you're reading...
Artikel PBJ

MRBM Terjepit Diantara Polemik, Politik, dan Policy


Mesjid Raya Baitul Makmur

Gambar Mesjid Raya Baitul Makmur Kotamobagu sebelum dilakukan Pembongkaran dan Pembangunan Baru (2011)

Penulis: Rahfan Mokoginta (Praktisi & Instruktur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Tulisan ini dibuat sekadar untuk menawarkan sebuah solusi sekaligus menyikapi  isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait dengan rencana kelanjutan pembangunan Mesjid Raya Baitul Makmur Kotamobagu

Akhir-akhir ini beragam pendapat bermunculan terkait dengan rencana kelanjutan pembangunan MRBM (Mesjid Raya Baitul Makmur) Kotamobagu. Pembangunan MRBM seakan tak pernah luput dari polemik bahkan politisasi. Mulai dari tahap rencana pembangunan, proses pekerjaan konstruksi, sampai dengan rencana kelanjutannya selalu saja menjadi topik pembicaraan. Semua pihak (termasuk Penulis) tentu sepakat dan sependapat dalam satu hal yaitu pembangunan MRBM harus terus berlanjut sampai selesai.

Penyelesaian pembangunan MRBM sangat tergantung pada dua hal, yaitu biaya dan waktu (cost and time). Berapa besar biaya serta berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian MRBM? Kedua pertanyaan tersebut belum terjawab dengan pasti sejak awal rencana pembangunan pada tahun 2011 sampai dengan saat tulisan ini dibuat pada akhir Desember 2013.

Besaran biaya yang dibutuhkan untuk penyelesaian pembangunan MRBM hanya bisa diketahui jika dilakukan pengkajian kembali terhadap DED (Detil Engineer’s Design). DED antara lain memuat tentang gambar-gambar detail bangunan, jenis serta rincian volume pekerjaan, perhitungan biaya oleh Konsultan (EE/Engineer’s Estimate), dan spesifikasi teknis. Tidak bisa dipungkiri selama kurun waktu 3 tahun sejak DED dibuat pada 2011 telah terjadi fluktuasi harga upah, bahan, dan peralatan. Perhitungan berdasarkan kondisi terkini akan memberikan gambaran nyata terhadap besaran biaya yang dibutuhkan untuk penyelesaian MRBM.

Setelah diketahui besaran biaya kemudian diperhitungkan lamanya waktu penyelesaian MRBM. Waktu penyelesaian pembangunan MRBM harus melalui pertimbangan secara teknis dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hampir bisa dipastikan kelanjutan pembangunan MRBM masih akan memakan waktu dan pembiayaan melebihi satu Tahun Anggaran.

Pelaksanaan pekerjaan yang melebihi satu tahun sebaiknya menggunakan jenis Kontrak Tahun Jamak. Pembangunan MRBM yang telah dilaksanakan selama 3 tahap (Tahun Anggaran 2011–2013) selalu menggunakan jenis Kontrak Tahun Tunggal. Penggunaan Kontrak Tahun Tunggal tersebut berdampak pada kurang maksimalnya waktu pekerjaan karena selalu terbentur dengan batas akhir Tahun Anggaran.

Jenis Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran terdiri dari Kontrak Tahun Tunggal (single year contract) dan Kontrak Tahun Jamak (multy years contract). Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa satu Tahun Anggaran, sedangkan Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari satu Tahun Anggaran.

Berdasarkan perbedaan jenis Kontrak diatas, penulis akan membuat analisis dan asumsi sederhana yang membandingkan antara kedua jenis Kontrak tersebut. Analisis dan asumsi ini dibuat berdasarkan ketentuan yang mengatur tentang Jasa Konstruksi, Bangunan Gedung, Perbendaharaan Negara, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Penulis mengasumsikan bahwa proses penyelesaian pembangunan MRBM masih membutuhkan waktu selama 24 bulan. Asumsi ini didasarkan pada kondisi fisik terakhir sesudah tapap ketiga selesai dikerjakan akhir Desember 2013. Berdasarkan asumsi waktu tersebut Penulis akan membuat analisis tentang metode penyelesaian pembangunan MRBM yang lebih efisien dan efektif. Berikut akan diuraikan bagaimana perbandingan efisiensi waktu dan biaya antara Kontrak Tahun Tunggal dengan Kontrak Tahun Jamak.

