti.

Menjawab sanggah tidak harus pada hari ke 6 setelah penetapan pemenang. Jawaban atas sanggahan dapat dijawab lebih cepat tetapi tidak boleh kurang dari waktu yang ditentukan.
Apakah kita perlu menjawab sanggahan bandiing, apabila penyedia tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding?
Panitia dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan jaminan tersebut dalam masa penyampaian sanggahan banding. Jika peserta tidak bersedia, maka keberatan tersebut tidak dianggap sebagai sanggahan banding yang menghentikan proses pelelangan/seleksi. Panitia atau pejabat yang bertugas menjawab sanggahan banding, jika berkenan dapat menyampaikan keberatan tersebut kepada aparat internal pemeriksa untuk dikategorikan sebagai pengaduan.

Surat sanggahan disampaikan kepada ULP dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang. Hal ini untuk menginformasikan kepada para pengelola pengadaan mengenai keberatan peserta, agar dapat segera ditindaklanjuti jika peserta keberatan dengan jawaban sanggahan dan menyampaikan sanggahan banding (pasal 81 ayat (2)). Peserta yang tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari ULP, dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan, dengan tembusan kepada PPK, ULP, APIP K/L/D/I yang bersangkutan (Lampiran II/III/V again B.1.m.1)).

diedit terakhir: 03 Januari 2012

Sumber: Portal Konsultasi LKPP

About Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP// Procurement Specialist// PNS Pemerintah Kota Kotamobagu - Sulawesi Utara// HP/WA : 082293683022// Email : mokogintarahfan@gmail.com

Diskusi

14 respons untuk ‘Sanggahan/Sanggahan Banding

  1. Mohon Petunjuk. jawaban sanggahan banding atas sanggahan banding kami terbit lewat 1 hari dari hari teakhir. batas akhir tanggal 7 Agustus 2014. surat jawaban sanggahan banding diterbtkan oleh Bupati pada tanggal 8 Agustus 2014. tindakan apa yang harus kami lakukan?

    Suka

    Posted by Frans Gonero Direktur CV. Tirta Kencana | 11 Agustus 2014, 6:37 pm
  2. Berdasarkan urutan pemenang, perusahaan kami pemenang ke 3, namun digugurkan tanpa diundang klarifiikasi karena kesalahan pengetikan pada lampiran analisa pekerjaan. dalam surat sanggahan dan sanggahan banding kami, kami meminta kepada POKJA dan Bupati untuk memberikan dasar hukum penawaran kami digugurkan, namun jawaban dari POKJA adalah mereka tidak perlu memberikan penjelasan karena ini jelas-jelas gugur. mohon petunjuk apa yang harus kami lakukan, mengingat tanggal terbit surat jawaban sanggahan banding juga telah melewati masa akhir (15 Belas hari kalender). kami merasa telah terjadi KKN antara POKJA ULP dengan pemenang ke 7 yang dimenangkan. terima kasih Pak.

    Suka

    Posted by Frans Gonero Direktur CV. Tirta Kencana | 11 Agustus 2014, 6:43 pm
  3. @ Frans Genero
    Saya tidak bisa memberikan pendapat lebih jauh tentang masalah tersebut karena tidak ada data-datanya seperti: Dokumen Pengadaan, Dokumen Penawaran, Hasil Pelelangan, Surat Sanggahan, Jawaban Sanggahan dari Pokja ULP, dan Surat Sanggahan Banding kepada Bupati.
    Beberapa hal yang untuk sementara ini dapat saya sampaikan:

    1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 79 ayat (1) dinyatakan bahwa: “Dalam melakukan evaluasi penawaran, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan”. Dengan demikian, Pokja ULP tidak boleh menggugurkan penawaran teknis jika kriteria tersebut tidak diatur dalam Dokumen Pengadaan (Lihat Dokumen Pengadaan Bab III Instruksi Kepada Peserta Bagian E; 27.5; A); c; 2). Apakah dalam ketentuan tersebut jelas diatur tentang tata cara evaluasi teknis pada Analisa Pekerjaan?.

