Sebentar lagi akan memasuki Tahun Anggaran 2013. PA/KPA harus segera membentuk Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk mempermudah PA/KPA membentuk Struktur Organisasi Pengadaan barang/Jasa, berikut dilampirkan Contoh Format Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan Barang/Jasa (jika belum terbentuk ULP), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (2.a) : “Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat sebagaimana disebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat tahun anggaran”. Dengan demikian, PA/KPA tidak harus selalu menerbitkan Surat Keputusan setiap tahunnya, kecuali jika diperlukan penggantian Pejabat/Personil yang telah ditetapkan sebelumnya. Klausul tersebut salah satunya bertujuan untuk mepercepat Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain Contoh format SK, dilampirkan juga tabel tentang Tugas dan Kewenangan masing-masing pihak dalam Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Contoh Format SK dan Tabel Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah disesuaikan dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Artikel terkait:
TABEL TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN MASING-MASING PIHAK DALAM ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2012
NO | ORGANISASI KEGIATAN | TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN | ||||||
1 | Pengguna Anggaran (PA) | a. | menetapkan Rencana Umum Pengadaan; | |||||
b. | mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I; | |||||||
c. | menetapkan PPK; | |||||||
d. | menetapkan Panitia/Pejabat Pengadaan; | |||||||
e. | menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; | |||||||
f. | menetapkan: | |||||||
1) | pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau |
|||||||
2) | pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). |
|||||||
g. | mengawasi pelaksanaan anggaran; | |||||||
h. | menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | |||||||
i. | menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; Dan | |||||||
j. | mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa. | |||||||
Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut, dalam hal diperlukan, PA dapat: | ||||||||
a. | menetapkan tim teknis; dan/atau | |||||||
b. | menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes. | |||||||
2 | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) | Tugas pokok dan kewenangan KPA sesuai dengan pelimpahan dari PA | ||||||
3 | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | a. | menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: | |||||
1) | spesifikasi teknis Barang/Jasa; | |||||||
2) | Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan | |||||||
3) | rancangan Kontrak. | |||||||
b. | menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; | |||||||
c. | menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian; | |||||||
d. | melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; | |||||||
e. | mengendalikan pelaksanaan Kontrak; | |||||||
f. | melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; | |||||||
g. | menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan; | |||||||
h. | melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan | |||||||
i. | menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. | |||||||
Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut di atas, dalam hal diperlukan, PPK dapat: | ||||||||
a. | mengusulkan kepada PA/KPA: | |||||||
1) | perubahan paket pekerjaan; dan/atau | |||||||
2) | perubahan jadwal kegiatan pengadaan; | |||||||
b. | menetapkan tim pendukung; | |||||||
c. | menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan; dan | |||||||
d. | menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa. | |||||||
4 | Tim Swakelola | |||||||
a. | Tim Perencana | Tim Perencana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam menyusun KAK, membuat gambar rencana kerja dan/atau spesifikasi teknis. | ||||||
b. | Tim Pelaksana | Tim Pelaksana mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan sesuai yang direncanakan, membuat gambar pelaksanaan serta membuat laporan pelaksanaan pekerjaan. | ||||||
c. | Tim Pengawas | Tim Pengawas mempunyai tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelaporan, baik fisik maupun administrasi pekerjaan Swakelola. | ||||||
5 | Pokja ULP/ Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pejabat Pengadaan | a. | menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa; | |||||
