Forum

Halaman ini disediakan untuk menampung segala curahan hati dari pengunjung. Silahkan menuliskan cerita dan pengalaman yang berhubungan dengan Pengadaan Barang/Jasa, misalnya di Non Job dari jabatan atau mutasi mendadak ke Kantor Kelurahan karena tidak menuruti perintah atasan, sering dimarahi isteri/suami karena sering lembur, dsb . Cerita humor juga boleh, asalkan tidak berbau SARA. Pasti seru jika kita saling berbagi cerita dan pengalaman disini.

Untuk diskusi Pengadaan Barang/Jasa silahkan kunjungi: forum.pengadaan.org

Diskusi

315 respons untuk ‘Forum

  1. THX

    Suka

    Posted by NEWBIEE BGT | 31 Maret 2012, 8:31 pm
    • Assaalam buat kawan-kawan semua mau tanya nih… dalam administrasi apa yang menjadi dasar kita mengundang para penyedia dalam proses pengadaan langsung… sedangkan pembagian paket biasanya diatur oleh PA kita tinggal memproses saja apakah hanya berdasar pada proposal permohonan kerja atau dalam bentuk lainnya… mksh

      Suka

      Posted by alhazi | 30 Agustus 2014, 6:07 pm
      • Dasar mengundang: 1. Company profile rekanan di arsip kita, 2. Proposal rekanan di ktr kita, 3. Berita Acr hsl rpt dg PPK, PPBJ, PPHP, PPTK. Tetapi semua harus ditindaklanjuti oleh PPBJ sbg pemelih rekanan

        Suka

        Posted by joko s | 23 Juli 2015, 2:13 pm
    • Ass. Pah Rahfan
      Saya ingin menanyakan tentang pemberian kesempatan 50 hari bagi penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi.
      1. Apakah pemerian kesempatan tersebut diperbolehkan jika melewati tahun anggaran
      2. Jika diperbolehkan, apa saja syarat-syaratnya
      3. Bagaimana sistem pembayarannya karena pekerjaan tersebut merupakan kontrak tahun tunggal

      Mohon informasinya pak…trima kasih atas bantuannya

      Suka

      Posted by Siska | 20 Oktober 2016, 12:16 pm
  2. thanks,saya hanya ingin bertanya bagi para personil PNS atau Abdi Negara ( yg bersetifikasi ) yg di tugaskan menjadi panitia lelang maupun PPK,,,,,, Apakah anda merasa Percaya Diri atau senang mendapat tugas tersebut ?

    Suka

    Posted by Tole | 26 April 2012, 5:08 pm
  3. Syukron Pak, sungguh berguna apa yg bpk sheer ke kmi ini, semoga dngn amal jariyah yg bpk sumbangkan mendapat balasan yg amat besar di sisi Allah SWT, karna sesuai dng moto bapak PENGADAAN ADALAH AMANAH, amiiin ya robb.

    Suka

    Posted by Muhammad Said | 3 Juli 2012, 8:49 pm
  4. @Tole
    Tergantung pribadi masing-masing 🙂

    @Muhammad Said
    Syukron, amin.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 9 Juli 2012, 10:03 pm
  5. pak, apakah ada format atau draft tentang Laporan Hasil Pekerjaan,? karena saya cari kemana – mana belum menemukan. kalau ada tolong saya dikirimkan dong ke email : do_renk85@yahoo.co.id, trima kasih

    Suka

    Posted by bursa123dody | 11 Juli 2012, 12:53 pm
  6. pak ginta,instansi saya ( sekolah swasta) dapat hibah dari pem.pusat,sementara bangunan kelas dan lab kami masih belum selesai apa bisa saya tunjuk langsung yang mengerjakan sebelumnya karna yang desain gedung dan lab adalah mereka,mohon pencerahannya

    Suka

    Posted by albert76ban | 12 Juli 2012, 6:25 pm
  7. @Bursa123dody
    coba bapak kunjungi link berikut:
    http://forum.pengadaan.org/phpbb/viewtopic.php?f=15&t=3072
    http://forum.pengadaan.org/phpbb/viewtopic.php?f=14&t=3731

    @Albert
    Mohon diperjelas lagi pak mengenai alasan kenapa pekerjaan tersebut belum selesai. Apakah karena kelalayan penyedia atau karena pembangunannya bertahap?
    Kriteria dan ketentuan mengenai penunjukan langsung dapat dilihat pada Pasal 38 Perpres 54/2010.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 12 Juli 2012, 9:34 pm
    • thanks sblmya pak gin,pekerjaan tertunda karna kehabisan dana,posisi bangunan skrg(sudah diatap dan dinding),jadi saya taksir HPS ruang kelas,270 juta (6 ruangan),80 juta (lab 2 ruangan)

      Suka

      Posted by albert76ban | 13 Juli 2012, 8:35 am
  8. @Albert
    Pekerjaan yang saudara maksudkan lebih cocok dilakukan dengan swakelola (Swakelola Type 3 / oleh kelompok masyarakat). Pekerjaan tersebut tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan Penunjukkan Langsung. Jika masih ada yang butuh didiskusikan silahkan gunakan jalur pribadi, nomor kontak saya sudah saya kirim ke email bapak.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 16 Juli 2012, 12:25 am
  9. Terima Kasih Atas Informasi nya mas. Sedikit ingin saya tambahkan. Apakah diperkenankan menggunakan Metode Pasca Kualifikasi pada Pengadaan Langsung. Bolehkah menambahkan LDK pada SDP Pengadaan Langsung?

    Suka

    Posted by Dipa Pandu Putratama | 10 Agustus 2012, 11:18 am
  10. @Dipa Pandu Putratama
    Jika mengacu pada Pasal 56 ayat (4) huruf d dan ayat (4a) Perpres 70/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 54/2010, maka Pengadaan Langsung menggunakan metode panilaian kualifikasi secara Parakualifikasi, kecuali untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya.
    Dengan demikian, LDK hanya pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi, namun bukan Pascakualifikasi tetapi Prakualifikasi.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 10 Agustus 2012, 8:59 pm
  11. Artinya untuk pekerjaan Konstruki pada Pengadaan Langsung Menggunakan Prakualifikasi mas? Untuk Pengadaan Barang / Jasa “dikecualikan menurut Perpes 70/2012. Jika menggunakan Pra/Pasca apakah menyalahi aturan? prinsip nya adalah mendapatkan penyedia dgn harga termurah dan lulus kualifikasi yang ditetapkan. SKP apakah di atur untuk pengadaan Langsung? Terima Kasih Bantuan nya.

    Suka

    Posted by Dipa Pandu Putratama | 11 Agustus 2012, 12:12 pm
  12. @Dipa Pandu Pratama

    Aturan secara jelas menyatakan demikian pak. Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi menggunakan Prakualifikasi. Satu Penyedia yang diundang untuk memasukkan penawaran adalah yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi. Jika penyedia tsb tidak memenuhi persyaratan kualifikasi maka Pejabat Pengadaan segera mengundang satu Penyedia yang lain. Prinsip-prinsip pengadaan bukan hanya mendapatkan harga termurah dan lulus kualifikasi tetapi ada juga prinsip akuntabel yang berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan (Penjelasan Pasal 5 huruf g).

    Persyaratan SKP bukan didasarkan pada metode pengadaannya tetapi pada jenis barang/jasa (Pasal 19 ayat (1) huruf j). SKP berlaku pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya. Dengan demikian untuk pekerjaan konstruksi dengan pengadaan langsung tetap diperhitungkan SKP.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 11 Agustus 2012, 1:02 pm
  13. Ass. mas saya mohon penjelasan apa yang menjadi dasar pengadaan kendaran roda dua tidak diperbolehkan untuk usaha kecil (rekanan)

    Suka

    Posted by adin | 15 Agustus 2012, 5:26 am
  14. @Adin
    Pengadaan kendaraan merupakan paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup (Baca Pasal 100 ayat (3) beserta penjelasannya).
    Penyedia untuk pengadaan kendaraan antara lain dituntut harus memiliki Bengkel Resmi. Apakah Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil mempunyai bengkel resmi? Jika ya berarti bukan termasuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil karena modalnya pasti sudah memenuhi syarat untuk kualifikasi Usaha Non Kecil.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 16 Agustus 2012, 11:55 pm
    • bagaimana jika agen resmi tidak melayani pengadaan barang untuk pemerintah sementara spesifikasi yg kita butuhkan dimiliki penyedia tersebut, ( di beberapa daerah ada agen agen resmi yg enggan melayani pembelian oleh pemerintah )..

      Suka

      Posted by adin | 17 Agustus 2012, 3:12 am
  15. @Adin
    Dikaji dulu apa penyebab sehingga Penyedia enggan melayani pengadaan dari Pemerintah.
    LKPP dan ATPM telah memiliki Kontrak Payung mengenai Pengadaan Kendaraan Pemerintah, sehingga jika ada yang tidak mau melayani Pengadaan Kendaraan oleh Pemerintah dengan alasan yang tidak dapat diterima maka buat laporan resmi ke LKPP.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 17 Agustus 2012, 4:11 pm
  16. Assalamualaikum,
    Maaf sebelumnya, ga tau mo tanya diforum yang mana nih, berhubung sering buka blognya pak rahfan saya tanya disini aja yah..
    Klo untuk kontrak pengadaan langsung jasa sewa hotel berapa jumlah pajak yang harus dicantumkan? dan pajak apa saja?
    Trims.

    Suka

    Posted by Leni | 29 Agustus 2012, 1:25 pm
  17. @Leni
    Wa’alaikum Salam Wr. Wb. Untuk jasa sewa hotel dikenai Pajak Pembangunan 1 atau dikenal dengan PB 1. Besarannya maksimal 10% Tarif ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah tempat dimana hotel tersebut berada. Lebih jelasnya silahkan merujuk pada UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Pasal 35.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 31 Agustus 2012, 12:15 am
  18. yth pak mokoginta saya mau nanya apakah dalam perpres no 70 tahun 2012 untuk pengadaan lebih dari 10 juta sd. 50 juta masih diproses pengadaannya oleh pejabat pengadaan atau cuikup dengan pembelian langsung kt toko dengan kuitansi

    Suka

    Posted by jonson | 31 Agustus 2012, 12:21 pm
  19. @Jonson
    Beberapa hal yang dapat saya sampaikan terkait pengadaan barang dengan nilai sampai dengan Rp 50 jt (Perpres 70/2012) :
    1. Pejabat Pengadaan (PP) adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung (Pasal 1 angka 9);
    2. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui
    Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung (Pasal 1 angka 32);
    3. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan (Pasal 16 ayat 3);
    4. Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa lainnya sampai dengan Rp 200 jt dapat dilakukan dengan Pengadaan Langsung (Pasa 39 ayat 1);
    5. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/
    Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya (Pasal 39 ayat 2);
    6. Pengadaan sampai dengan Rp. 50 juta menggunakan tanda bukti perjanjian Kuitansi (Pasal 55 ayat 3);
    7. Proses Pengadaan Langsung Barang dengan menggunakan Kuitansi antara lain (Perka LKPP No. 6 Tahun 2012 Bab II Bagian B; 12; c): PP mencari informasi pekerjaan dan harga; bandingkan harga dan kualitas paling sedikit 2 sumber informasi berbeda (apabila diperlukan); klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan(apabila diperlukan); PP menyampaikan BAHPL kepada PPK; PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian berupa Kuitansi.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 1 September 2012, 1:38 am
  20. @Jonson
    Pengadaan Langsung tersebut WAJIB diperoses oleh Pejabat Pengadaan

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 1 September 2012, 8:12 pm
  21. NumpNG tanya…untuk kontrak payung dengan nilai diatas 200 juta untuk kendaraan roda 2, tahapan-tahapan proses apasaja yang perlu disiapkan? mhn penjelasan dan informasi…

    Suka

    Posted by hendra81 | 10 September 2012, 8:03 pm
  22. @Hendra81
    Beberapa hal yang dapat saya sampaikan terkait pertanyaan saudara
    1). Sebelum saya menjawab pertanyaan saudara, ada baiknya saya kutipkan bunyi Pasal 53 ayat (3) Perpres 70/2012 yang menjelaskan tentang Kontrak Payung: “Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut: a. diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan b. pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata”
    2). Mengacu pada penjelasan di atas, pengadaan kendaraan bermotor roda 2 yang saudara maksudkan tidak memenuhi ketentuan untuk Kontrak Payung.
    3). Pengadaan Kendaraan dapat dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 38 ayat (5) huruf e, yaitu menggunakan harga khusus untuk Pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
    4). Jenis kontrak yang sesuai dengan pengadaan kendaraan adalah Kontrak Lump Sum. Mengenai kontrak Lump Sum silahkan baca pasal 51 ayat (1).
    5). Untuk pengadaan dengan nilai diatas Rp. 200 juta menggunakan Surat Perjanjian (Pasal 55 ayat 5).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 11 September 2012, 9:35 pm
    • kalo seandainya di atas lebih dari 200 juta…tahapan-tahapan apa saja yang perlu dilakukan…???mhn penjelasan dan juga pencerahan…

      Suka

      Posted by hendra81 | 13 September 2012, 2:24 pm
      • kalo seandainya kontrak payung di atas lebih dari 200 juta…tahapan-tahapan apa saja yang perlu dilakukan…??? dan ada gak panitia pengadaannya,,,,mhn penjelasan dan juga pencerahan, mksh …

        Suka

        Posted by hendra81 | 13 September 2012, 2:25 pm
  23. @Hendra81
    Mengenai Kontrak Payung sudah saya jelaskan di atas. Pengadaan yang saudara maksudkan tidak memenuhi ketentuan kontrak payung. Tahapan-tahapan pengadaan silahkan pelajari Perpres 54/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah. Tahapan-tahapan proses pengadaan lebih jelas terdapat dalam Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 13 September 2012, 10:29 pm
  24. Pak Rahfan, apa saja tahapan proses pengadaan jasa konsultansi (Perencanaan) dengan nilai di bawah 10 juta. Apakah pejabat pengadaan harus menyusun dokumen pengadaan? Kalau boleh minta contoh prosesnya. Trims atas bantuannya.

    Suka

    Posted by Rahmani | 2 November 2012, 4:20 pm
  25. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
    Pak Rahfan, bagmana tanggapan bapak tentang Pelelangan Pengadaan Barang didalam LPSE sudah dinyatakan selesai dengan adanya pengumuman pemenang Lelang dan sesuai jadwal yang tertera di LPSE adalah penandatanganan kontrak, tapi pada saat pimpinan perusahaan mengambil Surat Penunjukan Penyedia Barang, PPK mengeluarkan Berita Acara Pelelangan Gagal

    Suka

    Posted by Hartono Lauma | 14 November 2012, 9:16 am
  26. @Rahmani
    Jasa Konsultansi yang bernilai s/d Rp. 50 Juta dapat dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung (Pasal 45 ayat 1). Dokumen Pengadaan tetap harus dibuat oleh Pejabat Pengadaan. Sebagai acuan untuk menyusun Dokumen Pengadaan silahkan merujuk pada Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012 Bab IV Bagian B;10, sedangakan Tahapan/Prosesnya diatur pada Bagian B;6. Dokumen Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi dapat mengacu pada Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2011 namun harus disesuaikan lagi dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

    @Hartoni Lauma
    Berdasarkan Pasal 83, Pihak yang mempunyai kewenangan menyatakan Pelelangan/Seleksi gagal adalah: 1) Pokja ULP/Panitia Pengadaan; 2) PA/KPA; atau 3) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi. Dengan demikian PPK tidak mempunyai kewenangan menyatakan Pelelangan/Seleksi Gagal (kecuali PA/KPA yang bertindak sebagai PPK).
    Ketentuan untuk menyatakan Pelelangan/Seleksi itu gagal harus mengacu pada Pasal 83 dan untuk tindak lanjutnya diatur di Pasal 84.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 17 November 2012, 1:00 am
  27. KPA berindak sebagai PPK, apakah bisa mengambil keputusan untuk membatalkan lelang tanpa harus berkoordinasi dengan Pokja ULP dan Pengguna Anggaran…?

    Suka

    Posted by Hartono Lauma | 17 November 2012, 12:50 pm
  28. @Hartono Lauma
    Bukan Membatalkan Lelang tetapi menyatakan Lelang Gagal.
    Sesuai dengan Pasal 83 ayat (3) maka PA/KPA mempunyai kewenangan menyatakan Pelelangan Gagal tanpa harus berkoordinasi dengan Pokja ULP. Hal ini tentunya harus didasari oleh alasan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 19 November 2012, 7:17 am
  29. Bapak aturan yang mengatur tentang kewajiban K/D/L/I melaksanakan lelang secara online 100% itu dimulai dari tahun berapa pak? Terus peraturan yang menjdai acuannya itu apa pak?

    Suka

    Posted by antok | 3 Desember 2012, 1:26 pm
  30. yth pak mokoginta saya mau nanya apakah dalam perpres no 70 tahun 2012 untuk Proyek pelacakan dan pemancangan Pilar batas daerah yang kontraknya 65 juta proses pengadaannya apakah swakelola atau penunjukkan langsung? mohon bantuannya, trim’s

    Suka

    Posted by rdaiman59@gmail.com | 8 Desember 2012, 9:04 am
  31. @ Rdaiman
    Jika pekerjaan tersebut tidak diminati oleh Penyedia maka dapat dilakukan secara Swakelola (Pasal 26 ayat 2 huruf c). Namun jika ada Penyedia yang berminat maka dapat dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 12 Desember 2012, 1:38 pm
  32. APAKAH PENGADAAN BUKU KENA PPN DAN PPH

    Suka

    Posted by 76BAN | 13 Desember 2012, 1:26 am
  33. Terima Kasih akhirnya kami diberikan pencerahan untuk melakukan swakelola……

    Suka

    Posted by Rdaiman | 20 Desember 2012, 10:00 am
  34. bagaimana cara untuk pemutusan kontrak jika barang tidak memuaskan
    minta solusi,trik,persiapan u/ meredam akibat yg ditimbulkan pemutusan kontrak pak jendral

    Suka

    Posted by Waweh O-phe | 23 Desember 2012, 12:06 am
  35. @ 76Ban
    Ya

    @ Waweh O-Phe
    Pemutusan Kontrak diatur dalam Pasal 93 ayat (1).
    Kualitas dan Kuantitas barang harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, bukan didasari pada “Memuaskan atau tidak Memuaskan”. Jika barang spesifikasi barang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak maka Penyedia diminta untuk mengganti barang tersebut dalam jangka waktu tertentu. Jika Penyedia tidak mengganti barang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan maka PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak (Pasal 93 ayat 1 huruf b).
    Pemeriksaan dan Pengujian hasil pekerjaan merupakan kewenangan PPHP (Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan). Jika hasil dari PPHP menyatakan bahwa barang tidak sesuai (baik kualitas maupun kuantitas) maka PPK mememerintahkan kepada Penyedia untuk memperbaikinya.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 26 Desember 2012, 8:55 am
  36. selamat pagi pak, saya ingin bertanya, ketika pphp tetap menolak hasil pekerjaan penyedia karena hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan standar teknis di dalam kontrak (walaupun penyedia telah menggunakan waktu keterlambatan sampai dengan 50 hari kalender), apakah itu artinya PPK harus memutuskan kontrak??
    kalaupun ada pemutusan kontrak sedangkan cara pembayaran adalah “sekaligus”, apakah penyedia tetap membayar denda keterlambatan 5% (walaupun penyedia tidak dibayar)??

    Suka

    Posted by mzpyet | 27 Desember 2012, 9:35 am
  37. @ Mzpyet
    Berikut saya kutipkan beberapa Pasal dalam Perpres 54/2010 beserta semua Perubahannya yang terkait dengan masalah tersebut:

    PASAL 93

    Ayat (1): PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:
    a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
    a1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
    a2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
    b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
    c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
    d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.

    Ayat (2): Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
    a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
    b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
    c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan
    d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

    PASAL 95

    ayat (1): Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.

    Ayat (2): PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.

    Ayat (3): Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.

    Merujuk pada Pasal 95 ayat (3) dan Pasal 93 ayat (1) huruf b, maka Penyedia yang tidak memperbaiki pekerjaannya tersebut sesuai dengan Kontrak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka PPK dapat melakukan Pemutusan Kontrak secara sepihak. Penyedia dinilai lalai/cedera janji.

    Pasal 93 ayat (2) merupakan Konsukuensi dari Pemutusan Kontrak karena kesalahan Penyedia, tanpa melihat jenis pembayaran yang digunakan dalam Kontrak.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 27 Desember 2012, 10:02 am
  38. Kalau saya tidak salah menafsirkan, berarti penyedia jasa tetap harus membayarkan denda walaupun dia tidak mendapatkan pembayaran pekerjaan dikarenakan pekerjaan tidak selesai dan di dalam kontrak menyatakan pembayaran sekaligus.
    Bila kasus ini adalah untuk jasa konsultasi, berapakah besaran denda yg diberikan pak??apakah 5% dari nilai kontrak tersebut, sebagai konsekuensi dari pemutusan kontrak karena pekerjaan tidak selesai sampai dengan 50 hari kalender??atau besaran dendanya ada perhitungan lain??
    terima kasih

    Suka

    Posted by mzpyet | 27 Desember 2012, 12:42 pm
  39. @ Mzpyet

    Benar pak, tetap harus membayar denda karena kelalaian Penyedia.

    Besaran denda keterlambatan diatur di Pasal 120. Berikut kutipannya:
    “Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan”.

