you're reading...
Contoh Format

Contoh Format Kontrak Dengan SPK Berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012


Untuk melengkapi contoh format Kontrak yang telah di-publish sebelumnya (dengan Surat Perjanjian), kali ini saya mengunggah 5 (lima) contoh format Kontrak yang menggunakan SPK (Surat Perintah Kerja). Dengan demikian, maka lengkaplah contoh format Kontrak untuk semua jenis pengadaan baik yang menggunakan Surat Perjanjian (SP) maupun Surat Perintah Kerja (SPK).

Contoh format Kontrak tersebut tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ada beberapa penambahan yang dituangkan dalam format tersebut, antara lain telah dimasukkannya klausul jenis Kontrak dalam Syarat Umum SPK. Dalam 1 (satu) folder terdiri dari beberapa file yang terdiri dari:

    1. Sampul Dokumen Kontrak (word);
    2. Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Pesanan (Excel);
    3. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) (word);
    4. Syarat Umum SPK (word).
    5. Password
    6. Cara menghilangkan Password dan Watermark

Untuk mempermudah dalam mengisi format-format tersebut, telah diberikan warna pada bagian-bagian tertentu sebagai berikut:

    1. Warna merah: bagian harus diisi/pilihan; dan
    2. Warna biru: merupakan penjelasan dari bagian yang akan diisi/ hal-hal yang harus diperhatikan.

Format tersebut hanya merupakan contoh dan masih dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, namun harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh format Kontrak dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dapat diunduh dibawah ini:

    1. SPK Pengadaan Pekerjaan Konstruksi [unduh disini]
    2. SPK Pengadaan Barang [unduh disini]
    3. SPK Pengadaan Jasa Lainnya [unduh disini]
    4. SPK Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha [unduh disini]
    5. SPK Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan [unduh disini]

Artikel terkait lainnya:

    1. Contoh Format Kontrak Konstruksi Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012
    2. Contoh Kontrak Pengadaan Barang Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012
    3. Contoh Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012
    4. Contoh Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012

About Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP// Procurement Specialist// PNS Pemerintah Kota Kotamobagu - Sulawesi Utara// HP/WA : 082293683022// Email : mokogintarahfan@gmail.com

Diskusi

72 respons untuk ‘Contoh Format Kontrak Dengan SPK Berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012

  1. Terima Kasih Pak Rahfan, Sangat Membantu… Salam Sukses Pengadaan

    Suka

    Posted by Ternate | 24 Mei 2013, 7:50 am
    • pak sy baru jd ppk da ada masalah penyedia tidak mnyelesai pkerjaan tpat waktu jd ada kemungkinan mau dilakaukan memutus kontrak mhon ptujuknya

      Suka

      Posted by Nyoman Suastika | 23 Desember 2014, 6:59 pm
      • @ Nyoman Suastika
        Pertanyaan:
        pak sy baru jd ppk da ada masalah penyedia tidak mnyelesai pkerjaan tpat waktu jd ada kemungkinan mau dilakaukan memutus kontrak mhon ptujuknya

        Jawaban:
        PPK dapat melakukan Pemutusan Kontrak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 93 ayat (1) Perpres nomor 54/2010 beserta perubahannya.
        Jika pemutusan Kontrak tersebut akibat kesalahan Penyedia maka Penyedia dikenakan sanski sesuai Pasal 93 ayat (2).

        Suka

        Posted by Rahfan Mokoginta | 30 Desember 2014, 8:35 pm
  2. 1.tolong dijelaskan batasan nilai/harga untuk pembuatan spk dan kontrak untuk konstruksi, jasa konsultasi dan pengadaan barang.
    2. Bagaimana dengan penggunaan kwintansi dan kapan digunakan, apa itu juga pakai spk atau tdk perlu
    3. bagaimana penggunaan stempel untuk ppk (stempel tersendiri tidak memakai stempel Dinas/kantor) apa dibenarkan atau bagaimana yang sebenarnya.
    4.trimakasih atas infonya

