you're reading...
Berita PBJ

Perka LKPP No.14/2012 Tentang Juknis Perpres 70/2012, No. 15/2012 Tentang Standar Dokumen Pengadaan, dan No. 17/2012 Tentang E-Purchasing


Berikut terlampir Peraturan Kepala LKPP:

    1. Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    2. Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
    3. Peraturan Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing beserta Lampirannya.

Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [unduh disini]

Lampiran Petunjuk Teknis:

Bab I Perencanaan Umum Pengadaan Barang Jasa

Bab II Pengadaan Barang

Bab III Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

Bab IV Konsultan Badan Usaha

Bab V Konsultan Perorangan

Bab VI Konsultan ICB

Bab VII Pengadaan Jasa Lainnya

Bab VIII Pelaksanaan Swakelola

Lampiran Petunjuk Teknis Lengkap dalam satu file, unduh di sini

Sumbe: LKPP RI

Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [unduh disini]

Lampiran Standar Dokumen Pengadaan (versi pdf)

1. SDP Barang

2. SDP Pekerjaan Konstruksi

3. SDP Konsultan Badan Usaha

4. SDP Konsultan Perorangan

5. SDP Konsultan ICB

6. SDP Jasa Lainnya

7. SDP Pengadaan Langsung

8. SDP Penunjukan langsung

Lampiran Standar Dokumen Pengadaan, update 22 Januari 2013 (versi doc)

1. SDP Barang

2. SDP Pekerjaan Konstruksi

3. SDP Konsultan Badan Usaha

4. SDP Konsultan Perorangan

5. SDP Konsultan ICB

6. SDP Jasa Lainnya

7. SDP Pengadaan Langsung

8. SDP Penunjukan langsung

Sumber: LKPP RI

Peraturan Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing beserta Lampirannya [unduh disini].

Sumber: LKPP RI

About Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP// Procurement Specialist// PNS Pemerintah Kota Kotamobagu - Sulawesi Utara// HP/WA : 082293683022// Email : mokogintarahfan@gmail.com

Diskusi

57 respons untuk ‘Perka LKPP No.14/2012 Tentang Juknis Perpres 70/2012, No. 15/2012 Tentang Standar Dokumen Pengadaan, dan No. 17/2012 Tentang E-Purchasing

  1. makasih pak….

    Suka

    Posted by arya | 19 Desember 2012, 5:20 pm
  2. Ass. Warahamatullahi Wabarakatuh…
    Terima kasih,.. sangat berguna bagi kami dalam menghadapi pelaksanaan pengadaan…Insya Allah kedepan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa makin lebih baik…salam pengadaan…

    Suka

    Posted by Hartono Lauma | 20 Desember 2012, 6:51 am
  3. Terima kasih pak atas infonya …. salam pengadaan

    Suka

    Posted by Ehwan | 26 Desember 2012, 2:17 pm
  4. tks banyak….ilmu tambahan nya pa

    Suka

    Posted by dame | 27 Desember 2012, 4:57 am
  5. terimakasih banyak atas info nya pak

    Suka

    Posted by masand | 27 Desember 2012, 9:52 pm
  6. sangat membantu sekali

    Suka

    Posted by irwansyah | 8 Februari 2013, 12:20 pm
  7. @ All
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 10 Februari 2013, 3:49 pm
  8. trimakasih banyak

    Suka

    Posted by toto | 18 Februari 2013, 12:45 pm
  9. ass.alaikum ww.
    saya usulkan pak, gimana pemegang sertifikasi ini diberikan tunjangan tetap nasional selama waktu berlaku. dan diwajibkan melaksanakan tugas pengadaan brg n jasa di tmpat ia bertugas, gak boleh menolak.
    itu seperti sertifikasi guru2 di negeri ini.
    terima kasih. wassalam asmawati, se.

    Suka

    Posted by Asmawati Adenan | 13 Maret 2013, 2:39 am
  10. Trimaksi pak Ilmunya

    Suka

    Posted by eddy ramlan | 14 Maret 2013, 4:22 pm
  11. @ Asmawati Adenan
    Insya Allah Bu, saya juga maunya demikian namun ada peraturan yang mengatur itu. Kita tunggu saja.

