Berikut terlampir Peraturan Kepala LKPP:
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing beserta Lampirannya.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [unduh disini]
Lampiran Petunjuk Teknis:
Bab I Perencanaan Umum Pengadaan Barang Jasa
Bab III Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Bab VII Pengadaan Jasa Lainnya
Bab VIII Pelaksanaan Swakelola
Lampiran Petunjuk Teknis Lengkap dalam satu file, unduh di sini
Sumbe: LKPP RI
Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [unduh disini]
Lampiran Standar Dokumen Pengadaan (versi pdf)
Lampiran Standar Dokumen Pengadaan, update 22 Januari 2013 (versi doc)
Sumber: LKPP RI
Peraturan Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing beserta Lampirannya [unduh disini].
Sumber: LKPP RI
makasih pak….
SukaSuka
Ass. Warahamatullahi Wabarakatuh…
Terima kasih,.. sangat berguna bagi kami dalam menghadapi pelaksanaan pengadaan…Insya Allah kedepan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa makin lebih baik…salam pengadaan…
SukaSuka
Terima kasih pak atas infonya …. salam pengadaan
SukaSuka
tks banyak….ilmu tambahan nya pa
SukaSuka
terimakasih banyak atas info nya pak
SukaSuka
sangat membantu sekali
SukaSuka
@ All
Terima kasih
SukaSuka
trimakasih banyak
SukaSuka
ass.alaikum ww.
saya usulkan pak, gimana pemegang sertifikasi ini diberikan tunjangan tetap nasional selama waktu berlaku. dan diwajibkan melaksanakan tugas pengadaan brg n jasa di tmpat ia bertugas, gak boleh menolak.
itu seperti sertifikasi guru2 di negeri ini.
terima kasih. wassalam asmawati, se.
SukaSuka
Trimaksi pak Ilmunya
SukaSuka
@ Asmawati Adenan
Insya Allah Bu, saya juga maunya demikian namun ada peraturan yang mengatur itu. Kita tunggu saja.
@ All
Terima kasih
SukaSuka
thank atas infonya pak..klu bisa minta contoh dokumen proses konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan,serta pekerjaan kontruksinya juga…
SukaSuka
@ Riko Sandra Ardi
Masih dalam proses pembuatan Pak.
SukaSuka
aturan pengadaan barang dan jasa dibuat guna memudahkan dan meyederhanakan pengadaan b/j terutama dengan nilai rendah (dibawah 200juta) namun praktiknya di KLDI, terutama SKPD Otonom bermasalah pada saat pencairannya (SPJ). maksud hati PPTK menggunakan pembelian langsung dengan nilai 2-4juta rupiah (tanpa pemecahan rek.DPA) namun faktanya keuangan tidak berani melakukan LS Bendahara, akhirnya memaksa pengguna (PPTK) menggunakan SPK. padahal yang diadakan hanyalah eletronik (Kamera digital). yang jika diadakan pembelian langsung dengan bukti nota serta harga labeling maka akan jauh lebih murah jika dibandingkan dengan menggunakan pihak ke-3.
alhasil PPTK harus mengikuti kemauan bag.keuangan karena jika memaksakan aturan, maka akan susah dilakukan pencairan (SPJ).
Nb. alasan yang digunakan adalah dana DAK sehingga akan kesulitan memecah dana pendamping jika pembelian/pengadaan langsung tanpa SPK.
SukaSuka
@ Harie
Semua pihak harus saling bersinergis dalam memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terima kasih
SukaSuka
alhamdulillah, semoga pengadaan barang/jasa semakin lebih baik
SukaSuka
apakah tenaga administrasi termasuk personil inti?dan apakah boleh dibatasi strata pendidikan bagi pekerja atau karyawan sebuah perusahaan yang mengikuti pelelangan diluar tenaga teknis yg diwajibkan memiliki sertifikat terampil,karena menurur Perka LKPP No. 6 Tahun 2012 di bagian Kebijakan Umum point e. 5) dilarang membuat persyaratan yang bersifat diskriminasi,,,,,,,
SukaSuka
@ Efendi
Amin
@ Barra
1. Personil inti adalah tenaga yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Jika tenaga administrasi yang dimaksud diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan maka dapat dikategorikan sebagai personil inti.
