Berikut hanya merupakan contoh format. Jika menemui kesulitan dalam mengunduh, silahkan kirimkan email ke rahfan@pengadaan.org, saya akan mengirimkan file langsung ke email saudara. Contoh Format dibawah ini dapat disesuaikan lagi dengan kebutuhan di K/L/D/I masing-masing.
Format dibuat dalam bentuk excel dan word sehinggah sangat mudah untuk digunakan. Jika ada yang kurang sesuai, mohon tanggapan baliknya agar dapat diperbaiki kembali.
No. | Contoh Format | Unduh Melalui | |
4shared.com | ziddu.com | ||
1 | Rencana Umum Pengadaan (RUP) (24/1/12) | Unduh | Unduh |
2 | Kerangka Acuan Kerja (KAK)/TOR (24/1/12) | Unduh | Unduh |
3 | SPK, Surat Pesanan (SP), dan Syarat Umum SPK (Pengadaan Langsung Barang) (2/2/12) | Unduh | Unduh |
4 | Survey Harga Sampai Dengan Penyusunan HPS dan Spesifikasi (15/2/12) | Unduh | Unduh |
5 | Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Barang (12/2/12) | Unduh | Unduh |
6 | Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi (12/2/12) | Unduh | Unduh |
7 | Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Jasa Konsultansi (12/2/12) | Unduh | Unduh |
8 | Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Jasa Lainnya (12/2/12) | Unduh | Unduh |
9 | Rencana Anggaran Dan Biaya (RAB) Pekerjaan Swakelola (12/2/12) | Unduh | Unduh |
10 | Nota Kesepakatan/MoU Pekerjaan Swakelola (3/3/12) | Unduh | Unduh |
11 | Kontrak Konstruksi: Cover, SPPBJ, Surat Perjanjian, SPMK, SSUK dan SSKK (13/3/12) | Link | |
12 | Pengkajian Ulang RUP: Undangan Rapat, Daftar Hadir, Berita Acara, Surat Usulan Perubahan RUP (26/3/12) | Link | |
13 | Pakta Integritas Bagi Panitia/Pokja ULP, Pejabat Pengadaan, PPK, dan PPHP (28/3/12) | Unduh | Unduh |
14 | SPK Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi: Cover, SPK, SPMK, dan Syarat Umum SPK (28/3/12) | Link | |
15 | Berita Acara Pemberian Penjelasan/Aanwijzing (6/4/12) | Link | |
16 | Pengadaan Langsung Konstruksi: Contoh Dokumen Pemilihan (word), Format Evaluasi (excel), dan Kontrak (Excel) (1/6/12) | Link | |
17 | Pengadaan Langsung Barang Dengan SPK: Contoh Dokumen Pemilihan (word), Format Evaluasi (excel), dan Kontrak/SPK (Excel) (1/8/12) | Link |
Silahkan diunduh dan bagikan kepada yang membutuhkan. Semoga bermanfaat
Ping-balik: 27 Desember 2012
-Ping-balik: 4 Mei 2013
-Ping-balik: 28 Desember 2014
-
Theks… Sobat Atas batauanya Smoga berguna
SukaSuka
Trims atas bantuan datanya,smoga yang Maha Kuasa Memberkati
SukaSuka
terima kasih pak, sangat bermanfaat… oh iya pak untuk format 5 sd 10 juta masih pada bingung dokumen yg digunakan seperti apa, apakah lebih sederhana atau seperti apa khusus untuk konsultan apakah di dalam SBD bab III (lembar data pengadaan khusus untuk bagian D. evaluasi teknis apa mengikuti format yg telah ada atau boleh dibuat yg belih sederhana lagi…???
SukaSuka
Trims pak atas bantuannya ..
SukaSuka
Terima kasih pak ilmu ini sangat bermanfaat sekali… kalo paket meeting dokumen apa saja yg dipakai?
dengan metode apa ya pak?
SukaSuka
@Arya Sularno
Saya sudah jawab pertanyaan bapak lewat email, semoga bermanfaat
SukaSuka
Pak, terima kasih atas share ilmunya, sy benar2 terbantukan dg ilmu ini, cuma utk yg format yg harus “link” ternyata tdk bisa di download… apa sy bisa minta bantu utk itu Pak… terima kasih sebelumnya..semoga Allah membalas kebaikan P Rahfan…
SukaSuka
@Indah nanti akan saya kirimkan by email
SukaSuka
pak apa format pengadaan barang berdasarkan perpres 16/2018 msh sama pak yang ada di blog bpk, kl ada format yg baru pak mohon dikirimkan kembali. trims
SukaSuka
Trim’s atas bantuan datanya,smoga Allah.SWT Membelas budi baik bapak
SukaSuka
Trim’s atas bantuan datanya,smoga Allah. SWT membalas budi baik Bapak
SukaSuka
mohon dibantu pak contohnya
SukaSuka
mas, sy baru update ni…kog penyusunan hps link nya tidak berlaku lagi
SukaSuka
Terima kasih atas ilmunya pak, dan sangat bermanfaat dan berguna sekali buat kami, kalo boleh minta bantuan bapak untuk “share” format pengadaan jasa konsultasi (perencaan dan pengawasan), sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kebaikan bapak rahfan, salam dari kami di Kabupaten Barru – Sulawesi Selatan
SukaSuka
terimasih, info yang sangat bermanfaat..
SukaSuka
Terima kasih juga Pak Rahmat atas apresiasinya. Mohon koreksi dan masukannya mengenai materi yang sudah diunduh. Jangan lupa dibagikan kepada teman-teman yang mebutuhkan. Terima kasih juga atas kunjungannya di blog saya
SukaSuka
terima kasih sdh berbagi pak, sangat mencerahkan…..
SukaSuka
Terima kasih juga Pak Bayu dan mohon koreksinya jika ada hal-hal yang masih kurang.
SukaSuka
Terima kasih pak atas apresiasinya semoga saya dapat belajar mengenai perpres 54 tahun 2010 dimana masih sedikit sekali literatur mengenai pelaksanaan perpres 54 tahun 2010 ini…mohon izin download..
SukaSuka
Silahkan diunduh, mari terus belajar dan terus berbagi
SukaSuka
Terima kasih pa,,,,,,
SukaSuka
Terimakasih pa……
SukaSuka
Terima kasih juga pak Agus syarif 🙂
SukaSuka
sekali lagi terima kasih pak atas ilmunya…… Pak Khalid, Pak Heldi, Pak Agus Kuncoro, Pak Burhan, dll serta Anda adalah orang2 yg mau berbagi untuk dunia pengadaan yg kita cintai…. teruslah berbagi pak….. ilmu dari Bapak juga akan saya bagi ke teman2 yg membutuhkan…….
SukaSuka
Terima kasih juga Pak Bayu atas apresiasinya, mari kita sama-sama belajar dan berbagi
SukaSuka
TERIMA KASIH INFONYA.
MAS BGM BENTUK SURAT PENETAPAN PEMENANG PADA PENGADAAN KONSULTANSI.. APAKAH DI TUJUKAN KE PPK
SukaSuka
Surat Penetapan Pemenang pada dasarnya dibuat sebagai dasar Pengumuman Pememang. Yang ditujukan ke PPK adalah Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) sebagai dasar PPK untuk menerbitkan SPPJK (Surat Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi). Untuk Formatnya saat ini belum selesai saya buat. Masih dalam tahap pembenahan. Rencananya akan saya share format evaluasi.
SukaSuka
Thanks ya..
SukaSuka
Makasih juga Pak Rhamon, sukses selalu buat Bapak
SukaSuka
waaaaaahhh mantap. kalau boleh sekalian format dari berita aacara sampai ke penadatanganan kontaraknya, maklum saya pemula pak.
Hatur buhun
SukaSuka
Insya Allah Pak Wawan.
SukaSuka
pak rahfan, link untuk point 2,3 dan 4 filenya kok sama ?
Isinya tentang KAK dan TOR
SukaSuka
Maaf Pak Henry saya check dulu. Makasih atas infonya
SukaSuka
Maaf Pak Hendri, semalam saya pindahkan filenya ke 4share.com dari ziddu.com karena beberapa teman tidak bisa download di ziddu katanya.
Sekarang Insya Allah sudah bisa, filenya sudah ditata ulang 🙂
SukaSuka
terima kasih pak, ijin ngunduh ya pak
SukaSuka
Terima Kasih Pak.
🙂
SukaSuka
Numpang download Pak Rahfan, terima kasih 🙂
SukaSuka
Silahkan diunduh, makasih
SukaSuka
pak ada ngga format lampiran evaluasi seleksi sederhana untuk jasa konsultansi menggunakan evaluasi pagu anggaran dan evaluasi biaya terendah, tolong infonya pak…
SukaSuka
Terimakasih banyak pak, Rahfan. Amat membantu dalam penyusunan HPS melalui Excel yang bapak sediakan. Sekali lagi, terimakasih.
SukaSuka
@Denni
Untuk format evaluasi sementara dalam proses pembenahan. Insya Allah kalau sudah selesai akan saya share ke teman-teman di blog ini
@Iwan
🙂
SukaSuka
trims Pak Rahfan atas bantuan datanya smoga diberkati yang Maha Kuasa
SukaSuka
Makasih juga Pak Melkias, GBU
SukaSuka
Sangat bermanfaat, terima kasih untuk pencerahan.
SukaSuka
pak..UPT saya akan melakukan pengadaan kendaraan roda 2 mll penunjukan langsung…bisa minta tolong untuk format undangan nya dan standar bidding documen unt penunjukan langsung kendaraan roda dua,,,,lalu apakah harus saya umumkan d web atau langsung mengirim undangan unt mean dealer yg telah ditunjuk??mohon infonya bapak…trima kasih….
SukaSuka
@Tagam
Makasih juga 🙂
@Radika Dwi Ajeng
SBD-nya sudah saya kirim by email
SukaSuka
pak saya juga mau standar bidding documen unt penunjukan langsung kendaraan roda dua
SukaSuka
trima kasih bapak….dokumen nya sudah saya buka..
mohon kesediaan bapak untuk membalas pertanyaan yg saya sampaikan by email…
atas infonya…trima kasih
SukaSuka
@Radika Dwi Ajeng
Konsultasi selanjutnya by email.
Sukses selalu buat Ibu
SukaSuka
Terima kasih pak Raf’an format-format yang disediakan sangat membantu proses PBJ kami.
SukaSuka
Terima kasih pak Rahfan Mokoginta format-format yang disediakan sangat membantu proses PBJ kami
SukaSuka
Teriama kasih dan sangat bermanfaat. Semoga Pa Rafan sekeluarga selalu diberi kesehatan dan kesejahteraan. Amiiin.
SukaSuka
Amin… 🙂
SukaSuka
Ass…………salam kenal pak Moko, Terimakasih pak atas format downloadnya, tapi kalau ingin melihat standard biaya untuk membuat HPS Konsultan Perencana/ Pengawas, dimana adanya ya pak????trims…..
SukaSuka
@Thamrin, salam kenal juga Pak, coba bapak kunjungi link dibawah ini:
http://inaproc.lkpp.go.id/inaproc/pengumuman
SukaSuka
ijin download pak dan semoga menjadi amal jariah bagi bapak
SukaSuka
@Sulaiman, Amin…. 🙂
SukaSuka
Info yang sangat berharga dan akan menambah wawasan kita trims
SukaSuka
sangat membantu…terimakasih
SukaSuka
bisa bantu tentang tata cara pengadaan langsung untuk barang dengan nilai pengadaan sampai dengan 10 juta rupiah, apa saja dokumen yang diperlukan dan kalau boleh saya minta format nya dan tata cara penyusunan HPS untuk barang itu sendiri
SukaSuka
@Rahmat, @ Mas Agus, terima kasih juga telah mampir 🙂
@Hendry, Pengadaan Langsung Barang s/d Rp. 10 Juta cukup dengan Kwitansi (Pasal 55 ayat (3) Perpres 54/2010). Mengenai tata cara penyusunan HPS silahkan unduh file di atas (nomor 4). Terima kasih
SukaSuka
Pa Rahfan formatnya sangat membantu.. mohon ijin download, terima kasih semoga bermanfaat bagi semua
SukaSuka
@Johari, silahkan Mas diunduh, Amin.
SukaSuka
bisa bantu tentang tata cara pengadaan langsung untuk barang dengan nilai pengadaan sampai dengan 100 juta rupiah, apa saja dokumen yang diperlukan dan kalau boleh saya minta format nya dan tata cara nya pak. langkah2 nya dari undangan sampai serah terima barang atau pekerjaan.
SukaSuka
maksud saya untuk versi perpres 54 karena katanya berbeda….. buat sendiri sy kurang pd, takut nya ada yg tidak tercantum dan tidak terstandar. mohon info nya mas Rahfan
SukaSuka
@Nuri, silahkan unduh file nomor 3 dan 4 di atas. File Nomor 4 digunakan untuk survey harga sampai dengan penyusunan HPS dan Spesifikasi, sedangkan file nomor 3 adalah contofh format Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Pesanan (SP) / PO, dan Syarat Umum SPK. Semuanya adalah tugas dan kewenangan PPK. Untuk Evaluasi dan Serat Terima Barang belum selesai formatnya. Insya Allah jika sudah selesai akan saya publish melalui blog.
SukaSuka
terima kasih atas bantuannya mas..
tp kl bleh saya mw liat contoh dokumen lelang sederhana yang sudah jadi untuk jasa konstruksi bangunan tertentu..
hehehe
SukaSuka
Terima kasih banyak Bung, sangat-sangat membantu untuk PBJ di tempat kami. Sukses selalu
SukaSuka
@Dani, kan sudah ada SBD-nya LKPP 🙂
@ I Dewa N.A. Putradi, so lama nda bakudapa kang, hehehe…. Semoga bermanfaat dan Sukses Selalu buat Bung Dewa
SukaSuka
izin download….terima kasih
SukaSuka
bagaimana cara pemberkasan dokumen kegiatan olahraga yang di EO – kan ?
SukaSuka
terima kasih atas ilmu dan pengetahuan nya.
SukaSuka
maksih mas.blog yang sangat membantu.
SukaSuka
hanya sedikit org yg memepunyai kepedulian utk berbagi ilmu seperti bapak terimakasih bnyk yang maha kuasa yg akan membalas dengan berlimpah berkat kepada Bapak.
SukaSuka
@Boy, Amin 🙂
SukaSuka
bisa minta contoh berita acara aanwidzing eproc? trus sy punya masalah.harga barang untuk pengadaan pakan itemnya banyak.kr kemarin terburu – buru waktu maka langsung diumumkan dokumen.tpi ternyata harga pakannya harganya di HPS terlalu rendah.sy takutkan terjadi kenaikan harga kr pengadaannya per triwulan. ga langsung sekaligus. apakah sy lakukan addendum untuk mengurangi kuantitas?
apakah dokumen yang sudah di umumkan boleh di batalkan ?
SukaSuka
@Rubby
Dalam kontrak antara PPK dan Penyedia (EO) tentu sudah diatur dokumen/laporan apa saja yang harus diserahkan oleh Penyedia.
@Ihsan Said,
1. Berita Acara untuk lelang e-proc kurang lebih sama dengan yang manual, hanya saja redaksinya tentu disesuaikan karena lokasi pelaksanaan aanwizjingnya melalui elektronik. Silahkan kunjungi website lpse-lpse untk melihat Berita Acara Aanwizjing yang sudah jadi (coba di: http://lpse.depkes.go.id).
