Penulis : Rahfan Mokoginta (Praktisi & Trainer PBJ; PNS Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu)
Keluaran (output) yang dihasilkan pada tahap pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan berupa rencana pengadaan. Tahap pengkajian ini tidak terlepas dari proses Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang telah dilakukan sebelum proses persiapan pelaksanaan pengadaan.
Secara umum proses pada pengkajian ulang rencana umum pengadaan ini digambarkan secara diagram yang dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Penanggung Jawab
Berdasarkan pasal 34, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pengkajian ulang rencana umum yang telah dibuat PA/KPA. Sesuai dengan hasil kajian, bila dipandang perlu PPK dapat mengusulkan perubahan rencana umum pengadaan kepada PA/KPA. Bila ada perubahan dan disetujui PA/KPA, maka PA/KPA menetapkan kembali rencana umum yang sudah diubah. ULP/Pejabat Pengadaan juga dapat membuat usulan perubahan rencana umum pengadaan, tetapi usulan ini harus diajukan melalui PPK.
Output Yang Dihasilkan Pada Tahap Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
- Berita Acara rapat koordinasi antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan dalam rangka mengkaji ulang rencana umum pengadaan. Isi berita acara memuat : a. Perubahan-perubahan rencana umum pengadaan yang disepakati dan b. Hal-hal yang tidak disepakati harus dituangkan secara jelas : 1). Perubahan yang diusulkan oleh PPK; dan 2). Perubahan yang diusulkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan.
- Usulan PPK kepada PA/KPA tentang perubahan terhadap Rencana Umum Pengadaan.
- Ketetapan PA/KPA terhadap usulan perubahan Rencana Umum Pengadaan.
Langkah-Langkah Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
- PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan tim teknis untuk melakukan pengkajian ulang (pembahasan) terhadap Rencana Umum Pengadaan.
- Hal-hal yang dikaji ulang dan dibahas meliputi : a. Pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan; b. Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan; dan c.Pengkajian ulang KAK
- Penyusunan Berita Acara hasil rapat koordinasi tentang pengkajian ulang rencana umum pengadaan.
- PPK mengajukan usulan perubahan rencana umum pengadaan kepada PA/KPAberdasarkan berita acara pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan,
- PA/KPA menetapkan Rencana Umum Pengadaan yang sudah dikaji ulang sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam melakukan rapat koordinasi tentang pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan adalah sebagai berikut :
A. Ketentuan Dalam Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan
- Materi yang dikaji terbatas pada kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan.
- Tujuannya meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan telah mendorong persaingan sehat, efisien, meningkatkan peran usaha kecil dan memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Hasil survei pasar dapat digunakan sebagai dasar pengkajian.
- Berdasarkan hasil pengkajian ulang, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk menggabungkan atau memecah paket.
- Penggabungan paket dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta.
- Pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak untuk menghindari pelelangan/seleksi.
B. Ketentuan Dalam Pengkajian Ulang Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
- Materi yang dikaji: a. Rencana biaya paket pekerjaan; dan b. Rencana biaya biaya pendukung pelaksanaan pengadaan.
- Pengkajian ulang rencana pembiayaan pengadaan dilakukan untuk memastikan: a. Kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan peruntukan dan jenis pengeluaran; b. Perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan dalam dokumen anggaran mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan atau biaya paket pekerjaan; dan c.Tersedia biaya pendukung pelaksanaan pekerjaan
- Apabila kurang dianggarkan dan atau terdapat kesalahan administrasi dalam dokumen anggaran, maka PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisi dokumen anggaran.
C. Ketentuan Dalam Pengkajian Ulang Kerangka Acuan Kerja
Tujuan pengkajian ulang kerangka acuan kerja adalah untuk memastikan hal-hal sebagai berikut :
- Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan sudah jelas yang meliputi : a. Latar belakang; b. Maksud dan tujuan; c. Sumber pendanaan; d. Ruang lingkup dan keluaran yang diinginkan (khusus jasa konsultansi); dan e. Hal-hal lain yang diperlukan.
- Jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat (apabila diperlukan) cukup jelas.
- Jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa (bukan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa) cukup jelas yang meliputi : a. Kapan Barang/Jasa harus tersedia; b. Lokasi dimana barang/jasa harus tersedia/dilaksanakan; dan c. Batas akhir tahun anggaran harus diperhatikan.
- Spesifikasi teknis barang/jasa cukup jelas yang meliputi : a. Kesesuaian dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir; b. Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang; c. Memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan d. Memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Total perkiraan biaya pekerjaan cukup jelas;
- Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
- Pencantuman syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
- Pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan; dan
- Bila diperlukan dilengkapi dengan gambar-gambar brosur barang.
- Persyaratan penyedia dan kualifikasi tenaga ahli serta jumlah personil inti agar tidak mengarah kepada individu tertentu.
- Kejelasan analisa kebutuhan tenaga ahli (hubungan antara ruang lingkup, keluaran yang diinginkan,kualifikasi dan jumlah tenaga ahli, jenis dan jumlah laporan, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan). Perkecualian untuk pekerjaan yang bersifat rahasia, tidak perlu analisis tersebut;
D. Ketentuan Dalam Penetapan Rencana Umum Pengadaan Setelah Dikaji Ulang
- Apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk merubah Rencana Umum Pengadaan maka perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali;
- Apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan;
- Putusan PA/KPA bersifat final.
Sumber : Modul 2 Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Pertama: Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian I, LKPP RI Tahun 2010.
Contoh Format
Contoh format Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (RUP) dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Lampiran II Bagian A Angka 2 (Pengadaan Barang), Lampiran III Bagian A Angka 2 (Pekerjaan Konstruksi), Lampiran IV-A Bagian A Angka 2 (Jasa Konsultansi), dan Lampiran V Bagian A Angka 2 (Jasa Lainnya).
File terdiri dari :
- Format Undangan Rapat Pengkajian Ulang RUP;
- Format Daftar Hadir Rapat
- Format Berita Acara Pengkajian Ulang RUP; dan
- Surat Usulan Perubahan RUP.
Format ini hanya merupakan contoh, isinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Silahkan diunduh melalui melalui 4shared.com atau ziddu.com pada gambar di bawah ini.
Unduh melalui 4shared.com:
Unduh melalui ziddu.com:
Boz contoh
Format Undangan Rapat Pengkajian Ulang RUP;
Format Daftar Hadir Rapat
Format Berita Acara Pengkajian Ulang RUP; dan
Surat Usulan Perubahan RUP.
kok di password?bolehkah dibagi passwordnya?maaf saya baru ditugaskan admin yg membantu tugas PPK
terima kasih
SukaSuka
@ Rista
Dalam folder tersebut ada file txt “Password_Rahfan” buka saja file tersebut didalamnya ada Passwordnya.
Terima kasih
SukaSuka