Dengan diundangkannya Permendagri No. 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka berdampak pada perubahan tugas dan kewenangan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Dengan demikian Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran harus melakukan penyesuaian tugas dan kewenangan PPTK tersebut melalui Surat Keputusan).
PPTK sebagaimana dimaksud dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020, bertugas membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja, yaitu: 1) mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah); 2) menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan 3) menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
Berikut contoh format SK PPTK berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:
Komentar Terbaru