2. Jika belum pada tahap pemasukan dokumen, dapat lakukan adendum dokumen pengadaan, jadi tidak usah dibatalkan. Silahkan diubah kembali HPS-nya tetapi harus melalui persetujuan PPK. Harus diingat bahwa perubahan HPS dan Spesifikasi Teknis harus melalui persetujuan PPK.
3. Jika kontrak telah ditanda-tangani maka Penyedia harus melakukan pekerjaan sesuai yang tercantum dalam kontrak.
SukaSuka
maksih atas formatnya bpak, trus gmana ttg pengadaan kendaraan bermotor roda dua dibawah 100juta, spt diketahui bahwa skrg pengadaan kendaraan roda 2 sdh dpt dilaksanakan melalui mekanisme penunjukkan langsung(krn harga GSOnya sudh trdpt di e-catalogny LKPP), bagaimana bentuk SBD utk pengadaan ini yg melalui mekanisme Penunjukan langsung..??..
terima kasih
SukaSuka
@Herson
Jika sudah ada harga GSO-nya di Inaproc, lakukan Penunjukan Langsung. Untuk dokumennya silahkan diunduh melalui link berikut :
http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=9775763951
SukaSuka
Makasih Pak, sangat membantu saya…Trims
SukaSuka
Trima Kasih Pak…mohon izin mengunduh
SukaSuka
pak mohon bantuan nya untuk pengadaan langsung jasa konsultansi, mohon tahapan pengadaan nya nya mulai dari BA. Pengadaan langsung sampai dengan BA. penetapan pemenang nya. terimakasih pak atas bantuan nya.
SukaSuka
Terima kasih Pa Rahfan saya sudah mendownload file2 nya dan sangat membantu saya.
SukaSuka
terima kasih pak … sangat mencerahkan. semonga selalu berkah
SukaSuka
terima kasih sekali pak…. salam hormat kami
SukaSuka
bro,gue dah coba download, trus di 4 share dah tertulis berhasil, tp kok nga masuk ke lap top gue yach?>>mohon petunjuk bro…..tks sblmnya
SukaSuka
Terima kasih sudah mampir, bagi yang kesulitan mengunduh silahkan kirimkan email ke saya. Insya Allah akan saya kirimkan formatnya lewat email.
SukaSuka
pak rahfan kalau berkenan tolong di share file SPK, Surat Pesanan (SP), dan Syarat Umum SPK (Pengadaan Langsung Barang) karena saya download di 4shared linknya tidak berlaku lagi pak
SukaSuka
@Yunianto, filenya sudah saya kirim by email, thx )
SukaSuka
tolong dokumen jadi 1 paket pengadaan langsung
SukaSuka
terima kasih pak RAHFAN atas kemurahan hati mmbagikan smua ini..hanya Yang Maha Kuasa dpt mmbalasnya & smoga Bapak sllu dalam lindungan-Nya…Amien…
SukaSuka
mohon izin ngunduh pak…undangan sama BAHPLnya gak mucul
SukaSuka
ijin download sbd pengadaan langsung dan pakta integritas nya pak….penunjukan langsung yg saya laksanakan sudah selesai dan sukses pak…trima kasih atas info dan sharing nya…..
SukaSuka
@Chupank, Pengadaan Langsung apa Pak?
@Ham Yusuf, Amien 🙂
@Haeruman, Monngo mas, undangan sama BAHPL belum di upload.
@Radika, Sukses selalu 🙂
SukaSuka
pengadaan barang mas
SukaSuka
thanks bro…
SukaSuka
Trims pak……sgt membantu.
SukaSuka
bisakah saya di kasih contoh hps untuk pengadaan jasa konsultan perseorangan dengan nilai kuramg dari 10 jt… thank’s sebelumnya
SukaSuka
tks atas sajiannya, mohon ijin donlot
SukaSuka
Mas, bagi format pengadaan barring di bawah 100jt, baru pertama kale ni mas jade pptk
SukaSuka
Asslamu’alaikum wr wb. Salam hangat dan berkah selalu. terimakasih atas bantuan ilmu-info yang sangat bermanfaat ini. minta ijin share mas di blog saya, semoga menjadi kebaikan. amiin.
SukaSuka
assalamu alaikum wr wb. numpang sharing pak, format untuk pengadaan mobil damkar yg lebih tepat yang mana mas, soale baru pertama kali saya jadi panitia mas, mohon sarannya mas
SukaSuka
Bismillah, mas fan saya minta tolong apa sja yang dlakukan oleh pejabat pengadaan kebetulan kita ada keg pengadaan laptop sama moubeler saya juga belum paham sama HPS dan proses penunjukan langsung…..
SukaSuka
numpang uduh ya mas
SukaSuka
Pak, mohon minta format BAHP untuk pengerjaan konstruksi, terima kasih pak
SukaSuka
Ma kasih Pak Rafran atas File ziddunya, saya baru satu bulan mendapatkan sertifikasi PBJ juga belum bisa membuat dokumen2 PBJ setelah didownload alhamdulillah banyak ilmu PBJ yang saya Dapatkan.sekali lagi ma kasih pak Rafran Mokoginta
SukaSuka
maksud saya Rahfan Mokoginta, maaf Pak
SukaSuka
Terima kasih banyak,Mas…..ini sangat2 membantu temen yang ada di SKPD
SukaSuka
Makasih,mas…sangat membantu…
klo ada contoh format penilaian evaluasi teknis mohon dishare,mas…
SukaSuka
selamat Kang Rahfan , smg semangat dan sukses selalu…
SukaSuka
Makasih Pak, atas format yg disediakan, klo bisa disediakan format evalusi untuk penunjukan langsung non darurat
SukaSuka
Terima Ksh Atas filenya… mhn info nya lebih lanjut…mhon format berita acara PCM (Pre Contract Meeting)….
SukaSuka
GBU smoga pak rahfan selalu dilindungi Tuhan YME ats kebaikannya menyediakan link untuk qt download.sy PPBJ di NTB.Kebetulan istri jg berasal dari bolaang mongondow tepatnya di Bongkudai
SukaSuka
Bisa berikan sy contoh dokumen penunjukan lgs untuk sewa hotel (akomodasi dll). Apa saja yang diperlukan dalam dok tersebut.Trims
SukaSuka
Mohon di e-mail az di youdhee.dstktlobar@gmail.com.trims
SukaSuka
pak rahfan kalau berkenan tolong di share format file Survey Harga Sampai Dengan Penyusunan HPS dan Spesifikasi karena saya download di 4shared linknya tidak berlaku lagi pak dan saya kesulitan..terimakasih
SukaSuka
terima kasih banyak pak, sangat bermanfaat.
SukaSuka
Izin donlot Pak. Terima Kasih, file-nya sangat membantu kami.
SukaSuka
Terima kasih Pak, filenya keren dan sangat membantu
SukaSuka
Rekan-rekan pengunjung blog, mohon maaf jika beberapa permintaan yang dikirimkan ke saya baik melalui komentar di blog maupun e-mail, belum semua dapat saya layani. Setelah agak lama tidak mengunggah contoh format, kali ini saya mengunggah contoh dokumen dan format dalam pengadaan langsung pekerjaan konstruksi, yaitu: dokumen pemilihan, template format evaluasi, dan template kontrak.
Semoga bermanfaat buat insan-insan pengadaan di republik tercinta ini.
SukaSuka
Terima Kasih Pak Atas Bantuannya,Untuk Format Evaluasi Pengadaan Langsung Jasa Konsultan Sama dgn format PL Konstruksi apa tidak Pak Rahfan,??
SukaSuka
@Hadi Rusmansyah
Formatnya pasti berbeda terutama pada evaluasi teknis penawaran, karena metode evaluasinya juga berbeda (baca Pasal 48 dan 49 Perpres 54/2010).
SukaSuka
TERIMA KASIH PAK… atas formatnya….
SukaSuka
Pak, kalo untuk pengawasan bentuk spknya seperti apa????
SukaSuka
makasih infonya, numpang sedot pak ya… salam dari kalimantan selatan
SukaSuka
terimakasih, file-file Anda sangat membantu
SukaSuka
@Deden
SPK Konsultan Pengawasan sama dengan Konsultan Perencanaan, namanya juga sama-sama Jasa Konsultansi Pak.
@Dhani
Silahkan Pak, salam kenal juga 🙂
@Husairi
Terima kasih 🙂
SukaSuka
aslm..pak…kami akan mengadakan pengadaan kendaraan roda 2..pagu dana 17 juta…apakah pakai SPK atau pengadaan langsung???
SukaSuka
@Jevino
Wass.Wr.Wb.
Dapat menggunakan metode Pengadaan Langsung (Pasal 39 Perpres 54/2010) dengan SPK (Pasal 55 ayat (4) Perpres 54/2010), atau dengan Penunjukan Langsung jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (5) huruf e.
SukaSuka
Terima kasih bang, sangat membantu dan bermanfaat sekali ilmu yang abang share di sini.
Bang, sekalian minta tolong adakah format evaluasi pengadaan langsung untuk barang.
SukaSuka
@Kurniadi
Untuk saat ini contoh2 format baru sebatas yang saya publish di blog ini. Namun untuk Evaluasi Pengadaan Langsung Barang dapat meng-adopt Format Evaluasi Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi. Prinsipnya kurang lebih sama, tinggal disesuaikan lagi.
SukaSuka
trims saya telah terbantu, semoga bertambah sukses
SukaSuka
Terima kasih pak sangat membantu
kalau untuk isi dok (dalam satu bendel SPK apa saja ya. TRims sebelumnya
SukaSuka
@Manto
Terima kasih
@Ikbal
Apakah yang dimaksud adalah dokumen kontrak? Jika ya, maka urutan hirarki dokumen kontrak terdiri dari :
1) adendum Surat Perjanjian;
2) pokok perjanjian;
3) surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga;
4) syarat-syarat khusus Kontrak;
5) syarat-syarat umum Kontrak;
6) spesifikasi khusus;
7) spesifikasi umum;
8) gambar-gambar; dan
9) dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
SukaSuka
pak..ada contoh format evaluasi untuk pelelangan umum ga? trimakasih atas bantuannya.
SukaSuka
@Andriyanto
Mohon maaf Pak untuk sementara contoh format baru sebatas yang ada di blog ini.
SukaSuka
mlm pak…Surat Perintah Kerja (SPK) pada pengadaan langsung apa bisa dijadikan tanda bukti perjanjian (kontrak) ataukah perlu dibuat lagi Kontrak (surat perjanjian)?mohon pencerahannya…makasih
SukaSuka
Pak numpang tanya apa SBD untuk pengadaan kendaraan pemerintah dgn penunjukan langsung sama dengan SBD pengadaaan barang penunjukan langsung non darurat? apa boleh dgn pascakualifikasi? Tolong dikirim ke email saya SBD-nya ya pak. Makasih sebelumnya….
SukaSuka
@Ortapegntt
SPK Merupakan salah satu tanda bukti perjanjian (Pasal 55 ayat (1) Perpres 54/2010). Kalau sudah ada SPK tidak perlu lagi dibuat Surat Perjanjian.
SukaSuka
Pak, kalo ada format pengadaan langsung untuk jasa konsultansi, tolong kirim via email dong pak ke tien.asmawaty@gmail.com atau bagi rekan2 yang telah memiliki format pengadaan langsung konsultansi mohon bantuannya. makasih sebelumnya
SukaSuka
Pak Kalo ada yang untuk penunjukan langsung mohon kirim ke email saya, realafiks@gmail.com
terutama untuk dokumen Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung
terima kasih…
SukaSuka
Pak boleh minta format kontrak penunjukan langsung untuk pengadaan mobil terima kasih sebelum mohon kira mengirim ke email saya ady.handoyo@yahoo.co.id
SukaSuka
Pak kalau sudah dapat minta donk format kontrak penunjukan langsung untuk pengadaan mobil terima kasih sebelum mohon kira mengirim ke email saya suratmuhlisin@gmail.com
SukaSuka
Terimakasih atas share filenya ….
SukaSuka
terima kasih TUHAN memberkati
SukaSuka
Yth. Rekan-rekan pengunjung blog, terima kasih atas apresiasianya dan mohon maaf jika permintaan contoh format belum bisa saya layani. Untuk sementara, contoh format dalam proses Pengadaan Barang/Jasa baru sebatas yang saya publish di blog ini.
SukaSuka
terima kasih sharing filenya Pak Rahmat
SukaSuka
thank pak. smoga selalu sukses…..
SukaSuka
selamat siang pak…ada banyak pertanyaan dari saya,mohon info nya
1. saya mau pengadaan laptop dan printer nilai HPS dibawah 100 juta…metode yg digunakan apakh pengadaan langsung unt yg menggunakan SPK??kalo barangnya tidak komplek apakah kita perlu minta SITU SIUP NPWP (Dokumen kualifikasi dari penyedia)???soalnya kalo saya baca SBD metode pengadaan langsung unt yg menggunakan SPK, tidak ada syarat minta situ,siup,tdp maupun npwp dr penyedia..apa persepsi saya salah y??
2. bagaimana dengan pengadaan jasa kebersihan, hps dibawah 100 jt..yang digunakan pengadaan jasa lainnya pascakualifikasi y pak????
mohon info nya…trima kasih..
SukaSuka
@Radika
Selamat Pagi (maaf baru dibalas pagi ini) 🙂
1. Pengadaan Barang dengan nilai sampai dengan Rp. 100 Juta yang tidak kompleks maka dapat menggunakan Pengadaan Langsung jika memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1). Tanda bukti perjanjian yang digunakan disesuaikan dengan besaran nilai paket pekerjaan sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010 Pasal 55. Jadi untuk pengadaan laptop dengan nilai < Rp. 100 Juta dapat menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan SPK.
Pengadaan langsung pada prinsipnya menggunakan prakualifikasi, dimana Pejabat Pengadaan sudah menentukan (pre-knowledge) calon penyedia yang akan ditugaskan. Namun proses prakualifikasinya lebih sederhana dibandingkan metoda prakualifikasi pada pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan komplek dan/atau pemilihan jasa konsultansi badan usaha. Calon penyedia tidak diwajibkan mengisi form isian kualifikasi. Untuk lebih jelasnya silahkan dibaca artikel tentang Pengadaan Langsung yang telah saya muat di https://rahfanmokoginta.wordpress.com/2012/06/20/pengadaan-langsung/
2. Pengadaan Jasa Kebersihan dengan nila <= Rp 100 jt termasuk Jasa Lainnya dan ketentuannya seperti pada point 1 diatas.
Terima kasih
SukaSuka
trima kasih atas informasinya bapak…sangat membantu saya dalam proses pengadaan yg berjalan…
SukaSuka
@Radika
Terima kasih juga dan sukses selalu.
Info: contoh dokumen pengadaan, format evaluasi, dan SPK untuk Pengadaan Langsung Barang akan segera di-publish dalam waktu dekat.
SukaSuka
Pak boleh minta format kontrak jadi penunjukan langsung untuk pengadaan program aplikasi sistem seperti ( SIMPEDA,siak,dll) beserta contoh uraian pekerjaan nya (dibawah 100jt )terima kasih sebelum mohon kira mengirim ke email saya andrian474@yahoo.com
SukaSuka
pertanyaan saya hampir sama dgn saudara andrian ttg pengadaan program aplikasi sistem seperti ( SIMPEDA,siak,dll) diatas 100jt (tepatnya 246jt)..cuma yg sy tanyakan metode apa yg di pake apa seleksi sedrhana ato umum, dan berupa SPK ato surat perjanjian (kontrak)…mohon bantuannya pak rahfan..trims
SukaSuka
Pak mohon pencerahan… dalam kontrak (selain point2 dalam format kontrak konstruksi) kira2 apa aja yang harus dilampirkan? sesuai perpres 54. thanks.
