Layanan

Sebagai Praktisi dan Trainer/Instruktur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah alumni ToT Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), saya memberikan layanan baik kepada Instansi Pemerintah maupun Swasta, antara lain:

  1. Menjadi narasumber workshop dan seminar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  3. Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  4. Tenaga Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  5. In House Training.
  6. Pendampingan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  7. Konsultansi menyangkut Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  8. Pengasuh rubrik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (khusus bagi media cetak dan elektronik).

Yang membutuhkan layanan tersebut silahkan menghubungi saya melalui email: rahfan@pengadaan.org, PIN BB: 238CC742, atau Hp. 085298999383.

Diskusi

22 respons untuk ‘Layanan

  1. Hallo rahfanmokoginta.wordpress.com

    Selamat Siang,

    Kami dari Humas Merdeka.com bermaksud menawarkan content yang sesuai dengan tipikal blog Anda yang bisa digunakan secara gratis. Content ini sangat mudah aplikasinya dan sangat membantu Anda dalam Reblogging.
    Jika Anda berminat, silahkan kunjungi http://content.merdeka.com dan dapatkan contentnya.

    Terima kasih atensinya, kami menunggu kabar baik dari Anda.

    Regards,

    Humas Merdeka.com
    Selvie Chummairoch

    Suka

    Posted by Selvie Chummairoch | 22 Juni 2012, 3:31 pm
  2. bang, apakah keterlambatan mengirim jaminan penawaran lewt jasa pengiriman akan menajdi celah untuk mengugurkan suatu perusahaan….bang minta pencerahan masalah jaminan dasarnya ap dan dimana.

    Suka

    Posted by ale | 18 September 2012, 8:28 pm
  3. @Ale
    Artikel mengenai hal ini telah dibahas secara terperinci oleh Bapak Samsul Ramli (Praktisi & Trainer PBJ) di link berikut:
    http://samsulramli.wordpress.com/2012/07/29/gugur-jaminan-penawaran-asli/

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 19 September 2012, 11:44 pm
  4. Mohon pencerahan tentang kesalahan dalam menentukan jadwal lelang ualang, dimana batas akhir pemasukan penawaran dan pembukaan penawaran tepat di hari libur dan bukan hari kerja, :
    1. Apakah PPK bisa menyatakan lelang ulang gagal dengan alasan bahwa dokumen lelang (jadwal lelang) tidak sesuai dengan perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya perpres 70 tahun 2012 serta perka LKPP no 18 tahun 2012?
    2. Bila demikian apakah lelang bisa dilanjutkan dengan lelang ulang dengan terlebih dahulu mengkaji kembali dan memperbaiki dokumen lelang (jadwal)?
    3. Bila sudah ada dua peserta yang mendaftar saat lelang ulang tersebut, apakah di undang kembali dan mengundang peserta yang lain?

    Terima kasih atas pencerahannya

    Suka

    Posted by desly80 | 3 November 2013, 10:41 am
  5. @ Desly80
    1. Yang punya kewenangan untuk menyatakan Lelang Gagal hanyalah: 1. Pokja ULP; 2. PA/KPA; dan 3. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi (Pasal 83). PPK tidak punya kewenangan menyatakan Lelang Gagal.
    2. Tindak lanjut Lelang Gagal silahkan merujuk pada Pasal 84 dan Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012.
    3. Jika saat lelang ulang ada 2 yang memamuskkan penawaran, maka proses tetap dilanjutkan (Pasal 84 ayat 2).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 4 November 2013, 11:38 am
  6. mohon penjelasan, apbd 2014 baru disahkan bulan Februari, bagaimana dengan pekerjaan Cleaning service yang pekerjaannya dimulai dari bulan januari, sedangkan kontrak baru bisa ditanda tangani awal bulan Maret setelah apbd diasahkan

