you're reading...
Artikel PBJ

Pemutusan Kontrak Dan Sanksi Blacklis (Bagian 2, habis)


Penulis: Rahfan Mokoginta (Praktisi dan Trainer PBJ; PNS Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu)

Pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) secara eksplisit telah diatur melalui Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 dijelaskan tentang definisi daftar hitam, yaitu daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang dikenakan sanksi oleh Pengguna  Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berupa larangan ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa diseluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi lainnya. Setidaknya ada tiga hal menyangkut blacklist yang tergambar dari definisi tersebut, yaitu: 1). Subjek yang dapat dikenakan sanksi blacklist adalah Penyedia Barang/Jasa (baik berupa badan usaha maupun perorangan) dan Penerbit Jaminan (Bank Umum, Asuransi atau Perusahan Penjamin); 2). Subjek yang mempunyai kewenangan mengenakan sanksi blacklist adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; dan 3). Subjek yang dikenakan sanksi blacklist dilarang ikut  serta  dalam  proses  pengadaan  barang/jasa diseluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi lainnya. Pengenaan blacklist tersebut dapat dilakukan pada tahap proses pemilihan barang/jasa (proses pelelangan/tender) maupun pada tahap kontrak.

Pada tahapan proses pemilihan barang/jasa, Penyedia Barang/Jasa dapat dikenakan sanksi blacklist apabila: 1). terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; 2). mempengaruhi ULP (Unit Layanan Pengadaan)/Pejabat Pengadaan/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan Dokumen Pengadaan dan/atau HPS yang mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat; 3). mempengaruhi  ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung  maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan  prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; 4). melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk  mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain; 5). membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan; 6). mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan; 7). membuat  dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan; 8). mengundurkan diri pada masa  penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan; 9). menolak untuk menaikkan nilai jaminan pelaksanaan untuk penawaran dibawah 80% HPS; 10). mengundurkan diri/tidak hadir bagi calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) pada saat pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima  oleh  ULP/Pejabat  Pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya; 11). mengundurkan diri/tidak hadir bagi pemenang dan pemenang cadangan  1 (satu) dan 2 (dua) pada saat klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan alasan yang tidak dapat  diterima  oleh  ULP/Pejabat  Pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi; 12). memalsukan data tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri; 13). mengundurkan diri bagi pemenang dan pemenang cadangan 1 (satu)  dan 2 (dua) pada saat penunjukan Penyedia Barang/Jasa dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK; dan/atau 14). mengundurkan diri  dari  peraksanaan penandatanganan  kontrak dengan arasan  yang  tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima  oleh PPK.

Pada tahapan kontrak, Penyedia Barang/Jasa yang telah terikat kontrak dikenakan sanksi blacklist apabila: 1). terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pelaksanaan kontrak yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; 2). menolak menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan; 3). mempengaruhi PPK dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; 4). melakukan  pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak termasuk pertanggungjawaban keuangan; 5). melakukan perbuatan lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK; 6). meninggalkan pekerjaan sebagaimana yang diatur kontrak secara tidak bertanggungjawab; 7). memutuskan kontrak secara sepihak karena kesalahan Penyedia  Barang/Jasa; dan/atau 8). tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi audit pihak yang berwenang yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara.

Bagi Penerbit Jaminan dikenakan sanksi blacklist  apabila  tidak  mencairkan  jaminan dengan  tanpa  syarat  (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.

Penyedia Barang/Jasa maupun Penerbit Jaminan yang telah dikenakan sanksi blacklist dilarang ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa diseluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi lainnya selama kurun waktu 2 (dua) tahun lamanya sejak sanksi tersebut ditetapkan.

Pejabat yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan sanksi blacklist hanyalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui usulan dari PPK/ULP/Pejabat Pengadaan. Setelah sanksi blacklist ditetapkan, maka Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengirimkan dokumen penetapan tersebut kepada Penyedia Barang/Jasa atau Penerbit Jaminan yang terkena sanksi blacklist, PPK/ULP/Pejabat Pengadaan yang mengusulkan, dan Kepala LKPP. Dalam rangka mewujudkan prinsip tranparansi dan agar masyarakat luas mengetahuinya, maka Kepala LKPP mengumumkan penetapan blacklist tersebut melalui Portal Pengadaan Nasional (www.inaproc.lkpp.go.id) paling lambat lima hari kerja setelah menerima dokumen penetapan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Blacklist hanyalah salah satu jenis sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa, namun merupakan sanksi terberat bagi Penyedia atau Penerbit Jaminan. Oleh karena itu, penetapannyapun harus melalui pertimbangan yang objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan.

