Berdasarkan UU No 1/ 2004 KPA/PA berwewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja atau menandatangani kontrak. Menurut Perpres tersebut PPK merupakan salah satu perangkat organisasi yang harus dibentuk. PA/KPA mendelegasikan kewenangan tersebut kepada PPK untuk memudahkan check and balance dalam proses pengadaan. Wewenang PPTK tidak termasuk menandatangani kontrak karena dalam aturan tentang Pemerintah Daerah (a.l. Permendagri 13 Tahun 2006) tidak disebutkan bahwa PPTK berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja (menandatangani kontrak).
Menurut UU No 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Jenis Peraturan Perundang-undangan selain di atas, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, antara lain Peraturan Menteri.
Mengingat dalam PP 58 Tahun 2005 tidak ada pelarangan untuk melakukan pendelegasian wewenang, maka oleh peraturan di bawahnya (Perpres) diatur lebih lanjut pendelegasian wewenang PA/KPA untuk memudahkan check and balance. Wewenang PA/KPA didelegasikan kepada PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, ULP/Pejabat Pengadaan, PPHP, pejabat verifikator, dan penerbit SPM.
Dengan demikian pada prinsipnya Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tidak bertentangan dengan PP 58 Tahun 2005. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 menjelaskan lebih rinci mekanisme pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk organisasinya. Dalam PP 58/2005 Pasal 12, Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK. PPTK bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. PPTK tidak wajib dibentuk (dapat), dan tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penandatanganan kontrak. Penugasan PPTK tersebut dapat diberikan pada organisasi PPK yang diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010. Sedangkan oleh Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, organisasi pengadaan wajib memiliki PPK.
Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki hirarki lebih rendah dari Peraturan Presiden (KMK) dapat dijadikan pedoman, bilamana tidak bertentangan dengan peraturan lain di atasnya.
Yang menandatangani SPP LS adalah pejabat yang berwenang menandatangani kontrak. PPTK hanya membantu dan memberikan pertimbangan teknis pelaksanaan kegiatan.
Diedit terakhir pada 3 Januari 2012
Sumber: Portal Konsultasi PBJ LKPP
terima kasih atas info – info, sy senang selalu diberikan secara berlangganan. salam dan selamat menunaikan ibadah Puasa
SukaSuka
Informasi yg berguna Pak Rahfan, terima kasih
SukaSuka
@Bahar & Donald
Terima kasih 🙂
SukaSuka
bagai mana dengan PPK dan PA,,
apakah dibenarkan jika PA merangkap sebagai PPK,,?
mengingat dalam permedagri disebutkan PA dapat berindak sebagai PPK,
SukaSuka
@Adin
Dalam Perpres 70/2012 telah diatur sejala jelas mengenai hal ini. Pasal 12 ayat (2a) dan ayat (2b).
Istilahnya bukan PA merangkap sebagai PPK tetapi PA bertindak sebagai PPK. Jika kalimat yang digunakan adalah PA merangkap PPK berarti ada 2 jabatan yang melekat pada 1 orang yang sama yaitu PA dan PPK.
SukaSuka
alhamdulillah klo kpa boleh merangkap jd ppk . jd bs bebas dr beban hehe
SukaSuka
@ Ciecie
PA/KPA boleh bertindak sebagai PPK jika dalam instansinya tidak ada satupun personil yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPK (Perpres 70/2012 Pasal 12 ayat 2b).
SukaSuka
Saya menjabat sebagai kepala seksi, tahun ini menjadi PPTK untuk 5 kegiatan. Karena di kantor saya baru 2 orang yang lulus sertifikasi pengadaan, maka saya ditunjuk menjadi PPK, sementara yang seorang Ɩȃƍι̥ menjadi pejabat pengadaan (staf).
Informasi yang saya terima bahwa saya harus melepas jabatan PPTK karena menjadi PPK. Bagaimana menurut bapak?
SukaSuka
iya, benar sekali ibu, PPTK tidak diperbolehkan menjadi PPK.
Penjelasan Pasal 7 ayat (3) Perpres 70 Tahun 2012 sudah tegas menyatakan bahwa PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan PPTK dalam rangka membantu tugas PPK. Ada kalimat “membantu tugas PPK” (mohon kiranya dapat dilihat Pasal 11 Perpres 70 Tahun 2012 yang menjelaskan tentang tugas pokok dan kewenangan PPK) yang menjelaskan bahwa antara PPK dan PPTK dijabat oleh 2 orang (bukan 1 orang yang sama) dan PPTK hanya dapat membantu PPK pada lingkup tugas dan kewenangannya dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa kecuali untuk menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian karena ini merupakan wewenang PA/KPA (UU 1/2004) yang didelegasikan kepada PPK bukan PPTK dimana berdasarkan Permendagri 13/2006 tidak disebutkan bahwa PPTK berwenang melakukan tindakan tersebut.