    Penjelasannya:
    “Bagian kontrak adalah bagian pekerjaan yang tercantum di dalam syarat-syarat kontrak yang terdapat dalam rancangan kontrak dan dokumen kontrak. Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan”

    Dilihat lagi isi perjanjian dalam Kontraknya, apakah denda keterlambatan 1/1000 perhari keterlambatan dihitung dari Nilai Total Kontrak atau Bagian Kontrak. Jika dalam Kontrak diatur bahwa denda keterlambatan dihitung dari Nilai Total Kontrak maka denda 1/1000 perhari harus dikalikan dengan Nilai Total Kontrak. Namun jika tercantum bahwa denda keterlambatan 1/1000 perhari dihitung dari bagian kontrak, maka denda hanya dikenakan pada bagian kontrak yang belum dikerjakan jika bagian kontrak yang sudah dikerjakan sudah dapat difungsikan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 27 Desember 2012, 1:05 pm
  40. terima kasih atas penjelasannya pak,
    berarti kalau sampai 50 hari kalender, dendanya menjadi 5% dari nilai kontrak ya pak?? (kontrak saya denda keterlambatan 1/1000 perhari keterlambatan dihitung dari Nilai Total Kontrak)
    Kalau dibolehkan, bisakah saya dikirimi contoh surat pemutusan kontrak ke email saya mz.piet@gmail.com ??
    Terima kasih

    Suka

    Posted by mzpyet | 27 Desember 2012, 1:23 pm
  41. @ Mzpyet
    Benar hitungannya demikian.
    Mohon maaf sampai saat ini saya belum membuat Surat Pemutusan Kontrak karena belum pernah mengalami. Tidak ada format yang baku dalam Pemutusan Kontrak. Intinya antara lain penyebab sehingga PPK melakukan Pemutusan Kontrak secara sepihak. Dasar hukumnya adalah isi Kontrak itu sendiri dan Perpres 54/2010 beserta semua perubahannya.
    Dalam surat pemutusan kontrak harus jelas alasannya.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 27 Desember 2012, 1:39 pm
  42. iya pak. terimakasih atas semua penjelasannya dan mohon maaf kalau saya banyak bertanya.
    Jangan bosen kalau nanti saya banyak bertanya lagi ya pak..hehehe

    Suka

    Posted by mzpyet | 27 Desember 2012, 1:49 pm
  43. @ Mzpyet
    Makasih juga sudah mampir di blog saya 🙂

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 27 Desember 2012, 2:29 pm
  44. maaf pak saya bertanya lagi, ketika ada pemutusan kontrak untuk jasa konsultansi, apakah tetap ada berita acara serah terima hasil pekerjaan walaupun pekerjaan belum sesuai kontrak (tidak selesai)??

    Suka

    Posted by mzpyet | 27 Desember 2012, 3:37 pm
  45. @ Mzpyet
    Tidak Perlu. Silahkan dibaca lagi Pasal 95 dan Pasal 18 ayat (5).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 27 Desember 2012, 4:17 pm
  46. Pak rafhan, saya ingin bertanya, Pada tahun 2013 kepala kantor saya sudah mengusulkan KPA dan PPK yang dijabat oleh 1 orang (merangkap) yaitu sekretaris Dinas. Sementara sertifikat PBJ yang beliau punyai sudah tidak berlaku lagi (KEPRES 80) karna tidak mengikuti konfersi dan tidak ikut Diklat Perpres 54. Pertanyaannya apakah itu boleh dilakukan, sementara kegiatan di kantor kami sangat banyak (Dinas Pendidikan). Perlu saya beritahukan bahwa yang memenuhi syarat untuk menjadi PPK hanya saya sendiri.

    Suka

    Posted by Ridwan | 30 Desember 2012, 12:50 am
  47. @ Ridwan
    Berikut saya kutipkan bunyi Pasal 12 ayat 2.b:
    Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk:
    a. PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau
    b. PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.

    Persyaratan yang dimaksud pada ayat (2) hurf g adalah “memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa”.

    Dengan demikian jika tidak ada personil yang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai PPK maka boleh KPA bertindak sebagai PPK dan tidak diwajibkan memiliki sertifikat keahlian PBJ.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 Januari 2013, 8:45 am
  48. Terima kasih atas penjelasannya. Semoga kita tetap jaya.

    Suka

    Posted by Ridwan | 4 Januari 2013, 9:14 pm
  49. assalamu alaikum.,
    mau nanya pak, klo sertifikat keahlian PBJ sudah tidak berlaku lagi sejak 18 maret 2012 apa masih bisa di konversi di tahun 2013?

    “blog-nya keren bang”

    Suka

    Posted by atox | 6 Januari 2013, 9:55 am
  50. @ Atox
    Diajukan saja perpanjangannya melalui Deputi PPSDM LKPP RI up. Direktur Bina Pelatihan Kompetensi.
    Sebagai referensi silahkan dipelajari Perka LKPP Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Keahlian PBJ Pemerintah.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 8 Januari 2013, 11:02 am
  51. Malem pak rahfan, saya mau bertanya, untuk penetapan sanksi blacklist, apakah harus menggunakan SK Pengguna Anggaran atau cukup dalam bentuk surat??
    Barangkali pak rahfan punya contoh format penetapan sanksi blacklist kalau berkenan mohon di share ke saya pak.
    terimakasih

    Suka

    Posted by mzpyet | 21 Januari 2013, 7:08 pm
  52. @ Mzpyet
    Tata cara penetapan Daftar Hitam mengacu pada Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Juknis Operasional Daftar Hitam.
    Pengenaan sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA melalui Penetapan. Yang dimaksud dengan Penetapan adalah Surat Keputusan atau yang disamakan dengan Surat Keputusan.
    Mohon maaf, saya belum membuat format penetapan daftar hitam.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 23 Januari 2013, 10:05 am
  53. Selamat pagi pak, ijinkan saya bertanya..
    di tempat saya ada pengadaan sembako dengan pagu anggaran 56 juta. Pengadaan sembako tersebut dilaksanakan bertahap 4 x mengikuti jadwal.
    Apakah pengadaannya tetap harus menggunakan bukti pembelian berupa spk atau bolehkah dipecah sehingga tiap selesai kegiatan mengajukan pencairan menggunakan GU dengan bukti pembelian berupa kuitansi..??
    terima kasih atas jawabannya..

    Suka

    Posted by mzpyet | 29 Januari 2013, 9:42 am
  54. @ Mzpyet
    Pengadaan Langsung dengan SPK, kontrak harga satuan, cara pembayaran secara termin.
    Lakukan satu kali Pengadaan, jadi hanya 1 SPK untuk 4 kali pemasokan sembako sesuai jadwal. Jadwalnya nanti diatur dalam kontrak.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 29 Januari 2013, 11:04 pm
  55. selamat siang pak, saya mau bertanya lagi.. hehe
    di tempat kami ada pemeliharaan jaringan listrik 23 pasar dengan nilai total 96 juta.
    Bolehkah jika pekerjaan tersebut dipecah menjadi 3 paket sesuai dengan area UPJ PLN nya??
    terima kasih sebelumnya

    Suka

    Posted by mzpyet | 30 Januari 2013, 12:51 pm
  56. selamat malam pak
    saya numpang tanya, saya mempunyai anggaran untuk belanja sertifikat tanah transmigrasi sebesar 175 jt dan yang bisa mengeluarkan sertifikat tentunya hanya Badan Pertanahan Nasional, jadi menurut bpk apakah pekerjaan tersebut dilakukan melalui pengadaan langsung, swakelola dengan instansi lain atau bisa langsung dengan penunjukan langsung, tlg pencerahannya email saya :ferihadiansyah@gmail.com terimakasih

    Suka

    Posted by Feri Hadiansyah | 1 Februari 2013, 11:40 pm
  57. @ Mzpyet
    Boleh Pak kan Penyedianya tetap PLN, hanya areanya saja yang berbeda berdasarkan UPJ PLN. Yang harus diperhatikan adalah harganya harus sesuai dengan harga resmi dari PLN.

    @ Feri Hadiansyah
    Swakelola type 2: Dengan Instansi Pemerintah Lain (Pasal 26 ayat 4 huruf b)

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 4 Februari 2013, 11:05 am
  58. Mohon pencerahan Pak, Bagaimana jika dalam satu paket pekerjaan jasa konsultansi terdapat 1 tenaga ahli yang digunakan oleh dua perusahaan berbeda? apakah dibolehkan atau digugurkan? terima kasih.

    Suka

    Posted by Ransi Pasae | 15 Februari 2013, 3:12 pm
  59. @ Ransi Pasae
    Lakukan klarifikasi terhadap kedua perusahan tersebut dan kepada tenaga ahli yang bersangkutan. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan. Penyedia yang melakukan pemalsuan data digugurkan dan dimasukan dalam daftar hitam (blacklist).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 18 Februari 2013, 8:52 am
  60. Prosesnya sudah di evaluasi penawaran teknis Pak.. Apakah bisa dilakukan klarifikasi? karena setau kami tidak ada lagi proses klarifikasi. Klarifikasi nanti dilakukan setelah pengumuman pemenang (klarifikasi teknis dan biaya)… Mohon pencerahannya Pak. Terima kasih.

    Suka

    Posted by Ransi Pasae | 18 Februari 2013, 9:17 am
  61. @ Ransi Pasae
    Selama proses evaluasi dapat dilakukan klarifikasi apabila memamng dibutuhkan. Hasil klarifikasi tersebut dapat menyebabkan penyedia gugur.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 18 Februari 2013, 11:40 am
  62. pasal 7 (perpres 70 )

    (2a). Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat sebagaimana disebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat tahun anggaran.

    Pasal 8
    (1) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: (antara lain)
    d. menetapkan Pejabat Pengadaan;

    Pertanyaan :
    1. Di tempat kami PA (Penguna Anggaran) setiap tahunnya di SK kan Oleh Kepala Daerah, terlepas ada atau tidak nya pergantian kepala SKPD
    2. Jika pejabat penggadaan tidak terikat tahun anggaran bagaimana jika ada pergantian Kepala SKPD ? apakah penetapan penjabat Pengadaan masih Berlaku. ?
    Ilustrasi ( tahun 2012 PA mr.B kemudian terjadi pergantian kepala Satker sehinga pada tahun 2013 PA mejadi mr.C, apakah penetapan pejabat pengadaan thn 2012 masih berlaku utk tahun 2013 yg kepala SKPD nya telah berganti,)

    3. Apakah Melangar aturan jika kami menetapkan pejabat pengadaan dibatasi oleh tahun anggaran, ?
    Meninggat PA di tetapkan ole Kepala Daerah Tiap Tahunnya, sehingga agak aneh rasanya jika Pejabat Pengadaan tidak terikat tahun anggaran Bila dikaitkan dengan wewenang PA.

    Mohon pencerahan dan penjelasan bang,
    Terima kasih sebelumnya,,

    Suka

    Posted by arayadin@gmail.com | 22 Februari 2013, 2:13 am
  63. apakah anggota ULP boleh Merangkap menjadi Pejabat Pengadaan di satker yg sama,,??

    Suka

    Posted by arayadin@gmail.com | 22 Februari 2013, 2:21 am
  64. Memang Pejabat pengadaa harus mengikuti Tahun Anggaran sesuai dengan DPA Tahun Anggaran tersebut. Jika tidak demikian maka pejabat pengadaan bisa saja dong diangkat seumur hidup. he he he …….

    Suka

    Posted by Ridwan | 23 Februari 2013, 11:40 pm
  65. Pengangkatan Pejabat Pengadaan Seingat Saya Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 Tidak Terikat Tahun Anggaran.

    Suka

    Posted by Inteligensi Pengadaan Barang Jasa | 24 Februari 2013, 10:08 pm
  66. Pertanyaan :
    1. Di tempat kami PA (Penguna Anggaran) setiap tahunnya di SK kan Oleh Kepala Daerah, terlepas ada atau tidak nya pergantian kepala SKPD
    2. Jika pejabat penggadaan tidak terikat tahun anggaran bagaimana jika ada pergantian Kepala SKPD ? apakah penetapan penjabat Pengadaan masih Berlaku. ?

    Jawaban nya : Masih Berlaku, Dalam SK Disebutkan Masa Jabatan Pejabat Pengadaan, dalam hal ini tidak boleh melebihi masa Laku Sertifikat Pengadaan Barang Jasa pejabat pengadaan.

    Ilustrasi ( tahun 2012 PA mr.B kemudian terjadi pergantian kepala Satker sehinga pada tahun 2013 PA mejadi mr.C, apakah penetapan pejabat pengadaan thn 2012 masih berlaku utk tahun 2013 yg kepala SKPD nya telah berganti,)

    3. Apakah Melangar aturan jika kami menetapkan pejabat pengadaan dibatasi oleh tahun anggaran, ?
    Meninggat PA di tetapkan ole Kepala Daerah Tiap Tahunnya, sehingga agak aneh rasanya jika Pejabat Pengadaan tidak terikat tahun anggaran Bila dikaitkan dengan wewenang PA.
    Tidak Masalah Pak, Yang jangan Proses Pengadaannya tidak dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan

    Suka

    Posted by Intelijen Pengadaan Barang Jasa | 24 Februari 2013, 10:16 pm
  67. @ All
    Ramai juga diskusinya ya, maaf baru pagi ini bisa gabung lagi karena beberapa hari lalu sibuk jalan-jalan berbagi ilmu PBJ. Kebetulan daerah yang saya kunjungi sangat susah jaringan internetnya.
    Beberapa hal yang perlu saya tambahkan dari apa yang telah disampaikan oleh Bapak Intelejen PBJ :
    1. UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 6 ayat (1): “Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.”
    Berdasarkan hal tersebut, setiap orang yang diangkat menjadi Kepala SKPD sudah jelas adalah Pengguna Anggaran bagi SKPD yang dipimpinnya.
    2. Perpres 70/2012 Pasal 7 ayat (2a): “Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat sebagaimana disebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat tahun anggaran.”
    Yang dimaksud dengan Pejabat pada ayat (1) dan ayat (2) adalah: PA/KPA, PPK, ULP, Pejabat Pengadaan, Tim Pengadaan, dan PPHP.
    3. Jika ada pergantian Kepala SKPD maka tidak tidak secara otomatis SK Pengelola PBJ harus diganti pula, kecuali jika Kepala SKPD tersebut mengeluarkan SK penggantian personil Pengelola PBJ.
    4. Selama SK penetapan Pengelola PBJ tidak dicabut/diganti dan para personil tersebut masih memenuhi persyaratan sebagai Pengelola PBJ, maka SK tersebut masih tetap berlaku.
    5. Salah satu tujuan dalam Perpres 70/2012 adalah percepatan pelaksanaan proses PBJ. Jika pengelola PBJ harus selalu diangkat dengan SK setiap awal tahun anggaran maka akan berpengaruh terhadap percepatan pelaksanaan PBJ.
    6. Dalam Perpres 70/2012 tidak ada larangan Pokja ULP/Panitia PBJ merangkap menjadi Pejabat Pengadaan. Oleh karena itu boleh jabatan rangkap tersebut selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 25 Februari 2013, 9:41 am
  68. aslm, pak saya mau bertanya tentang jaminan penawaran;
    sesuai dengan pasal 68 ayat 3 Perpes 54 Thn 2010; Jaminan Penawaran tidak diperlukan dalam hal Pengadaan
    Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara. dengan demikian selain pengadaan tersebut harus ada jaminan pelaksanaan.
    sedangkan dalam dokumen lelang dengan secara e-proc (peraturan LKPP no 18 Tahun 2012) kalau tidak salah menyatakan pelelangan sampai dengan Rp. 2,5 M tidak perlu jaminan penawaran. mohon bantuannya pak. sukur moanto…

    Suka

    Posted by claudy | 25 Februari 2013, 11:05 am
    • @ Claudy
      Dalam lampiran Perka 18/2012 tentang e-Tendering dinyatakan bahwa “Jaminan penawaran tidak diperlukan untuk pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ATAU tidak menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya”. Perka ini tidak serta merta menghilangkan persyaratan Jaminan Penawaran untuk pengadaan Barang/Jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2,5 Miliar, karena ada pilihan yang lain yaitu jika Pokja ULP menganggap bahwa ada risiko pekerjaan tidak akan selesai pada waktunya jika penyedia mengundurkan diri maka Jaminan Penawaran tetap dipersyaratkan.
      Syukur mo’anto Utat

      Suka

      Posted by Rahfan Mokoginta | 4 Maret 2013, 12:02 pm
  69. slm, pak saya mau bertanya tentang jaminan penawaran;
    sesuai dengan pasal 68 ayat 3 Perpes 54 Thn 2010; Jaminan Penawaran tidak diperlukan dalam hal Pengadaan
    Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara. dengan demikian selain pengadaan tersebut harus ada jaminan penawaran.
    sedangkan dalam dokumen lelang dengan secara e-proc (peraturan LKPP no 18 Tahun 2012) kalau tidak salah menyatakan pelelangan sampai dengan Rp. 2,5 M tidak perlu jaminan penawaran. mohon bantuannya pak. sukur moanto…

    Suka

    Posted by claudy | 25 Februari 2013, 11:13 am
  70. terima kasih pak penjelasanya…

    Mengingat wewenang PA pada pasal 8 hurup d,
    maka jika terjadi pergantian kepala SKPD apakah sebaiknya SK pejabat pengadaan harus diganti,,

    Suka

    Posted by adin | 26 Februari 2013, 10:25 am
  71. Salam Pak, saya ingin bertanya tentang masa pelaksanaan kontrak..
    Satker kami merupakan salah satu UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial berupa panti rehabilitasi yang menampung 80 orang klien penyandang disabibilitas (Februari s.d Desember 2013). Permakanan klien masih diblokir sampai dengan akhir Februari 2013, sementara penerimaan klien telah dimulai sejak awal februari 2013. Saat ini kami ingin melelangkan permakanan secara elektronik dengan metode pelelangan sederhana. Yang ingin saya tanyakan, pada masa pelaksanaan kontrak dapatkah dihitung sejak tanggal 01 Februari 2013 ? Sementara penandatanganan kontrak baru dapat dilaksanakan (sesuai perkiraan jadwal) pada tanggal 25 Maret 2013 ? Dapatkah masa kontrak dihitung sejak tanggal 1 Feb, atau harus dihitung setelah Surat Pesanan disetujui oleh Penyedia.
    Terimakasih.

    Suka

    Posted by Andy Sipayung | 4 Maret 2013, 11:30 am
  72. @ Adin
    Pergantian Kepala SKPD tidak serta merta Sk Pejabat Pengadaan juga harus diganti. Terserah kepada Kepala SKPD yang baru, beliau sebagai PA memiliki kewenangan untuk menetapkan Pejabat Pengadaan.

    @ Andi Sipayung
    Kontrak berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian. Itu artinya pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya tidak bisa dianggap sebagai prestasi yang dikerjakan oleh Penyedia.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 4 Maret 2013, 12:15 pm
  73. Assalamu’alaikum. Di daerah kami untuk tahun 2013, 95% pelelangan tidak menggunakan eproc. Bagaimana sikap kita sebagai ahli pengadaan menghadapi hal tersebut, mohon Pencerahan ?

    Suka

    Posted by Hartono Lauma | 6 Maret 2013, 9:58 pm
  74. @ Hartono Lauma
    Pokja ULP kan yang melaksanakan Pelelangan, lakukan saja pelelangan secara elektronik. Apa susahnya, kan semua fasilitas pendukung telah tersedia. SDM dan sarananya sudah ada, apa lagi alasannya?.
    Inpres 1/2013 tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 mengamanatkan untuk melaksanakan proses pengadaan barangh/jasa secara e-procurement untuk 100% paket di setiap K/L/D/I.
    Pokja ULP?Panitia PBJ harus tegas dalam hal ini. Kewenangan melakukan proses pemilihan penyedia kan ada di Pokja ULP/Panitia PBJ/Pejabat Pengadaan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 7 Maret 2013, 2:08 pm
  75. @ Hartono Lauma
    Persayaratan pertama menjadi Pokja ULP adalah memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas (Perpres 70/2012 Pasal 17 ayat (1) huruf a). Selain itu Pokja ULP juga telah menadatangani Pakta Integritas yang salah satunya adalah tidak akan melakukan KKN. Artinya, Pokja ULP tidak boleh terpengaruh dengan tekanan dari manapun dan dari siapapun.
    salah satu tujuan e-proc antara lain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas (Pasal 107 huruf a). Dengan e-proc, proses PBJ akan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. E-proc akan meminimalisir adanya intervensi dan Pokja ULP juga akan lebih aman dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
    Pokoknya e-proc jauh lebih unggul dalam segala hal dibanding dengan lelang manual. Sistem dan regulasi sudah baik namun semuanya tergantung pada personil yang terlibat dalam proses PBJ.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 8 Maret 2013, 8:33 am
  76. Thanks …atas pencerahannya…

    Suka

    Posted by Hartono Lauma | 10 Maret 2013, 11:41 am
  77. izin pertanya pak….
    1. seorang pejabat pengadaan boleh langsung beli ke toko?(catatan anggaran biaya pengadaan 10 jt, 12 jt, 40 jt)
    2.untuk anggaran pengadaan 10 jt, 12jt, 40jt..untuk dokumen pengadaan nya yang bagaimana pak?
    3.apakah boleh untuk anggaran 10jt, 12jt,dan 40 jt dokumen pengadaan hanya terdiri dari nota toko + Kwitansi dari keuangan kantor?
    tolong pak pencerahan….
    trims

    Suka

    Posted by andri | 12 Maret 2013, 11:47 pm
  78. izin bertanya pak…. bagaimana prosedure pengadaan jasa konstruksi rehabilitasi kantor dengan pagu 2,2 milyar… mohon pencerahan dan tatacara dg lengkap… makasih…

    Suka

    Posted by tejo | 13 Maret 2013, 6:23 pm
  79. Tanya pak, di sebuah kantor Dinas/Badan tidak ada pegawai yg punya sertifikat pengadaan brg dan jasa, untuk itu tentu PPK dirangkap oleh PA karena PA tidak menunjuk KPA. Nah yang berhak meng SK kan PPK siapa ? Apakah Boleh Kepala Badan (PA) meng SK kan dirinya sendiri sebagai PPK?

    Suka

    Posted by Ridwan | 13 Maret 2013, 10:39 pm
  80. salam pengadaan..boleh nggak konsultan perencana juga menjadi konsultasi pengawas pada pekerjaan yang sama…? kalau tdk bs alasannya apa??? makasih pak rahfan atas pencerahannya. salam pengadaan..

    Suka

    Posted by iwandprd | 16 Maret 2013, 2:55 am
  81. salam pa
    mau tanya…jika pada koreksi aritmatik rekanan tidak melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya melampirkan rekap dan analisa saja…apakah koreksi aritmatik bisa diambil dari analisa harga satuan dan volume mengikuti dokumen..terima kasih

    Suka

    Posted by dame | 19 Maret 2013, 5:33 am
  82. @ Andri
    1. Boleh, dengan didahului Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
    2. Tidak perlu dokumen pengadaan. Tanda Bukti Perjanjiannya cukup dengan Nota Pembelian untuk sd Rp. 10 juta dan Kuitansi untuk sd Rp., 50 juta.