Jika menggunakan Kontrak Tahun Tunggal maka setiap tahun selalu dilakukan proses Tender (Pemilihan Penyedia) terhadap Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) dan Konsultan Pengawas. Setiap tahun juga selalu dilakukan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO/Provisional Hand Over) dan Serah Terima Pekerjaan Kedua/Terakhir (FHO/Final Hand Over). Diantara proses PHO dan FHO harus ada Masa Pemelihaan minimal selama 6 bulan untuk pekerjaan permanen. Kondisi bangunan saat FHO harus sama dengan kondisi pada saat PHO. Dengan demikian, mulai Januari-Juni 2014 tidak ada penambahan pekerjaan pada bangunan yang dilaksanakan sebelumnya. Hal ini dikecualikan jika bangunan yang akan dibangun tersebut terpisah dari bangunan sebelumnya.

Proses pekerjaan lanjutan pembangunan MRBM bisa dilaksanakan setelah masa pemeliharaan selesai. Namun sebelumnya harus dilakukan proses Tender untuk memilih Penyedia Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) dan Konsultan Pengawas. Proses Tender ini pasti akan memakan waktu, belum lagi jika terjadi gagal lelang. Dengan demikian, waktu yang efektif untuk pekerjaan konstruksi maksimal tinggal 5 bulan saja (Agustus–Desember  2014). Hal ini akan terus terulang setiap tahunnya sampai dengan proses pembangunan MRBM selesai.

Jika Kontrak Tahun Tunggal masih akan terus dipertahankan, maka pembangunan MRBM baru bisa selesai pada bulan November 2018. Dasar perhitungannya sebagai berikut: Tahun Anggaran 2014–2017 memakan waktu 20 bulan (5 bulan x 4 Tahun Anggaran) dan Tahun Anggaran 2018 selama 4 bulan (Agustus–November). Selama 7 bulan setiap tahunnya (Januari–Juli) pekerjaan akan terhenti karena harus menunggu selesainya masa pemeliharaan dan proses Tender. Dalam 5 Tahun Anggaran waktu yang dibutuhkan untuk masa pemeliharaan dan Tender selama 35 bulan. Disamping itu, setiap tahunnya Pemerintah Daerah harus mengeluarkan biaya untuk proses Tender, Kontrak,  PHO, dan FHO.

Mari kita bandingkan jika menggunakan Kontrak Tahun Jamak. Penggunaan Kontrak Tahun Jamak belum bisa diterapkan pada Tahun Anggaran 2014 karena ada proses administrasi yang harus dilalui. Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, penganggaran kegiatan tahun jamak harus berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan (MoU/Memorandum of Understanding) antara Kepala Daerah dan DPRD. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak. Didalam nota kesepakatan telah memuat dengan jelas hal-hal sebagai berikut: nama kegiatan, jangka waktu pelaksanaan, jumlah anggaran, dan alokasi anggaran setiap tahun. Jangka waktu penganggaran pada Kontrak Tahun Jamak tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.

Efisiensi waktu dan biaya dapat diatasi dengan menggunakan Kontrak Tahun Jamak. Dengan Kontrak Tahun Jamak, kelanjutan pembangunan MRBM akan selesai pada akhir Februari 2017. Analisis perhitungannya sebagai berikut: tahun 2014 dilakukan pengkajian kembali serta persiapan pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak; Januari–Februari 2015 dilakukan proses Tender untuk pekerjaan konstruksi dan Konsultan Pengawas; masa pelaksanaan tahun pertama selama 10 bulan (Maret–Desember 2015); masa pelaksanaan tahun kedua selama 12 bulan (Januari–Desember 2016); dan masa pelaksanaan tahun ketiga/terakhir selama 2 bulan (Januari–Desember 2017). Selama 24 bulan (Maret 2015–Februari 2017) pekerjaan akan dilaksanakan terus-menerus sampai bangunan selesai, kecuali jika terjadi keadaan kahar (force major), pemutusan Kontrak atau perubahan Kontrak (addendum/amandemen).