SukaSuka
pak apa saya boleh minta format kontrak jadi untuk pelelangan umum pascakualifikasi pekerjaan kontruksi…. email saya. alezt_82@yahoo.com. dari Charles Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Prop Kalbar. GBU.
SukaSuka
@Andrian
Format kontrak yang saudara mintakan kebetulan belum pernah saya lakukan jadi belum ada format jadinya. Untuk format kontrak bisa dilihat di Standar Dokumen Pengadaan (SDB/SBD) berdasarkan Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2011 yang dapat diunduh melalui link berikut : http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=9775763951
@Pauner
Sesuai Perpres 54/2010 Lampiran III; C; 1; e :
“Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian, dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut:
1) adendum Surat Perjanjian;
2) pokok perjanjian;
3) surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga;
4) syarat-syarat khusus Kontrak;
5) syarat-syarat umum Kontrak;
6) spesifikasi khusus;
7) spesifikasi umum;
8) gambar-gambar; dan
9) dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.”
Saran saya dalam dokumen kontrak sebaiknya dimasukkan dokumen lainnya sebagai berikut:
1) SK-SK (Panitia/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, dan PPTK pada kegiatan yang bersangkutan jika ada PPTK-nya);
2) Proses Pemilihan penyedia oleh Pokja ULP/Panitia/PP (mulai dari pengumuman pelelangan sampai dengan pengumuman pemenang dan sanggahan/sanggahan banding beserta jawabannya jika ada sanggahan/sanggahan banding);
3) Pakta Integritas Pokja ULP/Panitia/PP dan PPK;
4) Berita Acara Rapat Pengkajian Ulang RUP;
5) Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Pelelangan;
6) Jadwal Pelelangan; dll
Hal ini akan mempermudah saat pemeriksaan nanti karena semua dokumen menyangkut pengadaan telah ada dalam dokumen kontrak.
@Charles
Akan saya kirimkan 🙂
SukaSuka
pertanyaan saya hampir sama dgn saudara andrian ttg pengadaan program aplikasi sistem seperti ( SIMPEDA,siak,dll) diatas 100jt (tepatnya 246jt)..cuma yg sy tanyakan metode apa yg di pake apa seleksi sedrhana ato umum, dan berupa SPK ato surat perjanjian (kontrak)…mohon bantuannya pak rahfan..trims
SukaSuka
@Irianto
Sebelum saya menjawab pertanyaan saudara, saya jelaskan dulu mengenai Pengadaan Program Aplikasi Sistem apakah termasuk dalam jenis Pengadaan Barang atau Jasa Konsultansi. Hal ini sangat penting untuk diketahui karena akan berpengaruh pada proses pengadaannya.
Jika Pengadaan Program Aplikasi yang sudah jadi maka termasuk dalam Pengadaan Barang (seperti membeli sesuatu yang sudah ada di pasaran), sedangkan jika Program Aplikasinya belum ada dan kita menginginkan ada pihak yang akan membuat Program Aplikasi tersebut maka ini termasuk Jasa Konsultansi (yang kita butuhkan tenaga profesional yang ahli dalam membuat program tersebut).
Dalam Perpres 54/2010 dinyatakan bahwa Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi pada prinsipnya dilakukan melalui Metode Seleksi Umum (Pasal 42 ayat 1). Namun berdasarkan sifat pekerjaan dan batasan nilainya, metode pengadaan jasa konsultansi dapat dibagi sebagai berikut :
1. Pengadaan Langsung : merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I dan bernilai paling tinggi Rp. 50 Juta (Pasal 45 ayat 1);
2. Seleksi Sederhana : bersifat sederhana dan bernilai paling tinggi Rp. 200 juta (Pasal 43 ayat 2); dan
Untuk pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Rp. 246 Juta (> Rp. 200Juta) maka metode pengadaan yang paling tepat adalah Seleksi Umum.
Mengenai tanda bukti perjanjian yang digunakan adalah sebagai berikut (Pasal 55) :
1. Bukti Pembelian digunakan untuk PENGADAAN BARANG sampai dengan Rp 5 Juta;.
2. Kuitansi digunakan untuk PENGADAAN BARANG/JASA sampai dengan Rp. 10 Juta;
3. Surat Perintah Kerja (SPK) digunakan untuk PENGADAAN BARANG/PEKERJAAN KONSTRUKSI/JASA LAINNYA untuk nilai sampai dengan Rp. 100 Juta dan untuk JASA KONSULTANSI sampai dengan nilai Rp. 50 Juta; dan
4. Surat Perjanjian digunakan untuk untuk Pengadaan PENGADAAN BARANG/PEKERJAAN KONSTRUKSI/JASA LAINNYA dengan nilai diatas Rp. 100 Juta dan untuk JASA KONSULTANSI dengan nilai diatas Rp. 50 Juta.
Dengan demikian, Pengadan Jasa Konsultansi dengan nilai Rp. 246 Juta menggunakan metode pengadaan SELEKSI UMUM dengan SURAT PERJANJIAN.
Terima kasih
SukaSuka
Termasuk jasa konsultasi,pak..karena program aplikasinya belum ada…
bisa bapak uraikan secara rinci urutan proses pelelangan utk metode seleksi umum dan penulisan surat perjanjian (kontrak),trims atas bantuannya pak.
SukaSuka
@Irianto
Mengenai uraian prose seleksi umum dapat dilihat di Perpres 54/2010 Lampiran IVA Bagian B; 1-3 (untuk Jasa Konsultansi Badan Usaha) dan Lampiran IVB Bagian B; 1 (untuk Jasa Konsultansi Perorangan).
Untuk format Surat Perjanjian silahkan merujuk pada Standar Dokumen Pengadaan (SDP) dari LKPP (Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011). Dalam SDP tersebut sudah ada contoh format Surat Perjanjian.
SukaSuka
nuhun pisan
SukaSuka
@Yawan
🙂
SukaSuka
pak kalau contoh format pelelangan umum ada ga
SukaSuka
@Eduard
Untuk sementara baru sebatas yang saya share di blog. Insya Allah kedepan akan saya share. Terima kasih
SukaSuka
sangat bermanfaat pak Rahfan, semoga sukses dan berhasil…
SukaSuka
trims banyak pak,,
SukaSuka
@Hang & Endang Sriwati
Amin, terima kasih 🙂
SukaSuka
dokumen penawaran 1. dok adm 2. dok. teknis.. 3. dok penawaran harga yg saya mw tanya… kalau lewat e-proc.. ada yg namanya dok. lainnya. (dok. adm) dokumen lainnya yg dimaksud apa saja yg seharusnya dikirim selain surat2 pernyataan daftar hitam dan……… apakah termasuk dokumen2 perusahaan seperti sbu, skt, ska, kinerja, TDP, KTA. tolong bang penjelasanya.. e-mailq ale_rh@rocketmail.com
SukaSuka
@Ale, ST
Lampiran Bagian V;2;c; 1 dan 2 Perka LKPP Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering secara jelas menyatakan bahwa :
1. Data Kualifikasi disampaikan melalui formulir elektronik isian kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE;
2. ULP dilarang memita penyedia barang/jasa untuk mengupload softcopy lampiran dokumen yang dipersyaratkan dalam data isian kualifikasi.
Dengan demikian tidak dibenarkan jika dokumen-dokumen yang bapak sebutkan (sbu, skt, ska, kinerja, TDP, KTA) harus dikirimkan. Dokumen-dokumen tersebut nanti diperlihatkan aslinya pada saat pembuktian kualifikasi.
SukaSuka
@Surya
Amin 🙂
SukaSuka
kontrak PL pengadaan Rambu2 sm perawatan gedung sama tdk Om ?. kalau boleh sy mhn format sekalian dari berita acara sampai ke penadatanganan kontaraknya, maklum saya pemula pak. ” sblm ny trim’s”
SukaSuka
pak rahfan saya koq gak bisa download format kontrak pengadaan langsung barang dengan SPK ya
SukaSuka
kalau berkenan boleh kah saya dikirim via email format tsb diatas
SukaSuka
@Surya
Pengadaan Rambu2 termasuk Pengadaan Barang sedangkan Perawatan Gedung termasuk Jasa Lainnya (baca Pasal 4 beserta penjelasannya). Untuk contoh format yang ada adalah Penunjukkan Langsung Barang (Dokumen, Format Evaluasi, dan Kontrak), silahkan diunduh.
@Arif
Nanti akan saya kirimkan via email.
SukaSuka
mas Rahfan, ada gag format exel untuk evaluasi (administrasi, teknis, kualifikasi) pengadaan barang/jasa konstruksi/konsultan (pascakualifikasi/prakualifikasi), kalo ada share dunk, txs…
SukaSuka
trims file yg disediakan sangat membantu,, mohon kalau ada file evaluasi untuk pengadaan barang metode pelelangan umum pascakualifikasi .. trims pak
SukaSuka
@Deswan & Adin
Untuk sementara baru sebatas yang saya share melalui blog ini. Saya sementara membenahi lagi format-format yang ada termasuk mempersiapkan format evaluasi pelelangan umum pascakualifikasi untuk barang dan konstruksi. Semoga cepat selesai dan segera saya share.
SukaSuka
Pak saya dari kediri jawatimur, terima kasih atas share ilmunya, sy benar2 terbantukan dg ilmu ini, cuma utk yg format yg harus “link” ternyata tdk bisa di download… apa sy bisa minta bantu utk itu Pak… terima kasih sebelumnya..…
SukaSuka
@Yogik
Sudah saya kirimkan by email 🙂
SukaSuka
Mat pagi Pak, Trims saya sudah unduh Format evl pengadaan Langsung -barang sangat membantu kami dalam melaskanakan proses pengadaan barang dan jasa.
Bagaiamana tindak lanjut pepres 70 tahun 2012, apakah ada SDB untuk melaksanakan proses lelang sesuai Pepres 70 Tahun 2012
SukaSuka
@Karel
Sampai saat LKPP belum mengeluarkan Perka LKPP tentang SBD berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012. Untuk melaksanakan Pemilihan bisa menggunakan SBD sesuai Perka LKPP No. 6/2011 sebagaimana telah diubah dengan Perka LKPP No. 2/2012 namun harus disesuaikan dengan Perpres No. 70/2012.
SukaSuka
Maw nanya.. Kalau pengadaan konsumsi dilaksanakann 340 hari.. TetapI pengumuman lelang pada bulan juli… Itu gimanna apa berlaku surut? Dan penjelasan syrat2 khusus kontraKnya..
Tks
SukaSuka
Dalam Perpres 54/2010 beserta perubahannya tidak dikenal adanya istilah berlaku surut. Untuk Kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 1 tahun anggaran silahkan gunakan jenis kontrak tahun jamak. Ketentuan mengenai hal ini silahkan dilihat di Pasal 52 ayat (2) dan (3).
SukaSuka
Terima kasih atas penjelasannya..
🙂
SukaSuka
@Reza
Terima kasih juga 🙂
SukaSuka
pak, saya minta infonya dong…kalo kontrak pengadaan barang/jasa dengan memakai kontrak lumpsum, karna ada barang yang diskontinu apakah memang harus pake adendum kontrak?minta formatnya adendum kontrak dong pak?trus berkas apa saja yang harus kita penuhi sebagai dukungan tuk adendum?
SukaSuka
sori pak, maksud saya tadi, barang diskontinu jadi kita mau ganti tipe tanpa mengubah merek n spek maupun harganya, perlu pake adendum ya?
SukaSuka
@Lia
Untuk Kontrak Lump Sum yang mengikat adalah Spesifikasi dan Harga Penawarannya. Jika sesudah kontrak ditandatangani dan ternyata barangnya sudah discontinue maka barang tersebut dapat diganti dengan jenis yang sama walaupun type dan merknya berbeda. Type/Merk barang pengganti tersebut harus punya spesifikasi minimal sama dengan merk/type barang yang sudah discontinue (lebih baik jika spesifikasinya lebih dari barang yang sudah discontinue).
Penggantian merk/type barang yang sudah discontinue harus didukung dengan Surat Pernyataan dari Pabrikan bahwa barang tersebut sudah tidak diproduksi lagi/discontinue. Penyedia membuat surat permohonan kepada PPK untuk penggantian barang dengan dilampiri SUrat Pernyataan dari Pabrikan dan Identitas barang pengganti (Jenis, Merk, Type, Surat Dukungan Pabrikan/Distributor (jika diperlukan), dll).
Mohon maaf untuk contoh format baru sebatas yang saya share di blog ini.
SukaSuka
makasih banyak pak infonya…jd tetap pake adendum kontrak ya?dengan melampirkan surat pernyataan dari pabrikan dan permohonan dari penyedia?
SukaSuka
Terima kasih banyak untuk ilmunya Pak Rahfan. Sangat banyak membantu dalam dunia kita khususnya sebagai pegawai dan pengusaha.
Selanjutnya mungkin bapak punya resume, format atau contoh untuk pembuatan CCO atau pekerjaan tambah kurang yang berhubungan dengan addendum kontrak. Soalnya hal ini sangat diperlukan salah satunya didaerah kami beraktifitas (Papua) yang lokasi pekerjaannya banyak berada di pedalaman sehingga sering ada kendala dalam hal mobilisasi, material dan lahan. Sebelumnya terima kasih untuk informasinya. Salam hormat, Antoni – Papua
SukaSuka
@Antoni
Mohon maaf untuk sementara contoh format baru sebatas yang saya share di blog. Mengenai perubahan kontrak dapat dilihat di Pasal 83.
SukaSuka
mantap pak (dua jempol kiri kanan), file-file yang ada sangat membantu proses PBJ 🙂
SukaSuka
mantab pak semoga bermanfaat bagi kami dlm proses pengadaan b/j
SukaSuka
sangat berguna………………
SukaSuka
pengadaan incenerator + bangunan pelengkap yang pas pake sdb barang atau jasa lainnya
SukaSuka
mas tolong donk contoh pengisian spk pengadaan langsung makan dan minum….
SukaSuka
Saya sangat bersyukur dan berterima kasih, dengan diamalkannya tulisan ini sangat membantu kami yg masih sedikit pengalaman dalam bidang pengadaan barang/jasa. sy sdh dowload filenya tapi untuk yang LINK sy ndak bisa dwnld. mohon bantuannya untuk mengirim di E-mail : is.kandarj@yahoo.com
terima kasih, semoga sukses dan bertambah sebagai amal ibadah atas keikhlasannya berbagi.
SukaSuka
Betapa indahnya senantiasa mendapatkan ucapkan terimakasih yang tulus dari lubuk hati yang paling dalam karena kita berbagi, itulah salah satu amal jariah yang sangat nyata …
SukaSuka
Terima Kasi Pak…
SukaSuka
@John F. Rembet
Terima kasih juga Pak John, sukses selalu 🙂
SukaSuka
Terima kasih pak, jarang ada yg mau share data seperti ini di internet. Sangat bermanfaat bagi pekerjaan sy sebagai administrasi di sebuah perusahaan konstruksi.
