you're reading...
Artikel PBJ

Kontrak Tahun Tunggal, Harus(kah) Putus Kontrak Di Akhir Tahun (?)


Penulis: Rahfan Mokoginta (Praktisi &Trainer PBJ [Certified LKPP RI]; PNS Dinkes Kota Kotamobagu)

Pemutusan Kontrak pada pekerjaan dengan Kontrak Tahun Tunggal ternyata tidak hanya menarik dibahas saat memasuki batas akhir tahun anggaran. Isu ini bahkan menjadi isu nasional yang masih terus diperbincangkan sampai dengan saat ini. Karena alasan itulah Penulis mencoba untuk mengkaji kembali dasar hukum yang terkait dengan pemutusan Kontrak pada pekerjaan yang menggunakan Kontrak Tahun Tunggal. Dasar hukum yang digunakan Penulis adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta semua perubahannya (selanjutnya disingkat Perpres 54/2010).

Perpres 54/2010 yang terdiri dari 19 Bab dan 136 Pasal telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan pertama melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2011 yang ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2011. Perpres 35/2011 hanya merubah Pasal 44 dengan menambahkan satu klausul pada ayat (2). Perubahan tersebut memuat ketentuan tentang Penunjukan Langsung Penyedia Jasa Konsultansi di Bidang Hukum. Perubahan kedua melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang telah diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2012.

Perubahan yang tertuang dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tergolong signifikan. Setidaknya ada 325 perubahan baik pada batang tubuh maupun penjelasannya. Terdapat tiga tujuan dilakukannya perubahan kedua tersebut, yaitu: mempercepat pelaksanaan anggaran baik APBN maupun APBD,  menghilangkan dan memperjelas hal-hal yang masih multitafsir, dan memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan.

Pasal 93 yang memuat tentang ketentuan Pemutusan Kontrak merupakan salah satu pasal yang mengalami perubahan sangat mendasar. Sebelum membahas lebih jauh Pasal 93, akan dijelaskan terlebih dahulu tentang Kontrak Tahun Tunggal. Pengertian Kontrak Tahun Tunggal berdasarkan Pasal 52 ayat (1) adalah ”Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran”. Yang dimaksud dengan Tahun Anggaran berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah “meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember”. Dengan demikian, dalam penetapan jangka waktu pelaksanaan harus memperhatikan batas akhir tahun anggaran.

Perpres 54/2010 beserta semua perubahannya harus dipahami secara utuh agar tidak terjadi bias dan multitafsir. Merujuk pada Pasal 51 ayat (2), penetapan jangka waktu pelaksanaan pada Kontrak Tahun Tunggal tidak boleh melampaui batas akhir tahun anggaran (tanggal 31 Desember tahun berkenaan). Hal ini sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Hanya saja, pemahaman tentang jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam Kontrak harus dibedakan dengan masa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur pada Pasal 93. Jangka waktu pelaksanaan dalam Kontrak sudah jelas tidak boleh melampaui batas akhir tahun anggran, namun masa keterlambatan penyelesaian pekerjaan boleh melewati batas akhir tahun anggaran.

Permasalahan yang sering dijumpai saat pelaksanaan kontrak antara lain belum selesainya pekerjaan sampai dengan batas akhir tahun anggaran. PPK seringkali berada dalam posisi dilematis. Disatu sisi kondisi pekerjaan masih berlangsung dan output-nya berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, namun disisi lain tahun anggaran akan segera berakhir. Dalam situasi seperti ini PPK dituntut untuk mampu mengambil keputusan yang dapat menguntungkan semua pihak (win-win solution). PPK mendapatkan output pekerjaan, Penyedia tidak mengalami pemutusan Kontrak, dan masyarakat dapat menikmati manfaat dari hasil pekerjaan tersebut.

Pasal 93 memberikan ruang kepada PPK dan Penyedia untuk menggunakan masa keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan. Terdapat dua ayat dalam Pasal 93, yaitu: pertama, mengatur tentang ketentuan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen); dan kedua, mengatur tentang tindakan yang dilakukan oleh PPK setelah dilakukan pemutusan kontrak karena kesalahan Penyedia. Berikut kutipan lengkap isi pasal 93 ayat (1) dan (2).

Pasal 93 ayat (1), PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila: a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak; a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50  hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada Pasal 93 ayat (1) antara lain penggunaan kata “dapat” pada kalimat “PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila: a. – d”. Makna kata “dapat” yang sesuai dengan kalimat tersebut adalah “bisa” atau “boleh” (Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia). Makna kata “dapat” tentu berbeda dengan kata “wajib” atau “harus”. Selain itu, perlu diperhatikan juga penggunaan kata penghubung “dan/atau” pada akhir kalimat Pasal 93 ayat (1) huruf c. Kata “dan/atau” tersebut bersifat optional-kumulative. Artinya, pemutusan Kontrak hanya dapat dilakukan jika telah memenuhi minimal satu ketentuan yang ditetapkan tersebut. Tindakan pemutusan Kontrak merupakan penjabaran dari salah satu kewenangan PPK dalam pelaksanaan dan pengendalian Kontrak sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (1) huruf d dan e.

Ketentuan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK seringkali disalahtafsirkan. Oleh karena itu, Penulis akan mengurai makna dari setiap klausul pada Pasal 93 ayat (1) yang berhubungan dengan pelaksanaan kontrak tahun tahun tunggal. Pasal 93 ayat (1) huruf a, a.1, c, dan d tidak perlu lagi ditafsirkan lain karena sudah jelas maksud dan tujuannya. Penulis hanya akan menguraikan makna Pasal 93 ayat (1) huruf a.2 dan huruf b.

Pasal 93 ayat (1) huruf a.2 memberikan ruang kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dalam kurun waktu 50 hari kalender masa keterlambatan. Penjelasan Pasal ini tercantum “cukup jelas”, artinya tidak perlu lagi dimaknai lain. Dengan demikian, tidak ada larangan jika masa keterlambatan tersebut melampaui batas akhir tahun anggaran. Pemberian waktu keterlambatan tentu didasari pada itikad baik (good faith) dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan pekerjaan. Selama masa keterlambatan Penyedia dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan (Pasal 120).

Pasal 93 ayat (1) huruf b: “Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan”. Penggunaan kata penghubung “dan” pada Pasal 93 ayat (1) huruf b bermakna bahwa pemutusan Kontrak hanya dapat dilakukan jika memenuhi dua unsur, yaitu: 1). Penyedia lalai/cidera janji; dan 2). Penyedia tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Pemutusan Kontrak tidak dapat dilakukan jika hanya memenuhi unsure yang pertama (lalai/cidera janji).