    Suka

    Posted by RWIN | 22 Februari 2014, 10:27 am
  7. @ Rwin
    Memang benar bahwa Kontrak baru bisa ditandatangani setelah DPA/DIPA ditetapkan.
    Penyedia baru bisa melaksanakan pekerjaan setelah diterbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja), dan SPMK tersebut bisa diterbitkan setelah Kontrak ditandatangani. Dengan demikian Pekerjaan yang dilakukan sebelum SPMK tidak bisa dianggap sebagai prestasi pekerjaan dan sudah tentu tidak bisa dilakukan pembayaran.
    Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, sebaiknya kedepan menggunakan kontrak Tahun Jamak sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 70/2012 Pasal 52.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 27 Februari 2014, 2:21 pm
  8. Selamat pagi Pak,
    Kami dari Satker Kementerian Agama Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara memiliki unit usaha koperasi. Pertanyaan kami apakah koperasi tersebut boleh menjadi rekanan pengadaan langsung dengan pagu Rp 28.000.000,- untuk pengadaan peralatan dan fasilitas kantor.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Aliamat Situmorang | 8 September 2014, 9:57 am
  9. @ Aliamat Situmorang

    Pertanyaan/Pernyataan:
    Selamat pagi Pak,
    Kami dari Satker Kementerian Agama Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara memiliki unit usaha koperasi. Pertanyaan kami apakah koperasi tersebut boleh menjadi rekanan pengadaan langsung dengan pagu Rp 28.000.000,- untuk pengadaan peralatan dan fasilitas kantor.
    Terima kasih.

    Jawaban/Pernyataan:
    Bisa Pak, dengan ketentuan Pengurus Koperasi tersebut tidak merangkap sebagai Pejabat Pengadaan.
    Sebagai bahan rujukan silahkan dilihat Penjelasan pasal 6 huruf e Perpres 70/2012.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 8 September 2014, 12:32 pm
  10. Saya nurcholis pokja ulp di Kabupaten Gunungkidul, bagaimana cara melakukan perpanjangan sertifikat pengadaan, ?

    Suka

    Posted by nurcholisSuaidi | 9 Januari 2015, 11:24 am
  11. @Pak Nurcholissuaidi : Tata cara dan pengajuan permohonan Perpanjangan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa mengacu pada pasal 28 dan 29 Perka No. 9 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi keahlian pengadaan.

    Suka

    Posted by AhmadnDamopolii | 13 Januari 2015, 9:30 pm
  12. mohon pencerahannnya pak : Apakah perusahaan yang baru berdiri disyaratkan mempunyai KD untuk paket pengadaan konstruksi di atas Rp. 2.5 M ? kalau memang bisa apakah kekayaan bersih perusahaan/modal kerja bisa dijadikan atau disamakan dengan nilai NPt dengan perhitungan KD = 3 x Npt ????? contoh : 1.Perusahaan Perusahaan A yang baru berdiri kurang dari 3 Tahun memiliki Kekayaan bersih/modal kerja 1,5 M,belum memiliki pengalaman sesuai sub bidang, 2.Perusahaan Perusahaan B yang sudah berdiri lebih dari 3 Tahun memiliki Kekayaan bersih/modal kerja 1,5 M, belum memiliki pengalaman sesuai sub bidang,

    Suka

    Posted by hadi haryanto | 8 Agustus 2015, 2:20 am
  13. Siang pak..
    Sy selaku PPTK di setwan kab. Manggarai Timur NTT.. kami berencana melakukan pengerjaan garasi mobil secara swakelola. Apakah ini dibenarkan krn tupoksi kami hanya pelayanan kepada DPRD.
    Tks

    Suka

    Posted by Ferdy budiman | 22 September 2015, 12:26 pm
  14. pertanyaan..
    assalamu alaikum War.Wab.
    kronologisnya pa, pekerjaan pra bencana yang telah dikerjakan tahun 2014 namun proses penunjukan langsung belum dilakukan, apakah bisa dilakukan proses penunjukan langsung tahun 2015 karena anggarannya baru tersedia 2015, mohon penjelasannya…

    Suka

    Posted by zaenal | 7 Desember 2015, 10:57 pm
  15. Maaf mengganggu bapak. Saya mau tanya tentang pengadaan Kendaraan bermotor melalui e katalog. Apakah harga di e katalog sudah termasuk PPH dan PPN ?.Terimakasih