Setidaknya ada dua hal yang menjadi dampak pengenaan sanksi blacklist,  yaitu efek jera dan pembelajaran kepada Penyedia dan Penerbit Jaminan. Pengenaan sanksi blacklist jika diterapkan dengan sebenarnya maka akan mengikis secara perlahan-lahan Penyedia Barang/Jasa atau Penerbit Jaminan yang tidak professional dan melindungi mereka yang profesional. Pada akhirnya yang survive adalah mereka yang andal dan dapat dipercaya, dengan demikian akan terwujud Pengadaan Barang/Jasa yang kredibel. Pengadaaan yang kredibel mensejahterakan bangsa.

Telah dimuat di Harian Radar Totabuan (JPNN), edisi Sabtu 31 Desember 2011

About Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP// Procurement Specialist// PNS Pemerintah Kota Kotamobagu - Sulawesi Utara// HP/WA : 082293683022// Email : mokogintarahfan@gmail.com

Diskusi

34 respons untuk ‘Pemutusan Kontrak Dan Sanksi Blacklis (Bagian 2, habis)

  1. pak rahfan, bisa tolong kirimkan contoh fomat pemutusan kontrak pekerjaan konstruksi?
    thanks sebelumnya.

    Suka

    Posted by johanvepe | 30 April 2012, 10:20 pm
  2. pak rahfan, dlm hal pekerjaan kontruksi, penyedia tlh mengambil uang muka tetapi tdk bisa menyelesaikan pekerjaan, apakah 1. jaminan pelaksanaan dicairkan, 2. jaminan uang muka dicairkan. 3. Jaminan pelaksanaan dan uang muka dicairkan.
    Mohon penjelasannya terimakasih sebelumnya.

    Suka

    Posted by akhmadira | 3 September 2012, 7:56 pm
  3. @Akhmadira
    Penyedia yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan berarti telah lalai/cidera janji. Lakukan pemutusan kontrak kemudian Penyedia tersebut dikenakan sanksi berupa :
    1. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
    2. Sisa Uang Muka harus dilunasi atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
    3. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan/atau
    4. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam (black list).
    Pemutusan Kontrak dan Pengenaan Sanksi silahkan dilihat pada Pasal 93 ayat (1) dan (2).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 3 September 2012, 10:47 pm
  4. Kontrak pekerjaan konstruksi sdh berjalan sampai fisik 30 persen terjadi masalah ternyata lahan yg dibangun adalah lahan sengketa sehingga proyek tidak dapat dilanjutkan sampai berakhir waktu kontrak dan lebih parahnya lagi kontruksi yg telah dibangun dirusak sebagian oleh pihak yg bersengketa sehingga apabila dihitung kembali fisik proyek hanya 20 persen ….pertanyaannya :
    1. Pemutusan kontrak seperti apa yg akan diberlakukan
    2. Perhitungan fisik kontruksi apakah mengikuti 30 persen atau kondisi terkahir setelah dirusak yaitu 20 persen sebagai dasar pembayaran..

    Suka

    Posted by aby | 7 November 2012, 7:20 pm
  5. bagaimana jika ada pekerjaan fisik yang diputuskan kontrak tapi dikarenakan kesalahan/kegagalan perencanaan, . . . sedangkan waktu untuk CCO tidk mencukupi untuk dilaksanakannnya pekerjaan

    HANYA MENGUNJUNGI WEB INI ANDA DIBAYAR SAMPAI $ 300 http://www.cashforvisits.com/index.php?refcode=303707 Dapet 25$ pertama kali daftar, dapet 10$ setiap kali login per hari

    Suka

    Posted by Yudi Ismanto | 31 Desember 2013, 2:27 pm
  6. @ Aby
    Kondisi demikian termasuk dalam kriteria keadan kahar. Lakukan pemutusan Kontrak tapi Penyedia tidak boleh dikenakan sanksi karena bukan akibat kesalahan/kelalaian Penyedia.
    Pembayarannya didasarkan pada prestasi yang telah dicapai oleh Penyedia berdasarkan laporan harian dan dokumentasi. Jika posisi terakhir 30% maka dibayarkan sebesar itu karena kerusakan 10% itu kan bukan akibat kesalahan/kelalaian Penyedia.

