you're reading...
Artikel PBJ

Terjepit Diantara Integritas dan Intervensi


Penulis: Rahfan Mokoginta (Praktisi & Instruktur Pengadaan Barang/Jasa)

terjepit-4

Menjadi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat/Panitia Pengadaan/Pokja ULP, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat/Penerima Hasil Pekerjaan) bukanlah hal yang menyenangkan bagi sebagian PNS. Banyak keluh-kesah serta suka dan duka tatkala seorang PNS menjalani tugas sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Mulai dari honor yang tak sebanding dengan besarnya beban dan risiko pekerjaan sampai dengan kuatnya arus intervensi dari pihak-pihak tertentu. Intervensi harus diimbangi dengan integritas.

Integritas dapat diartikan sebagai tindakan yang sesuai dengan norma, nilai, dan prinsip yang telah diatur. Integritas juga mengandung arti kejujuran. Dalam Pengadaan Barang/Jasa integritas merupakan persyaratan pertama yang harus dimiliki oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat/Panitia Pengadaan/Pokja ULP, dan Pejabat/Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Perwujudan dari integritas dituangkan dalam Pakta Integritas yang harus ditandatangani oleh PPK, Pejabat/Panitia Pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP.

Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 1 angka 13 Perpres Nomor 70 Tahun 2012). Kenyataan yang seringkali terjadi, Pakta Integritas hanyalah selembaran kertas yang dijadikan dokumen pelengkap dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Lebih ironis lagi ada yang menandatangani Pakta Integritas tanpa membaca apalagi memahaminya terlebih dahulu.

Integritas seseorang seringkali goyah akibat adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Intevensi sering diartikan sebagai tindakan campur tangan. Bentuk intervensi yang sering terjadi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa adalah adanya perintah atau tekanan untuk memenangkan Penyedia tertentu. Istilah yang umumnya digunakan adalah “arahan/titipan” yang dibalut dengan kata “Kebijakan”.

Semua pihak yang terlibat seakan dipaksa untuk mengamankan kebijakan tersebut. Melawan kebijakan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak loyal. Akibatnya bagi seorang PNS bisa saja dipindahtugaskan (mutasi) bahkan dibebastugaskan (non job). Loyalitas seringkali disalahtafsirkan sebagai sikap sesorang yang harus tunduk dan mengikuti apapun perintah atasan termasuk menabrak aturan sekalipun.

Perintah yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan wajib hukumnya untuk tidak diikuti. Hanyalah orang-orang berintegritas yang punya keberanian untuk “melawan” kebijakan yang salah tersebut. Itulah salah satu alasan mengapa integritas merupakan persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Integritas salah satu faktor utama yang dapat menafikan intervensi.

Secara umum intervensi akan berpengaruh buruk terhadap tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government). Dalam Pengadaan Barang/Jasa, intervensi akan mengganggu terciptanya mekanisme pasar dan persaingan usaha yang sehat diantara para pelaku usaha.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mendefinisikan persaingan usaha yang tidak sehat sebagai  persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Undang-Undang tersebut juga menekankan bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu. Demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.

Intervensi dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa bukan hanya pada tahapan Pemilihan Penyedia/Tender saja. Dari hulu hingga hilir seakan tak pernah luput dari intervensi. Mulai dari tahap perencanaan sampai dengan barang/jasa itu ada. Berikut Penulis akan mengurai secara garis besar praktik-praktik intervensi dalam setiap tahapan.

Tahap Perencanaan; Penyusunan perencanaan harus didasarkan pada kebutuhan (based on need) bukan semata-mata pada keinginan (based on want). Intervensi seringkali menyebabkan proses penganggaran seringkali hanya berdasarkan pada keinginan pihak-pihak tertentu. Identifikasi kebutuhan yang seharusnya menjadi dasar penyusunan kegiatan menjadi terabaikan.

Tahap Pemilihan Penyedia (Tender); Pada tahap ini arus intervensi sangat kuat. Proses pemilihan Penyedia seringkali dianggap hanyalah formalitas. Pemenang tender sebenarnya sudah ada sejak awal. Segala prosedur yang dijalankan hanyalah upaya untuk menggugurkan kewajiban saja. Panitia/Pokja ULP “dipaksa” memutar otak untuk memenangkan “titipan/arahan” dengan segala cara. Pengaturan dalam proses pemilihan Penyediapun dilakukan. Indikasi adanya pengaturan tersebut sebenarnya mudah dikenali.