b. | menetapkan Dokumen Pengadaan; | |||||||
c. | menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran; | |||||||
d. | mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; | |||||||
e. | menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; | |||||||
f. | melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; | |||||||
g. | khusus untuk Pokja ULP / Panitia Pengadaan Barang/Jasa: | |||||||
1) | menjawab sanggahan; | |||||||
2) | menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk: | |||||||
a) | Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau | |||||||
b) | Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). miliar rupiah); |
|||||||
3) | menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK; | |||||||
4) | menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa; | |||||||
5) | membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP (untuk Pokja ULP) / membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA (untuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa) | |||||||
h. | khusus Pejabat Pengadaan: | |||||||
1) | menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk: | |||||||
a) | Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau | |||||||
b) | Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); | |||||||
2) | menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK; | |||||||
3) | menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan | |||||||
4) | membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA. | |||||||
i. | memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA. | |||||||
Selain tugas pokok dan kewewenangan tersebut di atas, dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK: | ||||||||
b. | perubahan HPS; dan/atau | |||||||
c. | perubahan spesifikasi teknis pekerjaan. | |||||||
6 | Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan | a. | melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; | |||||
b. | menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan | |||||||
c. | membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. | |||||||
Mantap
SukaSuka
ga bisa buka file nya…minta password…
SukaSuka
Papa Sulis, ijin sedot ya :-), Papa Fatur minta saya buat SK Pengangkatan Pejabat Barang/Jasa untuk pengadaan komputer, kira-kira yang diubah apa2 saja ya? mohon petunjuknya
SukaSuka
@ Nur Cholis
Sesuaikan saja dengan kebutuhan Satkernya masing-masing. Untuk Tugas Pokok dan Kewenangan sudah sesuai dengan Perpres 70/2012, sehingga sebaiknya tidak perlu lagi diubah.
Terima kasih.
SukaSuka
@ Rusi Hatriana
File passwordnya sudah ada di dalam masing-masing folder.
Password: rahfanmokoginta
Semua tulisan dalam Password huruf kecil dan tanpa spasi.
SukaSuka
Izin sedot pak ya…terima kasih
SukaSuka
@ Aman
Silahkan Pak 🙂
SukaSuka
Ijin Copy yach pak, Trima kasih banyak atas pencerahannya pak.
SukaSuka
thanks 🙂
SukaSuka
Tks sangat bermanfaat utk pelaksanaan tugas. Sukses selalu. GBU
SukaSuka
nice…. thanks pak….
SukaSuka
@ Salam
Makasih juga 🙂
SukaSuka
di tempat kami, setiap SKPD diwajibkan memiliki seorang Pelaksana Transaksi SKPD dimana salah satu tugasnya adalah menandatangani surat pesanan/order untuk belanja rutin sekalipun, dan pelaksana transaksi SKPD ini disyaratkan memiliki sertifikat pengadaan barang jasa. apakah SK nya bisa menggunakan tugas seperti SK Pejabat Pengadaan Barang/Jasa…??
Untuk pejabat penerima hasil pekerjaan di tempat kami juga diwajibkan harus ada, meskipun di SKPD itu hanya ada belanja barang bukan belanja modal.
Apakah tugas dan kewenangannya bisa meniru SK Penerima Hasil Pekerjaan di file yg Bapak upload…??
SukaSuka
Nice Ijin Sedot y pak..
terima kasih.. sukses..
SukaSuka
@ Taufieq
Dalam Perpres 70/2012 tidak dikenal adanya Pelaksana Transaksi SKPD. Kenapa tidak menetapkan saja Pejabat Pengadaan?
PPHP harus dibentuk untuk semua Pengadaan barang/Jasa tanpa melihat nilai dan jenis belanjanya (modal atau barang/jasa).
Tugas dan kewenangan masing-masing Pihak sudah jelas diatur dalam Perpres 70/2012. Contoh SK yang saya share di blog ini, tugas dan kewenangan para pihak telas sesuai dengan Perpres 70/2012.
@ Rusli Evely
Silahklan Mas, terima kasih 🙂
SukaSuka
Pelaksana Transaksi SKPD itu di tempat kami tugasnya kalau diperhatikan sama dengan Pejabat Pengadaan, dan yang ditunjuk menjadi pelaksana transaksi itu HARUS MEMILIKI SERTIFIKAT PENGADAAN BARANG/JASA Pak…
terima kasih atas pencerahannya.
