Untuk melengkapi contoh format Kontrak yang telah di-publish sebelumnya (dengan Surat Perjanjian), kali ini saya mengunggah 5 (lima) contoh format Kontrak yang menggunakan SPK (Surat Perintah Kerja). Dengan demikian, maka lengkaplah contoh format Kontrak untuk semua jenis pengadaan baik yang menggunakan Surat Perjanjian (SP) maupun Surat Perintah Kerja (SPK).
Contoh format Kontrak tersebut tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ada beberapa penambahan yang dituangkan dalam format tersebut, antara lain telah dimasukkannya klausul jenis Kontrak dalam Syarat Umum SPK. Dalam 1 (satu) folder terdiri dari beberapa file yang terdiri dari:
- Sampul Dokumen Kontrak (word);
- Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Pesanan (Excel);
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) (word);
- Syarat Umum SPK (word).
- Password
- Cara menghilangkan Password dan Watermark
Untuk mempermudah dalam mengisi format-format tersebut, telah diberikan warna pada bagian-bagian tertentu sebagai berikut:
- Warna merah: bagian harus diisi/pilihan; dan
- Warna biru: merupakan penjelasan dari bagian yang akan diisi/ hal-hal yang harus diperhatikan.
Format tersebut hanya merupakan contoh dan masih dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, namun harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh format Kontrak dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dapat diunduh dibawah ini:
Artikel terkait lainnya:
- Contoh Format Kontrak Konstruksi Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012
- Contoh Kontrak Pengadaan Barang Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012
- Contoh Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012
- Contoh Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012
Terima Kasih Pak Rahfan, Sangat Membantu… Salam Sukses Pengadaan
SukaSuka
pak sy baru jd ppk da ada masalah penyedia tidak mnyelesai pkerjaan tpat waktu jd ada kemungkinan mau dilakaukan memutus kontrak mhon ptujuknya
SukaSuka
@ Nyoman Suastika
Pertanyaan:
pak sy baru jd ppk da ada masalah penyedia tidak mnyelesai pkerjaan tpat waktu jd ada kemungkinan mau dilakaukan memutus kontrak mhon ptujuknya
Jawaban:
PPK dapat melakukan Pemutusan Kontrak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 93 ayat (1) Perpres nomor 54/2010 beserta perubahannya.
Jika pemutusan Kontrak tersebut akibat kesalahan Penyedia maka Penyedia dikenakan sanski sesuai Pasal 93 ayat (2).
SukaSuka
1.tolong dijelaskan batasan nilai/harga untuk pembuatan spk dan kontrak untuk konstruksi, jasa konsultasi dan pengadaan barang.
2. Bagaimana dengan penggunaan kwintansi dan kapan digunakan, apa itu juga pakai spk atau tdk perlu
3. bagaimana penggunaan stempel untuk ppk (stempel tersendiri tidak memakai stempel Dinas/kantor) apa dibenarkan atau bagaimana yang sebenarnya.
4.trimakasih atas infonya
SukaSuka
Trim’s,, sangat membantu…
oya,, saya sedikit punya masalah pada saat saya isi angka 1000 (seribu) di terbilang terbaca “Satu Ribu”
mohon bantuannya 🙂
SukaSuka
@ Ternate
Terima kasih 🙂
@ Eman
1. Silahkan dilihat Perpres 70/2012 Pasal 55
2. sda
3. Perpres 70/2012 tidak mengatur tentang penggunaan stempel. Pendapat saya: dapat menggunakan stempel khusus untuk PPK atau stempel Kantor.
Terima kasih
SukaSuka
@ gorontalo
pertanyaan sy :
1. Apakah pekerjaan Swakelolah DAK diknas untuk konstruksi bangunan Ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium, perencanaan dan pengawasannya boleh di kontrakkan lewat konsultan dengan menggunakan dan DAU, karena bila diserahkan ke pihak sekolah mereka tdk mampu untuk melaksakan perencanaan ataupun pengawasan tsb dengan alasan tdk memiliki tenaga teknis,
2. Apakah perhitungan anggaran biaya swakelolah beda dengan anggaran yang dilaksanakan lewat pihak kontraktor
mhn penjelasan bapak trimakasih;
SukaSuka
@ Susanto Hasan
1. Konsultan Perencanaan dan Pengawasan diserahkan kepada Penyedia yang memenuhi persyaratan.
2. Beda Pak, kalau swakelola tidak ada unsur keuntungannya.
SukaSuka
jika pada pagu anggaran nilai sebuah pekerjaan adalah 210 juta, tetapi setelah dibuat HPS ternyata nilainya menjadi 195 juta, apakah bisa dilakukan dengan pengadaan langsung?