Beberapa contoh adanya indikasi pengaturan dalam proses pemilihan Penyedia antara lain: pelelangan sengaja tidak dilakukan secara elektornik (electronic tendering); persyaratan dalam dokumen pemilihan tidak sesuai kententuan dan mengada-ada dengan tujuan mempersempit peluang Penyedia yang lain; pada lelang secara elektronik Penyedia mengalami kesulitan mengunggah dokumen penawaran. Ada indikasi sengaja dihalangi melalui sistem, sehingga hanya penyedia tertentu saja yang bisa menggunggah dokumen penawaran; Penyedia yang dimenangkan cenderung memiliki nilai penawaran mendekati nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan peringkat dibawah; dan masih banyak lagi indikasi lainnya.

Tahap Pelaksanaan Kontrak; setelah pengumuman pemenang dan tidak ada sanggahan/sanggahan  tidak benar,  selanjutnya PPK menerbitkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa). SPPBJ merupakan langkah awal menuju Kontrak. PPK bisa saja tidak sependapat dengan keputusan Panitia/Pokja ULP dalam hal penetapan pemenang. PPK yang jeli seharusnya meneliti terlebih dahulu semua proses yang dilakukan oleh Panitia/Pokja ULP sebelum menerbitkan SPPBJ. Jika ada yang tidak sesuai dengan ketentuan/melanggar prosedur maka PPK mempunyai kewenangan untuk tidak menerbitkan SPPBJ. Selanjutnya permasalahan tersebut dibawa ke tingkat PA/KPA untuk diputuskan. Keputusan PA/KPA bersifat final.

Intervensi menjadikan PPK tidak dapat berbuat banyak walaupun sebenarnya mengetahui ada sesuatu yang salah. Kewenangan PPK seakan dikebiri. PPK tidak berkutik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya mengendalikan pelaksanaan Kontrak. Justeru sebaliknya, seringkali Penyedia atau pihak lain yang mengendalikan pelaksanaan Kontrak.

Kontrak yang berakhir dengan serah terima pekerjaan juga tidak luput dari intervensi. Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan terpaksa harus ditandatangani oleh PPHP walaupun hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak.

Harus diingat bahwa para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa maupun Pengelolaan Keuangan mempunyai tugas dan kewenangannya masing-masing. Pada suatu saat para pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan tugas dan kewenangannya tersebut.

Di Republik ini masih banyak orang benar dan punya integritas. Namun tidak sedikit orang benar yang berada di tempat, waktu, dan sistem yang salah akhirnya bermasalah karena tidak mampu mempertahankan kekokohan integitasnya.

About Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP// Procurement Specialist// PNS Pemerintah Kota Kotamobagu - Sulawesi Utara// HP/WA : 082293683022// Email : mokogintarahfan@gmail.com

Diskusi

15 respons untuk ‘Terjepit Diantara Integritas dan Intervensi

  1. Itulah kenyataan yang terjadi di negara ini pak …….. Kondisi yang akhirnya memaksa pengelola pengadaan barang / jasa yang berintegritas menjadi orang-orang yang “munafik” hanya demi melindungi kebijakan (lebih tepatnya kejahatan) orang-orang pengecut yang sejatinya tak pantas untuk dibela dan dilindungi……

    Suka

    Posted by Rifai | 2 September 2013, 7:30 pm
  2. BETUL…BETUL…BETUL…!!!
    ITULAH FAKTA YANG TERJADI DI HAMPIR SEMUA SKPD…PEMERINTAHAN BERSIH DAN BERWIBAWA HANYA WACANA DAN RETORIKA SAJA, BAGAIMANA MAU MAJU NEGARA INI ?
    JADI….SUDAHKAH KITA BERAGAMA YANG SESUNGGUHNYA ????

    Suka

    Posted by pancapura | 3 September 2013, 6:35 am
  3. masalahnya para pejabat dalam instansi misalnya Kepala Intansi, maupun wakilnya, mereka hanya bermain pada level KPA, kebanyakan dari mereka tidak masuk dalam daftar pelaksana seperti Pokja/Panitia/Pejabat Pengadaan, PPK, PPHP atau minimal membubuhkan tanda tangan menyetujui dalam setiap dokumen yang dikeluarkan oleh PPK, PPHP, Pokja, dengan kondisi seperti ini mereka bisa seenak perutnya memberikan arahan untuk menguntungkan dirinya sendiri, dan dikemudian hari terjadi masalah dalam proses pengadaan, sepanjang Pokja/Panitia/Pejabat Pengadaan, PPK, PPHP tidak memiliki bukti kuat tentang arahan tersebut..maka mereka-mereka itu lolos demi hukum dan yang akan masuk penjara nanti adalah Pokja/Panitia/Pejabat Pengadaan, PPK, PPHP

