you're reading...
Portal Konsultasi LKPP

Pengadaan Kendaraan Bermotor (Mobil/Sepeda Motor)


Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 38 ayat (5) huruf e dinyatakan bahwa Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Dipenjelasan ayat ini dinyatakan bahwa Publikasi harga antara lain dalam Portal Pengadaan Nasional dan dalam website masing-masing Penyedia Barang/Jasa.

Daftar harga yang dapat digunakan untuk menjadi acuan harga adalah yang diumumkan melalui portal pengadaan nasional dan website masing-masing Penyedia Barang/Jasa. Sehingga harga yang berasal dari Penyedia barang/jasa saja belum dapat dijadikan acuan harga, sehingga pengadaan kendaraan dengan Penunjukan Langsung belum dapat dilakukan.

Setelah diterbitkannya Peraturan Kepala LKPP No.6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Lainnya dan dipublikasikannya Katalog Kendaraan Bermotor, maka pengadaan kendaraan bermotor pemerintah sudah dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung.

Penunjukan Langsung kendaraan bermotor untuk pemerintah dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. PPK menyusun HPS berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah, acuan HPS yang ditayangkan portal pengadaan nasional dan website Penyedia kendaraan pemerintah serta Peraturan Daerah mengenai tarif PKB dan BBN-KB daerah masing-masing.
  2. ULP/Pejabat Pengadaan melakukan persiapan negosiasi harga dengan melakukan survei harga pasar  kendaraan dengan memperhatikan: apabila menggunakan telepon, mencatat nomor telepon, tanggal dan waktu telepon, nama tenaga penjualan dan nama dealer yang dihubungi. Apabila menggunakan metode kunjungan langsung, mengumpulkan brosur disertai tanggal dan lokasi pengambilan brosur, nama dan nomor telepon tenaga penjualan yang bisa dihubungi, besaran potongan harga setiap model dan tipe kendaraan. Hasil survey harga pasar didokumentasikan.
  3. ULP/Pejabat Pengadaan mengundang Penyedia untuk melakukan negosiasi dengan acuan harga mobil plat merah on the road dan plat hitam on the road. Negosiasi dilakukan untuk mendapat harga satuan yang diharapkan lebih rendah apabila volume pengadaan kendaraan lebih dari satu unit.
  4. Hasil negosiasi dituangkan dan diatur didalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Kendaraan antara K/L/D/I dan Penyedia. Kemudian PPK mencetak Surat Pesanan kendaraan pemerintah melalui Sistem Penunjukan Langsung kendaraan pemerintah.
  5. Penyedia menyerahkan kendaraan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Roda Empat Pemerintah, STNK diterbitkan maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah serah terima kendaraan dilakukan dan BPKB diserahkan maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah serah terima kendaraan dilaksanakan.
  6. PPK memasukan data tanggal penerimaan kendaraan, STNK dan BPKB dalam Sistem Penunjukan Langsung kendaraan pemerintah.

Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pasal 38 Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 hanya dapat dilakukan kepada dealer yang menggunakan harga GSO, bukan semua dealer kendaraan bermotor. Harga pembelian kendaraan dinas tersebut mengacu kepada harga yang diterbitkan oleh ATPM untuk jangka waktu tertentu, yang publikasinya dikoordinasikan oleh LKPP.  Harga per unit kendaraan bermotor mengacu kepada Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahunnya.

Harga kendaraan operasional dan peruntukan eselon I harus mengacu kepada nilai tertinggi yang ditetapkan Permenkeu dalam Standard Biaya Umum.

Daftar katalog untuk Penunjukan Langsung kendaraan sudah dipublikasikan di portal pengadaan nasional http://www.lkpp.go.id/katalog/index.php/katalog/daftar_katalog_umum. Untuk merek kendaraan yang tidak tercantum didalam e-catalogue yang diterbitkan di portal pengadaan nasional, maka tidak dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung tetapi harus dilakukan dengan pelelangan umum sesuai ketentuan yang berlaku yaitu pelelangan ditujukan kepada dealer yang menawarkan harga GSO Mengingat harga kendaraan termasuk besaran PKB, maka pengadaan kendaraan bermotor harus disesuaikan dengan lokasi pengguna. Bila paket untuk kendaraan yang tidak tercantum dalam e-cataloque digabungkan dengan kendaraan yang sudah memiliki harga GSO, maka dapat dilakukan pemecahan paket.
Pengadaan kendaraan ambulance dengan Penunjukan Langsung menggunakan harga GSO hanya dapat menggunakan ATPM KIA, karena yang tercantum di e-catalogue dan sudah memiliki kontrak payung dengan LKPP untuk kendaraan ambulance hanya KIA. Jika spesifikasi dari KIA tidak memenuhi spesifikasi yang diinginkan, maka pengadaannya harus dilakukan dengan pelelangan umum. K/L/D/I juga dapat melakukan pengadaan kendaraan standar yang akan dimodifikasi menjadi ambulance dengan Penunjukan Langsung menggunakan harga GSO, tetapi paket modikasinya harus dipisahkan. Pengadaan paket modifikasinya harus didasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 yang pada dasarnya dilakukan dengan pelelangan umum (pasal 36 ayat(1)). Jika risiko penyelesaian pekerjaan tidak hanya menjadi tanggung jawab salah satu penyedia, maka sebaiknya pekerjaan tersebut dilakukan dengan skema kemitraan antara dealer/main dealer dengan perusahaan karoseri. Dengan demikian jika terjadi keterlambatan pengiriman kendaraan oleh dealer, maka pihak karoseri tidak dikenakan sanksi.