SukaSuka
terima kasih pak, saya sangat terbantu
SukaSuka
semoga pak Rahfan selalu dalam keadaan sehat, sehingga bisa meluangkan waktunya untuk berbagi,
saya mau tanya nich, untuk berita acara pembayaran (Panjar dan lunas) tugas PPK atau KPA ya Pak…?
terima kasih.
SukaSuka
Mau tanya pak:
1. Pada pengadaan Langsung Barang/Jasa lainnya yang melakukan Survey PPK atau Pejabat Pengadaan?
2. Pada Lampiran surat permintaan info harga di PPK/PBJ apakah boleh menuliskan merk ,type barang dan menuliskan Pagu Anggaran?
3.Kalau ada contoh format/data jasa konsultansi dibawah 50jt dan dibawah 10jt, tolong dikirim via email
Terima Kasih
SukaSuka
@ Rony Salatiga & Akhmad Basir
Makasih dan sukses selalu 🙂
@ Iskandar
Amin 🙂
Dalam proses pembayaran, PPK dan PA/KPA sama-sama punya tugas dan kewenangannya masing-masing.
@ Sekapot
1. Dalam Pengadaan Langsung, terdapat 2 kali survey. Pertama dilakukan oleh PPK untuk menyusun HPS, dan kedua dilakukan oleh Pejabat Pengadaan untuk mencari penyedia yang memenuhi persyaratan.
2. Tidak boleh menuliskan merk/type barang, kecuali untuk suku cadang. Pagu anggaran juga tidak perlu dicantumkan.
3. Untuk sementara contoh format masih terbatas yang saya share di blog
Terima kasih
SukaSuka
ass, pak rahfan mohon bantuan SBD untuk penunjukan langsung kendaraan dinas,
terima kasih pak atas bantuan ,nya.. semoga menjadi catatan amal bapak,,
SukaSuka
ass.
mas gimana ya conth SBD dan SPK pengadaan lansung jasa konstruksi, tapi sesuai dengan perpres 70 thn 2012.
Saya dowlnoad contoh yg ada semuanya masih berdasarkan PP 54.
tq
SukaSuka
@Candra
Mohon maaf, sampai saat ini belum ada Perka LKPP tentang SBD sesuai Perpres Nomor 70/2012, oleh karena itu silahkan disesuaikan SBD yang sudah ada. Demikian juga halnya dengan SPK.
Terima kasih
SukaSuka
mas mw tanya..
apa benar pengadaan barang dibwah 10 jt gk prlu HPS?trus apakah dokumen pengadaannya ttp perlu??
SukaSuka
Pak rahfan kalau berkenan tolong di share/email kan file SPK, Syarat Umum SPK (Pengadaan Langsung Barang), dokumen pemilihan serta format evaluasi yang sesuai dengan Perpres 70 Tahun 2012.. sudah saya coba berkali2 download di ziddu dan torrent tapi g bisa…
SukaSuka
mas terima kasih banyak atas kedermawanannya smg bermanfaat
SukaSuka
pak, apakah ada contoh dokumen penunjukan langsung untuk pengadaan barang/meubel? kalau ada mohon di share
SukaSuka
kami melakukan pelelangan pengadaan barang/meubel melalui LPSE, namun sudah dua kali gagal, kalau saya baca di perpres 70 pasal 84 ayat (6), dalam hal pelelangan gagal pokja dapat melakukan penujukan langsung dengan persetujuan PA, dengan ketentuan salah satunya : tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Mohon pencerahan…untuk ketentuan ini bagaimana dank jika dilakukan penunjukan langsung SBD yang mana yang akan digunakan?
SukaSuka
malam pak….Bisa tolong saya dibantu untuk contoh dokumen penunjukan lgs untuk sewa hotel (akomodasi dll). karena saya mengalami kesulitan untuk nilai dibawah 100jt. bisa bantu diemail ke stegy78@gmail.com ya pak….tks sebelumnya
SukaSuka
@Prams
Pasal 66 ayat (1): PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.
Bukti pembelian digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp. 10 Juta (Pasal 55 ayat 2).
Untuk pengadaan barang bernilai s/d Rp. 10 juta tetap dibuat dokumen pengadaan namun bentuknya lebih sederhana. Dokumen pengadaannya cukup terdiri dari spesifikasi barang dan daftar kuantitas barang.
@Deddy
Dokumen Pengadaan Langsung Barang silahkan mengacu pada SBD sesuai Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2012 namun harus disesuaikan lagi dengan Perpres 70/2012 (Jika telah menggunakan Perpres 70/2012).
Jika telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 84 ayat (6) maka dapat dilakukan Penunjukan Langsung. SBD-nya menggunakan SBD Penunjukan Langsung Barang Non Darurat.
@Beben
Mohon maaf saya belum punya contoh dokumen yang saudara minta. Untuk Penunjukan Langsung Jasa Lainnya silahkan menggunakan SBD sesuai Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2011 namun harus disesuaikan lagi dengan Perpres 70/2012 (Jika telah menggunakan Perpres 70/2012).
SukaSuka
selama saya jadi Panitia/PPK, blm mengalami kontraktor yang mengalami keterlambatan pengerjaan. jika hal itu terjadi maka kontraktor kena finalti/ denda. denda dihitung berdasarkan jumlah hari kerelambatan.
jadi apakah dokumen kontraknya perlu diadendum….??
SukaSuka
@ Iskandar
Tidak perlu diadendum tetapi Penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 perhari dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak (Pasal 120). Mengenai ketentuan adendum/perubahan kontrak silahkan mengacu pada Pasal 87.
SukaSuka
Selamat sore pak Rahfan, saya minta bantuan bapak, dikirimkan contoh dokumen dan format proses penunjukan langsung barang dan konstruksi. terima kasih sebelumnya.
SukaSuka
mas terima kasih banyak atas kedermawanannya smg bermanfaat & semoga bpk. sehat selalu,…. Amiin,..
SukaSuka
Semoga Amal Ibadah Sobat Menjadi Kan pintu Jalan Kesuksesan Bagi AndaThank For You,,,,
SukaSuka
@ Teuku Agung Purnama
Mohon maaf, untuk sementara contoh format dan dokumen pengadaan masih terbatas yang saya share di blog ini
@ Mahmud & Rahman
Amin, thx 🙂
SukaSuka
Bung Rafan tks, atas tulisan dan contoh2 dokumen PBJ krn hal ini sangat membantu skali, bgt juga dgn kiriman perka No 13 Tahun 2012. Kiranya sukses slalu menyertai Bung Rafan.
SukaSuka
kalau pengadaan langsung untuk barang bernilai dibawah 50 juta berdasarkan pp 70/2012 boleh memakai kwitansi..apakah harus ada pemeriksa?
SukaSuka
contoh addendum kontrak untuk konsultan diatas 200 juta pak…saya belum lihat untuk diunduh..terima kasih atas bantuannya pak
SukaSuka
tlg siapa yg tau cara unduhny…..?
SukaSuka
pak, saya kebingungan mengenai SBD sewa bangunan gedung keperluan mess pemkab dimana HPs nya 250 juta dan masa sewa selama 5 tahun pak, mohon bantuannya pak. mohon dikirim ke email saya pak c2morang@yahoo.co.id
SukaSuka
thanks berguna banget….
SukaSuka
kalo contoh soal buat pemula yg baru mo menceburkan diri kedunia PBJ ada gak mas?
SukaSuka
bleh minta format evaluasi jasa konsultansi pak
SukaSuka
Bpk yth, gimana dengan aturan ppk harus bersetifikat, masih banyak ppk yang di sk kan tidak memiliki sertifikat gimana sanksinya….
SukaSuka
aturan di buat , tetapi tdk dibarengi dengan ketegasan dalam pelaksanaan dan mengacu ke perpres juga percuma , pemeriksaan bpk pun tidak pernah ditanyakan tentang sertifikat utuk ppk ada atau tidak memiliki..
SukaSuka
tolong bisa dikirimkan ke email saya (ade.sumitra2@gmail.com) gak pak ? thanks sebelumnya atas bantuannya..
SukaSuka
apakah diperbolehkan menuliskan merk tertentu di dalam Harga Perkiraan Sendiri
SukaSuka
@ Fazaruddin Ahmad, SE
Semua pengadaan Barang/Jasa harus melalui pemeriksaan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Dalam Perpres 54/2010 beserta semua Perubahannya tidak ada batasan nilai berapa yang harus dan tidak harus menggunakan PPHP.
@ All
Untuk sementara contoh format maupun dokumen baru sebatas yang saya share di blog ini.
Terima kasih
SukaSuka
@ Yogi
Tidak diperbolehkan.
SukaSuka
1. Mau tanya pak, klo unk pengadaan jasa konsultan perencana dengan nilai HPS Rp. 101 Juta atau di atas Rp. 50 Juta itu bisa melalui pengadaan langsung? ktnya ada surat edaran yg mengatakan seperti itu..krn sebelumnya klo konsultan klo di atas 50 juta biasa harus di pelelangan umum..!
2. klo besaran honor PPK dan PPK itu besaranya ada aturanya gak pak? klo boleh tau apa rujukannya yg menentukan besaran honor KPA dan PPK..
SukaSuka
@ Dadang Holis
1. Metode Pengadaan Jasa Konsultan dengan nilai lebih dari Rp. 50 juta dilakukan melalui Seleksi Sederhana atau Seleksi Umum.
2. Besaran Honor mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya. Tahun 2012 diatur melalui PMK Nomor 84/PMK.02/2011, sedangkan Tahun 2013 mengacu pada PMK Nomor 37/PMK.02/2012. Untuk Pemerintah Daerah mengacu pada Peraturan Kepala Daerah masing-masing, namun jika tidak diatur melalui Peraturan Kepala Daerah maka dapat mengacu pada PMK.
SukaSuka
ijin download ya pak.terima kasih.
SukaSuka
Thank’s Pak Atas Share Ilmu Pengetahuannya…Sangat membantu dan bermanfaat bagi kami…
SukaSuka
sangat bermanfaat pak,
SukaSuka
Ass…Di SKPD kami akan dibentuk ULP untuk 2013 , Mohon bantuan untuk dikirim via email format SK ULP untuk SKPD. tq sebelumnya..Wass…
SukaSuka
satu kata mantapppppppppppppppppppppppppp
SukaSuka
Bapak salah satu contoh Manusia yang sangat berguna.. terutama bagi kami yg baru mau belajar…
trimakasih banyak Pak Rafhan..
SukaSuka
@ Andi Muhammad Alamsyah
Nanti akan diusahakan untuk dikirim contoh SK dan Peraturan Pembentukan ULP.
@ All
Terima kasih atas apresiasinya, semoga bermanfaat dan mohon saran/masukannya 🙂
SukaSuka
pak rahfan mohon bantuan untuk pengadaan kendaraan dinas mobil seharga 210juta dan sepeda motor 2 unit seharga 46 juta. motor dan mobil di RKA yang sudah disetujui DPRD terpisah kode rekeningnya. mohon solusi metode apa yg dipakai dan standar dokumennya. terima kasih.
SukaSuka
@ Deka Putra
Jika Mobil dan sepeda motor tersebut harga dan jenisnya telah ada di katalog LKPP maka dapat dilakukan melalui metode Penunjukan Langsung. Daftar harga dan jenis kendaraan dapat dilihat melalui link berikut:
http://www.lkpp.go.id/katalog/pricelist/index.php/katalog/daftar_katalog_umum
Jika jenis dan harganya tidak ada di katalog, lakukan Pelelangan Umum untuk mobil dinas dan Pengadaan Langsung untuk sepeda motor.
SukaSuka
pak, terima kasih atas sharing ilmunya. sangat membantu saya yang masih baru dalam Pengadaan Barang / Jasa. kalo untuk contoh dokumen dan format pengadaan langsung jasa lainnya ada gak pak? saya liat yang ada untuk barang dan pekerjaan konstruksi.
SukaSuka
@ Ade140782
Mohon maaf contoh format baru sebatas yang saya share di blog ini.
Untuk Pengadaan Langsung Jasa Lainnya silahkan mengadopsi Format Pengadaan Langsung Barang. Formatnya kan sudah ada, tinggal disesuaikan saja dengan kebutuhan.
Terima Kasih
SukaSuka
blog nya membantu banget tp ada yg terbaru lg g’???
SukaSuka
pak rahfan, tolong bantu saya untuk pengadaan tenaga kebersihan melalui pihak ke 3, apa yang harus saya lakukan dan format mana yang pas untuk itu pak, saya ini pemula di pengadaan barang dan jasa pemerintah
SukaSuka
Harus dilihat dulu berapa nilai Paketnya, baru bisa ditentukan metode pemilihan yang sesuai.
SukaSuka
Terima kasih. Postingan Bapak sangat membantu kami….
SukaSuka
@ Rudymrd
Alhamdulilah
SukaSuka
contoh format yg di atas, apakah berlaku untuk Perpres Nomor 70 Tahun 2012 ? Mohon penjelasannya ya pak.. 🙂
terima kasih sebelumnya pak
SukaSuka
@ Naufal
Ada beberapa yang sudah saya sesuaikan dengan Perpres 70, yang saya publish belakangan sesudah berlakunya Perpres 70/2012. Format yang lain kayaknya tidak berubah dan masih sesuai dengan Perpres 70/2012.
Namun sebaiknya dilihat lagi kalau ada yng berubah silahkan disesuaikan.
Terima kasih
SukaSuka
ada formrat sk ppk sama sk pphp dong gan buat perbandingan maklum pemula gan
SukaSuka
ko ada paswordnya gan
SukaSuka
@ Muhsin
Contoh SK Pengelola PBJ susah pernah saya publish. Kunjungi saja di:
https://rahfanmokoginta.wordpress.com/2012/12/27/contoh-format-sk-dalam-organisasi-pengadaan-barangjasa-pemerintah/
Passwordnya ada di file txt, hanya nama dan marga saya diketik dalam huruf kecil semua tanpa spasi.
SukaSuka
Sangat membantu, Terimakasih atas bimbingannya>>>> Jarang ada orang yang mau membagi ilmu sedetail ini.
makasih.
SukaSuka
@ Juniarti
Masih banyak juga kok orang lain yang sering membagi-bagi pengetahuan, makasih atas apresiasinya ya, semoga bermanfaat 🙂
SukaSuka
Thanks Bro..Sangat bermanfaat..!!
SukaSuka
@ Richard
Thx juga bro 🙂
SukaSuka
salam pengadaan pak,, mohon bantuan file evaluasi jasa konsultan badan dan perseoraangan.(arayadin@gmail.com) terima kasih pak,, Sukes Selalu buat Bapak,,
SukaSuka
Tengkyu Pak… sangat bermanfaat… smoga makin sukses….
r
SukaSuka
terimakasih mas semoga jadi amal keabaikan , sukses selalu .tono LPFK SOLO
SukaSuka
salam pengadaan…format untuk pengadaan langsung jasa konsultasi uda ada ya pak…?
SukaSuka
mohon penjelasan….dalam pengadaan langsung barang, apa tdk perlu penyedia memasukan penawaran..? lalu apa yang menjadi dasar pelaksanaan evaluasi penawaran..?
SukaSuka
When I initially commented I seem to have clicked on the -Notify me when new comments are added- checkbox and
now each time a comment is added I receive 4 emails with the same comment.
There has to be a way you are able to remove me from that service?
Appreciate it!