    @ Tejo
    Kalau prosedurnya secara lengkap silahkan dipelajari Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres 70/2012.

    @ Ridwan
    Tidak perlu di SK-kan Pak. Pada saat PA/KPA tidak menetapkan PPK maka otomatis yang bersangkutan bertidak sebagai PPK.

    @ Dame
    Tidak ada larangan Konsultan Perencana menjadi Pengawas pada paket pekerjaan konstruksi yang sama. Coba dilihat Pasal 6 huruf e.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 21 Maret 2013, 4:10 pm
  83. salam pa
    mau tanya…jika pada koreksi aritmatik rekanan tidak melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya melampirkan rekap dan analisa saja…apakah koreksi aritmatik bisa diambil dari analisa harga satuan dan volume mengikuti dokumen lelang (bq)..terima kasih

    Suka

    Posted by dame | 22 Maret 2013, 5:54 am
  84. @ Dame
    Yang mau dikoreksi aritmatik kan Daftar Kuantitas dan Harga, jadi kalau tidak ada Daftar Kuantitas Dan Harga berarti tidak bisa dilakukan koreksi aritmatik terutaa yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan.
    Jadi menurut saya, tidak bisa Pokja mengambil harga satuan berdasarkan analisa harga satuan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 22 Maret 2013, 2:00 pm
  85. Slamat siang…Pak mau tanya apakah item belanja fisik pengadaan yang sumber dananya DAK bisa direvisi..dan apakah hasil revisi sudah bisa dilakukan pengadaan langsung walaupun hasil revisi belum ada persetujuan belanja revisi oleh DPRD.
    .trims

    Suka

    Posted by Jefri Moiga | 5 April 2013, 12:08 pm
  86. Maaf bertanya lagi pak Mokoginta.. Dengan alasan mempercepat proses pengadaan apakah dimungkinkan Pejabat Pengadaan merangkap PPK (PPK dirangkap PA)

    Suka

    Posted by Jefri Moiga | 5 April 2013, 12:49 pm
  87. izin bertanya pak, untuk pengadaan bantuan alat dengan nilai 40 juta rupiah, proses apa yang cocok, apakah pengadaan langsung atau penunjukan langsung??
    karena pada kenyataannya jika dilakukan dengan pengadaan langsung (pembelian langsung ke toko), pihak toko minta dibayar lunas dan kita mendapat bukti pembelian dari toko (kita dapat menggunakan GU), padahal dari pihak DPPKAD menghendaki kegiatan pengadaan dilakukan pembayaran melalui LS walupun mungkin nilainya < 50 juta ..tidak mau menerima hanya bukti pembelian dengan kuitansi..sehingga mau gak mau kita menggunakan/menunjuk pihak ketiga (padahal tidak memenuhi kondisi/syarat penunjukan langsung).
    bagaimana solusinya pak??
    terima kasih

    Suka

    Posted by mzpyet | 8 April 2013, 10:12 am
  88. @ Jefri Moiga
    1. Kegiatan dengan sumber dana DAK hatus mengacu juga pada Juknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian terkait. Jika dilakukan perubahan kegiatan, maka tidak boleh dilakukan proses pengadaan sebelum dilakukan revisi DPA.
    2. Pejabat pengadaan tidak boleh sebagai PPK atau sebaliknya (dalam paket yang sama).

    @ Mzpyet
    pada Pasal 55 ayat (3) Perpres 54/2010 beserta semua perubahannya sudah jelas dinyatakan bahwa Kuitansi digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Bagian keuangannya harus memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan lagi mempersulit sesuatu yang mudah.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 8 April 2013, 2:51 pm
  89. Trims atas infox pak,,

    Suka

    Posted by Jefri Moiga | 8 April 2013, 3:12 pm
  90. terima kasih pak jawabannya,
    1. melanjut pertanyaan seblumnya, jika alat dalam 1 paket tidak terdapat di 1 toko yang sama, bagaimana solusinya pak??
    apakah bisa dalam 1 paket menggunakan bukti pembelian berupa kuitansi tapi berasal dari toko yang berbeda??karena kita juga ingin mencari harga termurah dari item item yang ada di dalam 1 paket, ataukah kita pecah paket tersebut sehingga bisa didapatkan harga termurah??

    2. pernah suatu ketika kita mengajukan spj untuk 2 paket pengadaan barang berupa 2 kuitansi karena nilainya di bawah 10 juta(ketika masih perpres 54) masing masing 9 juta dan 8 juta, akan tetapi ditolak oleh bagian keuangan, dengan alasan melihat nilai total 2 kuitansi tersebut yang senilai 17 juta, mereka menginginkan bukti pembelian dengan spk melalui pihak ketiga, yang saya ingin tanyakan, apakah benar tindakan bagian keuangan yang melihat nilai total tanpa melihat paket pengadaannya ??

    maaf kalau banyak bertanya..hehe
    terima kasih sebelumnya pak rahfan.

    Suka

    Posted by mzpyet | 9 April 2013, 9:15 am
  91. @ Mzpyet
    1. Jika dalam satu paket (Pengadaan Langsung) misalnya terdapat 4 item alat a,b,c,d dan ternayat di Toko I hanya ada alat a,b,c maka lakukan pengadaan langsung saja 3 alat tersebut pada Toko I, sedangkan alat yang lainnya (alat d) ke Toko yang lainnya. Jika keempat jenis alat tersebut ada di Toko I dan Toko II, maka kita lihat jumlah total harga dari keempat alat tersebut mana yang terendah dari kedua toko tersebut. Jika harganya sama, maka salah satu dari kedua toko tersebut bisa sebagai Penyedia.
    2. Yang dilihat adalah paket pengadaannya, kan sejak awal sudah terdiri dari 2 paket. Kewenangan pemaketan itu ada pada Pengguna Anggaran di SKPD buka di Bagian keuangan. Kalau ternyata ada kesalahan dalam pemaketan itu menjadi tanggung jawab SKPD yang bersangkutan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 11 April 2013, 11:51 am
  92. selamat malam pak….
    saya PPTK kegiatan DAK Kehutanan, di DPA kami ada pengadaan masing-masing, Sangkur total 6juta, borgol total 1,7juta, rompi anti peluru total 16juta, kamera digital total 6juta, handycam total 9juta, pakaian dinas penyidik 3juta, sepeda motor 180juta, PDH Polisi Kehutanan 54juta, PDU Polisi Kehutanan 56juta, dll.
    masing-masing mempunyai rekening yang berbeda, disarankan dari keuangan masing-masing melalui mekanisme SPK.
    mohon pencerahan?

    Suka

    Posted by harie (@harie_zd) | 17 April 2013, 9:10 pm
  93. @ Harie
    Pemaketan adalah kewenangannya PA/KPA yang dituangkan dalam RUP, jadi dilihat dulu RUP-nya. Yang tercantum dalam DPA adalah program dan kegiatannya, masih harus di buatkan pemaketan oleh PA/KPA.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 18 April 2013, 4:01 pm
  94. Selamat malam pak …
    izin bertanya dan arahan …
    untuk paket pekerjaan menyediakan konsumsi (makan/minum) pasien Rumah saKIT, apakah benar kalau kami menggunakan kontrak payung / frame work ….
    bagaimana dengan istem pembayaran yang tepat ?
    kalau berkanan untuk mengirimkan saya contoh kontrak untuk kasus di atas …
    terimakasih sebelumnya pak …

    Suka

    Posted by imas | 20 April 2013, 8:23 pm
  95. @ Imas
    Pengertian Kontrak Payung (framework Contranct) berdasarkan Perpres 70/2012 Pasal 53 ayat (3) adalah sebagai berikut:
    “Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan
    b. pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.”

    Untuk pengadaan makan/minum pasien di Rumah Sakit, sebaiknya menggunakan Kontrak Tahun Jamak dengan Harga Satuan. Sehingga makan/minum pasien akan berlanjut terus dan pembayarannya sesuai dengan volume yang benar-benar dilaksanakan oleh Penyedia (sesuai dengan jumlah pasien).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 22 April 2013, 9:15 am
  96. Asslmkm. Dalam pengadaan kendaraan pemerintah ppk sdh membuat hps berdasarkan e katalog dgn merk dan spek dan harga sesuai gso. Tp ternyata stlh survei pasar ulp mendptkan harga plat hitam on the road ada diskon shgga harganya lebih murah dr hrga plat merah. Pd saat negosiasi harga dgn,penyedia tdk mau turun msh sesui dgn harga di e katalog. Mohon solusi trims

    Suka

    Posted by jimmy | 11 Mei 2013, 9:44 am
  97. Salam sejahtera Pak, begini saya ingin bertanya, dalam DPA SKPD kami terdapat anggaran untuk pembayaran jasa konsultan perencanaan sebesar Rp 10 juta dan jasa konsultan pengawasan sebesar 11 juta untuk kegiatan pembangunan gedung kantor dengan anggaran Rp. 350.000.000,-, Untuk proses pengadaan jasa konsultan tersebut apakah memerlukan proses pengadaan langsung oleh pejabat pengadaan atau melalui penunjukan langsung oleh panitia penunjukan langsung. Demikian pertanyaan dari saya, terima kasih atas tanggapannya.

    Suka

    Posted by jonson | 28 Mei 2013, 7:34 am
  98. Salam……
    Mohon petunjuk pak…
    Untuk pekerjaan jasa konstruksi, kemampuan paket (KP) utk perusahaan kecil menurut peraturan adalah 5 paket, jika sebuah perusahaan melaksanakan lebih dari 5 paket pekerjaan dalam waktu bersamaan, sanksinya apa? baik sanksi utk perusahaan maupun utk panitia ybs.
    Trima kasih sebelumnya.
    Salam

    Suka

    Posted by afis | 29 Mei 2013, 7:42 pm
  99. @ Jimmy
    Jika pembelian secara pribadi mendapatkan diskon seharusnya untuk On The Road Plat Merah juga mendapatkan diskon. Lakukan negosiasi agar harganya bisa mendapatkan diskon sama dengan kendaraan pribadi, dengan menunjukan data-data hasil survey sebelumnya. Jika tidak tercapai negosiasi maka penunjukan langsung gagal.

    @ Jonson
    Pengadaan Langsung oleh Pejabat Pengadaan (Pasal 45).

    @ Afis
    Perpres 70/2012 sudah jelas dan tegas mengatur tentang hal ini. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa: administrasi, dituntut ganti rugi, dan/atau dilaporkan secara Pidana (Pasal 118 ayat 7).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 5 Juni 2013, 2:48 pm
  100. Ijin bang, minta ilmu sedikit:
    1. Apakah kepala SKPD / PA bisa menjabat sebagai PPK walaupun didinas msh banyak yang memiliki sertifikasi keahlian?
    2. Apakah di SKPD, PA bisa menandatangani do kumen kontrak atau dokumen lain dan apa konsekwensi hukumnya apabila tidak bisa.?
    3. Apakah dalam suatu kegiatan pengadaan PA diperbolehkan tidak menunjuk KPA / PPK dan hanya menunjuk PPTK?
    4. Apakah penyedia barang bisa dikenakan denda keterlambatan, walaupun keterlambatan krn akibat kelalaian pengguna barang?
    5. Apakah PPTK bisa meragkap jabatan sebagai Ketua panitia lelang.
    6. Apakah kontrak tahun tunggal bisa lewat tahun dan dilakukan lg adendum (bukan kondisi kahar) selama 150 hari kalender dgn alasan mengganti waktu dalam kontrak yang tertunda karena menunggu ijin prinsip penggunaan jln nasional?
    7. Apakah keterlambatan pekerjaan bukan karena kelalaian kontraktor yakni masalah tekhnis perijinan adalah merupakan kesalahan pengguna barang / konsultan perencana, kalau memang benar apa konsekwensi hukumnya?
    Terimakasih bang sebelumnya, maaf rupanya kebanyakan pertanyaanya.

    Suka

    Posted by dhink ali | 14 Juni 2013, 6:23 pm
  101. @ Dhink Ali
    1. PA/KPA dapat bertindak sebagai PPK dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK (Pasal 12 ayat 2b). Sertifikat Ahli PBJ hanyalah salah satu persyaratan menjadi PPK, masih ada persyaratan yang lainnya (Pasal 12 ayat 2), sehingga bisa saja ada personil yang telah memiliki Sertifikat Ahli PBJ namun tidak memenuhi persyaratan yang lainnya.
    2. Penandatanganan Kontrak/Surat Perjanjian merupakan kewenangan PA. Hal ini dapat didelegasikan kepada PPK (Pasal 11 ayat 1 huruf c). Mengenai konsekwesni hukum, tergantung pada kesalahan apa yang dilakukan. Sanksinya mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
    3. Penetapan KPA dan PPK mengacu pada ketentuan pada Pasal 9, 10, dan 12. Kalau untuk PPTK silahkan merujuk pada Permendagri 13/2006 beserta semua perubahannya.
    4. Keterlambatan yang disebabkan bukan karena Penyedia tidak bisa dikenakan denda keterlambatan (Pasal 120).
    5. PPTK menjadi Panitia Pengadaan dalam paket yang sama dapat menimbulkan perrtetangan kepentingan (conflict of interest), oleh karena itu sebaiknya dihindari.
    6. Pekerjaan Kontrak tahun tunggal bisa melewati batas akhir tahun anggaran tetapi hanya masa keterlambatan saja selama 50 hari kalender (dikenakan denda keterlambatan), bukan penambahan waktu pelaksanaan melalui adendum. Untuk masalah ini silahkan merujuk pada Pasal 93.
    7. Silahkan lihat point 4 di atas.

    Sangat banyak pertanyaannya ya hehehehe……

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 20 Juni 2013, 11:09 am
  102. pak rahfan mau konsul tentang addendum kontrak lumpsum

    Dimana pada kegiatan pengembanagn sarana dan prasarana obyek wisata dng lingkup pekerjaan meliputi 1. pek.air bersih, 2. pek gazebo,3.pek cottage,4.jalan setapak,5. pek rehab rmh jaga n Wc 7. pek jembatan titian 4 unit (9 Meter).

    Permasalahan setelah dicek ke lokasi yang mana pada jumat 5/07/2013 banjir melanda daerah obyek wisata dan merobohan jembatan titian utama yang dibangun swadaya, serta luasan DAS bertambah sehingga tidak memungkikan akses tranportasi di dlm obyek wisata. apa memungkian saya merubah pekerjaan 4 unit jembatan tersebut menjadi 2 unit agar sesuai dan bermanfaat walau kontrak lumpsum.

    Seandainya bisa bagaimana prosedur yang harus saya tempuh………….

    Suka

    Posted by iwan | 10 Juli 2013, 9:43 am
  103. slamat malam, pada kesempatan ini saya ingin bertanya, entah ada yg bisa membantu atau tidak, saya baru belajar ttg pengadaan barang dan jasa, begini : ada sebuah kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa, selain ada tim dari Pemda, juga dibantu tim teknis yaitu pihak ketigayg ahli dalam pemetaan. total nilai DPA tercantum 250 Juta, namun biaya untuk pihak ketiga sebesar 120 Juta. Apakah ini jasa konsultasi ? lalu langkah apa yg harus dilakukan dari awal ? mulai menentukan metode pemilihan pengadaan Barang dan jasa, menyusun HPS, penguman, penjelasan, dan langkah2 berikutnya sampai menyusun kontrak dan sebagainya. barangkali saya dapat dibantu secara runtun dari awal hingga akhir disertai contoh-contohnya ?
    Semoga saya mendapat bantuan lewat forum ini karena saya tidak tau harus mulai dari mana

    Suka

    Posted by rudolfo | 23 Juli 2013, 5:57 pm
  104. @ Iwan
    Kontrak Lumpsum tidak dimungkinkan adanya perubahan. Berikut saya kutipkan dasar hukumnya:

    Pasal 51 ayat (1) huruf f:
    Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
    f. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

    Pasal 87 ayat (1) huruf a:
    Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.

    @ Rudolfo
    Termasuk Jasa Konsultansi, tata cara dan prosedurnya silahkan mengacu pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Juknis Perpres 70 2012.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 14 Agustus 2013, 10:25 am
  105. selamat malam pak ,,,,izin bertanya…
    didalam DIPA ada anggaran pemeliharan gedung kantor sebesar 97 juta yang mau saya tanyakan
    1.metode pengadaan nya apakah pengadaan langsung atau penunjukan langsung?
    2.ternasuk kategori pekerjaan kontruksi ya pak?(uraian pekerjaannya pengecatan dinding luar,perbaiakan bak penampung air dan pemasangan preket lantai)
    3.apakah perlu buat referansi harga bahan pekerjaan untuk membuat HPS nya pak?(padahal yg buat HPS nya seharusnya PPK ya Pak. bukan PP)??
    mohon pencerahannya pak terimakasih,.

    Suka

    Posted by andri | 23 Agustus 2013, 12:30 am
  106. @ Andri
    1. Bisa melalui Pengadaan Langsung (Pasal 39)
    2. Bisa Konstruksi bisa juga Jasa lainnya, tergantung apa pekerjaannya.
    3. PPK harus menetapkan HPS (Pasal 11) sesuai dengan ketentuan pada Pasal 66.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 September 2013, 2:30 pm
  107. selamat sore pak, mohon bantuannya..
    pak rahfan untuk berita acara pembayaran pekerjaan ditandatangani oleh PPK atau KPA?
    terima kasih…

    Suka

    Posted by sonya | 10 September 2013, 5:08 pm
  108. @ Sonya
    Perpres Nomor 70/2012 tidak mengatur tentang Berita Acara Pembayaran Pekerjaan. Oleh karena itu silahkan mengacu Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 17 September 2013, 11:35 am
  109. Salam,
    Diinstansi kami ada paket pekerjaan dengan pihak ketiga (konsultan) yang habis masa kontrak tertanggal 29 Agustus 2013. Pada akhir Juli 2013 lalu telah mencairkan pembayaran untuk termin I sebesar 40% dr nilai kontrak. Kemudian permasalahan mulai muncul, dimana konsultan yg bekerjasama dengan kami sdh tidak memenuhi lg kewajibannya (tidak melakukan perbaikan atas hasil koreksi terhadap laporan awal, tidak pernah lg melakukan komunikasi dengan kami, susah untuk dihubungi). Nanti pada Akhir Agustus 2013 kemarin pihak konsultan melakukan kontak dgn kami, mereka berjanji akan melakukan semua kewajibannya (yg terlewatkan) termasuk akan menggelar seminar akhir pada tanggal 27 Agustus 2013. Namun ternyata hal itu cm omong kosong pihak konsultan. Hingga hari ini (18/09/2013) jangankan melakukan seminar, memasukkan perbaikan laporan awal saja mereka blum melaksanakannya. Kisah naas ini diperparah dengan belum pernahnya kami melakukan teguran tertulis kepada mereka dikarenakan minimnya pengetahuan kami atas ini dan kealpaan kami.
    Yang ingin kami tanyakan adalah :
    1. Apakah dimungkinkan kami melakukan putus kontrak dgn pihak konsultan dgn kondisi spt yg kami jelaskan diatas? Langkah2 apa yg kami harus lakukan?
    2. Bolehkah termin selanjutnya tidak kami proses/cairkan (biarlah laporan awal dan laporan akhir kami yg akan mengerjakannnya sendiri)? Apakah akan bermasalah dikemudian hari?
    3. Seandainya 2 pertanyaan kami diatas blum menyelesaikan permasalahan, apa yg harus kami lakukan yang benar menurut bapak?
    4. apa “senjata rahasia” untuk menghadapi konsultan model begini?

    Kami sangat membutuhkan bantuan bapak, atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.

    Suka

    Posted by Dheny Rianto | 18 September 2013, 6:47 pm
  110. @ Dheny Rianto
    Salah satu tugas dan kewenangan PPK adalah melakukan pengendalian kontrak. Oleh karena itu, kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi jika PPK melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak. Namun karena sudah terjadi maka yang harus dicari adalah solusinya. Berikut beberapa hal terkait dengan pertanyaan saudara:
    1. PPK dapat melakukan pemutusan kontrak jika memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 93 ayat (1) Perpres 70/2012. Silahkan merujuk pada ketentuan tersebut.
    2. Pembayaran harus benar-benar didasarkan pada prestasi yang telah dicapai oleh Penyedia. Jika nantinya akan dilakukan pemutusan kontrak maka tidak ada potensi kerugian negara. Mengenai penyelesaian pekerjaan (Laporan pendahuluan, Antara, dan Akhir) sebenarnya merupakan kewajiban dari Penyedia sesuai dengan yang tercantum dalam Kontrak. Penyelesaian sisa pekerjaan karena adanya pemutusan kontrak seharusnya dianggarakan lagi dalam dokumen anggaran (perubahan atau pada tahun anggaran yang baru).
    3. Hal yang bisa dilakukan saat ini adalah memberikan peringatan kepada Penyedia dan mengundang Penyedia untuk Rapat guna mencari solusi. Penyedia masih bisa diberikan waktu keterlambatan selama 50 hari kalender setelah masa pelaksanaan berakhir, dengan ketentuan dikenakan denda 1/1000 perhari sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. Kita berharap semoga Penyedia masih mempunya itikad baik (good faith) untuk menyelesaikan pekerjaannya. Kelalaian Penyedia biasanya tidak lepas juga dari adanya kelalaian PPK dalam melakukan pengendalian Kontrak.
    4. PPK harus benar-benar melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak. PPK dituntut untuk tegas dalam pelaksanaan Kontrak dan berani mengambil keputusan.

    Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf jika masih ada hal-hal yang kurang.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 19 September 2013, 11:32 am
  111. Mohon tanya pak : bagaimana langkah terbaik jika terjadi kontrak konstruksi pada anggaran perubahan yang waktu pelaksanaanya pendek dan diakhir tahun anggaran, sedangkan pelaksanaan fisik pada akhir kontrak tidak bisa mencapai 100 %, apakah dikenakan black list, atau diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan denda maksimal 5 %,dengan memperhitungkan fisik yg sudah selesai dikerjakan, tapi bagaimana dengan waktu yang sudah melewati tahun anggaran. Terima kasih sebelumnya

    Suka

    Posted by KUSTADI | 25 September 2013, 12:49 pm
  112. @ Kustadi
    Perpres 70/2012 Pasal 93 ayat (1) memang memungkinkan Penyedia diberikan masa keterlambatan selama 50 (lima puluh) hari kalender walaupun melampaui batas akhir tahun anggaran dengan mengenakan denda keterlambatan. Namun ketentuan ini harus didukung dengan regulasi dalam bidang keuangan, seperti Permenkeu 25/PMK.05/2012 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-37/PB/2012 (sumber dana APBN). Untuk sumber dana APBD harus ada regulasi (Peraturan Kepala Daerah) yang mengatur tentang pembayaran atas pekerjaan yang telah melewati batas akhir tahun anggaran.
    Sebagai informasi, ada beberapa daerah yang telah melakukan hal ini sejak tahun 2012, antara lain Kabupaten Sukoharjo dan Kota Depok. Penyedia tetap masih bisa menyelesaikan pekerjaan walaupun melewati batas akhir tahun anggaran dengan tetap dikenakan denda keterlambatan. Pada akhir masa pelaksanaan di bulan Desember dilakukan pembayarn sesuai dengan progres/prestasi pekerjaan. Sisanya dianggarkan lagi pada tahun anggaran yang baru melalui Perubahan APBD.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 25 September 2013, 2:57 pm
  113. Mas Rahfan, saya mau menanyakan bolehkah seorang pejabat pengadaan menjadi PPTK/Direksi lapangan untuk proyek yang tidak ditanganinya. Dan bolehkan seorang PPK menjadi Pejabat Pengadaan. Serta bolehkan seorang perencana proyek menjadi PPTK/Pengawas lapangan untuk proyek yang ia rencana sendiri. Terima kasih sebelumnya

    Suka

    Posted by Santy | 26 September 2013, 8:04 am
  114. @ Santy
    1. Pejabat Pengadaan boleh menjadi PPTK/Direksi Lapangan (paket yang berbeda).
    2. PPK bisa menjadi Pejabat Pengadaan atau sebaliknya tetapi pada paket yang berbeda.
    3. Perencana proyek bisa menjadi PPTK/Pengawas Lapangan untuk proyek yang ia rencanakan sendiri.
    Jika ada rangkap jabatan, haruis dilihat apakah ada konflik kepentingan atau tidak. Rangkap jabatan dalam Pengadaan Barang/Jasa diperbolehkan selama tidak ada konflik kepentingan dan tidak ada larangan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 26 September 2013, 9:14 am
    • Salam….di dinas km ada pengembangan jeruk varietas RGL. Varietas ini baru dan spesifik yg pohon induknya dimiliki 1 penangkar se Indonesia. Keg.meliputi penyediaan bibit dan sarana produksi. Apa bs pak dilakukan penunjukan langsung? Apa bs dipecah menjadi pengadaan bibit dan pengadaan saprodi?

      Suka

      Posted by erikwanto | 28 September 2013, 6:53 am
  115. @ Erikwanto
    1. Bisa dilakukan Penunjukan Langsung selama memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 38 ayat (4) huruf d: “Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah”.
    2. Sebaiknya dibuat 2 paket sesuai dengan sifat dan jenis pekerjaannya: Pengadaan Bibit dan Pengadaan Saprodi.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 Oktober 2013, 11:44 am
  116. Mohon pencerahaannya Pak Rahfan. Sekolah kami mendapat hibah dari Ditjen Dikti sebesar 200 juta sesuai proposal akan kami gunakan untuk pekerjaan konstruksi. di sekolah kami belum ada yang bersertifikat. Untuk membuat kontraknya bagaimana. Apa ya tetap perlu PPK dan Pejabat Pengadaan sesuai perpres 70. terima kasih sebelumnya.

    Suka

    Posted by priyanto | 4 Oktober 2013, 2:31 pm
    • Mohon penjelasan…….Kegiatan paket Fullboard di hotel…di POK tertulis 3 hari…apakah pelaksanaannya (misal)
      tanggal 1 s.d 4 sudah benar pak ?…. chekin di hotel jam 12.00 siang…..

      Suka

      Posted by Taha | 17 Oktober 2013, 10:56 pm
  117. @ Priyanto
    Berdasarkan Perpres 70/2012 Pasal 7
    Ayat (1): Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:
    a. PA/KPA;
    b. PPK;
    c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan
    d. Panitia/Pejabat Penerima

    Ayat (2): Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas:
    a. PA/KPA;
    b. PPK;
    b1. ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan; dan
    c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

    Oleh karena itu, dalam Pengadaan tersebut tetap perlu para pihak seperti yang disebutkan di atas.

    @ Taha
    Check in tanggal 1 mulai jam 12.00 dan check out tanggal 4 sebelum jam 12.00

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 22 Oktober 2013, 4:16 pm
  118. Pak rafhan, saya mau tanya, menjelang pelaksanaan pemilihan umum ini, Instansi kami KPU Kabupaten/Kota kebagian pekerjaan pengadaan alat kelengkapan TPS yang meliputi:
    Pengadaan Alat Kelengkapan TPS.
    1. Tanda Pengenal KPPS/Saksi/Petugas Keamanan
    2. Lem/Perekat (1 Buah)
    3. Ballpoint (4 buah)
    4. Spidol (4 buah)
    5. Alat pencoblos dan Alas Pencoblos (4 set)
    6. Karet Pengikat (60 buah)
    7. Sticker Nomor Kotak Suara (4 buah)
    8. Tali Pengikat Alat Pemberi tanda pilihan (1 gulung)
    9. Kantong Plastik (1 buah)
    10. Gembok (4 buah)

    nah, berhubung kabupaten kami kan jumlah TPSnya hanya 351 TPS. di DIPA, kami dapat anggaran 102 juta. namun beberapa waktu lalu, saya surbey ke sejumlah toko (bukan distributor). maka kurang lebih biaya yangg dihabiskan tidak sampai 80 jutaan.
    di DIPA hanya disebutkan dalam satu jenis pengadaan yaitu “kelengkapan alat TPS”.
    namun jika dirinci, jenis barangnya kurang lebih seperti diatas.
    nah, yang saya mau tanyakan, apakah dalam pengadaan barang diatas, bisa dilakukan pemecahan dengan melakukan pembelian secara langsung cukup dengan order atau harus satu paket?
    misal untuk barang cetakan (Stiker, tanda pengenal KPPS, saksi dan pam TPS ) ke percetakan,
    lem, ballpoint, spidol beli sendiri ke toko ATK
    Gembok, Paku/alat coblos ke toko bangunan
    plastik dan karet gelang ke toko plastik,
    alat pencoblos ke toko busa.

    mohon pencerahannya. serta rujukan peraturannya.

    Suka

    Posted by imamsubkhi | 23 Oktober 2013, 10:26 pm
  119. @ Imam Subkhi
    Paketnya dipisahkan menurut sifat dan jenis pekerjaan seperti yang telah Bapak uraikan tersebut. Hal ini bukan termasuk pemecahan paket. Yang dilarang dalam Perpres 70/2012 adalah memecah paket untuk menghindari lelang (Pasal 24 ayat 3). Justeru yang dilarang adalah menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan (Pasal 24 ayat 3 huruf b).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 31 Oktober 2013, 10:39 am
  120. Pak Rahfan, mau nanya, pada pengadaan kali ini barang yang diminta adl komputer branded customes yang lama pesannya tiga bulan (mulai 1 Nop 13), shg selesainya nanti januari 14, padahal kontrak lumpsum sdh dibuat.
    Apakah boleh barang tsb digantikan dg komputer yang ada dipasaran dg spek yang lebih rendah dgn harga juga lebih murah, tetapi kelebihan uangnya dikembalikan ke negara. Kalau tdk boleh bgmn penyelesaiannya. Mohon bantuannya. Terimakasih

    Suka

    Posted by arifin | 31 Oktober 2013, 5:07 pm
  121. @ Arifin
    Berikut saya kutipkan Pasal-Pasal yang terkait dengan Kontrak Lump Sum dan Perubahan Kontrak:

    Pasal 51 ayat 1
    Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
    b. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
    c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
    d. sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
    e. total harga penawaran bersifat mengikat; dan
    f. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

    Pasal 87 ayat 1a:
    Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan

    Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (1a) diatas, maka tanggapan/saran saya terhadap hal yang saudara tanyakan adalah sebagai berikut:
    1. Tidak dimungkinkan adanya perubahan Kontrak;
    2. Jika sampai dengan batas akhir pelaksanaan pekerjaan Penyedia belum menyelesaikan pekerjaanya maka PPK dapat mempertimbangkan Pemutusan Kontrak dengan mengacu pada ketentuan yang diatur pada Pasal 93.
    3. PPK dapat memeberikan waktu keterlambatan selama 50 hari kalender walaupun melewati batas akhir tahun anggaran, namun harus mempertimbangkan ketentuan mengenai tata cara pembayaran.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 1 November 2013, 8:55 am
  122. pak rahfan saya maw nanya..:
    di instansi saya ada pekerjaan pengadaan jas anggaranya 144 juta dan biaya pemasangan iklan di media elektronik dan baliho anggaranya 100 juta, yang saya ingin tanyakan :
    1.bagaimana metode pelaksanaanya?
    2.apa yg harus dilakukan dari awal ?
    3. apakah perlu data survey harga beserta spesifikasi nya?
    4.metodenya pengadaan langsung atau penunjukan langsung, ?
    5.penyusunan HPS apakah dikenakan pajak?
    terimakasih atas penjelasan bapak semoga dapat membantu… terimakasih

    Suka

    Posted by reza | 10 November 2013, 6:56 pm
  123. @ Reza
    1. Metode:Pengadaan Langsung Pascakualifikasi, evaluasi Sistem Gugur, satu sampul.
    2. Silahkan merujuk pada Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab VII Bagian B; 7; c.
    3. Survey harga diperlukan untuk penyusunan HPS dan Spesifikasi Teknis.
    4. Pengadaan Langsung (lihat point 1 di atas).
    5. Pajak berupa PPn dimasukan dalam unsur perhitungan HPS jika memang pada saat survey harga yang didapat belum termasuk PPn.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 12 November 2013, 9:47 am
  124. Pak rahfan.. jasa konsultan utk perencanaan atau pengawasan dibawah 5jt apa harus dibuatkan dokumen pak? Atau hanya kuitansi saja. Mohon pencerahannya. Tq

    Suka

    Posted by Mohan | 20 November 2013, 9:29 am
  125. @ Mohan
    Tanda Bukti Perjanjian pada Pengadaan Jasa Konsultansi tidak mengenal Bukti Pembelian dan Kuitansi. Oleh karena itu, untuk Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).
    Prosedur/tahapannya silahkan merujuk pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab IV Bagian B; 6 (Jasa Konsultansi Badan Usaha) atau Bab V Bagian B; 4 (Jasa Konsultansi Perorangan).
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 22 November 2013, 10:19 am
  126. Pak rahfan
    Bagaimana prosedur,syarat dan tahapan untuk bisa menjadi PTC (Procurement Trainer Certified) LKPP?

    Suka

    Posted by aprilduapuluhenam | 23 November 2013, 1:02 pm
  127. Mohon informasi pak
    apakah bangunan negara yang termasuk dalam bangunan khusus (Permen PU No. 45 tahun 2007) wajib menggunakan Manajemen Konstruksi?
    Bila wajib, apa sanksi apabila untuk pembangunan gedung yang termasuk bangunan khusus tidak menggunakan Manajemen Konstruksi, namun Konsultan Pengawas?

    Suka

    Posted by piss | 23 November 2013, 5:20 pm
  128. Selamat siang….
    dalam seleksi umum/sederhana, pada saat tahapan pembuktian kualifikasi, apakah pokja bisa meminta kepada calon penyedia untuk membawa seluruh tenaga ahli nya? Apakah bisa menggugurkan apabila calon penyedia tidak bisa menghadirkan tenaga ahli yang kita minta?

    Suka

    Posted by piss | 24 November 2013, 12:50 pm
  129. @Apriduapuluhenam
    Ikuti seleksi dari LKPP RI. Jika ada rekrutmennya pasti akan ditayangkan di web LKPP RI.

    @Piss
    1. Berdasarkan Permen PU Nomor 45 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung Negara, Rumah Tahanan termasuk dalam klasifikasi Bangunan Khusus dan harus menggunakan Manajemen Konstruksi.
    2. Dalam Permen PU Nomor 45 Tahun 2007 tidak disebutkan sanksi apabila tidak menggunakan Manajemen Konstruksi dalam Pembangunana Bangunan Khusus.
    3. Tenaga Ahli apabila diperlukan dapat diminta untuk dihadirkan saat klarifikasi dalam evaluasi teknis penawaran, bukan saat pembuktian kualifikasi.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 25 November 2013, 9:53 am
  130. pak mohon bantuannya.
    ni kami dapat Dipa yg baru ( dulu dak pernah ada) jd bingung cara melaksanakannya.
    paket pelatihan fullboard hotel selama 4 hari dalam kota.
    dananya sktr 300 jt yg khusus untuk hotel.
    pertanyaannya:
    1. bendahara kami ingginnya LS kerekening hotel, enak GU apa LS pak?
    2. klo LS kan harus tau pajaknya dulu. gimana hitungan pajaknya pak? langsung perpaket perorang atau diperinci konsumsi srwa dll? berapa PPN ato PPH nya pak?
    3. dg dana segitu mekanismenya gimana pak? penunjukan, lelang pa perbandingan
    4. aturan yg bisa dirujuk aturan yg no brp pak?
    makasih sebelumnya. jawaban bener2 kami tunggu.
    makasih pak.

    Suka

    Posted by uvie | 27 November 2013, 10:13 pm
  131. Pak rahfan…. mohon informasi……
    pada saat evaluasi administrasi kualifikasi, apakah perusahaan yang SBU sudah berakhir perlu untuk di lakukan pembuktian kualifikasi? atau langsung di gugurkan? Karena ada kemungkinan kesalahan pada uplaod dokumen kualifikasi

    Suka

    Posted by bram | 30 November 2013, 9:44 pm
  132. @ Uvie
    Saya hanya akan memberikan jawaban mengenai hal yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Hal-hal yang menyangkut dengan pengelolaan keuangan silahkan merujuk pada peraturan yang terkait.
    1. Sewa Hotel (Fullboard) dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung jika memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (4) huruf f. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dilakukan melalui metode Pelelangan Sederhana atau Pelelangan Umum sesuai dengan nilai paket.
    2. Tata cara dan prosedur Pengadaan barang/Jasa silahkan merujuk pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012.
    Terima kasih.

    @ Bram
    Jika dalam Formulir Isian Kualifikasi sudah jelas SBU tidak berlaku lagi maka langsung Gugur (ketentuan ini harus dicantumkan dalam Dokumen Pengadaan).
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 Desember 2013, 1:57 pm
  133. bgaman solusi pa…di kantor kami ada pengadaan meubel ,dalam pelaksanaan kontrak ada salah satu item barang(menurut pihak 3) sudah tidak dipasarkan lagi ..apa memungkin kan item barang tersebut di ganti dengan merek ato tipy yg lain …??

    Suka

    Posted by thariq athayya | 8 Desember 2013, 9:39 am
  134. @ Thariq Athayya
    Hal-hal yang dapat saya sampaikan terkait dengan pertanyaan Saudara:
    1. Perubahan/Adendum Kontrak bisa dilakukan untuk jenis Kontrak Harga Satuan;
    2. Penyedia harus mengajukan permohonan untuk perubahan kontrak jika memang barang tersebut sudah tidak diproduksi (discontinu) dan tidak ada lagi di pasaran. Surat permohonan tersebut dilampiri dengan surat keterangan dari pihak produsen/wakil sah produsen bahwa barang tersebut sudah tidak diproduksi (discontinu) dan tidak ada lagi di pasaran;
    3. PPK harus melakukan klarifikasi apakah benar barang tersebut sudah tidak diproduksi (discontinu) dan tidak ada lagi di pasaran
    4. Jika hasil klarifikasi memang benar dan PPK menyetujui permohonan tersebut, maka dapat dilakukan perubahan kontrak; dan
    5. Spesifikasi/kualitas barang pengganti yang diusulkan oleh Penyedia minimal harus sama dengan barang yang akan diganti dan harga satuannya tidak bisa diubah (tetap menggunakan harga satuan sebelumnya).

    Terima kasih.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 9 Desember 2013, 8:57 am
  135. menurut perpres 70 th 2012, pada pasal 17 ayat 7 menyebutkan bahwa panitia pengadaan dilarang duduk sebagai salah satunya adalah bendahara, yang dimaksud bendahara disini semua jenis bendahara atau bendahara terntentu saja pak, terima kasih sebeumnya atas penjelasannya…

    Suka

    Posted by alfian | 9 Desember 2013, 1:51 pm
  136. kontrak lump sum pa..apa bisa solusinya seperti saran bapak

    Suka

    Posted by thariq athayya | 9 Desember 2013, 2:39 pm
  137. @ Alfian
    Bendahara yang dimaksud adalah Bendahara yang mempunyai Tupoksi berhubungan dengan Paket Pengadaan Barang/Jasa yang ditangani oleh ULP (Kepala dan Pokja ULP). Contohnya adalah Bendahara Pengeluaran yang mempunyai Tupoksi antara lain menangani pencairan dana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang ditangani oleh Pokja ULP.
    Larangan tersebut sebenarnya bertujuan untuk menghindari adanya konflik kepentingan (conflict of interest) sebagaimana diatur pada Perpres 70/2012 Pasal 6 huruf e.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 9 Desember 2013, 3:02 pm
  138. @ Thariq Athayya
    Berikut saya kutipkan bunyi Pasal 87 ayat (1a) Perpres 70/2012:
    “Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan”.
    Pada pasal tersebut sudah sangat jelas bahwa perubahan kontrak tidak dimungkinkan jika menggunakan Kontrak Lumpsum atau pada bagian Lumpsum pada kontrak Gabungan.

    Selanjutnya, terkait dengan permasalahan yang dihadapi saya hanya bisa memberikan solusi (menurut pendapat pribadi saya), yaitu: jika memang benar barang tersebut sudah discontinu dan tidak ada lagi di pasaran, maka dengan terpaksa PPK bisa melakukan perubahan. Yang terpenting adalah outputnya tercapai, spesifikasinya minimal setara, dan tidak ada indikasi kerugian negara.
    Tindakan PPK melakukan perubahan Kontrak tersebut sudah tentu menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (1a).
    Sekali lagi ini hanyalah pendapat pribadi saya.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 9 Desember 2013, 4:08 pm
  139. @ Thariq Athayya
    Pekerjaan tersebut termasuk Jasa lainnya

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 13 Desember 2013, 10:37 am
  140. Pak, saya mau tanya bedanya SSUK,SSKK, KAK, sama RKS. mungkin ada formatnya pak? saya bingung kalo kantor-kantor menyebutkan Syarat-syarat umum itu adalah KAK, dan syarat-syarat khusus itu adalah KAK, setahu saya kalo tidak salah KAK itu sama dengan RKS. Mohon bantuannya pak. Terimakasih 🙂

    Suka

    Posted by prasastimita | 19 Desember 2013, 5:32 pm
  141. Selamat malam Bapak,
    Saya putra junrafico dari Aceh Tengah, memohon bantuan Bapak mengirimkan format Evaluasi Penawaran Sistim Nilai (amabang Batas) untuk pengadaan pekerjaan kontruksi. kalau ada bentuk excel bapak demikian trimakasi…

    Suka

    Posted by Putra junrafico | 28 Desember 2013, 10:50 pm
  142. @ Prasasmita
    SSUK merupakan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan Kontrak yang sifatnya masih umum, namun kalau SSKK sudah bersifat khusus mengatur tentang pelaksanaan Kontrak. Oleh karena itu dalam SSKK PPK harus mengisi ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan Kontrak.
    KAK tidak sama dengan RKS. KAK berisi uraian pekerjaan, waktu pelaksanaan, spesifikasi teknis dan pagu anggaran. Isital RKS sebenarnya sudah tidak dikenal lagi di dalam Perpres 70/2012 maupun Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012. RKS sama dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan.
    Format SSUK, SSKK, dan KAK sudah ada di blog, silahkan diunduh.

    @ Putra Junrafico
    Maaf Pak format yang diminta belum tersedia.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 31 Desember 2013, 11:47 am
  143. terima kasih atas konfirmasinya bapak….

    Suka

    Posted by Putra junrafico | 2 Januari 2014, 7:12 pm
  144. Salam Pak, saya mau bertanya, Apakah ada contoh Laporan Akhir Tahun khusus untuk Panitia Pengadaan, masalahnya saya baru beberapa bulan menjabat Panitia Pengadaan ! terima kasih sebelumnya.

    Suka

    Posted by Alexandria Joe | 10 Januari 2014, 10:16 am
  145. bolehkah ppk merangkap ketua pokja dilain instansi

    Suka

    Posted by dame | 13 Januari 2014, 2:57 am
  146. @ Alexandria
    Panitia PBJ melaporkan kegiatannya kepada PA/KPA setiap selesai melakukan proses pemilihan Penyedia. Kalaupun akan dibuatkan laporan tahunan pada akhir tahun, buat saja semacam rekapitulasi laporan semua proses pemilihan yang dilakukan selama 1 tahun anggaran.

    @ Dame
    Tidak bisa Pak (lihat Pasal 17 ayat (7) Perpres 70/2012).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 13 Januari 2014, 12:54 pm
  147. @ Dame
    Berikut kutipan Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (7) :
    Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk sebagai:
    a. PPK;
    b. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
    c. Bendahara; dan
    d. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.

    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas sudah sangat jelas bahwa Kepala ULP dan Pokja ULP tidak bisa lagi menjadi PPK. Dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (7) dinyatakan “Cukup jelas” sehingga larangan dalam Pasal tersebut berlaku untuk semua tanpa memandang ada/tidak ada pertentangan kepentingan (conflict of interest).

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 20 Januari 2014, 9:11 am
    • Mau Tanya lg pa..
      apakah jasa konsultansi perseorangan (tenaga ahli) ada batasan nilainya?tenaga ahli dalam bulanan nya dibayarkan 8jt..masa pelaksanaan 7 bulan jadi total 56 jt…apakah dibuatkan kontrak perbulan apa langsung 7 bulan…terima kasih!!