SukaSuka
Numpang Download, Makasih Pak Sangat Membantu…
SukaSuka
@ Taufan
Bisa, yang dilihat bukan Pagu Anggarannya tapi HPS-nya.
@ Ilham
Silahkan 🙂
SukaSuka
Permisi pak sy download, terima kasih
SukaSuka
pagu 213 juta setelah dikurangi dengan ppn dan pph nilainya tinggal 190 juta apa bisa pengadaan langsung
SukaSuka
@ Nana
Yang dilihat bukan Pagu-nya tapi HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Nilai dalam HPS sudah termasuk PPN 10%. PPh tidak boleh diperhitungkan dalam HPS. Ketentuan mengenai HPS silahkan merujuk pada Perpres 70/2012 Pasal 66.
SukaSuka
kenapa pph tidak boleh di perhitungkan dalam HPS..? dimana pph di perhitungkan..
SukaSuka
kalau SPK konsultan perorangan harus pakai perusahaan juga ya pak? (PT/CV). Saya kira perjanjiannya cukup dengan yang tenaga ahli bersangkutan, dan pajak untuk negara berdasarkan pph yang bersangkutan.
SukaSuka
@ Hadi Prasetyo
Penyedia itu ada yang dalam bentuk Badan Usaha (seperti CV, PT, Koperasi, dll) dan Perorangan. Kalau Penyedia Perorangan tidak perlu pakai Badan Usaha, namanya juga Perorangan :). Kontraknya antara PPK dengan Orang yang bersangkutan.
Kalau Pajak, silahkan mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Pajak.
SukaSuka
Nuhun, pak sy download, terima kasih
SukaSuka
@ Must Boy
Silahkan Pak, semoga bermanfaat.
SukaSuka
🙂 pak Rahfan: kalau kita tulis angka 1000 (seribu) kebaca “Satu Ribu” bagaimana biar bisa kebaca “Seribu”
🙂 makasi pak
SukaSuka
pak kalau SPK konsultan perseorangan maksudnya langsung kontrak dg tenaga ahli < Rp 10 juta, bukan dg badan usaha /Penyedia, perhitungan pajaknya bagaimana apakah tidak pakai PPN 10 % tapi PPH 21 5% ?? atau bagaimana ??
SukaSuka
@ Joni Nurjohan
Tetap dikenakan PPN dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
SukaSuka
pak..mohon ijin unduh ya..!!!
SukaSuka
@ Arpiati
Silahkan 🙂
SukaSuka
untuk jasa konsultan dibawah 50jt cukup dengan format yg diatas saja ya, gk pakai dokumen prakualifikasi berita acara, dll?
SukaSuka
@ Petrus
Jaminan Pelaksanaan harus dicairkan oleh PPK atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK jika Penyedia melakukan wanprestasi.
PPK atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK yang lalai dalam mencairkan Jaminan Pelaksanaan tersebut harus bertanggungjawab atas kelalaiannya tersebut.
SukaSuka
terimakasih. sudah menyediakan link beserta contohnya pa
SukaSuka
Trimakasih, sangat membantu… Semoga sukses selalu
SukaSuka
maaf pak sebelumnya, untuk paket pekerjaan upgrade dan perencanaan sistem online sebenarnya masuk kategori jasa konsultan atau jasa lainnya?
SukaSuka
@ Nirmala Marzuki
Menurut saya paket pekerjaan tersebut (upgrade dan perencanaan sistem online) termasuk Jasa Konsultansi.
Untuk mebandingkan perbedaaan anatara jasa Konsultansi dengan Jasa lainnya, silahkan dilihat Perpres 70/2012 Pasal 1 angka 16-17 dan Pasal 4 huruf c-d beserta pejelasannya.