Pasal 12 ayat (2b) Perpres 70 Tahun 2012 menyatakan bahwa dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk, a) PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau, b) PA/KPA yang bertindak sebagai PPK (persyaratan pada ayat (2) huruf g adalah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. Dari pasal tersebut, jelas disebutkan apabila tidak ada personil yang memenuhi persyaratan maka tugas dan tanggungjawab PPK dikembalikan kepada pejabat eselon I dan II (untuk menjabat), dan/atau PA/KPA (bertindak selaku) tanpa harus memiliki sertifikat keahlian barang/jasa.
Kesimpulannya:
“PPTK yang biasanya dijabat oleh pejabat eselon III dan IV tidak diperbolehkan menjabat sebagai PPK atau bertindak selaku PPK walaupun sudah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa”.
SukaSuka
Apakah “bertindak selaku PPK” untuk PA/KPA memerlukan Surat Keputusan? dan apabila diperlukan, siapa yang mengeluarkan Surat Keputusan tersebut, apakah Menteri (untuk lingkup Pemerintah Pusat); Gubenur/Bupati/Walikota (untuk lingkup Pemerintah Daerah)? jika tidak diperlukan, bagaimana membuktikan secara tertulis bahwa PA/KPA bertindak selaku PPK?
SukaSuka
Bagaimana dgn ini pak, Jawaban LKPP : “Tidak ada ketentuan dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 yang melarang rangkap jabatan antara PPTK dengan PPK atau Panitia. Namun mengingat PPTK tidak dapat menandatangani kontrak karena dalam aturan tentang Pemerintah Daerah (a.l. Permendagri 13 Tahun 2006) tidak disebutkan bahwa PPTK berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja (menandatangani kontrak), maka PA/KPA harus mendelegasikan kewenangan tersebut kepada PPTK bilamana pejabat yang sama akan ditunjuk pula menjadi PPK”. (http://www.konsultasi.lkpp.go.id/index.php?page=konsultasi&do=details&id=309)
SukaSuka
@ All
PPTK yang menjabat juga sebagai PPK atau Panitia/Pejabat Pengadaan maupun PPHP bisa dimungkinkan selama memenuhi persyaratan dan tidak ada confilct of interest (pertentangan kepentingan).
@ Ricky
1. PA/KPA yang bertindak selaku PPK tidak perlu lagi ada Surat Keputusan karena kewenangan menetapkan PPK adalah PA itu sendiri (jika kewenangan penetapan PPK dilimpahkan kepada KPA).
2. Pada saat PA/KPA tidak menetapkan orang lain sebagai PPK maka otomatis PA/KPA bertindak selaku PPK.
@ Jumeidir Meidir
Sependapat dengan jawaban dari LKPP, namun harus ditambahkan juga dengan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest)
SukaSuka
Apa mungkin saya sebgai Kepala Seksi Pembangunan dan peningkatan Jalan dan jembatan menjadi PPTK yang kegiatannya hampir 70 Paket. Kalau dibagi dengan Seksi yang lain pa bisa pak
SukaSuka
@ Cacailia
Berikut saya kutipkan Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 12 Ayat (1):
Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.
Pasal 12 Ayat (2):
Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
Salah satu pertimbangan penunjukan PPTK adalah beban kerja. Jika terlalu banyak paket kegiatan yang ditangani oleh seorang PPTK maka sebaiknya PA/KPA mempertimbangkan untuk menununjuk PPTK yang lain agar beban kerja dapat terdistribusi merata dan tidak menyebabkan adanya kelebihan beban kerja pada seseorang saja.
SukaSuka
Maaf pak masih mau tanya lagi nih.
Seandainya paket saya yang banyak ini dibagi kepada kepala seksi yang lain tapi masih di bidang yang sama bisa gak ya. Jadi misalnya si kasi perencanaan selain menjadi PPTK bidang perencanaan juga menjadi PPTK sebagian paket yg punya sya kelewat banyak itu.
Biasanya kasi perencanaan kalu dah pelaksanaan kan gak ada kerjaan sudah. Mohon petunjuk pak. tq
SukaSuka
@ Cacailia
Bisa saja karena pertimbangan beban kerja dan anggaran kegiatan. Namun hal ini harus melalui penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Disamping itu dalam penetapan PPTK tersebut harus memperhatikan juga jangan sampai ada konflik kepentingan (conflict of interest).
SukaSuka
Pekerjaan jasa cleaning service di rumah sakit dengan nilai 525.000.000,- apakah perlu di lelang
SukaSuka
@ Salmiati Sari
Ia di lelang (Perpres 70/2012 Pasal 37)
SukaSuka
Assalam. bgmn dengan Permendagri no 3 TAHUN 2013. banyak SKPD menyusun perangkat PBJ berdasarkan ini.