Penjelasan Pasal 93 ayat (1) huruf b: “Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya dapat dilakukan untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila dibutuhkan). Masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga Provisional Hand Over”. Berdasarkan Penjelasan tersebut, PPK dan Penyedia diharuskan melakukan addendum bukti perjanjian apabila waktu keterlambatan selama 50 hari kalender akan melewati batas akhir tahun anggaran. Hal yang perlu diadendum hanyalah sumber dana untuk sisa pekerjaan yang belum terbayarkan pada tahun anggaran berkenaan. Pembiayaan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut bersumber dari dokumen anggaran tahun anggaran berikutnya. Prosedur dan mekanisme penganggaran terhadap sisa pekerjaan pada tahun anggaran berkenaan yang dibebankan pada dokumen anggaran tahun anggaran berikutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan PPK atas Pemutusan kontrak secara sepihak akibat kesalahan Penyedia diatur pada Pasal 93 Ayat (2): “Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, maka PPK melakukan tindakan berupa: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan; c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan d. Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam”. Tindakan pada huruf a, b, dan c bersifat situasional, sedangkan huruf d  bersifat mengikat.

Pencairan Jaminan Pelaksanaan tidak berlaku pada paket pekerjaan yang tidak menggunakan Jaminan Pelaksanaan (Jasa Konsultansi dan Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Kontrak sampai dengan Rp. 200 Juta). Pelunasan sisa uang muka atau pencairan Jamina Uang Muka tidak berlaku bagi Penyedia yang tidak mencairkan uang muka. Pengenaan denda keterlambatan tidak berlaku jika pemutusan Kontrak dilakukan masih dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan .

Lebih baik memberikan waktu keterlambatan untuk penyelesaian pekerjaan walaupun akan melampaui batas akhir tahun anggaran daripada melakukan pemutusan Kontrak hanya karena alasan batas akhir tahun anggaran. Didalam 19 Bab dan 136 Pasal pada Perpres 54/2010 beserta semua perubahannya tidak ada satu klausulpun yang menyatakan bahwa pemutusan Kontrak diakhir tahun “wajib” atau “harus” dilakukan pada pekerjaan dengan Kontrak Tahun Tunggal.

Akhirnya, semoga Pembaca sudah menemukan jawaban atas pertanyaan yang tersirat dalam judul tulisan. Wallahu A’lam Bishawab……

Tulisan ini telah dimuat di Harian Radar Totabuan (JPNN), edisi Senin 7 Januari 2013

About Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP// Procurement Specialist// PNS Pemerintah Kota Kotamobagu - Sulawesi Utara// HP/WA : 082293683022// Email : mokogintarahfan@gmail.com

Diskusi

59 respons untuk ‘Kontrak Tahun Tunggal, Harus(kah) Putus Kontrak Di Akhir Tahun (?)

  1. Pada dasarnya saya sepakat dg kesimpulan di alenia terakhir tulisan bapak yaitu ” lebih baik memberikan waktu keterlambatan ……. ” yg jdi pertanyaan saya apakah hal ini nantinya tidak akan di gunakan oleh para penyedia/pihak ke tiga untuk dg sengaja tidak lgi mengindahkan ketentuan waktu pelaksanaan dlm kontrak.. tks

    Suka

    Posted by Mas Brooo | 8 Januari 2013, 11:44 pm
  2. @ Mas Brooo
    Ketentuan mengenai Pemutusan Kontrak harus dipahami secara utuh dan benar. Pasal 93 ayat (1) secara jelas menetapkan kriteri-kriteria yang dapat digunakan oleh PPK untuk melakukan Pemutusan Kontrak secara sepihak.
    Alinea dalam tulisan tersebut sebenarnya memberikan pemahaman kepada kita bahwa Pemutusan Kontrak tidak boleh dilakukan hanya karena alasan batas akhir tahun anggaran, karena ketentuan tersebut tidak diatur di dalam Pasal 93 ayat (1).
    Selama pelaksanaan Kontrak, PPK wajib melakukan pengendalian Kontrak. Jika Penyedia sengaja lalai, PPK dapat segera melakukan tindakan berupa peringatan dan memberikan waktu untuk meperbaiki kelalaian tersebut. PPK dapat melakukan Pemutusan Kontrak secara sepihak jika sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyedia tidak memperbaiki kelalaiannya sesuai dgn Pasal 93 ayat (1) huruf b.
    Terkadang, keterlambatan suatu pekerjaan bukan hanya akibat kelalaian Penyedia tapi juga adanya kelalaian PPK dalam melakukan Pengendalian Kontrak.
    Penyedia harus mempertimbangkan akibat Pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK sebagaimana diatur pada Pasal 93 ayat (2). Setidaknya sanksi Blaklist sudah pasti diberlakukan jika pemutusan Kontrak dilakukan karena adanya kesalahan Penyedia.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 9 Januari 2013, 9:01 am
    • Mohon info pak. Di daerah kami kabupaten sekadau propinsi Kalimantan Barat dengan masa pelaksanaan pekerjaan 275 hari kalender dengan jadwal pelelangan di layar LPSE masa penandatanganan kontrak 7 april s/d 28 april 2017. Estimasi kami apabila kontrak tertanggal 7 april mka akan melebihi tahun anggaran dengan masa pelaksanaan 275 hari kalender.
      Pelelangan sampai saat ini penetapan pemenang pak. Apakah pelelangan tetap bisa dilanjutkan atau dibatalkan dengan kesalaha tersebut ?
      Dalam Bab IV dinyatakan bahwa penggunaan anggaran adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, namun dibaris di bawahnya sanggahan dapat ditembuskan kepada Pengguna Anggaran Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan (terjadi kesalahan pengetikan akibat perubahan nomenklatur dinas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).
      Kemudian dibaris selanjtnya dinyakan bahwa jaminan uang muka ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambahan (padahal dinas tersebut sudah berganti nama)
      Apakah kesalahan tersebut dapat menggugurkan pelelangan yang berlangsung pak
      Terima kasih sebelumnya pak

      Suka

      Posted by eriedh marthin | 24 Maret 2017, 3:22 pm
  3. bagaimana mengenai pembayaran prestasi pekerjaan yang melebihi tahun anggaran tersebut. siapa yang bertanggungjawab terhadap prestasi pekerjaaan selama pelaksaaan 50 hari kalender tersebut sementara SK PPK hanya berlaku selama 1 tahun anggaran.

