Kontak

.


Email: rahfan@pengadaan.org

 

PIN BB: D905C5EF

Hp: 085298999383

whatsapp

WA: 082293683022

.

Diskusi

75 respons untuk ‘Kontak

  1. Pak Rahfan, Apakah pengadaan barang yang nilainya Rp. 100.000,- dari pekerjaan swakelola yang bentuk pertanggungjawabannya berupa bukti pembelian harus dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan..? Dan Pengadaan barang yang nilainya < Rp. 50 Juta yang bentuk pertanggungjawabannya berupa kwitansi harus dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan..? Bagaimana seharusnya pak…?

    Suka

    Posted by Maralintang | 17 Desember 2012, 7:56 pm
  2. Assalamulakum Pak Rahfan saya masih kebingunan soal dasar hukum lelang spek tertentu sehingga bisa di tunjuk langsung (penunjukan langsung) misal kantor kami berniat mengadakan kendaaraan operasional senilai 450jt, apa yang harus disiapkan pak untuk dasar penunjukan langsung Klu sekira tidak merepotkan sya mohon kesedian pak Rahfan mengrim contoh dokumennya email saya : ibhe_amazon@yahoo.com

    Suka

    Posted by ibheamazon | 28 Februari 2013, 2:44 pm
  3. @ Ibheamazon
    Dasar Penunjukan Langsung untuk Kendaraan silahkan dilihat di Pasal 38.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 4 Maret 2013, 1:48 pm
  4. bapak,,apa kah rab dan gambar untuk pekerjaan di atas 1 milyar harus tanda tangan bupati

    Suka

    Posted by Finriyani Arifin | 30 Maret 2013, 12:20 am
  5. @ Finriyani Arifin
    Tidak diatur dalam Perpres 54/2010 beserta semua Perubahannya, jadi tidak perlu ditandatangani oleh Bupati.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 April 2013, 11:53 am
  6. Untuk Mas rahfanmokoginta ……Kami ada rehabilitasi berat Pustu senilai Rp. 180.000.000, apa bisa dilakukan dengan penunjukan langsung atau pengadaan langsung? bagaimana yang benar menurut aturan terbaru? bagaimana mekanismenya? iwansab@yahoo.com

    Suka

    Posted by Iwan | 1 Mei 2013, 12:18 pm
  7. @ Iwan
    Pengadaan Langsung, selama memenuhi ketentuan dalam Perpres 70/2012 Pasal 39

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 Mei 2013, 4:01 pm
  8. Selamat malam. sya mo tanyakan kontrak jenis apa yg pas utk pengadaan makan minum anak d shelter.makan minum ini jumlah totalnya 100 jt dan diberikan sebulan sekali selama 4 bulan.klo ad contoh dokumen kontraknya sy sngat berterima kasih

    Suka

    Posted by wahyu adi kurniawan | 17 Mei 2013, 8:10 pm
  9. Ass mas, saya ada pengadaan kendaraan dinas roda 2 sebanyak 4 buah dengan pagu 70 juta. apakah pengadaan langsungnya cukup dengan pejabat pengadaan atau menggunakan ULP. kalau ada contoh dokumen kontraknya saya sangat bertrimakasih. ghozali.bangka@yahoo.co.id

    Suka

    Posted by ghozali | 20 Mei 2013, 2:47 pm
  10. Kalo menurut saya lihat dulu merk apa yg diinginkan.klo memang ada di e catalogue unduh aja kontrak payungnya, hps dan spesifikasi.lakukan dengan metode penunjukan langsung.cukup dengan pejabat pengadaan az bang.kecuali memang membutuhkan spesifikasi tertentu bisa az metode pengadaan langsung dengan pemilihan penyedia.dealernya jg sdh tau kok klo memang sdh ad kontrak payungnya.Salam pengadaan dari Lombok Barat bang Ghozali

    Suka

    Posted by wahyu adi kurniawan | 20 Mei 2013, 3:40 pm
  11. @ Wahyu Adi Kurniawan
    Gunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Jasa Lainnya Jenis Kontraknya gunakan Harga Satuan. Contoh SPK sdh saya unggah di blog ini, silahkan diunduh.

    @ Ghozali & Wahyu Adi Kurniawan
    Pengadaan Langsung cukup oleh 1 orang Pejabat Pengadaan (Pasal 16 ayat 3). Panitia Pengadaan/Pokja ULP tidak mempunyai kewenangan melakukan Pengadaan Langsung. Contoh Kontraknya menggunakan SPK, silahkan diunduh di blog ini.
    Kalau dilakukan dengan Penunjukan Langsung harus oleh Panitia Pengadaan/Pokja ULP, tidak boleh oleh Pejabat Pengadaan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 5 Juni 2013, 3:29 pm
  12. salam.
    salam pak rahfan, mohon pencerahan perihal PBJ. berhubung di
    dinas kehutanan da kegiatan Kebun Bibit rakyat (KBR).
    KBR yang di laksanakan oleh dinas,, satkernya adalah BP_DAS Tondano di
    manado. yang merupakan bagian dari UPT kementerian kehutanan. pengguna
    anggaran dari kegiatan ini adalah Kepala balai (BP DAS) tapi PA dlm
    kegiatannya mengangkat PPK dari Dinas Kehutanan kabupaten. perlu di
    ketahui juga di dinas, personil yang memenuhi syarat utk menjadi PPK
    belum ada selain kepala dinas. yang menjadi pertanyaan saya;
    1. bisa kah PA kegiatan KBR (kepala BP-DAS) mengangkat PPK untuk
    kegiatan KBR dari dinas di kabupaten? dlm hal ini apakah PA dinas
    (kepala Dinas) bisa di angkat oleh PA instansi lain (BP-DAS) sebagai
    PPK nya?
    2. dlm hal kadis (PA) menolak oleh BP-DAS meminta personil yg ada di
    dinas utk di tetapkan oleh BP-DAS sebagai PPK walau tidak memenuhi
    syarat sbgmana perpres no 70 th 2012 dg dalil permenhut membolehkan
    hal ini.