SukaSuka
salam pengadaan mas….
format pengadaan langsung untuk konsultan termasuk evaluasinya apakah sudah ada mas?
mohon pencerahannya..
trims
SukaSuka
mohon pencerahan mas….
untuk pengadaan langsung barang apakah wajib ada surat survey dan lampiran2nya ?
apakah cukup batas undangan sampai pengumuman dlam dokumen kontraknya?
dalam format evaluasi pl yang ada banyak bener berkas yang harus disiapkan untuk kontraknya,sedangkan prinsip perpres 70 mempermudah dan mempersingkat proses administrasi.
trims.
SukaSuka
mohon dikirim kan ke email saya: mahyi.saputra@yahoo.co.id semua tentang pengadaan langsung baik dokumen pengadaan, berita acara, evaluasi dan spk baik untuk pengadaan barang, kontruksi dan jasa konsultan!terima kasih atas perhatiannya!
SukaSuka
thks, sangat membantu
SukaSuka
Terima Kasih atas keikhlasan berbagi ilmunya Pak….
Sangat membantu kami dalam pelaksanaan PBJ.
SukaSuka
@ Iwandprd
Pengadaan Langsung yang menggunakan Bukti Pembelian dan Kuitansi tidak perlu penyedia memasukkan penawaran (Perka LKPP 14/2012 Bab II Bagian B;12;c;2);a).
Kecuali untuk yang menggunakan SPK Penyedia harus memasukkan Penawaran ((Perka LKPP 14/2012 Bab II Bagian B;12;c;2);b).
@ Royan
Silahkan Pelajari Perka LKPP 14/2012 Bab II Bagian B;12;c;2). Namanya prosedur harus tetap dilakukan Pak. Mempermudah dan Mempersingkat proses bukan berarti menghilangkan prosedur yang telah ditetapkan.
@ All
Terima kasih
SukaSuka
Terima kasih pak, untuk share ilmunya, sungguh sangat bermanfaat, sukses selalu..!
SukaSuka
terima kasih pak… dokumennya sangat bermanfaat buat kami….
SukaSuka
@ Tris Hanry & Yanhie
Terima kasih 🙂
SukaSuka
Mohon bantuannya pak, seperti apa penunjukan langsung bukan untuk penanganan darurat. Kalau untuk jasa konsultansi seperti studi kelayakan bisa tidak menggunakan metoda tersebut?
SukaSuka
@ Puji S
Ketentuan mengenai Penunjukan Langsung silahkan merujuk pada Pasal 38 (Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya) dan Pasal 44 (Jasa Konsultansi).
SukaSuka
Terimakasih pa.
Satu lagi pa, untuk proses pelelangan sederhana apakah prosesnya wajib melalui LPSE atau paling tidak pengumumannya saja yang melalui LPSE dan prosesnya bisa intern?? mengingat waktu yang sempit.
SukaSuka
Bisa gak pak doc evaluasi di krim ke email saya hidro999@gmail.com kami download gak bisa pak
SukaSuka
Bgmn tata cara pembayaran konsultan supervisi, apabila pekerjaan fisik selesai lebih awal dari masa pelaksanaan? Apa dibayar sesuai kontrak, atau berapa bulan pekerjaan fisik diselesaikan????
SukaSuka
@ Puji
Pelelangan sederhana dan pelelangan umum bedanya hanya pada lamanya waktu penayangan pengumuman.
@ Rudi
Kalau ada format terbaru yang saya buat pasti akan saya share melalui blog ini.
@ Wahyudi
Tergantung pada Jenis Kontrak dan Cara Pembayarannya yang telah diatur dalam Kontrak (Pasal 50 – 55).
SukaSuka
Pak
bila isian Kualifikasi untuk konsultan gmna cntohnya
Terima Kasih…..
SukaSuka
@ Wak Sur
Format isian kualifikasi telah ada dalam Standar Dokumen Pengadaan atau di SPSE.
SukaSuka
Selamat Pagi Pak, saya haturkan terima kasih atas share ilmu dan pengalaman pengadaan,saya banyak terbantu untuk memahami aturan dan pelaksanaan PBJ, cuma utk fasilitas download yg format yg harus “link” ternyata tdk bisa di download… klo boleh perkenan Bapak untuk memberikan format Dokumen Pengadaan Langsung berikut Berita Acara Survey Harga melalui email : kurniawan_arif@yahoo.com karena saat ini sya mencoba untuk melengkapi administrasi dokumen pengadaan sesuai dgn ketentuan/SBD yg terbaru… terima kasih sebelumnya..semoga Allah membalas kebaikan Bapak Rahfan…
SukaSuka
Pa, mengenai dokumen pemilihan/dokumen kualifikasi bolehkah persyaratan yang sudah ada di dalam SBD tersebut dikurangi/dihilangkan. Contoh seperti pada Jasa Konsultansi ada beberapa sub unsur yang dinilai, boleh tidak sub unsur tersebut dihilangkan?
SukaSuka
salam kenal pa.
mhn informasinya :
1. untuk paket pemeliharaan gedung dng nilai 156 juta … a[akah diperlukan kegiatan perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut
2. Untuk pengadaan alat elektronik seperti komputer, TV dll bagaimana cara menetukan HPS nya, apakah berdasarkan harga komputer di toko bila saya survey di harco m2 atau berdasarkan harga dari distributornya sedangkan kita tidak tau dimana distributor produk yang mau kita beli sebelum ditambahkan dengan biaya keuntungan (metode yang saya gunakan pengadaan langsung)
3. Untuk pengadaan langsung dengan nilai 10-50 juta bisa menggunakan kwitansi lalu dokumen apa saja yang terkait dengan pengadaan tersebut
SukaSuka
Trima Kasih Banyak Mas Atas Bagi-bagi Ilmunya Semoga Menjadikan Amal yang mulia
SukaSuka
mohon dikirim kan ke email saya pak albert_patiung@yahoo.co.id semua contoh format dokumen-dokumen penunjukan langsung kontruksi dan jasa konsultansi. Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih pak
SukaSuka
Pak mohon pencerahan untuk pengadaan 2 unit kendaraan dinas roda dua dengan pagu Rp. 40 juta, apa boleh dengan pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia menggunakan kuitansi, atau harus dengan penunjukan langsung kendaraan pemerintah? Sekalian SBD Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah tolong di kirim ke email saya ya pak… Makasih en sukses selalu buat bapak… Salam dari Nias..
SukaSuka
@ Arif
Kirimkan aja email nanti saya akan kirimkan file yang dimaksud.
@ Puji S
Untuk Sub Unsur yang dinilai dalam Jasa Konsultansi tidak boleh dihilangkan.
@ Subur
1. Pekerjaan Konstruksi membutuhkan Perencanaan dan Pengawasan.
2. Sumber untuk penyusunan HPS mengacu saja pada Pasal 66 ayat (7) Perpres No. 70/2012. Survey seperti di Harco M2 juga bisa.
3. Untuk Pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp. 10 juta menggunakan Bukti Pembelian (Pasal 55 ayat 2). Dokumen yang dibutuhkan hanyalah Surat Perintah dari PPK yang dilampiri Spesifikasi teknis.
@ Abeng
Untuk sementara contoh format baru sebatas yang saya unggah di blog ini.
@ Riansyah
Pengadaan Kendaraan dengan nilai sampai dengan Rp. 200 juta dapat dilakukan dengan Pengadaan Langsung oleh Pejabat Pengadaan (Pasal 39). Jika memenuhi syarat Penunjukan Langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 38 maka dapat dilakukan juga melalui Penunjukan Langsung oleh Panitia/Pokja ULP. Sehingga nilai sampai dengan Rp. 200 juta dapat memilih salah satu dari kedua metode tersebut. Pilih saja mana yang lebih efisien.
SukaSuka
good job mas bro……
yang muda yang berkarya…….
SukaSuka
BLOG YANG KEREN, 4 JEMPUL BUAT BLOG INI, SEMOGA TEMAN2 YANG LAIN DAPAT MENCONTOHI. THX.
SukaSuka
MAS BRO TOLONG UPDATE HARGA UNTUK KONSULTAN YANG LENGKAP DONG, BINGUNG MAU BUAT HPS NIH. THX
SukaSuka
@ Yahoo
Upadet terakhir sudah saya publish melalui link berikut:
https://rahfanmokoginta.wordpress.com/2013/04/08/surat-edaran-menteri-pu-nomor-03sem2013/
Makasih atas apresiasinya 🙂
SukaSuka
Siang pak, mohon tanya pak.. untuk pemasangan iklan di koran selama 1 hari dengan anggaran 10 Juta rupaiah, apa saja dokumen yang mesti disiapkan pak? mohon pencerahannya pak….
SukaSuka
Trims Pak… sangat bermanfaat. mohon izin saya download..
mau tanya apa format2 ini bisa menyesuaikan dengan Perpres 70 Tahun 2012…trims
SukaSuka
@ Abdul Aziz
Silahkan dilihat di Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab VII Bagian B;7;c.
@ Risa Satria
Silahkan disesuaikan
SukaSuka
pak untuk survey harga oleh ppk dan survey penyedia oleh pejabat pengadaan untuk pengadaan langsung apakah harus dituangkan dalam SPK?
SukaSuka
@ Sonya
Tidak perlu dituangkan dalam SPK, tetapi harus didokumentasikan.
SukaSuka
mas dimana perbedaan perka LKPP no 14 dan no 15 tahun 2012…???????????
saya jadi bingung mas….(untuk pekerjaan barang jasa 10 juta nota perjanjian dan 50 juta kwitansi) bagai mana proses nya..??? klo mas ada waktu bisa saya telpon mas..?????
SukaSuka
mimi_syah85@yahoo.com
ini alamat imel saya mas….tolong dikirim mas contoh berkas evaluasi untuk 10juta nota perjanjian dan 50 juta kwitansi…..bingung saya mas……terima kasih sebelum nya mas..
SukaSuka
@ Mimi Suhaimi
1. Perka LKPP 14/2012 tentang Juknis Perpres 70/2012 sedangkan Perka LKPP 15/2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan.
2. Proses Pengadaan Barang/Jasa termasuk Pengadaan Langsung secara jelas diatur di Perka LKPP Nomor 14/2012.
3. Jika ada yang perlu didiskusikan silahkan hubungi saya melalui hp.
SukaSuka
Sore Pak, Utk pengadaan bandwith kita memlilih Telkom Melalui aplikasi e-phurcashing, setelah negosiasi selesai, apakah pengikatan memakai KONTRAK atau SPK?.. kira kira dokumen apa aja yg harus disiapkan oleh pihak telkom utk melengkapi SPK ny waktu minta pembayaran, apakah tetep melampirkan jaminan pelaksanaan, PAJAK, DLL? mohon pencerahannya..
SukaSuka
@ Reza
Prosedur dan tata caranya silahkan kunjungi tautan di bawah ini:
http://inaproc.lkpp.go.id/v3/public/ekatalog/ekatalog.htm
SukaSuka
sangat bermanfaat! trimakasih
SukaSuka
pak mohon dikirimkan format pelaksanaan swakelola oleh K/L/D/I penanggung jawab anggaran
SukaSuka
pak klau pelaksanaan swakelola oleh K/L/D/I penanggung jawab anggaran bgm formatnya..bisa diemailkan pak.
SukaSuka
@ Abdurahman
Terima kasih juga 🙂
@ Hardani
Kirimkan saja email ke saya format apa saja yang diperlukan, jika ada nanti saya kirimkan
SukaSuka
horas Pak Rahfan.
langsung saja…saya mohon dikirimkan via email ke pranciscus@kemenag.go.id segala dokumen tentang rehab gedung. kantor kami sedang ada kegiatan rehab gedung kantor KUA (kantor Urusan Agama). jika memungkinkan dokumen dari awal sampai setuntas-tuntasnya. terima kasih banyak atas bantuan bapak.
SukaSuka
Salam pengadaan…
Pak rahfan, mohon saya dibantu format pembuatan CCO karna ada pekerjaan tambah kurang pekerjaan konstruksi kegiatan dalam tahun ini.
Terima kasih
SukaSuka
@ Pranciscus
Silahkan diunduh dokumen-dokumen/contoh format yang ada di blog ini Pak.
@ Joko Wiyanto
Maaf, contoh format baru sebatas yang saya share melalui blog ini.
SukaSuka
Kepada Yth. Pa Rahfan Mokoginto.
Terkait dengan penyusunan spesifikasi barang, berdasarkan ketentuan tidak mengarah pada merk/produk tertentu, sementara HPS disusun berdasarkan harga dan survei pasar, sekalipun salah satu dasar penyusunan perencanaan pengadaan adalah kebutuhan barang, bukan produk/merk, akan tetapi pada kenyataannya, data yang diperoleh selalu berdasarkan merk/produk tertentu. contohnya : untuk menyusun spesifikasi air mineral 800 ml, diperoleh hasil survei pasar sbb ; merk aqua rp. 1200, merk ades rp 1000, merk ron rp 800. apabila spesifikasi dipenuhi oleh ketiga produk tersebut, maka potensi pemenenag lelang adalah air mineral bermerk ron (rp 800) sedangkan harga diatasnya dapat dipastikan tidak akan menang lelang (kemahalan), ilustasi ini menunjukan logika matematis yang mengarah pada produk/merk tertentu (yakni ron) sehingga apabila dijadikan dasar sanggahan, maka sanggahan “harus” dinyatakan benar (adanya rekayasa ps 81 huruf b). mohon tanggapan dan pencerahannya agar spesifikasi yang disusun berdasarkan hasil survei pasar tidak mengarah pada merk/produk tertentu, dan mohon pula contoh spesifikasi barang yang tidak mengarah pada merk/produk tertentu. Terima Kasih
SukaSuka
@ Pak Mukti KH
Benar bahwa penyusunan spesifikasi tidak boleh mengarah pada merk/produk tertentu. Dalam kondisi barang yang banyak di pasaran seperti yang saudara sebutkan, atau misalnya laptop dimana harga menggambarkan kualitas barang maka untuk menghindari jangan sampai kita mendapatkan barang yang harganya murah tapi spesifikasi rendah maka sebaiknya kita menggunakan metode evaluasi sitem nilai.
Dengan menggunakan evaluasi sistem nilai maka tidak selalu harga terendah yang jadi pemenang. Metode evaluasi ini yang cocok digunakan.
Jika kita menggunakan sistem Gugur maka kemungkinan besar yang menang adalah harga terendah dengan spesifikasi yang rendah pula.
