you're reading...
Contoh Format

Contoh Format Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012


Berikut terlampir Contoh Format Kontrak Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya (file word) yang menggunakan Surat Perjanjian. Format tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ada beberapa penambahan yang dituangkan dalam format tersebut, antara lain telah dimasukkannya klausul jenis Kontrak dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dan dalam SPPBJ telah dimasukkan klausul besaran dan jangka waktu Jaminan Pelaksanaan.n

Karena banyaknya permintaan mengenai cara mewnghilangkan Password dan Watermark pada file word, maka kali ini saya telah masukan file txt yang khusus menjelaskan tentang cara menghilangkan Password dan Watermark.

Dalam 1 (satu) folder terdiri dari 8 file yang terdiri dari:

  1. Sampul Dokumen Kontrak;
  2. Surat Perjanjian;
  3. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
  4. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSUK);
  5. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  6. Surat Pesanan (SP); dan
  7. Password
  8. Cara menghilangkan Password dan Watermark

Untuk mempermudah dalam mengisi format-format tersebut, saya telah memberikan warna pada bagian-bagian tertentu sebagai berikut:

  1. Warna merah: bagian harus diisi/pilihan; dan
  2. Warna biru: merupakan penjelasan dari bagian yang akan diisi/ hal-hal yang harus diperhatikan.

Format tersebut hanya merupakan contoh dan masih dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, namun harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Format Kontrak yang lainnya baik yang menggunakan Surat Perjanjian maupun Surat Perintah Kerja (SPK) akan segera menyusul.

 Contoh Format Kontrak Pekerjaan Pengadaan jasa Lainnya [unduh disini]

 

Artikel terkait lainnya:

  1. Contoh Format Kontrak Konstruksi Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012
  2. Contoh Kontrak Pengadaan Barang Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012

About Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP// Procurement Specialist// PNS Pemerintah Kota Kotamobagu - Sulawesi Utara// HP/WA : 082293683022// Email : mokogintarahfan@gmail.com

Diskusi

19 respons untuk ‘Contoh Format Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012

  1. Terima kasih pak Rahfan atas kiriman contoh-contoh pengadaan barang dan jasanya.

    Suka

    Posted by Idham Marg | 22 April 2013, 7:45 pm
    • Pak bagaimana format kontrak apabila dalam suatu kegiatan pengadaan jasa sewa kamar penginapan, gedung pertemuan, konsumsi dan snack beda pihak penyedianya? misalkan sewa kamar penginapan dan gedung pertemuan penyedianya si A, sedang untuk konsumsi penyedianya si B dan untuk penyedia snack adalah si C?

      Suka

      Posted by youngasfai | 18 September 2015, 10:00 pm
  2. @ Idham Marg
    Terima kasih, semoga bermanfaat 🙂

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 23 April 2013, 7:58 am
  3. @ Sarman Sagala
    Pengadaan Langsung Jasa Lainnya

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 9 Juli 2013, 2:58 pm
  4. Siang pak, utk SSUK pasal 51.1 huruf (B) isinya:
    b. menunjuk Personil yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK;
    ada contohnya, pak?
    dan SSUK pasal 51.2 huruf (A) isinya:
    a. menggunakan spesifikasi dan gambar dalam angka 15 SSUK;
    apakah maksudnya angka 15 SSUK itu adalah yg di angka/pasal 21 SSUK?
    terimakasih, pak.

    Suka

    Posted by Gita Marina | 21 Januari 2014, 1:12 pm
  5. @ Gita Marina
    1. Dalam SSKK Penyedia menunjuk Wakil Sah Penyedia (sebagai Pengawas Pekerjaan). Jika Penyedia menunjuk Personil lain selain yang namanya ada dalam SSK tersebut maka harus mengajukan permohonan kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan. Contohnya jika ada penambahan jumlah Pengawas dari Pihak Penyedia.
    2. Benar yang dimaksud itu sebenarnya di angka 22 SSUK tentang “Persetujuan Pengawas Pekerjaan”. Silahkan dikoreksi SBD-nya.