    Suka

    Posted by judikoesharijanto. | 24 Mei 2017, 8:58 am
  16. assalamualaikum.. salam sejahtera.. maaf pak ada pertanyaan.. kita akan melaksanakan paket meeting fullday di hotel.. dengan cara LS.. termasuk pengadaan apakah paket tersebut.? apakah sama cara-cara nya dengan pengadaan langsung.. makasih ( kalau ada contoh format nya )

    Suka

    Posted by Deni | 12 Juni 2017, 3:28 pm
  17. Aslm. pak rafhan m…kami ingin menanyakan pada pelelangan umum dengan pagu 5M, dan kami akan mengikuti lelang tsb
    Perusahaan kami baru berdiri kurang lebih 1 satu tahun.
    Pada dokumen pengaadaan :
    (1. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
    2. Untuk usaha non kecil, memiliki pengalaman pada subbidang Pekerjaan Jalan yang Sejenis dengan Pekerjaan yang dilelangkan dengan Kemampuan Dasar (KD) minimal sebesar : Rp 5.122.840.000,00 (Lima Milyar Seratus Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah.))

    Pertanyaan kami apakah kami bisa mengikuti lelang tsb dengan non pengalaman….??
    terima kasih

    Suka

    Posted by moh. ferry | 25 Januari 2018, 9:48 pm
  18. Aslm…Pak Rafhan M..saya ingin menanyakan beberapa hal pada paket pelelangan barang/jasa pemerintah. Kebetulan saya ikut lelang dan ternyata dari hasil evaluasi teknis panitia Pokja ULP menggugurkan perusahaan saya dengan alasan sebagai berikut :
    ” Uraian pekerjaan di dalam pelaksanaan tidak menggambarkan penguasaan pekerjaan dan tidak ada korelasi dengan paket pekerjaan”. Setelah saya kroscek dokumen ternyata ada kesalahan pengetikan saya, klo memang harus diperincikan pada jadwal pelaksanaan kenapa harus diperjelas lagi pada Metode Pelaksanaan sedangkan pada jadwal yang saya buat hanya point-point besar saja, bagaiamana solusi nya pak Rafhan…
    Untuk harga penawaran perusahaan saya urutan pertama sedangkan yang dimenanginya urutan ketiga dari 3 penawaran yang masuk. Saya tidak merasa puas dengan hasil evaluasi teknis panitia, apakah ini ada unsur KKN nya. terima kasih pak Rafhan mohon saran dan masukannya.

    Suka

    Posted by Asriko Andria | 6 Mei 2018, 11:37 am
  19. Mihin pencerahan :
    Bagaimana kedudukan surat dukungan distributor dalam suatu proses pengadaan barang? Apakah menjadi wajib untuk disyaratkan dalam dokumen penawaran? Bagaimana jika hal tsb tidak disyaratkan, karena diyakini penyedia akan mampu memperoleh barang dipasar!?

    Suka

    Posted by Frederik Victor | 10 April 2019, 3:51 pm
  20. Bagaimana jika PPK cuti sementara proses tender masih berjalan. Cuti dilakukan karena ibadah haji. bagaimana prosedur selanjutnya mulai dari SPPBJ s/d pelaksanaan kontrak. Siapa yang bisa ditunjuk untuk menandatangani SPPBJ, Surat Perjanjian dan SPMK? Apakah pergantian bersifat permanen (sampai dengan FHO atau cukup selama cuti saja) mohon pencerahannya, terima kasih

    Suka

    Posted by Eka Mirdana | 13 Juli 2019, 6:08 pm
  21. Pak Rahfan , mhn pencerahan. pemenang tender mempergunakan hasil laboratoriumnya pemberi dukungan barang dan di tahun yang lalu. apakah boleh dan syah. Terima kasih

    Suka

    Posted by Supriyanto | 4 Juni 2020, 1:45 pm

Tinggalkan komentar

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.285 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…