SukaSuka
Salam Pak… Maaf Pak.. Sy ingin Minta Format Addendum Kontrak.. Terima Kasih Email sy.. didisewu1@gmail.comd
SukaSuka
Terima Kasih kepada Yth. Bapak Rahfan Mokoginto. atas tanggapan yang begitu cepat dan tepat. Selanjutnya adalah penyusunan tatacara evaluasi dengan sistem nilai itu yang jadi permasalahan dari sisi subjectivitas (teori tabularasa dalam filsafat, bahwa pada awalnya seseorang tidak tahu apa-apa (blank), setelah diberitahu dia akan memiliki knowledge), walau bagaimanapun bobot penilaian yang digunakan boleh jadi tidak ada standarnya (misalnya dituntut standarisasi yang menyatakan procesor core 2 < procesor core 2 duo, yang dikeluarkan oleh lembaga resmi), common sense dan informasi pasar (yang pada dasarnya adalah subjectiv tergantung tingkat pengetahuan penyususun spesifikasi berdasarkan dunia usaha) adalah standar yang paling mungkin digunakan). Jadi subjectivitas atas penentuan bobot penilaian adalah masalah pada meryt point system, yang menariknya tidak kata gugur dalam mps (yang ada tidak memenuhi batas nilai ambang/passing grade), sehingga dimungkinkan terjadi, point/core/inti dari barang/pekerjaan yang dibutuhkan tidak dipenuhi oleh penawaran (karena tidak dapat dianggap gugur) selama passing grade terlampaui (contoh computer tanpa procesor, karena pada sast pembobotan, bobot prosesor hanya 5% saja). Akibatnya adalah sanggahan berpotensi dianggap benar selama spesifikasi tersebut mengarah pada merk/produk tertentu. Intinya kalau sekiranya ketentuan tentang laranganmengarah/mengacu pada merk/produk tertentu dihilangkan atau hanya diperuntukan untuk peserta pelelangan setara ATPM/Prisipal (Non Kecil), Insya Alloh permasalah tersebut dapat tereduksi. Salam Hormat
SukaSuka
@ Didi
Mohon maaf, contoh format baru sebatas yang ada di blog ini.
@ Mufti KH
Metode penilaian dengan SIstem Nilai memang membutuhkan pengetahuan yang cukup bagi Pokja ULP, sehingga dalam melakukan evaluasi tidak akan terjadi seperti yang saudara khawatirkan. Kekurangtahuan Pokja ULP akan menyebabkan unsur subjektivitas dalam evaluasi sistem nilai menjadi sangat besar. Oleh karena itu, dalam menyusun tata cara evaluasi dalam Dokumen Pengadaan haruslah memahami betul setiap unsur yang dinilai beserta pembobotannya.
Evaluasi teknis untuk Sistem Nilai dilakukan sebagai berikut:
1). memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsure yang dinilai berdasarkan kriteria dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta; dan
2). penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
SukaSuka
@ Amirudin
Untuk sementara contoh format baru sebatas yang ada di blog ini
SukaSuka
Maaf pak, mohon bantuaannya karena di kantor untuk situs2 download diblokir apakah Bapak dapat mengirimkan contoh format Survey Harga Sampai Dengan Penyusunan HPS dan Spesifikasi dan contoh format penyusunan HPS untuk pengadaan jasa lainnya ke anto2377@gmail.com? Terima kasih atas bantuannya.
SukaSuka
Thanks ada info dan datanya, dan maaf jika saya download dulu baru konfirmasi belakangan…sukses selalu pak.
SukaSuka
@ Christoforus Lachoy
Silahkan di download Pak tanpa perlu pamitan 🙂
Semua yang ada di blog saya diperuntukan bagi siapa saja yang membutuhkan.
SukaSuka
yth. pak rahfan
mau tanya kalo pengadaan langsung diatas 100 juta di bawah 200 juta, apa harus pakai pembanding??
kalo berkenan ada contoh dokumen yang bapak buat.. trima kasih
SukaSuka
@ Arya
Paket pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai sampai dengan Rp. 200 juta dapat dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung jika memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perpres 70/2012 Pasal 39.
Beberapa tahapan proses Pengadaan Langsung berdasarkan Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012:
1. Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
2. Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
3. Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga;
4. ……………… dan seterusnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, sudah jelas bahwa Pejabat Pengadaan harus membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda sebelum mengundang Penyedia yang diyakini mampu. Jadi, bukan “Pembanding” tetapi “Membandingkan”.
Berkenaan dengan contoh dokumen atau format, silahkan diunduh di blog ini. Ada beberapa contoh dokumen/format mengenai Pengadaan Langsung yang saya sudah unggah, mulai dari Dokumen Pemilihan, Format Evaluasi, dan Surat Perintah Kerja.
Terima kasih.
SukaSuka
mohon bantuan,
saya pemula dalam pembuatan Document Pengadaan Langsung, setelah saya membuat SPK dan sudah selesai apa langkah selanjutnya dan bila berkenan saya mohon untuk diberikan format resume setelah proses pekerjaan selesai.. mohon bantuannya dan terima kasih sebelumnya.
SukaSuka
@ Kazuma Kriyu
Dokumen Pengadaan Langung silahkan mengacu pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan.
Mekanisme dan prosedur pengadaannya silahkan merujuk pada Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres 70/2012.
SukaSuka
trimaksih Pak Rahfan,,,sungguh sangat membantu saya yg masih pemula sekali,,
SukaSuka
@ Ujiana
Terima kasih juga, semoga bermanfaat.
SukaSuka
1. APAKAH BENAR :
– s.d. 10 jt tdk perlu dilakukan proses pemilihan/seleksi penyedia b/j krn cukup dgn memesan/memerintahkannya dan FAKTUR saja sbg bukti perjanjiannya?
– s.d 50 jt tdk perlu dilakukan proses pemilihan/seleksi penyedia b/j krn cukup dgn memesan/memerintahkan penyedia b/j melaksanakan dan KWITANSI saja sbg bukti perjanjiannya?
2. Utk pekerjaan s.d. 10 jt & s.d. 50 jt, berwenangkah PA/KPA/PPK menunjuk/memerintahkan penyedia b/j secara langsung krn tidak ada pemilihan/seleksi penyedia b/j oleh pejabat pb/j?
3. Mohon pencerahan (n share softcopy formatnya jk ada) untuk tahapan pengadaan b/j kegiatan dgn nilai s.d. 10 jt, & s.d. 50 jt (barang, konstruksi dan konsultansi) dari tahap persiapan s.d pembayarannya
Terima kasih
SukaSuka
@ Muhammad Syawalid
Mengenai tanda bukti Perjanjian silahkan dilihat dasar hukumnya di Perpres 70/2012 Pasal 55 ayat 1 – 5.
Prosedur dan ketentuan mengenai Pengadaan Langsung yang menggunakan Bukti Perjanjian berupa Nota Pembelian dan Kuitansi silhkan dilihat di Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012:
1. Barang: Bab II Bagian B; 12; c
2. Konstruksi: Bab III Bagian B; 11; c
3. Jasa Konsultansi Badan Usaha: Bab IV Bagian B; 6;
4. Jasa Konsultansi Perorangan: Bab V Bagian B; 4
5. Jasa Lainnya: Bab VII Bagian B; 7; c
SukaSuka
Maaf pak Rahfan, file-file pengadaan yang dikirimkan ke email saya : amar_ustadi@yahoo.com nampaknya belum ada lampirannya, mohon bisa dikirim ulang. makasih
SukaSuka
@ Amar
Nanti saya kirimkan lagi
SukaSuka
Pa, Rahfan yth. Mohon bantuan informasi, apakah tahun 2014 seluruh daerah wajib eprocurement 100%? trims
SukaSuka
@ Poly Sabono
Berikut saya kutipkan ketentuan dalam Perpres 54/2010 beserta Perubahannya dan Inpres Nomor 1/2013.
Dalam Perpres 54/2010 beserta Perubahannya Pasal 131 ayat (1) disebutkan: K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 didorong agar pengadaan barang/jasa 100% dilakukan secara elektronik.
Sejak tahun 2012 sudah ada kewajiban e-procurement untuk sebagian/seluruh Paket pekerjaan dan pada tahun 2013 melalui Inpres Nomor 1/2013 didorong untuk 100% e-procurement.
Terima kasih
SukaSuka
Terima kasih buanyak buat anda Pak Rahman…saya baru dapat penugasan ( pertama kali di ulp ) di pokja konsultansi, untuk belajar dari senior agak susah ( waktunya mereka terbatas)…bersyukur sekali ketemu blog anda, jadinya sebelum benar2 bekerja…saya sdh bisa membayangkan kira2 apa yang harus saya perbuat. Sekali lagi trims. Saya akan terus mengikuti tulisan anda.
SukaSuka
@ Say Toga
Terima kasih atas apresiasinya.
Sukses selalu ya 🙂
SukaSuka
Assalamualaikum pak..’
apakah uraian barang dlm surat pesanan itu juga dicantumkan pajak dan potongan lain-lainnya bagi penyedia?
trimakasih banyak pak atas pencerahannya..
SukaSuka
@ Hardy
Harga yang dicantumkan dalam Surat pesanan (SP) atau Purchase Order (PO) adalah harga sebelum PPN. Potongan-potongan tidak perlu dicantumkan dalam SP/PO.
SukaSuka
yth. pak rahfan
mau tanya kalo pengadaan langsung diatas 100 juta di bawah 200 juta, apa harus pakai pembanding??
kalo berkenan ada contoh dokumen yang bapak buat..
jika berkenan bisa di kirim k email di_azarie@yahoo.co.id trima kasih
SukaSuka
@ Arie Dias
Istilahnya bukan pembanding tapi “membandingkan minimal 2 sumber informasi”.
SukaSuka
Yth pak Rahfan :
Trimakasih utk jawaban Bpk sbelumnya, boleh nanya lg ya pak, Dalam berita acara hasil pemeriksaan barang oleh PPHP, apakah spesifikasi barang dalam BA tsb dicantumkan merk/atau spesifikasi barang dari merk itu? karena setelah barang diperiksa oleh PPHP ternyata sudah sesuai dg daftar spesifikasi/kuantitas barang serta SPK nya.. klo ada format BA nya boleh juga pak.. tq’
SukaSuka
@ Hardy
Salah satu tugas pokok dan kewenangan PPHP berdasarkan Perpres 70/2012 Pasal 18 ayat 6 huruf a termasuk dengan Penjelasannya: melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak.
Penjelasannya: Ketentuan dalam Kontrak mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah, waktu, tempat, fungsi dan/atau ketentuan lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dalam berita acara pemeriksaan PPHP harus berdasarkan Kontrak. Jadi hal-hal termasuk jenis, merk, dan type barang harus juga disesuaikan.
Mohon maaf untuk contoh format baru sebatas yang ada di blog ini.
Terima kasih
SukaSuka
salam pengadaan dari Bangka Belitung pak. saya baru ditunjuk jadi pejabat pengadaan untuk tahun ini dan saya mohon bantuan bapak, saya sudah coba cari2 format evaluasi pengadaan langsung jasa konsultansi badan usaha tapi gak ketemu2. kira2 bapak bisa bantu format excellnya gak pak. sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas share bapak. saya udah donlot format pengadaan langsung jasa kostruksi. semoga menjadi pahala buat bapak.
SukaSuka
@ Wahyu
Mohon maaf, untuk Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi memang belum ada di blog saya. Kalau memnag membutuhkan silahkan kirimkan email ke saya, nanti akan dikirimkan lewat emai.
Terima kasih
SukaSuka
Mohon bantuannya pak…dikirmkan jg ke email saya format evaluasi pengadaan langsung jasa konsultansi
SukaSuka
terimakasih banyak pak contoh format dokumennya, sangat bermanfaat. saya baru mw belajar mungkin bapak bisa bantu dalam membimbing saya.
SukaSuka
Makasih pak atas informasinya, tapi saya masih pingin tau untuk penunjukan langsung darurat, atau kalo bapak punya contoh format berita acara penunjukan langsung darurat, khususnya tentang opname pekerjaan konstruksi, karena tidak semua anggota pokja paham tentang bangunan, jadi siapa yang membuat berita acara opname pekerjaan? makasih sebelumnya
SukaSuka
thanks informasinya pak,,maaf baru ijin download
SukaDisukai oleh 1 orang
Terima kasih Pak atas Contoh Dokumen pengadaan Barang dan Jasa. Mohonn Maaf, ijin download.
SukaDisukai oleh 1 orang
Trims pak, sangat membantu………
SukaSuka
sukur mo’anto tuang, membantu skali ini blog pa trng…
SukaSuka
malam pak…saya kesulitan dlm mendownload,boleh tidak bpk bantu via email? mksh bnyk atas bantuannya ya pak. sukses selalu buat bpk….
SukaSuka
bos mohon bantuan contoh format Hasil Pemeriksaan Barang/Jasa dari hasil pemeriksaan tim PPHP
SukaSuka
@ Dodi & All
Mohon maaf contoh format baru sebatas yang ada di Blog ini.
Terima kasih
SukaSuka
Pak mohon penjelasannya (pengunaannya) ttg bukti perjanjian yg tercantum di pasal 35 perpres 70 th 2012. Terima kasih.
SukaSuka
@ Johar Malik
Tanda bukti perjanjian diatur di Perpres 70/2012 Pasal 55 buka pasal 35.
SukaSuka
pak…kalo kita mau lelang mobil, itu standard dokumennya pake apa?klo pak rahfan punya ketentuan konversi SBU dan SKA tenaga ahli konstruksi dan konsultansi.?
SukaSuka
bisa minta contoh addendum kontrak untuk pengadaan barang? kalau ada yang mau berbagi mohon kirim ke email : deydi_m@yahoo.com
SukaSuka
salam kenal pak rahfan, sy dr gorontalo… bisa gak sy minta format proses pengadaan langsung untuk jasa konsultansi?? makasih sebelumnya pak,,,
SukaSuka
Terima Kasih Pak, Sebagai Pemula Yang Ingin Belajar Tentang Proses PBJ saya sangat terbantu dengan apa yang telah bapak buat dan bagikan
SukaSuka
@ Adhika
Untuk dokumen pengadaan yang akan digunakan pada setiap proses pemilihan penyedia tergantung pada metode pemilihan. Gunakan saja SDP sesuai dengan Perka LKPP Nomor 15 tahun 2012.
ketentuan mengenai Konversi SBU jasa Konstruksi silahkan mengacu pada Peraturan LPJK Nomor 2 tahun 2014.
@ Deddy
Maaf belum ada contoh adendum Kontrak.
@ Hendro
Contoh format barunsebatas yang ada di blog ini.
@ Abdal
Terima kasih
SukaSuka
Trima kasih P’ Rahfan, dokumen ini banyak sekali manfaatnya bagi saya dalam melaksanakan tugas
SukaSuka
@ Reprog
Alhamdulillah.
Terima kasih
SukaSuka
Alhamdulillah…
sangat2x bermanfaat sekali ini pak…
terima kasih…
SukaSuka
@ Farid Fasha
Alhamdulillah 🙂
Terima kasih
SukaSuka
Pak Rahfan, mo tanya tentang pengadaan website instansi yang spesifikasi teknis dan harga diambil lewat internet sebagai acuan dalam pembuatan HPS.. pertanyaanya:
1) bolehkah sumbernya dari internet?
2) bentuk dokumennya seperti apa, apabila sumbernya dari internet? (cth: survey penyedia, dll)
Terima kasih..
SukaSuka
@ Wahyu Ang
1. Berdasarkan ketentuan dalam Perpres 70/2012 Pasal 66 ayat (7) huruf j, maka HPS yang disusun dengan bersumber dari internet dapat digunakan selama informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
2. Kalau sumbernya dari internet maka dapat di-print saja halaman yang memuat sumber informasi yang akan dijadikan dasar penyusunan HPS. Sebelum menggunakan sumber tersebut sebagai dasar untuk menyusun HPS sebaiknya harus dihubungi dulu sumber yang bersangkutan baik melalui telepon, email, ataupun faks guna memastikan kebenaran data yang terdapat dalam halaman tersebut.
Kalau memang masih ragu juga sebaiknya kita mengirimkan surat permintaan informasi harga kepada yang bersangkutan.