    Terima kasih atas informasinya ya, saya juga baru melihat ternyata ada kekeliruan dalam SBD khususnya di SSUK 51.2

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 21 Januari 2014, 1:50 pm
  6. Sore pak, jadi maksud pasal 51.1 huruf (B) bukannya membuat lampiran baru (Lampiran A – Syarat-Syarat Khusus Kontrak) yang isinya mencatat detil Personil yang ditugaskan oleh pihak penyedia (nama, tanggung jawab, kualifikasi, dll)?

    Suka

    Posted by Gita Marina | 22 Januari 2014, 4:25 pm
  7. @ Gita Marina

    Maaf ternyata benar yang dimaksud dengan kalimat itu adalah Lampiran A- SSKK yang isinya:

    1. Personil Inti yang ditugaskan: [cantumkan nama, uraian detil tanggung jawab kerja, minimum kualifikasi, dan jumlah orang bulan]
    2. Subpenyedia yang ditunjuk: [cantumkan nama Subpenyedia (jika ada) berikut uraian personilnya seperti uraian personil Penyedia di atas]
    3. Peralatan yang digunakan: [cantumkan jenis peralatan khusus yang disyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan]

    Sehingga. selain SSKK harus ada juga lampirannya.
    Sekali lagi terima kasih, saya akan sesuaikan lagi contoh format Kontrak dengan Surat Perjanjian dengan menambahkan lampiran SSKK.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 23 Januari 2014, 8:23 am
  8. Terimakasih, pak untuk penjelasannya. Mohon maaf jika saya bertanya lagi.
    1. Untuk minimum kualifikasi apakah isinya detil pendidikan atau tambah sertifikasi juga?
    2. “Jumlah orang bulan” maksudnya apa? Diisi bagaimana pak?

    Terimakasih banyak, pak.

    Suka

    Posted by Gita Marina | 23 Januari 2014, 9:49 pm
  9. @Gita Marina
    1. Minimum kualifikasi merupakan persyaratan minimal kompetensi personil inti yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan terdapat juga dalam dokumen penawaran teknis Penyedia. Isinya bisa berupa: pendidikan, pengalaman, dan sertifikat keterampilan/keahlian.
    2. Jumlah orang/bulan merupakan masa penugasan dari Personil yang dimaksud yang memuat berapa lama Personil tersebut akan melaksanakan tugasnya dalam pelaksanaan pekerjaan. Contohnya: masa pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender (3 bulan) maka diisi dengan “3 orang/bulan”.

    Terima kasih.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 24 Januari 2014, 9:28 am
  10. apa bener format baru untuk kontrak pengadaan tidak memakai susun hps

    Suka

    Posted by matz rahmat | 21 Mei 2014, 4:13 pm
  11. @ Matz Rahmat
    HPS bukan merupakan bagian dari Dokumen Kontrak. HPS merupakan dokumen yang ditetapkan oleh PPK (Perpres 70/2012 Pasal 66).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 30 Mei 2014, 10:06 am
  12. Pg pak,,sy pngen tau bgmn cara mngajukan SPK ke perusahaan,syaratnya apa aja.

    Suka

    Posted by dimas arianto | 29 September 2014, 7:59 am
  13. @ Dimas Ardianto

    Pertanyaan:
    Pg pak,,sy pngen tau bgmn cara mngajukan SPK ke perusahaan,syaratnya apa aja.

    Jawaban:
    Mohon maaf Pak saya kurang begitu memahami substansi yang ditanyakan.
    SPK itu merupakan salah satu tanda bukti perjanjian yang akan ditanda-tangani PPk dan Penyedia setelah selesai proses pemilihan Penyedia.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 29 September 2014, 2:51 pm
  14. Selamat Pagi Pak, untuk penandatangan kontrak dari pihak penyedia, apakah boleh ditandatangani oleh 2 orang?

    Suka

    Posted by Ajeng | 25 Agustus 2015, 8:57 am
  15. Siang Pak, ada contoh SPK Jasa Pembuatan Website Kabupaten…?

    Suka

    Posted by Jajang | 26 Maret 2016, 2:47 pm
  16. Ijin tanya pak.. Apakah sewa kendaraan termasuk jasa lainnya…

    Suka

    Posted by M. Tiar Fatra | 31 Januari 2018, 9:24 am

Tinggalkan komentar

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.304 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…