Saya beberapa waktu yang lalu, mengikuti ujian sertifikasi pengadaan atas perintah atasan. Dan ternyata saya dinyatakan lulus, sementara saya merasa tidak terlalu menguasai prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah. Jadi saya merasa wajib untuk memahami aturan2 itu, salah satu upaya saya adalah dengan membaca dan mendaftar di blog Bapak, terima kasih untuk semua ilmu yang Bapak Share di sini….
SukaSuka
@ Taufieq
Learning by doing 🙂
SukaSuka
izin sedot ya pak… tksh… atas sharenya…!!!!
SukaSuka
apakah sama panitia pemeriksa barang dengan panitia penerima hasil pekerjaan ? ataukah harus dibuatkan SK masing-masing ?
SukaSuka
Pak..mau nanya apakah sama PPHP dengan Panitia Pemeriksa Barang,,ataukah harus di buatkan SK masing-masing..? tksh atas jawabannya…
SukaSuka
@ Ichal
Dalam Perpres 54/2010 beserta semua perubahannya tidak dikenal istilah Panitia Pemerika Barang, hanya Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Panitia Pemeriksa Barang diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 18 ayat (1) : “Panitia Pemeriksa Barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bertugas memeriksa, meneliti dan menyaksikan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja atau kontrak/perjanjian dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan”.
Tugas pokok dan kewenangan PPHP dalam Pasal 18 ayat (5) Perpres 54/2010 beserta perubahannya:
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk: 1. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; 2. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan 3.membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Semua tugas Panitia Pemeriksa Barang yang dimaksud pada Permendagri 17/2007 sudah ada dalam Perpres 54/2010 beserta perubahannya Pasal 18 ayat (5). Disamping itu, PPHP tidak hanya terbatas pada pengadaan barang saja tetapi melingkupi semua jenis pengadaan (Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya/Konsultansi).
Oleh karena itu, cukup PPHP saja dan tidak usah ditetapkan lagi Panitia Pemeriksa Barang.
SukaSuka
Terimakasih atas jawabannya Pak…sangat membantu sekali…
SukaSuka
Terimakasih Pak Rahfan atas contoh2 format SKnya dan maaf saya sudah download dulu sebelum izin.
SukaSuka
@ Johar Malik
Silahkan Pak, semua file/artikel dalam blog ini terbuka untuk umum. Semoga bermanfaat.
SukaSuka
terima kasih pak
ijin sedot ya
SukaSuka
Mohon izin import dokumennya pak. terima kasih
SukaSuka
@ Wendra & Rangkuti
Silahkan 🙂
SukaSuka
Pagi pak, mau minta tolong lagi pak, begini saya sebagai PPK Pengadaan Kontruksi Gedung Sekolah, dalam perjalanannya sampai hari ini , saya kawatir pekerjaan tidak selesai pada tanggal 21 Nopember 2013, apa yang saya siapkan sehubungan hal tersebut, apakah tambah hari, bagaimana caranya , atau putus kontrak , bagaimana caranya , bila bapak berkenan menjawab tolong kirim contoh formatnya ke kulkasqu@gmail.com , atas bantuannya kami ucapkan trimakasih
SukaSuka
@ Benny Ruahno
Salah satu tugas dan kewenangan PPK adalah melakukan pelaksanaan dan pengendalian Kontrak (pasal 11 ayat 1 huruf d dan e). Oleh karena itu, PPK harus mengendalikan pelaksanaan Kontrak tersebut. Lakukan evaluasi progres pekerjaan setiap minggu sehingga dapat diketahui seberapa jauh keterlambatannya. PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak jika memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 93 ayat (1).
Saat ini masih ada waktu bagi PPK untuk mendorong Penyedia menyelesaikan pekerjaannya.