    Mohon pencerahannnya.

    syukur Moanto

    Suka

    Posted by Keisha Aylakiva | 1 Juli 2013, 12:16 pm
  13. @ Keisha Aylakiva
    1. PA pada kegiatan KBR dalam hal ini Kepala BP-DAS Tondano dapat menetapkan PPK dari mana saja / siapa saja yang penting memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perpres 70/2012 Pasal 12.
    2. Sama dengan angka 1 di atas. Permenhut tidak boleh bertentangan dengan Perpres 70/2012 sebagaimana diatur pada Pasal 119: “Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Pengguna APBN, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.”

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 9 Juli 2013, 2:57 pm
  14. pak rahfan mau konsul tentang addendum kontrak lumpsum dimana pada kegiatan pengembanagn sarana dan prasarana obyek wisata dng lingkup pekerjaan meliputi 1. pek.air bersih, 2. pek gazebo,3.pek cottage,4.jalan setapak,5. pek rehab rmh jaga n Wc 7. pek jembatan titian 4 unit (9 Meter).
    Permasalahan setelah dicek ke lokasi yang mana pada jumat 5/07/2013 banjir melanda daerah obyek wisata dan merobohan jembatan titian utama yang dibangun swadaya, serta luasan DAS bertambah sehingga tidak memungkikan akses tranportasi di dlm obyek wisata. apa memungkian saya merubah pekerjaan 4 unit jembatan tersebut menjadi 2 unit agar sesuai dan bermanfaat walau kontrak lumpsum.

    Suka

    Posted by iwan | 9 Juli 2013, 7:47 pm
  15. pak rahfan mau konsul tentang addendum kontrak lumpsum

    Dimana pada kegiatan pengembanagn sarana dan prasarana obyek wisata dng lingkup pekerjaan meliputi 1. pek.air bersih, 2. pek gazebo,3.pek cottage,4.jalan setapak,5. pek rehab rmh jaga n Wc 7. pek jembatan titian 4 unit (9 Meter).

    Permasalahan setelah dicek ke lokasi yang mana pada jumat 5/07/2013 banjir melanda daerah obyek wisata dan merobohan jembatan titian utama yang dibangun swadaya, serta luasan DAS bertambah sehingga tidak memungkikan akses tranportasi di dlm obyek wisata. apa memungkian saya merubah pekerjaan 4 unit jembatan tersebut menjadi 2 unit agar sesuai dan bermanfaat walau kontrak lumpsum.

    Seandainya bisa bagaimana prosedur yang harus saya tempuh………….

    Suka

    Posted by iwan | 9 Juli 2013, 8:10 pm
  16. @ Iwan
    Pasal 51 ayat (1) huruf f
    Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut: f. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

    87 ayat (1a)
    Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.

    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lumpsum tidak dimungkinkan adanya perubahan Kontrak.

    Saran saya:
    1. Lakukan pengehentian Kontrak dengan alasan terjadi keadaan kahar (Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab III Bagian C;2;p).
    2. Susun kembali perencanaan sesuai dengan kondisi lapangan pasca banjir. Buat usulan revisi dokumen anggaran (jika diperlukan).
    3. Lakukan pelelangan kembali dan gunakan jenis kontrak Harga Satuan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 11 Juli 2013, 9:59 am
  17. makasih bnyak pak atas saran dan pencerahannya…..

    Suka

    Posted by iwan | 13 Juli 2013, 5:56 am
  18. Pak Rahfan, saya mau tanya mengenai pengadaan langsung, di maksudkan Pejabat Pengadaan melakukan survei untuk mendapatkan sekurang-kurangnya dari 2 (dua) informasi harga dari Penyedia yang berbeda (pasal 57 ayat (5)).
    pak hal ini yang membingungkan pak…apakah pengadaan langsung pejabat pengadaan mengundang 1 penyedia atau 2 pak….makasi sblumnya pak….

    Suka

    Posted by FAHMI | 17 Juli 2013, 12:50 pm
  19. @ Fahmi
    Berikut saya kutipkan Perka LKPP 14/2012 Bab II Bagian B;12;c (Pengadaan Langsung Barang).

    Pelaksanaan Pengadaan Melalui Pengadaan Langsung

    1) Pengadaan Langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).