    Suka

    Posted by coky | 9 Januari 2013, 8:09 pm
  4. @ Coky
    Mekanisme penganggarannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerjaan yang dibiayai dari dana APBN dapat mengcu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Pada Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya, dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-37/PB/2012 tentang Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2012.
    Pekerjaan yang dibiayai dari dana APBD mekanisme penganggarannya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Daerah masing-masing.
    SK PPK diperpanjang dapat Jika masa keterlambatan melampaui batas akhir tahun anggaran. Perpres 70/2012 sudah mengatur tentang penetapan/pengangkatan personil dalam Pengadaan Barang/Jasa tidak terikat tahun anggaran, sehingga tidak perlu lagi setiap tahun PA/KPA menerbitkan SK.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 10 Januari 2013, 8:48 am
  5. Jika pada akhir kontrak (30 Desember) realisasi pekerjaan cuma terlaksana 90% maka pembayarannya berdasarkan progress yang terlaksana 90% sementara pembayarannya blm jg terlealisasi,sedangkan sisa yg 10% dilaksanakan dlm jangka waktu 14 hari (PHO). yang saya tanyakan bagaimana cara perhitungan denda keterlambatannya terhdp pembayarannya .trims

    Suka

    Posted by ishak | 29 Januari 2013, 2:12 pm
  6. @Ishak
    Denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan (Pasal 120).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 29 Januari 2013, 11:15 pm
  7. 1. hal yang menjadi permasalahan adalah pejabat yang mengeluarkan perintah membayar/bag. keuangan belum memiliki dasar/acuan mengenai sistim pembayaran pada kontrak yang melewati tahun anggaran.
    2. dalam penyusunan dok pelaks. anggaran (DPA-SKPD) masuk dalam rek./kode pembiayaan/kegiatan apa utk sisa dana dari kontrak yg melampaui tahun anggaran?
    ……mohon tanggapanx……

    Suka

    Posted by mas...tatu | 12 Februari 2013, 3:12 pm
  8. @ Mas Tatu
    Pekerjaan yang dibiayai dengan dana APBD harus dibuatkan payung hukumnya yaitu Peraturan Kepala Daerah. Hal ini berbeda dengan pekerjaan yang dibiayai dari dana APBN yang telah mempunyai payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya, dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-37/PB/2012 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi AKhir Tahun Anggaran 2012.
    Peraturan Kepala Daerah dibuat dengan mengadopsi PMK dan Perdirjen Perbendaharaan tersebut di atas.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 13 Februari 2013, 10:18 pm
  9. pak mau tanya tentang pemaketan…contoh kasus terdapat pengadaan pada program penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor yang terdiri dari beberapa kegiatan (misalnya pengadaan mebeulair, pengadaan komputer, pengadaan peraltan dapur), dalam hal ini apakah pengadaannya bisa kita pisahkan permasing-masing kegiatan ataukah harus disatukan karena kegiatan-kegiatan tersebut berada disatu program yaitu program penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor ? mohon bantuannya pak, karena katanya memecah dan menyatukan paket dilarang oleh perpres 70.

    Suka

    Posted by satria | 2 Maret 2013, 10:38 pm
  10. @ Satria
    Pemaketan bukan disasarkan pada Program dan Kegiatan, tetapi berdasarkan pada ketentuan yang diatur pada Pasal 24 ayat (3) Perpres 70/2012.
    Pengadaan yang disebutkan diatas tentu berbeda satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu sebaiknya dipisahkan karena jenis barangnya berbeda dan Penyedianya juga kemungkinan berbeda-beda.
    Larangan dlam pemaketan silahkan dilihat di Pasal 24 ayat (3).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 4 Maret 2013, 2:04 pm
  11. menarik tulisannya… tanya; ditempat saya sering mengalami kasus seperti ini bang.., karena palu anggaran diketok sering menjelang tengah tahun, akibatnya banyak pengadaan barang/jasa yang terkadang dipaksakan (misal pembengunan gedung/jembatan yang sejatinya perlu waktu 5-6 bulan pengerjaannya di paksa harus berakhir kontrak tanggal 27 Desember. akibtanya seperti catatan di atas, jikalau tak selesai di putus atau yang parahnya semisal pekerjaan baru mencapai 85% sisa pekerjaan di bayarkan 100% dengan cara dana yang 15% di blokir di rekening perusahaan oleh bank dan PPK. nah, gimana nih bang jika sampai terjadi seperti ini?

    Suka

    Posted by kayla untara | 10 April 2013, 5:57 am
  12. maaf, notenya saya copas…;)

    Suka

    Posted by kayla untara | 10 April 2013, 5:58 am
  13. tambahan bang, kalo kasusnya terjadi macam itu (di 100%-kan), saya (konsultan) yang jadi susah karena kan prosedurnya PPK (sebagai acuan untuk menunjuk tim PHO) harus dapat laporan fisik tertulis dari saya bahwa fisik mencapai 100% (padahal progresnya baru 80 – 90 %). jujur jadi semacam terpaksa. Galau lah…. heheehe… meski istilah terpaksa itu kalau kata polisi “jika diancam pakei senjata/dibunuh” baru namanya “terpaksa”….

    Suka

    Posted by kayla untara | 10 April 2013, 6:23 am
  14. @ Kayla Untara
    Pembayaran kepada Penyedia harus sesuai dengan prestasi pekerjaan (kecuali uang muka). Tindakan seperti yang disebutkan di atas merupakan tindakan yang menyalahi prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara Pasal 21 ayat (1) menyebutkan : “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.

    Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mengindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara (Pasal 6 huruf g Perpres 54/2010 beserta semua perubahannya). Sebagai Konultan Pengawas, seharusnya laporan yang dibuat berdasarkan kondisi actual yang ada di lapangan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 11 April 2013, 11:51 am
  15. Nah, justru saya tahu bahayanya itu bang jadi galau (dulu, alhamdulillah sekarang saya tidak pernah lagi menemui kasus seperti ini). Kronologisnya, saya (kami/tim konsultan pengawas) dimintakan laporan berkala, kami laporkan apa adanya (sesuai progress di lapangan), ketika rapat SCM, terjadilah (karena berbagai alasan demi output proyek dan minimnya jangka waktu pelaksanaan yang diberikan) kasus “pemaksaan” yang saya sebutkan. kalo saya pernah mengalami 2 kasus yang sama di 2 paket yang berbeda. kata beberapa teman saya, sampai sekarang masih ada metode “blokir rekening” dari pihak PPK… Ah, kayanya abang kapan-kapan perlu mengadakan “tour” ketempat saya… hhahahaha…

    Suka

    Posted by kayla untara | 14 April 2013, 11:29 pm
  16. @ Kayla Untara
    “Blokir Rekening” menyalahi prosedur dan berpotensi menimbulkan Kerugian Negara. Saya punya pengalaman menjadi Saksi Ahli di PN Tipikor dalam kasus seperti ini. PPK dan Penyedia melakukan “Blokir Rekening” karena sudah mendekati batas akhir tahun anggaran (Desember).