    Suka

    Posted by eman | 5 Juni 2013, 9:33 am
  3. @ Ternate
    Terima kasih 🙂

    @ Eman
    1. Silahkan dilihat Perpres 70/2012 Pasal 55
    2. sda
    3. Perpres 70/2012 tidak mengatur tentang penggunaan stempel. Pendapat saya: dapat menggunakan stempel khusus untuk PPK atau stempel Kantor.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 5 Juni 2013, 4:18 pm
  4. @ gorontalo
    pertanyaan sy :
    1. Apakah pekerjaan Swakelolah DAK diknas untuk konstruksi bangunan Ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium, perencanaan dan pengawasannya boleh di kontrakkan lewat konsultan dengan menggunakan dan DAU, karena bila diserahkan ke pihak sekolah mereka tdk mampu untuk melaksakan perencanaan ataupun pengawasan tsb dengan alasan tdk memiliki tenaga teknis,
    2. Apakah perhitungan anggaran biaya swakelolah beda dengan anggaran yang dilaksanakan lewat pihak kontraktor
    mhn penjelasan bapak trimakasih;

    Suka

    Posted by susanto hasan | 8 Juni 2013, 11:22 am
  5. @ Susanto Hasan
    1. Konsultan Perencanaan dan Pengawasan diserahkan kepada Penyedia yang memenuhi persyaratan.
    2. Beda Pak, kalau swakelola tidak ada unsur keuntungannya.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 10 Juni 2013, 12:49 pm
  6. jika pada pagu anggaran nilai sebuah pekerjaan adalah 210 juta, tetapi setelah dibuat HPS ternyata nilainya menjadi 195 juta, apakah bisa dilakukan dengan pengadaan langsung?

    Suka

    Posted by taufan | 12 Juni 2013, 3:52 pm
  7. Numpang Download, Makasih Pak Sangat Membantu…

    Suka

    Posted by Ilham | 15 Juni 2013, 11:51 am
  8. @ Taufan
    Bisa, yang dilihat bukan Pagu Anggarannya tapi HPS-nya.

    @ Ilham
    Silahkan 🙂

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 20 Juni 2013, 10:25 am
  9. Permisi pak sy download, terima kasih

    Suka

    Posted by Hidayat | 16 Juli 2013, 8:52 am
  10. pagu 213 juta setelah dikurangi dengan ppn dan pph nilainya tinggal 190 juta apa bisa pengadaan langsung

    Suka

    Posted by nana | 22 November 2013, 4:27 pm
  11. @ Nana
    Yang dilihat bukan Pagu-nya tapi HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Nilai dalam HPS sudah termasuk PPN 10%. PPh tidak boleh diperhitungkan dalam HPS. Ketentuan mengenai HPS silahkan merujuk pada Perpres 70/2012 Pasal 66.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 22 November 2013, 8:28 pm
  12. kalau SPK konsultan perorangan harus pakai perusahaan juga ya pak? (PT/CV). Saya kira perjanjiannya cukup dengan yang tenaga ahli bersangkutan, dan pajak untuk negara berdasarkan pph yang bersangkutan.

    Suka

    Posted by Hadi Prasetyo | 18 Desember 2013, 7:27 am
  13. @ Hadi Prasetyo
    Penyedia itu ada yang dalam bentuk Badan Usaha (seperti CV, PT, Koperasi, dll) dan Perorangan. Kalau Penyedia Perorangan tidak perlu pakai Badan Usaha, namanya juga Perorangan :). Kontraknya antara PPK dengan Orang yang bersangkutan.
    Kalau Pajak, silahkan mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Pajak.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 18 Desember 2013, 9:11 am
  14. Nuhun, pak sy download, terima kasih

    Suka

    Posted by Must Boy | 13 Januari 2014, 9:17 pm
  15. @ Must Boy
    Silahkan Pak, semoga bermanfaat.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 16 Januari 2014, 8:41 am
  16. pak kalau SPK konsultan perseorangan maksudnya langsung kontrak dg tenaga ahli < Rp 10 juta, bukan dg badan usaha /Penyedia, perhitungan pajaknya bagaimana apakah tidak pakai PPN 10 % tapi PPH 21 5% ?? atau bagaimana ??

    Suka

    Posted by joni nurjohan | 25 Februari 2014, 11:46 am
  17. @ Joni Nurjohan
    Tetap dikenakan PPN dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 26 Februari 2014, 9:15 am
  18. pak..mohon ijin unduh ya..!!!

    Suka

    Posted by arpiati | 21 Maret 2014, 8:59 am
  19. @ Arpiati
    Silahkan 🙂

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 29 April 2014, 10:47 am
  20. untuk jasa konsultan dibawah 50jt cukup dengan format yg diatas saja ya, gk pakai dokumen prakualifikasi berita acara, dll?