2. Pekerja atau karyawan tidak perlu diwajibkan memiliki sertifikat terampil. Perpres 70/2012 Pasal 56 ayat 10: “Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini.”
SukaSuka
yang terjadi di pelelangan yg sementara ini di ikuti rekan” penyedia,personil inti dikategorikan 1. tenaga teknis(memiliki SKT,pengalaman min 5 tahun)
2. tenaga lapangan/pengawas(SLTA,pengalaman 3 tahun)
3. tenaga logistik(SLTA,pengalaman 3 tahun)
4. tenaga administrasi(SLTA,pengalaman 3 tahun)
apakah jika salah satu penyedia tidak mampu menyediakan tenaga administrasi sesuai strata pendidikan diatas dapat gugur,misal saja tenaga administrasi yang dia punya hanya lulusan SMP atau malah SD langsung gugur dalam evaluasi dan pembuktian?karena menurut teman penyedia tsb,syarat” yg tersebut diatas diskriminatif dan menutup peluang dia untuk ikut pelelangan,apalagi menang?karena katanya lagi di perpres 70 hanya tenaga teknis saja yg dipersyaratkan mutlak untuk mempunyai kualifikasi tertentu?sekedar info ybs memiliki penawaran tertinggi tetapi kalah di point tenaga inti/administrasi….mohon masukannya pak?
SukaSuka
@ Barra
Jika sudah dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan maka sudah menjadi kewajiban Penyedia untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Dalam melakukan evaluasi penawaran, Kelompok KerjaULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 ayat 1).
Jika Penyedia merasa dirugikan silahkan melakukan sanggahan (Pasal 81).
Mohon maaf saya tidak melihat adanya persyaratan yang bersifat diskriminatif sesuai dengan yang Saudara sampaikan di atas mengenai persyaratan personil yaitu:
1. tenaga teknis(memiliki SKT,pengalaman min 5 tahun)
2. tenaga lapangan/pengawas(SLTA,pengalaman 3 tahun)
3. tenaga logistik(SLTA,pengalaman 3 tahun)
4. tenaga administrasi(SLTA,pengalaman 3 tahun)
SukaSuka
Mohon Pencerahannnya Pak Rahfan..
1. Untuk Pengadaan ATK di bawah 10 juta, PPTK tidak perlu membuat HPS.. jadi, apakah proses oleh Pejabat Pengadaan tetap seperti biasa mulai dr survey hingga BAHPAL..??
2. Untuk PL Barang/Jasa, mengenai Evaluasi Kualifikasi saya belum terlalu paham.. di PP 70 berbunyi kurang lebih.. a. Penyedia tidak diharuskan memasukan dokumen kualifikasi; b. pada saat survey harga pasar pejabat melakukan kualifikasi; c. Penilaian kualifikasi tidak dapat dilakukan pada PL.. jd, menurut saya.. Bolehkah pejabat pengadaan melakukan/meminta data kualifikasi pada saat survey atau setelah survey atau saat memberikan undangan Pemilihan PL..?? sehingga pada saat memasukkan penawaran penyedia tidak perlu lg memasukan dokumen kualifikasi..
SukaSuka
terima kasih banyak pak…,moga sukses selalu…!!
SukaSuka
Thx pak……….
SukaSuka
@ Fahlevi AS
1. Pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp. 10 Juta tidak perlu HPS. Prosesnya mengacu pada Perka LKPP Nomor 14/2012 Bab II Bagian B;12;c;2) :
(1) Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses pengadaan langsung;
(2) Pejabat Pengadaan dapat memerintahkan seseorang untuk melakukan proses pengadaan langsung untuk barang/jasa lainnya yang harganya sudah pasti dan tidak bisa dinegosiasi sekurang-kurangnya meliputi:
(a) Memesan barang sesuai dengan kebutuhan atau mendatangi langsung ke penyedia barang;
(b) Melakukan transaksi;
(c) Menerima barang;
(d) Melakukan pembayaran;
(e) Menerima bukti pembelian atau kuitansi;
(f) Melaporkan kepada Pejabat Pengadaan;
(3) Pejabat Pengadaan meneliti dan mempertanggungjawabkan proses pengadaan langsung.
(4) Pejabat Pengadaan menyerahkan bukti pembelian atau kuitansi kepada PPK.