      Suka

      Posted by dame | 21 Mei 2014, 4:23 am
  148. selamat pagi pak..saya mau nanya,,seorang cpns bolehkah menjadi pejabat pengadaan??klo tidak boleh, dasar hukumnya apa y pak???
    semisal tidak boleh, bila di suatu daerah ada cpns ditunjuk menjadi pejabat pengadaan di tahun 2013, dan tiba2 pengadaannya bermasalah, siapa yg bertanggung jawab pak atas tidak layak hukumnya sk pejabat pengadaan itu??konsekuensi hukum atas pengadaan tersebut gmn??
    maaf banyak tanya pak..

    Suka

    Posted by anonymous | 10 Februari 2014, 11:10 am
  149. @ Anonymous
    Berikut saya kutipkan Perpres 70/2012 Pasal 17 ayat (4): Kepala ULP/Anggota Kelompok KerjaULP/Pejabat Pengadaan berasal dari Pegawai Negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.

    Berdasarkan bunyi Pasal 17 ayat (4) tersebut, Pejabat Pengadaan berasal dari Pegawai Negeri jadi CPNS belum memenuhi syarat untuk menjadi Pejabat Pengadaan.

    Yang berwenangn menetapkan Pejabat Pengadaan adalah Pengguna Anggaran (Perpres 70/2012 Pasal 8 ayat 1 huruf d). Jadi jika terjadi kesalahan dalam penetapan Pejabat Pengadaan itu merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran. Kenapa PA menetapkan seseorang yang tidak memenuhi persyaratan. Namun, jika terjadi kesalahan dalam proses Pengadaan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab juga.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 10 Februari 2014, 11:22 am
  150. Pak rafhan,
    saya sedang melakukan pengadaan cetak buku, kalo nilai Pagu DIPA sih cuman 50 juta untuk 5 jenis buku dengan rincian 10 juta untuk masing2 jenis buku. nah beberapa waktu lalu, saya survey di dua percetakan,. dengan volume cetak masing2 jenis buku sebanyak 100 eksemplar, kemaren dapat harga di percetakan A dengan harga kisaran 89 ribuan, tapi di percetakan B, saya dapat harga 200 ribuan. dengan kondisi ini, saya agak kesulitan menentukan HPSnya. soalnya selisih percetakan A dengan percetakan B terlalu tinggi. kalau HPS saya gunakan harga paling tinggi, volumenya pasti akan berkurang drastis, sedangkan dana dipa sudah tidak mungkin ditambah lagi. mohon saran untuk penyusunan HPSnya pak

    Suka

    Posted by imam | 10 Februari 2014, 9:00 pm
  151. @ Imam
    Ambil saja HPS-nya dari Perusahan A (terendah), tapi jangan lupa perhitungkan juga biaya lainnya yang dibutuhkan seperti: biya pengiriman dan PPN.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 11 Februari 2014, 2:08 pm
  152. kami kesulitan dalam menentukan pagu anggaran untuk pembuatan aplikasi (software) ……. apakah tdk ada standar biaya yg bisa digunakan dalam pembuatan aplikasi (software)

    Suka

    Posted by djumrat | 20 Februari 2014, 12:15 pm
  153. @ Djumrat
    Mohon maaf saya belum mempunyai referensi mengenai standar biaya yang saudara maksudkan.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 21 Februari 2014, 7:57 am
  154. mohon informasi :
    apakah untuk pengurus perusahaan yang tercantum dalam daftar hitam juga tidak dapat melakukan kegiatan usaha dalam pengadaan barang dan jasa?

    bagaimana apabila individu tersebut juga menjabat dalam perusahaan lain yang tidak terkena sanksi daftar hitam?

    Suka

    Posted by hendro gutomo | 3 Maret 2014, 2:42 pm
  155. pak mohon bantuannya.
    sya mau tanya klu paket bimtek fullboard hotel selama 3 hari dalam kota.
    dananya cuman 30 jt yg khusus untuk hotel.
    pertanyaannya:
    1. bendahara kami ingginnya LS kerekening hotel dengan menggunakan spk, enak GU apa LS pak?
    2. berapa besaran PPN dan PPH nya pak?
    3. dg dana segitu mekanismenya gimana pak? penunjukan, atau pengadaan langsung
    aturan yg bisa dirujuk aturan yg no brp pak?
    makasih sebelumnya. jawaban bener2 kami tunggu.
    makasih pak.

    Suka

    Posted by jumawal - | 4 Maret 2014, 2:27 am
  156. assalamualaikum.
    Pak Rahfan mohon penjelasan. di SKPD kami paket pekerjaan kontruksi dengan kriteri “pengadaan langsung” begitu banyak, sehingga untuk menyederhanakan proses prakulaifikasi kami menyelenggarakan prakualifikasi secara bersama-sama, sehingga rekanan pendaftar prakualifikasi melebihi jumlah paket pekerjaan yang tersedia di SKPD kami. Bagaimana menurut Pak Rahfan. Terima kasih banyak.

    Suka

    Posted by Helmi | 5 Maret 2014, 3:00 pm
  157. Pak Rahfan , mau tanya Penjelasan batasan Nilai / Nominal untuk pengadaan yang menggunakan SURAT PESANAN ? dan Peraturan nomor berapa ?

    Suka

    Posted by aris | 11 Maret 2014, 3:36 pm
  158. selamat siang pak,,,,saya mau tanya pak dianggaran kantor kami ada pemeliharaan docking kapal senilai 1,2 M,,,, yang saya mau tanya kan docking kapal termasuk jasa konstruksi or jasa lainnya? mohon pencerahaannnya pak…terimakasih pak

    Suka

    Posted by andri | 28 Maret 2014, 5:21 pm
  159. Assalamualaikum Wr.Wb.
    Saya sebagai newbie dalam proses PBJ. Ingin rasanya bertambah pengalaman dalam proses ini. Sehingga diperlukan evaluasi yang dapat secara tepat dan objektif dalam melakukan proses pengadaan langsung.

    Yang ingin saya mohonkan kepada bapak, apakah ada yang memiliki Format/ contoh Evaluasi Jasa Konsultan untuk pengadaan langsung dalam bentuk excel yang sudah disesuaikan dengan Perpres 70. Pada SBD Perka No. 15/2012 tidak menjelaskan sistem prakualifikasinya. Padahal untuk Pengadaan langsung pekerjaan konsultan dan konstruksi dilakukan dengan prakualifikasi. Mohon bantuannya. Terimakasih banyak atas bantuannya

    Suka

    Posted by Hisnan Prihardi | 14 April 2014, 8:28 pm
  160. Bpk rahfan yth,

    dokumen penawaran yang diajukan oleh rekanan diantaranya adalah Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Daftar personil inti dan lain lain yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang pengadaan pada pelelangan secara elektronik,.

    Pertanyaan saya bapak, apakah menggugurkan pada saat evaluasi penawaran apabila nantinya salah satu dari bagian pada dokumen penawaran yang disyaratkan tidak bertanda tangan. mohon penjelasan bapak……

    Suka

    Posted by putra junrapico | 16 April 2014, 9:17 pm
  161. @ Hendro Gutomo
    1. Benar
    2. Jika yang bersangkutan menjadi peserta dalam pemilihan penyedia maka Gugur dalam tahap evaluasi Kualifikasi.

    @ Jumawal
    1. Bisa LS atau GU, dengan menggunakan Kuitansi atau SPK;
    2. PPN dan PPh mengacu pada ketentuan tentang Perpajakan;
    3. Bisa dengan Pengadaan Langsung (Perpres 70/2012 Pasal 39 ayat 1). Prosedur dan tata caranya silahkan merujuk pada Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab VII Bagian B: 7; c

    @ Helmi
    Pada Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi, Pejabat Pengadaan mengundang 1 Peserta untuk memasukan dokumen Kualifikasi, jika memenuhi syarat maka Peserta tersebut memasukan Dokumen Penawaran. Jadi mekanisme Prakualifikasi masal tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pengadaan Langsung.

    @ Aris
    Fungsi Surat Pesanan (SP) atau Purchase Order (PO) dalam Pengadaan Barang sama dengan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) pada Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi.
    Surat Pesanan digunakan pada Pengadaan Barang untuk semua Kontrak yang menggunakan SPK atau Surat Perjanjian. Ketentuannya silahkan merujuk pada Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab II.

    @ Andri
    Kalau Pemeliharaan termasuk Jasa Lainnya (Perpres 70/2014 Penjelasan Pasal 4 huruf d; h).

    @ Hisnan Pribadi
    Mohon maaf, contoh format baru sebatas yang ada di blog ini.
    Pengadaan Langsung Konstruksi/Jasa Konsultansi menggunakan Prakualifikasi (Perpres 70/2012 pasal 56 ayat 4a).
    Dalam SBD Pengadaan Langsung dijelaskan di Bab. IKP Bagian A; 9: Apabila penyedia lulus kualifikasi, Pejabat Pengadaan mengundang penyedia untuk memasukkan Dokumen Penawaran.

    @ Putra Junrapico
    Jika menggunakan e-tendering (tender secara elektronik) maka tidak diperlukan adanya tanda tangan dan stempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain.
    Berikut saya kutipkan Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering.

    Lampiran Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 Bagian II; 2; d; (4) dan (5):

    (4) Surat Penawaran dan/atau surat lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang diungggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elekytronik yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pemimpon/direktur perusahan atau kepala cabang perusahan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama adalah yang berhak mewakili perusahan yang bekerjasama.

    (5) Penyedia barang/jasa tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 21 April 2014, 10:39 am
  162. assww. Pak rahfan, mohon bantuannya. di kantor saya ada pengadaan sepeda motor 3 unit dibawah 50jt, apakah ini masuk ke pengadaan langsung atau penunjukan langsung, terus bagaimana hubungannya dengan kontrak payung. terima kasih, pak

    Suka

    Posted by irma | 21 April 2014, 12:20 pm
  163. @ Irma
    Wass.Wr.Wb.
    Untuk Nilai demikian, dapat dilakukan melalui Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung jika jenis dan harganya sudah ada di e-katalog LKPP.
    Pelaksanaan pemilihan melalui Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan dengan harga mengacu pada e-katalog, sedangkan jika menggunakan Penunjukan Langsung dilaksanakan oleh Pokja ULP.
    Dari kedua metode tersebut, dipilih salah satu yang lebih efisien dan efektif.
    Kalau menurut saya melalui Pengadaan Langsung saja.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 21 April 2014, 3:04 pm
  164. ok,pak. terimakasih . sukses dan berkah selalu

    Suka

    Posted by irma | 21 April 2014, 3:28 pm
  165. @ Irma
    Terima kasih juga Ibu, sukses juga buat Ibu, Amin YRA

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 21 April 2014, 3:35 pm
  166. Assalamu’alaikum ww
    Pak rahfan, mohon penjelasannya. apa beda antara surat perjanjian dan SPK? misalnya kantor saya mengadakan pemilihan untuk pekerjaan konstruksi/barang dan membuat surat perjanjian, apa masih perlu membuat SPK lagi mengingat pada surat perjanjian tidak tercantum rincian/spek pekerjaan. terima kasih sebelumnya

    Suka

    Posted by budi | 21 April 2014, 3:39 pm
  167. @ Budy

    SPK (Surat Perintah Kerja) dan Surat Perjanjian merupakan tanda bukti Perjanjian, selain Bukti Pembelian dan Kuitansi. Perbedaan tanda bukti perjanjian tersebut terletak pada nilai. Untuk lebih jelasnya berikut saya kutipkan bunyi Perpres 70/2012 Pasal 55 ayat (4) dan (5):

    SPK digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    Surat Perjanjian digunakan untuk Pengadaan Barang / Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 22 April 2014, 8:12 am
  168. Selamat pagi mas…
    Maw nanya gimna untuk pekerjaan konsumsi yg masa pelaksanaanya 335 hari.. .. boleh gak kontrak lahir di bulan april tetapi masa pelaksanaannya di bulan januari ( surut) …
    mohon penjelasanya nya mas terhadap evaluaSi dan sistem pengadaanya.. tks

    Suka

    Posted by hariansyah reza | 22 April 2014, 8:36 am
  169. @ Hariansyah Reza
    Masa pelaksanaan Pekerjaan dihitung sejak SPMK ditandatangani. SPMK diterbitkan setelah Kontrak ditandangani. Dengan demikian, masa pelaksanaan mendahului tanggal ditandanganinya SPMK dan/atau Kontrak.
    Saran saya:
    Pada saat pelaksanaan Kontrak, lakukan perubahan masa pelaksanaan dengan mempertimbangkan batas akhir tahun anggaran dan gunakan gunakan kontrak Harga Satuan.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 22 April 2014, 9:21 am
  170. pak rahfan mohon pencerahannya
    ditempat kami ada pengadaan kendaraan roda dua, dalam proses pengadaannya awalnya harga masih tercantum dalam e-katalog namun beberapa hari kemudian semua harga yang tercantum dalam e-katalog serta nama dealernya hilang. bagaimanakah solusinya apakah pengadaannya dapat dilaksanakan dengan manual tanpa melalui e-purchasing atau menunggu kembali harga dan dealer yang bersangkutan muncul kembali dalam e-katalog LKPP.
    kalau memang dapat dilaksanakan secara manual aturannya bagaimana. anggarannya sekitar 1 milyar. terimakasih

    Suka

    Posted by haidir | 23 April 2014, 8:57 am
  171. @ Haidir

    Sesuai ketentuan pasal 38 ayat (5) huruf e beserta penjelasannya, penunjukan langsung kendaraan bermotor dapat dilakukan ketika harganya sudah dipublikasikan secara luas pada portal penyedia dan portal pengadaan nasional. Apabila publikasi belum ditayangkan, maka penunjukan langsung tidak dapat dilaksanakan. Pengadaan dapat dilaksanakan dengan cara pelelangan umum, dengan mengkompetisikan antar merk kendaraan.

    Mengacu pada Perka LKPP No. 6 Tahun 2011 (khususnya pasal 1 angka 13 dan pasal 4 ayat (2)), maka proses penunjukan langsung kendaraan bermotor dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi yang sudah tersedia dan dapat diakses melalui LPSE.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 23 April 2014, 9:41 am
  172. Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    saya minta pendapat bapak mengenai pengadaan barang/jasa.
    saya kebetulan ditunjuk menjadi pejabat pengadaan pada instansi lain,
    setelah mendapat surat permohonan dilelangkan paket pekerjaan dari PPK maka saya mengundang satu penyedia.
    dalam surat undangan sudah saya susun jadwal lelang.
    namun pada jadwal untuk kegiatan klarifikasi dan negosiasi harga sampai pengumuman pemenang, saya ditugaskan oleh instansi saya untuk mengikuti kegiatan diluar daerah.
    pertanyaan saya :
    1. apakah boleh saya menandatangani berita acara klarifikasi dan negosiasi harga serta mengumumkan pemenang? (sedangkan saya sedang diluar daerah)
    2. jika tidak boleh, apakah saya bisa merubah jadwal kegiatan lelang yang sedang berjalan?
    3. apakah boleh menandatangani berita acara hasil lelang pada pelelangan umum yang melalui LPSE jika kita sedang diluar daerah/cuti hamil?
    demikian pertanyaan saya, atas informasi dan penjelasan dari bapak, saya ucapkan banyak terima kasih

    Suka

    Posted by yovist | 23 April 2014, 5:28 pm
  173. assalamu’alaikum Wr. Wb
    saya minta pendapat bapak bagaimanakah seharusnya pengadaan kendaraan dinas :
    permasalahan ” apakah pengadaan dinas hanya dapat dilakukan oleh pokja ULP atau bisa juga pejabat pengadaan” pertanyaan ini timbul disebabkan bahwa dalam aplikasi LPSE melalui e-purchasing hanya dapat diakses oleh ULP saja sedangkan untuk login pejabat pengadaan tidak disiapkan, dalam perpres 70 memang sudah dibatasi bahwa pejabat pengadaan hanya anggaran sampai 200jt, jika pengadaan kendaraan dibawah 200jt apakah harus lewat e-purchasing atau tanpa e-purchasing tetapi memakai harga e-katalog. demikain pertanyaan kami agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan terimakasih

    Suka

    Posted by haidir | 24 April 2014, 8:19 am
  174. 1.dalam pengadaan langsung siapa yang mengadakan survey pasar, apakah pejabat pengadaan, ppk atau siapa
    2.dalam proses serah terima pekerjaan yang bertanda tangan dalam serah terima pekerjaan apakah pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan atau PPK dengan penyedia, sedangkan proses serah terima lapangan dari PPK ke penyedia
    3.apakah pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan bekerja sejak ditandatangani kontrak atau setelah pekerjaan akan berakhir. terimakasih

    Suka

    Posted by haidir | 24 April 2014, 8:35 am
  175. Wass. Wr.Wb.
    1. Klarifikasi dan negosiasi dilakukan secara manual secara berhadapan antara Pejabat Pengadaan dan Calon Penyedia. Karen itu tidak dimungkinkan menandatangani berita acara jika salah satu pihak tidak ada.
    2. Jadwal bisa diubah sesuai dengan situasi dan kondisi, namun sebelumnya harus diberitahukan kepada calon Penyedia.
    3. Pelelangan melalui LPSE bisa dilakukan walaupun Pokja menjalani cuti atau tugas ke luar daerah, selama yang bersangkutan tetap menjalankan tugas dan kewenangannya selaku Pokja ULP.

    @ Haidir
    1. Pejabat Pengadaan hanya berwenang melaksanakan Pengadaan Langsung (Pasal 1 angka 9).
    2. Pengadaan Kendaraan yang nilainya tidak lebih Rp. 200 juta dapat dilakukan melalui e-purchasing jika harga dan jenisnya sudah ada di e-katalog atau melalui Pengadaan Langsung jika memenuhi ketentuan dalam Perpres 70/2012 Pasal 39 ayat (1) dengan tetap mengacu pada harga di e-katalog. Dari kedua metode tersebut dilihat manakah yang lebih efisien dari segi biaya dan waktu pelaksanaannya.

    @ Haidir
    1. PPK melakukan survey untuk penyusunan HPS, sedangkan Pejabat Pengadaan pada saat melakukan Pengadaan Langsung melakukan survey untuk membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda (Perka LKPP Nomo 14 Tahun 2012 Bab II; B; 12; c)
    2. PPHP, Penyedia, dan PPK
    3. PPHP bekerja setelah mendapat penugasan dari PPK. PPK menugaskan PPHP setelah menerima permintaan penyerahan pekerjaan dari Penyedia di saat Pekerjaan selesai 100%.
    4. Untuk poin 2 dan 3 silahkan merujuk pada ketentuan yang diatur di Perpres 70/2012 Pasal 81 ayat (5), Pasal 95, Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab III; C; 2; o.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 29 April 2014, 10:33 am
  176. Assalumu’alaikum wr wb
    terima kasih atas jawaban bapak terhadap pertanyaan saya sebelumnya, informasi dan pendapat bapak sangat berguna bagi kita semua.
    berikut ini saya ingin minta pendapat dan informasi dari bapak mengenai buku tanya jawab pbj 2013 yang dikeluarkan oleh lkpp terdapat pertanyaan dan jawaban sbb:
    pertanyaan :
    Apabila setelah evaluasi kualifikasi, apabila terdapat tiga peserta terendah yang memenuhi syarat administrasi, teknis, harga dan kualifikasi, apakah urutan berikutnya diundang untuk pembuktian
    kualifikasi ?
    jawaban :
    1. Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 apabila ada. Pembuktian kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi;
    2. Pokja ULP (panitia pengadaan) melaksanakan penilaian dan pembuktian kualifikasi kepada tiga penawaran terendah hasil koreksi aritmatik yang telah lulus evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
    3. Bilamana setelah pembuktian kualifikasi terhadap penyedia yang diundang tidak memenuhi maka Pokja ULP (panitia pengadaan) tidak dapat mengundang penyedia urutan berikutnya.

    pertanyaan saya : apa dasar yang kuat untuk panitia pokja ULP untuk tidak mengundang penyedia urutan berikutnya? mengingat persepsi teman2 di pokja ulp berbeda terhadap jawaban poin 3.
    terima kasih sebelumnya

    Suka

    Posted by yovist | 29 April 2014, 2:31 pm
  177. @ Yovist
    Dalam pemilihan penyedia dengan Pascakualifikasi, setelah evaluasi administrasi, teknis, dan harga kemudia Pokja ULP menyusun Kelompok Kerja ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada).
    Jadi Calon Pemenang, Cadangan 1, dan Cadangan 2 itu sudah ada setelah evaluasi Harga. Peserta yang dilakukan evaluasi kualifikasi hanyalah Calon Pemenang, Cadangan 1, dan Cadangan 2 tersebut.
    Apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.
    Dasar hukumnya silahkan lihat di Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres 70/2012.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 29 April 2014, 3:07 pm
  178. assww. pak rahfan apakah boleh kita membuat perjanjian swakelola dengan tvri untuk kontrak dibawah 200jt? terimakasih

    Suka

    Posted by irma | 29 April 2014, 3:22 pm
  179. @ Irma
    Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat (Perpres 70/2012 Pasal 26 ayat 1).
    Pekerjaan yang dapat dilakukan melalui swakelola tidak dibatasi oleh nilai tetapi oleh ketentuan sebagaimana diatur dalam Perpres 70/2012 Pasal 26 ayat (2).
    Jika pekerjaan yang dimaksud memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan melalui Swakelola berapapun nilainya.
    Sebagai bahan rujukan silahkan dipelajari Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Bab VIII.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 29 April 2014, 3:37 pm
  180. mohon pencerahannya pak…..
    1. ada permasalahan pekerjaan konstruksi, awalnya desai telah selesai dan juga telah dilelang saat ini sudah tandatangan kontrak, kemudian muncul masalah yaitu ” ternyata desain termasuk rab yang sudah ada banyak yang berubah termasuk harga ada yang kemahalan, analisa keliru” bagaimanakah solusinya:
    – apakah ppk dan penyedia dapat serta merta mengadakan perubahan (tambah/mengurangi item kegiatan) sesuai pasal 87 perpres 70
    – jika bisa, apakah harga bahan disesuaikan dengan lapangan
    – apakah upah dipenawaran awal dapat dirubah (dinaikkan) atau tetap sebagaimana penawaran dalam kontrak
    2. dalam penyusunan HPS pekerjaan kontruksi, PPK harus memperhitungkan keuntungan dan overhead maksimal 15 %, yang masuk dalam lingkuip overhead itu apa saja???? mungkin sebagai ilustrasi “harga barang A ditoko Rp. 100.000,- , biaya pengakutan Rp. 10.000,-” apakah dalam pembuatan HPS, PPK menghitungnya dari Rp. 100.000,- + 15% atau Rp. 110.000,- + 15%, dimanakah yang benar. atau ditambah lagi dengan biaya lainnya
    3. apakah yang 15% itu hanya untukl pekerjaan kontruksi saja atau sama dengan pengadaan
    terimakasih sebelumnya ada jawabannya

    Suka

    Posted by haidir | 14 Mei 2014, 11:29 pm
  181. pak bgaman contoh pencairan dokumen dan apa2 saja syarat surat yang dibutuhkan untuk pengadaan langsung yg jumlahx Tiga Juta untuk perencanaan…??? mohon bantuannya….

