Berikut terlampir Contoh Format Kontrak Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya (file word) yang menggunakan Surat Perjanjian. Format tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ada beberapa penambahan yang dituangkan dalam format tersebut, antara lain telah dimasukkannya klausul jenis Kontrak dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dan dalam SPPBJ telah dimasukkan klausul besaran dan jangka waktu Jaminan Pelaksanaan.n
Karena banyaknya permintaan mengenai cara mewnghilangkan Password dan Watermark pada file word, maka kali ini saya telah masukan file txt yang khusus menjelaskan tentang cara menghilangkan Password dan Watermark.
Dalam 1 (satu) folder terdiri dari 8 file yang terdiri dari:
- Sampul Dokumen Kontrak;
- Surat Perjanjian;
- Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSUK);
- Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- Surat Pesanan (SP); dan
- Password
- Cara menghilangkan Password dan Watermark
Untuk mempermudah dalam mengisi format-format tersebut, saya telah memberikan warna pada bagian-bagian tertentu sebagai berikut:
- Warna merah: bagian harus diisi/pilihan; dan
- Warna biru: merupakan penjelasan dari bagian yang akan diisi/ hal-hal yang harus diperhatikan.
Format tersebut hanya merupakan contoh dan masih dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, namun harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Format Kontrak yang lainnya baik yang menggunakan Surat Perjanjian maupun Surat Perintah Kerja (SPK) akan segera menyusul.
Contoh Format Kontrak Pekerjaan Pengadaan jasa Lainnya [unduh disini]
Artikel terkait lainnya:
Terima kasih pak Rahfan atas kiriman contoh-contoh pengadaan barang dan jasanya.
SukaSuka
Pak bagaimana format kontrak apabila dalam suatu kegiatan pengadaan jasa sewa kamar penginapan, gedung pertemuan, konsumsi dan snack beda pihak penyedianya? misalkan sewa kamar penginapan dan gedung pertemuan penyedianya si A, sedang untuk konsumsi penyedianya si B dan untuk penyedia snack adalah si C?
SukaSuka
@ Idham Marg
Terima kasih, semoga bermanfaat 🙂
SukaSuka
Siang Pak.. Untuk pengadaaan Pakaian Dinas apakah 56 jt apakah dengan pengadaan langsung (pakai jasa lainnya atau barang) terimakasih atas koreksinya…
SukaSuka
@ Sarman Sagala
Pengadaan Langsung Jasa Lainnya
SukaSuka
THANKS PAK..
SukaSuka
Siang pak, utk SSUK pasal 51.1 huruf (B) isinya:
b. menunjuk Personil yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK;
ada contohnya, pak?
dan SSUK pasal 51.2 huruf (A) isinya:
a. menggunakan spesifikasi dan gambar dalam angka 15 SSUK;
apakah maksudnya angka 15 SSUK itu adalah yg di angka/pasal 21 SSUK?
terimakasih, pak.
SukaSuka
@ Gita Marina
1. Dalam SSKK Penyedia menunjuk Wakil Sah Penyedia (sebagai Pengawas Pekerjaan). Jika Penyedia menunjuk Personil lain selain yang namanya ada dalam SSK tersebut maka harus mengajukan permohonan kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan. Contohnya jika ada penambahan jumlah Pengawas dari Pihak Penyedia.
2. Benar yang dimaksud itu sebenarnya di angka 22 SSUK tentang “Persetujuan Pengawas Pekerjaan”. Silahkan dikoreksi SBD-nya.
Terima kasih atas informasinya ya, saya juga baru melihat ternyata ada kekeliruan dalam SBD khususnya di SSUK 51.2
SukaSuka
Sore pak, jadi maksud pasal 51.1 huruf (B) bukannya membuat lampiran baru (Lampiran A – Syarat-Syarat Khusus Kontrak) yang isinya mencatat detil Personil yang ditugaskan oleh pihak penyedia (nama, tanggung jawab, kualifikasi, dll)?
SukaSuka
@ Gita Marina
Maaf ternyata benar yang dimaksud dengan kalimat itu adalah Lampiran A- SSKK yang isinya:
1. Personil Inti yang ditugaskan: [cantumkan nama, uraian detil tanggung jawab kerja, minimum kualifikasi, dan jumlah orang bulan]
2. Subpenyedia yang ditunjuk: [cantumkan nama Subpenyedia (jika ada) berikut uraian personilnya seperti uraian personil Penyedia di atas]
3. Peralatan yang digunakan: [cantumkan jenis peralatan khusus yang disyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan]
Sehingga. selain SSKK harus ada juga lampirannya.
Sekali lagi terima kasih, saya akan sesuaikan lagi contoh format Kontrak dengan Surat Perjanjian dengan menambahkan lampiran SSKK.
SukaSuka
Terimakasih, pak untuk penjelasannya. Mohon maaf jika saya bertanya lagi.
1. Untuk minimum kualifikasi apakah isinya detil pendidikan atau tambah sertifikasi juga?
2. “Jumlah orang bulan” maksudnya apa? Diisi bagaimana pak?
Terimakasih banyak, pak.
SukaSuka
@Gita Marina
1. Minimum kualifikasi merupakan persyaratan minimal kompetensi personil inti yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan terdapat juga dalam dokumen penawaran teknis Penyedia. Isinya bisa berupa: pendidikan, pengalaman, dan sertifikat keterampilan/keahlian.
2. Jumlah orang/bulan merupakan masa penugasan dari Personil yang dimaksud yang memuat berapa lama Personil tersebut akan melaksanakan tugasnya dalam pelaksanaan pekerjaan. Contohnya: masa pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender (3 bulan) maka diisi dengan “3 orang/bulan”.
Terima kasih.
SukaSuka
apa bener format baru untuk kontrak pengadaan tidak memakai susun hps
SukaSuka
@ Matz Rahmat
HPS bukan merupakan bagian dari Dokumen Kontrak. HPS merupakan dokumen yang ditetapkan oleh PPK (Perpres 70/2012 Pasal 66).
SukaSuka
Pg pak,,sy pngen tau bgmn cara mngajukan SPK ke perusahaan,syaratnya apa aja.
SukaSuka
@ Dimas Ardianto
Pertanyaan:
Pg pak,,sy pngen tau bgmn cara mngajukan SPK ke perusahaan,syaratnya apa aja.
Jawaban:
Mohon maaf Pak saya kurang begitu memahami substansi yang ditanyakan.
SPK itu merupakan salah satu tanda bukti perjanjian yang akan ditanda-tangani PPk dan Penyedia setelah selesai proses pemilihan Penyedia.
SukaSuka
Selamat Pagi Pak, untuk penandatangan kontrak dari pihak penyedia, apakah boleh ditandatangani oleh 2 orang?
SukaSuka
Siang Pak, ada contoh SPK Jasa Pembuatan Website Kabupaten…?
SukaSuka
Ijin tanya pak.. Apakah sewa kendaraan termasuk jasa lainnya…
SukaSuka