Penulis: Budy Hermawan (Pengamat, Praktisi, Trainer PBJ; PNS Pemprov. Jawa Barat)
Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 tahun 2012 tentang Unit Layanan pengadaan ( ULP ), maka Peraturan kepala LKPP Nomor 002 /PRT/KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan Unit layanan Pengadaan (ULP) barang/Jasa Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Hal ini tentunya akan memiliki dampak yang cukup signifikan dengan keberadaan ULP yang saat ini di berbagai Kementrian/lembaga/satker serta Pemerintah Daerah yang masih menggunakan Perka LKPP Tahun 2009.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul pada saat mengisi Bimbingan Teknis Pengadaan barang/Jasa Pemerintah ketika menyampaikan materi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010 adalah Bagaimana kedudukan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dalam struktur organisasi pemerintah daerah dan tugas nya ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita mulai dengan pengertian Unit Layanan Pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam Perpres dimaksud, Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I (Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya) yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada (pasal 1 angka 6). Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa fungsi utama ULP adalah pelaksanaan pengadaan, artinya unit inilah yang melaksanakan proses pengadaan mulai dari menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa sampai dengan melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk. Unit ini bersifat permanen artinya bersifat tetap bukan panitia atau unit ad-hoc. Dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada, karena ULP merupakan unit dari K/L/D/I, maka tentu yang dimaksud dengan berdiri sendiri bukan berarti independepent, tetapi unit dengan tugas pokok tersendiri dalam struktur K/L/D/I.
Komentar Terkini