Panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan, berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, wajib ditunjuk dengan surat keputusan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada setiap satuan kerja setiap awal tahun bila menggunakan APBD. Namun bila menggunakan APBN, pengangkatan pengelola pengadaan (PPK, ULP yang ditunjuk oleh satker yang bersangkutan, dan PPHP) dapat diangkat dan diberlakukan tanpa mengenal batas akhir pemberlakuan anggaran (Perpres 53/2010).
Jumlah anggota PPHP disesuaikan dengan kompleksitas dan nilai pekerjaan. Untuk pengadaan barang/jasa s.d. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) hanya pejabat dan pekerjaan bersifat sederhana dapat dilakukan oleh satu pejabat penerima hasil pekerjaan.
Semua proses serah terima pekerjaan harus diketahui (ditandatangani) oleh PPHP termasuk dalam proses pengadaan langsung, khususnya untuk pekerjaan yang menggunakan SPK sebagai dasar pembayaran. Meskipun pada prinsipnya penyerahan barang/jasa oleh Penyedia ditujukan kepada PPK.
Panitia/Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan bertugas menerima dan memeriksa pekerjaan yang kemudian dilaporkan ke PPK. Serah terima barang/jasa selanjutnya kepada PA/KPA dilakukan oleh PPK (pasal 11 ayat (1) huruf g).
PPHP hanya bertugas untuk memastikan barang/jasa yang diterima sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang sudah ditetapkan sebagaimana ketentuan di dalam kontrak beserta lampirannya. BA Serah Terima tersebut selanjutnya diserahkan ke PPK untuk ditindaklanjuti. Bilamana terdapat indikasi adanya mark up, dapat disampaikan kepada aparat pemeriksa internal disertai dengan bukti yang cukup.
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bertugas memeriksa dan menerima penyerahan barang/jasa dari penyedia untuk setiap paket sesuai yang tercantum didalam kontrak. Pemeriksaan barang tidak harus dilakukan sekaligus pada akhir kegiatan. Tetapi dapat dilakukan secara bertahap. Misalnya untuk acara seminar di hotel, pemeriksaan jasa akomodasi dapat dilakukan pada akhir acara tetapi pemeriksaan seminar kit dilakukan sebelum acara dimulai, karena seminar kit tersebut sudah habis dibagikan pada akhir acara. Di samping itu PA/KPA harus menyediakan anggaran yang cukup untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dari PPHP tersebut.
Berita acara dibuat pada waktu penyerahan barang/jasa dari Penyedia kepada Panitia/Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP). Keterlambatan penyerahan pekerjaan karena kesalahan pengguna barang (PPK/PPHP), maka penyedia tidak dikenakan denda. Oleh karena itu jadwal serah terima pekerjaan harus disepakati terlebih dahulu antara pengguna (PPK/PPHP) dengan penyedia dengan memperhatikan ketentuan yang ada di dalam kontrak.
Tugas Panitia Pemeriksa Barang sama dengan tugas serta kewenangan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Bila memungkinkan nama dengan istilah pada Pepres No.54 Tahun 2010 saja yang digunakan. Namun bila hal tersebut bermasalah dengan pencairan honor dapat digunakan istilah lama untuk sementara waktu hingga dilakukannya perubahan istilah di DIPA (revisi POK), tidak masalah menunjuk orang yang sama untuk kedua kepanitiaan tersebut.
Penyerahan barang/jasa dilakukan oleh Penyedia Barang Jasa. Namun penyerahan pekerjaan tersebut kepada PPK baru dapat dilakukan bilamana disetujui Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah Penyedia Barang/Jasa.
PPHP tidak hanya memeriksa pekerjaan tetapi juga mencantumkannya didalam berita acara pemeriksaan, sehingga PPHP tetap melakukan penerimaan pekerjaan walaupun untuk nilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Untuk nilai tersebut (tidak menggunakan SPK), PPHP dapat mencantumkan persetujuan atas serah terima tersebut di dalam kuitansi yang ditandatangani oleh PPK.
PPHP bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan dari Penyedia dan menuangkannya didalam Berita Acara Serah Terima Barang. Kemudian PPHP menyerahkan hasil pekerjaan tersebut kepada PPK. PPHP hanya bertanggung-jawab pada proses pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan saja.
Pembayaran honor PPHP dapat menggunakan honor pejabat pemeriksa barang, jika tugas dan wewenang pejabat pemeriksa sama dengan PPHP. Hal ini digunakan untuk sementara waktu hingga dilakukannya perubahan istilah di DIPA (revisi POK).
