Berikut terlampir Contoh Format Kontrak Pekerjaan Pengadaan Barang (file word) yang menggunakan Surat Perjanjian. Format tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ada beberapa penambahan yang dituangkan dalam format tersebut, antara lain telah dimasukkannya klausul jenis Kontrak dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dan dalam SPPBJ telah dimasukkan klausul besaran dan jangka waktu Jaminan Pelaksanaan.
Dalam 1 (satu) folder terdiri dari 7 file yang terdiri dari:
- Sampul Dokumen Kontrak;
- Surat Perjanjian;
- Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSUK);
- Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- Surat Pesanan (SP); dan
- Password
Untuk mempermudah dalam mengisi format-format tersebut, saya telah memberikan warna pada bagian-bagian tertentu sebagai berikut:
- Warna merah: bagian harus diisi/pilihan; dan
- Warna biru: merupakan penjelasan dari bagian yang akan diisi/ hal-hal yang harus diperhatikan.
Format tersebut hanya merupakan contoh dan masih dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, namun harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Format Kontrak yang lainnya baik yang menggunakan Surat Perjanjian maupun Surat Perintah Kerja (SPK) akan segera menyusul.
Contoh Format Kontrak Pekerjaan Pengadaan Barang [unduh disini]
diprotect password ya pak?
SukaDisukai oleh 1 orang
@ Deny Susanto
Passwordnya ada dalam file “Password” dalam bentuk txt
SukaSuka
Terimakasih banyak atas infonya Pak
SukaSuka
terikasih Pak Mokoginta
SukaSuka
@ 808 da Laswardi
Terima kasih juga 🙂
SukaSuka
terima kasih pak
SukaSuka
Berdasarkan informasi dari beberapa teman katanya format kontrak sekarang tidak boleh mencantumkan kop dari fihak-fihak yang bersangkutan. Mohon penjelasan…
SukaDisukai oleh 1 orang
@ Agus Muharyana
Pertanyaan:
Berdasarkan informasi dari beberapa teman katanya format kontrak sekarang tidak boleh mencantumkan kop dari fihak-fihak yang bersangkutan. Mohon penjelasan…
Jawaban:
Dalam Perpes 70/2012 maupun Juknisnya tidak diatur mengenani ketentuan pencantuman Kop dalam Kontrak.
Oleh Karena itu, bisa digunakan bisa juga tidak, yang terpenting adalah substansi dalam kontrak itu sendiri.
Terima kasih
SukaSuka
Pa sy samsul kebetulan br d percaya jadi PPK.
Sy mau buat kontrak pengadaan tempat sampah nilai kontrak 360jt tp sy msh bingung sm jenis kontrak. Jenis kontrak yg sesuai modelnya seperti apa. Tlg d imel formatnya k sy. Imel sy samsulsaha24@gmail.com Makasih sebelumnya
SukaSuka
3) ppk memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
maksud dari isi surat perjanjian ini gimana pak…?
SukaSuka
@ Muhamad Gunawan
Pertanyaan:
3) ppk memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
maksud dari isi surat perjanjian ini gimana pak…?
Jawaban:
Contoh dari pernyataan tersebut adalah jika PPK memberikan fasilitas berupa Gudang penampungan sementara barang dari Penyedia.
Jika PPK memberikan fasilitas tersebut maka harus dinyatakan dengan jelas dalam SSKK (Syarat-Syarat Khusus Kontrak).
Namun, jika dalam SSKK tidak diatur tentang pemberian fasilitas tersebut, maka bukanlah menjadi kewajiban bagi PPK untuk memberikan fasilitas.
SukaSuka
terimakasih sangat membantu
SukaSuka
Lengkap!
Thanks!
SukaSuka
izin share pak
SukaSuka
Terima kasih Pak !! artikel ini sangat membantu pekerjaan kami. Mau tanya juga, apa format ini bisa berganti mengikuti perpres terbaru?
SukaSuka
Apakah wajib nominal harga kontrak dicantumkan
SukaSuka
siang pa saya ruben kebetulan saya baru percayakan sebagai kasubag pengadaan dan inventaris setda saya bisa minta bantu tolong format kontrak dan spk pa
SukaSuka
Sangat bermanfaat sekali, cuma saya coba donlot link nya sudah tidak aktif, bisa minta tolong link yang lain, atau kirim file RARnya melalui email saya. Terimakasih sebelumnya…
SukaSuka