    Suka

    Posted by Gatot D'Pongkerz Malili | 10 Juni 2014, 9:05 am
  182. Selamat Pagi Pak Rahfan.
    Saya sebagai pemula dalam PBJ. Mohon bantuannya Pak,
    di SKPD kami Sekretariat Daerah Kabupaten akan melaksanakan kegiatan pengadaan jasa pembuatan
    aplikasi software database dengan pagu 48 jt. dalam pelaksanaannya kami akan bekerja sama dengan
    UPT PUSKOM Perguruan Tinggi Negeri.
    sebagaimana penjelasan Bapak diatas kegiatan ini termasuk kategori jasa lainnya.
    yang ingin saya tanyakan:
    1. MoU kagiatan ini apakah harus antara Sekda dengan Rektor, atau kah dapat ditandatangani hanya antara
    Kepala Bagian selaku PPTK kegiatan di Sekretariat Daerah dengan Kepala UPT PUSKOM, bila melihat dari pagu
    dan metode pengadaan.
    2. Untuk Formulir Isian kualifikasi serta evaluasi apakah harus tetap dibuat seperti
    SBD pengadaan langsung jasa lainnya.

    Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih atas jawabannya.

    Suka

    Posted by leo | 2 Juli 2014, 1:25 pm
  183. @ Haidir
    1. Perubahan konrak dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan di Pasal 87 dengan ketentuan Harga satuan tidak boleh diubah. Jadi harga satuan tetap mengacu pada yang tercantum dalam kontrak.
    2. Provit dan Overhead dihitung dari jumlah total biaya sebelum Pajak. Yang termasuk overhead antara lain: biaya upah pegawai kantor lapangan, biaya listrik/telpon, Selengkapnya mengenai overhead silahkan diluhat di Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Kementeria PU tahun 2013.
    3. Provit dan overhead maksimal 15% berlaku untuk Pekerjaan Konstruksi, Barang, dan Jasa lainnya.

    @ Gatot
    Untuk kelengkapan dokumen pencairan silahkan mengacu pada ketentuan tentang pengelolaan keuangan.
    Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi senilai Rp. 3 juta menggunakan SPK (Surat Perintah Kerja). tata cara dan prosedur Pengadaan Langsung jasa Konsultansi Badan Usaha silahkan dilihat di Perka LKPP Nomor 14 tahun 2012 bab IV Bagian B; 6.

    @ Leo
    Jika melihat dari penjelasan Pak Leo, sepertinya ini termasuk kegiatan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dengan Instansi Pemerintah Lain (IPL).
    1. MoU untuk kegiatan swakelola dengan IPL ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Pimpinan Instansi Pemerintah Lain. Dalam kegiatan tersebut berarti yang menandatangani MoU adalah Kepala SKPD selaku PA dan Rektor Perguruan Tinggi Negeri.
    2. Dalam kegiatan swakelola tidak ada formulir isian kualifikasi.
    Untuk lebih jelasnya mengenai swakelola silahkan merujuk pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 bab VIII.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 10 Juli 2014, 12:53 pm
  184. aslm. mohon infonya pak, kami ada kegiatan (jasa lainnya) supporting dan maintenance Web GIS server dgn anggaran 200 jt. yang ingin kami tanyakan:
    1. Apakah kegiatan tersebut dpt dilakukan dengan penunjukan langsung?
    2. dan jika penunjukan langsung, siapa yang melakukan proses pengadaannya? apakah cukup oleh pejabat pengadaan atau oleh pokja ULP?
    trima kasih atas bantuannya pak.

    Suka

    Posted by anna | 14 Juli 2014, 9:31 am
  185. @ Anna
    Wass.Wr.Wb.
    1. Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui Pengadaan Langsung (Perpres 70/2012 Pasal 39 ayat 1).
    2. Pengadaan langsung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan (Perpres 70/2012 Pasal 16 ayat 3).
    3. Metode Pemilihan Penyedia selain Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh Pokja ULP (termasuk Penunjukan langsung dengan nilai berapapun).
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 14 Juli 2014, 10:44 am
  186. @ Te*i
    Ass. Mau nanya pak.. saya masih bingung mengenai masalah kelengkapan dokumen pembayaran di keuangan terhadap masing masing pengadaan. terima kasih

    Suka

    Posted by sri kurniaty | 6 Agustus 2014, 11:01 am
  187. @ Sri Kurniaty
    Kelengkapan dokumen pembayaran untuk APBD silahkan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2012 dan Perubahannya.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 6 Agustus 2014, 1:56 pm
  188. @ Sri kurniaty
    Ass… mat pagi pak…mohon masukkannya tentang pengadaan barang di Rumah sakit yang tidak menggunakan sistem lelang tapi penunjukkan langsung…masalahnya kalau kita totalkan nilai belanja misalnya Obat, BMHP itu lebih dari Rp. 200 juta, terima kasih ya Pak…..

    Suka

    Posted by sri kurniaty | 14 Agustus 2014, 10:37 am
  189. @ Sri Kurniaty
    Berdasarkan Perpres 70/2012 Pasal 38 ayat (1): Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal: a. keadaan tertentu; dan/atau b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.

    Oleh karena itu, Penunjukan langsung tidak dibatasi oleh nilai tetapi oleh keadaan tertentu dan/atau barang/jasa khusus.

    Berbeda dengan Pengadaan langsung Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya yang dibatasi oleh nilai yaitu maksimal Rp. 200 juta dan minimal memenuhi 1 ketentuan sebagaiman diatur dalam Perpres 70/2012 Pasal 39 ayat (1).

    Penunjukan Langsung Obat dan BMHP jika memang jenis dan harganya ada dalam e-katalog LKPP maka dapat dilaksanakan melalui metode Penunjukan Langsung dengan menggunakan sistem e-purchasing, tanpa melihat berapa nilai paket pengadaannya.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 14 Agustus 2014, 11:48 am
  190. @ Sri kurniaty
    Ass…Mat sore Pak, kalau untuk pengadaan BMHP di Rumah Sakit apa boleh kita melakukan penunjukkan langsung terhadap satu penyedia, sedangkan masih banyak penyedia yang lain. Apakah hal ini di perbolehkan? Selanjutnya apa di perbolehkan, jika kami melakukan pengadaan/Pembelian BMHP langsung ke Distributor tanpa melalui Pihak Ketiga di daerah…mohon infonya ya pak…..terimakasih

    Suka

    Posted by sri kurniaty | 18 Agustus 2014, 5:23 pm
  191. @ Sri Kurniaty

    Pertanyaan/Pernyataan:
    Ass…Mat sore Pak, kalau untuk pengadaan BMHP di Rumah Sakit apa boleh kita melakukan penunjukkan langsung terhadap satu penyedia, sedangkan masih banyak penyedia yang lain. Apakah hal ini di perbolehkan? Selanjutnya apa di perbolehkan, jika kami melakukan pengadaan/Pembelian BMHP langsung ke Distributor tanpa melalui Pihak Ketiga di daerah…mohon infonya ya pak…..terimakasih.

    Jawaban/Pernyataan:
    Seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya, Penunjukan Langsung kepada 1 (satu) Penyedia dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan yang diatur dalam Perpres 70/2012 Pasal 38 ayat (1). Penyedia yang ditunjuk tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Dokumen Penunjukan Langsung.
    Untuk Pengadaan BMHP sebaiknya Penyedianya adalah Distributor dengan menggunakan metode pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres 70/2012.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 21 Agustus 2014, 9:21 am
  192. Maaf pak mengganggu, saya mau tanya di daerah saya ada perencanaan pengadaan tanah dengan nilai 187 jt, apakah menggunakan jasa penilai(Appraisal) acuan menyusun KAK,HPK bagaimana pak, mohon bantuannya

    Suka

    Posted by mansonmenulis | 21 Agustus 2014, 2:53 pm
  193. @ Mansonmenulis

    Pertanyaan/Pernyataan:
    Maaf pak mengganggu, saya mau tanya di daerah saya ada perencanaan pengadaan tanah dengan nilai 187 jt, apakah menggunakan jasa penilai(Appraisal) acuan menyusun KAK,HPK bagaimana pak, mohon bantuannya.

    Jawaban/Pernyataan:
    Menggunakan Jasa Penilai, ketentuannya silahkan dilihat pada Perpres Nomor 71 tahun 2012.
    KAK disusun berdasarkan kebutuhan yang diperlukan untuk mencapai output yang diharapkan yang antara lain terdiri dari Kualifikasi Tenaga Ahli, Waktu penugasan, Keluaran, dll.
    HPS dapat mengacu pada standar biaya yang dikeluarkan oleh organisasi profesi seperti MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia). Berikut tautan untuk mengunduh standar biaya dari MAPPI:

    Klik untuk mengakses download_SK_Standar_Fee_dan_Billing_Rate_17November2011.pdf

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 21 Agustus 2014, 3:49 pm
  194. ada tidak pak contoh KAK dan HPS untuk pengadaan tersebut, soalnya saya masih baru pak, terimaksih

    Suka

    Posted by mansonmenulis | 28 Agustus 2014, 4:21 pm
  195. @ Manson
    Kalau contoh HPS dan KAK yang spesifik untuk pekerjaan tersebut tidak ada, tapi contoh formatnya secara umum ada di blog ini, silahkan diunduh dan disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta kebutuhannya.
    Terima kasih.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 29 Agustus 2014, 11:39 am
  196. @ Alhazi

    Pertanyaan/Pernyataan:
    Assaalam buat kawan-kawan semua mau tanya nih… dalam administrasi apa yang menjadi dasar kita mengundang para penyedia dalam proses pengadaan langsung… sedangkan pembagian paket biasanya diatur oleh PA kita tinggal memproses saja apakah hanya berdasar pada proposal permohonan kerja atau dalam bentuk lainnya… mksh.

    Jawaban/Pernyataan:
    Berdasarkan Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 Bab II Bagian B; 12; c; 2); b); 3), Pejabat Pengadaan mempunyai kewenangan untuk mengundang Calon Penyedia yang diyakini mampu.
    Jadi bukan PA yang menentukan Calon Penyedia pada Pengadaan Langsung.
    Jika dalam praktiknya PA telah menentukan Calon Penyedia, maka saya sarankan agar Pejabat Pengadaan tetap melakukan proses Pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan. Jika Calon Penyedia tersebut dianggap tidak mampu maka undang Calon Penyedia yang lain.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 1 September 2014, 10:33 am
  197. Assalaamualaikum, Pa mau tanya,,, kalo pengadaan barang yang nilainya 10 jt s/d 50 jt (bukan barang Modal) harus memakai HPS? pembayaran dengan GU.
    Terimakasih,,

    Suka

    Posted by Andi | 2 September 2014, 8:41 am
  198. @ Andi

    Pertanyaan/Pernyataan:
    Assalaamualaikum, Pa mau tanya,,, kalo pengadaan barang yang nilainya 10 jt s/d 50 jt (bukan barang Modal) harus memakai HPS? pembayaran dengan GU.
    Terimakasih,,

    Jawaban/Pernyataan:
    Berdasarkan Perpres 70/2012 Pasal 66 ayat (1): “PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian”.
    Bukti Pembelian dapat digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai maksimal Rp. 10 Juta (Perpres 70/2012 Pasal 55 ayat 2).
    Dengan demikian, pengadaan barang dengan nilai sampai dengan Rp. 10 Juta PPK tidak perlu menetapkan HPS.
    Terima Kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 2 September 2014, 10:04 am
  199. mohon maaf pak saya mau tanya, kami dari pokja ULP, mau bertanya di jadwal pokkja kami masa sanggah tertulis tanggal 22 agustus-25 agustus, ada penyedia melakukan sanggahan dan kami jawab sanggahan tersebut pada jadwal yang tertera. permasalahannya penyedia tersebut melakukan sanggahan banding tertanggal 29 agustus 2014, ttapi jaminan sanggahan banding tertanggal diterbitkan tanggal 2 september, dengan masa berlaku tgl 25 agt-8 sept. apakah ini bisa dibenarkan dalam dengan peraturan yang berlaku, dan apakah langka berikutnya yang harus dilakukan pokja; PA; Bupati.terimakasih

    Suka

    Posted by manson | 2 September 2014, 11:40 pm
  200. @ Manson

    Pertanyaan/Pernyataan:
    mohon maaf pak saya mau tanya, kami dari pokja ULP, mau bertanya di jadwal pokkja kami masa sanggah tertulis tanggal 22 agustus-25 agustus, ada penyedia melakukan sanggahan dan kami jawab sanggahan tersebut pada jadwal yang tertera. permasalahannya penyedia tersebut melakukan sanggahan banding tertanggal 29 agustus 2014, ttapi jaminan sanggahan banding tertanggal diterbitkan tanggal 2 september, dengan masa berlaku tgl 25 agt-8 sept. apakah ini bisa dibenarkan dalam dengan peraturan yang berlaku, dan apakah langka berikutnya yang harus dilakukan pokja; PA; Bupati.terimakasih

    Jawaban/Pernyataan:
    Dalam Perka LKPP Nomor 14 tahun 2012 dijelaskan: “Peserta yang akan melakukan sanggahan banding harus memberikan Jaminan Sanggahan Banding yang ditujukan kepada ULP sebesar 1% (satu per seratus) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengajuan sanggahan banding”.

    Dengan demikian Jaminan Sanggah Banding harus terhitung sejak pengajuan sanggah banding yaitu tanggal 29 Agustus sampai dengan 12 September 2014.
    Melihat data yang Saudara sampaikan, menurut saya Sanggah banding yang diajukan Penyedia tidak memenuhi syarat sebagai Sanggahan banding tetapi dianggap sebagai Pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.

    Terima kasih.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 3 September 2014, 9:46 am
  201. pak rahfan mohon pencerahannya : misalnya si CV.Pulan pemenang tender pengadaan barang pengilingan padi sebesar 1.100.000, si CV.Pulan melakukan pembelian pada si PT.Ucok yang dikenakan pajak pembelian sebesar 850.000. saat pencairan si CV.Pulan dikenakan PPN dan PPh oleh Institusi yang mengadakan lelang dari nilai 1.100.000. Bagaimana dengan pajak dari pembelian barang dari PT.Ucok dan bagaimana pelaporan pajaknya ? apakah CV.Pulan melakukan kelebihan pembayaran pajak ? thx pak rahfan

    Suka

    Posted by andri | 8 September 2014, 6:42 am
  202. @ Andri

    Pertanyaan/Pernyataan:
    pak rahfan mohon pencerahannya : misalnya si CV.Pulan pemenang tender pengadaan barang pengilingan padi sebesar 1.100.000, si CV.Pulan melakukan pembelian pada si PT.Ucok yang dikenakan pajak pembelian sebesar 850.000. saat pencairan si CV.Pulan dikenakan PPN dan PPh oleh Institusi yang mengadakan lelang dari nilai 1.100.000. Bagaimana dengan pajak dari pembelian barang dari PT.Ucok dan bagaimana pelaporan pajaknya ? apakah CV.Pulan melakukan kelebihan pembayaran pajak ? thx pak rahfan

    Jawaban/Pernyataan:
    Saya sarankan kepada Saudara untuk menanyakan hal ini kepada Kantor Pajak setempat.
    Sepengetahuan saya, jika terjadi 2 kali pembayaran pajak terhadap objek pajak yang sama maka bisa dilakukan restitusi melalui Kantor Pajak. Restitusi ini hanya berlaku bagi Perusahan Kena Pajak (PKP).
    Untuk lebih jelasnya silahkan berkonsultasi dengan kantor Pajak.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 8 September 2014, 12:25 pm
  203. sinag pak rafan

    Suka

    Posted by antoen (@pemula14) | 8 September 2014, 2:07 pm
  204. Selamat Pagi Pak..
    Saya Pras Pak, Mohon pencerahannya sebagai pendatang baru dalam PBJ
    Di kantor saya ada pengadaan belanja modal untuk rehab kamar mandi sebesar 40 juta
    yang saya tanyakan, apakah bisa kontraktor mengajukan uang muka untuk pekerjaan tersebut sehubungan dengan nilai pekerjaan di bawah 50 juta dan cukup dengan kuitansi?
    Terima Kasih

    Suka

    Posted by Pras | 9 September 2014, 8:58 am
  205. @ Pras

    Pertanyaan/Pernyataan:
    Selamat Pagi Pak..
    Saya Pras Pak, Mohon pencerahannya sebagai pendatang baru dalam PBJ
    Di kantor saya ada pengadaan belanja modal untuk rehab kamar mandi sebesar 40 juta
    yang saya tanyakan, apakah bisa kontraktor mengajukan uang muka untuk pekerjaan tersebut sehubungan dengan nilai pekerjaan di bawah 50 juta dan cukup dengan kuitansi?
    Terima Kasih

    Jawaban/Pernyataan:
    Penjelasan Pasal 88 ayat (2) huruf a: “Besaran Uang Muka ditetapkan oleh PPK berdasarkan kebutuhan yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dan dicantumkan dalam rancangan SPK/Kontrak, serta memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia”.
    Berdasarkan Penjelasan Pasal 88 ayat (2) huruf a tersebut, maka pemberian Uang Muka hanya dimungkinkan untuk pengadaan yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa SPK/Kontrak.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 9 September 2014, 10:21 pm
  206. saya mau tanya pak…….
    untuk jasa konsultansi perencanaan dengan nilai dibawah 10 juta memakai tanda bukti perjanjian apa pak.? apakah Kuitansi atau SPK pak…., karena didalam Perpres 70 Pasal 55 point (3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). dan Point (4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    dan kalaupun yang dipakai adalah SPK sesuai yang dijelaskan pada point (4), maka standart billing rate tidak bisa dipakai.
    mohon penjelasannya pak….terima kasih

    Suka

    Posted by FAHMY | 11 September 2014, 12:49 am
  207. @ Fahmy

    Pertanyaan:
    saya mau tanya pak…….
    untuk jasa konsultansi perencanaan dengan nilai dibawah 10 juta memakai tanda bukti perjanjian apa pak.? apakah Kuitansi atau SPK pak…., karena didalam Perpres 70 Pasal 55 point (3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). dan Point (4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    dan kalaupun yang dipakai adalah SPK sesuai yang dijelaskan pada point (4), maka standart billing rate tidak bisa dipakai.
    mohon penjelasannya pak….terima kasih

    Jawaban:
    Untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp. 50 Juta dapat menggunakan tanda bukti perjanjian berupa SPK (Perpres 70/2012 Pasal 55 ayat 4).
    Billing rate merupakan salah satu sumber data untuk menyusun HPS, dan tidak ada hubungannya dengan tanda bukti perjanjian.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 11 September 2014, 7:28 am
  208. iya pak….. artinya yang di maksudkan Pasal 55 point (4) itu tidak ada batasan nilai minimal ya pak….

    Suka

    Posted by FAHMY | 11 September 2014, 2:00 pm
  209. @ Fahmi
    Benar, tidak ada batasan minimalnya. Artinya mulai dari Rp. 1 sampai dengan Rp. 50 Juta

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 12 September 2014, 11:58 am
  210. pak saya mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa tetapi sudah habis masa berlakunya, sedangkan di dinas saya kuarng lebi 10 orang yang mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa. apakah sertifikat yang kadaluarsa masih bisa menjadi panitia pengadaan barang dan jasa?

    Suka

    Posted by iwan | 25 September 2014, 2:33 pm
  211. @ Iwan

    Pertanyaan:
    pak saya mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa tetapi sudah habis masa berlakunya, sedangkan di dinas saya kuarng lebi 10 orang yang mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa. apakah sertifikat yang kadaluarsa masih bisa menjadi panitia pengadaan barang dan jasa?

    Jawaban:
    Tidak bisa lagi.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 25 September 2014, 4:06 pm
  212. assalamualaikum wr wb, selmat malam pak, saya mau tanya saya taun kemRen melksanakan pekerjaan pengadaan jenis bibit, trus saya akhirnya diblacklist alasan dg lalai janji, yang saya mau tanyakan apakah saya masih bisa melakukakn penawaran pekerjaan dibidang konstruksi , bukan dibidang pebgadaan barang dulu pak ? Mohon pencerahannya, klo ada dipasal berapa pak. Karna blacklist saya adanya di lkpp padahala semua tanggung jwb berupa pengembalian uang muka sudah kita penuhi semua, katanya saya tidak akan masuk daftar hitam, mohonnn sekaliii pak jawaban bapak, trimakasih

    Suka

    Posted by Ade | 16 Oktober 2014, 1:05 am
  213. Pak, ada nda aturan tentang kontrak induk yang berisi pelaksanaan multiyears 2 tahun dgn anggaran 300jt dimana dalam tahun pertama PPK membuat Kontrak Anak I yang nilainya 100jt untuk tahun berikutnya dikatakan Kontrak anak II dengan nilai 200jt. sekedar info untuk kontrak induk 300jt tersebut DIPA-nya belum ada yang baru tersedia hanya DIPA senilai 100jt. Mohon pencerahan?