    2) Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:

    a) pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, meliputi antara lain:

    (1) Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses pengadaan langsung;
    (2) Pejabat Pengadaan dapat memerintahkan seseorang untuk melakukan proses pengadaan langsung untuk barang/jasa lainnya yang harganya sudah pasti dan tidak bisa dinegosiasi sekurang-kurangnya meliputi:
    (a) Memesan barang sesuai dengan kebutuhan atau mendatangi langsung ke penyedia barang;
    (b) Melakukan transaksi;
    (c) Menerima barang;
    (d) Melakukan pembayaran;
    (e) Menerima bukti pembelian atau kuitansi;
    (f) Melaporkan kepada Pejabat Pengadaan;
    (3) Pejabat Pengadaan meneliti dan mempertanggungjawabkan proses pengadaan langsung.
    (4) Pejabat Pengadaan menyerahkan bukti pembelian atau kuitansi kepada PPK.

    b) permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan SPK, meliputi antara lain:

    (1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
    (2) Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
    (3) Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga;
    (4) undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
    (5) Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;

    (6) Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan teknis dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
    (7) negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS;
    (8) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan
    mengundang Penyedia lain;
    (9) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
    (a) nama dan alamat Penyedia;
    (b) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
    (c) unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);
    (d) hasil negosiasi harga (apabila ada);
    (e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
    (f) tanggal dibuatnya Berita Acara.

    c) Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung kepada PPK;

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 17 Juli 2013, 3:03 pm
  20. Pak Rahfan, maaf sebelumnya, sy coba download contoh SPK, dan ketika mau membuka hasilnya, ternyata diperlukan pasword…bagaimana?apakah boleh minta paswordnya?trimakasih.

    Suka

    Posted by yuni | 24 Juli 2013, 10:30 am
  21. pak rahfan mohon pencerahan
    ada Kegiatan promosi pariwisata di majlah maskapai penerbangan apakah dapat dilakukan melalui mekanisme lelang umum??
    Dengan informasi harga untuk perhalaman 50.000.000 sekali terbit. untuk paket 200 juta 5 halaman dengan gratis 1 halaman terbagi dalam 2 edisi terbit. untuk paket 400 juta 11 halamn gratis 3 dan 3 edisi terbit .
    bagaiman saya menyusun hpsx dengan dana pagu 477.juta dengan mekanisme melalui pihak ketiga diluar maskapai? apakah saya hitung HPS = PPN 10% + harga perhalamn + Keuntungan 10% tanpa melalui

    Trima kasih atas bantannya!!!

    Suka

    Posted by iwan | 30 Juli 2013, 1:48 am
  22. Selamat siang, Selamat Hari Raya Idul Fitri Mohon Maaf Lahir dan Batin pak Rahfan.
    Pak Rahfan mohon pendapatnya.
    Kondisi:
    SKPD tempat saya bekerja mengadakan pengadaan jasa konsultansi untuk kegiatan pemetaan daerah rawan bencana alam dengan pagu anggaran Rp. 100.000.000,- melalui proses pelelangan e-proc.
    Lelang I. Ada 3 rekanan yang mendaftar, 2 rekanan memasukkan dokumen penawaran dan tidak ada yang lolos kualifikasi, maka oleh ULP dinyatakan sebagai lelang gagal, kemudian dilaksanakan lelang ulang.
    Lelang II. Ada 4 rekanan yang mendaftar tetapi tidaka ada yang memasukkan dokumen penawaran, maka diputuskan lelang kembali gagal.
    Bisakah pekerjaan ini kemudian dilanjutkan dengan swakelola yang dilaksanakan instansi pemerintah lain dalam hal ini lembaga penelitian di universitas yang kompeten di bidang pemetaan tersebut? dengan alasan tidak ada rekanan yang berminat dengan pengadaan jasa konsultansi dimaksud.

    Mohon sarannya ya pak Rahfan.

    Suka

    Posted by Boedei Tri | 7 Agustus 2013, 12:00 pm
  23. @ Iwan
    Penyusunan HPS silahkan mengacu pada Perpres 70/2012 Pasal 66. HPS sudah memperhitungkan PPN dan Keuntungan yang wajar.
    Pemilihan Penyedia dilakukan melalui Pelelangan Umum.

    @ Boedei Tri
    Bisa Pak tapi sebelumnya lakukan perubahan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Cara Pengadaan yang sebelumnya “Melalui Penyedia” dirubah menjadi “Swakelola”.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 14 Agustus 2013, 10:40 am
  24. Assalamualaykum Pak Rahfan

    Tiap Satker mempunyai biaya operasional kendaraan dinas berupa biaya pengadaan/pembelian BBM Non Subsidi, Apakah dibolehkan Satker melakukan pengadaan dan penunjukan langsung BBM non subsidi, karena harga BBM non subsidi berubah setiap 15 hari dan harga sama antara 1 SPBU dengan SPBU lainnya, adapun pembayarannya dilakukan di awal untuk kebutuhan 1 tahun, stok BBM untuk 1 tahun kita percayakan penyimpanannya di SPBU, jika dibolehkan bagaimana membuat dokumen pengadaannya dan berita acara serah terima hasil pekerjaannya.? Kita juga semua tahu klo beli BBM harus cash and carry

    Terima Kasih dan mohon penjelasannya

    Wassalamualaykum…..@Aliman-Pekanbaru

    Suka

    Posted by Aliman | 18 Agustus 2013, 10:33 pm
  25. Pak Rahfan, mohon penjelasanya untuk permasalahan yg saya hadapi sebagai konsultan pengawas :
    langkah apa yang harus di tempuh jika :
    kont pelaksana terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, sedangkan jangka waktu pelaksanaan pek. 150 hr kalender, hanya mencapai progres 35%, keterlambatan ini di akibatkan oleh :
    1. tukang yg mogok kerja karena upah kerja macet.
    2. bahan kurang, karena kontraktor tdk mampu untuk mengadakannya.
    3. kontraktor dan pelaksana lapangan tdk pernah ada dilapangan, hanya pekerja sj yang ada di lokasi pekerjaan selama 150 hr kalender.
    4. kontraktor tdk melakukan pekerjaan selama 60 hr kalender tanpa alasan yg jelas.
    sekedar info : kontrak mulai tanggal 25 maret 2013 s/d 21 agustus 2013.