Pasal 10 ayat 3 :(3) Dalam hal PPK sudah menjabat sebagai KPA, maka PPK dapat dijabat oleh PEJABAT STRUKTURAL satu tingkat di bawahnya.
Apakah permendagri ini bisa menjadi dasar pembentukan perangkat PBJ di SKPD kab/kota?
mengingat pasal 10
(1) PPK pada satuan kerja pusat, UPT dan satuan kerja khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kepala Biro atau Kepala Pusat untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal;
b. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur Wilayah, dan Inspektur Khusus untuk satuan kerja Inspektorat Jenderal;
c. Sekretaris Direktur Jenderal dan Sekretaris Direktur untuk satuan kerja Direktorat Jenderal;
d. Sekretaris Badan dan Kepala Pusat untuk satuan kerja Badan;
e. Kepala Biro untuk Satuan Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
f. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Pusat Diklat Regional;
g. Kepala Bagian Tata Usaha untuk Satuan Kerja Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
h. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian untuk Satuan Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah; dan
i. Kepala Sub Bagian untuk Satuan Kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
terima kasih atas pencerahannya.
SukaSuka
@ Patra
Permendagri No. 3 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri merupakan pedoman di Lingkungan Kemendagri termasuk UPT yang menggunakan dana APBN Kemendagri.
Oleh karena itu, untuk SKPD yang menggunakan dana APBD tetap harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Perpres No. 70 Tahun 2012.
Terima kasih.
SukaSuka
bagaimana jika seorang konsultan memiliki kontrak selama 3 (tiga) bulan tetapi dalam pelaksanaan sampai lima bulan tidak ada yg selesai pekerjaan rekanan dan cendrung di tambah oleh pptk tampa ada kordinasi dengan pihak konsultan
SukaSuka
@ Amir
Pertanyaan:
bagaimana jika seorang konsultan memiliki kontrak selama 3 (tiga) bulan tetapi dalam pelaksanaan sampai lima bulan tidak ada yg selesai pekerjaan rekanan dan cendrung di tambah oleh pptk tampa ada kordinasi dengan pihak konsultan
Jawaban:
Harus dilihat jenis kontraknya dan klausul yang diatur dalam Kontrak.
Jika dalam Kontrak masa pelaksanaannya 3 bulan dan menggunakan Kontrak harga satuan maka Penyedia Jasa Konsultan tersebut mengajukan penyerahan hasil pekrjaan dan mendapatkan pembayaran setelah melaksanakan pekerjaan selama 3 bulan dan outputnya tercapai sebagaimana yang tertuang dalam Kontrak.
Jadi, yang menjadi acuan adalah Kontrak. Selama tidak dilakukan adendum terhadap masa pelaksanaan maka Penyedia Jasa Konsultansi hanya melaksanakan pekerjaan selama yang diatur dalam Kontrak.
Saran saya agar dilakukan pembicaraan kembali dengan PA/KPA/PPK mengenai hal ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Jika menggunakan kontrak harga satuan, penambahan waktu pelaksanaan akan berdampak pada penambahan Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil. Artinya jika ada penambahan waktu maka nilai kontrak juga harus bertambah karena ada penambahan volume kegiatan.
Terima kasih
SukaSuka
Bpk, sy mau tanya. Jika seseorang itu menjabat dlm jabatan fungsional tertentu (jft) tidak blh menjabat sbg pptk,bendahara,ppspm,kpa dan pa.Aoakah ada aturannya? Peraturan apa dan nomor brp?terima ksh..
SukaSuka
@ Lia
Jabatan fungsional tertentu tesebut apa ya??
Intinya, bisa merangkap kalau memang tidan akan menimbulkan conflict of interest (pertentangan kepentingan).
Terima kasih
SukaSuka
bolehkah tenaga fungsional yang berada didalam KJF disuatu SKPD menjadi seorang PPTK
SukaSuka
ada yang ingin sy tanyaka pak rahfan,bisa kah PPTK menjabat sebagai PPK atau panitia pengadaan?trmksh
SukaSuka
Boleh tidak menunjukkan PPTK bukan pada unit kerja dibawahnya
Contohnya
DPA tercantum Suku Badan
Suku Badan ditetapkan oleh PA (Kepala badan) sebagai KPA, Lalu KPA (Suku Badan) menetapkan Kasubbag TU pada UPT sebagai PPTK.
Dapat diketahui bahwa struktur organisasi Suku Badan dan UPT itu sama-sama bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bukan UPT bertanggung jawab kepada Suku Badan.
SukaSuka