    Suka

    Posted by Arif Nur Iman (@a_riyf) | 12 Mei 2014, 3:00 pm
  21. @ Petrus
    Jaminan Pelaksanaan harus dicairkan oleh PPK atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK jika Penyedia melakukan wanprestasi.
    PPK atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK yang lalai dalam mencairkan Jaminan Pelaksanaan tersebut harus bertanggungjawab atas kelalaiannya tersebut.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 16 Mei 2014, 2:28 pm
  22. terimakasih. sudah menyediakan link beserta contohnya pa

    Suka

    Posted by ahmad yani | 23 Juni 2014, 10:33 am
  23. Trimakasih, sangat membantu… Semoga sukses selalu

    Suka

    Posted by Sultan Herlino | 4 Agustus 2014, 4:13 pm
  24. maaf pak sebelumnya, untuk paket pekerjaan upgrade dan perencanaan sistem online sebenarnya masuk kategori jasa konsultan atau jasa lainnya?

    Suka

    Posted by Nirmala Marzuki | 5 Agustus 2014, 3:40 pm
  25. @ Nirmala Marzuki
    Menurut saya paket pekerjaan tersebut (upgrade dan perencanaan sistem online) termasuk Jasa Konsultansi.
    Untuk mebandingkan perbedaaan anatara jasa Konsultansi dengan Jasa lainnya, silahkan dilihat Perpres 70/2012 Pasal 1 angka 16-17 dan Pasal 4 huruf c-d beserta pejelasannya.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 6 Agustus 2014, 12:08 pm
  26. Mohon bantuan bagaimana untuk pengadaan komputer kantor pemerintah daerah seharga Rp8.500.000 metode apa yang digunakan. mohon diberikan contoh dan format surat-suratnya. untuk diketahui dalam DPA Kabupaten belanja komputer tersebut masuk dalam belanja modal. terima kasih.

    Suka

    Posted by Ami Kristanto Jonathan | 1 September 2014, 3:38 pm
  27. terima kasih pak filenya sdh kita unduh, tp belum bisa dibuka…
    kalo boleh mau minta password

    Suka

    Posted by PDAM KABUPATEN SUKABUMI | 1 September 2014, 3:52 pm
  28. @ PDAM Kabupaten Sukabumi

    Pertanyaan/Pernyataan:
    terima kasih pak filenya sdh kita unduh, tp belum bisa dibuka…
    kalo boleh mau minta password

    Jawaban/Pernyataan:
    Passwordnya terdapat di file txt “Password_Rahfan”. Silahkan dibuka file tersebut.
    Terima kasih.

    Disukai oleh 1 orang

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 September 2014, 9:50 am
  29. @ Ami Kristianto Jonathan

    Pertanyaan/Pernyataan:
    Mohon bantuan bagaimana untuk pengadaan komputer kantor pemerintah daerah seharga Rp8.500.000 metode apa yang digunakan. mohon diberikan contoh dan format surat-suratnya. untuk diketahui dalam DPA Kabupaten belanja komputer tersebut masuk dalam belanja modal. terima kasih.

    Jawaban/Pernyataan:
    Dapat menggunakan metode Pengadaan langsung dengan tanda bukti perjanjian bisa berupa Bukti Pembelian (Perpres 70/2012 Pasal 39 ayat 1 dan 55 ayat 2).
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 September 2014, 9:57 am
  30. yang melakukan pengadaan langsung dalam hal pembelian di toko “Pejabat Pengadaan atau PPTK” ?

    Suka

    Posted by Ahmad Nithasi Damopolii | 8 September 2014, 4:15 pm
  31. @ Ahmad Nitashi Damopolii

    Pertanyaan/Pernyataan:
    yang melakukan pengadaan langsung dalam hal pembelian di toko “Pejabat Pengadaan atau PPTK” ?