Terima kasih
SukaSuka
Mohon bantuan bagaimana untuk pengadaan komputer kantor pemerintah daerah seharga Rp8.500.000 metode apa yang digunakan. mohon diberikan contoh dan format surat-suratnya. untuk diketahui dalam DPA Kabupaten belanja komputer tersebut masuk dalam belanja modal. terima kasih.
SukaSuka
terima kasih pak filenya sdh kita unduh, tp belum bisa dibuka…
kalo boleh mau minta password
SukaSuka
@ PDAM Kabupaten Sukabumi
Pertanyaan/Pernyataan:
terima kasih pak filenya sdh kita unduh, tp belum bisa dibuka…
kalo boleh mau minta password
Jawaban/Pernyataan:
Passwordnya terdapat di file txt “Password_Rahfan”. Silahkan dibuka file tersebut.
Terima kasih.
SukaDisukai oleh 1 orang
@ Ami Kristianto Jonathan
Pertanyaan/Pernyataan:
Mohon bantuan bagaimana untuk pengadaan komputer kantor pemerintah daerah seharga Rp8.500.000 metode apa yang digunakan. mohon diberikan contoh dan format surat-suratnya. untuk diketahui dalam DPA Kabupaten belanja komputer tersebut masuk dalam belanja modal. terima kasih.
Jawaban/Pernyataan:
Dapat menggunakan metode Pengadaan langsung dengan tanda bukti perjanjian bisa berupa Bukti Pembelian (Perpres 70/2012 Pasal 39 ayat 1 dan 55 ayat 2).
Terima kasih
SukaSuka
yang melakukan pengadaan langsung dalam hal pembelian di toko “Pejabat Pengadaan atau PPTK” ?
SukaSuka
@ Ahmad Nitashi Damopolii
Pertanyaan/Pernyataan:
yang melakukan pengadaan langsung dalam hal pembelian di toko “Pejabat Pengadaan atau PPTK” ?
Jawaban/Pernyataan:
Pejabat Pengadaan merupakan pihak yang mempunyai kewenangan dalam melakukan Pengadaan Langsung (Perpres 70/2012 Pasal 1 angka 9). Namun, pada Pengadaan Langsung dengan bukti pembelian/pembayaran dimana harga barang sudah pasti dan tidak bisa dinegosiasikan lagi maka Pejabat Pengadaan bisa memerintahkan orang lain untuk melakukan proses pengadaan langsung (Perka LKPP Nomor 14 tahun 2012 Bab II bagian B; 12; c; 2); a).).
Dalam Perka LKPP 14/2012 tersebut tidak dinyatakan apakah yang dimaksud dengan “orang lain” tersebut adalah PPTK atau bukan. Dengan demikian, PPTK bisa melakukan Pengadaan Langsung atas dasar perintah dari Pejabat pengadaan dengan ketentuan tidak menimbulkan conflict of interest sebagaimana dimaksud dalam Perpres 70/2012 Pasal 6 huruf e.
Terima kasih
SukaSuka
terima kasih pak filenya sdh kita unduh, tp belum bisa dibuka…
kalo boleh mau minta password
SukaSuka
@ Abdul Latif
Passwordnya ada di dalam file txt: “rahfan_password”
Silahkan dibuka file tersebut.
Terima kasih
SukaSuka
sIANG pAK, MENGAPA FILENYA TDK DPT DIBUKA YA, TERIMAKASIH
SukaSuka
@ Hotmian Sinaga, S.S
Kalau menemui kesulitan, silahkan kirimkan email ke: rahfan@pengadaan.org.
Nanti akan saya kirimkan file yang Bapak minta.
Terima kasih
SukaSuka
Terima kasih bos.. sangat membantu ne…
SukaSuka
@ Andhen
Terima kasih juga
SukaSuka
numpang nyedot contoh format2 kontraknya gan…makasih banyak
SukaSuka
Pak mohon bantuannya contoh kontrak perorangan bagi pengaman kantor dan sopir. paling tidak hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam kontrak perorangan dan apa dan dimana peran pejabat pengdaan dalam kontrak perorangan? terimakasih
SukaSuka
ijin donlot…makasih banyak pak
SukaSuka
Mksih banyak pak Rahfan sudah menbantu,, sangat brmamfaat…
SukaSuka
mohon dibantu tentang tata cara pembuatan SPK barang yang dibelanjakan dengan system E-Cataloge, dokumen- dokumen apa saja yang dibutuhkan
SukaSuka
mohon bantuan pak, kita trencana mau adakan Sistem Informasi Managemen Kepegawaian (SIMPEG), kontraknya pake jasa konsultansi atau jasa lainnya…? ya pak.