LKPP telah menerbitkan harga GSO untuk kendaraan roda dua, sehingga ULP/Panitia Pengadaan dapat melakukannya dengan Penunjukan Langsung sebagaimana pasal 38 ayat 5.

Untuk pengadaan kendaraan dengan spesifikasi tertentu, termasuk penambahan aksesoris dan tidak tercantum dalam e-catalogue, maka harus dilakukan dengan pelelangan umum. Menurut informasi yang kami peroleh dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, aksesori mobil yang tidak mendukung fungsi dari kendaraan tersebut tidak dapat dibiayai oleh APBN.

Pelelangan umum untuk pengadaan kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan pascakualifikasi dengan mengkompetisikan beberapa main dealer yang dapat menawarkan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknis minimal yang dibutuhkan, meskipun nilai paket pengadaan tersebut ditujukan untuk usaha kecil. Sebagaimana ketentuan dalam pelelangan, maka tidak boleh mengarah ke suatu merk. Untuk itu dapat spesifikasi teknis yang dapat dipenuhi oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis kendaraan bermotor.

Pengadaan Kendaraan dapat dilakukan dengan Pelelangan Umum, selain Penunjukan Langsung dengan menggunakan harga GSO yang ditayangkan di Portal Pengadaaan Nasional. Daftar Harga Kendaraan di Portal Pengadaan Nasional secara periodik dilakukan update data, sehingga ketika proses update data dilakukan maka Daftar Harga tersebut tidak dapat diakses. Proses update setiap bulannya tidak berlangsung lama, Poka ULP yang akan melakukan pengadaan kenderaan bermotor dapat menunggu sampai harga tersebut muncul kembali.

Sumber: Portal Konsultasi LKPP

About Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP// Procurement Specialist// PNS Pemerintah Kota Kotamobagu - Sulawesi Utara// HP/WA : 082293683022// Email : mokogintarahfan@gmail.com

Diskusi

46 respons untuk ‘Pengadaan Kendaraan Bermotor (Mobil/Sepeda Motor)

  1. salam kenal bung! mau nanya nih, apakah pajak PPN kendaraan dinas dihitung dari harga pasar (brosur) ataukah PPNnya sudah include dengan harga pasar tersebut, bagaimana menyusun HPSnya.

    Suka

    Posted by sinardianto | 17 Januari 2013, 10:40 am
  2. @ Sinardianto
    Salam kenal juga Pak.
    Cara penyusunan HPS untuk kendaraan Pemerintah:
    1. Jika harganya masih off the road, tambahkan Pajak berupa PKB (pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang besaran tarifnya berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing Provinsi.
    2. Jika harganya on the road, berarti sudah termasuk Pajak (PKB dan BBNKB)
    3. Jika diperlukan ongkos kirim, harus ditambahkan dalam Penyusunan HPS.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 17 Januari 2013, 1:12 pm
  3. contoh surat perjanjian untuk kontrak payung bagaimana. apakah templete surat perjanjian kontrak payung antara LKPP dan penyedia diganti dengan pihak kita (PPK) dengan penyedia/dealer, atau bagaimana mohon pencerahannya

    Suka

    Posted by hambali | 20 Agustus 2013, 12:21 pm
  4. @ Hambali
    Pengadaan Kendaraan Kontrak Payungnya hanya antara Dealer dengan LKPP. K/L/D/I tidak perlu lagi membuat Kontrak Payung dengan LKPP.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 September 2013, 2:16 pm
  5. Pak Rahfan, ada contoh file pengadaan yang bisa di download?