Pejabat penyimpan dan pengurus barang tidak diatur dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010. Jika jabatan tersebut dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perundang undangan, maka satker dapat mengangkat pejabat tersebut. Pejabat penyimpan dan pengurus barang tidak terkait dalam proses pengadaan barang jasa. Mengingat proses pengadaan barang dan jasa dinyatakan selesai jika telah dilakukan pembayaran pekerjaan/masa pemeliharaan berakhir. Penyimpanan dan pengurusan hasil pengadaan tidak lagi menjadi tugas PPK, melainkan merupakan tugas user atau pengguna barang.
Mekanisme pemeriksaan hasil pekerjaan dapat mengacu kepada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 maupun ketentuan Permendagri No. 17/2007, sepanjang kedua aturan tersebut tidak bertentangan. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara kedua peraturan tersebut, maka gunakan peraturan yang lebih tinggi.
Jumlah anggota PPHP disesuaikan dengan kompleksitas dan nilai pekerjaan. Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan pekerjaan bersifat sederhana dapat dilakukan oleh satu pejabat penerima hasil pekerjaan.
Penerimaan barang dilakukan setelah ada persetujuan dari PPHP. PPHP tidak boleh menerima barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. PPHP merekomendasikan kepada PPK untuk mengganti barang tersebut. Dengan demikian PPK tidak boleh menandatangani SPP kalau PPHP dan barang yang diperjanjikan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
diedit terakhir: 03 Januari 2012
Sumber : Portal Konsultasi LKPP
Salam Pak Rahfan Mokoginta
untuk pengadaan mobil dinas/ operasional di atas 200 juta sebaiknya PPHP ditunjuk berapa orang pak?
Trima kasih.
SukaSuka
@ Arie Hamzah
Dalam Perpres 54/2010 beserta semua perubahannya tidak ada penjelasan tentang batasan jumlah PPHP. Ada yang berpendapat bahwa jika menggunakan metode pengadaan langsung sebaiknya cukup 1 orang Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Jadi sesuaikan saja dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaa dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi.
SukaSuka
Dalam kejadian setelah barang diterima oleh pphp kemudian selang beberapa waktu rusak tapi masih dalam waktu tanggung jawab penyedia (masa pemeliharaan). Seberapa jauh tanggung jawab pphp.
SukaSuka
Utk PPHP dlm rangka penerapan Perpres No. 70 Tahun 2012, sy kira perlu adanya format yg baru krn selama ini format yg minimal sudah sesuai dgn Perpres tsb belum ada, maka kepada Bapak mohon kiranya ada format yg seperti kami maksud dan sama halnya dgn Penerima Barang,,,,makasih
SukaSuka
@ Edi S
Untuk Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya ada masa pemeliharaan (khusus Jasa lainnya: tidak semua jenis pekerjaan membutuhkan pemeliharaan). Untuk Pengadaan Barang Modal ada Jaminan Garansi. Selama masa Pemeliharaan/Garansi, jika terjadi kerusakan maka Penyedia wajib melakukan perbaikan.
@ Achmadi Ngalang
Akan diusahakan contoh format yang dimaksud.
SukaSuka
bagaimana posisi PPHP dalam Permendagri 17 tahun 2007? karena tugas penyimpan dan pengurus barang dalam permendagri tersebut sebagian sama dengan tugas PPHP
SukaSuka
@ Iqbal Karim
Berikut saya kutipkan tugas Penyimpan, Pengurus Barang, dan Panitia Pemeriksa Barang Daerah sesuai Permendagri Nomor 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah:
Pasal 6 ayat (6) Penyimpan barang bertugas menerima, menyimpan dan menyalurkan barang yang berada pada pengguna/kuasa pengguna;
Pasal 6 ayat (7) Pengurus barang bertugas mengurus barang milik daerah dalam pemakaian pada masing-masing pengguna/kuasa pengguna.
Pasal 18 ayat (1) Panitia Pemeriksa Barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bertugas memeriksa, meneliti dan menyaksikan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja atau kontrak/perjanjian dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
Sementara tugas pokok dan kewenangan PPHP berdasarkan Perpres Nomor 70/2012 Pasal 18 ayat (5) adalah sebagai berikut:
1. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
2. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
3. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Jika melihat kedua isi peraturan tersebut di atas, tugas antara Penerima/Pengurus Barang dengan PPHP tidak sama. Penerima/Pengurus Barang bertugas setelah Proses Pengadaan Barang/Jasa selesai dilakukan.