    2. Kalu memang benar alasan menggugurkan hanya karena adanya kesalahan pengetikan maka kesalahan tersebut bukanlah suatu penyimpangan yang bersifat penting/pokok karena tidak mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan, sebagaimana diatur dalam Dokumen Pengadaan Bab III Bagian E; 27.3; c sampai dengan e.

    3. Saudara selaku Penyedia jika memang merasa dirugikan masih bisa menempuh jalur Pengaduan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yaitu Insopektorat Daerah Kabupaten yang bersangkutan dan/atau LKPP dengan disertai bukti-bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Perpres 70/2012 Pasal 117.

    Demikian, terima kasih.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 11 Agustus 2014, 7:39 pm
  4. selamat malam bpk.rahfan yth,kami selaku pesrta tender di lingkup kabupaten kami,,saya mengikuti tender pengadaan paving dan pemenang no.5,seluruh persyaratan dukungan sdh kami lengkapi,akan tetapi dalam dukungan saya memiliki dua perusahaan,saya membandingkan dukungan mana yg lebih kompeten…………stelah memasukkan penawaran,kualifikasi dan pembuktian,saya kalah karna lupa melampirkan scan upload siup,…………..apakah bila lupa mengupload siup bisa mengugurkan peserta tender………..dukungan yg di pakai oleh pemenang banyak sekali kekurangan,1.surat ijin siup,tdp,produksi paving belum keluar dr kantor perijinan dan tidak resmi,2.uji lab.ketebalan paving melebihi dr persyaratan dokumen,yg dmn wajib 6cm dalam uji lab.6.5cm,3.spesifikasi mesin utk memproduksi paving tidak jelas kapasitas dan jumlah dalam 1mggu,4.jumlah stok produksi paving kurang dr persyaratan 30%,seperti permintaan dalam dokumen.

    Suka

    Posted by ringga indra p. | 19 Agustus 2014, 8:22 pm
  5. @ Ringga Indra P.

    Pertanyaan/Pernyataan:
    selamat malam bpk.rahfan yth,kami selaku pesrta tender di lingkup kabupaten kami,,saya mengikuti tender pengadaan paving dan pemenang no.5,seluruh persyaratan dukungan sdh kami lengkapi,akan tetapi dalam dukungan saya memiliki dua perusahaan,saya membandingkan dukungan mana yg lebih kompeten…………stelah memasukkan penawaran,kualifikasi dan pembuktian,saya kalah karna lupa melampirkan scan upload siup,…………..apakah bila lupa mengupload siup bisa mengugurkan peserta tender………..dukungan yg di pakai oleh pemenang banyak sekali kekurangan,1.surat ijin siup,tdp,produksi paving belum keluar dr kantor perijinan dan tidak resmi,2.uji lab.ketebalan paving melebihi dr persyaratan dokumen,yg dmn wajib 6cm dalam uji lab.6.5cm,3.spesifikasi mesin utk memproduksi paving tidak jelas kapasitas dan jumlah dalam 1mggu,4.jumlah stok produksi paving kurang dr persyaratan 30%,seperti permintaan dalam dokumen.