    Jawaban/Pernyataan:
    Pejabat Pengadaan merupakan pihak yang mempunyai kewenangan dalam melakukan Pengadaan Langsung (Perpres 70/2012 Pasal 1 angka 9). Namun, pada Pengadaan Langsung dengan bukti pembelian/pembayaran dimana harga barang sudah pasti dan tidak bisa dinegosiasikan lagi maka Pejabat Pengadaan bisa memerintahkan orang lain untuk melakukan proses pengadaan langsung (Perka LKPP Nomor 14 tahun 2012 Bab II bagian B; 12; c; 2); a).).
    Dalam Perka LKPP 14/2012 tersebut tidak dinyatakan apakah yang dimaksud dengan “orang lain” tersebut adalah PPTK atau bukan. Dengan demikian, PPTK bisa melakukan Pengadaan Langsung atas dasar perintah dari Pejabat pengadaan dengan ketentuan tidak menimbulkan conflict of interest sebagaimana dimaksud dalam Perpres 70/2012 Pasal 6 huruf e.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 9 September 2014, 10:20 pm
  32. terima kasih pak filenya sdh kita unduh, tp belum bisa dibuka…
    kalo boleh mau minta password

    Suka

    Posted by abdul latif | 17 September 2014, 12:02 am
  33. @ Abdul Latif
    Passwordnya ada di dalam file txt: “rahfan_password”
    Silahkan dibuka file tersebut.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 17 September 2014, 10:16 am
  34. sIANG pAK, MENGAPA FILENYA TDK DPT DIBUKA YA, TERIMAKASIH

    Suka

    Posted by Hotmian Sinaga,S.S | 27 Oktober 2014, 3:05 pm
  35. @ Hotmian Sinaga, S.S

    Kalau menemui kesulitan, silahkan kirimkan email ke: rahfan@pengadaan.org.
    Nanti akan saya kirimkan file yang Bapak minta.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 28 Oktober 2014, 11:41 pm
  36. Terima kasih bos.. sangat membantu ne…

    Suka

    Posted by Andhen | 16 Januari 2015, 6:50 pm
  37. @ Andhen
    Terima kasih juga

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 26 Januari 2015, 10:16 am
  38. numpang nyedot contoh format2 kontraknya gan…makasih banyak

    Suka

    Posted by agungnoer | 29 Januari 2015, 12:53 am
  39. Pak mohon bantuannya contoh kontrak perorangan bagi pengaman kantor dan sopir. paling tidak hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam kontrak perorangan dan apa dan dimana peran pejabat pengdaan dalam kontrak perorangan? terimakasih

    Suka

    Posted by David Yudia Putra | 1 Februari 2015, 4:33 pm
  40. ijin donlot…makasih banyak pak

    Suka

    Posted by ruslan | 30 April 2015, 12:25 pm
  41. Mksih banyak pak Rahfan sudah menbantu,, sangat brmamfaat…

    Suka

    Posted by Fajar | 4 Juni 2015, 11:00 pm
  42. mohon dibantu tentang tata cara pembuatan SPK barang yang dibelanjakan dengan system E-Cataloge, dokumen- dokumen apa saja yang dibutuhkan

    Suka

    Posted by Dheny_ikan | 6 Agustus 2015, 1:57 pm
  43. mohon bantuan pak, kita trencana mau adakan Sistem Informasi Managemen Kepegawaian (SIMPEG), kontraknya pake jasa konsultansi atau jasa lainnya…? ya pak.

    Suka

    Posted by jelbi | 25 September 2015, 9:06 am
  44. terima kasih banyak informasinya sangat berguna.. (y)

    Suka

    Posted by bowo | 27 September 2015, 10:21 pm
  45. Selamat malem pa’ rahfan
    Mohon penjelasan pa’. kami mempunyai kegiatan pada APBD TA.2016 yaitu “sewa gedung untuk kegiatan Ekspose Gubernur” dengan nilai 270jt. apakah dapat dilaksanakan penunjukan langsung dan siapa yang melakukan proses pengadaannya, saya selaku pptk bingung karena pokja menolak untuk memproses karena kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh hotel.
    Terima kasih pa’

    Suka

    Posted by Welly Lawolio | 1 Februari 2016, 8:03 pm
  46. Selamat siang.

    Pak, mohon infonya mengenai Pengadaan sewa kantor, HPS 200juta, melalui pengadaan langsung. Apakah gedung/rumah yang akan disewa harus memiliki IMB? Adakah syarat-syarat tertentu untuk pengadaan langsung tersebut?
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Oryza | 23 Februari 2016, 3:06 pm
  47. met siang pak setelah saya unhduh format SPK Pengadaan konstruksi diminta pasword untuk buka format tersebut berapa passwordnya pak untuk buka format tersebut,,,terima kasih

    Suka

    Posted by asrianto | 28 April 2016, 11:41 am
  48. mohon pencarahan di instansi kami ada 4 paket jasa konsultan masing2 40 jt,35jt,30jt dan 25jt apakan bisa di kerjakan oleh konsultan perorangan…..?