Terima kasih
SukaSuka
salam kenal pak, saya mau tanya tentang penetapan rencana pelaksanaan pengadaan yang ditetapkan oleh PPK, apakah ada formatnya pak?
SukaSuka
@ Delno
Berdasarka Perpres 70/2012 Pasal 11 ayat (1) huruf a, Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang ditetapkan oleh PPK meliputi:
1. Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3. Rancangan Kontrak.
ContohfFormat Spesifikasi Teknis, HPS, dan Rancangan Kontrak sebagian sudah ada di blog ini, silahkan diunduh.
Rancangan Kontrak bisa dengan SPK (Surat Perintah Kerja) maupun Surat Perjanjian.
Terima kasih
SukaSuka
wah mas thanks atas sharex, mas bisa nggak minta tolong kirim by email aja krn sy coba buka agak terganggu mas, semoga ilmux bermanfaat… sy butuh semuax mas klu nggak memberatkan… terima kasih sebelumx mas.. yuratmi@gmail.com
SukaSuka
@ Ayu Makassar
Sudah dikirimkan, semoga bermanfaat.
SukaSuka
Salam Kenal Pak Rafan,
Saya mau tanya, to pengadaan obat melalui ecatalog, apabila Distributor nya menyatakan kuota sdh habis atau anggap saja lah barang nya tidak terpenuhi tindakan apakah yang harus kita ambil, boleh kah beli di tempat lain tetapi harga sesuai dengan ecatalog, mohon jawabannya, tks
SukaSuka
@ Ponco HK
Pertanyaan/Pernyataan:
Salam Kenal Pak Rafan,
Saya mau tanya, to pengadaan obat melalui ecatalog, apabila Distributor nya menyatakan kuota sdh habis atau anggap saja lah barang nya tidak terpenuhi tindakan apakah yang harus kita ambil, boleh kah beli di tempat lain tetapi harga sesuai dengan ecatalog, mohon jawabannya, tks
Jawaban/Pernyataan:
Salam kenal juga Pak Ponco.
Untuk permasalahan yang Saudara hadapai dalam Pengadaan Obat melalui e-purchasing, maka solusi yang saya sarankan:
1. Dokumentasikan semua alasan Penyedia yang tidak bisa menyediakan Obat (contohnya: karena keterbatasan Produksi, dll). Dokumentasi ini sebagai dasar untuk menentukan tindakan selanjutnya.
2. Buat daftar obat-obat yang tidak bisa disediakan oleh Penyedia karena alasan sebagaimana disebutkan di atas.
3. Hitung jumlah total obat-obat yang tidak bisa disediakan oleh Penyedia melalui e-purchasing sebagaimana yang dijelaskan pada poin 2 diatas.
4. Jika jumlah keselurahan melebihi Rp. 200 juta maka lakukan metode pengadaannya dengan Pelelangan Sederhana/Pelelangan Umum, namun jika tidak melebihi Rp. 200 Juta maka bisa dilakukan melalui Pengadaan Langsung.
5. Harga yang menjadi dasar Penyusunan HPS tetap mengacu pada harga di e-katalog.
Terima kasih.
SukaSuka
Klo mengacu di E-Catalog mengapa harus dilakukan Pelelangan Umum pak, karena harga sudah pasti dan di tetapkan oleh Kementerian Kesehatan Melalui LKPP apakah sebaiknya tidak Pengadaan Langsung seperti tahun 2011 ke bawah, mohon juga nomer telp LKPP tempat berkonsultasi untuk bagian e Catalog pak, karena saya bertanya ke Dinkes Prov dan Binfar Kemenkes, tidak ada yang bisa menjawab pertanyaan saya, mereka menyarankan berkonsultasi dengan LKPP bagian ecatalog,,,terima kasih share nya pak
SukaSuka
@ Ponco HK
Pertanyaan Saudara di awal adalah Distributornya menyatakan kuota sudah habis. Oleh karena itu saya memberikan pendapat seperti yang telah saya sampaikan atas pertanyaan Saudara sebelumnya.
Kalau Distributornya tidak bisa menyediakan Barang berarti tidak memungkinkan untuk e-purchasing, oleh karena itu saya menyarankan beberapa solusinya yang bisa dilakukan.
Berikut kontak yang dapat Saudara hubungi:
Informasi Umum & Permintaan Informasi
Call Center
Telepon : (021) 799 1025, ext : 172 / 187
E-mail : humas@lkpp.go.id
Terima kasih
SukaSuka
oke, tks info nya
SukaSuka
Salam Kenal Pak Rahfan
Mohon bantuannya pak untuk format berita acara CCOnya apa ada pak,klo ada saya ijin mau download pak,
terima kasih pak..
SukaSuka
@ Hadi Rusmansyah
Mohon maaf Pak contoh format baru sebatas yang ada di blog ini.
Terima kasih
SukaSuka
Assalamualaikum
mohon penjelasannya bentuk kontrak untuk penunjukan langsung apakah SPK atau Perjanjian? Terima kasih atas bantuannya.
SukaSuka
@ Novia Wahyuni
Wass.Wr.Wb
Pertanyaan:
mohon penjelasannya bentuk kontrak untuk penunjukan langsung apakah SPK atau Perjanjian? Terima kasih atas bantuannya
Jawaban:
Penentuan bentuk Kontrak atau Tanda bukti perjanjian tergantung pada jenis dan besaran nilai paket pekerjaan.
Berikut saya kutipkan isi Perpres 70/2012 Pasal 55:
Pasal 55 ayat (1):
Tanda bukti perjanjian terdiri atas:
a. bukti pembelian;
b. kuitansi;
c. Surat Perintah Kerja (SPK); dan
d. Surat Perjanjian.
Pasal 55 ayat (2):
Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 55 ayat (3):
Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 55 ayat (4):
SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 55 ayat (5):
Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk Pengadaan Barang / Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah
Terima kasih
SukaSuka
In My Bambino site you can find sso many interesting aspefts baacdgcddead
SukaSuka
Salam kenal Pak Rahfan
saya masih baru dalam pengadaan, semua contoh format surat perjanjian, spk baik konstruksi atau konsultansi yang saya gunakan semua dari hasil download saya di blog Bapak. Maklum Pak di kantor saya tidak ada tempat berkonsultasi masalahnya PPK yang lama (baru 2 org) dua2nya sedang menjalani hukuman. Makanya saya sangat berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan ini pak.
Mohon maaf pak, saat ini saya kesulitan karena pekerjaan yang saya tangani sekarang ini (warisan) ternyata banyak yang harus adendum. Saya mohon dengan sangat bisa diberikan info mengenai tahapan-tahapan jika kita ingin melakukan adendum kontrak skalian dengan contoh format adendum konstrusksinya pak..
Sorry, merepotkan Bapak, tapi saya sangat butuh info ini. Makasih atas bantuannya
SukaSuka
Pak Rahfan mohon ijin mengunduh, dan terima kasih banyak atas pembelajarannya
saya ingin menanyakan apakah Bapak memiliki dokumen excell yg langsung menggunakan link antar sheet ?
Mohon petunjuk dan saran2 Bapak di lain waktu. Sekali lagi terima kasih pak
SukaSuka
saya juga mau pak apabila Bapak berkenan mengirimkannya ke email saya andika.isma@pnsmail.go.id
SukaSuka
@ Siska Lembong
Pertanyaan:
Salam kenal Pak Rahfan
saya masih baru dalam pengadaan, semua contoh format surat perjanjian, spk baik konstruksi atau konsultansi yang saya gunakan semua dari hasil download saya di blog Bapak. Maklum Pak di kantor saya tidak ada tempat berkonsultasi masalahnya PPK yang lama (baru 2 org) dua2nya sedang menjalani hukuman. Makanya saya sangat berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan ini pak.
Mohon maaf pak, saat ini saya kesulitan karena pekerjaan yang saya tangani sekarang ini (warisan) ternyata banyak yang harus adendum. Saya mohon dengan sangat bisa diberikan info mengenai tahapan-tahapan jika kita ingin melakukan adendum kontrak skalian dengan contoh format adendum konstrusksinya pak..
Sorry, merepotkan Bapak, tapi saya sangat butuh info ini. Makasih atas bantuannya
Jawaban:
Langkah-langkah dalam melakukan adendum Kontrak silahkan dilihat di Lampiran Perka LKPP Nomor 14 tahun 2012.
Mohon maaf saya belum punya contoh format adendum Kontrak. Namun, substansinya adalah adanya perubahan dan perubahan itu dimuat dalam Adendum Kontrak
@Raxa
Pertanyaan:
Pak Rahfan mohon ijin mengunduh, dan terima kasih banyak atas pembelajarannya
saya ingin menanyakan apakah Bapak memiliki dokumen excell yg langsung menggunakan link antar sheet ?
Mohon petunjuk dan saran2 Bapak di lain waktu. Sekali lagi terima kasih pak
Jawaban:
Kalau Dokumen Pengadaan dalam bentuk excell saya belum punya Pak.
Terima kasih
SukaSuka
Salam Kenal Pak, Trimakasi atas file – file yang bapak berikan untuk saya unduh dan bagi saya sangat membantu untuk prose PBJ di instansi saya Dishub Halmahera Utara. Saya minta bantu, apakah bapak bisa Upload file khusus untuk Proses Evaluasi Pengadaan langsung Jasa Konsultasi untuk Badan Usaha. Trims atas bantuan bapak
SukaSuka
@ Anselmus Ohoiled
Pertanyaan:
Salam Kenal Pak, Trimakasi atas file – file yang bapak berikan untuk saya unduh dan bagi saya sangat membantu untuk prose PBJ di instansi saya Dishub Halmahera Utara. Saya minta bantu, apakah bapak bisa Upload file khusus untuk Proses Evaluasi Pengadaan langsung Jasa Konsultasi untuk Badan Usaha. Trims atas bantuan bapak
Jawaban:
Untuk sementara contoh format baru sebatas yang ada di blog ini.
Terima kasih
SukaSuka
Salam kenal pak..
instansi saya memiliki paket pekerjaan sewa kamar hotel yg nilainya di atas 500 juta. pekerjaan ini akan dibagi kepada 9 hotel dgn metode penunjukan langsung karena tidak ada hotel yang bisa mengkover smua kebutuhan kamar. sudah benar belum pak?
mohon beri informasi langkah2 dan formatnya? apakah setelah dibuat RAB kemudian mengundang 9 hotel dimaksud untuk langsung bertransaksi? apakah cukup dengan nota kesepakatan seperti swakelola?
Trimakasih
SukaSuka
@ Rakhidayat
Pertanyaan:
Salam kenal pak..
instansi saya memiliki paket pekerjaan sewa kamar hotel yg nilainya di atas 500 juta. pekerjaan ini akan dibagi kepada 9 hotel dgn metode penunjukan langsung karena tidak ada hotel yang bisa mengkover smua kebutuhan kamar. sudah benar belum pak?
mohon beri informasi langkah2 dan formatnya? apakah setelah dibuat RAB kemudian mengundang 9 hotel dimaksud untuk langsung bertransaksi? apakah cukup dengan nota kesepakatan seperti swakelola?
Trimakasih
Jawaban:
1. Berdasarkan Perpres 70/2012 Pasal 38 ayat (5) huruf f: Penunjukan Langsung dapat dilakukan untuk sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
2. Proses Penunjukan langsung dilaksanakan oleh Pokja ULP.
3. Prosedur dan atat cara penunjukan langsung tersebut dapat dilihat di Lampiran Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab VII Bagian B; 7; b.
Terima kasih
SukaSuka
Salam jumpa Pak, saya mau tanya ttg jafung Pengadaan barang/jasa… berapa batas usia maksimalnya bs diangkat sbg jafung………. dan berapa usia batas pensiunnya. saya pada 10 oktober yl usia 50 th dan pada jabatan struktural Es. IV a. (Strata 1). karena batas infasing masuk ke jafung 31 Des 2014. ok, sy tunggu infonya pak……….. Tks
SukaSuka
@ Kandar
Pertanyaan:
Salam jumpa Pak, saya mau tanya ttg jafung Pengadaan barang/jasa… berapa batas usia maksimalnya bs diangkat sbg jafung………. dan berapa usia batas pensiunnya. saya pada 10 oktober yl usia 50 th dan pada jabatan struktural Es. IV a. (Strata 1). karena batas infasing masuk ke jafung 31 Des 2014. ok, sy tunggu infonya pak……….. Tks
Jawaban:
Tidak ada batasan umur dalam Jabatan Fungsional selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (Inpassing).
Terima kasih
SukaSuka
Saya mau minta totorial membuat ke exel .. saya mau membuat sendiri tapi di paseh menggunakan exel
SukaSuka
salam kenal mas, saya pejabat pengadaan dengan belum ada pengalaman kontrak
mohon penjelasan alur pengadaan mas, instansi saya mau pengadaan mobil 1 unit harga diatas 300juta domisili saya papua sementara agen resmi hanya satu dan apakah saya mesti mendaftar di LPSE
SukaSuka
@ Fazri
Pertanyaan:
Saya mau minta totorial membuat ke exel .. saya mau membuat sendiri tapi di paseh menggunakan exel
Jawaban:
Mohon maaf saya tidak punya tutorialnya, silahkan di googling aja.
@haedar
Pertanyaan:
salam kenal mas, saya pejabat pengadaan dengan belum ada pengalaman kontrak
mohon penjelasan alur pengadaan mas, instansi saya mau pengadaan mobil 1 unit harga diatas 300juta domisili saya papua sementara agen resmi hanya satu dan apakah saya mesti mendaftar di LPSE
Jawaban:
Untuk pengadaan kendaraan yang jenis dan harganya sudah ada di e-katalog menggunakan metode e-purchasing yang dilaksanakan oleh Pokja ULP.
Petunjuk mengenai e-purchasing kendaraan bermotor silahkan diunduh melalui tautan berikut:
https://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-kendaraan/
Terima kasih
SukaSuka
Terima kasih pak Rahfan.M, infonya sungguh berguna untuk update proses pengadaan barang & Jasa Pemerintah..Salam dari Kabupaten Kepulauan mentawai Propinsi Sumatera Barat.
SukaSuka
siang Pak Rahfan M, untuk dokumen evaluasi pengadaan langsung konsultansi badan usaha blm ada pak, boleh gk sy download contoh format BA Evaluasi Konsultansi badan usaha pak, soalnya sy ngikutin format BA Evaluasi untuk konsultan perencana ribet bwgt dokumennya pak hehe. trimakasih sebelumnya atas bantuannya pak
SukaSuka
Saya sangat tertarik dengan format-format materi yang ada. sebagai pegawai yang baru melaksanakan tugas 4 tahun saya diberikan tanggungjawab menjadi PPTK Fisik Konstruksi. namun banyak kendala yang saya temui soal pekerjaan tambah kurang. saya ingin berkonsultasi. kemudian perencanaan dan pengawasan dilakukan secara swakelola. saya butuh format SK Swakelola Perencanaan dan Pengawasan. kemudian aturan-aturan yang menjamin. trims
SukaSuka
Konsultasi mas, bagaimana kalau pekerjaan dilakukan di awal tahun (januari 2015) sedangkan SK KPA dan PPTK diterbitkan pada pertengahan Januari,
yang ingin saya tanyakan,
1. siapa yang memproses pekerjaan tsb
2. siapa yag berhak penandatangan SPK.
mohon bantuanya mas…
SukaSuka
Mohon izin unduh pak…..
