you're reading...
Contoh Format

Contoh Dokumen Dan Format Dalam Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi


A. TINJAUAN PENGADAAN LANGSUNG PEKERJAAN KONSTRUKSI MENURUT PERPRES NO. 54 TAHUN 2010

Pengertian

Pasal 1 angka 32 : Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.

Batasan Nilai

Pasal 16 Ayat (1) : Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

Kewenangan

Pasal 16 Ayat (3) : Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

Ketentuan

Pasal 39

  1. Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
    2. teknologi sederhana;
    3. risiko kecil; dan/atau
    4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orangperseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
  2. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
  3. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan.
  4. PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.

Tahapan

Pasal 57 ayat (5)

Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut:

  1. survei harga pasar dengan cara membandingkan minimal dari 2 (dua) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang berbeda;
  2. membandingkan harga penawaran dengan HPS; dan
  3. klarifikasi teknis dan negosiasi harga/biaya.

Jadwal

Pasal 63

Pengaturan jadwal/waktu Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/Kontes/Sayembara diserahkan sepenuhnya kepada ULP/Pejabat Pengadaan.

Jaminan Penawaran

Pasal 68 ayat (3)

Jaminan Penawaran tidak diperlukan dalam hal Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara.

Jaminan Uang Muka

Pasal 69

  1. Penyedia Jasa Konsultansi dapat diberikan Uang Muka.
  2. Jaminan Uang Muka diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa terhadap pembayaran Uang Muka yang diterimanya.
  3. Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai Uang Muka yang diterimanya.
  4. Pengembalian Uang Muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran.

Jaminan Pelaksanaan

Pasal 70 ayat (1)

Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Jaminan Pemeliharaan

Pasal 71

  1. Jaminan Pemeliharaan wajib diberikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).
  2. Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak harus diberikan kepada PPK untuk menjamin pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang telah diserahkan.
  3. Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
  4. Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi.
  5. Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen

Pasal 76 ayat (2)

Penyedia Barang/Jasa yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa melalui Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung diundang oleh ULP/Pejabat Pengadaan.

Proses Pelaksanaan

Lampiran III Bagian B;5;;c.

Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Pengadaan Langsung

  1. Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang nilainya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
    1. Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait Pekerjaan Konstruksi dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik;
    2. Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
    3. Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga;
    4. undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumendokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
    5. penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
    6. Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan harga yang wajar;
    7. negosiasi dilakukan berdasarkan HPS;
    8. dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang;
    9. Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
      1. nama peserta;
      2. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
      3. unsur-unsur yang dievaluasi;
      4. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu; dan
      5. tanggal dibuatnya Berita Acara.
    10. Pejabat Pengadaan menyampaikan berita acara kepada PPK;
    11. PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan:
      1. untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; atau
      2. untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja (SPK).

B. CONTOH DOKUMEN PEMILIHAN, FORMAT EVALUASI, DAN KONTRAK DALAM  PENGADAAN LANGSUNG PEKERJAAN KONSTRUKSI

Contoh format berikut terdiri dari Dokumen Pengadaan Langsung (word), Format Evaluasi (excel), dan Kontrak Pengadaan Langsung Konstruksi (Excel: Cover, SPK, SPMK, dan Syarat Umum SPK). Untuk format evaluasi, dalam satu file terdiri beberapa worksheet dan setiap worksheet dilengkapi dengan shortcut untuk kembali ke menu awal. Menu harus diisi terlebih dahulu dengan data-data mengenai Proses dan Berita Acara, K/L/D/I, Paket Pengadaan, Pejabat Pengadaan, dan PPK. Berikut worksheet yang terdapat dalam satu file excel :

    1. Terbilang
    2. Jadwal Pengadaan Langsung
    3. Undangan Pengadaan Langsung
    4. Tanda terima undangan Pengadaan Langsung
    5. Daftar Pemasukan Sampul Penawaran
    6. Berita Acara Pembukaan Sampul Penawaran
    7. Lampiran BA Pembukaan Sampul Penawaran
    8. Berita Acara Hasil Koreksi Aritmatik
    9. Lampiran BA Koreksi Aritmatik
    10. Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran
    11. Lampiran BA Evaluasi Penawaran
    12. Undangan Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi Harga
    13. Berita Acara Klarifikasi Dan Negosiasi Teknis Dan Biaya
    14. Lampiran Klarifikasi Dan Negosiasi Teknis Dan Biaya
    15. Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL)
    16. Penetapan Pemenang Pengadaan Barang/Jasa
    17. Pengumuman Pemenang Pengadaan Barang/Jasa
    18. Laporan Proses Dan Hasil Pengadaan
    19. Berita Acara Serah Terima Dokumen Dan Hasil Pengadaan
    20. Lampiran BA Serah Terima Dokumen Dan Hasil Pengadaan

Berikut contoh format yang berhubungan dengan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi yang diunggah melalui 4shared.com :

No. Dokumen Klik
1 Dokumen Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi (word) Unduh
2 Contoh Format Evaluasi Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi (excel) Unduh
3 Contoh Format Kontrak Pengadaan Langsung Konstruksi (excel) Unduh

Mohon masukannya melalui kolom Komentar/Diskusi di bawah ini atau melalui email rahfan@pengadaan.org. Semoga bermanfaat dan Salam “Torang Samua Basudara”

About Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP// Procurement Specialist// PNS Pemerintah Kota Kotamobagu - Sulawesi Utara// HP/WA : 082293683022// Email : mokogintarahfan@gmail.com

Diskusi

147 respons untuk ‘Contoh Dokumen Dan Format Dalam Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi

  1. mas contoh kontrak pengadaan barang ada ga, mksh sebelumnya

    Suka

    Posted by rinto | 6 Juni 2012, 2:31 pm
  2. @Rinto
    Contoh Kontrak Pengadaan Barang nanti akan saya share melalui blog ini dalam waktu dekat.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 6 Juni 2012, 6:42 pm
  3. Terima kasih dik Rahfan, karena telah mengamalkan ilmunya yang sangat berguna. Saya memerlukan contoh format HPS. terima kasih.

    Suka

    Posted by E. Noviana | 7 Juni 2012, 12:57 pm
  4. terimakasih pak, share file nya sangat membantu

    Suka

    Posted by husairi thaha | 9 Juni 2012, 1:48 pm
  5. ada fb nya pak

    Suka

    Posted by rinto | 11 Juni 2012, 1:35 pm
  6. mas tolong sya contoh kontrak pengadaan barang dan evaluasinya trim….ya

    Suka

    Posted by wisnuwahid | 13 Juni 2012, 11:20 am
  7. @E. Noviana
    Contoh format HPS sudah saya upload di halaman “download” silahkan diunggah.

    @Husairi Thaha
    Terima kasih juga

    @Rinto
    Kolom FB nanti akan ditampilkan di blog ini.