    @ All
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 21 Maret 2013, 4:10 pm
  12. thank atas infonya pak..klu bisa minta contoh dokumen proses konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan,serta pekerjaan kontruksinya juga…

    Suka

    Posted by Riko Sandra Ardi | 3 April 2013, 10:39 am
  13. @ Riko Sandra Ardi
    Masih dalam proses pembuatan Pak.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 8 April 2013, 1:56 pm
  14. aturan pengadaan barang dan jasa dibuat guna memudahkan dan meyederhanakan pengadaan b/j terutama dengan nilai rendah (dibawah 200juta) namun praktiknya di KLDI, terutama SKPD Otonom bermasalah pada saat pencairannya (SPJ). maksud hati PPTK menggunakan pembelian langsung dengan nilai 2-4juta rupiah (tanpa pemecahan rek.DPA) namun faktanya keuangan tidak berani melakukan LS Bendahara, akhirnya memaksa pengguna (PPTK) menggunakan SPK. padahal yang diadakan hanyalah eletronik (Kamera digital). yang jika diadakan pembelian langsung dengan bukti nota serta harga labeling maka akan jauh lebih murah jika dibandingkan dengan menggunakan pihak ke-3.
    alhasil PPTK harus mengikuti kemauan bag.keuangan karena jika memaksakan aturan, maka akan susah dilakukan pencairan (SPJ).
    Nb. alasan yang digunakan adalah dana DAK sehingga akan kesulitan memecah dana pendamping jika pembelian/pengadaan langsung tanpa SPK.

    Suka

    Posted by harie (@harie_zd) | 17 April 2013, 7:55 pm
  15. @ Harie
    Semua pihak harus saling bersinergis dalam memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 18 April 2013, 11:04 am
  16. alhamdulillah, semoga pengadaan barang/jasa semakin lebih baik

    Suka

    Posted by efendi | 2 Mei 2013, 8:15 am
  17. apakah tenaga administrasi termasuk personil inti?dan apakah boleh dibatasi strata pendidikan bagi pekerja atau karyawan sebuah perusahaan yang mengikuti pelelangan diluar tenaga teknis yg diwajibkan memiliki sertifikat terampil,karena menurur Perka LKPP No. 6 Tahun 2012 di bagian Kebijakan Umum point e. 5) dilarang membuat persyaratan yang bersifat diskriminasi,,,,,,,

    Suka

    Posted by barra | 2 Mei 2013, 8:22 am
  18. @ Efendi
    Amin

    @ Barra
    1. Personil inti adalah tenaga yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Jika tenaga administrasi yang dimaksud diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan maka dapat dikategorikan sebagai personil inti.
    2. Pekerja atau karyawan tidak perlu diwajibkan memiliki sertifikat terampil. Perpres 70/2012 Pasal 56 ayat 10: “Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini.”

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 Mei 2013, 4:34 pm
  19. yang terjadi di pelelangan yg sementara ini di ikuti rekan” penyedia,personil inti dikategorikan 1. tenaga teknis(memiliki SKT,pengalaman min 5 tahun)
    2. tenaga lapangan/pengawas(SLTA,pengalaman 3 tahun)
    3. tenaga logistik(SLTA,pengalaman 3 tahun)
    4. tenaga administrasi(SLTA,pengalaman 3 tahun)

    apakah jika salah satu penyedia tidak mampu menyediakan tenaga administrasi sesuai strata pendidikan diatas dapat gugur,misal saja tenaga administrasi yang dia punya hanya lulusan SMP atau malah SD langsung gugur dalam evaluasi dan pembuktian?karena menurut teman penyedia tsb,syarat” yg tersebut diatas diskriminatif dan menutup peluang dia untuk ikut pelelangan,apalagi menang?karena katanya lagi di perpres 70 hanya tenaga teknis saja yg dipersyaratkan mutlak untuk mempunyai kualifikasi tertentu?sekedar info ybs memiliki penawaran tertinggi tetapi kalah di point tenaga inti/administrasi….mohon masukannya pak?