    Suka

    Posted by Isa Dilapanga | 2 Oktober 2013, 1:39 pm
  6. @ Isa Dilapanga
    Utat Isa, file pengadaan yang bagaimana? Silahkan kirimkan email ke rahfan@pengadaan.org
    Kalau ada filenya nanti saya kirimkan via email, atau datangjo langsung di kantor pa kita kong bawa flash 🙂
    Syukur mo’anto atas Utat pe kunjungan di blog ini.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 Oktober 2013, 3:04 pm
  7. hehe, kalo so pangge utat bagini so dapa rasa akrab, (intau kon baloi kai mongondow).. skedar info kt di Bappeda Bolmut kong ada pengadaan motor cuma file mash kurang jadi mo minta file no soalny baru le diangkat jadi PPBJ msh awam. 😀
    Kalo mo ka kantor mo cari waktu dulu jadi kalo pak Rahfan nd’ talalu sibuk minta tolong email akang noh di Watagma@gmail.com.. syukur moanto’ ule

    Suka

    Posted by Isa Dilapanga | 10 Oktober 2013, 10:16 pm
  8. skalian mo konsul, di Katalog LKPP untuk wilayah Sulawesi Utara Pengadaan Motor yang ada kerjasamanya hanya Honda, Suzuki deng TVS (kalo nd salah). apa bisa dibenarkan kerjasama dengan Yamaha? kalo boleh acuan HPSnya pake daerah mana?

    Suka

    Posted by Isa Dilapanga | 10 Oktober 2013, 10:20 pm
  9. @ Isa Dilapanga
    Kalau tidak ada di e-katalog LKPP maka tidak bisa menggunakan metode Penunjukan Langsung. Dasar HPS-nya silahkan dilakukan survey ke dealer-delaer kendaraan yang terdekat. Selanjutnya ditunggu kedatangannya di Kantor saya.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 22 Oktober 2013, 4:02 pm
  10. ok, syukur moanto’

    Suka

    Posted by Isa Dilapanga | 24 Oktober 2013, 9:57 am
  11. bagaimana bila dealer tidak melayani harga GSO???

    Suka

    Posted by david umbu dingu,sh | 28 November 2013, 4:53 pm
  12. @ David Umbu Dingu, SH
    Laporkan ke LKPP jika memang Penyedia (Dealer) tersebut telah mempunyai Kontrak Payung dengan Pemerintah dalam hal ini LKPP.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 Desember 2013, 2:02 pm
  13. pak rahfan, kalo baca di lampiran perka LKPP no 3 tahun 2012 pasal 5 ada jaminan pelaksanaan 5%, apakah jaminan ini juga wajib untuk penunjukan langsung 1 unit sepeda motor , trima kasih jawabannya

    Suka

    Posted by Heri Purnomo | 15 April 2014, 10:52 am
  14. @ Heri Purnomo
    Berikut saya kutipkan bunyi Pasal 70 Ayat (1):
    Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    Jadi, kalau nilai kontrak Pengadaan 1 unit sepeda motor yang tidak lebih Rp. 200 juta tidak perlu mempersyaratkan Jaminan Pelaksanaan.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 15 April 2014, 5:34 pm
  15. @ Heri Purnomo
    Terima kasih juga Pak 🙂

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 15 April 2014, 7:32 pm
  16. pak rahfan, bsa mnta tlg contoh2 dokumen pengadaan mulai dari awal.. kami akan melakukan pengadaan 30 kendaraan bermotor senilai 550jt..jikalau berkenan, bisa dikirim via email saya tersebut…tx..

    Suka

    Posted by andi | 5 Mei 2014, 12:28 pm
  17. @ Andi
    Maaf, contoh format baru sebatas yang saya unggah di blog ini.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 16 Mei 2014, 2:26 pm
  18. malam mas… motor kawasaki nga’ ada dlm portal, berarti tdk bisa penunjukan langsung, tp lelang umum pascakualifikasi… jika motornya cuman 2 harga DPA cuman 35 juta.. gimana mas??? thx bwt penjelasannya.

    Suka

    Posted by nusman | 16 Agustus 2014, 11:52 pm
  19. @ Nusman

    Pertanyaan:
    malam mas… motor kawasaki nga’ ada dlm portal, berarti tdk bisa penunjukan langsung, tp lelang umum pascakualifikasi… jika motornya cuman 2 harga DPA cuman 35 juta.. gimana mas??? thx bwt penjelasannya.