2. Kualifikasi Pada Pengadaan Langsung menggunakan metode Prakualifikasi, kecuali untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya (Pasal 56 ayat 4a).
SukaSuka
Bagamana cara melakukan protes ke LKPP LPSE atau Dinas Jika Pada saat Tahapan Verifikasi Dokumen, Tidak menerima undangan Verifikasi. Dan Walaupun tanpa undangan verifikasi kami telah datang ke Kantor Pekerjaan Uum yang bersangkutan, ternyata kami tidak diterima oleh Panitia dengan alasan tidak menerima undangan Verifikasi (Tidak ada Undangan). Bagaimana Langkah terbaiknya ??? Mohon pencerahannya…. terima kasih
SukaSuka
1. nilai 10 jt kebawah untuk konsultansi apakah ditangani oleh pejabat pengadaan atau langsung PPTK..?
2. nilai 50 jt kebawah untuk konsultansi menggunakan metode apa.? apakah prakualifikasi atau pengadaan langsung..? mohon pencerahan nya pak..!!
SukaSuka
Assalam Wr.Wb
Moga sehat sllu gan, izin ngedownload file’x yach..
I follow Basic Procurement Trainning, need more refference too.
thax.
SukaSuka
Assalamu’alikum wr, wb.
1. Apakah ada regulasi/payung hukum tentang PJT (PJTBU) minimal berijazahkan S1 untuk kategori Usaha Kecil (Gred 2)? begitupun denga persyaratan Personil Inti yang mengharuskan penyedia jasa menyediakan Tenaga Pelaksana/Administrasi minimal, sesuai kebutuhan tiap paket yang diminatinya? (sesuai ketentuan Gred 2 mempunyai 5 SKP, berarti penyedia jasa harus menyediakan 5 tenaga Pelaksana yang mempunyai SKT?
2. Mengenai penerapan PJT/SKA/SKT/SKTK, bolehkah dalam 1 lembaga ULP (beberapa Pokja) bertentangan dalam penerapannya? (misalnya paket A (Arsitektur/500jt) SKTnya Tingkat I, paket B (Arsitektur/750jt) SKTnya Tingkat II)
Terima kasih dan mohon pencerahannya, sukses slalu pak
SukaSuka
@ Afdal Arif
Klarifikasi dan Verifikasi hanya dilakukan jika diperlukan. Hal ini berbeda dengan Pembuktian Kualifikasi. Evaluasi Kualifikasi yang diikuti dengan Pembuktian Kualifikasi hanya dilakukan terhadap Calon Pemenang, Pemenang Cadangan 1, dan Pemenang Cadangan 2 (jika ada cadangan 1 dan 2).
Hanya Peserta yang diundang yang mengikuti acara klarifikasi/verifikasi. Jika merasa ada yang salah atau tidak sesuai dengan prosedur, Penyedia dapat melakukan sanggahan.
@ Mimi Suhaimi
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi dapat dilakukan untuk Paket yang bernilai sampai dengan Rp. 50 juta (Pasal 45).
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi menggunakan Prakualifikasi (Pasal 56 ayat 4a) kecuali Jasa Konsultansi Perorangan menggunakan Pascakualifikasi.
@ Hamed
Silahkan, terima kasih 🙂
SukaSuka
salam sejahtera bang rahfan
mohon pencerahannya……………..
ada yg mau sy tanyakan mengenai belanja barang senilai 48jt
untuk penyusunan pertanggung jawabannya, apakah harus berbentuk dokumen pengadaan atau cukup menggunakan kwitansi bermaterai saja?
SukaSuka
Bolehkah konsultan perencana menjadi konsultan pengawas untuk jasa konstruksi pada satu titik kegiatan
SukaSuka
@ Firmansyah, ST
Pengadaan Barang dengan nilai sampai dengan Rp. 50 juta dapat menggunakan tanda bukti perjanjian berupa Kuitansi. Nilai materainya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen Pengadaan hanya diperlukan jika menggunakan SPK atau Surat Perjanjian.
@ Purnomo
Bisa Pak, tidak ada larangan.
SukaSuka
mohon di pasal dan per uu mana saja yang lebih spesifik larangan pencantuman merek tertentu pada dokumen lelang pengadaan barang dan jasa. trims
SukaSuka
@ Rasul
Silahkan dilihat di Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 antara lain tercantum di Bab II Bagian A; 2; b; 3); b); (5); (b).