    Saya tunggu undangannya ya 🙂

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 15 April 2013, 10:01 am
  17. Saya memiliki pertanyaan yang belum dapat saya jawab mas…
    Bagaimana dengan penganggarannya, menggunakan DPALkah atau tidak? Bagaimana dengan perlakuan akuntansinya, kita akui hutang atau tidak? bagaimana dengan aset per 31 Desember 20xx, kita akui 100% atau sebanyak progres pekerjaan?

    Menurut saya mas, masalah ‘melampaui tahun anggaran’ itu sangat kompleks… Akan lebih baik bila pembahasan ini juga dikaitkan dengan Permendagri 21 Tahun 2010, PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

    Suka

    Posted by alif | 25 April 2013, 1:47 am
  18. @ Alif
    Kontrak tahun tunggal yang pekerjaannya melewati batas akhir tahun anggaran dimungkinkan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 (Pasal 93 ayat 1).
    Mengenai mekanisme penganggarannya diatur melalui peraturan yang lain, yaitu:
    1. Untuk sumber dana APBN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Yang Dibebankan Pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-37/PB/2012 tentang Langkah-Langkah Mengahdapai AKhir Tahun Anggaran 2012.
    2. Untuk APBD, harus diatur melalui Peraturan Kepala Daerah. Dalam Permendagri 13/2006 dan semua perubahannya terkahir dengan Permendagri 21/2011 pekerjaan kontrak tahun tunggal dapat melewati batas akhir tahun anggaran jika dalam kondisi force major (Pasal 138). Oleh karena itu, karena kondisi normal belum diatur dalam Permendagri 13/2006 beserta semua perubahannya maka KepalaDaerah dapat menetapkan Peraturan mengenai hal ini seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 Mei 2013, 3:39 pm
  19. Pembahasan menarik bang, saya minta sdkt ilmu:
    1. Bgm kalau pekerjaan yang dilakukan lewat TA 2012, sdh diberikan tambhn 50 harr tp sampai sa at ini pekerjaan blm selesai. Pertanyaanya adendum kontrak bisa dilakukan berapa kali utk pekerjaan tetsebut?
    2. Dokumen apa yang harus dilengkapi, termasuk bukti denda yang dikenakan kpd penyedia.
    3. Apakah pekerjaan yg sangat lama melewati waktu kontrak cukup menggunakan dokumen adendem atau harus dibuatkan kontrak baru.
    4. Apakah pekerjaan lewat tahun bisa diadendum wAlaupun tidak ada kondisi kahar / force major.
    5. Apakah penyedia jasa yang tdk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, bisa tetap melanjutkan pekerjaan?
    Terimakasih sebelumnya atas penjelasanx.

    Suka

    Posted by dhink ali | 29 Mei 2013, 2:32 pm
  20. @ Dhink Ali
    1. 50 Hari itu bukan tambahan waktu dalam Kontrak tapi masa keterlambatan. Masa Pelaksanaan dalam Kontrak tidak diadendum. Jika setelah diberikan kesempatan masa keterlambatan 50 hari dan pekerjaan tidak selesai maka lakukan pemutusan Kontrak.
    2. Penyedia harus memperpanjang jaminan Pelaksanaan (jika dipersyaratkan Jaminan Pelaksanaan), dan Adendum Kontrak mengenai Sumber dana untuk sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan.
    3. Tidak perlu Kontrak yang baru.
    4. Bisa diadendum pada bagian-bagian tertentu jika memenuhi persyaratan.
    5. Masih bisa, silahkan mengacu pada Pasal 93.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 5 Juni 2013, 4:12 pm
    • Ass bang, minta ilmu lagi.kebetulan ada permaslhn didaerah saya :
      1. Apakah pengguna angaran (PA) mempunyai kewenangan untuk menandatangani dokokumen kontrak dan bukannya KPA / PPK.
      2.Apakah dalam suatu proses pengadaan barang tanpa keberadaan KPA/PPK dianggap sesuai ketentuan?
      3. Apakah keterlambatan pekerjaan yg disebabkan oleh maslh teknis perijinan merupakan tanggungjawab penyedia?
      4. Kalau keterlamtan disebabkan oleh kelalaian pengguna, apakah penyedia bisa dikenakan denda?
      5. Kalau sdh diberikan tambahan waktu dan tetap tdk selesai apakah kontrak harus diputus dan penyedia diblack list atau bisa dilanjutkan lagi.
      6. Kalau harus dihentikan, apakah pekerjaan yg tetap dilanjutkandan penyedia tetap dibayarkan dapat dikatakan kesalahan oleh pengguna.
      7. Trims bang

      Suka

      Posted by dhink ali | 31 Juli 2013, 9:24 pm
  21. Ass bang, minta ilmu lagi.kebetulan ada permaslhn didaerah saya :
    1. Apakah pengguna angaran (PA) mempunyai kewenangan untuk menandatangani dokokumen kontrak dan bukannya KPA / PPK.
    2.Apakah dalam suatu proses pengadaan barang tanpa keberadaan KPA/PPK dianggap sesuai ketentuan?
    3. Apakah keterlambatan pekerjaan yg disebabkan oleh maslh teknis perijinan merupakan tanggungjawab penyedia?
    4. Kalau keterlamtan disebabkan oleh kelalaian pengguna, apakah penyedia bisa dikenakan denda?
    5. Kalau sdh diberikan tambahan waktu dan tetap tdk selesai apakah kontrak harus diputus dan penyedia diblack list atau bisa dilanjutkan lagi.
    6. Kalau harus dihentikan, apakah pekerjaan yg tetap dilanjutkandan penyedia tetap dibayarkan dapat dikatakan kesalahan oleh pengguna.
    7. Trims bang

    Suka

    Posted by dhink ali | 26 Juli 2013, 7:36 pm
  22. @ Dhink Ali

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa “Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.”
    Dengan demikian kewenangan penandatangan Kontrak ada pada PA. Kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada KPA ataupun PPK. Jika kewenangan tersebut telah dilimpahkan maka penandatanganan Kontrak menjadi kewenangan pihak yang mendapat pelimpahan tadi (KPA atau PPK).