    Suka

    Posted by dede | 19 Agustus 2013, 2:12 am
  26. Pak Rahfan Mohon Info Untuk Penyusunan HPS
    1. informasi harga dalam Brosur dan Media Online Distributor A, Harga Perunit 8.000.000 Distributor B Harga Perunit 8500.000. jika mengambil dalam jumlah besar mendapatkan diskon 10%
    2. Harga yang akan digunakan sebagai standar penyusunan HPS apa Rata-Rata Harga Brosur atau harga rata-rata Setelah Diskon atau harga tertinggi (Rp. 8.500.000) atau harga terendah…..

    Suka

    Posted by iwank | 23 Agustus 2013, 9:18 pm
  27. Pak rahfan Mohon Yang terhormat mohon Info
    1. Pak dari hasil pemeriksaan lapangan suatu item pekerjaan sangat murah apakah bisa mengurangi harga satuan pekerjaan dan menambah volume volume pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak

    Suka

    Posted by iwank | 23 Agustus 2013, 9:40 pm
  28. @ Aliman-Pekanbaru
    Lakukan Penunjukan Langsung ke 1 SPBU karena harga sudah diatur oleh Pemerintah. Kontraknya dilakukan awal tahun dengan jenis kontrak harga satuan. Cara pembayarannya bulanan dan ini diatur di dalam Kontrak sehingga tidak harus cash and carry. Jadi volume yang dibayarkan sesuai dengan yang terpakai setiap bulannya dengan harga sesuai yang berlaku saat itu.
    Serah terima hasil pekerjaannya berdasarkan bukti pengisian di SPBU (nota/struk yang dikeluarkan oleh SPBU).

    @ Dede
    Sebagai Konsultan Pengawas, saudara lakukan saja tugasnya untuk mengawasi dan mencatat segala kejadian di lapangan dan buatkan dalam bentuk laporan harian, mingguan, dan bulanan.
    Laporan ini diserahkan kepada PPK dan PPK yang akan mengambil tindakan selanjutnya.

    @ Iwank
    Dalam Perpres 54/2010 beserta semua perubahannya, tidak ditentukan apakah harga yang dipakai adalah harga tertinggi atau terendah, atau rata-rata. Jika ada diskon berarti harganya adalah harga normal dikurangi diskon. Saran saya untuk menghitung HPSnya adalah Harga A + B (harga diskon) dibagi 2 (harga rata-rata).

    @ Iwan
    Tidak bisa Pak

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 September 2013, 2:04 pm
  29. MAKASIH PAK RAHFAN ATAS SARAN DAN INFONYA …

    Suka

    Posted by iwank | 4 September 2013, 7:10 am
  30. Pak Rahfan Yth Mohon Info.
    1. Jika suatu pekerjaan yang dilakukan mengalami keterlambatan akibat pengaruh alam/iklim/cuaca setempat dan pelaksana mengajukan perpanjangan waktu bagaimana mekanisme perpanjangan waktu.
    2. Untuk pekerjaan yang memerlukan/mengajukan pertambahan waktu apakah jaminan pelaksanaan dan jamainan uang muka wajib diperpanjang?
    3. suatu paket pekerjaan dengan 3 pekerjaan (Pek reling Tangga, Pek tempat santai, pek mck) dng kontrak lumpsum, dan pada pekerjaan reling tangga ada item pekerjaan yg tidak dikerjakan,misalkan pek tali ijuk pada tangga naik, apakah jaminan pelaksanaannya wajib di cairkan?

    Suka

    Posted by Iwank | 2 Oktober 2013, 5:53 am
  31. @ Iwank

    1. Berikut saya kutipkan Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab III Baian C; 2; m

    Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan:
    1) Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
    a) pekerjaan tambah;
    b) perubahan disain;
    c) keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
    d) masalah yang timbul diluar kendali Penyedia; dan/atau
    e) Keadaan Kahar.

    2) Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurangkurangnya sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.

    3) PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.

    4) PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peniliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.

    5) Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum Kontrak.

    2. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka harus masih berlaku sampai dengan batas akhir masa pelaksanaan. Dengan demikian, jika terjadi perpanjangan masa pelaksanaan maka Jaminan tersebut juga harus disesuaikan masa berlakunya.

    3. Pekerjaan dianggap belum selesai jika pekerjaan tersebut tidak diselesaikan. PPK meminta Penyedia untuk melaksanakan semua pekerjaan yang tercantum di dalam Kontrak. Pencairan jaminan pelaksanaan dilakukan jika terjadi pemutusan Kontrak akibat kelalaian Penyedia (Pasal 93 ayat 2).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 Oktober 2013, 2:58 pm
  32. Terima Kasih Pak Rahfan

    Suka

    Posted by Iwank | 4 Oktober 2013, 6:55 am
  33. selamat siang pak Rahfan, saya mau minta tolong ni apakah ada format dokumen kontrak yg khusus utk pengadaan sistem aplikasi PBB,klo ada sy mohon bantuan bapak utk mengirimkanny kpd sy etobaghitjeme@yahoo.com, terimakasih sblmny pak

    Suka

    Posted by Eto Baghi Tjeme | 7 Oktober 2013, 12:07 pm
  34. @ Iwank
    Terima kasih kembali.

