Saya dilahirkan pada 11 November 1975 di sebuah desa terpencil “Desa Togid” yang dulunya masih merupakan wilayah Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow. Alhamdulillah sejak tahun 2009 telah dimekarkan menjadi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Saya berasal dari keluarga sederhana, ayah benama Nus Mokoginta dan Ibu Sulianti Manoppo (almarhummah). Saya anak Sulung dari 3 bersaudara yang semuanya pria. Riwayat pendidikan : TK Megawati Desa Togid, SDN 1 Togid (kelas 1 – 4), SDN 2 Togid (kelas 5 – lulus), SMP Negeri Kotabunan (1988-1991), SMA Negeri 3 Manado (1991-1994), Akademi Keperawatan Depkes Manado (1994-1997), FKM Unhas Makassar (2003-2005). Saat ini saya telah berkeluarga (menikah tahun 2002 dengan Hagi Mokodongan) dan dikaruniai 4 orang puteri dan putera. 2 orang putri bernama Zullies Kinanty Mokoginta (lahir 07-07-2003) dan Zulleika Kinanty Mokoginta (lahir 16-08-2009 serta 2 orang putera bernama Azizan Murtaza Mokoginta dan Azizur Murtaza Mokoginta (Kembar, lahir 05-05-2012). Sampai sekarang masih tercatat sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu (Sulawesi Utara).
pak rahfan minta no hp atau pin bb sebelumnya makasih ya
SukaSuka
Makasih Pak Rahfan…
Sangat membantu kami yang baru mulai menjajaki dunia ini…
Salam
Nunau Halmahera
SukaSuka
@ Nunau Dekz
Alhamdulillah, terima kasih juga atas apresiasinya π
SukaSuka
Asslm……Pak Rahfan, kalo pagu anggaran 30 jt untuk penyusunan buku peraturan metode pengadaannya yang tepat bgm Penunjukan langsung atau pengadaan langsung? Demikian terima kasih….salam hangat
SukaSuka
@ Fatih
Wass.Wr.Wb.
Penyusunan Buku Peraturan sebaiknya dilakukan melalui metode Swakelola (Pasal 26 ayat 2 huruf a).
SukaSuka
Ass pak, Pengadaan Jasa Konsultansi Lelang Ulang pada waktu Tahapan Evaluasi, tidak ada Dokumen Penawaran yang lulus evaluasi. Jangka waktu berlakunya Penawaran kurang dari jangka waktu penawaran yang ditetapkan di LDP. apa tindak lanjut seleksi ulang gagal dengan permasalahan seperti tersebut. mohon sumbang saran dari bapak. Terima kasih
SukaSuka
@ Novi
Lelang ulang tersebut gagal karena tidak ada yang memenuhi persyaratan. Tindak lanjutnya silahkan dilihat di Pasal 84.
SukaSuka
Assalamu’alaikum Pak.
Dalam DIPA Instansi kami terdapat Kegiatan Pengadaan Barang dengan Pagu diatas Rp. 200 juta sehingga mengharuskan kami melakukan Pelelangan secara elektronik, namun di dalam DIPA Instansi Kami tidak tercantum honorarium untuk Panitia/Pokja ULP,, lantas darimana sumber dana untuk :
1. honorarium Panitia/Pokja ULP;
2. biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa termasuk biaya pengumuman ulang;
3. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan
4. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ?? Mohon Penjelasannya Pak.. Trima Kasih.
SukaSuka
@ Jutdin Tuharea
Wass. Wr. Wb.
Biaya-biaya tersebut merupakan biaya pendukung dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Jika tidak tersedia, seharusnya di awal saat melakukan pengkajian ulang RUP (Rencana Umum Pengadaan), maka PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisi Dokumen Anggaran.