Dengan Kontrak Tahun Jamak, selain dapat dilakukan efisiensi waktu juga efisiensi biaya. Tidak seperti Kontrak Tahun Tunggal, pada Kontrak Tahun Jamak cukup dilakukan satu kali proses Tender, PHO dan FHO. Pemerintah Daerah cukup sekali mengeluarkan biaya untuk proses tersebut (Tender, PHO, dan FHO). Selain itu, pada Kontrak Tahun Jamak besaran alokasi anggaran setiap tahunnya sudah jelas dan masa penyelesaian pekerjaan juga sudah pasti sejak adanya nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD.

Disamping efisiensi waktu dan biaya, sebenarnya ada hal penting yang tidak banyak dibahas yaitu menyangkut pertanggungjawaban kegagalan bangunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Pengguna dan Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan paling lama 10 tahun sejak serah terima terakhir (FHO). Pertanggungjawaban kegagalan bangunan tersebut akan menjadi tidak jelas jika pekerjaan yang secara teknis merupakan satu kesatuan konstruksi dikerjakan oleh Penyedia yang berbeda. Penggunaan Kontrak Tahun Tunggal akan berpotensi menghasilkan Penyedia yang berbeda setiap tahunnya. Oleh karena itu, satu-satunya solusi untuk efisiensi biaya dan waktu serta pertanggungjawaban kegagalan bangunan adalah penggunaan Kontrak Tahun Jamak.

Konsekuensi pengalihan jenis Kontrak dari Kontrak Tahun Tunggal ke Kontrak Tahun Jamak adalah terhentinya sementara pembangunan fisik selama Tahun Anggaran 2014. Kebijakan (policy) tersebut kemungkinan besar tidak populis secara politik, namun merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Terkadang kebijakan yang tidak populis sekalipun harus dibuat demi kepentingan Umat. Selain itu setiap kebijakan juga harus selalu berlandaskan pada aturan agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

Akhirnya, lebih bijak jika kita turut berpartisipasi menawarkan sebuah solusi dibanding hanya mempolemikan atau mempolitisasi kelanjutan pembangunan MRBM. Solusi yang sesuai dengan koridor hukum akan dihasilkan dari pemikiran yang konstruktif dan objektif. Penulis juga berharap bagi siapapun agar dapat melakukan koreksi terhadap analisis dan asumsi yang telah diurai diatas. Semoga tulisan ini dapat menjadi salah satu referensi untuk sebuah solusi, Amin Ya Rabbal ‘Alamin.

Tulisan ini telah dimuat di Surat Kabar Harian Radar Bolmong (Jawa Post Grup) Edisi Senin 30 Desember 2013.

About Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP// Procurement Specialist// PNS Pemerintah Kota Kotamobagu - Sulawesi Utara// HP/WA : 082293683022// Email : mokogintarahfan@gmail.com

Diskusi

8 respons untuk ‘MRBM Terjepit Diantara Polemik, Politik, dan Policy

  1. Walaupun mesjid atau rumah ibadah lain tetap acuannya peraturan yg berlaku yg mengaturnya, trims mas met taun baru 2014 smg tambah sukses
    Sent from my BlackBerry®
    powered by Sinyal Kuat INDOSAT

    Suka

    Posted by budhynovian@yahoo.com | 31 Desember 2013, 5:46 pm
  2. Dengan alasan terakhir, bahwa harus ada yang bertanggungjawab atas keseluruhan bangunan mejadi mutlak bahwa pelaksanaannya harus dgn kontrak tahun jamak. Tidak ada kata terlambat untuk membenahi….sehingga akan didapatkan kualitas bangunan yg baik.

    Suka

    Posted by dewaputradi | 2 Januari 2014, 11:05 am
  3. @ Budhynovian
    Bangunan dan kegiatan apapun kalau menggunakan uang negara maka harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

    @ Dewa Putradi
    Sepakat dan sependapat 🙂
    Terima kasih sudah berkunjung.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 Januari 2014, 1:25 pm
  4. Pembangunan untuk kepentingan umat/umum memang harus dilakukan, tetapi masih banyak pejabat hanya memikirkan pelaksanaan proyek saja tetapi tidak memikirkan hal-hal yang dapat menjeratnya ke ranah hukum dikemudian hari dikarenakan ketidak tahuan dan ketidak mau tahuan nya tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah. trims tulisannya pak rahfan, sukses selalu,amin

    Suka

    Posted by muhammad syail lubis | 7 Januari 2014, 10:16 am
  5. @ Muhammad Syail Lubis
    Kuncinya: Perencanaan dalam PBJ seyogyanya berdasarkan “Kebutuhan” bukan “Keinginan”.
    Terima kasih Bang Lubis

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 7 Januari 2014, 1:36 pm
  6. ijin comment yaa mas brooo……………………….