    @Wisnuwahid
    Untuk sementara saya baru bisa share contoh format yang sudah saya publish di blog ini

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 13 Juni 2012, 12:03 pm
  8. utk sebuah pembuatan kontrak hal apa saja yg harus ada pak

    Suka

    Posted by rinto | 13 Juni 2012, 1:51 pm
  9. @Rinto
    Untuk penyusunan kontrak silahkan merujuk pada Lampiran II,III,IV,atau V (sesuai jenis pekerjaan) Bagian II;C;1;e.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 13 Juni 2012, 2:21 pm
  10. pa kontrak pengadaan langsung barang dong , soalnya msh newbi nih 🙂

    Suka

    Posted by rinto | 15 Juni 2012, 10:06 am
  11. trima kasih sebelumnya…
    kalo ada tentang pengadaan langsung kunsultan ( format dokumen pengadaan langsung, format evaluasi dan kontraknya ), trims…

    Suka

    Posted by Lalu Rustam | 15 Juni 2012, 9:18 pm
  12. @Lalu Rustam
    Insya Allah nanti akan di publish di blog ini

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 18 Juni 2012, 9:45 am
  13. pa utk kontrak/perjanjian apakah mesti ada pasal2 nya

    Suka

    Posted by rinto | 20 Juni 2012, 1:52 pm
  14. @Rinto
    Pengertian Kontrak sesuai dengan Pasal 1 ayat (22) Perpes 54/2010 adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Tidak dijelaskan secara explisit dalam Perpres 54/2010 bahwa harus ada pasal-pasalnya, tetapi dalam kontrak harus jelas pokok-pokok yang diperjanjikan. Karena tidak diatur apakah harus ada pasal2nya maka Kontrak bisa ada pasal-pasalnya bisa juga tidak. Yang terpenting adalah isi dari perjanjian tersebut harus jelas, terutama antara hak dan kewajiban dari masing-masing Pihak.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 20 Juni 2012, 4:38 pm
  15. Terima Kasih Pak RAHFAN MOKOGINTA.

    Suka

    Posted by JUMARI | 2 Juli 2012, 12:37 am
  16. Terimakasih Pak, Kami merasa sangat terbantu dengan contoh dan penjabaran anda tentang pengadaan langsung

    Suka

    Posted by Arifa Zahro | 8 Juli 2012, 12:16 am
  17. sanggat memberi informasi… saya sebagai pemula sanggat terbant dgn ini… salam

    Suka

    Posted by lander | 8 Juli 2012, 12:09 pm
  18. Terima kasih 🙂

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 9 Juli 2012, 9:59 pm
  19. makasih y mas ,,,,,,,,ada ngak contoh kontrak pengadaan barang thanks y mas

    Suka

    Posted by eddie | 24 Juli 2012, 1:33 am
  20. @Eddie
    Ada Pak, jika mau dikirimkan email saja ke rahfan@pengadaan.org, nanti saya kirimkan contoh format yang sudah jadi.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 24 Juli 2012, 10:24 pm
  21. Terima kasih pak Rahfan, atas pengiriman contoh Surat Perjanjian Swakelola dengan IPL,

    Suka

    Posted by Marthen Orboy | 28 Juli 2012, 6:44 pm
  22. @Marthen
    Makasih juga pak, semoga bermanfaat 🙂

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 28 Juli 2012, 9:41 pm
  23. pengadaan langsung jasa konsultansi menggunakan metode evaluasi apa? dan kalau bisa minta format evaluasi dari awal sampai evaluasi biaya dalam bentuk exel pak.. maksih sebelumnya

    Suka

    Posted by hairul armi | 5 Agustus 2012, 9:43 pm
  24. @Hairul Armi
    Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi hanya mengundang 1 Penyedia yang diniliai mampu oleh karena itu metode evaluasinya untuk Teknis menggunakan Sisten Nilai dimana Penyedia dinyatakan Lulus jika mempunyai Nilai Teknis diatas ambang batas (Passing Grade) yang telah ditentukan, dan untuk Evaluasi Harga menggunakan sistem Pagu Anggaran dimana Penawaran Harga dinyatakan Lulus jika penawaran biaya terkoreksi sama dengan atau lebih rendah dari pagu anggaran.
    Untuk format evaluasi baru sebatas yang saya share di blog ini. Silahkan memakai template evaluasi Pengadaan Langsung Konstruksi atau Barang (sudah ada di blog) kemudian sesuaikan dengan Jasa Konsultansi.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 5 Agustus 2012, 11:32 pm
  25. Terimakasih atas bagi-bagi pengetahuannya…Semoga Tuhan Memberkati. Anda sangat murah hati

    Suka

    Posted by ariyana | 6 Agustus 2012, 9:49 am
  26. @Ariyana
    Amin 🙂
    Sedikit ilmu yang dibagi-bagi masih jauh lebih bermanfaat dibanding banyak ilmu yang disimpan sendiri

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 6 Agustus 2012, 8:19 pm
  27. salam kenal mas,
    saya mau nanya :
    1. apakah pengadaan langsung perlu SPPBJ ?, jika ya, pada pasal berapa hal tersebut disebutkan ?. lalu siapa yg berhak menerbitkan SPPBJ ?.
    2. apakah kegiatan pemeliharaan gedung, kapal dan lain2 wajib menggunakan jasa konsultansi ?, jika ya, apa peran jasa konsultansi dalam hal tersebut.

    trimakasih atas informasinya.

    Suka

    Posted by Enos Paung Allo | 8 Agustus 2012, 6:03 am
    • Pak mokoginta saya mau nanya apakah dalam metode pengadaan langsung jasa konstruksi perlu menggunakan jaminan pemeliharaan,dan saya tanyakan untuk syarat pencairan dana pekerjaaan konstruksi metode yg sama apakah perlu adanya asuransi dan pajak galian c,terima kash sebelumnya

      Suka

      Posted by jonson | 9 Agustus 2012, 11:09 pm
  28. @Enos Paung Alo, Salam kenal juga 🙂
    1. Salah satu fungsi SPPBJ adalah sebagai dasar bagi Penyedia dalam mengurus Jaminan Pelaksanaan. Untuk Pengadaan Langsung tidak dipersyaratkan memakai jaminan pelaksanaan. Jadi tidak perlu SPPBJ.
    Yang berwenang menerbitkan SPPBJ adalah PPK (Pasal 11 ayat 1 huruf b).
    2. Tidak wajib tetapi “dapat”. Peran jasa konsultan antara lain membuat EE (Engineer Estimate) sebagai dasar bagi PPK menyusun HPS dan Gambar Kerja (Konsultan Perencana), selain itu juga untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan (Konsultan Pengawas).

