Profil

Saya dilahirkan pada 11 November 1975 di sebuah desa terpencil “Desa Togid” yang dulunya masih merupakan wilayah Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow. Alhamdulillah sejak tahun 2009 telah dimekarkan menjadi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Saya berasal dari keluarga sederhana, ayah benama Nus Mokoginta dan Ibu Sulianti Manoppo (almarhummah). Saya anak Sulung dari 3 bersaudara yang semuanya pria. Riwayat pendidikan : TK Megawati Desa Togid, SDN 1 Togid (kelas 1 – 4), SDN 2 Togid (kelas 5 – lulus), SMP Negeri Kotabunan (1988-1991), SMA Negeri 3 Manado (1991-1994), Akademi Keperawatan Depkes Manado (1994-1997), FKM Unhas Makassar (2003-2005). Saat ini saya telah berkeluarga (menikah tahun 2002 dengan Hagi Mokodongan) dan dikaruniai 4 orang puteri dan putera. 2 orang putri bernama Zullies Kinanty Mokoginta (lahir 07-07-2003) dan Zulleika Kinanty Mokoginta (lahir 16-08-2009 serta 2 orang putera bernama Azizan Murtaza Mokoginta dan Azizur Murtaza Mokoginta (Kembar, lahir 05-05-2012). Sampai sekarang masih tercatat sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu (Sulawesi Utara).

Diskusi

18 respons untuk β€˜Profil’

  1. pak rahfan minta no hp atau pin bb sebelumnya makasih ya

    Suka

    Posted by abdul latif | 30 Agustus 2012, 9:35 pm
  2. Makasih Pak Rahfan…
    Sangat membantu kami yang baru mulai menjajaki dunia ini…
    Salam
    Nunau Halmahera

    Suka

    Posted by Nunau Dekz | 8 Juni 2013, 8:36 am
  3. @ Nunau Dekz
    Alhamdulillah, terima kasih juga atas apresiasinya πŸ™‚

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 10 Juni 2013, 12:40 pm
  4. Asslm……Pak Rahfan, kalo pagu anggaran 30 jt untuk penyusunan buku peraturan metode pengadaannya yang tepat bgm Penunjukan langsung atau pengadaan langsung? Demikian terima kasih….salam hangat

    Suka

    Posted by Fatih | 12 Juni 2013, 12:56 pm
  5. @ Fatih
    Wass.Wr.Wb.
    Penyusunan Buku Peraturan sebaiknya dilakukan melalui metode Swakelola (Pasal 26 ayat 2 huruf a).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 20 Juni 2013, 10:24 am
  6. Ass pak, Pengadaan Jasa Konsultansi Lelang Ulang pada waktu Tahapan Evaluasi, tidak ada Dokumen Penawaran yang lulus evaluasi. Jangka waktu berlakunya Penawaran kurang dari jangka waktu penawaran yang ditetapkan di LDP. apa tindak lanjut seleksi ulang gagal dengan permasalahan seperti tersebut. mohon sumbang saran dari bapak. Terima kasih

    Suka

    Posted by Novi | 4 Juli 2013, 3:59 pm
  7. @ Novi
    Lelang ulang tersebut gagal karena tidak ada yang memenuhi persyaratan. Tindak lanjutnya silahkan dilihat di Pasal 84.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 9 Juli 2013, 3:17 pm
  8. Assalamu’alaikum Pak.
    Dalam DIPA Instansi kami terdapat Kegiatan Pengadaan Barang dengan Pagu diatas Rp. 200 juta sehingga mengharuskan kami melakukan Pelelangan secara elektronik, namun di dalam DIPA Instansi Kami tidak tercantum honorarium untuk Panitia/Pokja ULP,, lantas darimana sumber dana untuk :
    1. honorarium Panitia/Pokja ULP;
    2. biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa termasuk biaya pengumuman ulang;
    3. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan
    4. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ?? Mohon Penjelasannya Pak.. Trima Kasih.

    Suka

    Posted by jutdin tuharea | 26 November 2013, 11:30 am
  9. @ Jutdin Tuharea
    Wass. Wr. Wb.
    Biaya-biaya tersebut merupakan biaya pendukung dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Jika tidak tersedia, seharusnya di awal saat melakukan pengkajian ulang RUP (Rencana Umum Pengadaan), maka PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisi Dokumen Anggaran.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 Desember 2013, 1:37 pm
  10. Salam Jumpa, Kami minta penjelasan untuk metode pengadaan dengan cara Penunjukan Langsung(Kriteria Penunjukan Langsung sesuai pasal 38 Perpres No 70 thn 2012) yang kami tanyakan adalah siapa yang berhak mengelurakan surat untuk persetujuan penunjukan langsung?.tks sebelumnya.