    Jawaban:
    Dapat menggunakan metode Pengadaan Langsung (Perpres 70/2012 Pasal 39 ayat 1)

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 21 Agustus 2014, 8:55 am
  20. Pak rahfan, mohon sangat pencerahannya. Kantor kami rencana akan pengadaan mobil skylift. Dalam e catalog LKPP tidak ada mobil skylift untuk propinsi kalimantan utara . Karena kota surabaya terdapat di katalog. Bolehkah penunjukan langsung dealer menggunakan harga GSO kota surabaya, dengan ditambah biaya kirim, PKB , BBNKB yang disesuaikan dengan pajak kalimantan utara. Terima kasih..

    Suka

    Posted by saiful | 1 September 2014, 1:06 pm
  21. @ Saiful

    Pertanyaan/Pernyataan:
    Pak rahfan, mohon sangat pencerahannya. Kantor kami rencana akan pengadaan mobil skylift. Dalam e catalog LKPP tidak ada mobil skylift untuk propinsi kalimantan utara . Karena kota surabaya terdapat di katalog. Bolehkah penunjukan langsung dealer menggunakan harga GSO kota surabaya, dengan ditambah biaya kirim, PKB , BBNKB yang disesuaikan dengan pajak kalimantan utara. Terima kasih..

    Jawaban/Pernyataan:
    Bisa e-purchasing dengan Dealer Surabaya dengan menggunakan Harga e-katalog dengan ketentuan:
    1. Harga kendaraan: Harga off the road (sesuai di e-katalog) + PKB dan BBNKB sesuai daerah masing-masing;
    2. Ongkos kirim tidak bisa bisa ditambahkan pada harga kendaraan tapi dibuatkan kontrak tersendiri dengan ketentuan berdasarkan harga pasar yang wajar.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 September 2014, 1:59 pm
  22. Pak, apakah dibenarkan dalam penyusunan hps untuk pengadaan kendaraan bermotor menyebutkan merek tertentu..?

    Suka

    Posted by syahss@yahoo.co.id | 3 September 2014, 2:36 pm
  23. @ Syah

    Pertanyaan:
    apakah dibenarkan dalam penyusunan hps untuk pengadaan kendaraan bermotor menyebutkan merek tertentu..?

    Jawaban:
    Penyebutan merk dibolehkan jika Pengadaan Barang/Jasa menggunakan metode Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung, karena pada metode tersebut tidak ada kompetisi antar Penyedia.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 4 September 2014, 10:08 am
  24. Pak ada contoh kontrak antara rekanan dan pihak dinas kalo sudah selesai diproses oleh ULP ? Mohon bantuan dikirmkan keemail kalo ada. Terima kasih

    Suka

    Posted by denada | 4 September 2014, 5:22 pm
  25. Pak apakah ada contoh kontrak pengadaan langsung kendaraan bermotor dengan harga GSO antara pihak rekanan / dealer dengan pihak dinas? terima kasih

    Suka

    Posted by saipul | 6 September 2014, 12:08 pm
  26. pak rahfan punya contoh kontrak/surat perjanjian penunjukan langsung yang menggunakan proses e-catalogue?kalau ada tolong di email kan pak ke bosyayan007@gmail.com ..tks

    Suka

    Posted by Bos Yayan | 10 September 2014, 4:46 pm
  27. @ Bos Yayan

    Pertanyaan:
    pak rahfan punya contoh kontrak/surat perjanjian penunjukan langsung yang menggunakan proses e-catalogue?kalau ada tolong di email kan pak ke bosyayan007@gmail.com ..tks

    Jawaban:
    Pada prinsipnya bentuk kontrak itu sama tanpa melihat apakah melalui penunjukan langsung e-katalog (e-purchasing) atau bukan.
    Namun, untuk e-purchasing kontraknya sudah langsung bisa di print melalui spse.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 10 September 2014, 9:47 pm
  28. pak, bagaimana untuk pengadaan kendaraan bermotor roda dua dibawah 200jt, kt akan melaksanaakan pengadaan langsung, tapi pihak dealer tidak mau melayani dengan pola pengadaan langsung, artinya pihak dealer tidak mau melayani kontrak pembelian langsung antara instansi dengan dealer. tapi mau melayani pembelian dari pihak ketiga dan pihak ketiga/rekanan pengadaan barang yang tandatangan kontrak dengan instansi pemerintah. apakah diperbolehkan pak, karena setahu saya pengadaan barang dengan pengadaan langsung pihak pertama /instansi langsung kontrak pembelian dengan dealer.mohon pencerahannya pak