SukaSuka
mohon pencerahannya…..apakah boleh kita meminta dilakukan penyesuaian jika terdapat harga yg tdk normal ( sangat tinggi ) padahal kontrak tersebut telah ditanda-tangani dan sudah masuk dalam fase pelaksanaan…
SukaSuka
@ Fidel
Ketentuan mengenai Penyesuaian Harga silahkan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Perpres 70/2012 Pasal 92.
Berikut saya kutipkan Pasal 92 ayat (1) Perpres 70/2012:
Penyesuaian Harga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak berbentuk Kontrak Harga Satuan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan;
b. tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan;
c. penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang.
Terima kasih.
SukaSuka
ijin badownload>…thx bro.>>
SukaSuka
@ Eko Toekidjo
Silahkan bro 🙂
Sukses selalu dan salam buat rekan-rekan di Tahuna.
SukaSuka
makasih infonya pak.. sangat membantu.. smoga berkah
SukaSuka
@ Fajriani Djafar
Terima kasih juga.
Amin 🙂
SukaSuka
Assalamualaikum Pak…
Setelah dilakukan pengumuman Pemenang, ternyata Penyedia tidak bersedia melaksanakan pengadaan barang dengan alasan harga penawaran terlalu rendah dan apabila diteruskan penyedia akan rugi.
Pertanyaan : 1. Apakah Boleh dilakukan CCO terhadap harga dikontrak nantinya (sesuai harga penawaran penyedia) ?
2. Melihat hal tersebut diata, bagaimana kebijakan yg hrs dijalankan PPK agar jgn terjadi permasalahan dikemudian hari ??
SukaSuka
mohon penjelasanx pak.. SPPBJ di cantumkan pada dokumen kontrak untuk proses pengadaan yg lelang atau untuk semua proses pengadaan termasuk pengadaan langsung?
SukaSuka
@ Ismail
Penyesuaian harga hanya dimungkinkan jika menggunakan kontrak tahun jamak, jenis kontrak harga satuan atau bagian harga satuan (jika menggunakan gabungan lumpsum dan harga satuan), dan diberlakukan pada bulan ke-13 terhadap sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan.
Jika saat pengumuman pemenang dan Pemenang menyatakan tidak mampu/mengundurkan diri maka yang bersangkutan dikenakan sanksi.
@ Asmira
Pengadaan Langsung tidak perlu menggunakan SPPBJ.
SukaSuka
Selamat siang Pak.. saya ingin menanyakan mengenai tenaga pengawas lapangan untuk pekerjaan pengawasan jalan lingkungan apakah harus memiliki SKT? (Sesuai UU Jarkon No. 18/1999 pasal 9, untuk tenaga kerja konsultan pengawas hanya ber-SKA)
SukaSuka
@ Sagung Paramitha
Kalau Konsultan yang dibutuhkan adalah Tenaga Ahli yang mempunyai Sertifikat Keahlian. Dalam UU 18/1999 juga sudah jelas.
SukaSuka
Slmt Siang Pak Rahfan, pak…. dalam standar dokumen pengadaan langsung untuk pengadaan barang, pada Bab IX Bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) Pasal 15 e disebutlan adanya Jaminan Garansi 5% dr harga SPK yg hrs dierahkan okeh penyedia. Pak Jaminan Garansi ini aturannya darimana? Bisakah persyaratan ini dibaikan saja untuk pekerjaan yang sangat sederhana dgn tingjat resiko yg sangat kecil mis. pengadaan ATK atau pek lainnya dgn nilai 10 -50 jt? Adakah aturan yg memungkinkannya? mhn penjelasannya pak, mhn maaf atas pertanyaan ini, terima kasih.
SukaSuka
Slmt siang palk Rahfan, pak bolehkah persyaratan Sertifikat Garansi 5% diabaikan saja pada pekerjaan pengadaan barang dengan metode pengadaan langsung, jika pekerjaan tersebut sifatnya sangat sederhana dan tingkat resikonya sangat kecil apalagi nilai SPK hanya 10 – 50 jt?. adakah aturan yg memungkinkannya?