    Suka

    Posted by barra | 2 Mei 2013, 6:19 pm
  20. @ Barra
    Jika sudah dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan maka sudah menjadi kewajiban Penyedia untuk memenuhi persyaratan tersebut.
    Dalam melakukan evaluasi penawaran, Kelompok KerjaULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 ayat 1).
    Jika Penyedia merasa dirugikan silahkan melakukan sanggahan (Pasal 81).
    Mohon maaf saya tidak melihat adanya persyaratan yang bersifat diskriminatif sesuai dengan yang Saudara sampaikan di atas mengenai persyaratan personil yaitu:
    1. tenaga teknis(memiliki SKT,pengalaman min 5 tahun)
    2. tenaga lapangan/pengawas(SLTA,pengalaman 3 tahun)
    3. tenaga logistik(SLTA,pengalaman 3 tahun)
    4. tenaga administrasi(SLTA,pengalaman 3 tahun)

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 6 Mei 2013, 12:04 pm
    • Mohon Pencerahannnya Pak Rahfan..
      1. Untuk Pengadaan ATK di bawah 10 juta, PPTK tidak perlu membuat HPS.. jadi, apakah proses oleh Pejabat Pengadaan tetap seperti biasa mulai dr survey hingga BAHPAL..??
      2. Untuk PL Barang/Jasa, mengenai Evaluasi Kualifikasi saya belum terlalu paham.. di PP 70 berbunyi kurang lebih.. a. Penyedia tidak diharuskan memasukan dokumen kualifikasi; b. pada saat survey harga pasar pejabat melakukan kualifikasi; c. Penilaian kualifikasi tidak dapat dilakukan pada PL.. jd, menurut saya.. Bolehkah pejabat pengadaan melakukan/meminta data kualifikasi pada saat survey atau setelah survey atau saat memberikan undangan Pemilihan PL..?? sehingga pada saat memasukkan penawaran penyedia tidak perlu lg memasukan dokumen kualifikasi..

      Suka

      Posted by fahlevi as | 9 Mei 2013, 3:50 pm
  21. Thx pak……….

    Suka

    Posted by buddi | 2 Juni 2013, 8:25 am
  22. @ Fahlevi AS

    1. Pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp. 10 Juta tidak perlu HPS. Prosesnya mengacu pada Perka LKPP Nomor 14/2012 Bab II Bagian B;12;c;2) :
    (1) Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses pengadaan langsung;
    (2) Pejabat Pengadaan dapat memerintahkan seseorang untuk melakukan proses pengadaan langsung untuk barang/jasa lainnya yang harganya sudah pasti dan tidak bisa dinegosiasi sekurang-kurangnya meliputi:
    (a) Memesan barang sesuai dengan kebutuhan atau mendatangi langsung ke penyedia barang;
    (b) Melakukan transaksi;
    (c) Menerima barang;
    (d) Melakukan pembayaran;
    (e) Menerima bukti pembelian atau kuitansi;
    (f) Melaporkan kepada Pejabat Pengadaan;
    (3) Pejabat Pengadaan meneliti dan mempertanggungjawabkan proses pengadaan langsung.
    (4) Pejabat Pengadaan menyerahkan bukti pembelian atau kuitansi kepada PPK.

    2. Kualifikasi Pada Pengadaan Langsung menggunakan metode Prakualifikasi, kecuali untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya (Pasal 56 ayat 4a).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 5 Juni 2013, 2:32 pm
  23. Bagamana cara melakukan protes ke LKPP LPSE atau Dinas Jika Pada saat Tahapan Verifikasi Dokumen, Tidak menerima undangan Verifikasi. Dan Walaupun tanpa undangan verifikasi kami telah datang ke Kantor Pekerjaan Uum yang bersangkutan, ternyata kami tidak diterima oleh Panitia dengan alasan tidak menerima undangan Verifikasi (Tidak ada Undangan). Bagaimana Langkah terbaiknya ??? Mohon pencerahannya…. terima kasih

    Suka

    Posted by Afdal Alif | 11 Juni 2013, 12:11 pm
  24. 1. nilai 10 jt kebawah untuk konsultansi apakah ditangani oleh pejabat pengadaan atau langsung PPTK..?
    2. nilai 50 jt kebawah untuk konsultansi menggunakan metode apa.? apakah prakualifikasi atau pengadaan langsung..? mohon pencerahan nya pak..!!

    Suka

    Posted by mimi suhaimi | 11 Juni 2013, 1:40 pm
  25. Assalam Wr.Wb

    Moga sehat sllu gan, izin ngedownload file’x yach..
    I follow Basic Procurement Trainning, need more refference too.
    thax.