    @Jonson
    Semua pekerjaan konstruksi diharuskan memakai jaminan pemeliharaan, termasuk yang menggunakan metode pengadaan langsung.
    Dalam Perpres 54/2010, asuransi dan pajak galian c bukan merupakan persyaratan dalam pencairan dana pekerjaan konstruksi, kecuali jika diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lain.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 10 Agustus 2012, 12:40 am
  29. Pak mokoginta saya mau nanya kalau pengadaan komputer server dengan aplikasi khusus dari perusahaan trrttertentu dengan pagu dana 85 juta apakah dilaksanakan dengan metode pengadaan langung atau penunjukan langsung

    Suka

    Posted by jonson | 18 Agustus 2012, 4:03 pm
  30. @Jonson
    Pengadaan Komputer Servernya lakukan Pengadaan Langsung sedangkan Aplikasi Khusus jika yakin penyedianya hanya 1 maka dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung (Pasal 38 ayat 5). Namun dengan melihat nilai pengadaannya maka dapat disatukan (Server dan Aplikasi) dan dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung. Yang terpenting adalah harganya sesuai dengan harga yang berlaku di pasaran (tidak mark up).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 19 Agustus 2012, 12:08 am
  31. salam pak Rahfan..
    saya mau konsultasi, dengan terbitnya Perpres no 70, bagaimana dengan pengaruhnya dengan tata cara penunjukan langsung pengadaan kendaraan dinas terutama roda 2.

    terima kasih

    Suka

    Posted by Dimas Wisnu | 27 Agustus 2012, 11:30 am
  32. @Dimas Wisnu
    Salam juga mas Dimas, tata cara penunjukan langsung kendaraan pemerintah tidak ada perubahan pak.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 27 Agustus 2012, 8:59 pm
  33. Pak, mau tanya, apa dalam pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi diperlukan tim pengawas pekerjaan?

    Suka

    Posted by elia | 31 Agustus 2012, 4:14 pm
  34. @Elia
    Ya, baik dari Penyedia (perorangan atau badan usaha) atau tenaga pengawas dari instansi sendiri atau instansi lain. Pengawasan diperlukan untuk menjamin kualitas dan kuantitas pekerjaan konstruksi.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 1 September 2012, 1:58 am
  35. terima kasih atas sharenya pak

    Suka

    Posted by wawanbm | 1 September 2012, 2:31 am
  36. thanks pak….

    Suka

    Posted by ricky | 10 September 2012, 9:03 am
  37. Pa, apa bisa minta contoh surat perjanjian pengiriman barang terbaru untuk nilai kontrak 1M. terimakasih

    Suka

    Posted by lia | 10 September 2012, 3:08 pm
  38. @Lia
    Maaf untuk sementara contoh format baru sebatas yang saya share melalui blog ini. Mohon diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan surat perjanjian pengiriman barang karena dalam Perpres 54/2010 tidak dikenal istilah tersebut. Yang ada adalah tanda bukti perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 yaitu bukti pembelian, kuitansi, SPK (Surat Perintaj Kerja), dan Surat Perjanjian.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 11 September 2012, 9:29 pm
  39. salam kenal mas…………..mau tanya apakah dalam dokumen penawaran teknis utk daftar personil inti boleh rangkap jabatan seperti sebagai Site Manager dan sebagai tenaga K3

    Suka

    Posted by supian | 15 September 2012, 9:37 pm
  40. @Supiani
    Salam kenal juga 🙂
    Kembali lagi bagaimana kebutuhan kita, apakah memungkinkan personil inti yang punya tupoksi sendiri merangkap sebagai Site Manager dan tenaga K3? Kalau memang bisa yang kenapa tidak, namun jika pekerjaan Konstruksi yang besar nampaknya berat jika harus dirangkap.
    Selanjutnya, untuk menghindari adanya rangkap jabatan atau diperbolehkannya, sebaiknya diatur lebih jelas di dalam dokumen pengadaan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 16 September 2012, 9:49 pm
  41. asswrwb.slamat sore pa rahfan,salam kenal, mohon maaf sebelumnya saya ijin donlod format2 yang bapak punya..:-)..
    ada beberapa hal yang ingin saya tanya. 1. apakah dalam pengadaan langsung tidak dibutuhkan kualifikasi? bagaimana kami dapat mengetahui suatu perusahaan dalam hal kelengkapan dokumen memenuhi syarat (misalnya jika cukup dilihat saja dokumen yang otentik, bagaimana baiknya bila dibuatkan berita acara kualifikasi, seperti proses prakualifikasi pada umumnya). 2. saya lihat pada permen pu no 7/prt/m/2011 pedoman tata cara pengadaan dan evaluasi penawaran pada evaluasi teknis terdapat catatan : Peralatan dan personil yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan maka peralatan dan personil untuk paket pekerjaan lain harus dari peralatan dan personil yang berbeda. Nah pada penetapan pemenang lelang point 4. Dalam hal peserta mengikuti beberapa paket pekerjaan yang dilelangkan oleh ULP dalam waktu yang bersamaan, dan dalam penawarannya peserta mengajukan personil dan/atau peralatan yang sama, penawaran tidak dapat digugurkan. Apabila berdasarkan hasil evaluasi semua penawarannya terendah maka akan ditetapkan sebagai calon pemenang oleh ULP pada paket berdasarkan perhitungan kombinasi yang menguntungkan negara. bagaimana tanggapan bapak dalam hal ini? sebelumnya terima kasih banyak.

    Suka

    Posted by iwan | 18 September 2012, 4:46 pm
  42. makasih bro. saya ikut donlod.

    Suka

    Posted by Alris | 18 September 2012, 7:59 pm
  43. Ass WW. Mas Mau Nanya Kalau Dokumen pengadaan untuk pengadaan yang dibawah 10 juta apa aja mas??Dan dokumen pengadaan langsung barang contohnya pak.Kalau bisa mohon dikirim ke email saya hey_b3nk@yahoo.com

    Suka

    Posted by Beni | 19 September 2012, 4:14 pm
  44. @Iwan
    1. Pengadaan langsung pada prinsipnya menggunakan prakualifikasi, dimana Pejabat Pengadaan sudah mengatahui terlebih dahulu (pre-knowledge) kualifikasi calon penyedia yang akan ditugaskan. Namun proses prakualifikasinya lebih sederhana dibandingkan metoda prakualifikasi pada pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan komplek dan/atau pemilihan jasa konsultansi badan usaha. Calon penyedia tidak diwajibkan mengisi form isian kualifikasi. Mengenai hal ini silahkan baca artikel pada link berikut:
    https://rahfanmokoginta.wordpress.com/2012/06/20/pengadaan-langsung/
    2. Mengenai hal ini tidak perlu saya tanggapi karena sudah sangat jelas diatur dalam Permen PU Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 19 September 2012, 11:22 pm
  45. @Beni
    1. Pengadaan sampai dengan Rp. 10 Juta dokumennya lebih sederhana, cukup dengan Daftar Kuantitas dan Harga serta Spesifikasi Teknis.
    2. Dokumen Pengadaan Langsung Barang silahkan diunduh melalui link berikut:
    https://rahfanmokoginta.wordpress.com/2012/08/01/contoh-dokumen-dan-format-pengadaan-langsung-barang/
    Dokumen tersebut belum disesuaikan dengan Perpres 70/2012