    Jawaban/Pernyataan:
    SIUP merupakan Ijun Usaha yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi. Pada Pelelangan Secara Elektronik, Penyedia cukup memasukan data kualifikasi melalui SPSE. Dokumen-dokumen yang terkait dengan data kualifikasi seperti SIUP nanti diminta pada saat pembuktian kualifikasi (jika Peserta merupakan Calon Pememang, Cadangan 1, atau Cadangan 2). Dengan demikian, Pokja ULP tidak boleh menggugurkan penawaran jika Penyedia tidak meng-upload scan SIUP.
    Mengenai Penyedia yang menjadi Pemenang dalam Pelelangan ini, saya tidak bisa memberikan pendapat lebih jauh karena tidak melihat langsung Dokumen pengadaan dan Dokumen Penawaran dari Peserta. Namun, Pokja ULP dalam melakukan evaluasi harus mengacu pada tata cara/ketentuan yang diatur dalam Dokumen Pemilihan (Perpres 70/2012 Pasal 79 ayat 1). Jika Dokumen Penawaran dari Penyedia tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Dokumen Penawaran maka Penawaran tersebut tidak memenuhi syarat/Gugur.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 21 Agustus 2014, 9:32 am
  6. PaK Rahfan Yth: Saya adalah salah satu peserta lelang pada paket pekerjaan Guardrail di daerah saya,Pada saat tahap pembuktian kualifikasi,saya membuka Email maupun Inbox pada alamat email kami tapi tidak menemukan surat undangan untuk mengikuti pembuktian kualifikasi sehingga kami tidak mengikuti pembuktian kualifikasi,Ternyata undangan pembuktian kualifikasi diposting di Halaman Home LPSE kabupaten yang memuat begitu banyak pengunguman lainnya.Setelah kami buka ternyata Perusahaan kami adalah salah satu yang dipanggil untuk Melakukan Pembuktian kualifkasi,namun masa waktunya telah habis.dan telah memasuki masa sanggah.Di dalam Pengunguman Pemenang,disampaikan bahwa Kami Masuk dalam pemenang URUTAN CADANGAN ke 3 dari 7 Perusahaan Yang dinyatakan Lulus padahal dalam undangan pembuktian Kualifikasi hanya ada 3 perusahaan yang diundang.dan yang kami rasa janggal adalah Pemenang Urutan Cadangan 1 dan urutan cadangan 2 bukan merupakan peserta yang diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi.Bagaimana Tanggapan Bapak ? apakah saya harus melakukan sanggahan dengan dasar diatas?terimakasih untuk tanggapannya

    Suka

    Posted by @ Terry G | 28 September 2014, 12:36 pm
  7. @ Terry G

    Pertanyaan:
    PaK Rahfan Yth: Saya adalah salah satu peserta lelang pada paket pekerjaan Guardrail di daerah saya,Pada saat tahap pembuktian kualifikasi,saya membuka Email maupun Inbox pada alamat email kami tapi tidak menemukan surat undangan untuk mengikuti pembuktian kualifikasi sehingga kami tidak mengikuti pembuktian kualifikasi,Ternyata undangan pembuktian kualifikasi diposting di Halaman Home LPSE kabupaten yang memuat begitu banyak pengunguman lainnya.Setelah kami buka ternyata Perusahaan kami adalah salah satu yang dipanggil untuk Melakukan Pembuktian kualifkasi,namun masa waktunya telah habis.dan telah memasuki masa sanggah.Di dalam Pengunguman Pemenang,disampaikan bahwa Kami Masuk dalam pemenang URUTAN CADANGAN ke 3 dari 7 Perusahaan Yang dinyatakan Lulus padahal dalam undangan pembuktian Kualifikasi hanya ada 3 perusahaan yang diundang.dan yang kami rasa janggal adalah Pemenang Urutan Cadangan 1 dan urutan cadangan 2 bukan merupakan peserta yang diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi.Bagaimana Tanggapan Bapak ? apakah saya harus melakukan sanggahan dengan dasar diatas?terimakasih untuk tanggapannya