    @ Yudi Ismanto
    Berarti pemutusan Kontrak itu bukan karena Kesalahan Penyedia, karena itu Penyedia tidak dikenakan sanksi. Di Perpres 70/2012 Pasal 93 ayat (2) sanksi dikenakan kepada Penyedia jika pemutusan Kontrak itu akibat kesalahan Penyedia.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 31 Desember 2013, 3:45 pm
  7. pak rahman, apabila pada masa akhir kontrak ta.2013 ppk tidak memberikan kesempatan kepada penyedia jasa konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaannya selama 50hk dikarenakan tidak adanya kejelasan pada peraturan (bingungnya untuk mencari dasar hukum dalam menyelesaikan pekerjaan lewat tahun anggaran) yang berarti bukan kesalahan dari Penyedia/lalai lalu dilakukan pemutusan kontrak. Apakah Penyedia Jasa tetap dimasukan ke dalam Daftar Hitam sedangkan dalam SSUK terdapat penjelasan “dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata” (tidak diberlakukan sanksi)?
    Mohon Penjelasannya
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Kenzaki | 25 Januari 2014, 4:49 pm
  8. @ Kenzaki
    Mengacu pada Perpres 70/2012 Pasal 93 ayat (2), sanksi diberikan jika pemutusan Kontrak akibat kesalahan Penyedia. Jika pemutusan Kontrak bukan karena kesalahan Penyedia maka PPK tidak bisa mengenakan sanksi.
    Mengenai kesempatan masa keterlambatan selama 50 hari kalender sebagaimana diatur di Pasal 93 ayat(1), itu tergantung pada pertimbangan PPK. PPK bisa saja melakukan pemutusan Kontrak tanpa memberikan kesempatan 50 hari kalender setelah masa pelaksanaan berakhir.
    Penyedia juga harus mampu mebuktikan bahwa pemutusan Kontrak itu bukan akbibat kesalahan/kelalaian Penyedia tapi ada faktor di luar kendali para pihak.
    Sementara itu KUH-Perdata Pasal 1266 dan 1267 hanya mengatur tentang Pemutusan Kontrak melalui Pengadilan atau melalui persetujuan para pihak.
    Pemutusan Kontrak secara sepihak mengesampingkan KUH-Perdata Pasal 1266 dan 1267 tersebut. Artinya, PPK dapat melakukan pmutusan Kontrak secara sepihak tanpa melalui Pengadilan atau Persetujuan Penyedia.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 27 Januari 2014, 4:16 pm
  9. pak rahman,apabila penyedia jasa tidak menjalankan FHO apakah bisa di blacklist?dan apakah jaminan pemeliharaan dicairkan untuk kas negara atau untuk perbaikan kerusakan yang tidak di jalankan rekanan selama masa pemeliharaan?
    Terimakasih

    Suka

    Posted by sigit | 6 Februari 2014, 9:49 pm
  10. @ Sigit
    1. Dalam Perka LKPP Nomor 7/2011 tentang Juknis Daftar Hitam dijelaskan bahwa Penyedia dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) apabila menolak menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (Pasal 3 ayat 2 huruf b).
    2. Jika selama masa pemeliharaan terjadi kerusakan dan Penyedi tidak melakukan pemeliharaan maka PPK mencairkan Jaminan Pemeliharaan untuk menanggulangi perbaikan tersebut.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 10 Februari 2014, 10:05 am
  11. Salam Pengadaan Pak Rahfan,
    Bagaimana kalau PA tidak menindaklanjuti usulan Pokja atas pengenaan Sanksi Black List kepada penyedia, akibat penyedia tersebut tidak melaksanakan surat percairan Jaminan Penawaran? apa sanksi kepada PA tersebut, trims