Justeru yang mempunya kesamaan dalam tugas adalah Panitia Pemeriksa Barang Daerah dan PPHP. Jika sudah ada PPHP maka tidak perlu lagi ada Panitia Pemeriksa Barang Daerah.
SukaSuka
jika tidak ada konsultan pengawas dalam pekerjaan konstruksi, siapakah yang berhak memeriksa dan menandatangani laporan (harian, mingguan, bulanan) progres kemajuan pekerjaan
SukaSuka
@ Wiwid
Jika tidak ada Konsultan maka yang menadatangani itu Direksi Teknis dan/atau Direksi Lapangan. Jika keduanya juga tidak ada maka PPK yang menandatangani laporan-laporan tersebut.
SukaSuka
Utk PPHP dlm rangka penerapan Perpres No. 70 Tahun 2012, sy kira perlu adanya contoh format PPHP yg baru, klu ada mohon kirim ke email sy terimaksih
SukaSuka
@ Paturrahman
Mohon maaf untuk sementara contoh format baru sebatas yang ada di blog ini.
SukaSuka
Di satker kami (satker pusat), KPA menetapkan/mengangkat 5 orang sbg Panitia Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk pekerjaan pengadaan langsung barang/jasa dgn nominal dibawah 200juta. dilain pihak KPA menunjuk 1 orang pejabat pengadaan untuk paket pekerjaan pengadaan langsung brg/jasa dgn nominal 200 jt. pertanyaan saya :
1) apakah komposisi ini diperbolehkan mengingat pejabat pengadaannya 1 org, tetapi PPHP nya 5 orang?
2) bagaimana jika terkait pembayaran honor nya untuk Panitia Penerima hasil pekerjaan (pphp) jika dibayarkan sesuai jumlah paket pekerjaan (orang/per paket) apakah diperbolehkan sesuai peraturan perundang2an? sedangkan pejabat pengadaannya dibayarkan honor nya perbulan?
terima kasih
SukaSuka
@ Redzz
Pertanyaan:
Di satker kami (satker pusat), KPA menetapkan/mengangkat 5 orang sbg Panitia Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk pekerjaan pengadaan langsung barang/jasa dgn nominal dibawah 200juta. dilain pihak KPA menunjuk 1 orang pejabat pengadaan untuk paket pekerjaan pengadaan langsung brg/jasa dgn nominal 200 jt. pertanyaan saya :
1) apakah komposisi ini diperbolehkan mengingat pejabat pengadaannya 1 org, tetapi PPHP nya 5 orang?
2) bagaimana jika terkait pembayaran honor nya untuk Panitia Penerima hasil pekerjaan (pphp) jika dibayarkan sesuai jumlah paket pekerjaan (orang/per paket) apakah diperbolehkan sesuai peraturan perundang2an? sedangkan pejabat pengadaannya dibayarkan honor nya perbulan?
terima kasih
Jawaban:
1. Dalam Perpres 70/2012 tidak diatur mengenai batasan jumlah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan serta batasan nilai paket yang akan diperiksa.
2. Mengenai Honor sudah jelas ada acuan yang dijadikan pedoman yaitu Standar Biaya (untuk APBN mengacu pada PMK dan untuk APBD mengacu pada Peraturan Kepala Daerah). Pejabat Pengadaan honornya perbulan sementara PPHP dihitung per paket.
Terima kasih
SukaSuka
mo tanya ini bang, klo penentuan besarx denda pd pekerjaan konstruksi yg dilaksanakan oleh penyedia yg telah lewat waktu pelaksanaan dlm itu berdasarkan apa bang…? apakah mengacu dr LKP terakhir atau berdasarkan berita acara serah terima pkerjaan yg dikeluarkan oleh pphp.
SukaSuka
penentuan besarnya denda pd penyedia jasa, yg telah lewat waktu pelaksanaanx dalam kontrak, berdasarkan apa……? apakah berdasarkan LKP akhir atau berdasarkan berita acara serah terima hail pekerjaan yg dikeluarkan oleh pphp
SukaSuka
@ Aqil Farhan
Pertanyaan:
penentuan besarnya denda pd penyedia jasa, yg telah lewat waktu pelaksanaanx dalam kontrak, berdasarkan apa……? apakah berdasarkan LKP akhir atau berdasarkan berita acara serah terima hail pekerjaan yg dikeluarkan oleh pphp
Jawaban:
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan yang dibuat dan ditandatangani oleh PPHP
SukaSuka
saya ingin bertanya, kalau suatu kontrak untuk jasa selama 1 tahun (12 bulan) dengan pembayaran per bulan (SPP setiap bulan), apakah PPHP juga perlu memeriksa setiap bulan? dan berita acara serah terima per bulan juga?
terima kasih atas jawabannya
SukaSuka
Apakah Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dapat Merangkap menjadi Panitia Penerima Hasil Pengadaan Barang dan Jasa
SukaSuka
apakah PPHP diwajibkan membuat laporan realisasi hasil pemeriksaan….? sebab dalam Pepres no 54 tugas pokok PPHP tidak tercantum.
