Sejak Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/PRT/M/2019 diterbitkan, banyak pelaku pengadaan yang mempertanyakan tentang Standar Dokumen Pemilihan untuk metode Pengadaan Langsung. Dalam Permen PUPR tersebut memang hanya mengatur SDP untuk metode Seleksi dan Tender.
Jumlah paket Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi sangat banyak dan tidak boleh terlambat proses pengadaannya hanya karena belum adanya SDP dari Kementerian terkait. Oleha karena itu, Pejabat Pengadaan harus mempunyai inovasi merancang sendiri SDP dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait.
Contoh Dokumen Pemilihan ini disusun dengan memerhatikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/PRT/M/2019, serta aturan terkait lainnya. Namun demikian, Dokumen Pemilihan ini masih butuh penyempurnaan.
Bagi rekan-rekan Pejabat Pengadaan yang akan menggunakan Dokumen Pemilihan ini agar memeriksa kembali isinya dan melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan. Semoga Dokumen ini bermanfaat bagi para Pelaku Pengadaan di Indonesia.
Makasih pa rahfanDikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
SukaSuka
Terimakasih Bang! untuk jasa konsultasi nya kapan nih bang? Mau juga
SukaSuka
selamat siang pak rahfan. sy ike, dari kab supiori papua, apakah sy bs berkonsultasi secara lgs dgn bpk, misalx melalui wa. ada bbrp hal yg ingin sy konsultasix terkait pekerjaan konstruksi. tk
SukaSuka
Alhamdulillah sangat bermanfaat, trims
SukaSuka