    Jawaban:
    Undangan pembuktian kualifikasi harus disampaikan secara tertulis baik elektronik atau non elektronik. Secara elektronik yaitu melalui email Penyedia.
    Penyedia yang diundang pada pembuktian kualifikasi maksimal 3 (tiga) yaitu Calon Pemenang, Cadangan 1, dan Cadangan 2. Jika ketiganya tidak memenuhi syarat (gugur) maka lelang dinyatakan gagal.
    Bapak selaku Penyedia dapat melakukan sanggahan karena diduga telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres 70/2012 dan yang telah ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 29 September 2014, 2:00 pm
  8. Pak Rahfan Yth,
    Saya adalah peserta lelang pada paket pengadaan di daerah kami..penawaran kami merupakan penawaran terendah, pada sa’at tahap pembuktian kualifikasi kami tidak mendapat undangan pembuktian alias kami di lewati dan tidak di undang…panitia malah mengundang peringkat ke 3, setelah kami pertanyakan kepada pokja nya mereka beralasan kami tidak layak menang di karenakan tidak melampirkan fakta integritas..walau secara harga dan teknis kami memnuhi syarat sebagai pemenang…sedangkan sepengetahuan kami bahwa di sa’at kami mendaftar ikut lelang berarti kami sudah menanda tangani fakta integritas itu sendiri.
    Mohon petunjuk apa yang harus kami perkuat untuk menyanggah kondisi tersebut di atas karena penyimpangannya sangat kental sekali dan cenderung mencari-cari kesalahan penawaran kami…
    terima kasih.

    Suka

    Posted by royan | 6 November 2014, 11:12 pm
  9. @ Royan
    Pertanyaan:
    Pak Rahfan Yth,
    Saya adalah peserta lelang pada paket pengadaan di daerah kami..penawaran kami merupakan penawaran terendah, pada sa’at tahap pembuktian kualifikasi kami tidak mendapat undangan pembuktian alias kami di lewati dan tidak di undang…panitia malah mengundang peringkat ke 3, setelah kami pertanyakan kepada pokja nya mereka beralasan kami tidak layak menang di karenakan tidak melampirkan fakta integritas..walau secara harga dan teknis kami memnuhi syarat sebagai pemenang…sedangkan sepengetahuan kami bahwa di sa’at kami mendaftar ikut lelang berarti kami sudah menanda tangani fakta integritas itu sendiri.
    Mohon petunjuk apa yang harus kami perkuat untuk menyanggah kondisi tersebut di atas karena penyimpangannya sangat kental sekali dan cenderung mencari-cari kesalahan penawaran kami…
    terima kasih.

    Jawaban:
    Jika proses lelangnya dilakukan secara elektronik maka tidak perlu dipersyaratkan meng-upload dokumen Pakta Integritas.
    Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada suatu paket pekerjaan melalui aplikasi SPSE, maka peserta dianggap telah menandatangani Pakta Integritas.
    Pada pelelangan secara elektronik, tindakan Pokja ULP menggugurkan Penawaran dengan alasan tidak melampirkan Pakta Integritas merupakan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Dokumen Pengadaan. Oleh karena itu, Saudara dapat melakukan sanggahan terhadap hasil pelelangan tersebut.
    Berikut beberapa bahan rujukan untuk melakukan sanggahan:
    1. Perpres 70/2012 Pasal 79 ayat (1);
    2. Perpres 70/2012 Pasal 81 ayat (1);
    3. Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 tahun 2012 tentang e-Tendering;
    4. Dokumen Pengadaan Bab III Bagian C Angka 19 dan 20.
    Jika membutuhkan bantuan dalam membuat sanggahan, silahkan hubungi saya di 085298999383 atau email: rahfan@pengadaan.org.
    Saya akan memberikan bantuan secara GRATIS dalam penyusunan Sanggahan dengan ketentuan data-data pendukung harus dikirimkan lewat email, antara lain file Dokumen Pengadaan dan tautan (link) alamat lpse yang memuat pengumuman hasil pelelangan.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 6 November 2014, 11:47 pm
  10. Salam kenal Pak Royan, mohon pencerahannya. menurut Bapak, manakah yang harus kami jadikan acuan antara (IKP), (LDP) dengan Bab. VI. Point D. Bentuk Penawaran Teknis. Pokja dalam menggugurkan Penawaran kami dengan mengacu pada Point D. tersebut diatas, sedangkan pada BAB III (IKP) dan BAB IV (LDP) tidak tercantum dan penjelasan mengenai satu point tambahan Pokja yang terdapat dalam BAB. VI. Point D. tersebut. Kami merasa ada kesengajaan pihak Pokja tidak menjelaskan dan mencantumkan 1 point tambahan tersebut pada BAB III (IKP) dan BAB IV. (LDP) agar penyedia lain bisa digugurkan dengan acuan Point D. tersebut diatas.?