    Suka

    Posted by herwan | 12 September 2014, 11:30 am
  29. @ Herwan

    Pertanyaan:
    pak, bagaimana untuk pengadaan kendaraan bermotor roda dua dibawah 200jt, kt akan melaksanaakan pengadaan langsung, tapi pihak dealer tidak mau melayani dengan pola pengadaan langsung, artinya pihak dealer tidak mau melayani kontrak pembelian langsung antara instansi dengan dealer. tapi mau melayani pembelian dari pihak ketiga dan pihak ketiga/rekanan pengadaan barang yang tandatangan kontrak dengan instansi pemerintah. apakah diperbolehkan pak, karena setahu saya pengadaan barang dengan pengadaan langsung pihak pertama /instansi langsung kontrak pembelian dengan dealer.mohon pencerahannya pak

    Jawaban:
    Saran saya agar mencari Dealer yang lain dan tidak mengikuti saran dari Dealer sebelumnya.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 12 September 2014, 12:02 pm
  30. Slmt Mlm Pak Rahfan..SKPD kami berencana mengadakan pengadaan kendaraan roda 2 sebanyak dua unit dengan harga 40jt..bisakah pengadaan tersebut memakai faktur dan kwitansi?thanks…..

    Suka

    Posted by Jovan | 12 September 2014, 8:53 pm
  31. @ Jovan

    Pertanyaan:
    Slmt Mlm Pak Rahfan..SKPD kami berencana mengadakan pengadaan kendaraan roda 2 sebanyak dua unit dengan harga 40jt..bisakah pengadaan tersebut memakai faktur dan kwitansi?thanks…..

    Jawaban:
    Untuk pengadaan kendaraan dibutuhkan adanya pengaturan hak dan kewajiban para Pihak yaitu antara PPK dan Penyedia, oleh karena itu sebaiknya menggunakan SPK.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 15 September 2014, 10:18 am
  32. @ Himawan

    Pertanyaan:
    klu motor kawasakinya ada 5 dengan harga DPA 150juta, metode pengadaannya harus bagaimana pak? mohon pencerahannya.
    lalu bagaimana jika spek yang kami inginkan tdk terdapat di dealer lain (misalnya jenis Trail yg cuma diproduksi oleh Kawasaki)???

    Jawaban:
    1. Jika jenis dan harganya sudah ada di e-katalog maka metodenya menggunakan e-purchasing
    2. Jika belum ada di e-katalog maka dapat dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 7 Oktober 2014, 8:40 am
  33. Selamat Mlm pak Rahfan, kami rencana pengadaan roda dua 25 unit (satu paket) tapi hanya 24 unit ygi ada di e catalog sedangkn 1(satu) unit tidak trdapat di e-catalog bagaimana metode pengadaannya ? apa bisa pemisahan paket ??
    terima kasih

    Suka

    Posted by Nasrien | 29 Maret 2015, 8:48 pm
  34. Apakah dalam penyusunan HPS kendaraan roda/empat dengan GSO boleh memasukkan PPh ?

    Suka

    Posted by Mu'tamar | 25 Mei 2015, 3:07 pm
  35. Pak Rahfan, ada contoh file pengadaan kendaraan roda dua? kalo ada bsa tlg krim di email saya : herinamang@gmail.com..

    Suka

    Posted by Lalang Namang | 8 April 2016, 12:48 pm
  36. Pak …. ada tidak contoh model kontrak kenderaan bermotor pengadaan dengan e-catalogue?

    Suka

    Posted by husaini | 8 Juni 2017, 9:53 pm
  37. selamat siang pak.
    saya mau bertanya, apakah pihak kontraktor/pemborong bisa membeli plat/BL merah…??

    Suka

    Posted by roni | 13 Desember 2019, 4:14 pm
  38. salam kenal pak Rafhan

    Mohon pencerahannya, dalam kontrak pekerjaan kami dengan Kemendikti (jasa konsultansi) yang dibiayai dari Loan ADB terdapat komponen Provisional Sum yang didalamnya terdapat item pembelian kendaraan Roda 4 dan Roda 2. Pertanyaan saya:
    1. Apakah pembelian tersebut dapat dilakukan langsung oleh penyedia jasa kepada dealer yang menyediakan kendaraan sesuai spesifikasi atau tetap menggunakan GSO?
    2. Apabila bisa, apakah plat nomor yang nanti diterbitkan dapat plat merah atau harus plat hitam dahulu dengan catatan pada akhir pekerjaan akan diubah menjadi plat merah karena menjadi aset BMN?
    3. Mohon pencerahan terkait mekanisme pengadaannya dengan kondisi tersebut diatas.

    Terima kasih pak atas jawaban dan pencerahannya.

    Salam,
    fery

    Suka

    Posted by fery | 27 Januari 2021, 1:53 pm

Tinggalkan komentar

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.205 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…