    Suka

    Posted by hamed | 12 Juni 2013, 6:41 pm
  26. Assalamu’alikum wr, wb.
    1. Apakah ada regulasi/payung hukum tentang PJT (PJTBU) minimal berijazahkan S1 untuk kategori Usaha Kecil (Gred 2)? begitupun denga persyaratan Personil Inti yang mengharuskan penyedia jasa menyediakan Tenaga Pelaksana/Administrasi minimal, sesuai kebutuhan tiap paket yang diminatinya? (sesuai ketentuan Gred 2 mempunyai 5 SKP, berarti penyedia jasa harus menyediakan 5 tenaga Pelaksana yang mempunyai SKT?
    2. Mengenai penerapan PJT/SKA/SKT/SKTK, bolehkah dalam 1 lembaga ULP (beberapa Pokja) bertentangan dalam penerapannya? (misalnya paket A (Arsitektur/500jt) SKTnya Tingkat I, paket B (Arsitektur/750jt) SKTnya Tingkat II)
    Terima kasih dan mohon pencerahannya, sukses slalu pak

    Suka

    Posted by Abdul WL | 17 Juni 2013, 2:26 pm
  27. @ Afdal Arif
    Klarifikasi dan Verifikasi hanya dilakukan jika diperlukan. Hal ini berbeda dengan Pembuktian Kualifikasi. Evaluasi Kualifikasi yang diikuti dengan Pembuktian Kualifikasi hanya dilakukan terhadap Calon Pemenang, Pemenang Cadangan 1, dan Pemenang Cadangan 2 (jika ada cadangan 1 dan 2).
    Hanya Peserta yang diundang yang mengikuti acara klarifikasi/verifikasi. Jika merasa ada yang salah atau tidak sesuai dengan prosedur, Penyedia dapat melakukan sanggahan.

    @ Mimi Suhaimi
    Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi dapat dilakukan untuk Paket yang bernilai sampai dengan Rp. 50 juta (Pasal 45).
    Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi menggunakan Prakualifikasi (Pasal 56 ayat 4a) kecuali Jasa Konsultansi Perorangan menggunakan Pascakualifikasi.

    @ Hamed
    Silahkan, terima kasih 🙂

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 20 Juni 2013, 10:19 am
  28. salam sejahtera bang rahfan
    mohon pencerahannya……………..
    ada yg mau sy tanyakan mengenai belanja barang senilai 48jt
    untuk penyusunan pertanggung jawabannya, apakah harus berbentuk dokumen pengadaan atau cukup menggunakan kwitansi bermaterai saja?

    Suka

    Posted by V Firmansyah ST | 19 Agustus 2013, 1:45 pm
  29. Bolehkah konsultan perencana menjadi konsultan pengawas untuk jasa konstruksi pada satu titik kegiatan

    Suka

    Posted by purnomo | 22 Agustus 2013, 11:05 am
  30. @ Firmansyah, ST
    Pengadaan Barang dengan nilai sampai dengan Rp. 50 juta dapat menggunakan tanda bukti perjanjian berupa Kuitansi. Nilai materainya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen Pengadaan hanya diperlukan jika menggunakan SPK atau Surat Perjanjian.

    @ Purnomo
    Bisa Pak, tidak ada larangan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 September 2013, 2:14 pm
  31. mohon di pasal dan per uu mana saja yang lebih spesifik larangan pencantuman merek tertentu pada dokumen lelang pengadaan barang dan jasa. trims

    Suka

    Posted by Rasul | 3 November 2013, 8:37 pm
  32. @ Rasul
    Silahkan dilihat di Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 antara lain tercantum di Bab II Bagian A; 2; b; 3); b); (5); (b).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 4 November 2013, 12:02 pm
  33. mohon pencerahannya…..apakah boleh kita meminta dilakukan penyesuaian jika terdapat harga yg tdk normal ( sangat tinggi ) padahal kontrak tersebut telah ditanda-tangani dan sudah masuk dalam fase pelaksanaan…

    Suka

    Posted by fidel | 11 November 2013, 7:59 pm
  34. @ Fidel
    Ketentuan mengenai Penyesuaian Harga silahkan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Perpres 70/2012 Pasal 92.

    Berikut saya kutipkan Pasal 92 ayat (1) Perpres 70/2012:
    Penyesuaian Harga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak berbentuk Kontrak Harga Satuan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan;
    b. tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan;
    c. penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang.