SukaSuka
Kalau filenya tidak boleh di buka jangan di Upload di sini Dodol
SukaSuka
Boleh dibuka koq dol passwordnya ada di file .txt-nya tuh 😀
SukaSuka
@ Imbroni & Maul
Jika ada file yang tidak bisa dibuka atau saudara mengalami kesulitan dalam mengunduh, silahkan kirimkan email ke: rahfan@pengadaan.org nanti saya akan kirimkan semua file yang ada di blog ini.
Terima kasih atas semua masukan dan kritikan.
Semoga bermanfaat, Amin.
SukaSuka
@ Amar
Sudah saya kirimkan.
Semoga bermanfaat
SukaSuka
pak mohon bantuannya saya mau mint contoh format PPHP terimakasih
SukaSuka
@ Paturrahman
Mohon maaf untuk sementara contoh format baru sebatas yang ada di blog ini.
SukaSuka
pak ijin copy ya… mkasih
SukaSuka
@ Choriroh
Silahkan Bu, semoga membawa manfaat, Amin YRA
SukaSuka
BIsa minta contoh format untuk SK pengangkatan tenaga teknis kegiatan gak Pak Rahfan . . Mohonnn 🙂 🙂
SukaSuka
@ Victor Anzac
Mohon maaf SK untuk contoh format SK baru sebatas yang ada di blog ini.
Terima kasih
SukaSuka
Assalamu’alaikum Pak Rahfan…sejauh ini kami (P2HP) untuk mengetahui kualitas dan kuantitas pekerjaan kami telah/pernah melakukan core drill utk pek. aspal jalan dan penggalian untuk pek. penimbunan dan pembangunan jalan..apakah hal yang sama dapat kami lakukan pada pek. drainase atau bangunan gedung untuk menguji dimensi salah satu item pekerjaan contohnya tebal lantai, pasir dibawah lantai…dan untuk pembongkaran tersebut siapa yang bertanggung jawab memperbaiki kembali?!regulasi apa yang dapat kami gunakan terkait hal tersebut..terimakasih
SukaSuka
@ Zulvika
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Pak Rahfan…sejauh ini kami (P2HP) untuk mengetahui kualitas dan kuantitas pekerjaan kami telah/pernah melakukan core drill utk pek. aspal jalan dan penggalian untuk pek. penimbunan dan pembangunan jalan..apakah hal yang sama dapat kami lakukan pada pek. drainase atau bangunan gedung untuk menguji dimensi salah satu item pekerjaan contohnya tebal lantai, pasir dibawah lantai…dan untuk pembongkaran tersebut siapa yang bertanggung jawab memperbaiki kembali?!regulasi apa yang dapat kami gunakan terkait hal tersebut..terimakasih
Jawaban:
Wass. Wr. Wb.
PPHP itu mulai melaksanakan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan setelah pekerjaan selesai 100%. Oleh karena itu, untuk pekerjaan yang tidak nampak/tidak terlihat pemeriksaannya cukup berdasarkan laporan/dokumentasi dari pengawas lapangan. Sementara itu untuk uji lab bisa dilakukan selama tersedianya dana atau mengacu pada hasil lab yang sudah dilakukan.
Saran saya agar PPHP menerangkan dengan jelas dalam Berita Acara bahwa pemeriksaan terhadap hal-hal yang tidak nampak/tidak terlihat tadi itu berdasarkan laporan/dokumentasi dari pengawas lapangan.
Jadi menurut saya, PPHP itu sifatnya cross check laporan pengawas, Kontrak, dan keadaan yang sebenarnya di lapangan.
Sebaiknya ketentuan ini harus dituangkan sejak awal dalam Program Mutu.
Terima kasih
SukaSuka
Pak Contoh Format SK Staf Teknis Untuk Kegiatan Fisik ada formatnya Pak.
SukaSuka
Ass… pak rahfan, mohon petunjuknya sebagaimana contoh lampiran sk PPHP, apakah panitia dan pejabat PPHP dibuat dalam satu sk? untuk panitia dan pejabat PPHP harus bersertifikat pengadaan barang/jasa? sebelumnya trima kasih atas petunjuknya.