    Suka

    Posted by Rusli | 16 Oktober 2014, 12:27 pm
  214. @ Ade

    Pertanyaan:
    assalamualaikum wr wb, selmat malam pak, saya mau tanya saya taun kemRen melksanakan pekerjaan pengadaan jenis bibit, trus saya akhirnya diblacklist alasan dg lalai janji, yang saya mau tanyakan apakah saya masih bisa melakukakn penawaran pekerjaan dibidang konstruksi , bukan dibidang pebgadaan barang dulu pak ? Mohon pencerahannya, klo ada dipasal berapa pak. Karna blacklist saya adanya di lkpp padahala semua tanggung jwb berupa pengembalian uang muka sudah kita penuhi semua, katanya saya tidak akan masuk daftar hitam, mohonnn sekaliii pak jawaban bapak, trimakasih

    Jawaban:
    Black list berlaku selama 2 tahun sejak tanggal penetapan dan berlaku untuk semua jenis pekerjaan.
    Jadi selama 2 tahun tersebut Penyedia yang di black list dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Ketentuan mengenai black list silahkan mengacu pada Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014.
    Terima kasih.

    @. Rusli

    Pertanyaan:
    Pak, ada nda aturan tentang kontrak induk yang berisi pelaksanaan multiyears 2 tahun dgn anggaran 300jt dimana dalam tahun pertama PPK membuat Kontrak Anak I yang nilainya 100jt untuk tahun berikutnya dikatakan Kontrak anak II dengan nilai 200jt. sekedar info untuk kontrak induk 300jt tersebut DIPA-nya belum ada yang baru tersedia hanya DIPA senilai 100jt. Mohon pencerahan?

    Jawaban:
    Dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2014 tidak dikenal istilah Kontrak Induk dan Kontrak Anak.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 20 Oktober 2014, 8:57 am
  215. Man nanya nih pak,,,
    Dinas Pendapatan Kabupaten mau mengadakan aplikasi dengan pagu 21jt, tapi Kepala Dinas menunjuk langsung seorang PNS dari Dinas lain yang memang beratar belakang programmer untuk mengerjakan aplikasi tersebut. Dan rencana SPJ yang akan dibuat terdiri dari : surat penunjukan nama pns tsbt dari KADIS, surat balasan bersedia dari PNS ybs, dan surat negosiasi harga dan kontrak kerja.
    Yang menjadi pertanyaan saya pak, apakah PNS tersebut boleh mengerjakan pekerjaan pembuatan aplikasi tersebut dan Pertanggungjawaban (SPJ) yang ada sudah bisa dijadikan pedoman.
    Mohon kiranya pencerahnnya pak. Sekian dan terima kasih.

    Suka

    Posted by Ripin G | 20 Oktober 2014, 10:56 pm
  216. Mau tanya pak…
    Kita ada pekerjaan yang menggunakan kontrak lumpsum dan kita telah mengerjakan semua item pekerjaan berdasarkan volume yang ada dalam kontrak, seperti kita ketahui kontrak lumpsum tidak boleh ada kerja tambah kurang,, sedangkan pada saat pelaksanaan ini ada, yang ingin saya tanyakan, apa boleh kita membuat kontrak baru (Penunjukan Langsung) pada kontraktor yg sama untuk menyelesaikan pekerjaan yg kurang volumenya dan menambah pekerjaan baru yg pada tahap awal tidak ada dengan menggunakan sisa dana yg ada

    Suka

    Posted by A.Zakuan. D | 22 Oktober 2014, 3:36 pm
  217. @ Ripin

    Pertanyaan:
    Man nanya nih pak,,,
    Dinas Pendapatan Kabupaten mau mengadakan aplikasi dengan pagu 21jt, tapi Kepala Dinas menunjuk langsung seorang PNS dari Dinas lain yang memang beratar belakang programmer untuk mengerjakan aplikasi tersebut. Dan rencana SPJ yang akan dibuat terdiri dari : surat penunjukan nama pns tsbt dari KADIS, surat balasan bersedia dari PNS ybs, dan surat negosiasi harga dan kontrak kerja.
    Yang menjadi pertanyaan saya pak, apakah PNS tersebut boleh mengerjakan pekerjaan pembuatan aplikasi tersebut dan Pertanggungjawaban (SPJ) yang ada sudah bisa dijadikan pedoman.
    Mohon kiranya pencerahnnya pak. Sekian dan terima kasih.

    Jawaban:
    Pasal 19 ayat (3) Perpres 70/2012: Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
    Berdasarkan Pasal tersebut maka PNS tidak boleh menjadi Penyedia. Untuk pekerjaan tersebut sebaiknya dilakukan secara Swakelola saja (lihat Perka LKPP Nomor 14/2012 Bab VIII).

    @ A. Zakuan

    Pertanyaan:
    Kita ada pekerjaan yang menggunakan kontrak lumpsum dan kita telah mengerjakan semua item pekerjaan berdasarkan volume yang ada dalam kontrak, seperti kita ketahui kontrak lumpsum tidak boleh ada kerja tambah kurang,, sedangkan pada saat pelaksanaan ini ada, yang ingin saya tanyakan, apa boleh kita membuat kontrak baru (Penunjukan Langsung) pada kontraktor yg sama untuk menyelesaikan pekerjaan yg kurang volumenya dan menambah pekerjaan baru yg pada tahap awal tidak ada dengan menggunakan sisa dana yg ada

    Jawaban:
    Bisa dibuatkan Kontrak baru dengan ketentuan anggarannya disediakan dulu dalam DPA/DIPA. Metode pemilihan Penyedianya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Perpres 70/2012.

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 28 Oktober 2014, 11:01 pm
  218. Yth Bapak Mokoginta. Saya Ingin bertanya, dikarenakan limpahan dari sebelumnya, di Instansi saya, ada beberapa paket pelaksanaan konstruksi yang tidak dilakukan SID dan DED ataupun hanya salah satunya. Pertanyaannya, bagaimana aspek legalitas dan solusi prosedural yang harus instansi saya lakukan? Terima Kasih sebelumnya.

    Suka

    Posted by Riza Armansyah | 29 Oktober 2014, 12:56 pm
  219. Asslkum, Pak. mohon pencerahan. pada satu paket pekerjaan dalam APBD tertata pagu dana Rp. 500 jt setelah lelang Nilai Kontrak Harga Satuan Rp. 480 jt. Dalam perjalanan terjadi CCO sebesar 10% dari nilai kontrak sehingga menjadi Rp 528 jt. ketambahan dana tersebut di tata dalam APBD-P sehingga dalam APBD-P pagu paket tersebut menjadi Rp. 528 jt. apa kah itu bisa dilaksanakan apakah tidak bertentangan dengan penambahan 10% yang dimaksud dalam Perpres 70 Pasal 87 ayat 2. trima kasih

    Suka

    Posted by melky | 29 Oktober 2014, 1:33 pm
  220. @ Riza Armanzyah
    Pertanyaan:
    Yth Bapak Mokoginta. Saya Ingin bertanya, dikarenakan limpahan dari sebelumnya, di Instansi saya, ada beberapa paket pelaksanaan konstruksi yang tidak dilakukan SID dan DED ataupun hanya salah satunya. Pertanyaannya, bagaimana aspek legalitas dan solusi prosedural yang harus instansi saya lakukan? Terima Kasih sebelumnya.

    Jawaban:
    Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi berdasarkan pada Gambar dan RAB yang telah dibuat sebelumnya. Selama ada Gambar dan RAB yang dapat maka dari sisi legalitas dapat dipertanggungjawabkan.

    @ Melky
    Pertanyaan:
    Asslkum, Pak. mohon pencerahan. pada satu paket pekerjaan dalam APBD tertata pagu dana Rp. 500 jt setelah lelang Nilai Kontrak Harga Satuan Rp. 480 jt. Dalam perjalanan terjadi CCO sebesar 10% dari nilai kontrak sehingga menjadi Rp 528 jt. ketambahan dana tersebut di tata dalam APBD-P sehingga dalam APBD-P pagu paket tersebut menjadi Rp. 528 jt. apa kah itu bisa dilaksanakan apakah tidak bertentangan dengan penambahan 10% yang dimaksud dalam Perpres 70 Pasal 87 ayat 2. trima kasih

    Jawaban:
    Berikut saya kutipkan dua pasal dalam Perpres 70/2012:

    Pasal 87 ayat (2), ketentuan pekerjaan tambah:
    1. Tidak melebihi 10% dari harga kontrak awal; dan
    2. Tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.

    Pasal 13: PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.

    Berdasarkan kedua Pasal tersebut maka:
    1. Pekerjaan tambah dimungkinkan jika tidak melebihi 10% dan tersedia anggaran.
    2. Yang dimaksud dengan “tersedia anggaran” adalah anggaran yang sudah tertata dalam DPA/DIPA (termasuk perubahannya)
    3. Jika ketambahan nilai kontrak tersebut menggunakan DIPA/DPA Perubahan maka harus menunggu DIPA/DPA Perubahan tersebut disahkan baru dilakukan perubahan Kontrak.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 5 November 2014, 8:29 am
  221. slmt pg, sy mau tanya. misalnya sy pegawai d salah satu instansi pemda sekaligus pegawai satker apbn. apa bisa jika sy sedang mengambil cuti pada instansi pemda tersebut tetapi saya tetap menjalankan tugas pada satker apbn seperti biasa,,misalkan pekerjaan administrasi, perjadin, dll. mohon pencerahannya. terima kasih.

    Suka

    Posted by Dessy | 10 November 2014, 7:50 am
  222. @ Dessy
    Mohon maaf saya belum menemukan rujukan yang melarang seorang PNS menjalankan tugas administrasi dan Perjalanan Dinas selama cuti.
    Saran saya agar menanyakannya ke Bagian yang membidangi Kepegawaian.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 11 November 2014, 8:50 am
  223. ASS.WR.WB, pak saya mau bertanya bagaimana sikap seorang PPK (pejabat pembuat komitmen) bila specipikasi barang pemenang lelang yang telah ditetapkan oleh panitia lelang berbeda dengan specipikasi dalam dokumen lelang ?

    Suka

    Posted by ismoyo pm | 12 November 2014, 2:46 pm
  224. @ Ismoyo
    Pertanyaan:
    ASS.WR.WB, pak saya mau bertanya bagaimana sikap seorang PPK (pejabat pembuat komitmen) bila specipikasi barang pemenang lelang yang telah ditetapkan oleh panitia lelang berbeda dengan specipikasi dalam dokumen lelang ?

    Jawaban:
    Wass.Wr.Wb.
    Jika PPK tidak sependapat dengan hasil penetapan pemenang oleh Pokja ULP dalam hal ini karena adanya perbedaan spesifikasi antara dokumen pengadaan dengan penawaran, maka PPK jangan menerbitkan SPPBJ.
    PPK memberitahukan secara tertulis permasalahan ini kepada PA/KPA dan Pokja ULP, kemudian PA/KPA yang nanti akan memutuskan dengan ketentuan:
    a) apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan dinyatakan gagal; atau
    b) apabila PA/KPA sependapat dengan Kelompok Kerja ULP, PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh Kelompok Kerja ULP bersifat final, dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ.

    Dasar hukumnya lihat di Lampiran Perka LKPP Nomor 14 tahun 2012

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 13 November 2014, 9:03 am
  225. Assalamu’alaikum wr wb
    pak, mau tanya jika paket pengadaan kita terdapat dua macam item misalnya pembuatan lobby yang didalamnya terdapat partisi lobby sekaligus pengadaan meja kursi, itu termasuk konstruksi atau pengadaan barang atau bagaimana? terima kasih jawabannya pak

    Suka

    Posted by roni | 25 November 2014, 9:39 am
  226. Sore bapak, kalau mau membeli barang 2 jenis yang bisa menjadi satu kesatuan dalam penggunaan, barang yang satu sudah ada di e-catalouge sedangkan barang yang satunya belum ada, padahal keduanya dalam 1 rekening, bagaimana cara pengadaannya pak? tks

    Suka

    Posted by Dodik | 28 November 2014, 6:51 pm
  227. mhn maaf bapak, bila jenis barang sudah ada di e catalouge tetapi kita mau beli barang sejenis yang typenya belom masuk e catalouge bagaimana cara pengadaannya bapak? tks

    Suka

    Posted by Dodik | 28 November 2014, 6:55 pm
  228. Assww. Pak rahfan, kami sedang menyusun rab untuk jasa konsultansi tahun depan yg rencananya akan dilakukan swakelola oleh salah satu universitas negeri. Apakah bila tenaga ahli yg digunakan adalah seorang pns, beliau harus memiliki surat cuti? Terima kasuh

    Suka

    Posted by irma | 2 Desember 2014, 11:31 am
  229. @ Roni
    Pertanyaan:
    Assalamu’alaikum wr wb
    pak, mau tanya jika paket pengadaan kita terdapat dua macam item misalnya pembuatan lobby yang didalamnya terdapat partisi lobby sekaligus pengadaan meja kursi, itu termasuk konstruksi atau pengadaan barang atau bagaimana? terima kasih jawabannya pak

    Jawaban:
    Untuk pembuatan Lobbi itu termasuk Kontruksi, sementara untuk pengadaan meja/kursi termasuk Pengadaan barang.

    @ Dodik
    Pertanyaan:
    1. Sore bapak, kalau mau membeli barang 2 jenis yang bisa menjadi satu kesatuan dalam penggunaan, barang yang satu sudah ada di e-catalouge sedangkan barang yang satunya belum ada, padahal keduanya dalam 1 rekening, bagaimana cara pengadaannya pak? tks
    2. mhn maaf bapak, bila jenis barang sudah ada di e catalouge tetapi kita mau beli barang sejenis yang typenya belom masuk e catalouge bagaimana cara pengadaannya bapak? tks

    Jawaban:
    1. Pengadaannya dipisah, yang sudah ada di e-katalog menggunakan metode e-purchasing, sedangkan yang belum ada menggunakan metode yang sesuai sebagaimana ketentuan dalam Perpres 54/2010 beserta perubahannya.
    2. kalau type barang yang dibutuhkan belum ada di e-katalog, maka proses pengadaannya tidak melalui e-purchasing tetapi menggunakan metode sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut di atas.

    @ Irma
    Pertanyaan:
    Assww. Pak rahfan, kami sedang menyusun rab untuk jasa konsultansi tahun depan yg rencananya akan dilakukan swakelola oleh salah satu universitas negeri. Apakah bila tenaga ahli yg digunakan adalah seorang pns, beliau harus memiliki surat cuti? Terima kasuh

    Jawaban:
    Kalau swakelola dengan Instansi Pemerintah lain, tenaga ahli yang ditugaskan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah lain tersebut tidak perlu cuti karena yang bersangkutan mendapatkan penugasan dari Pimpinannya sebagai Pelaksana dalam kegiatan swakelola tersebut.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 3 Desember 2014, 10:52 am
  230. pak rahfan saya ingin bantuannya.saya sbg.kpa pd.th.2013 memutus kontrak rekanan yg.tdk.menyelesaikan pekerjaan atau 86prsn.lap.putuskontrak sdh.dilaporkan mll.bgn.program perencanaan ke ppkd.pada th.2014rekanan tsb.dapat lagi diinstansi lain.saya sbg.kpa dibap.inspektorat karena tdk.buat blacklist dan terusterang saya blm.mengerti hal ini.dan dikantor kami pd.bgn.program perencanaan ada pej.pbj.dan ulp.dan saya belum pernah ada masukan dan usul dari mereka ttg.hal ini.jadi olh.inspektorat katanya saya akan dihukum pp53 shhg.saya stress dan tidak konsen lagi kerja.sedangkan saya putus kontrak dg.berbagai ancaman dan mencegah kerugian negara.untuk ini tolong bantuannya pak.mksh.

    Suka

    Posted by parlan | 4 Desember 2014, 12:15 pm
  231. @ Pak Parlan
    Pertanyaan:
    pak rahfan saya ingin bantuannya.saya sbg.kpa pd.th.2013 memutus kontrak rekanan yg.tdk.menyelesaikan pekerjaan atau 86prsn.lap.putuskontrak sdh.dilaporkan mll.bgn.program perencanaan ke ppkd.pada th.2014rekanan tsb.dapat lagi diinstansi lain.saya sbg.kpa dibap.inspektorat karena tdk.buat blacklist dan terusterang saya blm.mengerti hal ini.dan dikantor kami pd.bgn.program perencanaan ada pej.pbj.dan ulp.dan saya belum pernah ada masukan dan usul dari mereka ttg.hal ini.jadi olh.inspektorat katanya saya akan dihukum pp53 shhg.saya stress dan tidak konsen lagi kerja.sedangkan saya putus kontrak dg.berbagai ancaman dan mencegah kerugian negara.untuk ini tolong bantuannya pak.mksh.

    Jawaban:
    Sebelum saya memberikan pendapat terkait hal yang bapak sampaikan, saya mau tanya apakah Bapak selaku KPA juga bertindak sebagai PPK?
    Jika Bapak berkenan sebaiknya hubungi saya di 085298999383 nanti kita akan diskusikan masalah tersebut.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 4 Desember 2014, 4:13 pm
  232. sELAMAT PAGI PAK, SAYA MAU TANYA APAKAH UNTUK PENGADAAN KONSUMSI JUGA DIPERLUKAN BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN? TERIMAKASIH

    Suka

    Posted by TITIN | 15 Desember 2014, 6:27 am
  233. @ Titin
    Ya (Perpres 70/2012 Pasal 18)

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 15 Desember 2014, 3:10 pm
  234. Bagaimana jika tidak ada undangan Kaji Ulang RUP dari PPK, apa yang harus dilakukan oleh pokja selanjutnya…?

    Suka

    Posted by halim | 19 Desember 2014, 10:37 am
  235. @ Halim
    Pertanyaan:
    Bagaimana jika tidak ada undangan Kaji Ulang RUP dari PPK, apa yang harus dilakukan oleh pokja selanjutnya…?

    Jawaban:
    Kaji Ulang RUP merupakan salah satu tahapan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika tahapan ini tidak dilaksanakan maka Pokja ULP dapat menolak permintaan Proses Pemilihan Penyedia (Lelang/Seleksi/Penunjukan Langsung) oleh PA/PPK atau PPK. Hasil Kaji Ulang RUP juga menjadi dasar bagi PPK untuk menyusun dan menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (HPS, Spesifikasi, dan Rancangan Kontrak).

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 19 Desember 2014, 11:03 am
  236. selamat siang pak,,,apakah pengadaan sewa kendaraan boleh mencantumkan merk kendaraan dalam dokumen pengadaan? terima kasih

    Suka

    Posted by haryanto | 22 Desember 2014, 1:56 pm
  237. kemudian apakah kontrak sewa kendaraan boleh melebihi tahun anggaran meskipun kontrak tahun tunggal? karena pelaksanaannya 12 bulan, mengingat kemungkinan kontrak pada bulan februari 2015, apakah diperbolehkan pelaksanaan kontrak sampai dengan bulan februari 2016 dan pembayaran 100 % pada bulan desember 2015? terima kasih

    Suka

    Posted by haryanto | 22 Desember 2014, 2:00 pm
  238. Bapak Trainner Yth.
    Dalam RKA RSUD TA. 2015 terdapat anggaran belanja makan minum pasien beserta snack dengan pagu Rp 315.000.000,-. Menurut Pak Trainner, proses pengadaannya dilakukan menggunakan metode apa? Atau mungkinkah bahan bakunya dilakukan pengadaan langsung sedangkan pekerjaannya dilakukan swakelola> Terima kasih atas pencerahan

    Suka

    Posted by Donald | 26 Desember 2014, 4:36 pm
  239. Selamat Sore Pak, saya mau bertanya, lembaga/badan atau dinas apa yang mengawasi dan memberi izin berdirinya Asosiasi yang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU)? Demikian pertanyaan saya dengan harapan dapat jawaban dari Bapak, terima kasih. Dari Syamrul Lubis, Pekanbaru

    Suka

    Posted by Syamrul Lubis | 29 Desember 2014, 6:53 pm
  240. @ Donald Rerung
    Pertanyaan:
    Dalam RKA RSUD TA. 2015 terdapat anggaran belanja makan minum pasien beserta snack dengan pagu Rp 315.000.000,-. Menurut Pak Trainner, proses pengadaannya dilakukan menggunakan metode apa? Atau mungkinkah bahan bakunya dilakukan pengadaan langsung sedangkan pekerjaannya dilakukan swakelola> Terima kasih atas pencerahan.

    Jawaban:
    Saran saya, sebaiknya dilakukan melalui swakelola namun bahan bakunya melalui Penyedia.
    Jika bahan bakunya tidak lebih dari Rp. 200 juta maka dapat dilakukan melalui metode Pengadaan langsung.

    @ Syamrul Lubis
    Pertanyaan:
    Selamat Sore Pak, saya mau bertanya, lembaga/badan atau dinas apa yang mengawasi dan memberi izin berdirinya Asosiasi yang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU)? Demikian pertanyaan saya dengan harapan dapat jawaban dari Bapak, terima kasih. Dari Syamrul Lubis, Pekanbaru

    Jawaban:
    Mohon maaf Pak, secara detail saya tidak punya kompetensi untuk menjawab pertanyaan Saudara.
    Namun, sebagai rujukan silahkan dilihat Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 30 Desember 2014, 9:13 pm
  241. Di kantor kami, terdapat belanja pembuatan majalah sebesar 48 juta. Setiap bulan kami membayar 4 juta (biaya edit, lay out, desain, dll) kepada rekanan. Apa perlu dilaksanakan pengadaan langsung atau swakelola (GU) saja? Terima kasih. Mohon penjelasan

    Suka

    Posted by adyani | 16 Januari 2015, 7:52 am
  242. apakah pemeliharaan halaman gedung di bawah 10 jt boleh tidak menggunakan cv sbg penyedia, tp langsung ke tukang yang bersangkutan, dgn bukti nota pembelian bahan dan kuitansi pembayaran upah tukang?

    Suka

    Posted by sari | 19 Januari 2015, 10:37 pm
  243. @ Adyani
    Pertanyaan:
    Di kantor kami, terdapat belanja pembuatan majalah sebesar 48 juta. Setiap bulan kami membayar 4 juta (biaya edit, lay out, desain, dll) kepada rekanan. Apa perlu dilaksanakan pengadaan langsung atau swakelola (GU) saja? Terima kasih. Mohon penjelasan

    Jawaban:
    Pengadaan Langsung

    @ Sari
    Pertanyaan:
    apakah pemeliharaan halaman gedung di bawah 10 jt boleh tidak menggunakan cv sbg penyedia, tp langsung ke tukang yang bersangkutan, dgn bukti nota pembelian bahan dan kuitansi pembayaran upah tukang?