    @ Eto Baghi Tjeme
    Kalau kontrak khusus untuk pekerjaan tertentu tidak ada. Silahkan menggunakan Contoh Formatk Kontrak yang sudah ada di blog ini dan sesuaikan dengan jenis pekerjaannya.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 22 Oktober 2013, 3:59 pm
  35. Yth, pak saya mau tanya

    jika Pek dengan kontrak lumpsum dengan pembayaran termin 50%, 75% dan 100%. Pek tsb sdh mengambil uang muka 30%,..hingga akhir waktu pelaksanaan baru 25% untuk hal tersebut :
    1 Bagaiman pemutusan kontraknya
    2. Mekanisme pencairan Jaminan uang muka dan berapa % besar pencairannya, apakah sisanya yang di klaim (5%)?
    3. Mekanisme pencairan jaminan pelaksanaan?
    4. Pak bisa kirimkan contoh addendum kontrak pek konstruksi…..

    Terima kasih banyak atas bantuannya pak.

    Suka

    Posted by iwank | 3 November 2013, 9:05 pm
  36. @ Iwank
    1. Pemutusan Kontrak silahkan merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur pada Perpres 70/2012 Pasal 93 ayat (1).
    2. Pencairan Jaminan Uang muka sebesar sisa uang muka yang belum dipotong/dikembalikan.
    3. Pencairan Jaminan Pelaksanaan dilakukan setelah Pemutusan Kontrak akibat kesalahan Penyedia (Pasal 93 ayat 2). PPK mengajukan klaim ke penerbit jaminan segera setelah pemutusan Kontrak.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 4 November 2013, 1:51 pm
  37. Bapak Rahfan saya mau tanya :
    Dalam organisasi pengadaan terdapat Panitia/pejabat pengadaan dan Panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan, untuk panitia/pejabat pengadaan sudah jelas ada batas nilai pengadaannya, bilamana/kapan dalam proses pengadaan ini menggunakan PANITAI penerima hasil pekrjaan dan kapan menggunakan PEJABAT penerima hasil Pekerjaan, apa batas-batasnya. Mohon sekalian dasar hukumnya,….. sebelumnya kami samoaikan terima kasih

    Suka

    Posted by Suwandi | 17 Desember 2013, 10:20 pm
  38. @ Suwandi
    Dalam Perpres 70/2012 maupun Perka LKPP 14/2012 tidak dijelaskan batasan kewenangan antara Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
    Namun saya berpendapat (pendapat pribadi), dengan alasan Efisiensi dan Efektifitas (prinsip-prinsip Pengadaan pada Pasal 5 Perpres 70/2012) maka Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Paket Pekerjaan yang dilakukan melalui Pengadaan Langsung.
    Pengaturan mengenai batasan tugas dan kewenangan antara Pejabat dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan harus dituangkan dalam SK Penepatan/Pengangkatan.
    Demikian pendapat pribadi saya.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 18 Desember 2013, 9:32 am
  39. Met siang pak,..saya mau nanya apakah biaya makan untuk pekerjaan Jasa Konsultansi tidak bisa di isi dalam SPK ?

    Suka

    Posted by kustan lumolo | 27 Desember 2013, 11:00 am
  40. Pak Mau tanya
    1. apakah setelah didenda keterlambatan pekerjaan namun pekerjaan tidak selesai mekanisme apa yang harus diambil? apa kah jaminan pelaksANAAN PERLU DICAIKAN JUGA?

    Suka

    Posted by Iwank | 27 Desember 2013, 1:02 pm
  41. @ Kustan Lumolo
    Keculi biaya makan minum untuk penyelenggaraan seminar bisa dimasukan dalam Biaya Langsung Non Personil.

    @ Iwank
    Putus kontrak dan kenakan sanksi jika pemutusan kontrak tersebut akibat kesalahan Penyedia. Ketentuannya silahkan mengacu pada Perpres 70/2012 Pasal 93 ayat (1) dan (2).
    Sanksinya antara lain pencairan jaminan pelaksanaan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 31 Desember 2013, 11:48 am
  42. Maaf Pak Rahfan..ijinkan saya untuk konsultasi mengenai :

    1. apa bedanya jasa konsultansi perorangan dan MOU tenaga ahli?
    2. kapan kita bisa menggunakan jasa konsultansi perorangan dan MOU tenaga ahli?
    3. apa yang dihasilkan dari masing-masing penggunaan dimaksud?

    Terima kasih saya ucapkan…

    Suka

    Posted by Risa Satria Bappeda Kota Bekasi | 26 Februari 2014, 4:46 pm
  43. @ Risa Satria
    Penyedia terdiri dari Perorangan, Badan Usaha, dan Kemitraan/KSO (Kerja Sama Operasi). Jasa Konsultansi Perorangan merupakan Pekerjaan Jasa Konsultansi yang dikerjakan oleh Penyedia Perorangan atas namanya sendiri.
    MoU Tenaga Ahli berarti Nota Kesepakatan dengan Tenaga Ahli, namun saya belum pernah menemukan istilah ini dalam Perpres 70/2012 maupun Perka LKPP 14/2012. Yang ada adalah Pernyataan Kesediaan Untuk ditugaskan bagi Tenaga Ahli yang merupakan persyaratan dalam Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konsultansi.
    Dari penjelasan di atas, sudah bisa sudah bisa menjawab pertanyaan nomor 3.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 27 Februari 2014, 2:21 pm
  44. pak rafan yth.