Persyaratan Sertifikat Garansi tsb aturannya darimana pak? mohon kiranya penjelasannya, mohon maaf atas pertanyaan ini. terimah kasih atas penjelasannya.
SukaSuka
@ Markus Kaligis
Sertifikat garansi hanya dipersyaratkan pada pengadaan barang Modal (Perpres 70/2012 Pasal 72 ayat 1). Jadi kalau ATK tidak perlu sertifikat garansi karena bukan barang modal.
SukaSuka
Assalamu’alaikum wr wb pak untuk pengadaan langsung konstruksi dibawah 200 juta prosesnya menggunakan spk dengan proses bagaimana pak ? terimakasih bantuannya
SukaSuka
@ Lahat Sumsel
Proses dan tahapannya silahkan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab III Bagin B; 11; c.
Contoh Format dan dokumen Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi silahkan dilihat pada tautan berikut (belum disesuaikan dengan Perpres 70/2012):
https://rahfanmokoginta.wordpress.com/2012/06/01/pengadaan-langsung-pekerjaan-konstruksi/
SukaSuka
Assalamu’alaikum wr wb
Pak Rahfan, saya mau pencerahannya,
1. Untuk pengadaan jasa konsultansi perencanaan dengan nilai Rp. 11.300.000,- apakah boleh dilaksanakan oleh tenaga arsitek perseorangan? untuk pengadaan ini apa saja yang musti saya siapkan agar tidak berbenturan dengan keppres 80/2003 berikut dengan segala macam perubahannya?
2. Apakah prosesnya tetap melalui pejabat pengadaan?
SukaSuka
@ Iwan Afif
Wass.Wr.Wb.
Sebelum saya memberika jawaban, saya perlu koreksi dulu bahwa Proses pengadaan barang/Jasa saat ini berpedoman pada Perpres Nomor 70 tahun 2012 bukan lagi Kepres 80/2003.
1. Pengadaan Jasa Konsultansi dapat dilaksanakan oleh Penyedia Badan Usaha atau Perseorangan, tergantung dari pekerjaan itu sendiri. Tata cara dan prosedurnya Pengadaan Jasa Konsultansi Perseoranagn silahkan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Bab V. Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan RP 50 Juta dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode pengadaan langsung selama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perpres 70/2012 Pasal 45 ayat (1).
2. Pengadaan Langsung Jasa Jasa Konsultansi dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan (Perpres 70/2012 Pasal 45 ayat 2).
Terima kasih
SukaSuka
rahmatan lil a’lamin…., aku invite via BB an. La Tahzan – Musriadi L 72, Aceh Tengah – Takengon Provinsi NAD, saat ini bertugas di RSU Datu Beru Takengon, smg silaturrahminya berjalan truss fiddunya wal akhirat….
tq brother.
SukaSuka
@ Musriadi, S.Gz
Terima kasih Pak, semoga silaturahmi ini dapat berjalan terus-menerus, Amin YRA
SukaSuka
apakah undangan pembuktian kualifikasi wajib di uploud di spse ? jika tidak ada undangan pembuktian tiba tibu dalam spse sudah ada pemenangnya apakah ini hal yang wajar ? pengguguran peserta tender karena alasan tidak ada pengalaman pekerjaan sejenis termasuk pelanggaran ?
SukaSuka
@ Saifudin Tilamuhu
Pertanyaan:
apakah undangan pembuktian kualifikasi wajib di uploud di spse ? jika tidak ada undangan pembuktian tiba tibu dalam spse sudah ada pemenangnya apakah ini hal yang wajar ? pengguguran peserta tender karena alasan tidak ada pengalaman pekerjaan sejenis termasuk pelanggaran ?
Jawaban:
1. Undangan Pembuktian kualifikasi dikirimkan oleh Pokja ULP melalui menu yang sudah tersedia di SPSE dan akan terkirim langsung ke email peserta yang diundang.
2. Berdasakan Perpres 70/2012 Pasal 19 ayat (1) huruf c dan d: Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
Dengan demikian, Persyaratan tersebut wajib bagi Penyedia yang sudah berdiri >= 3 tahun, kalau tidak dipenuhi maka Gugur.
Terima kasih
SukaSuka
Slm knl, apa bedanya pengadaan langsung dengan penunjukan langsung? mohon informasinya
SukaSuka