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 19 September 2012, 11:38 pm
  46. 1. ..:-)..hehehe..soal permen PU bukan maksudnya menanggapi tapi yang kami ingin tanyakan karena kami mengacunya ke permen PU..dalam pelaksanaan lelang kadang panitia/pokja mengadakan lelang lebih dari 1 paket secara bersamaan, nah dalam evaluasi teknis jelas tenaga dan peralatan tidak boleh yang sama bila mengikuti lelang beberapa paket di panitia/pokja yang sama, apakah boleh dalam dokumen lelang disyaratkan tenaga ahlinya harus membuat pernyataan kerja penuh pada pekerjaan tersebut, yang artinya bila tenaga ahli tersebut terdapat di paket yang berbeda maka salah satunya gugur? apakah pernyataan dari tenaga ahli perlu ataukah cukup dijelaskan dalam penjelasan pekerjaan saja. Tapi dalam penetapan pemenangnya bila penawar memasukan tenaga ahli dan peralatan yang sama dalam paket yang berbeda dan memenuhi syarat untuk menang maka tidak boleh digugurkan. mohon pencerahan dari bapak dan baiknya bagaimana..
    2. apakah boleh dalam pengadaan langsung khususnya untuk konstruksi ditambahkan sebelum diundang pemasukan penawaran, diundang terlebih dahulu untuk memasukan kualifikasinya dan dibuatkan dalam berita acara apakah memenuhi atau tidak, ataukah cukup secara lisan saja tanpa dibuatkan berita acaranya, mohon pencerahan dari bapak, sebelumnya terima kasih banyak..

    Suka

    Posted by iwan | 21 September 2012, 9:58 pm
  47. mas,,,,saya ada kendala, bgman cara pembuatan kontrak pengadaan barang,,,tolong kirimkan contoh formatnya,,terima kasih..

    Suka

    Posted by @halim | 21 September 2012, 11:23 pm
  48. pak tlg dong minta format survey harga pasar .. formatnya ya pak trims

    Suka

    Posted by masnuri | 25 September 2012, 10:52 am
  49. pak, minta tolong diemail kok pake 4shared gak bisa ya??

    Suka

    Posted by don | 26 September 2012, 6:30 pm
  50. mau tanya mas……sesuai dengan perpes diatus bahwa apabila lelang ulang gagal maka langung penunjukan langsung., apakah dokumen penunjukan langsung sama dengan dokumen penunjukan langsung yg pagu diatas 200 jt? apbila tidak bagaimana prosesnya mohon pentunjuk. trima kasih

    Suka

    Posted by supian | 26 September 2012, 11:41 pm
  51. hatur nuhun kang, file nya
    Saya coba belajar untuk pelelngan barang dan jasa

    Suka

    Posted by Daud Doank | 27 September 2012, 10:36 am
  52. Ijin download bang, maksih banyak atas ilmunya

    Suka

    Posted by Ibni Achiruddin | 6 Oktober 2012, 6:20 pm
  53. pa saya ingin tanya untuk pembuatan jadwal pengumuman minimal berapa hari kalender?
    tolong di jelaskan

    Suka

    Posted by dino | 16 Oktober 2012, 12:37 am
  54. saya ingin tanya untuk pembuatan jadwal pengumuman minimal berapa hari kalender menurut Perpres 54 ?
    tolong di jelaskan

    Suka

    Posted by dino | 16 Oktober 2012, 12:40 am
  55. @Dino
    Tergantung metode pengadaannya. Untuk lebih jelasnya sudah diatur dalam Pasal 59 – 63.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 16 Oktober 2012, 12:45 am
  56. apakah pada pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi di perlukan konsultan perencana dan konsultanpengawas

    Suka

    Posted by elsa | 20 Oktober 2012, 1:45 pm
  57. Bahwa pada pasal 38 Peperes 70/2012 ayat (5) : kreteria barang khusus/pekerjaan konstruksi khusus/jasa lainnya yang bersifat khusus yg dpt dilakukan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. barang/jasa lainnya berdasarkan tarif resmi yg ditetapkan pemerintah, b…….dst sampai huruf h.

    pertanyaan saya : apakah dapat dilaksanakan dengan PENGADAAN LANGSUNG apabila bernilai paling tinggi 200jt ataukah tetap harus melalui PENUNJUKAN LANGSUNG terima kasih..

    Suka

    Posted by ardiman | 20 Oktober 2012, 6:01 pm
  58. @ Elsa
    Untuk pekerjaan Konstruksi diperlukan perhitungan biaya dan gambar kerja oleh tenaga yang ahli dalam perencanaan konstruksi. Perhitungan biaya dan gambar kerja inilah yang nantinya merupakan dasar pelaksanaan pekerjaan. Untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan tersebut diperlukan tenaga yang ahli dalam bidang pengawasan. Pengadaan jasa konsultansi perencanaan maupun pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui swakelola maupun Penyedia.

    @ Ardiman
    Jika suatu pengadaan memenuhi persyaratan untuk Penunjukan Langsung (Pasal 38 dan 44) dan juga memenuhi persyaratan untuk Pengadaan Langsung (Pasal 39 dan 45) maka dipilih metode pengadaan mana yang lebih efisien dan efektif. Jika menggunakan metode Pengadaan Langsung maka harus dilakukan oleh 1 orang Pejabat Pengadaan sedangkan jika menggunakan meode Penunjukan Langsung maka harus dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 21 Oktober 2012, 10:36 pm
  59. terima kasih atas dokumennya….

    pak saya binggung cara membuat kontrak tentang psikotes..
    mohon solusinya pak… di tunggu terima kasih pak.

    Suka

    Posted by henderi_ajja@yahoo.com | 2 November 2012, 10:14 am
  60. terima kasih pak rahfan…
    dokumen evaluasinya sangat membantu

    kalo pekerjaan pengadaan paket meeting pakai SPK juga ya pak? bisa minta contohnya pak? terima kasih

    Suka

    Posted by arya | 8 November 2012, 8:41 am
  61. pertanyaan pak :
    tentang proses pada Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:

    1. Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait Pekerjaan Konstruksi dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik;
    2. Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
    apakah kita selaku pejabat pengadaan boleh / cukup mengunakan pembanding dari lampiran survei harga yang dibuat oleh PPK dalam menetapkan HPS, karena kendala keterbatasan sumber untuk mendapatkan survei harga pasar/pembanding lainnya…karena tentunya PPK kan dalam membuat HPS sudah melakukan survey pasar juga..