    Suka

    Posted by sabri | 5 Mei 2016, 3:51 pm
  49. Siang pak… da pengadaan perlengkpn asrama dgn pagu 222jt tu pake pengadaan langsung ato bs pake penunjukan langsung? Coz penyedianya sdh ditunjuk 1 penyedia. (mengacu pada perpres 84 krna di wil papua barat) bs minta contoh format kontrak yg mengg. Spk.
    Yg kedua bs minta contoh penghitungan tuk HPS mksh

    Suka

    Posted by Risma | 24 Mei 2016, 8:22 am
  50. permisi pak sya download……. paswordnya klw bisa tau krn pas mau buka filenya minta pasword

    Suka

    Posted by abid | 11 Juni 2016, 10:58 pm
  51. Maaf bapak, saya sudah unduh contoh spk dari bapak, tetapi saat buka file nya diminta password, boleh saya tau passw nya pak?

    Suka

    Posted by Yuwita | 18 Agustus 2016, 2:25 pm
  52. Mantap,,, sebagai bahan referensi.. sukses terus pak.. salam…

    Suka

    Posted by Vickal patute | 4 September 2016, 9:12 pm
  53. pak mohon info contoh syarat-syarat umum SPK sewa kendaraan dinas di bawah 200 juta. thank’s

    Suka

    Posted by Supriyanto | 1 Maret 2017, 9:14 am
  54. terima kasih pak.. informasinya sangat membantu…. sukses untuk kerjanya.. GBU

    Suka

    Posted by LUDDY RENWARIN | 7 April 2017, 6:03 pm
  55. Makasi boskuuu….Sangat bermanfaat. Sukses selalu

    Suka

    Posted by Yan Boris | 11 Mei 2017, 9:41 pm
  56. terima kasih atas sharing dokumennya, sangat membantu saya didalam pekerjaan saya…

    Suka

    Posted by ANDI | 20 Juni 2017, 9:48 am
  57. Terima kasih pak atas informasi2x yang sangat membantu.

    Suka

    Posted by Victor Jafid Apituley | 14 Juli 2017, 8:48 am
  58. Mohon izin pak.. Sy sdh download file spk konsultan perorangan tp tidak bisa di buka butuh fasword mohon bantuannya pak trims sblmx.. Sukses slalu.

    Suka

    Posted by upox putra maros | 11 September 2017, 9:34 am
  59. Mau Tanya Pak Kalau kontrak rehab jembatan apakah pakai PPh ka Pak?

    Suka

    Posted by alek | 16 Oktober 2017, 4:02 pm
  60. Makasih Pak Atas SPK Sangat membantu

    Suka

    Posted by loma | 14 November 2017, 10:19 am
  61. sukses selalu buat pak rahfan

    Suka

    Posted by ronni muna | 10 Desember 2017, 6:36 am
  62. Mohon petunjuk:
    1. sy punya anggaran 12 jt buat belanja modal mesin scanner, metode apa yg tepat digunakan?
    2. apakah perlu menggunakan pejabat pengadaan?
    3. Dokumennya untuk hal tersebut apa saja?

    terima kasih atas bantuannya.

    Suka

    Posted by irwan jaya | 11 Maret 2018, 10:28 pm
  63. Ijin download, bagaimana cara buka paswordnya

    Suka

    Posted by Sutarno | 2 April 2018, 10:20 pm
  64. Tidak Bisa di download pak.. Mohon bantuannya..
    Terimakasih.

    Suka

    Posted by Chasan valiki | 12 Agustus 2018, 3:28 pm
  65. Kenapa tidak bisa didonlod Pak..

    Suka

    Posted by Veri Harianja | 22 Oktober 2018, 1:52 pm
  66. thanks pak, tulisannya sangat membantu sekali, Sukses Selalu!

    Suka

    Posted by Abdullah Tunku | 7 Desember 2018, 12:46 am

Trackbacks/Pingbacks

  1. Ping-balik: Contoh Format Kontrak Dengan SPK Berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 | ULP - 6 Mei 2013

Tinggalkan komentar

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.205 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…