Berikut file Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta Penjelasannya :
- Batang Tubuh Perpres No. 70 Tahun 2012 (klik untuk mengunduh)
- Penjelasan Perpres No. 70 Tahun 2012 (klik untuk mengunduh)
Perpres No. 54/2010 Diganti Perpres No. 70/2012: Batas Pengadaan Langsung Rp 200 Juta, Lelang Sederhana Jadi Rp 5 Miliar
Dalam upaya mempercepat pelaksanaan belanja negara (de-bottlenecking), memperjelas pengaturan melalui pengaturan yang lebih komprehensif, dan menghilangkan multitafsir ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tersebut pada prinsipnya meliputi:
a. | Kenaikan batas nilai pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya (yang semula s/d Rp 100 juta menjadi s/d Rp 200 juta); |
b. | Kenaikan batas nilai pelelangan sederhana dan pemilihan langsung (yang semula s/d Rp 200 juta menjadi s/d Rp 5 miliar); |
c. | Untuk mempercepat proses pengadaan, jawaban sanggahan banding dapat dilakukan olehpejabat eselon I atau pejabat eselon II yang mendapatkan penugasan dariMenteri/Kepala Lembaga; |
d. | Penambahan pengaturan untuk pengadaan yang bersifat khusus di bidang keuangan terkait pengelolaan utang, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan; |
e. | Kepemilikan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh Eselon 1 atau 2, atau PPK pada pemerintah daerah yang dirangkap oleh PA/KPA (semula semua PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa); |
f. | Persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service, dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait (semula semua kegiatan kontrak tahun jamak harus melalui persetujuan Menteri Keuangan); |
g. | Penegasan bahwa pihak yang dapat melakukan sanggah adalah peserta yang memasukkan penawaran. |
Perpres yang sudah ditungguh-tunggu oleh para pejabat pengadaan barang K/L dan kalangan pengusaha ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 31 Juli 2012 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 1 Agustus 2012. (ES)
Sumber: Sekretariat Kabinet RI
tolong info tentang keberadaan sertifikat. apakah bs eselon 2/tanpa sertifikat bisa sebagai PPK
SukaSuka
pada perpres70 tahun 2012…Kepemilikan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh Eselon 1 atau 2, atau PPK pada pemerintah daerah yang dirangkap oleh PA/KPA (semula semua PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa);
SukaSuka
@Bahar
Benar jawaban rekan Dolkamp/Dodola Kampoeng :), sesuai dengan Perpres 70/2012 Pasal 12 ayat (2a) dan (2b). Pasal tersebut termasuk salah satu yang mengalami perubahan.
SukaSuka
mas boleh minta dokumen/contoh kontrak buat pengadaan kendaraan dinas roda 2 ngak soalnya lg pusing neh
SukaSuka
@Richard
Contoh kontrak sebenarnya sudah ada di dalam SBD berdasarkan Perka LKPP Nomor 6/2010 sebagaimana telah diubah dengan Perka LKPP No. 2/2011.
Pengadaan Kendaraan tersebut menggunakan metode pemilihan apa? di blog ini sudah saya share contoh format Kontrak/SPK untuk pengadaan langsung barang beserta dokumen dan format evaluasinya.
SukaSuka
Thanks infonya kanda.. Lanjutkan
SukaSuka
@Hendra Mokoginta
Thx 🙂
SukaSuka
terimaksih untuk info”nya.
saya mau tanya, untuk format dokumen” pengadaan barang ikut berubah tidak dengan adanya perpers no. 70 ini?
SukaSuka
bang, ada contoh proses pengadaan untuk nilai Rp. 200jt – sesuai Perpres 70 Tahun 2012
mohon info – dimana mendownload nya. Terimakasih…
SukaSuka
@Hulwan dan Mardi
Contoh format untuk Pengadaan Langsung Barang dan Pekerjaan Konstruksi sudah ada di blog tinggal disesuaikan lagi dengan Perpres 70/2012. Perubahannya tidak banyak. Insya Allah saya dalam waktu dekat akan saya update contoh formatnya.
SukaSuka
Bg mau tanya ttg proses bayar pengadaan barang jasa
SukaSuka