    2. Tidak sesuai ketentuan. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa meliputi PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP (Pasal 7). Masing-masing Pihak tersebut mempunyai tugas dan kewenangan sendiri-sendiri.

    3. Jika Pengurusan Perijinan tesebut merupakan bagian tanggung jawab dari Penyedia yang diatur dalam Kontrak maka keterlambatan Pengurusan Ijin adalah kelalaian Penyedia. Namun jika tidak, maka keterlambatan tersebut bukan merupakan kelalaian Penyedia. Keterlambatan yang bukan diakibatkan oleh kelalaian Penyedia tidak bisa dikenakan sanksi.

    4. Jawabannya lihat angka 3 di atas.

    5. Pemutusan Kontrak dan Sanksinya silahkan merujik pada Perpres 70/2012 Pasal 93.

    6. Jika telah dilakukan Penghentian/Pemutusan Kontrak maka segala pekerjaan yang dilakukan Penyedia sesudah itu tidak lagi dianggap sebagai Prestasi dan tidak dibayarkan.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 14 Agustus 2013, 11:07 am
  23. Yang terhormat Bapak Rahfan Mokoginta :
    saya ingin menanyakan dengan adanya persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan fisik + pengadaan dalam satu paket dimana paket pekerjaan pengadaan membutuhkan waktu pelaksanaan pekerjaan yang lama karna proses pengadaan rata-rata dipesan dari luar berdasarkan spec dalam rab, namun jangka waktu dalam kontrak hanya 90 hari terhitung tanggal SPMK, yang menjadi pertanyaan apakah dibenarkan addendum waktu dalam tahun yang sama, misalnya batas kontrak 15 Oktober 2013, dimana progres pekerjaan baru mencapai 40% menjelang batas waktu akhir kontrak, apakah dapat diperpanjang hingga Desember di tahun yang sama, setelah saya baca informasi diatas bawah pemutusan kontrak akibat keterlambatan harus dihindari sebisa mungkin, apa pengertian kontrak tunggal dan kontrak jamak dan hubungannya dengan keterlambatan pekerjaan, mohon penjelasannya, terimakasih.

    Suka

    Posted by binamarga cyber | 19 September 2013, 9:45 am
  24. Mohon pencerahan, kami sedang mengalami permasalahan dengan penggunaan dana APBN dan pelaksanaan kegiatannya, kronologisnya sbb:
    1. Kami telah mendapatkan dana bansos dari Pemerintah untuk pembangunan gedung, dana telah masuk rek per Agustus 2013, semua dokumen perencanaan beserta lampirannya disiapkan Pemerintah pusat.
    2. Pelaksanaan selama 150 hari. 30 hari untuk proses lelang, 120 hari untuk pelaksanaan fisik.
    3. Tapi Pemerintah pusat baru bisa menyiapkan dokumen perencanaan dan lampirannya per akhir September 2013.
    4. Secara logika, proses akan melewati tahun anggaran 2013. Kami sangat kebingungan. Bagaimana menyikapi permasalahan tersebut ? Adakah aturan hukum yang dapat menjawab permasalahan semacam ini ?
    5. Apakah kondisi ini termasuk dalam kondisi force major yg diisyaratkan pada pasal 138 Permendagri 21/2011 ?
    Mohon pencerahan secepatnya. Terima kasih sebelumnya

    Suka

    Posted by Fatoni | 14 Oktober 2013, 8:43 am
  25. @ Binamarga Cyber
    Bisa dilakukan adendum dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur pada Perpres 70/2012 Pasal 87 dan Perka LKPP Nomor 14 tahun 2012.

    @ Fatoni
    Kondisi tersebut tidak memenuhi ketentuan Force Major.
    Jangka waktu pelaksanaannya sesuaikan dengan batas akhir tahun anggaran, jadi bisa saja masa pelaksanaannya kurang dari 120 Hari Kalender.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 22 Oktober 2013, 4:08 pm
  26. Yang terhormat Bapak Rahfan Mokoginta :
    Untuk perhitungan denda, di hitung sampai adanya surat dari konsultan yang menytakan pekerjaan telah 100 % atau sampai di tandatangani nya berita acara PHO…

    Suka

    Posted by Anak Juhar | 14 November 2013, 3:14 pm
  27. @ Anak Jauhar
    Dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 maupun Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 memang tidak secara eksplisit menjelaskan tentang hal ini. Berikut saya kutipkan klausul dalam Perpres 70/2012 dan Perka LKPP 14/2012 yang berkaitan dengan denda keterlambatan :

    Perpres 70/2012 Pasal 120:
    Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

    Perka LKPP 14/2012 Bab III Bagian C; 2; o:
    1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
    2) Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
    3) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya.
    4) PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, saya coba buatkan simulasi sebagai berikut:
    1. masa pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Kontrak adalah tanggal 11 November 2013. Penyedia telah menyelesaikan pekerjaan tepat pada tanggal tersebut (11/11/2013). Pada tanggal yang sama Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk Penyerahan pekerjaan (11/11/2013).
    2. PPK menugaskan PPHP pada tanggal 12/11/2013;
    3. PPHP melakukan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan pada tanggal 13/11/2013.

    Berdasarkan simulasi tersebut, ada 2 kemungkinan yang akan terjadi:
    1. Padal tanggal 13/11/2013 PPHP menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100% sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak dan membuat serta menadatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau PHO; atau
    2. Pada tanggal 13/11/2013 PPHP menyatakan bahwa pekerjaan belum selesai/tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak, sehingga Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau PHO belum dibuat dan ditandatangani.