    Suka

    Posted by muchsin | 17 November 2012, 11:57 am
  62. @Muchsin
    Salah satu Sumber Informasi bisa dari sumber informasi yang digunakan oleh PPK dalam menyusun HPS, tetapi tetap harus dilakukan survey kepada sumber tersebut (bukan data dari PPK yang digunakan).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 19 November 2012, 7:12 am
  63. Pak Mau tanya nih punya contoh pembuatan kontrak Jasa Konsultasi – Seleksi Sederhana yg uda jadi g ???? harap dimaklumi saya masih baru…..masih banyak belajar…..mohon bimbingannya.

    Suka

    Posted by Rean Yan Gumilang | 20 November 2012, 9:38 pm
  64. @ Rean Yan Gumilang
    Kalau contoh yang sudah jadi belum saya buatkan, tapi mengacu saja di SBD sesuai Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2011, thx

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 21 November 2012, 12:01 pm
  65. Pa….sebelumnya terima kasih tuk share nya,tapi sangat disayangkan file nya ga bisa diunduh utk : Contoh Dokumen Dan Format Dalam Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi.
    Saya tggu balasannya tks.

    Suka

    Posted by darman | 1 Desember 2012, 8:58 am
  66. tolong kirimkan sbd dokumen penunjukan lansung kendaraan roda empat pemerintah donk, trims bantuannya

    Suka

    Posted by hasriansyah | 4 Desember 2012, 2:35 am
  67. Terima kasih pak rahfan, mohon bantuannya contoh dokumen pengadaan barang/konstruksi dari awal hingga pembayaran, yaitu dari dokumen pengadaan serta dokumen pembayaran yang harus ada sesuai dgn peraturan yg berlaku, agar tidak menjadi barang haram seperti yg dikatakan BPK, karena kami bingung bagaimana sebenarnya proses dan dokumen pengadaan yg sebenarnya harus ada sehingga saat diperiksa semuanya lengkap dan benar,,,,,… mohon bantuannya pak,…. terima kasih bapak sudah sangat membantu kami…..

    Suka

    Posted by rahmad | 14 Desember 2012, 4:10 am
  68. @ Darman
    Kalau kesulitan mengunduh, kirimkan saja email permintaan contoh format yang dimaksud ke email saya: rahfan@pengadaan.org
    Insya Allah akan segera saya kirimkan.

    @ Hasriyansyah & Rahmad
    Kita tunggu dulu Standar Dokumen Pengadaan yang sedang direvisi oleh LKPP. Semoga cepat diterbitkan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 8 Januari 2013, 11:08 am
  69. IJIN DWONLOAD PAK FILENYA KAMI SANGAT BERTERIMAKASIH SMOGA TUHAN YG MEMBALAS AMIN….

    Suka

    Posted by YANTO_PUSDIK _GASUM | 12 Januari 2013, 7:47 pm
  70. @ Yanto_Pusdik_Gasum
    Silahkan Pak, semua file yang ada di blog diperuntukkan untuk semua orang yang membutuhkan. Semoga bermanfaat.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 17 Januari 2013, 12:01 pm
  71. Apa aja dokumen yg harus diserahkan oleh ppk kepada ulp utk keperluan pengadaan kendaraan roda 4?
    Ada format dokumennya gak pak? Karena kami di daerah jauh kalau ke ulp kabupaten dan kebetulan ini baru pertama kami jadi ppk. Kalau bisa dikirim via email eriktra@yahoo.com utk contoh dokumen yg diperlukan pak. Terimakasih byk.

    Suka

    Posted by eriktra | 15 Februari 2013, 10:15 am
  72. @ Eriktra
    Dokumen-dokumen yang harus diserahkan oleh PPK kepada Pokja ULP:
    1. Spesifikasi teknis;
    2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
    3. Rancangan Kontrak.

    Dokumen tersebut di atas diserahkan kepada Pokja ULP dan dsaya sarankan agar dibuatkan surat pengantarnya dari PPK.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 15 Februari 2013, 10:31 am
  73. Selamat Pagi Pa Rahfan… (1) berdasarkan Pasal 16 Ayat (3) : Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan, saya bingung pak…pernah saya lihat ada SPK (pengadaan Langsung) dengan nilai 165.000.000, jumlah panitia 3 orang. tolong penjelasannya. (2) Tolong dikirimin contoh/format Dokumen Pengadaan Langsung dan Contoh SPK berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Terima Kasih

    Suka

    Posted by Itha Pelupessy | 25 Februari 2013, 8:22 am
  74. pak tlg dong di email ke saya juga contoh kontrak, Sarumpaet.sahala@yahoo.co.id, terimakasih sebelumnya

    Suka

    Posted by sahala | 28 Februari 2013, 8:54 pm
  75. pak tlg kiriman kontrak dan dokumen pengadaan kontruksi n konsultansi, makasih, n salam kenal

    Suka

    Posted by pak tolong kiriman spk n dokumen pengadaan kontruksi n konsultansi, makasih , salam kenal | 6 Maret 2013, 12:30 am
  76. @ Itha Pelupessy
    Pengadaan langsung adalah kewenangannya Pejabat Pengadaan berdasarkan Perpres 70/2012 Pasal 1 angka 9, Pasal 16 ayat(3), Pasal 17 ayat ayat (2) 2;h;1).

    @ All
    Maaf contoh format baru sebatas yang saya share di blog ini

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 7 Maret 2013, 1:53 pm
  77. apakah format ini bisa dipakai saat ini pak? atau sudah sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012?
    terimakasih pak 🙂

    Suka

    Posted by Lutfi | 27 Mei 2013, 12:55 pm
  78. Pengadaan Langsung berarti PRAKUALIFIKASI ya pak?
    berarti sebelum undangan pemasukan dokumen penawaran berarti ada proses evaluasi kualifikasi?
    makasih

    Suka

    Posted by agus | 28 Mei 2013, 10:25 am
  79. mohon informasi…. untuk pengadaan barang contohnya bibit apakah ada Retensi nya ???? dan kalau ada berapa persen dari nilai kontrak

    Suka

    Posted by ma'mun, S.hut | 10 Juni 2013, 3:27 pm
  80. @ Lutfi
    Format di atas belum disesuaikan lagi dengan Perpres 70/2012, jadi jika akan digunakan silahkan dilakukan penyesuaian_penyesuaian.

    @ Agus
    Prakualifikasi untuk Pengadaan Langsung hanya untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi (Pasal 56 ayat 4a). Khusus untuk Jasa Konsultnasi Prakualifikasi pada Pengadaan Langsung hanya yang berbentuk Badan Usaha, untuk Perorangan menggunakan metode Pascakualifikasi.
    Pengadaan Barang/Jasa Lainnya Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi (Perka LKPP Nomor 14/2012).