    Sebenarnya substansi dari permasalahan ini bukan terletak pada jenis kontrak apa yang harus dipergunakan, tapi lebih ke masalah teknis penganggaran.

    Kebetulan saya salah satu pembahas/evaluator dalam Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ketika anggaran Pemerintah Kota Kotamobagu TA. 2014 di evaluasi di tingkat provinsi. Permasalahan yang terangkat pada waktu itu adalah, Apakah Masjid Raya Baitul Makmur adalah milik atau aset dari Pemerintah Kota Kotamobagu atau bukan? Jika bukan, maka menurut aturan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahan-perubahannya hal ini bukan menjadi “Kewajiban” untuk dipelihara oleh Pemerintah Kota Kotamobagu karena bukan merupakan aset tetap dari Pemerintah Kota Kotamobagu. Namun hal ini dapat diakomodir dalam bentuk “belanja hibah” kepada MRBM. Tapi, ketika hal tersebut terjadi (hibah) maka ada ketentuan dalam Permendagri No. 32/2011 jo Permendagri No. 39/2012 tentang Hibah dan Bansos maka hal ini tidak dapat diberikan secara berulang setiap tahunnya. Inilah broooo yang menjadi permasalahannya……………jadi bukan dari sisi Pengadaan Barang/Jasa tetapi dari sisi Keuangan Daerah.

    Solusi yang di kemukakan waktu itu adalah, Pemerintah Kota Kotamobagu mengambil alih kepemilikan dari MRBM agar dapat diperlakukan seperti aset tetap lainnya pada Pemkot Kotamobagu, sehingga setiap tahunnya dapat diberikan anggaran seperti SKPD lainnya…………………namun kalo seandainya ini yang terjadi, apakah pengelola MRBM yang sekarang mau???? Heheheheheeheh……………………
    ok brooooo………………itulah permasalahannya ketika anggaran ini dibahas pada Desember 2013
    salam
    Tonny “Tose” Senduk
    Anggota Tim Evaluasi Pemerintah Prov. Sulut

    Suka

    Posted by Tonny Senduk | 20 Desember 2014, 2:49 pm
  7. @ Pak Tonny Senduk
    Permasalahan MRBM sudah sangat kompleks. Saya melihatnya dari sudut Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi saya.
    Dari sisi penganggaran mungkin seperti yang Bapak sampaikan. Kepemilikan MRBM awalnya adalah Yayasan, kemudian oleh Yayasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. Jadi, pada saat MRBM dibangun oleh Pemda Kota Kotamobagu, status kepemilikannya sudah beralih dari Yayasan ke Pemda.
    Dengan demikian, MRBM sudah tercatat sebagai Aset Pemda Kota Kotamobagu, dan penganggarannya tidak lagi menggunakan mekanisme Hibah.
    Terima kasih atas tanggapannya, semoga kedepan kelanjutan pembangunan MRBM tidak lagi menenumi kendala yang berarti, Amin YRA.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 20 Desember 2014, 8:20 pm
    • wah Pak Rahfan……….harusnya ini diinformasikan oleh Pemkot Kotamobagu waktu itu, karena pada waktu itu tidak ada informasi yang demikian sehingga anggarannya di batalkan. kalau sttsnya sudah menjadi milik pemkot seharusnya mekanisme yang terjadi sama dengan perlakuan terhadap SKPD sehingga dapat dianggarkan secara berkala setiap tahunnya…………sayang sekali yaaaa Pak??? harusnya untuk kebutuhan publik seperti rumah ibadah tidak mendapat hambatan seperti yang terjadi pada MRBM…………..salam

      Suka

      Posted by Tonny SENDUK | 29 Desember 2014, 11:50 am

Tinggalkan komentar

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.314 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…