SukaSuka
@ Muksin
Pertanyaan:
Ass… pak rahfan, mohon petunjuknya sebagaimana contoh lampiran sk PPHP, apakah panitia dan pejabat PPHP dibuat dalam satu sk? untuk panitia dan pejabat PPHP harus bersertifikat pengadaan barang/jasa? sebelumnya trima kasih atas petunjuknya.
Jawaban:
1. Untuk SK, bisa dibuat 1 SK untuk Pejabat PHP dan Panitia PHP, namun harus diuraikan secara jelas batasan tugas dan kewenangan keduanya. Misalnya untuk Pejabat PHP berwenang melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan yang nilainya s/d Rp50 juta, selebihnya oleh Pejabat PHP (ini hanyalah contoh).
2. Panitia/Pejabat PHP tidak wajib bersertifikat (Pasal 18 ayat 4).
Terima kasih
SukaSuka
selamat pagi pak..
oh ya, saya izin follow ya,..
kemungkinan, untuk kedepannya saya akan banyak bertanya nih..
terlebih untuk perpres dan lain sebagainya…
terimakasih sebelumnya
SukaSuka
selamat pagi pak…
mohon kami diberi contoh surat pengajuan pejabat panitia pengadaan untuk obat bpjs dikarenakan dipihak kami belum ada pejabat yang mempunyai sertifikasi tersebut,kami dari puskesmas..
e mail :sugfa.andi@gmail.com
terima kasih banyak atas bantuannya
SukaSuka
Pak mau tumpang tanya…
Apakah di sekolah yang kebanyakan pengadaannya langsung (dibawah 200 juta) harus ada Panita Pengadaan atau Pejabat Pengadaan? terus andai Pejabat Pengadaan apakah harus tersertifikasi? karena saya ditugaskan untuk menjadi Pejabat Pengadaan, saya jadi bingung….
Memang saya pernah Lulus (L2) beberapa tahun ke belakang namun tidak diperpanjang. Pernah ikut juga pelatihan tahun 2014 yang lalu, tetapi tidak lulus.
Mohon pencerahan pak…
Terima kasih..
SukaSuka
passwornya apa pak untuk buka rar
SukaSuka
salam kenal… mohon pencerahan, bagaimana kegiatan swakelola yang dilakukan oleh kelompok masyarakat??? kegiatannya adalah perumusan kebijakan pemerintah??
1. bagaimana mekanisme, alur pelaksanaannya?
2. adakah contoh2 pelaporan dan pelaksanaan berkait kegiatan tersebut???
seandainya ada, kiranya dapat di infokan ke email saya… trims atas perkenannya…
sukses selalu untuk anda….
SukaSuka
Terima kasih Bapak.. Sungguh sangat membantu..
SukaSuka
Mau menanyakan pak, bagaimana bila kita menolak tugas pimpinan/ sk direktur skpd untuk tuhas PPHP penerima hasil pekerjaan ? dengan alasan masih banyak orang lain yang berkompeten yang bisa ditunjuk. Apakah ada undang-undangnya
SukaSuka
tes
SukaSuka
Assalaamu’alaikum, pak… mohon bantuan bapak untuk Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan rencana KEbutuhan barang Milik Daerah dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah dong…
SukaSuka
Selamat Malam Bapak/Ibu cuma nanya, apakah ada pembatasan masa jabatan PPK pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, kalau menurut Perpres 70 Tahun 2012 pasal 7 ayat (2a) tidak ada batasan dan tidak terikat tahun anggaran sebab saya belum menemukan pasal yang jelas untuk masa jabatan Pejabat Pengadaan, PjPHP, PPHP dan PPK pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga, tks
SukaSuka
Web ini isinya bgus sekali dan cocok untuk tugas kedinasan saya, tapi karena gaptekku aku jadi kesulitan untuk maduk lebih jauh untuk melihat informasi yang sku butuhkan.
SukaSuka