    Jika kemungkinan pertama (poin 1) yang terjadi maka Penyedia tidak bisa dikenakan denda keterlambatan karena bukan kesalahan dari Penyedia, tetapi keterlambatan dari PPK dan PPHP dalam menindaklanjuti permohonan dari Penyedia.
    Jika kemungkinan kedua (poin 2) yang terjadi maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan, terhitung sejak tanggal 12/11/2013 sampai dengan pekerjaan tersebut selesai sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 14 November 2013, 4:22 pm
  28. ass. maaf pak,,,saya mau tanya nih,,,gimana ya solusi jika salah satu unit pekerjaan tidak bisa siap sampai batas akhir kontak,,,misalnya pemesanan pintu ruang ICU RSUD butuh waktu 2 bulan,,, apakah kita bayarkan atau,,,? terima kasih

    Suka

    Posted by Fiqra | 26 November 2013, 11:36 am
  29. @ Fiqra
    Wass. Wr. Wb.
    Pembayaran pekerjaan harus berdasarkan pada prestasi yang dicapai oleh Penyedia.
    Untuk Kontrak Lumpsum pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak (Pasal 51 ayat 1 huruf c).
    Untuk kontrak Harga Satuan, pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa (Pasal 51 ayat 2 huruf c).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 Desember 2013, 1:44 pm
  30. Yang terhormat Bapak Rahfan Mokoginta :
    Mohon saran dan pendapatnya untuk persoalan kami, sesuai kontrak masa laku pelaksanaan sampai dengan tanggal 30 Desember namun progres di lapangan belum bisa 100% pada saat ini dan apabila pekerjaan dilanjutkan masih perlu waktu +/- 10 hari kedepan,,, bagaimana nasib kontrak kami padahal batas waktu pembayaran adalah jg 30 Desember yang apabila diterima (PHO) harus menyerahkan jaminan pemeliharaan dari Bank yang kemungkinan besar jg sudah tidak bisa menerbitkan karena jg terbatas tutup tahun…. keputusan terbaik apakah yang harus diambil supaya win-win solution baik bagi pihak PPK, Penyedia, Masyarakat namun memiliki tingkat resiko hukum terkecil….
    Terima kasih atas sumbang sarannya.
    Salam,

    Suka

    Posted by nico | 30 Desember 2013, 1:14 am
  31. @ Nico
    Dalam situasi seperti yang Bapak hadapi sangat sulit untuk mencapai “win-win solution”. PPK mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan agar tidak berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Lakukan saja pemutusan kontrak dan jika pemutusan kontrak tersebut akibat kesalahan Penyedia maka kenakan sanksi. Pemutusan Kontrak dan sanksinya silahkan merujuk pada Perpres 70/2012 Pasal 93 ayat (1) dan (2).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 31 Desember 2013, 11:49 am
  32. Mohon penjelasan jika terjadi pemblokiran rekening rekanan oleh KPK, yang juga mengerjakan pekerjaan di tempat kami sekarang walaupun kasusnya bukan terjadi di pek kami, karena pemblokiran tersebut pemberi kerja tidak dapat melakukan pembayaran dengan no rek yang tercantum dalam kontrak (diblokir KPK di tempat lain) sampai dengan tahun anggaran berakhir pemblokiran belum di buka, apa yang harus dilakukan terhadap pekerjaan yang belum selesai dan bagaimana pembayaran dilakukan kepada rekanan yang rekeningnya diblokir KPK, terimakasih pencerahannya

    Suka

    Posted by Tria | 6 Januari 2014, 9:03 am
  33. @ Tria

    Berikut saya kutipkan Bunyi Pasal 87 ayat (5) Perpres Nomor 70 Tahun 2010:
    Pasal 87 ayat (5): “Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.”
    Penjelasan Pasal 87 ayat (5): “Masalah administrasi yang dimaksud dalam ayat ini antara lain pergantian PPK, perubahan rekening penerima.”
    Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, jika menemui masalah terkait dengan nomor rekening Penyedia maka dapat dilakukan perubahan Kontrak dengan merubah nomor rekening Penyedia.

    Terhadap pekerjaan yang belum selesai sementara kontrak telah berakhir atau akan melewati batas akhir tahun anggaran maka PPK melakukan pemutusan Kontrak dan Penyedia mendapatkan pembayaran sesuai dengan prestasi yang dicapai sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam Kontrak.

    Dalam kondisi sampai dengan batas akhir Tahun Anggaran ternyata tidak dilakukan perubahan Kontrak seperti yang dijelaskan di atas sehingga tidak bisa dilakukan pembayaran, maka saya menyarankan agar berkonsultasi dengan Kementerian/Lembaga yang berkompoten seperti Kementerian Keuangan (APBN) atau Kementerian Dalam Negeri (APBD), Aparat Pengawas (BPK, BPKP, Inspektorat), dan LKPP.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 6 Januari 2014, 3:16 pm
  34. mau tanya bang, untuk pekerjaan yang tidak selesai sampai akhir tahun anggaran diberi kesempatan 50 hari kalender untuk penyelesaian pekerjaan, bagaimana dengan jaminan pelaksanaannya, apakah diperpanjang juga dengan nilai jaminan sebesar nilai kontrak atau sebesar nilai bagian kontrak yang belum selesai ?

    Suka

    Posted by elvan | 23 Januari 2014, 1:07 pm
  35. @ Elvan
    Sebelum saya memberikan jawaban atas pertanyaannya, saya jelaskan dulu yang dimaksud dengan “50 hari kalender” sebagaimana tercantum pada Perpres 70/2012 Pasal 93 ayat (1) huruf a dan a2. Yang dimaksud dengan kalimat “setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan ……..dst ” merupakan masa keterlambatan yang setiap harinya wajib dikenakan didenda keterlambatan sebagaimana diatur pada Pasal 120.
    Sebelum masa pelaksanaan berakhir, Penyedia wajib memperpanjang masa Jaminan Pelaksanaan selama maksimal 50 hari kalender . Jika sampai dengan batas akhir masa pelaksanaan Penyedia tidak memperpanjang Jaminan Pelaksanaan maka PPK melakukan pemutusan Kontrak. Sementara itu, nilai jaminan pelaksanaannya tetap mengacu pada total kontrak bukan sisa pekerjaan.
    Sebagai bahan referensi untuk kontrak yang mendekati batas akhir tahun anggaran, silahkan kunjungi tautan berikut:
    http://www.khalidmustafa.info/2013/12/02/putuskan-saja-semua-kontrak-akhir-tahun.php

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 24 Januari 2014, 9:21 am
  36. mau tanya bang, kebetulan saya mengalami hal pemutusan kontrak, kebetulan pekerjaan kami sampai dengan batas akhir tahun anggaran sebesar 57,86 %, dan PPK menolak merealisasikan perpres 70 dikarenakan menurut PPK penyedia tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut setelah diberi waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender, akhirnya PPK memutus kontrak secara sepihak, apakah menurut peraturan kami bisa meminta hak kami dan atau keputusan PPK sudah yang terbaik terima kasih

    Suka

    Posted by ryan milza pratama | 4 Februari 2014, 12:16 am
  37. @ Ryan Milza Pratama
    Pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dengan alasan Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut setelah diberi waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender memang dibenarkan dalam Perpres 54/2010 beserta Perubahannya.
    Pada Pasal 93 ayat (1) huruf a1 disebutkan bawa PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 4 Februari 2014, 12:30 pm
    • ..mohon tanggapan lebih lanjut..sehubungan telah diputuskannya kontrak secara sepihak oleh PPK (misalnya diputuskan kontrak 1 hr sebelum masa kontrak berakhir), apakah jaminan pelaksanaannya wajib/dapat dicairkan dan apakah pihak pelaksana wajib/dapat dimasukkan dalam daftar hitam..Tks atas infonya..