    Suka

    Posted by muhammad syail lubis | 11 Februari 2014, 3:16 pm
  12. Pokja ULP hanya punya kewenangan mengusulkan saja, sementara untuk menetapkannya adalah kewenangan PA/KPA. Jika sudah diusulkan dan PA/KPA tidak menetapkan berarti Penyedia tersebut tidak masuk dalam daftar hitam.
    Dalam Perpres 70/2012 maupun Perka LKPP Nomor 7/2011 tidak disebutkan apa sanksi bagi PA/KPA yang tidak menindaklanjuti usulan Penetapan Backlist.
    Jika nantinya ada permasalahan yang timbul akibat kelalaian PA/KPA yang tidak menetapkan Blacklist tersebut, maka yang bertanggungjawab adalah PA/KPA itu sendiri.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 12 Februari 2014, 2:45 pm
  13. salam pak rahfan
    sy kutip : Penyedia yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan berarti telah lalai/cidera janji. Lakukan pemutusan kontrak kemudian Penyedia tersebut dikenakan sanksi berupa :
    1. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
    2. Sisa Uang Muka harus dilunasi atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
    3. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan/atau
    4. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam (black list).
    Khusus point 1 dan 3. Apakah jika jaminan pelaksanaan tidak dicairkan oleh penjamin,penyedia harus mengganti nilai jaminan pelaksanaan tersebut dan juga harus membayar denda untuk disetorkan ke kas negara??

    Suka

    Posted by ggs | 20 Maret 2014, 12:32 pm
  14. @ GGS
    Bunyi Pasal 93 ayat (2):
    Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
    a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
    b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
    c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan
    d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

    Sanksi tersebut dikenakan jika pemutusan Kontrak karena “KESALAHAN PENYEDIA BARANG/JASA”. Jika pemutusan Kontrak bukan akibat kesalahan Penyedia maka tidak bisa dikenakan sanksi sebagaimana diuraikan di atas.

    Penjelasan mengenai pengenaan Sanksi tersebut:
    1. Sanksi Pada Pasal 93 ayat (2) huruf a, b, dan c bersifat situasional, sedangkan huruf d bersifat mengikat.
    2. Pencairan Jaminan Pelaksanaan tidak berlaku pada paket pekerjaan yang tidak menggunakan Jaminan Pelaksanaan (Jasa Konsultansi dan Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Kontrak sampai dengan Rp. 200 Juta).
    3. Pelunasan sisa uang muka atau pencairan Jamina Uang Muka tidak berlaku bagi Penyedia yang tidak mencairkan uang muka.
    4. Pengenaan denda keterlambatan tidak berlaku jika pemutusan Kontrak dilakukan masih dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan .

    Jika Jaminan Pelaksanaan tidak dicairkan oleh Penerbit Jaminan, maka PPK mengusulkan kepada PA/KPA untuk menetapkan sanksi Balcklist terhadap Penerbit Jaminan tersebut (Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011).

    Saya belum menemukan ketentuan yang mengatur jika Penerbit Jaminan tidak mencairkan klaim jaminan maka Penyedia harus mengganti nilai jaminan pelaksanaan tersebut dan menyetorkan ke Kas Daerah/Negara.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 21 Maret 2014, 10:03 am
  15. saya mau tanya pak,seandainya jaminan pelaksanaan tidak awabdicairkan oleh asuransi karena tdk diurus,siapa yg harus bertanggung jawab untuk stor ke kas daerah???

    Suka

    Posted by petrus matasik | 9 Mei 2014, 9:11 pm
  16. @ Petrus
    Jaminan Pelaksanaan harus dicairkan oleh PPK atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK jika Penyedia melakukan wanprestasi.
    PPK atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK yang lalai dalam mencairkan Jaminan Pelaksanaan tersebut harus bertanggungjawab atas kelalaiannya tersebut.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 16 Mei 2014, 2:27 pm
    • Peraturan apa dan pasal berapa yang menyatakan PPK bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam hal lalai/tidak mencairkan jaminan pelaksanaan ? Hukumannya bagi PPK apa ya?

      Suka

      Posted by Rasidi | 24 April 2015, 2:31 pm
  17. pekerjaan sudah berjalan sd 90%, tapi pada saat ingin menyerahkan lap. akhir dan semua dok. yang dipersyaratkan dlm Kontark Kerja, oleh PPK diminta agar konsultasi terlebih dahulu dengan Tim Teknis dari Pemprov. waktu tersebut tidak cukup bagi kami karena sudah menjelang akhir tahun (sisa 5 hr kalender). oleh PPK bersama KPA akhirnya mengeluarkan Surat Pemutusan Kontrak dan Daftar Hitam Perusahaan. dengan alasan kami tidak dapat menyerahkan lap. akhir hasil koreksian kepada PPK sesuai waktu yang ditetapkan dalam kontrak kerja, dan pembayaran hanya dilakukan sd pemutusan kontrak hanya sebesar 30% atau termin I, (sesuai dengan kemajuan pekerjaaan hanya Lap. Pendahuluan dan Ekspose I) sedangan sisanya tidak dibobot lagi, padahal kami sudah menyerahkan lap. Akhir dan Ekspose Akhir meskipun terlambat atau diluar jadwal berakhirnya Kontrak Kerja. Mohon pencerahannya….