    A. dalam DIPA anggrana pekerjaan sarana-prasaran pasar A sebesar 300 juta dengan uraian 1 paket pekerjaan :
    1. pek jalan setapak HPS 100 m Rp 100 juta,
    2. tempat lapak HPS 1 unit 10 Juta untuk 10 Unit Rp. 100.Juta
    3. los pasar HPS 1 unit @ 50 Juta Total 2 unit 100 Juta.

    A. penawaran 280 Juta
    – penawaran Pek jalan 50 Juta,
    – penawaran pek lapak 115 juta
    – penawaran pek los pasar 115 juta
    Apakah ini termasuk kemahalan harga pek lapak dan los pasar jika dengan kontrak lumpsum
    B. penawaran 280 Juta
    – penawaran Pek jalan 50 Juta,
    – penawaran pek lapak 115 juta
    – penawaran pek los pasar 115 juta
    Apakah ini termasuk kemahalan harga pek lapak dan los pasar jika dengan gabungan kontrak lumpsum dan harga satuan

    Suka

    Posted by WAN | 1 Maret 2014, 10:07 am
  45. Yth. Bpk Rahfan
    Mohon penjelasan apakah dalam pembayaran kontrak lump sum harus sekaligus 100%? bolehkah dilakukan dengan sistem termin? terima kasih

    Suka

    Posted by cahyo | 5 Maret 2014, 7:58 pm
  46. Selamat pagi mas…
    Maw nanya gimna untuk pekerjaan konsumsi yg masa pelaksanaanya 335 hari.. .. boleh gak kontrak lahir di bulan april tetapi masa pelaksanaannya di bulan januarib ( surut) …
    mohon penjelasanya nya mas terhadap evaluaSi dan sistem pengadaanya.. tks

    Suka

    Posted by hariansyah reza | 22 April 2014, 8:35 am
  47. @ Wan
    Kalau dalam DPA/DIPA sudah diuraikan per jenis kegiatan tersebut maka seharusnya HPS-nya juga harus diumumkan per item pekerjaan yaitu Jalan, Lapak, dan Los Pasar. Jika salah satu item tersebut melebihi HPS maka GUGUR walaupun total penawarannya tidak melebihi HPS.

    @ Cahyo
    Bisa dilakukan secara termin dengan pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak (Perpres 70/2012 Pasal 51 ayat 1 huruf c).

    @ Hariansyah Reza
    Masa pelaksanaan Pekerjaan dihitung sejak SPMK ditandatangani. SPMK diterbitkan setelah Kontrak ditandangani. Dengan demikian, masa pelaksanaan mendahului tanggal ditandanganinya SPMK dan/atau Kontrak.
    Saran saya:
    Pada saat pelaksanaan Kontrak, lakukan perubahan masa pelaksanaan dengan mempertimbangkan batas akhir tahun anggaran dan gunakan gunakan kontrak Harga Satuan.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 29 April 2014, 10:44 am
  48. ass, pak rahfan….pada paket pekerjaan konstruksi pengadaan langsung biasanya dlm kelengkapan brks penyedia jasa menyertakan bukti kepemilikan alat atau bukti penyewaan alat.yg mau sy tanyakan apakah harus/ada aturannya bukti sewa alat tsb dileges notaris?

    Suka

    Posted by wirda | 8 Mei 2014, 3:14 pm
  49. @ Wirda
    Dalam Perpres 54/2010 beserta semua perubahannya tidak diatur ketentuan mengenai bukti kepemilikan atau sewa alat harus dileges Notaris.
    Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi mengenai kebenaran bukti kepemilikan atau sewa alat tersebut.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 9 Mei 2014, 10:22 am
  50. Maaf Pak Rahfan.. saya ada pengadaan komputer dengan spesifikasi di juknis dan KAK icore 7 tetapi ternyata anggaran yg ada hanya cukup utk icore 5.. apakah saya harus mengusulkan perubahan spesifikasi, ditujukan ke PPK atau PA pak? Atau bagaimana.. mohon pencerahannya pak. Trims

    Suka

    Posted by adiet | 16 Mei 2014, 12:45 am
  51. @ Adiet
    Agar tidak menyalahi Juknis, usulkan saja revisi dokumen anggaran dengan menambah anggaran agar mencukupi spesifikasi yang dimaksud dalam Juknis.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 16 Mei 2014, 2:44 pm
  52. assalamualaikum,
    Pak Rahfan, saya mau tanya,
    1. jenis kontrak apa yang seharusnya/paling tepat untuk pengadaan konstruksi karena bencana alam. berhubung kontrak ditandatangani setelah selesai pekerjaan.
    2. bagaimana menentukan nilai kontrak atas pengadaan konstruksi karena bencana alam? apakah hasil audit setelah pekerjaan selesai atau tetap pada RAB/rekapitulasi kuantitas harga yang ditetapkan bersama oleh pengguna dan penyedia sebelum pekerjaan dimulai?
    3. apakah laporan opname wajib ada, bagaimana kalau opname dilakukan tetapi bukan oleh PPK/PA, namun dilakukan oleh instansi lain namun masih terkait diwilayah daerah yg terkena bencana?
    4. apabila hasil audit ternyata pekerjaan belum 100%, apakah boleh sudah dilakukan penandatanganan kontrak dalam penunjukkan langsung pekerjaan penanggulangan bencana alam senilai pekerjaan yang sudah dilaksanakan?apakah harus diselesaikan dulu sampai 100%?
    maaf pertanyaannya banyak…
    trimaksh sblumnya pak rahfan…

    Suka

    Posted by anam | 5 Juni 2014, 5:06 pm
  53. ass…pak Rahfan.
    pak, sy mw tanya klu dipekerjaan pengadaan bahan bangunan apakah boleh dicantumkan overhead seperti pada pekerjaan konstruksi?