    Terima kasih.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 12 November 2013, 9:54 am
  35. ijin badownload>…thx bro.>>

    Suka

    Posted by eko toekidjo | 29 November 2013, 12:35 am
  36. @ Eko Toekidjo
    Silahkan bro 🙂
    Sukses selalu dan salam buat rekan-rekan di Tahuna.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 Desember 2013, 2:03 pm
  37. makasih infonya pak.. sangat membantu.. smoga berkah

    Suka

    Posted by fajriani djafar | 16 Desember 2013, 8:12 pm
  38. @ Fajriani Djafar
    Terima kasih juga.
    Amin 🙂

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 17 Desember 2013, 10:59 am
  39. Assalamualaikum Pak…
    Setelah dilakukan pengumuman Pemenang, ternyata Penyedia tidak bersedia melaksanakan pengadaan barang dengan alasan harga penawaran terlalu rendah dan apabila diteruskan penyedia akan rugi.
    Pertanyaan : 1. Apakah Boleh dilakukan CCO terhadap harga dikontrak nantinya (sesuai harga penawaran penyedia) ?
    2. Melihat hal tersebut diata, bagaimana kebijakan yg hrs dijalankan PPK agar jgn terjadi permasalahan dikemudian hari ??

    Suka

    Posted by ISMAIL | 23 Desember 2013, 11:43 pm
  40. @ Ismail
    Penyesuaian harga hanya dimungkinkan jika menggunakan kontrak tahun jamak, jenis kontrak harga satuan atau bagian harga satuan (jika menggunakan gabungan lumpsum dan harga satuan), dan diberlakukan pada bulan ke-13 terhadap sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan.
    Jika saat pengumuman pemenang dan Pemenang menyatakan tidak mampu/mengundurkan diri maka yang bersangkutan dikenakan sanksi.

    @ Asmira
    Pengadaan Langsung tidak perlu menggunakan SPPBJ.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 21 Februari 2014, 7:57 am
  41. Selamat siang Pak.. saya ingin menanyakan mengenai tenaga pengawas lapangan untuk pekerjaan pengawasan jalan lingkungan apakah harus memiliki SKT? (Sesuai UU Jarkon No. 18/1999 pasal 9, untuk tenaga kerja konsultan pengawas hanya ber-SKA)

    Suka

    Posted by SagungParamitha | 6 Maret 2014, 11:26 am
  42. @ Sagung Paramitha
    Kalau Konsultan yang dibutuhkan adalah Tenaga Ahli yang mempunyai Sertifikat Keahlian. Dalam UU 18/1999 juga sudah jelas.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 12 Maret 2014, 2:55 pm
  43. Slmt Siang Pak Rahfan, pak…. dalam standar dokumen pengadaan langsung untuk pengadaan barang, pada Bab IX Bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) Pasal 15 e disebutlan adanya Jaminan Garansi 5% dr harga SPK yg hrs dierahkan okeh penyedia. Pak Jaminan Garansi ini aturannya darimana? Bisakah persyaratan ini dibaikan saja untuk pekerjaan yang sangat sederhana dgn tingjat resiko yg sangat kecil mis. pengadaan ATK atau pek lainnya dgn nilai 10 -50 jt? Adakah aturan yg memungkinkannya? mhn penjelasannya pak, mhn maaf atas pertanyaan ini, terima kasih.

    Suka

    Posted by markus kaligis | 18 Mei 2014, 1:23 pm
  44. Slmt siang palk Rahfan, pak bolehkah persyaratan Sertifikat Garansi 5% diabaikan saja pada pekerjaan pengadaan barang dengan metode pengadaan langsung, jika pekerjaan tersebut sifatnya sangat sederhana dan tingkat resikonya sangat kecil apalagi nilai SPK hanya 10 – 50 jt?. adakah aturan yg memungkinkannya?
    Persyaratan Sertifikat Garansi tsb aturannya darimana pak? mohon kiranya penjelasannya, mohon maaf atas pertanyaan ini. terimah kasih atas penjelasannya.