      Suka

      Posted by P. D. Marpaung | 22 Desember 2014, 3:03 pm
  38. Salam kenal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara Pasal 21 ayat (1) menyebutkan : “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”. Lalu bagaimana menyikapi pekerjaan penyediaan jasa pemeliharaan Anggota DPR/DPRD yang menuntut pembayaran polis asuransi langsung dibayar dimuka, sementara pekerjaan baru akan berjalan selama 12 bulan kedepan! Apakah hal ini menyalahi? belum lagi kebanyakan kasus di tiap daerah pekerjaan pemeliharaan ini banyak yang melampaui tahun anggaran, mohon pencerahan?

    Suka

    Posted by achmadef | 2 Maret 2014, 3:45 pm
  39. @ Achmadef
    Kalau dalam Kontrak sudah ditentukan pembayaran terhadap polis asuransi dibayarkan didepan ya bayarkan saja di depan. Asuransi kan sifatnya pertanggungan terhadap risiko yang nanti akan terjadi kedepan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 12 Maret 2014, 2:54 pm
  40. Selamat pagi, saya mau bertanya, apabila kontrak 6 bulan, kemudian dalam pelaksanaannya pada bulan ke 4 (progres pekerjaan 70 %, dan hasil pekerjaan tidak dapat digunakan sebelum mencapai 100%) terdapat kendala seperti pelarangan bekerja oleh instansi lain dikarenakan satu dan lain hal yang bukan merupakan kesalahan penyedia jasa, selama 1,5 bulan (45 hari), sedangkan kontrak awalnya berakhir tanggal 12 Desember, apakah perhitungan masa keterlambatan tetap dihitung dari tanggal 12 desember atau masa idle dapat diperhitungkan sehingga yang seharusnya 12 desember + 50 hari = 31 Januari menjadi 12 desember +45 hari + 50 hari = 17 maret, terimakasih

    Suka

    Posted by rinikuyi01Rini | 19 Juni 2014, 11:52 am
  41. @ RINIKUYI01RINI

    Jika Penyedia terhenti melaksanakan pekerjaan bukan karena kesalahan Penyedia maka PPK harus memberikan tambahan waktu pelaksanaan selama masa terhentinya pekerjaan tersebut (45 hari kalender). Mengingat batas akhir tahun anggaran maka penambahan waktu tersebut tidak bisa selama 45 hari kalender karena akan melewati batas akhir tahun anggaran. Penambahan waktu pelaksanaan hanya bisa sampai dengan akhir Desember.

    Oleh karena itu, yang bisa dilakukan adalah adendum kontrak dengan manambahkan waktu pelaksanaan sampai dengan batas akhir tahun anggaran saja. Selain itu, karena masa pelaksanaanya berkurang dari rencana awal (6 bulan) maka perlu juga diadendum pekerjaannya dengan menyesuaikan sisa waktu yang ada, antara lain mengurangi volume atau mengurangi jenis pekerjaan. Dengan demikian nilai kontrak akan berkurang karena menyesuaikan dengan sisa waktu pelaksanaan pekerjaan.

    Langkah-langkah tersebut di atas harus memperhatikan jenis kontrak yang digunakan, apakah harga satuan atau lumpsum.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 19 Juni 2014, 8:57 pm
  42. mas kami mau tanya sy bekerja sudah terlambat dan oleh PPK diberi perpanjanganiwaktu 50 hari sampai tanggal 19 Desember 2014 anggaran APBN tapi kami bekerja maksimal sebelum tanggal 31 desember 2014 dan posisi di tanggal 19 desember 2014 di 80 % apakah itikad kami jika tanggal 19 blm selesai kami terus akan menyelesaikan sampai 100% sebelum tanggal 31 desember 2014 apakah perusahaan kami akan masuk daptar hitam tapi itikad kami akan menyelesaikan sampai selesai dengan batas waktu sebelum tgl 31 desember 2014 dan msl pembayaran 100% gimana mhn penjelasannya terima kasih

    Suka

    Posted by endang lesmana | 17 Desember 2014, 12:32 am
  43. @ Endang Lesmana
    Pertanyaan:
    mas kami mau tanya sy bekerja sudah terlambat dan oleh PPK diberi perpanjanganiwaktu 50 hari sampai tanggal 19 Desember 2014 anggaran APBN tapi kami bekerja maksimal sebelum tanggal 31 desember 2014 dan posisi di tanggal 19 desember 2014 di 80 % apakah itikad kami jika tanggal 19 blm selesai kami terus akan menyelesaikan sampai 100% sebelum tanggal 31 desember 2014 apakah perusahaan kami akan masuk daptar hitam tapi itikad kami akan menyelesaikan sampai selesai dengan batas waktu sebelum tgl 31 desember 2014 dan msl pembayaran 100% gimana mhn penjelasannya terima kasih.

    Jawaban:
    Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) huruf a.2 Perpres 70/2012, PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
    Dengan demikian, pada hari ke-50 jika pekerjaan belum selesai akibat kesalahan Penyedia, maka PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak pada hari ke-51.
    Jika pemutusan Kontrak tersebut akibat kesalahan Penyedia maka Penyedia dikenakan sanksi berupa:
    a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
    b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
    c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan
    d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

    Jika PPK telah melakukan pemutusan Kontrak, artinya hak dan kewajiban para pihak tidak ada lagi.
    Penyedia mendapatkan pembayaran sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan dan tidak ada lagi kewajiban untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.

    Namun, jika pada hari ke-51 PPK tidak melakukan pemutusan Kontrak dan Penyedia masih mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan, maka Penyedia masih bisa melanjutkan pekerjaan tersebut sampai selesai sebelum melewati batas akhir tahun anggaran. Jika sebelum melewati batas akhir tahun anggaran pekerjaan tersebut selesai maka Penyedia hanya dikenakan sanksi denda keterlambatan.
    Terhadap sisa pekerjaan yang dilaksanakan tersebut, Penyedia tidak akan mendapatkan pembayaran dengan beban tahun anggaran berkenaan. Jadi, masalahnya adalah pembayaran karena ada batas pengajuan pembayaran di KKPN.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 17 Desember 2014, 9:16 am
  44. Bagaimana bila ppk menyalahi prosedur dalam pemutusan kontrak ?
    Konsuktan pengawas yang menetbitkan surat peringatan ternyata sbunya mati dan menerbitkan surat peringatan sampai 3 x baru dirubah pada saat subdrawing dngan nama cv lain tanpa ditandatngaini direkyur cv tersebut.tapi diteken se konsultan yang lama..secara hukum hukankah surat perihgatan tersebut gugur dan proses putus kontrak cacat hukum ?