    @ Ma’mun, S.Hut.
    Pengadaan Bibit membutuhkan Pemeliharaan oleh karena itu diperlukan adanya Jaminan Pemeliharaan atau Retensi yang besarnya 5% dari Nilai Kontrak (Pasal 71). Retensi diberlakukan jika masa pemeliharaan masih dalam satu tahun anggaran yang sama, jika akan melewati tahun anggaran maka digunakan Jaminan Pemeliharaan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 20 Juni 2013, 9:42 am
  81. Assalamualaikum, Pak Rahfan,,,,kalo bleh sy mintah kesediaan bapak memberikan contoh format evaluasi pengadaan jasa konsultansi (format exel) sesuai Perpres No. 70 yg disesuaikan sistem pengadaannya baik pengadaan langsung atau penunjukan langsung di email sy,,,,ats kesediaannya diucapkan terima kasih

    Suka

    Posted by Achmadi N, ST | 16 Agustus 2013, 3:02 am
  82. wass.Wr.Wb.
    Mohon maaf, contoh format baru sebatas yang saya share di blog ini. Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 September 2013, 1:39 pm
  83. Sungguh sangat luar biasa. Anda begitu banyak membantu kami dalam belajar maupun menyelesaikan pekerjaan. Semoga apa yang Anda lakukan ini dicatat sebagai amal kebaikan dan terus mendapat ganjaran dari Allah SWT. dan mendapat balasan yang lebih baik entah dalam bentuk apapun.

    Suka

    Posted by Benjo | 7 September 2013, 12:11 pm
  84. mohon dikirimkan format survey HPS dan Spesifikasi, RAB dan MoU Swakelola ke alamat arpolucky@yahoo.com terimakasih.

    Suka

    Posted by arpolucky | 9 September 2013, 4:38 pm
  85. Mohon penjelasan pak Rahfan.
    Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Rp. 200 jt, apakah dengan pascakualifikasi? apakah mengundang 3 (tiga) peserta?
    LAMPIRAN PERKA LKPP NO 14_2012 TENTANG PETUNJUK TENIS PERPRES 70 Bab III.B.11.c.b).(8) : dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia lain; Apakah ini berarti hanya 1 penyedia yang diundang?
    Terima kasih.

    Suka

    Posted by iman gaho | 13 September 2013, 6:50 pm
  86. @ Benjo
    Amin, terima kasih.

    @ Aprolucky
    Silahkan di unduh Pak, sudah ada di blog ini.

    @ Iman Gaho
    Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi menggunakan metode Prakualifikasi (Pasal 56 ayat (4) huruf d). Pengadaan Langsung prosesnya mengundang 1 (satu) Penyedia saja, jika tidak memenuhi syarat maka dinyatakan gagal dan mengundang Penyedia yang lain.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 17 September 2013, 11:06 am
  87. Assalamuallaikum.., Pak Rahfan ada contoh surat kontrak kerja konstruksi yg lengkap dengan pasal-pasalnya APBD 2012/2013 untk Wilayah kotamobagu/Manado dan APBN 2012/2013 SULUT ato daerah lainnya? soalnya ada dapa tugas kuliah Hukum Pranata Pembangunan cari kontrak kerja APBD dan APBN 2012-2013..pe susah ley mo cari..Mohon bantuannya..kalo ada mohon kesediannya untuk di email ke humairahsyams@ymail.com. ditunggu balasannya..terima kasih.sukses teruss neh Pak.. Wassalam.

    Suka

    Posted by Humairah | 21 September 2013, 2:38 pm
  88. @ Humairah
    Ass. Wr. Wb.
    Yth. Ibu Humairah
    Sehubungan dengan Kontrak yang saudara mintakan, berikut beberapa hal yang ingin saya sampaikan:
    1. Untuk mendapatkan Dokumen Kontrak Pemerintah (APBD maupun APBN) harus melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    2. Yang bisa didapatkan sekarang hanyalah Contoh Format Kontrak (sudah ada d blog saya).
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 25 September 2013, 9:15 am
  89. Tks Pa Dahlan, Ilmunya sangat bermanfaat bagi kami sebagai orang awam dalam proses lelang maupun penunjukan langsung,

    Suka

    Posted by Elly Lesnusa | 27 September 2013, 9:25 am
  90. @ Elly Lesnusa
    Terima kasih kembali Pak Elly. Maaf nama saya bukan Dahlan 🙂

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 1 Oktober 2013, 9:22 am
  91. mas, mau tanya. bagaimana pengadaan barang rutin untuk kebutuhan tiap unit di rs? contoh pengadaan reagen untuk uni laboratorium dan rontgen, atau pengadaan belanja makan pasien di unit gizi? mohon bantuan contoh dokumen dan alurnya. trims

    Suka

    Posted by lisa | 4 Oktober 2013, 10:16 am
  92. @ Lisa
    Silahkan merujuk pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012. Semua tata cara dan prosedur Pengadaan telah diatur dalam Perka tersebut.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 22 Oktober 2013, 3:50 pm
  93. Mas rafan, tolong pencerahannya, tolong dikirimkan format SPK mini untuk pengadaan yang nilainya di bawah 20 juta, terimakasih sebelumnya…

    Suka

    Posted by agus salim | 29 November 2013, 7:26 pm
  94. Terima kasih banyak mas atas bantuannya…..

    Suka

    Posted by agus salim | 29 November 2013, 7:31 pm
  95. @ Agus Salim
    Tanda bukti perjanjian dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 55 tidak mengenal istilah “SPK Mini”. Pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp. 50 juta menggunakan Kuitansi (Pasal 55 ayat 3).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 Desember 2013, 2:07 pm
  96. Selamat siang bapak yth,
    Saya Putra junrafico dari Kab.Aceh Tengah Prov Aceh bpk
    Mohon bantuan bapak untuk mengirimkan format Evaluasi penawaran sistim nilai (ambang batas) untuk pekerjaan kontruksi. demikian atas bantuan bapak diucapkan terima kasih. salam

    Suka

    Posted by Putra junrafico | 25 Desember 2013, 2:40 pm
  97. @ Putra Junrafico
    Maaf Pak format yang diminta belum tersedia.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 31 Desember 2013, 11:48 am
  98. thanks infonya min.. btw mau numpang info agan admin..

    bagi yang memerlukan Jasa Pembuatan Dokumen

    Tender/Lelang Proyek Konstruksi/Pengadaan Barang

    berkualitas dan spesifik sesuai standar yang

    diberikan, dapat mengunjungi :

    http://dokumentender.blogspot.com/

    trims min..

    Suka

    Posted by andy | 2 Januari 2014, 4:42 pm
  99. bagaimana mekanisme untuk belanja barang dengan harga <50 Juta,,,apakah masih tergolong pengadaan langsung atau belanja langsung,,, sekalian pak minta format excel belanja langsungnya….