    Suka

    Posted by markus kaligis | 18 Mei 2014, 1:33 pm
  45. @ Markus Kaligis
    Sertifikat garansi hanya dipersyaratkan pada pengadaan barang Modal (Perpres 70/2012 Pasal 72 ayat 1). Jadi kalau ATK tidak perlu sertifikat garansi karena bukan barang modal.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 30 Mei 2014, 10:03 am
  46. Assalamu’alaikum wr wb pak untuk pengadaan langsung konstruksi dibawah 200 juta prosesnya menggunakan spk dengan proses bagaimana pak ? terimakasih bantuannya

    Suka

    Posted by Lahat sumatera selatan | 3 Juni 2014, 10:22 am
  47. @ Lahat Sumsel
    Proses dan tahapannya silahkan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab III Bagin B; 11; c.
    Contoh Format dan dokumen Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi silahkan dilihat pada tautan berikut (belum disesuaikan dengan Perpres 70/2012):
    https://rahfanmokoginta.wordpress.com/2012/06/01/pengadaan-langsung-pekerjaan-konstruksi/

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 3 Juni 2014, 10:52 am
  48. Assalamu’alaikum wr wb
    Pak Rahfan, saya mau pencerahannya,
    1. Untuk pengadaan jasa konsultansi perencanaan dengan nilai Rp. 11.300.000,- apakah boleh dilaksanakan oleh tenaga arsitek perseorangan? untuk pengadaan ini apa saja yang musti saya siapkan agar tidak berbenturan dengan keppres 80/2003 berikut dengan segala macam perubahannya?
    2. Apakah prosesnya tetap melalui pejabat pengadaan?

    Suka

    Posted by iwan afif | 4 Agustus 2014, 2:31 pm
  49. @ Iwan Afif
    Wass.Wr.Wb.
    Sebelum saya memberika jawaban, saya perlu koreksi dulu bahwa Proses pengadaan barang/Jasa saat ini berpedoman pada Perpres Nomor 70 tahun 2012 bukan lagi Kepres 80/2003.
    1. Pengadaan Jasa Konsultansi dapat dilaksanakan oleh Penyedia Badan Usaha atau Perseorangan, tergantung dari pekerjaan itu sendiri. Tata cara dan prosedurnya Pengadaan Jasa Konsultansi Perseoranagn silahkan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Bab V. Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan RP 50 Juta dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode pengadaan langsung selama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perpres 70/2012 Pasal 45 ayat (1).
    2. Pengadaan Langsung Jasa Jasa Konsultansi dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan (Perpres 70/2012 Pasal 45 ayat 2).

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 6 Agustus 2014, 11:53 am
  50. rahmatan lil a’lamin…., aku invite via BB an. La Tahzan – Musriadi L 72, Aceh Tengah – Takengon Provinsi NAD, saat ini bertugas di RSU Datu Beru Takengon, smg silaturrahminya berjalan truss fiddunya wal akhirat….
    tq brother.

    Suka

    Posted by Musriadi, S. Gz. | 23 Oktober 2014, 1:49 am
  51. @ Musriadi, S.Gz

    Terima kasih Pak, semoga silaturahmi ini dapat berjalan terus-menerus, Amin YRA

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 28 Oktober 2014, 11:12 pm
  52. apakah undangan pembuktian kualifikasi wajib di uploud di spse ? jika tidak ada undangan pembuktian tiba tibu dalam spse sudah ada pemenangnya apakah ini hal yang wajar ? pengguguran peserta tender karena alasan tidak ada pengalaman pekerjaan sejenis termasuk pelanggaran ?

    Suka

    Posted by saifudin tilamuhu | 31 Oktober 2014, 11:22 pm
  53. @ Saifudin Tilamuhu
    Pertanyaan:
    apakah undangan pembuktian kualifikasi wajib di uploud di spse ? jika tidak ada undangan pembuktian tiba tibu dalam spse sudah ada pemenangnya apakah ini hal yang wajar ? pengguguran peserta tender karena alasan tidak ada pengalaman pekerjaan sejenis termasuk pelanggaran ?

    Jawaban:
    1. Undangan Pembuktian kualifikasi dikirimkan oleh Pokja ULP melalui menu yang sudah tersedia di SPSE dan akan terkirim langsung ke email peserta yang diundang.
    2. Berdasakan Perpres 70/2012 Pasal 19 ayat (1) huruf c dan d: Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
    Dengan demikian, Persyaratan tersebut wajib bagi Penyedia yang sudah berdiri >= 3 tahun, kalau tidak dipenuhi maka Gugur.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 5 November 2014, 8:53 am
  54. Slm knl, apa bedanya pengadaan langsung dengan penunjukan langsung? mohon informasinya

    Suka

    Posted by datu | 27 Mei 2015, 12:03 pm

Tinggalkan komentar

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.165 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…