    Suka

    Posted by wirda | 9 Juni 2014, 5:59 pm
  54. dimana bisa sy peroleh langkah2 untuk pengadaan langsung? krn yang ada sm sy ada 2 versi langkahnya, berdasarkan perpres 54 apa2 saja step2nya.

    Suka

    Posted by wirda | 9 Juni 2014, 6:01 pm
  55. dimana sy bisa peroleh langkah2 untuk pengadaan langsung yang dilakukan oleh pejabat pengadaan berdasarkan perpres 54?

    Suka

    Posted by wirda | 9 Juni 2014, 6:03 pm
  56. Ass…pak Rahfan
    Pak saya mau tanya apabila pekerjaan konstruksi rehabilitasi gedung kantor sudah selesai dan telah di keluarkan BAST nya. tetapi ada beberapa pekerjaan tambahan dikarenakan kerusakan pada saat rehab dan penyedia tidak bersedia/ mampu melaksanakan pekerjaan tersebut padahal masih dalam masa pemeliharaan.
    1. Bagaimanakah PPK harus bertindak ?
    2. bagaimana prosedur untuk pencairan jaminan pemeliharaan?

    Suka

    Posted by Ari W | 11 Juni 2014, 11:37 am
  57. Asssalamualaikum Pak Rahfan
    pak perusahaan saya bergerak di bidang percetakan, telah mengikuti lelang barang cetak, tetapi ada salah satu perusahaan yang menggunakan surat dukungan kepada perusahaan kami untuk mengikuti lelang itu juga, setelah evaluasi penawaran ternyata kami di gugurkan karna ada perusahaan lain yang mengunakan surat dukungan dari perusahaan kami. padahal penawaran kami cukup di bawah dari penawaran lainnya, pertanyaan kami sekarang apakah memang karena mereka mengunakan surat dukungan dari kami, sementara kami juga mengikuti lelang tersebut apakah otomatis kami langsung gugur

    Suka

    Posted by depi ermalela | 10 Juli 2014, 2:00 pm
  58. @ Anam
    1. Sebaiknya menggunakan Kontrak Harga Satuan karena volumenya belum pasti dan dengan kontrak harga satuan masih memungkinkan untuk dilakukan adendum kontrak;
    2. Nilai pekerjaan berdasarkan hasil Opname, sedangkan nilai kontrak berdasarkan hasil negosiasi antara Pokja ULP dengan Penyedia.
    3. Opname pekerjaan merupakan tahapan yang harus dilakukan. Berdasarkan Pasal 90 huruf b opname dilakukan oleh PPK bersama dengan Penyedia.
    4. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Kontrak.

    @ Wirda
    Provit dan Overhead bisa untuk Pengadaan Barang, Konstruksi dan Jasa lainnya.
    langkah-langkah pengadaan langsung silahkan dilihat di Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012. Untuk Barang di Bab II Bagian B; 12; c.

    @ Ari W
    Pekerjaan tambahan akibat kerusakan pada saat rehabiltasi bangunan harusnya dimasukkan ke dalam kontrak melalui adendum kontrak.
    Selama pekerjaan tersebut tidak dimasukkan dalam Kontrak maka PPK tidak bisa meminta Penyedia untuk melakukan pemeliharaan terhadap pekerjaan tersebut.
    PPK melakukan pencairan jaminan pemeliharaan hanya jika Penyedia tidak bersedia melaksanakan pemeliharaan dalam masa pemeliharaan. Oleh karena itu salah satu sayarat dalam melakukan pencairan adalah adanya surat pernyataan wanprestasi dari PPK yang menyatakan bahwa Penyedia tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Kontrak.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 10 Juli 2014, 2:32 pm
  59. @ Depi Ermalela
    Wass.Wr.Wb.
    Saya tidak bisa memberikan pendapat lebih jauh karena tidak melihat Persyaratan dalam Dokumen Pemilihan dan Dokumen Penawaran dari Peserta.
    Pokja ULP dalam melakukan evaluasi penawaran harus berpedoman pada tata cara evaluasi yang diatur dalam Dokumen Pemilihan (Perpres 70/2012 pasal 79 ayat 1).
    Oleh karena itu, Pokja ULP tidak boleh menggugurkan penawaran kalau kriterianya tidak diatur dalam dokumen pemilihan.
    hanya demikian yang bisa saya sampaikan karena sangat terbatas informasi yang saya dapatkan dari Bapak/Ibu.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 10 Juli 2014, 3:06 pm
  60. Assalamualaikum wrwb….
    Pak minta tolong sy blm tahu format addendum kontrak tambah kurang volume pekerjaan konstruksi…
    tolong ditayangin ato sy bs downlod pak….mtrnuwun
    wasssalamualaikum wrwb…