    Suka

    Posted by supriadi | 1 September 2014, 10:34 am
  18. @ Supriadi

    Pertanyaan/Pernyataan:
    pekerjaan sudah berjalan sd 90%, tapi pada saat ingin menyerahkan lap. akhir dan semua dok. yang dipersyaratkan dlm Kontark Kerja, oleh PPK diminta agar konsultasi terlebih dahulu dengan Tim Teknis dari Pemprov. waktu tersebut tidak cukup bagi kami karena sudah menjelang akhir tahun (sisa 5 hr kalender). oleh PPK bersama KPA akhirnya mengeluarkan Surat Pemutusan Kontrak dan Daftar Hitam Perusahaan. dengan alasan kami tidak dapat menyerahkan lap. akhir hasil koreksian kepada PPK sesuai waktu yang ditetapkan dalam kontrak kerja, dan pembayaran hanya dilakukan sd pemutusan kontrak hanya sebesar 30% atau termin I, (sesuai dengan kemajuan pekerjaaan hanya Lap. Pendahuluan dan Ekspose I) sedangan sisanya tidak dibobot lagi, padahal kami sudah menyerahkan lap. Akhir dan Ekspose Akhir meskipun terlambat atau diluar jadwal berakhirnya Kontrak Kerja. Mohon pencerahannya….

    Jawaban/Pernyataan:
    Harus dilihat dulu klausul dalam Kontrak apakah memang diatur tentang keharusan berkonsultasi dahulu dengan Tim Teknis dari Pemprov atau tidak.
    Jika hal tersebut telah diatur dalam Kontrak maka tindakan PPK yang meminta Penyedia berkonsultasi terlebih dahulu dengan Tim Teknis Pemprov telah sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
    Mengenai Pemutusan Kontrak dan sanksi black list jika Saudara merasa tidak puas maka bisa melakukan gugatan ke PTUN.
    Terima kasih.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 September 2014, 9:47 am
  19. Terhadap pekerjaan yang tidak selesai per 31 Des 2013, namun sisa pekerjaan dilanjutkan selama 50 hari kedepan dan telah dijamin dengan jaminanan pelaksanaan atas sisa pekerjaan, apakah jaminan pelaksanaan awal (5% dari nilai Kontrak) harus dicairkan utk negara, karena diasumsikan bahwa pd tgl 31 Des 2013, rekanan dianggap wan prestasi, mohon dijelaskan secara konkrit syarat2 yang mendasarinya. thanks pak

    Suka

    Posted by Taufik Hidayat | 26 Desember 2014, 12:45 am
  20. bagaimana dg pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai dg tgl 31 des, dan msh ada waktu keterlambatan sampai dg 50 hr kedepan melewati batas tahun anggaran namun tidak mendapat anggaran untuk tahun berikutnya, apakah ppk dapat menhentikan kontrak tanpa mengenakan sanksi kepada penyedia….

    Suka

    Posted by veda | 29 Desember 2014, 1:44 pm
  21. @ Taufik Hidayat
    Pertanyaan:
    Terhadap pekerjaan yang tidak selesai per 31 Des 2013, namun sisa pekerjaan dilanjutkan selama 50 hari kedepan dan telah dijamin dengan jaminanan pelaksanaan atas sisa pekerjaan, apakah jaminan pelaksanaan awal (5% dari nilai Kontrak) harus dicairkan utk negara, karena diasumsikan bahwa pd tgl 31 Des 2013, rekanan dianggap wan prestasi, mohon dijelaskan secara konkrit syarat2 yang mendasarinya. thanks pak