SukaSuka
selamat pagi pak rahfan m, banyak contoh format evaluasi dan spk yang telah bapak upload tapi saya tidak melihat contoh format BA evaluasi untuk konsultan badan usaha, kalau memang ada mohon bantuannya pa terima kasih banyak, nawir dari sulsel
SukaSuka
Slmt pagi pak rahfan..
Sy email ke bapak tp failure.sy cb unduh juga ga bs.sy ppbj baru angkatan thn 2014 melalui inpasing yg sblm nya sy fungsional umum unt itu sy masih bingung unt pengajuan angka kredit.yg sy bc sekarang kita sbg ppbj membuat rup,kak,rab dll.tugas kpa dan ppk kita harus buat.jd sy masih blm bisa dlm penyusunannya.mohon bantuannya unt format rup,kak,survey harga smpai dgn pnyusunan hps,rab swakelola..bapak apa tdk ada forum ato grup dmn kita ppbj bisa berkonsultasi.sy konsultasi mll portal lkpp tp respon lama sekali.
Atas perhatian bapak sy ucapkan bnyk terima kasih
SukaSuka
untuk pembelian secara kwitansi atau dibawah 50 juta apakah ada bentuk dokumen pengadaannya (surat perjanjian atau SPK) ? terima kasih
SukaSuka
pak mohon pencerahan.
untuk pengadaan barang melalui e-catalog dengan nilai pengadaan diatas 200 juta rupiah, apakah boleh dilaksanakan proses penunjukkan langsung melalui pejabat pengadaan?
Mohon bs dikirimkan contoh dokumen penunjukkan langsung beserta tahapan tahapannya.
Terima kasih
SukaSuka
selamat pagi pak rahfan m, contoh format evaluasi spk yang telah bapak upload tidak bisa saya unduh mohon batuannya pak saya sangat membutuhkan. trimk
SukaSuka
terima kasih pak… bermanfaat buat kami dkk…
SukaSuka
slam pak…mohon bantuanx sya butuh contoh/format adendum kontrak jasa konsultasi…trimaksh pak…
SukaSuka
Salam kenal pak…
format evaluasi pengadaan langsung jasa konsultansi tdk dpt saya unduh,, mohon bantuannya tuk d kirimkn ke alamat saya
trma ksh…..
SukaSuka
salam kenal pak, apakah bapak punya format addendum kontrak perpanjangan waktu, trim sebelumnya pak.
SukaSuka
ass. pak rafhan mau minta tolong contoh format ADENDUM SURAT PERJANJIAN PENGADAAN BARANG.makasih sblmx
SukaSuka
Terima kasih… sangat membantu. mohon dibantu juga dikirimkan format terseebut ke alamat email saya
SukaSuka
Pak saya mohon diberikan contoh format Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi dengan bentuk format Kwitansi dengan nilai di bawah Rp. 3 juta
SukaSuka
Pak, tolong dong saya mhsiswa dgn tugas akhir berkaitan tentang alat dukung proses evaluasi seleksi umum konsultan, jika boleh saya minta format excelnya proses evaluasi seleksi umumnya sebagai bahan saya, saya sangat berterimakasih jika bpk bisa membantu 🙂
SukaSuka
slmt siang pa rahfan” saya endro yg ikut pelatihan bapa di makasar kemaren dari P3I, mau menanyakan pa, saya ditunjuk menjadi PP di rmh sakit saya di kuala kurun kalteng pa, apakah ada contoh atau format pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan pa yg bisa saya download pa, tkb.. nonoasaki@gmail.com
SukaSuka
Terimakasih pak Rahfan, saya sudah unduh file bapak dan sungguh luar biasa bermanfaat utk kami yang baru.
SukaSuka
Selamat siang pak, saya mau bertanya berapa batas minimal belanja terkait PBJP yang di tandatangan oleh PPK
SukaSuka
Terima kasih banyak, sangat membantu kami, semoga amal anda mendapat balasan yg berlipat ganda
SukaSuka
Selamat malam Pa. Dapatlah kiranya bapak memberikan contoh-contoh untuk pengadaan langsung dari awal sampai selesai melalui email saya, karena tidak berhasil melalui download. Terima kasih atas bantuannya.
SukaSuka
pak untuk pembelian di bawah 10 jt bagaimana proses nya? apakah perlu surat pesanan? SOP nya bagaimana mohon di email kan pak
SukaSuka
terimakasih pak filenya
SukaSuka
salam pak,,,
mohon bantuannya, format evaluasi dlm bentuk excel untuk pengadaan langsung dan penunjukan langsung jasa konsultansi badan usaha sesuai perpres no 4 thn 2015 krm ke email saya : cv.archimedia@gmail.com
trma ksh atas bantuan sblmnya pak
SukaSuka
mohon ijin download pak, dan terima kasih atas ilmunya semoga menjadi amal baik Bapak.
SukaSuka
izin mengunduh pak. trims.
SukaSuka
makasih.. bermanfaat sekali,, semoga amal baiknya mendapat balasan
SukaSuka
siang pa’rahfan…
mohon bantuan nya untuk format pengajuan seleksi mobil baru dari beberapa perusahaan dealer mobil., yang di dalam nya ada beberapa jenis mobil, merek dan seri mobil, spesifikasi dan harga,. dengan keterangannya semisal ditandai dengan warna hijau utk yg murah dsb…
terima kasih banyak sebelumnya pa’rahfan..
SukaSuka
Salam Pak, saya mau tanya atau jika ada file contoh untuk pengadaan langsung jaringan internet, saya mau tanya perihal apa saja yg perlu disusun untuk HPS nya, dan bagaimana dokumen SPK nya. untuk pembaca yang lain jika ada dokumen seperti yang saya butuhkan kiranya bisa membantu saya untuk berbagi ilmu. atas bantuannya diucapkan terima kasih.
SukaSuka
selamat sore pak rahfan,
mohon bantuan nya pak… apakah punya tempate berita acara dalam bahasa inggris?
terima kasih atas bantuanya ya pak…
SukaSuka
slamat siang pak, terima kasih pram ini sangat membantu untuk panitian lelang, tanya kalo kita buka lembar baru cara masuknya gimana ya pak?
SukaSuka
trima kasih pak
SukaSuka
Selamat pagi Pak, saya syahrul dari Kalbar.
apakah Bapak mempunyai contoh format evaluasi prakualifikasi dan penawaran pada Seleksi Umum Jasa Konsultansi dan contoh format evaluasi penunjukkan langsung ?
mohon dapat dikirimkan via alamat email : humprosanggau@gmail.com
Terima kasih banyak pak atas bantuannya
SukaSuka
selamat pagi pak rahfan,nama saya achmad mustain dari kabupaten banyuasin, saya mau tanyakan tentang (Contoh)/format yang Full dari awal – akhir hasil berita acara hasil pelelangan Jasa Konsultansi, Barang dan jasa lainnya. makasih pak atas bantuanya
SukaSuka
Mohon pencerahannya untuk pengadaan jasa konsultansi antara 5 juta s.d 10 juta
SukaSuka
Trimakasih pak , sangat membantu sekali. cuma saya agak kesulitan mengunduhnya, terutama yg menggunakan link. Mohon dengan sangat ya pak tolong kirim ke Email saya. terutama yg ini pak “Survey Harga Sampai Dengan Penyusunan HPS dan Spesifikasi”.
SukaSuka
Ass…Utat, saya Rommel Mangamis,junior dari Bolsel,mohon bantuan format Dok Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi & Form.Excel Evaluasi Penawaran Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi @ email : rommelmangamis@gmail.com…sukur moanto
SukaSuka
saya yeti mohon bantuan formatt Form.Excel Evaluasi Penawaran Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi perencana dan pengawas @email hafizdlia07@gmail.com terimakasih
SukaSuka
terima kasih pak.blog bapak sangat membantu sekali.
SukaSuka
Assalamualaikum pak,, mohon infonya apakah untuk pengadaan langsung jasa konsultansi penyedia harus melampirkan bukti pajak 3 bulan terkhir?? mohon jawabanya pak,dan terimakasih…
SukaSuka
Pak, tolong update link download-nya dong, semuanya sudah tidak berlaku, terima kasih
SukaSuka
Pak, tolong update link download-nya dong, semuanya sudah tidak berlaku, terima kasih
SukaSuka
Terima kasih Pak, semua link downloadnya sudah berfungsi
SukaSuka
saya mau tanya pak,,,,,,,,, apakah seseorang sdh ditunjuk sebagai PPTK bs menjadi PPK (PP Komitmen)… dan selain PPTK juga sbg Pejabat Pengadaan ????? mhn infonya Pak. Tks
SukaSuka
Siang Pak, mohon petunjuk dan arahannya pak, bagaimana jika jasa konsultansi dilakukan dengan pengadaan langsung apakah Berita Acara Evaluasinya, mulai dari Surat Undangan sampai dengan Pengumuman Pemenang sama dengan Evaluasi Pekerjaan Konstruksi, jika berbeda, bisa saya minta contoh evaluasi jasa konsultansi dengan pengadaan langsung tersebut pak, kemudian untuk pembelian kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, bagaimanakah evaluasi nya, terima kasih pak
SukaSuka
Terima kasih atas ilmunya..
Bolehkah kami minta dikirimkan ke email : aliamats3@gmail.com Format Evaluasi (excel) Pengadaan Langsung perencanaan dan pengawasan? karena kami cari di blog belum ada
SukaSuka
Kok Tidak bisa didownload lg Om…
SukaSuka
Om… Untuk Format Penawaran Kontraktor Versi Lelang ada G oM… Izin donk Om di kirim Ke Email Saya : supandisastra@gmail.com
Sekian Terima Kasih…!!!
Ttd,
SUPANDI SASTRA
SukaSuka
Informasi yg sangat bermanfaat untuk banyak orang, terimakasih banyak sharingnya mas
SukaSuka
Selamt sore pak..
Mohon penceraharan nya :
1.sy akan melakukan sewa gedung kantor dengan nilai pagu 70jt itu menggunakan metode pengadaan langsung dgn membandingkan 2 penyedia pak ya???lalu sbd unt sewa bgmn pak y???
2.untuk pengadaan barang dibawah 50jt dengan perikatan kuitansi diperlukan survey harga unt pembanding berupa perbandingan harga ato minta 2 penyedia unt memasukan penawaran ya pak???
3.jasa konsultansi perencanaan dibawah 10jt apakah cukup dengn perikatan kuitansi???apakah diperlukan pembanding juga??
Mohon kesediaan pencerahan dr bapak..trima kasih
SukaSuka
Ass…saya Saroni, mohon bantuan format Dok Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi & Form.Excel Evaluasi Penawaran Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi @ email : saroni053@gmail.com…terimakasih
SukaSuka
siapa yang berwenang menandatangani surat pesanan dalam pengadaan langsung?
SukaSuka
Assalamualaikum…saya Ahmad Musyafak….sblmnya sy ucapkan banyak terima kasih atas contoh format dokumen dll dari bapak…..menambahkan lagi mohon bantuan Bapak untuk format Dok Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi & Form.Excel Evaluasi Penawaran Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi….mhn bisa diemail ke am28348@gmail.com…… tks
SukaSuka
Pak mohon bantuan format Format Excel Evaluasi Penawaran Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi kalau ada Minta tolong pak email kan ke : a.muradlubis@gmail.com,
terimakasih pak
SukaSuka
assalamualaykum mas boleh minta tolong emailkn smua file di atas cz sy membutuhkannya dan jg format surat pesanan untuk pengadaan kendaraan dinas yang langsung ke dealernya. alamat email rizahapsari150384@gmail.com
terimaksih sebelumnya
SukaSuka
Selamat siang Pak. Mohon saya dikirimkan format BAHPL Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Perorangan via email : bwahon@yahoo.co.id Terimaksasih. Salam Pengadaan.
SukaSuka
Informasi yg sangat bermanfaat untuk banyak orang, terimakasih banyak bung rahfan mokoginta Sukses selalu
SukaSuka
Pak, format Berita Acara Pemeriksaan Pejabat dan Panitia PHP utk barang dan konstruksi ada gak? Mohon bantuan. Trims
SukaSuka
mohon bantuan contoh dokumen pengadaan makan minum tamu dalam setahun….
SukaSuka
mohon contoh format evaluasi teknis jasa konsultan pak di emailkan ke kami
SukaSuka
pak rahfan sepertinya formatnya harus disesuaikan lagi dengan perpres 16 tahun 2018
SukaSuka
Ass…saya Saroni,mohon bantuan format Dok Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi & Form.Excel Evaluasi Penawaran Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi di bawah 5 juta @ email : [email protected]…Terima kasih pa Rahfan sebelumnya
SukaSuka
Gak bisa di download pak… Mohon bantuannya bila bisa via email… makasih pak…
SukaSuka
Selamat Malam Bapak/Ibu cuma nanya, apakah ada pembatasan masa jabatan PPK pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, kalau menurut Perpres 70 Tahun 2012 pasal 7 ayat (2a) tidak ada batasan dan tidak terikat tahun anggaran sebab saya belum menemukan pasal yang jelas untuk masa jabatan Pejabat Pengadaan, PjPHP, PPHP dan PPK pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga, tks
SukaSuka
Terima kasih, sangat membantu.
SukaSuka
Terimakasih atas materinya, bolehkah saya dikirimi contoh dokumen kontrak lumpsum pengadaan makanan untuk kegiatan yang nilainya tidak sampai 100 jt, saya belum mengerti, karena saya pejabat pengadaan yang baru, jika berkenan mengirimkannya ke email saya abahib90@gmail.com terima kasih
SukaSuka
terimakasih atas ilmu yang telah diberikan mas. semoga menjadi amal ibadah yang tak pernah terputus. aamiin
SukaSuka
Pak Rahfan, mohon daftar unduhan dikirim ke email saya, ziddu dan 4shared sdh tdk bisa.
Terima kasih sebelumnya.
SukaSuka
apakah masih sinkron dengan perpres 16 tahun 2018 pak
SukaSuka
bner apakah tetap sinkron pak trims
SukaSuka
Trima kasih ilmunya, mohon contoh untuk PTSL pak .maksih sebelumnya
SukaSuka
Maaf … saya mau download file evaluasi dan SPK gak berhasil gimana caranya ya ? trims
SukaSuka
ok
SukaSuka
masi bingung antaara surat perjanjian kontrak pekerjaan kontruksi dengan surat perjanjian kontrak pengadaan apakah sama pak
SukaSuka
Terimakasih atas ilmunya Pa….
SukaSuka
Selamat pagi pak, saya mau bertanya; utk pekerjaan jasa konsultansi apakah bisa menggunakan sistem pascakualifikasi untu nilai pekerjaan antara 100jt s/d 200jt, terima kasih penjelasannya
SukaSuka
Terima kasih untuk ilmu & contoh file nya pak, moga sukses dunia akhirat
SukaSuka
Cara download penyusunan HPS pekerjaan konstruksi gima caranya ya pak..🙏🙏
Bole minta kirim lewat email ini pak..
abenk.rakatesa@gmail.com
SukaSuka
Terima kasih Pak, sangat membantu saya.
Ijin bertanya,
Apakah dibolehkan dalam 1 HPS Pengadaan Barang, terdapat item Barang Kena PPN (mis : Sepatu Boot) dan Barang Tidak Kena PPN (mis : Benih Cabe).
Jika dibolehkan, bagaimana perhitungan nilai HPSnya.
Mohon pencerahannya.
Terima Kasih
SukaSuka