    Suka

    Posted by deden | 31 Desember 2014, 1:24 am
  45. @ Deden
    Pertanyaan:
    Bagaimana bila ppk menyalahi prosedur dalam pemutusan kontrak ?
    Konsuktan pengawas yang menetbitkan surat peringatan ternyata sbunya mati dan menerbitkan surat peringatan sampai 3 x baru dirubah pada saat subdrawing dngan nama cv lain tanpa ditandatngaini direkyur cv tersebut.tapi diteken se konsultan yang lama..secara hukum hukankah surat perihgatan tersebut gugur dan proses putus kontrak cacat hukum ?

    Jawaban:
    Kontrak merupakan hubungan perdata antara PPk dan Penyedia. Jika dinilai PPK menyalahi ketentuan dalam melakukan Pemutusan Kontrak maka Penyedia dapat melakukan upaya hukum beruga gugatan perdata.
    PPK bisa melakukan pemutusan Kontrak dengan atau tanpa pertimbangan dari Konsultan Pengawas. Jika PPK menilai bahwa ketentuan berdasarkan pasal 93 ayat (1) Perpres 54/2010 beserta semua perubahannya telah terpenuhi, maka PPK dapat melakukan Pemutusan Kontrak.
    Mengenai permasalahn Konsultan yang saudara sampaikan tersebut diatas, silahkan buat pengaduan ke APIP.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 7 Januari 2015, 2:21 pm
  46. Terhadap kontrak yang tidak selesai per 31 desember 2013, kemudian dilanjutkan selama 50 hari kalender sesuai PMK 25/2012, namun setelah diberikan perpanjangan kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dan dilakukan pemutusan kontrak. yang saya tanyakan adalah bagaimana status Jaminan Pelaksanaan awal (5% dari Nilai kontrak) dan Jaminan pelaksanaan atas sisa pekerjaan sesai PMK 25/2012 (5% dari sisa pekerjaan), sesuai Perpres 54 pasal 93 ayat 2, apakah kedua jaminan pelaksanaan tersebut harsu dicairkan untuj negara?
    Thanks pak

    Suka

    Posted by Taufik Hidayat | 28 Januari 2015, 11:07 pm
    • Maaf maksudnya atas kedua jaminan pelaksanaan tersebut apakah harus dicairkan seluruhnya untuk negara, atau salah satu saja, apakah yang 5% dari Nilai Kontrak atau 5% dari sisa pekerjaan? thanks

      Suka

      Posted by Taufik Hidayat | 28 Januari 2015, 11:14 pm
  47. 1.mohon pencerahan…. di daerah kami mengalami masalah tentang tanda tangan kontrak yang sebelumnya KPA dan PPTK serta PPK bertanda tangan kemudian ada saran dari suatu lembaga kalau kontrak cuma PPK dan penyedia jasa yang tanda tangan
    2. Siapa yang bertanda tangan pada masa pemeliharaan apakah PPK lama atau PPK yang Baru pada masa pemeliharaan atau retensi tahun 2015
    3. kalau PPK lama maka PPK lama minta tim PHO/PPHP minta tim PPHP yang Lama juga

    Suka

    Posted by oekcha | 13 Juni 2015, 4:22 pm
  48. Mohon petunjuk pak, bagaimana jika kasusnya pekerjaan kontruksi sudah berjalan smpi akhir thn dan di perpanjang 50 hari di tahun berikutnya namun di tengah jalan waktu berjalan 50 hari PPK yang lama berganti orang di tengah bulan januari dikarenakan adanya aturan batasan waktu jabatan PPK yaitu maksimum mencabat 2 tahun dan adendum kontrak ditanda tangani oleh PPK terdahulu sementara di akhir perpanjangan 50 hari pekerjaan masih belum selesai, yang jadi pertanyaan kami beban tanggung jawab tersebut adanya di PPK terdahulu atau PPK baru? Terima kasih sblmnya

    Suka

    Posted by adam | 2 September 2015, 2:00 am
  49. selamat sore sy mau tanya.
    kami punya kontrak pekerjaannya sudah 90% smpai dengan tanggal 28 desember (bats akhir kontrak)..pihak penyedia ingin meminta perpanjangan waktu…apakah bisa diberikan perpanjangan waktu pekerjaan..dan apakah penyedia tetap dikenakan denda meskipun diberikan perpanjangan waktu yang melewati batas akhir tahun anggaran

    Suka

    Posted by JULIA | 29 Desember 2015, 5:31 pm
  50. selamat pagi pak, sy mau tanya.di kantor kami ada peket pekerjaan pengadaan peralatan sentra tapi baru di lelang pada bulan november. sedangkankan paket anggarannya tahun tunggal. apa masih bisa di lakukan pelelangan?sedangkan akhir anggaran tinggal satu bulan lebih. mohon pencerahannya. trims

    Suka

    Posted by chairil azis | 9 November 2016, 1:59 am
  51. Mau tanya pak, misalnya pekerjaan konstruksi selesai 100% tanggal 10 Nopember 2016, masa pemeliharaan 3 bulan yaitu berakhir tanggal 10 Februari 2017. Pembayaran 95% karena pekerjaan selesai 100%, maka jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak belum dibayarkan. Pertanyaan saya, karena sesuai PER-44/PB/2016 tentang langkah ahir tahun 2016, ada batasan pengajuan SPM-LS, maka kapan biaya pemeliharaan 5% yang dijaminkan dibayarkan kepada pelaksana konstruksi/pekerjaan? Mohon penjelasannya, terima kasih

    Suka

    Posted by Rusmin Nuryadin | 8 Desember 2016, 11:23 pm

Trackbacks/Pingbacks

  1. Ping-balik: Kontrak Tahun Tunggal, Harus(kah) Putus Kontrak Di Akhir Tahun (?) | ULP UIN MALANG _ PENGADAAN BARANG JASA - 17 Desember 2013

  2. Ping-balik: Akhir Tahun..."Mau dibawa kemana hubungan kita..." - 24 Oktober 2018

Tinggalkan komentar

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.167 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…