you're reading...
Contoh Format

Contoh Format Kontrak Pengadaan Barang Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012


Berikut terlampir Contoh Format Kontrak Pekerjaan Pengadaan Barang (file word) yang menggunakan Surat Perjanjian. Format tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ada beberapa penambahan yang dituangkan dalam format tersebut, antara lain telah dimasukkannya klausul jenis Kontrak dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dan dalam SPPBJ telah dimasukkan klausul besaran dan jangka waktu Jaminan Pelaksanaan.

Dalam 1 (satu) folder terdiri dari 7 file yang terdiri dari:

  1. Sampul Dokumen Kontrak;
  2. Surat Perjanjian;
  3. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
  4. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSUK);
  5. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  6. Surat Pesanan (SP); dan
  7. Password

Untuk mempermudah dalam mengisi format-format tersebut, saya telah memberikan warna pada bagian-bagian tertentu sebagai berikut:

  1. Warna merah: bagian harus diisi/pilihan; dan
  2. Warna biru: merupakan penjelasan dari bagian yang akan diisi/ hal-hal yang harus diperhatikan.

Format tersebut hanya merupakan contoh dan masih dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, namun harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Format Kontrak yang lainnya baik yang menggunakan Surat Perjanjian maupun Surat Perintah Kerja (SPK) akan segera menyusul.

 Contoh Format Kontrak Pekerjaan Pengadaan Barang [unduh disini]

About Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP// Procurement Specialist// PNS Pemerintah Kota Kotamobagu - Sulawesi Utara// HP/WA : 082293683022// Email : mokogintarahfan@gmail.com

Diskusi

19 respons untuk ‘Contoh Format Kontrak Pengadaan Barang Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012

  1. diprotect password ya pak?

    Disukai oleh 1 orang

    Posted by Deny Susanto | 25 Juni 2013, 12:07 pm
  2. @ Deny Susanto
    Passwordnya ada dalam file “Password” dalam bentuk txt

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 9 Juli 2013, 9:46 am
  3. Terimakasih banyak atas infonya Pak

    Suka

    Posted by 808 | 23 September 2013, 3:04 pm
  4. terikasih Pak Mokoginta

    Suka

    Posted by Laswardi.edi | 27 Oktober 2013, 4:40 pm
  5. @ 808 da Laswardi
    Terima kasih juga 🙂

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 31 Oktober 2013, 12:14 pm
  6. terima kasih pak

    Suka

    Posted by darwis | 18 Februari 2014, 10:18 pm
  7. Berdasarkan informasi dari beberapa teman katanya format kontrak sekarang tidak boleh mencantumkan kop dari fihak-fihak yang bersangkutan. Mohon penjelasan…

    Disukai oleh 1 orang

    Posted by Agus Muharyana | 19 Oktober 2014, 9:59 pm
  8. @ Agus Muharyana

    Pertanyaan:
    Berdasarkan informasi dari beberapa teman katanya format kontrak sekarang tidak boleh mencantumkan kop dari fihak-fihak yang bersangkutan. Mohon penjelasan…

    Jawaban:
    Dalam Perpes 70/2012 maupun Juknisnya tidak diatur mengenani ketentuan pencantuman Kop dalam Kontrak.
    Oleh Karena itu, bisa digunakan bisa juga tidak, yang terpenting adalah substansi dalam kontrak itu sendiri.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 20 Oktober 2014, 9:03 am
  9. 3) ppk memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
    maksud dari isi surat perjanjian ini gimana pak…?

    Suka

    Posted by muhamad gunawan | 21 Oktober 2014, 11:11 pm
  10. @ Muhamad Gunawan

    Pertanyaan:
    3) ppk memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
    maksud dari isi surat perjanjian ini gimana pak…?

    Jawaban:
    Contoh dari pernyataan tersebut adalah jika PPK memberikan fasilitas berupa Gudang penampungan sementara barang dari Penyedia.
    Jika PPK memberikan fasilitas tersebut maka harus dinyatakan dengan jelas dalam SSKK (Syarat-Syarat Khusus Kontrak).
    Namun, jika dalam SSKK tidak diatur tentang pemberian fasilitas tersebut, maka bukanlah menjadi kewajiban bagi PPK untuk memberikan fasilitas.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 28 Oktober 2014, 11:05 pm
  11. terimakasih sangat membantu

    Suka

    Posted by jual furniture | 8 April 2015, 11:18 pm
  12. Lengkap!
    Thanks!

    Suka

    Posted by Gayuh | 27 Juni 2016, 11:04 am
  13. izin share pak

    Suka

    Posted by Usman | 8 Mei 2017, 4:17 pm
  14. Terima kasih Pak !! artikel ini sangat membantu pekerjaan kami. Mau tanya juga, apa format ini bisa berganti mengikuti perpres terbaru?

    Suka

    Posted by ardhy | 30 Agustus 2017, 3:47 pm
  15. Apakah wajib nominal harga kontrak dicantumkan

    Suka

    Posted by Ainul | 9 September 2018, 5:26 pm
  16. siang pa saya ruben kebetulan saya baru percayakan sebagai kasubag pengadaan dan inventaris setda saya bisa minta bantu tolong format kontrak dan spk pa

    Suka

    Posted by ruben isir | 11 September 2018, 3:57 pm
  17. Sangat bermanfaat sekali, cuma saya coba donlot link nya sudah tidak aktif, bisa minta tolong link yang lain, atau kirim file RARnya melalui email saya. Terimakasih sebelumnya…

    Suka

    Posted by Ipur | 25 September 2019, 11:36 am

Trackbacks/Pingbacks

  1. Ping-balik: Contoh Format Kontrak Dengan SPK Berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 | ULP - 6 Mei 2013

Tinggalkan komentar

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.285 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…