    Suka

    Posted by hardani | 5 Maret 2014, 3:40 pm
  100. @ Hardani
    Pengadaan Langsung selama memenuhi ketentuan di Perpres 70/2012 Pasal 39 ayat (1).
    Formatnya silahkan diunduh di blog ini

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 12 Maret 2014, 2:54 pm
  101. bisa mnta contoh sk penunjukan pejabat pengadaan barang dan jasa..makasih sebelumx

    Suka

    Posted by arpiati | 18 Maret 2014, 10:54 pm
  102. @ Arpiati
    Semua contoh Format SK Penetapan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa silahkan diunduh melalui tautan berikut:
    https://rahfanmokoginta.wordpress.com/2012/12/27/contoh-format-sk-dalam-organisasi-pengadaan-barangjasa-pemerintah/
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 21 Maret 2014, 9:41 am
  103. Yth pak rahfan
    untuk pengadaan konstruksi di bawah 50 juta apakah bisa menggunakan nota pesanan pekerjaan?di tempat sya, diarahkan seperti itu.apabila pekrjaan tersebut akan di CCO tahapan apa yang harus dilengkapi?untuk perencanaan dan pengawasan di bawah 5 juta apakah bisa menggunakan nota pesanan pekerjaan juga pak?nota pesanan menggunakan format seperti SPK hanya diubah menjadi Nota Pesanan Pekrjaan.mohon petunjuknya

    Suka

    Posted by Novy | 11 Juni 2014, 8:25 am
  104. @ Novy
    1. Pada Pekerjaan Konstruksi yang bernilai sampai dengan Rp. 50 juta dapat menggunakan Kuitansi (Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab III Bagian B; 11; c).
    2. Mengenai CCO (contract change order) silahkan merujuk pada ketentuan di Perpres 70/2012 Pasal 87 dan Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab III Bagian C; 2; g.
    3. Pekerjaan Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan Rp. 50 dapat menggunakan SPK (Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab IV Bagian B; 6).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 11 Juni 2014, 1:46 pm
  105. ASS PAK RAHFAN SY MAU nanya pak apakah kontrak konsultan yang lebih dari satu mengerjakan beberapa kegiatan konsultan dalam artian hanya satu perusahaan saja dan dalam satu waktu kontrak dengan tenaga ahli yang sama dapat dijadikan acuan untuk temuan BPK pak

    Suka

    Posted by utha | 13 Juli 2014, 4:18 am
  106. @ Utha
    Wass.Wr.Wb.
    Seorang Tenaga Ahli diberikan gaji menurut jumlah satuan waktu tertentu (Bulan, Minggu, Hari atau jam):
    SBOB (Satuan Biaya Orang Bulan)
    SBOM (Satuan Biaya Orang Mingg)
    SBOH (Satuan Biaya Orang Hari)
    SBOJ (Satuan Biaya Orang Jam)
    Dengan demikian, dalam kurun waktu tertentu seorang tenaga ahli hanya bisa melaksanakan pekerjaan pada 1 (satu) paket pekerjaan saja karena telah diberikan gaji sesuai dengan jumlah satuan waktu tertentu berdasarkan Kontrak.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 14 Juli 2014, 8:49 am
  107. Assalamu’alaikum pak Rahfan..
    tahun ini kebetulan tempat kami menjadi sebagai pelaksana pertemuan tingkat internasional (membawa nama Indonesia di forum internasional) dengan alokasi dana Rp. 510juta dari panitia internasional mensyaratkan akomodasi (hotel) yang sudah pernah melaksanakan pertemuan tersebut. setelah kami diskusi dengan ULP. menurut mereka (ULP) bisa dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada hotel yang dimaksud.
    pertanyaan saya; bagaimana pendapat Bapak mengenai hal ini? kalau memang bisa dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung, bagaimana bentuk dokumennya? terima kasih atas jawabannya
    wasalamu’alaikum wr. wb.

    Suka

    Posted by ichvan | 12 Agustus 2014, 3:24 pm
  108. @ Ichvan
    Berdasarkan ketentuan dalam Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 38 ayat (5) huruf f, Penunjukan Langsung dapat dilakukan jika sewa penginapan/hotel/ruang rapat tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

    dengan demikian jika memang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal tersebut maka Pokja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 12 Agustus 2014, 7:35 pm
  109. mas kalau asuransi kita pakai spk atau mou nilai dibawah 2 rts jt

    Suka

    Posted by Eddie Blb | 27 Agustus 2014, 2:39 pm
  110. @ Eddie BLB
    Pengadaan Asuransi dengan nilai maksimal Rp. 200 juta, pemilihan Penyedianya dapat menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan SPK (Perpres 70/2012 Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 55).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 27 Agustus 2014, 9:46 pm
  111. ass.. slam sejahtera ..maaf pak saya mau minta format dokumen sederhana untuk pekerjaan jasa konsultasi dengan anggaran Rp. 50jt..trimk

    Suka

    Posted by samsi | 13 Oktober 2014, 5:31 pm
  112. @ Samsi

    Pertanyaan:
    ass.. slam sejahtera ..maaf pak saya mau minta format dokumen sederhana untuk pekerjaan jasa konsultasi dengan anggaran Rp. 50jt..trimk

    Jawaban:
    Proses pengadaan jasa Konsultansi dengan anggaran sampai dengan Rp, 50 Juta silahkan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Perka LKPP No or 14 Tahun 2012 Bab IV Bagian B; 6.
    Dokumennya silahkan menggunakan Dokumen Pengadaan langsung Jasa Konsultansi berdasarkan Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012. Cobntoh SPK-nya sudah ada di blog ini.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 20 Oktober 2014, 8:52 am
  113. pak tlg dong di email ke saya juga contoh kontrak pengadaan dan perencaan konstruksi , dimasalanfaza@yahoo.com , terimakasih sebelumnya

    Suka

    Posted by dimas alan faza | 27 November 2014, 1:41 pm
  114. @ Dimas Alan Faza
    Semua contoh format Kontrak baik yang menggunakan SPK maupun Aurat Perintah kerja sudah saya unggah di blog ini, silahkan diunduh.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 3 Desember 2014, 10:36 am
  115. terima kasih pak rahfan atas info dan formatnya..