    Suka

    Posted by Deydi Mokoginta | 3 September 2013, 9:04 am
  4. @ Rifai, Pancapura, & Utat Deydi Mokoginta
    Tulisan ini saya buat berdasarkan pengalaman pribadi maupun keluhan dari rekan-rekan yang terlibat langsung sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
    Kondisi ini memamng sangat memprihatinkan dan sudah kronis bahkan mengakar. Tidak mengheranka jika persyaratan pertama menjadi PPK, Panitia/Pejabat Pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP adalah Integritas. Solusi yang sering saya sampaikan kepada rekan-rekan adalah jika tidak mampu menghadapi kuatnya arus intervensi lebih baik mundur. Harga sebuah integritas memang sangat mahal.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 3 September 2013, 9:36 am
  5. mantap pak rahfan, tulisan yang sangat inspiratif!
    Sukses selalu dan salam pengadaan dari Bogor

    http://www.heldi.net

    Suka

    Posted by heldi | 3 September 2013, 7:47 pm
  6. Setuju bang RAFHAN. Itulah negeri kita yang kita cintai ini, apalagi di jaman otonomi daerah seperti sekarang ini. Raja-raja kecil yang bernama Bupati mengangkat pejabat di SKPD semaunya saja, tidak memperhatikan kemampuan seseorang. Akibatnya mereka yang menjadi PA/KPA tidak mengerti apa-apa tentang aturan PBJ, mereka hanya tau proyek, proyek ………… dan proyek. Untuk itu ada baiknya PERPRES di revisi lagi ditambah dengan syarat untuk menjadi PA/KPA harus orang yang sudah mempunyai sertifikat PBJ atau paling tidak orang yang mempunyai sertifikat pelatihan PBJ, biar mereka tau aturan, tahu resiko dari akibat kebijakan mereka seperti yang dibahas diatas.

    Suka

    Posted by WAWAN | 3 September 2013, 9:31 pm
  7. @ Kang Heldi
    Terima kasih Kang atas apresiasi dan supportnya.
    Sukses selalu juga dan salam pengadaan dari Kotamobagu 🙂

    @ Wawan
    PA/KPA memang tidak diwajibkan bersertifkat ahli PBJ. Perpes tidak bisa mempersyaratkan kewajiban bersertifikat karena UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak mewajibkan PA/KPA bersertifikat. Tapi sebagai PA/KPA yang tidak terlepas dari tugas dan tanggungjawabnya dalam Pengelolaan Keuangan serta Pengadaan Barang/Jasa, sepatutnya PA/KPA mempelajari Peraturan Perundang-Undangan yang terkait.
    Terima kasih atas apresiasinya 🙂

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 4 September 2013, 2:59 pm
  8. Sukur moanto’ kanda atas tulisan ini. Sangat menggugah dan inspiratif. Insya Allah tulisan2 kanda bisa bermanfaat khususnya bagi rekan2 PNS di kotamobagu..

    Suka

    Posted by Hendra Mokoginta | 6 September 2013, 9:10 pm
  9. Mantap….. Salam dari Bolaang Mongondow Selatan

    Suka

    Posted by Donald | 9 September 2013, 8:05 am
  10. “Loyalitas seringkali disalahtafsirkan sebagai sikap sesorang yang harus tunduk dan mengikuti apapun perintah atasan termasuk menabrak aturan sekalipun.” Saya sangat tertarik dengan kalimat ini. Menggambarkan kondisi rata-rata PNS saat ini. Kalau sudah terjadi masalah, para atasan pun cuci tangan. Sebuah tulisan yang bagus Pak Rahfan.

    Suka

    Posted by Hadi Prasetyo | 12 September 2013, 10:19 pm
  11. @ Hendra, Donald, & Dadi Prasetyo
    Terima kasih atas apresiasinya

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 17 September 2013, 11:02 am

Trackbacks/Pingbacks

  1. Ping-balik: Surat Pernyataan Integritas | Contoh Surat - 3 Januari 2015

  2. Ping-balik: Terjepit Diantara Integritas dan Intervensi | ULP Kota Kotamobagu - 22 Maret 2015

Tinggalkan Balasan ke Donald Batalkan balasan

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.282 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…