    Suka

    Posted by antik aliyani | 23 September 2014, 8:31 pm
  61. @ Antik Aliyani
    Wass.Wr.Wb.
    Mohon maaf contoh format baru sebatas yang ada di blog ini.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 24 September 2014, 8:37 am
  62. Tanya pak,
    Dalam hal lelang Non e-catalog alkes dana 4,7M di merauke papua, bagaimana kalo peserta pengusaha lokal gugur tahap administrasi sedangkan peserta dari jakarta tidak bermitra dgn pengusaha papua atau me-subkontraktor-kan ke pengusaha papua apakah penetapan pemenang untuk pengusaha non lokal tersebut sah.?
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Nasren | 5 September 2015, 1:40 pm
  63. Assalamualaikum wrwb….
    Pak minta tolong sy blm tahu format evaluasi pengadaan langsung untuk jasa konsultan apabila berkenan mohon diupload pak atau mohon di email ke saya pak soalnya saya masih baru dalam hal pengadaan konsultan, terima kasih

    Suka

    Posted by haryono | 15 September 2015, 2:27 am
  64. Salam pak
    Pak minta tolong format addendum waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi, saya bingung soalnya pada perjanjian pekerjaaan/kontrak tidak dicantumkan masa waktu pekerjaan karena waktu rincinya hanya disampaikan pada SPMK.trims.

    Suka

    Posted by fajar | 21 September 2015, 11:41 am
  65. Ass. pak Rafhan mau minta tolong format Adendum Surat Perjanjian Pengadaan Barang

    Suka

    Posted by Agustiar Thola | 2 Oktober 2015, 3:20 pm
  66. Assalammualaikum, Pak Rahfan, Saya ingin bertanya, bagaimanakah definisi pengalaman tenaga ahli/terampil pada pekerjaan jasa konstruksi ? Apakah masa waktu pengalaman dihitung dari setelah ijazah yang dipersyaratkan atau bisa juga sebelum ijazah yang dipersyaratkan sepanjang memang bekerja dibidang yang sama ? Misalnya di dokumen dipersyaratkan bahwa Site Manager minimal S1 Teknik dengan Pengalaman 4 Tahun, Ternyata calon penyedia menawarkan Site Manager yang tanggal ijazah S1 nya dihitung sampai tahun sekarang masih kurang 4 tahun, apakah langsung kita gugurkan ? Ataukah bisa diklarifikasi apabila ada pengalaman kerja sejenis yang mungkin ada sebelum memperoleh gelar S1 ? Demikian saja pak, mohon bantuan dan saran Bapak, terima kasih.

    Suka

    Posted by anthony yenas | 9 November 2015, 12:59 pm
  67. Pak,kalau mau ikut sertifikasi bgmn caranya.,,

    Suka

    Posted by Jati kusuma | 12 Januari 2016, 3:40 pm
  68. Terimakasih Pak Rahfan….

    Suka

    Posted by Risa Satria | 13 Januari 2016, 4:35 pm
  69. Assalamualaikum Pak Rahfan, Saya ingin bertanya, Apabila nilai pagu dalam DPA 217.000.000 tp setelah penentuan HPS berdasrkan perbandingan nilai pasar ditetapkan HPS sebesar 195.000.000 apakah tetap harus dilelangkan atau boleh dilakukan pengadaan/penunjukan langsung. terima kasih mohon petunjuk bapak.

    Suka

    Posted by fachrul | 29 Februari 2016, 1:19 pm
  70. Pak Rahfan/admin klo ada bimteks tentang tata kelola, pembuatan sop pengadaan brg/jsa diruanglingkup BLU/BLUD mhn diinformasikan, karna ingin memperluas ilmu

    Suka

    Posted by YUSRIZAL | 13 Juli 2016, 4:20 pm
  71. Pak Rahfan,…

    sy bekerja di BPBD Papua Barat..
    Dalam Pelaksanaan pekerjaan terkait tupoksi kami di BPBD, semua pekerjaan fisik (Perencanaan, Pengawasan dan fisik) dalam keadaan pra, sedang terjadi dan paska bencana dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung.

    Mohon kiranya bapak Rahfan bersedia mengirimkan tata cara atau proses penunjukan langsung yang sederhana yang tentunya tidak melanggar aturan sehingga kami dalam melaksanakan misi kemanusiaan tidak menyita waktu dengan banyak mengurus proses penunjukan langsung mengingat masyarakat yg mengalami bencana membutuhkan penanganan cepat.

    Atas kesediaannya kami ucapkan Terima Kasih

    Suka

    Posted by Ronald Mongdong | 5 Maret 2017, 11:35 pm
  72. PEnunjukan langsung sesuai namanya tinggal di tunjuk saja pak pelaksana pekerjaannya tanpa proses tender atau lelang…
    Cmiiw..

    Suka

    Posted by mat4dewa | 6 Maret 2017, 2:05 pm
  73. Pak Rahfan untuk pengadaan langsung senilai 135.000.000 jenis pengadaan barang dan ternyata harga hps tidak sesuai lagi dengan pembelian barang (terjadi kenaikan harga) apa bisa dibuatkan adendum, mohon pencerahannya…terima kasih

    Suka

    Posted by Novianda | 27 Oktober 2017, 2:25 pm
  74. Pak Rahfan mau tanya niiih, tugas PPHP sesuai dengan perpres 16 tahun 2018 apakah hanya memeriksa administrasi saja?

    Suka

    Posted by Joseph | 20 Agustus 2019, 12:59 pm

Tinggalkan komentar

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.189 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…