    Suka

    Posted by dariswandi | 9 Maret 2015, 12:10 am
  116. ada format addendum atau CCO SPK karena perubahan volume pekerjaan
    mohon dikirim ke emai saya ya dhit_pus@yahoo.com terima kasih

    Suka

    Posted by dwita | 2 April 2015, 12:35 pm
  117. halo bang mohon informasi terkait swakelola pengawasan. apakah swakelola pengawasan membutuhkan dokumen kontrak atau tidak.kalo memang dibutuhkan. saya sangat membutuhkan formatnya.Trima kasih.GBu

    Suka

    Posted by leksi kikilay | 6 April 2015, 12:31 pm
  118. Ass. wr wb. pak apabila ada 2 penawaran yang masuk dan sudah terlihat yang rendah dan lengkap masih perlu negosiasi harga dan ketentuannya apa pak

    Suka

    Posted by R. Saputra | 27 Mei 2015, 10:53 am
  119. Mohon pencerahan : ” apakah perlu pengumuman penetapan penyedia brg/jasa dengan metode pengadaan langsung ?” Dasarnya apa ? Terima kasih

    Suka

    Posted by panca | 16 Juni 2015, 1:13 pm
  120. mohon di koreksi, untuk pengadaan langsung di propinsi papua barat adalah : 500 jt

    Suka

    Posted by sandy | 21 Juni 2015, 8:45 pm
    • Saya ingin menanyakan apakah kontrak/SPK boleh diparaf oleh PPTK sebelum ditandatangani oleh PPK? Mengingat bahwa yg mempunyai tugas mempersiapkan kontrak adalah PPK, bukan PPTK. Terimakasih

      Sent from my Sony Xperia™ smartphone

      Suka

      Posted by eriktra | 29 April 2016, 9:39 am
  121. mohon informasi, untuk pekerjaan swakelola konsultansi denga perguruan tinggi negeri apakah untuk boleh mengambil uang muka dan persyaratan apa yg perlu dilengkapi oleh penyedia (terutama perlu tidaknya surat jaminan) terima kasih

    Suka

    Posted by roni | 13 Agustus 2015, 8:09 am
  122. pak, minta tolong diemail kok pake 4shared saya tdk bisa download….

    Suka

    Posted by Lalang Namang | 26 Februari 2016, 2:03 pm
  123. pak, minta tolong diemail kok pake 4shared saya tdk bisa download…
    herinamang@gmail.com

    Suka

    Posted by Lalang Namang | 26 Februari 2016, 2:04 pm
  124. Terimakasih ya Gan atas share nya, sungguh bermanfaat sekali buat saya.

    Suka

    Posted by Slamet Budiono | 26 Februari 2016, 8:07 pm
  125. Trima ksh pak atas file sblmnya
    klo bsa saya mau minta Contoh Format Evaluasi Pengadaan Langsung Pekerjaan jasa Konsultan (excel)

    Suka

    Posted by zulfitra | 27 Februari 2016, 10:52 pm
  126. kalau surat penawaran pengaspalan seperti apa om.?

    Suka

    Posted by Adhytea | 13 Desember 2016, 6:38 pm
  127. trims Bro..

    Suka

    Posted by Richie | 21 Maret 2017, 5:10 am
  128. mohon ijin download. terimakasih banyak…

    Suka

    Posted by agus | 7 Juli 2017, 11:02 am
  129. malam pak, spk penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa apakah perlu dilampirkan surat pesanan,, mkaasih

    Suka

    Posted by yohanes b wibowo | 21 Juli 2017, 11:15 pm
  130. Mohon ijin pak,salam kenal.saya mau downlod

    Suka

    Posted by Rusdi | 8 Oktober 2017, 10:44 pm
  131. Ass pak,mau tanya,kalo penunjukan langsung pemeliharaan kantor,terus pengadaan mebelair,dn eloktronik,apa kita harus jadikan satu paket,dan anggaranya seniai 250 jt.mohon penjelasanya pak.

    Suka

    Posted by Rusdi | 8 Oktober 2017, 11:08 pm
  132. mau tanya pak…contoh format evaluasi pengadaan jasa lainnya (excel) ada ya pak mohon izin bantuannya pak..di kirim via email juga bisa pak..
    terima kasih sebelumnya pak..

    Suka

    Posted by Said | 1 Desember 2017, 6:41 am
  133. Salam kenal, Sy dr Pokja ULP Papua. Mohon Ijin Download

    Suka

    Posted by olaf mofu | 25 Juni 2018, 2:35 pm
  134. Kepada Yth,
    PT/CV. CONTRAKTOR, CONSTRUKSI, & MIGAS ( BUMN/SWASTA )
    Up : Direktur / Bag. Keuangan/HRD/FINANCE
    From : IKHWAN
    Perihal: Penawaran Penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond

    Dengan Hormat,
    Salam hangat dari PT. JASA MULYA ABADI (Consultant Bank Garansi Dan Asuransi)
    Perkenankan kami untuk memperkenalkan perusahaan kami ,PT.JASA MULYA ABADI.
    Dimana kami telah di back up beberapa perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN serta Perusahaan kami telah ditunjuk untuk memasarkan bank garansi yang terbitkan oleh Bank diantaranya :BANK BNI , BRI , BCA , BII , EXIM , MANDIRI , BTN , SINARMAS , MUTIARA , AGRA , KALTIM , SUMSEL , BUMIPUTERA , serta bank dan Asuransi Penerbit lainnya.Pada kesempatan ini kami menawarkan kerjasama dibidang penerbitan bank Garansi / Surety bond,dimana didalam penerbitannya kami memberikan prosedur relatif mudah yaitu : NON COLLATERAL (Tanpa Agunan), Serta Jaminan polis siap kami antar.

    Jasa General Insurance Bank Garansi Dan Asuransi Yang Kami Tawarkan Diantaranya :

    Ø JAMINAN PENAWARAN (Bid Bond)
    Ø JAMINAN PELAKSANAAN (Performance Bond)
    Ø JAMINAN UANG MUKA (Advance Payment Bond)
    Ø JAMINAN PEMELIHARAAN (Maintenance Bond)

    1. Contractor all risk (CAR)
    2. Conprenshive general liability ( CGL)
    3. Workman compensation liability (WCL)
    4. Automobile liability (AL)
    5. Custom bond
    6. Property all risk (PAR)
    7. Erection all risk ( EAR)
    8. Marine hull insurance (MH)
    9. Cargo
    10. Sp2d Akhir Tahun ( Surat Perintah Pencairan Dana )
    11. Kredit Modal Kerja (KMK)
    12. LC

    Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
    Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

    Salam.
    IKHWAN YUZAR
    Marketing
    PT. JASA MULYA ABADI
    (Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)Jl.Mustika 1 No. 29,Sumur batu, Kemayoran – Jakarta Pusat)

    Telp : 021-4260719 (Hunting)
    Fax : 021-4252048
    Email : ikhwan.jma@gmail.com
    Mobile : 081295823316

    Suka

    Posted by ikhwan yuzar | 7 Januari 2019, 6:37 pm

Trackbacks/Pingbacks

  1. Ping-balik: Download Contoh Format RUP, KAK, Survey HPS dan Spesifikasi, SP, SPK, RAB dan Mou Swakelola, SPPBJ, dll | ULP - 4 Mei 2013

  2. Ping-balik: Format Berita Acara Serah Terima Barang Inventaris | Berita Terbaru Dari .Com - 23 Maret 2014

Tinggalkan komentar

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.181 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…