    Jawaban:
    Berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf a, Jaminan Pelaksanaan dicairkan jika dilakukan Pemutusan Kontrak akibat kesalahan Penyedia. Oleh karena itu, pada keadaan seperti yang Saudara sampaikan, Jaminan Pelaksanaan tidak dicairkan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 30 Desember 2014, 8:41 pm
    • Mohon tanya Pak..
      Pada kasus kami ppk memutuskan kontrak dengan penyedia pada tanggal 5 desember 2019 krn kesalahan penyedia. Masa pelaksanaan kontrak berakhir pd tgl 5 desember 2019. Bobot saat pemutusan kontrak adalah 30%. Penyedia mengajukan sanggahan/keberatan terhadap keputusan ppk dengan alasan surat pemutusan kontrak terlambat disampaikan (surat phk dikeluarkan oleh ppk pada tgl 5 desember 2019 dan br diserahkan kepada penyedia pada tgl 11 desember 2019). Selanjutnya pada bln januari 2020 penyedia mengajukan permohonan perhitungan bobot terakhir dan dilakukan perhitungan bobot bersama di lokasi pekerjaan. Hasilnya bobot sebesar 50%. Pertanyaan kami:
      1. Apakah permasalahan yg timbul dari keterlambatan penerimaan surat phk oleh penyedia
      2. Berapakah bobot yg digunakan utk pembayaran prestasi pekerjaan (30% atau 50%)
      3. Apakah keterlambatan penerimaan surat oleh penyedia dapat menjadi alasan pihak asuransi utk tidak mencairkan jaminan pelaksanaan?
      4. Apakah ppk th 2019 msh tetap bertanda tangan dlm dokumen utk pencairan di tahun 2020 sdgkn ppk 2019 sudah mundur dr jabatan ppk di tahun 2020?
      Terima kasih

      Suka

      Posted by Nixon | 14 Maret 2020, 9:54 pm
  22. @ Veda
    Pertanyaan:
    bagaimana dg pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai dg tgl 31 des, dan msh ada waktu keterlambatan sampai dg 50 hr kedepan melewati batas tahun anggaran namun tidak mendapat anggaran untuk tahun berikutnya, apakah ppk dapat menhentikan kontrak tanpa mengenakan sanksi kepada penyedia….

    Jawaban:
    PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak jika memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 93 ayat(1) Perpres nomor 54/2010 beserta perubahannya,
    Penyedia dikenakan sanksi jika pemutusan Kontrak tersebut akibat kesalahan Penyedia sesuai dengan Pasal 93 ayat(2).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 30 Desember 2014, 8:44 pm
  23. pak rahfan yang terhormat,jika dilakukan pemutusan kontrak setelah diberikan addendum pertambahan waktu,apakah progres terakhir pekerjaan juga dihitung dan dibayarkan kepada penyedia jasa,dimana pada saat pengajuan addendum penyedia dibayar 50% dengan kemajuan fisik 55%,sedangkan pada saat pemutusan kontrak progresnya mencapai 85%,apakah sisa pekerjaan sebesar 35% lagi dibayarkan juga kepada pihak penyedia,mohon arahannya pak Rahfan.terima kasih

    Suka

    Posted by Hendry gh | 22 Januari 2015, 11:22 pm
  24. @ Hendry GH
    Pertanyaan:
    pak rahfan yang terhormat,jika dilakukan pemutusan kontrak setelah diberikan addendum pertambahan waktu,apakah progres terakhir pekerjaan juga dihitung dan dibayarkan kepada penyedia jasa,dimana pada saat pengajuan addendum penyedia dibayar 50% dengan kemajuan fisik 55%,sedangkan pada saat pemutusan kontrak progresnya mencapai 85%,apakah sisa pekerjaan sebesar 35% lagi dibayarkan juga kepada pihak penyedia,mohon arahannya pak Rahfan.terima kasih

    Jawaban:
    Ia tetap dibayarkan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai oleh Penyedia.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 26 Januari 2015, 10:24 am
    • Izin bertanya pak..
      Kontrak saya berakhir pads tanggal 28 des 2014
      Pada tanggal 28 des 2014 bobot fisik saya hanya mencapai 95%..
      Dan kami mau menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai 100% dalam maksimal 15 hari dan menyanggupi dikenakan denda..
      Tetapi pihak dinas tidak mau memberikan kesempatan kepada penyedia jasa dengan alasan “takut nanti banyak laporan LSM”

      Sehingga kontrak kami hanya di bayar 95%
      Dan kami telah melakukan berita acara serah terima pekerjaan dan menukar jaminan pelaksanaan menjadi jaminan pemeliharaan..