    Suka

    Posted by Nur Aviah | 21 November 2015, 5:52 pm
  11. Salam kenal Rahfan Yth,, mohon pencerahannya dan pendapatnya. menurut Bapak, manakah yang harus kami jadikan acuan antara (IKP), (LDP) dengan Bab. VI. Point D. Bentuk Penawaran Teknis. Pokja dalam menggugurkan Penawaran kami dengan mengacu pada Point D. tersebut diatas, sedangkan pada BAB III (IKP) dan BAB IV (LDP) tidak tercantum dan penjelasan mengenai satu point tambahan Pokja yang terdapat dalam BAB. VI. Point D. tersebut. Kami merasa ada kesengajaan pihak Pokja tidak menjelaskan dan mencantumkan 1 point tambahan tersebut pada BAB III (IKP) dan BAB IV. (LDP) agar penyedia lain bisa digugurkan dengan acuan Point D. tersebut diatas.?

    Suka

    Posted by Nur Aviah | 21 November 2015, 6:27 pm
  12. Salam Kenal pak, kami dari kabupaten merauke-papua, yang ingin kami tanyakan mengenai proses transparansi lelang Eproc. kami mengikuti lelang pada pokja III ULP Ditjen Perhubungan Udara Wilayah XV Merauke, pada tahapan evaluasi penawaran kami terendah, dilanjutkan tahapan evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, tetapi kami tidak diberikan undangan untuk mengikuti tahapan pembuktian. kami sempat menanyakan langsung tetapi dari pihak panitia menyampaikan bahwa jika dalam proses evaluasi peserta yg tdk lolos tdk perlu mendapatkan undangan atau pemberitahuan, yang diberikan undangan dan pemberitahuan hanya peserta terendah ke 3 utk kami yg tidak lolos akan diupload pada berita acara hasil pelelangan. yg ingin kami minta bantuan masukan dan penjelasan dari bapak mengenai :
    1. Apakah peserta yg gugur dalam tahapan evaluasi dokumen kualifikasi tdk berhak diundang atau mendapatkan penjelasan dari panitia lewat email atau lainnya?
    2. bagaimana kami bisa mengetahui bahwa yg diloloskan panitia dlm tahapan evaluasi benar adanya, krn dalam berita acara hasil pelelangan hanya penjelasan mengenai kekurangan peserta yg gugur, sedangkan yg lolos hanya tertulis lolos tanpa ada bukti yg jelas hasil yg diupload dr peserta pemenang sebagai bukti transparansi panitia?
    3. apakah dalam proses evaluasi ada pengawasan dari pihak yang terkait terhadap hasil evaluasi panitia?
    4. Apakah ada jalan bagi kami utk mengetahui bahwa hasil upload dari pemenang adalah riil bukan rekayasa.
    5. Langkah-langkah apa yg dapat kami ambil utk dapat mengetahui transparansi ini?
    Kami sangat memohon masukan Bapak sebab Kami sementara dalam proses belajar lelang LPSE. dan kami sering melihat hal dan pola2 yang sama hampir disemua lelang LPSE,apakah semua itu nyata atau ada rekayasa(masih dugaan)
    Trimakasih sebelumnya atas bantuan dari Bapak. GBU

    Suka

    Posted by hery | 10 Maret 2016, 12:43 am
  13. Apakah jaminan snggah banding 1% dari nilai HPS bisa di kembalikan ketika kita melakuak sanggah banding kalah atau tidak bisa membuktikan kesalahanya pemenang dan tidak memenuhi syarat

    Suka

    Posted by Damin | 12 Februari 2019, 12:42 pm

Tinggalkan komentar

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.508 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…