    Suka

    Posted by Kris | 2 Januari 2014, 5:38 pm
  11. @ Kris
    Kewenangan menetapkan Metode Pemilihan adalah Pokja ULP/Pejabat Pengadaan berdasarkan ketentuan di Pasal 35 Perpres 70/2012.
    Namun, jika pemilihan ulang penyedia gagal dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 84 ayat 6, maka Pokja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan Pengguna Anggaran.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 3 Januari 2014, 10:03 pm
  12. mohon maaf sertifikat kami masa aktifnya sudah mau habis, kami mohon bantuannya minta alamat lengkap untuk komfrensi sertifikat pengadaan. tks sebelumnya.

    Suka

    Posted by agus | 26 Desember 2014, 9:19 am
  13. @Agus : untuk konversi sertifikat bisa langsung ke alamat : http://sertifikasi.lkpp.go.id/ pada halaman Pelayanan lengkap dengan persyaratannya.

    Suka

    Posted by AhmadnDamopolii | 26 Desember 2014, 3:42 pm
  14. met malam,pak sy mo tanya, apakah sbu perusahaan a/n direktur yg lama bisa digunakan untuk turut pelelangan,sedangkan sekarang nama direktur yg sekarang sudah ganti (Melalui akte perbahan),terimakasih._

    Suka

    Posted by tony | 27 Mei 2015, 9:24 pm
  15. Bapak sulis.ini erdi. Bapak sulis boleh ijin kan saya untuk berpacaran dengan sulis.

    Suka

    Posted by Bapa sulis kita suka paulus | 16 Juni 2015, 3:08 pm
  16. Kenapa ruang PPK hanya bisa membaca pertanyaan penyedia jasa, sementara anwiser itu ada pada PPK, bukan pada pokja, tapi justru pokja yang diberi ruang untuk menjawab

    Suka

    Posted by Ambo Asse, ST | 23 Juni 2015, 2:56 pm
  17. Assalamau Alaikum Pak….maaf saya luckie Pak….saya ada pertanyaan nih mohon solusi or masukannya….
    saya sekarang menjabat PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) yang tugas pokoknya sebagai verifikator saya juga menjabat sebagai PPTK pada beberapa kegiatan rutin di kantor kami….menurut inspektorat di wilayah kami itu menyalahi permendagri…..mohon solusi or masukannya pak apa memang begitu…?Trims sbelumnya…

    Suka

    Posted by Luckie Dida | 29 Oktober 2015, 2:25 pm
  18. Asw. Selamat sore. Pak saya mau bertanya mengenai Perpres nmr 16 thn 2018 dan Peraturan LKPP nmr 9 thn 2018 mengenai metode Pelaksanaan melalui Pascakualifikasi 1 file. Ditahapan pemasukan dokumen penawaran : disesuaikan dgn kebutuhan dan paling kurang 3 hari kerja setelah Berita acara pemberian penjelasan. Yg ingin saya tanyakan Pak :
    1. Pokja membuat pada system upload dokumen penawaran 1 hari kerja. Saya selaku PPK menanyakan mengapa jadwal pemasukan penawaran hny 1 hari, dan minta disesuaikan dgn Peraturan LKPP sebelum
    waktu penawaran hbs krn tetapi pokja tetap dgn pemahamanya bisa 1 hari. Yg ingin saya tanyakan kepada Bapak apakah hal ini bisa saya tidak menerbitkan SPPBJ pak?
    2. Apakah boleh Pak KAK yg dibuat PPK bulat – bulat diaploud pokja sehingga KAK merupakan bagian dari Dokumen yg dibuat pokja pada pekerjaan konstruksi, dimana LDP dan LDK yg seharusnya diisi Pokja tdk diisi dan pokja membuat persaratan sesuai dgn KAK. Apakah ini dibenarkan Pak?
    3. Karena kesalahan pokja maka terjadi adendum dokumen. Setelah dicek adendum dokumen tdk ada yg dirubahnya tetapi dimasukan nya perubahan yg pada aanwijzing diberita acara aanwijzing saja. Apakah ini diperbolehkan pak?
    Dari semua yg saya lihat dan ke janggalan dokumen apakah saya bisa tidak menerbitkan SPPBJ dengan alasan kesalahan2 yg diatas Pak? Mohon penjelasanya Pak. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Suka

    Posted by Natalina | 5 Juli 2019, 7:52 pm

Tinggalkan komentar

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.189 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…