      Dan sekarang kami di tuntut oleh pihak polres dan kepala dinas untuk di berikan sanksi kepada kami.. Berupa blacklist dan akan dicairkan jaminan pelaksanaan kami..

      Mohon petunjuk dan pencerahaannya pak.. Karna saya merasa tidak adil pak.. Trima kasih

      Suka

      Posted by Rachmat setiawan | 5 Februari 2015, 7:24 pm
      • Hal seperti .ini terjadi jg d perusahaan saya, jadi apa solusinya pa rahman..
        Krn menurut kami tidak adil pekerjaan kami sdh 80% minta d perpanjang kontrak ppk tdk mau malah menerbitkan srt utk blacklis n mencairkan jaminan pelaksanaan alasannya ad BPK n POLDA jg LSM..
        Sedangkan kami tahu sendiri di dinas yg sama pekerjaan yg sama tahun sebelumnya hanya progres pisik 20% tp tdk d blacklist.

        Suka

        Posted by Zain | 30 Desember 2016, 6:08 am
  25. Pada tender pekerjaan pembangunan rumah khusus TNI wilayah aceh-1 pokja memenangkan perusahaan yang penggalamannya tidak ada pada satuan kerja wilayah 3 badan rehabilitas dan rekonstruksi BRR NAD-NIAS tahun 2006 tetapi PPK penyedia rumah rusun dan rumah khusus TNI wilayah aceh-1 menjawab surat dari perusahaan kami bahwa dengan berakhirnya tugas kerja sesuai dengan perpres nomor 3 tahun 2009 maka PPK tidak bisa lagi mengklarifikasi keabsahan kontrak tersebut diatas sedangkan kami sudah menanyakan pada kppn mereka tidak bisa memberi data kepada kami yang berhak meminta data tersebut adalah PPK,kami mohom keadilan….

    Suka

    Posted by zulfajri | 4 Oktober 2015, 8:09 pm
  26. Pak sy ikut lelang tp tdk sengaja kami memasukan tenaga ahli yg dokumen ny palsu.tp kami menang tender dan sdh melaksanakan pek 80%.tiba2 ppk thu tenaga ahli sy palsu hingga kmi putus kontrak sepihak dan di blacklist tampa kami di beri waktu buat klarifikasi.mhon pencerahan pak apa yg benar ppk bertindak sepihak

    Suka

    Posted by ganda | 27 Februari 2016, 8:48 pm
  27. Pak mo tanya.. Gmna jika pekerjaan sudah selesai di laksanakan dan tinggal nunggu pencairan.. Akan tetapi perusahaan yang menang ternyata masuk daftar hitam ??

    Suka

    Posted by Alfanoor | 12 Maret 2016, 10:04 pm
  28. Pak saya mau tanya seandainya prusahaan kita sudah posisi masuk daftar hitm apakah bila ada dana msuk masih bisa kita cairkan/tarik

    Suka

    Posted by Rien | 6 April 2018, 2:50 am
  29. Maaf pak mau nanya,
    1. Kontrak sudah diputus setelah ada penambahan waktu 50 hari kalender, karena juga tidak selesai 100 % hanya 88,80 %
    2. Tidak selesainya proyek tersebut karena Ada hambatan yang diluar kemampuan penyedia, yaitu masyarakat setempat menolak untuk pembuangan tanah disekitar lokasi yang sudah ditentukan oleh Pemilik Proyek, sehingga pematangan lahan tidak dapat diselesaikan, dari akibat tersebut.
    3. Dari akibat tersebut Pemilik Proyek meminta kepada Lembaga Penjamin Jaminan Pelaksanaan untuk dicairkan dan disetor ke Kas Umum Daerah, namun menolaknya, dengan alasan bahwa kesalahan tidak sepenuhnya diakibatkan oleh Penyedia.
    4.Penyedia menolak untuk di blacklist.

    Bagaimana pak untuk menyikapi hal tersebut, bagaimana hal yang sebaiknya saya lakukan ? apakah hal tersebut masuk dalam kategori ranah Pidana atau Perdata ? mohon Saran. dan masukan. Tks.

    Suka

    Posted by pelangi | 16 Mei 2020, 2:37 pm

Tinggalkan komentar

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.304 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…