SukaSuka
Salam Jumpa, Kami minta penjelasan untuk metode pengadaan dengan cara Penunjukan Langsung(Kriteria Penunjukan Langsung sesuai pasal 38 Perpres No 70 thn 2012) yang kami tanyakan adalah siapa yang berhak mengelurakan surat untuk persetujuan penunjukan langsung?.tks sebelumnya.
SukaSuka
@ Kris
Kewenangan menetapkan Metode Pemilihan adalah Pokja ULP/Pejabat Pengadaan berdasarkan ketentuan di Pasal 35 Perpres 70/2012.
Namun, jika pemilihan ulang penyedia gagal dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 84 ayat 6, maka Pokja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan Pengguna Anggaran.
SukaSuka
mohon maaf sertifikat kami masa aktifnya sudah mau habis, kami mohon bantuannya minta alamat lengkap untuk komfrensi sertifikat pengadaan. tks sebelumnya.
SukaSuka
@Agus : untuk konversi sertifikat bisa langsung ke alamat : http://sertifikasi.lkpp.go.id/ pada halaman Pelayanan lengkap dengan persyaratannya.
SukaSuka
met malam,pak sy mo tanya, apakah sbu perusahaan a/n direktur yg lama bisa digunakan untuk turut pelelangan,sedangkan sekarang nama direktur yg sekarang sudah ganti (Melalui akte perbahan),terimakasih._
SukaSuka
Bapak sulis.ini erdi. Bapak sulis boleh ijin kan saya untuk berpacaran dengan sulis.
SukaSuka
Kenapa ruang PPK hanya bisa membaca pertanyaan penyedia jasa, sementara anwiser itu ada pada PPK, bukan pada pokja, tapi justru pokja yang diberi ruang untuk menjawab
SukaSuka
Assalamau Alaikum Pak….maaf saya luckie Pak….saya ada pertanyaan nih mohon solusi or masukannya….
saya sekarang menjabat PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yang tugas pokoknya sebagai verifikator saya juga menjabat sebagai PPTK pada beberapa kegiatan rutin di kantor kami….menurut inspektorat di wilayah kami itu menyalahi permendagri…..mohon solusi or masukannya pak apa memang begitu…?Trims sbelumnya…
SukaSuka
Asw. Selamat sore. Pak saya mau bertanya mengenai Perpres nmr 16 thn 2018 dan Peraturan LKPP nmr 9 thn 2018 mengenai metode Pelaksanaan melalui Pascakualifikasi 1 file. Ditahapan pemasukan dokumen penawaran : disesuaikan dgn kebutuhan dan paling kurang 3 hari kerja setelah Berita acara pemberian penjelasan. Yg ingin saya tanyakan Pak :
1. Pokja membuat pada system upload dokumen penawaran 1 hari kerja. Saya selaku PPK menanyakan mengapa jadwal pemasukan penawaran hny 1 hari, dan minta disesuaikan dgn Peraturan LKPP sebelum
waktu penawaran hbs krn tetapi pokja tetap dgn pemahamanya bisa 1 hari. Yg ingin saya tanyakan kepada Bapak apakah hal ini bisa saya tidak menerbitkan SPPBJ pak?
2. Apakah boleh Pak KAK yg dibuat PPK bulat – bulat diaploud pokja sehingga KAK merupakan bagian dari Dokumen yg dibuat pokja pada pekerjaan konstruksi, dimana LDP dan LDK yg seharusnya diisi Pokja tdk diisi dan pokja membuat persaratan sesuai dgn KAK. Apakah ini dibenarkan Pak?
3. Karena kesalahan pokja maka terjadi adendum dokumen. Setelah dicek adendum dokumen tdk ada yg dirubahnya tetapi dimasukan nya perubahan yg pada aanwijzing diberita acara aanwijzing saja. Apakah ini diperbolehkan pak?
Dari semua yg saya lihat dan ke janggalan dokumen apakah saya bisa tidak menerbitkan SPPBJ dengan alasan kesalahan2 yg diatas Pak? Mohon penjelasanya Pak. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
SukaSuka