SukaSuka
Ass. Pak rahfan Mohon Informasi apa boleh Pengurus Barang yang sudah ada SK Bupati ditunjuk lagi oleh Pimpinan SKPD menjadi Tim PHO, Mhn Penjelasan…?
SukaSuka
Mhn Info
SukaSuka
Untuk pengadaan langsung (tanpa kontrak) apakah masih diperlukan pemeriksaan barang oleh PPHP dan seperti apa format Berita Acara Serah Terima nya?
SukaSuka
berapa batas nominal penyusunan kontrak dan SPK? artinya apakah klo nominalnya dibawah 5 juta jga harus ada kontrak dan SPK nya??
SukaSuka
Ass. Pak Rahfan M.
Makasih Banyak atas emailnya…ini saya ada 3 Surat Keputusan (SK) sementara Pegawai Negeri dilarang rangkap jabatan….Apakah Boleh 1 SPJ ditandatangani 3 (tiga) kali oleh orang yang sma…?
SukaSuka
Salam.pengadaan pa…
Tlg bagi form laporan progres kerja pphp
SukaSuka
Jika sudah ada PPHP apakah harus di ditetapkan lagi PHO/FHO, apakah setiap pekerjaan konstruksi wajib pakai pho/fho, penjelasannya pak, thanks,,
SukaSuka
Tbahwa pemahaman PPHP (Paniti/Pejabat Penerima Hasil Pekerjan) atau P/P-PHP bhw selama ini jawaban atas beberapa pertanyaan masih sekitar perpres 54, hal itu sudah dibaca tetapi mungkin penafsiran yang berbeda-beda sehingga pemahaman tentang Pemeriksaan/Pengujian/Penerima Hasil Pekerjaan oleh personil selaku Panitia dan personil selaku Pejabat dengan tugas yang sudah jelas dalam perpres. Tetapi bagi saya berbeda terutama ybs selakup ejabat penerima berarti dia yag memeriksa/menguji dan dia juga yang menerima itu tidak independen kecuali PejabatPenerima yang juga ditunjuk lebih dari 1 org;
Oleh karena itu sy menyarankan agar perpres dirubah lagi khusus pasal 7 ayat 1d dan ayat 2c diperjelas karena tugas utama PPHP adalah memeriksa/menguji dan merekomendasikan pejbat di SKPD untuk menerima atau menolak sehingga Pasal 7 ditambah dengan ayat 3 sehingga berbunyi sbb :
3. Keanggotaan Panitia dimaksud pada ayat 1d dan ayat 2c. adalah Panitia dan/atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang terdiri dari :
a. Keanggotaan yang dibentuk dari unsur SKPD dan/atau dari Luar SKPD untuk memeriksa/menguji/menilai dan merekomendasikan kepada Pejabat Penerima agar menerima/menolak hasil pekerjaan pengadaan brg/jasa yang dikelola oleh ULP secara lelang disebut Panitia Pemeriksa/Penguji, sementara hasil pekerjaan yang dikelola oleh Panitia/Pejabat Pengadaan di lingkup SKPD dengan PL dan swakelola disebut Tim Pemerksa/Penguji;
b. Seorang atau beberapa personil yang dtunjuk dari unsur SKPD untuk menerima/menolak dan bertanggungjawab atas hasil pekerjaan yang direkomendsikan oleh Panitia dan/atau Tim dimaksud pada huruf (a) ayat ini;
Mhn komentar by Alanjember@Gmail.com
SukaSuka
minta tolong di jelaskan perbedaan tugas Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dengan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
SukaSuka
sexo espa?ol
SukaSuka
Mohon contoh berita acara PPHP
SukaSuka
Dear Rahfan M.
Sore…! Mohon Petunjuk Pak Laporan PPTK Ke PA, Kalo ada Formatnya mohon info.
The Regards A. Jusuf_Bolmut
Pada 28 September 2017 09.35, Rahfan Mokoginta’s Blog menulis:
> Sigit Budiyanto commented: “Mohon contoh berita acara PPHP” >
SukaSuka
apakah KPA boleh merangkap sebagai PPHP dimana aturannya
SukaSuka