SukaSuka
terima kasih banyak informasinya sangat berguna.. (y)
SukaSuka
Selamat malem pa’ rahfan
Mohon penjelasan pa’. kami mempunyai kegiatan pada APBD TA.2016 yaitu “sewa gedung untuk kegiatan Ekspose Gubernur” dengan nilai 270jt. apakah dapat dilaksanakan penunjukan langsung dan siapa yang melakukan proses pengadaannya, saya selaku pptk bingung karena pokja menolak untuk memproses karena kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh hotel.
Terima kasih pa’
SukaSuka
Selamat siang.
Pak, mohon infonya mengenai Pengadaan sewa kantor, HPS 200juta, melalui pengadaan langsung. Apakah gedung/rumah yang akan disewa harus memiliki IMB? Adakah syarat-syarat tertentu untuk pengadaan langsung tersebut?
Terima kasih
SukaSuka
met siang pak setelah saya unhduh format SPK Pengadaan konstruksi diminta pasword untuk buka format tersebut berapa passwordnya pak untuk buka format tersebut,,,terima kasih
SukaSuka
mohon pencarahan di instansi kami ada 4 paket jasa konsultan masing2 40 jt,35jt,30jt dan 25jt apakan bisa di kerjakan oleh konsultan perorangan…..?
SukaSuka
Siang pak… da pengadaan perlengkpn asrama dgn pagu 222jt tu pake pengadaan langsung ato bs pake penunjukan langsung? Coz penyedianya sdh ditunjuk 1 penyedia. (mengacu pada perpres 84 krna di wil papua barat) bs minta contoh format kontrak yg mengg. Spk.
Yg kedua bs minta contoh penghitungan tuk HPS mksh
SukaSuka
permisi pak sya download……. paswordnya klw bisa tau krn pas mau buka filenya minta pasword
SukaSuka
Maaf bapak, saya sudah unduh contoh spk dari bapak, tetapi saat buka file nya diminta password, boleh saya tau passw nya pak?
SukaSuka
Mantap,,, sebagai bahan referensi.. sukses terus pak.. salam…
SukaSuka
pak mohon info contoh syarat-syarat umum SPK sewa kendaraan dinas di bawah 200 juta. thank’s
SukaSuka
terima kasih pak.. informasinya sangat membantu…. sukses untuk kerjanya.. GBU
SukaSuka
Makasi boskuuu….Sangat bermanfaat. Sukses selalu
SukaSuka
terima kasih atas sharing dokumennya, sangat membantu saya didalam pekerjaan saya…
SukaSuka
Terima kasih pak atas informasi2x yang sangat membantu.
SukaSuka
Mohon izin pak.. Sy sdh download file spk konsultan perorangan tp tidak bisa di buka butuh fasword mohon bantuannya pak trims sblmx.. Sukses slalu.
SukaSuka
Mau Tanya Pak Kalau kontrak rehab jembatan apakah pakai PPh ka Pak?
SukaSuka
Makasih Pak Atas SPK Sangat membantu
SukaSuka
sukses selalu buat pak rahfan
SukaSuka
Mohon petunjuk:
1. sy punya anggaran 12 jt buat belanja modal mesin scanner, metode apa yg tepat digunakan?
2. apakah perlu menggunakan pejabat pengadaan?
3. Dokumennya untuk hal tersebut apa saja?
terima kasih atas bantuannya.
SukaSuka
Ijin download, bagaimana cara buka paswordnya
SukaSuka
Tidak Bisa di download pak.. Mohon bantuannya..
Terimakasih.
SukaSuka
Kenapa tidak bisa didonlod Pak..
SukaSuka
thanks pak, tulisannya sangat membantu sekali, Sukses Selalu!
SukaSuka