Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan (RUP) Rencana Umum Pengadaan.
Pengumuman RUP dilakukan melalui website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
Salah satu tujujan diumumkannya RUP ini adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan.
LKPP saat ini telah menyediakan Aplikasi untuk entri data RUP yang dikenal dengan SiRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan). Untuk kepentingan entri data tersebut, PA/KPA perlu mengangkat/menetapkan/menugaskan seorang petugas Admin Sirup.
Berikut beberapa tautan/dokumen yang berhubungan dengan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP):
Terima kasih mas sig selalu sukses dan sehat
SukaSuka
semoga selalu ada orang yang berjuang tuk kebenaran biar rakyat indonesia merasakan pemerataan
SukaSuka
@ Budhy Novian & Azhar
Terima kasih atas apresiasi dan supportnya 🙂
SukaSuka
pak rahfan, mau tanya nih.. boleh nggak seorang pejabat pengadaan menjadi admin sirup
SukaSuka
terima kasih kepada pengelolah situs ini,semoga dpt memberika informasi proyek yang up to date
SukaSuka
If you happen to be even now on the fence: grab your most loved earphones, brain down in direction of a Suitable Invest in and ask to plug them into a Zune then an iPod and see which 1 sounds superior toward by yourself, and which interface would make by yourself smile even further. Then you can expect to know which is directly for your self.
SukaSuka
mantap, by the way sebagai certified procurement trainer ada masa berlaku sertifikatnya tidak pak?
boleh diinfokan besaran biayanya?
terimakasih
salam dari pembaca di jogja
SukaSuka
Makasih mas atas tulisannya. membantu saya dalam pengerjaan penelitian saya 🙂
SukaSuka