    Jawaban:
    Saran saya swakelola saja dengan menggunakan tukang yang dibutuhkan, sementara untuk bahan yang diperlukan belanja langsung saja.
    Yang penting segala pengeluaran harus sesuai dengan kebutuhan dan harganya wajar.
    Terima kasih

    Suka

    Posted by Rahfan Mokoginta | 26 Januari 2015, 10:16 am
  244. Aslm, Wr.Wbr.
    Mohon Pendapat dan Saran:
    Sesuai dengan INPRES No. 1 Tahun 2015 pada bagian KEDUA angka 2 yang berbunyi:
    Menyelesaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan,khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun;
    berdasarkan hal tersebut yang menjadi pertanyaan saya:
    1. Apa Dampak apabila proses pengaadaan melewati bulan Maret terhadap ULP, POKJA, PPK dan PA/KPA?
    2. Apakah apabila proses pengadaan melewati bulan Maret dapat mengakibatkan pelelangan Gagal/Batal?

    Mohon pencerahaannya…

    Suka

    Posted by Claudy | 4 Februari 2015, 12:52 pm
  245. Selamat Siang pak Rahfan
    Mohon bantuannya pak Rahfan, apakah LKPP sudah memiliki standar pelayanan, bagaimana cara saya untuk dapat memperolehnya, terima kasih

    Suka

    Posted by ria arsanti | 5 Februari 2015, 10:40 am
  246. Assalamualaikum Wr.Wb.
    Saya sebagai newbie dalam proses PBJ. Ingin rasanya bertambah pengalaman dalam proses ini. Sehingga diperlukan evaluasi yang dapat secara tepat dan objektif dalam melakukan proses pengadaan langsung.

    Yang ingin saya mohonkan kepada rekan-rekan sekalian/ para ahli pengadaan, apakah ada yang memiliki Format/ contoh Evaluasi Jasa Konsultan untuk pengadaan langsung dalam bentuk excel yang sudah disesuaikan dengan Perpres 70. Pada SBD Perka No. 15/2012 tidak menjelaskan sistem prakualifikasinya. Padahal untuk Pengadaan langsung pekerjaan konsultan dan konstruksi dilakukan dengan prakualifikasi. Mohon dibantu ya…. bagi agan2 yang memiliki format atau contohnya dengan bobot penilaian yang sudah dibuat bisa dikirim ke email nawirdkpsinjai@gmail.com. Terimakasih banyak atas bantuannya

    Suka

    Posted by Munawir | 25 Februari 2015, 3:28 pm
  247. Selamat Siang Pak, Saya di kantor ada kegiatan jasa pengadaan sistem informasi berbasis web dengan HPS 30jt.
    yang mau saya tanyakan apakah kegiatan saya ini harus saya laksanakan dengan pengadaan langsung? jika iya, penyedia barang/jasa yang seperti apa (sub bidangnya) yang cocok untuk kegiatan tersebut?

    yang kedua, saya ada kegiatan lainnya untuk pengelolaan web, kegiatan ini terpisah dari kegiatan jasa pengadaan web diatas, (itemnya misal sewa hosting <=5jt, jasa pengembangan<=5jt, dll) yang mau saya tanyakan apakah lewat pengadaan langsung juga pak?

    Sebelumnya saya ucapkan terimakasih

    Suka

    Posted by Hendri DP | 7 Maret 2015, 2:12 pm
  248. Assalamualaikum Wr.Wb., Yth. Bapak Rahfan, pertanyaan saya :
    1. apakah bisa kegiatan pembuktian dokumen kualifikasi dan penawaran pada paket pengadaan barang dilakukan di sekretariat ULP/Pokja dengan turut mengundang PPK, hal ini dilakukan karena tidak terdapat anggaran untuk melakukan klarifikasi pada satker tersebut?
    2. apakah bisa kegiatan pembuktian dok. kualifikasi paket konstruksi dilakukan di sekretariat ULP/Pokja dengan turut mengundang PPK, karena semua penyedia yang lulus kualifikasi alamatnya berada satu kota dengan sekretariat ULP/Pokja? mengigat jarak antara satker dan tempat pokja berjarak kurang lebih 500 km.

    mohon pencerahanya, terima kasih.

    Suka

    Posted by DAHRIL DUNGGIO | 14 Maret 2015, 12:20 pm
  249. Yth.Bapak Rahfan. Pertanyataan saya :
    1. dokumen lelang yang di tayangkan ke spse fungsinya sebagai apa pak?
    2. di dalam isi dokumen ruang lingkup pekerjaan berbeda dengan ldk dan ldp.paket tersebut pada dinas A tetapi jaminan pelaksanaan di tujukan pada dinas B. tetapi pada saat aajwizing tidak ada yang sanggah. sampai keluar pengumuman pemenang, apakah salah berdasarkan hukum dan apakah bisa di gugat?

    Suka

    Posted by budi hardi | 6 Mei 2015, 12:17 pm
  250. Yth. Bapak Rahfhan..
    saqya adalah salah seorang direktur pada salah satu PT yang bergerak di jasa konstruksi, namun sejak tahun 2012 saya telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, namun setiap perusahaan tersebut mengikuti tender dalam di=okumen kualifikasi masih mencantukan nama saya dalam pengurus perusahaan, namun saya berkebratan kalaw nama saya dicantumkan dalam dokumen kualifikasi krana saya sudah tidak aktif lagi pad perusahaan tersebut, dan saya layangkan surat saya pada Paniti lelalng apakah perusaahn tersebut dapat memenangkan ternder tersebut… mohon penjelasan

    Suka

    Posted by cipto | 19 Juni 2015, 10:09 am
  251. Aslm.
    Saya mau tanya soal penawaran yang melebihi 20 persen dari hps. Apakah akan sesuai spesifikasi ?. Mohon pencerahan

    Suka

    Posted by onegobel | 29 Juni 2015, 1:51 am
  252. ass pak rahfhan,….
    bisa minta contoh kontrak menggunaka termin / angsuran. untuk belanja penggadaan bibit tanaman kehutanan ?
    apakah perlu jaminan pemeliharaan utnuk kegitan tersbut ?

    Suka

    Posted by hidayat | 9 Juli 2015, 2:41 pm
  253. Assalamualaikum, Mohon bantuan jawabanya Pak.
    Untuk Jasa Konsultasi, apakah boleh Seorang direktur Perusahaan merangkap jga sebagai Tenaga Ahli?
    Mohon jawaban & terima kasih sebelumnya, semoga bapak sehat selalu.

    Suka

    Posted by luki | 11 Agustus 2015, 10:44 pm
  254. Selamat malam Pak.
    Saya seorang pejabat pengadaan pada dinas kesehatan. Permasalahan yang saya hadapi sekarang mengenai pelaksanaan pelelangan secara e-purchasing, dimana saya telah melaksanakan pelelangan secara tersebut, akan tetapi setelah semua pihak, mulai dari panitia, penyedia dan PPK telah setuju negosiasi, ternyata jumlah total anggaran melebihi jumlah pagu. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana caranya membatalkan pelelangan yang telah disetujui tersebut untuk dapat dikoreksi kembali pelelangan agar sesuai dengan jumlah pagu tersebut. Terima kasih sebelum dan sesudahnya.

    Suka

    Posted by Alifiandra | 13 Agustus 2015, 12:10 am
  255. Yth.Bapak Rahfan
    untuk dana tp-apbn di skpd pemprop, dimana dari total anggran (10 M) sebagian ada yang dilaksanakan dengan e-purchasing (misalnya: 5 iitem barang dengan jumlah 900 jt)
    1. Apakah pelaksanaan e-purchasing bisa dilakukan oleh pejabat pengadaan di skpd tersebut,
    2. Kalau boleh, honor Pejabat Pengadaan bagaimana, krn honor yg ada hanya untuk ULP ( pelelangan)
    3. Apakah boleh skpd membuat ULP intern dengan SK kepala SKPD
    mohon jawabannya….. trim’s

    Suka

    Posted by phacethoel | 18 Agustus 2015, 1:50 am
  256. Ass. pak Rahfan maaf sblmnya sdh menggangu, sy mau Adendum Waktu dan Volume untuk Kontrak Pengadaan Barang tp sy msh bingung format dan redaksinya seperti apa, makasih sebelumnya. dr Agus

    Suka

    Posted by Agustiar Thola | 12 Oktober 2015, 8:48 am
  257. sore pak maaf pak saya mau minta solusi, Pada pelelangan konstruksi pada tahap penandatangan kontrak PPK melihat adanya ksalahan koreksi aritmatik yang dilakukan oleh pokja . Sementara SPPBJ telah diterbitkan dengan nilai / harga terkoreksi .

    Yang jd pertanyaan :
    Apakah yg harus dilakukan pokja ..?? Sementara SPPBJ telah diterbitkan..??

    Suka

    Posted by melky | 23 Oktober 2015, 5:57 pm
  258. bolehkah menjadi ppk jika sertifikat pbjnya sudah kadaluarsa. terimakasih sebelumnya…

    Suka

    Posted by riko | 27 Oktober 2015, 10:58 pm
  259. maaf pak nanya. Saya adalah PPK, sebentar lagi (tgl 10 Desember) masa pelaksanaan pekerjaan berakhir. sementara sudah diperkirakan penyedia tidak akan mampu menuntaskan pekerjaan. bingung sudah mau ngambil langkah selanjutnya. apakah saya harus memperpanjang kontrak sampai dengan 31 desember apabila ada permohonan dari penyedia. dalam hal ini apakah ada denda??? atau tidak ada adendum perpanjangan masa pelaksanaan dan hanya memberikan hari keterlambatan maksimal sampai dengan 31 Desember dan karena itu dikenakan denda. bagaimana mekanisme pemberian hari keterlambatan ini???

    Suka

    Posted by Ignasius Sengsara | 3 Desember 2015, 9:11 pm
  260. Ass. pak Rahfan.. Ijin bertanya pak. Apakah seorang Kepala ULP boleh merangka sebagai Pejabat Pengadaan?

    Suka

    Posted by S. Rasyid | 14 Desember 2015, 11:28 pm
  261. Ass. pak Rahfan.. Ijin bertanya pak, Bagaimana menindak lanjuti sebuah proses pelelangan telah dinyatakan 3 kali gagal….. dahulu pada Kepres 80, dinyatakan jika pelelangan telah 2 kali gagal dapat dilakukan penunjukan langsung pak, bagaimana dengan Perpres 70 tahun 2010 pak? T. Kasih seblumnya atas pencerahannya pak. sukses selalu..

    Suka

    Posted by S. Rasyid | 14 Desember 2015, 11:31 pm
  262. Asalamau Alaikum Pak, Bagaimana proses pelaksanaan kegiatan konstruksi yg nilainya dibawah 50 jt, apakah bisa menggunaan bukti kuitansi sebagaimana dijelaskan dalam Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 55 ayat 2.

    Suka

    Posted by Nchaa alamsyah | 18 Desember 2015, 1:26 pm
  263. salam pak..
    bolehkah dilakukan addendum pengurangan nilai kontrak ? apa syaratnya.. trm kasih pak

    Suka

    Posted by ema | 1 Januari 2016, 11:11 pm
  264. salam pak Rahfan..
    Apakah perbedaan pengadaan langsung dan penunjukan langsng……

    Suka

    Posted by Joni | 29 Januari 2016, 12:41 am
  265. Dear Pak Rahfan,
    ijin bertanya pada master pengadaan,

    Singkat cerita Sudin P terdapat kegiatan rehab berat 3 buah bangunan berbeda, di DPA masing-masing sudah terdapat budget perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
    contoh : – perencanaan Rp 15 jt
    – pelaksanaan Rp 350 jt
    – pengawasan Rp 25 jt
    dari ketiga kegiatan itu di konsolidasikan, karena saya masih awan dalam proses pengadaan fisik, jadi saya mohon pencerahan para master di forum ini.
    Yang jadi pertanyaan saya adalah:
    1. Apa sih definisi lelang rancang bangun ?
    2. Bagaimana teknis kita bila akan melaksanakan proses tersebut ?
    3. Berkas apa saja yang menjadi persyaratan untuk proses lelang di ULP ?
    4. Apakah di lelang masing-masing untuk perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya atau menjadi 1 ?
    5. Saat mau mengajukan proses tersebut apakah harus melampirkan gambar dan RAB ?
    Demikian pertanyaan saya yang masih cupu ini.

    Suka

    Posted by narto | 25 Februari 2016, 11:25 am
  266. Mat siang pa….sy mau tanya di instansi kami saat ini Berkaitan dengan pengadaan benih dana APBN proses pengadaanx d kabupaten dgn pola penunjukan langsung.
    Kira2 perpres yg mengatur ttng penunjukan langsung berkaitan dgn pengadaan benih. Klo ada ijin share ya pa….trima kasih

    Alex lena staf pada dinas pertanian kab. Ngada-Flores-NTT

    Suka

    Posted by Lexi lena | 25 Februari 2016, 3:45 pm
  267. Ass.
    Salam Kenal Pak Rahfan,

    Suka

    Posted by andry | 18 Maret 2016, 5:37 pm
  268. ass.. mohon petunjuk pak, dalam klarifikasi harga terhadap penawaran <80% kami melakukan klarifikasi terhadap analisa harga satuan terutama komponen dalam analisa harga satuan baik koefisien maupun harga. dalam hal ini kami mengalami kendala untuk klarifikasi harga untuk upah tenaga, apakah kami dapat melakukan klarifikasi biaya upah kepada tenaga yng bukan tenaga dari penyedia yg penawarannya <80%, karena jika kami melakukan klarifikasi harga upah kepada tenaga penyedia yang penawarannya <80% pasti mereka akan memberikan informasi haraga upah yang tidak benar.

    Suka

    Posted by irwan | 18 Maret 2016, 5:59 pm
  269. aslm.. mohon petunjuk pak. apakah pengadaan secara e-purchasing dengan nilai 1 M menggunakan kontrak atau hanya menggunakan format surat pesanan yang bisa didownload di aplikasi e-purchasing?

    Suka

    Posted by Hamdana | 24 Maret 2016, 3:06 am
  270. maaf pak rahfan saya bingung mo ty dengan siapa …..tapi karn blog ini sering dibuka sy mencoba bertanya.begini pak di Puskesmas kami melalui RKA dana kapitasi JKN kami anggarkan untuk membeli laptop 2 buah dan printer 1 buah, stabilizer 2 buah total anggarannya 25 juta apakah ini juga harus menggunakan e katalog dgn online shop…krena brg ini sgt kami butuhkan dgn cepat. jika tidak melalui online shop apa konsekuensinya.

    Suka

    Posted by enni | 24 April 2016, 8:46 am
    • Mbak enni klo e catalog melalui Bhinneka.com proses cepat juga kok mbk, cuma hati2 sj milih brngx jangan sampai non windows.. klo mnrt sy pribadi kalo mmg ada justifikasinya bahwa pembelian langsung bisa lbh cepat dan lbh murah dibandingkan e catalog beli lgsg aj mbk

      Suka

      Posted by Hamdana | 5 Oktober 2016, 11:43 am
  271. Mohon petunjuknya ya….. di Kantor Kami ada pengadaan Jasa Konsultansi yang dananya cuma 1 jta setengah. dan ada di beberapa kegiatan… Cara penagihannya bagaimana pak ??? Mohon petunjuknya… bingung pak…

    Suka

    Posted by Hesty Manopo | 5 Oktober 2016, 11:17 am
  272. Yth. Pak Rahfan
    Saya ingin menanyakan tentang tata cara Pemeliharaan Bangunan. Bentuk Dokumennya gitu pak.. Misalnya pengecatan bangunan, perbaikan tegel dll. apakah disusun dulu HPSnya ato bagmn pak. apakah ada batasan maksimal nilainya? terima kasih.

    Suka

    Posted by Hamdana | 5 Oktober 2016, 11:37 am
  273. mohon jawaban dan pencerahannya… misalnya paket pekerjaan fisik 100 juta untuk pembayaran konsultan perencanaannya tidak mata anggaran konsultan berarti diambil dari biaya fisik 100 juta diatas misalnya besarnnya 4 %, apakah besaran 4 % ini mau dituangkan EE/RABnya Fisik item nya harus item konsultan perencanaannya atau apa.? jika tidak dituangkan bagaiamana konsultan dibayar sedangkan EEnya harus Klop keluar 100 juta rekapannya. artinya EE harus fisik 100 juta caranya harus ttap masuk biaya konsultan didalam 100 juta itu.?? terima kasih mohon jawaban dari semua atau dari Bapak RAHFAN..

    Suka

    Posted by Adnan | 6 Oktober 2016, 1:27 am
  274. Selamat pagi pak rahfan, mohon pencerahannya atas informasi dan rumor yang berkembang bahwa untuk tahun 2017, pengadaan langsung akan di naikkan pagu maksimal sampai dengan Rp.300.000.000,- sy sudah brosing ke lkpp tapi belum ada konfirmasi.. Mohon informasinya?? Terimakasih sebelumnya.

    Suka

    Posted by Sadriyanto | 26 November 2016, 8:24 am
  275. selamat malam pak saya ingin bertanya tentang barjas apakah ppk boleh menjadi panitia/pokja pada lain satker

    Suka

    Posted by hasballah | 3 Desember 2016, 11:32 pm
  276. Siang pak..
    Mohon pencerahannya
    Saya mendirikan perusahaan konstrusi kualifikasi menengah pada bulan januari 2016, kemudian pada bulan maret 2016 perusahaan saya mendapatkan pekerjaan dari pengembang perumahan tapi pada saat itu perusahaan saya belum mempunyai SBU dan SIUJK, karena baru pada bulan Nopember 2016 saya baru mendaptarkan perusahaan sya ke LPJK untuk mendapatkan SBU dan sekarang SBU dan SIUJKnya sudah jadi.
    Pertanyaannya :
    – Apakah kontrak pekerjaan tersebut bisa dijadikan pengalaman perusahaan dan dijadikan untuk perhitungan KD perusahaan apabila mau ikut lelang pekerjaan?
    Trim’s

    Suka

    Posted by ase | 5 Februari 2017, 1:31 pm
  277. Mau tnya pak ada pengadaan roda dua yg tidak trmsuk dlm e-catalog, dgn anggaran Rp. 210.000.000,- klu Hps nya Rp. 180.000.000,- apakah bisa hanya pejabat penggadaan aja.. trmikash sepeda motornya kawsaki…

    Suka

    Posted by Patahurrahman | 22 Maret 2017, 12:12 am
  278. As.Wr.Wb, pak Farhan mohon penjelasannya :
    Sy adalah anggota pokja ULP Kabupaten yang aktif baik sebagai Panitia maupun sebagai pejabat Pengadaan Barang/jasa dan bertugas di Kabupaten, Kebetulan baru-baru ini Dinas sy berubah status dari Pemerintah kabupaten menjadi Pemerintah Provinsi dan status kami sebagai anggota pokja dipertanyakan oleh bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah. Pertanyaan saya kepada Bapak adalah :
    1. Apakah sy tetap bisa menjadi anggota Pokja ULP Kabupaten walaupun status kepegawaian sy adalah pegawai
    PNS Pemerintah Provinsi dan sy masih tetap bertugas di Kabupaten
    2. Dasar Hukum Larangan PNS Pemerintah provinsi menjadi anggota POKJA ULP Kabupaten/Kota
    3. Jika PNS Provinsi dilarang menjadi anggota Pokja ULP kabupaten, sementara sudah ada beberapa paket yang
    sudah dilelangkan, apakah proses lelang Gagal ?
    4. Adakah resiko hukum yang sy akan terima atas pengangkatan sy sebagai anggota Pokja ULP dan Surat Tugas
    sy untuk melaksanakan pelelangan karena status kepegawaian dipermasalahkan?
    5. Terima kasih atas penjelasannya

    Suka

    Posted by Buyung awaluddin01 | 7 Mei 2017, 5:03 pm
  279. Mat mlm pak, sy mau tanya, untuk pengadaan sembako (gula dan minyak goreng) untuk operasi pasar dengan pagu rp.40 jt apa perlu pake kontrak atau cukup dgn kwitansi pembelian aja?

    Suka

    Posted by hendro | 11 Juni 2017, 1:06 am
  280. Boleh tidak pokja ulp menggugurkan penawaran dengan alasan personil yang di lampirkan tdk sesuai dengan dokumen lelang.karna pada dokumen lelang meminta persyaratan minimal SKT pelaksana gedung akan tetapi rekanan melampirkan SKA ahli muda gedung. Jika dalam menggurkan penawaran tersebut melanggar aturan mohon dengan sangat aturan manah yg telah di langgar… Wasalam

    Suka

    Posted by pangeran | 25 September 2017, 8:38 pm
  281. Salam Pak Farhan….
    Saya Ingin menanyakan tentang cara pemaketan pekerjaan, permasalahannya :
    Pada satu lokasi ada dua pekerjaan :
    1. Rehab Berat Gedung Rp. 1 Milyar
    2. Pembangunan Taman Rp. 160 Juta.
    (Penanaman Lebih dari 100 Pohon,
    Palem, ketapang Kencana dll).
    Pada Satu Mata Anggaran
    Pertanyaannya :
    Apakah pekerjaan tersebut di satukan atau dipisahkan….
    mengingat Pekerjaan Taman sangat spesifik….
    Mohon pencerahanya Pak farhan…
    Terimakasih

    Suka

    Posted by Abdul Qahhar | 22 Mei 2018, 2:27 pm
  282. Pak rahfan…sk ppk terbit januari dan salah satu ppk adalah menandatangi perjanjian dan didalam perjlnan pa mengusulkan kpa bulan maret yg dalam pelimpahan kewenangan hanya masalah keuangan sedangkan pbj tdk dilimpahkan. Namun salah satu item kewenangan kpa dlm sk adalah menandatangi perjanjian. Pertanyaan sy apakah ppk sk januari masi dpt ttd perjanjian atau sdh batal dgn terbitnya sk kpa. Yg kedua apakh sk kpa yg dilimpahkn hanya keuaangan itu, kpa masi bisa ttd perjanjian ataukah dlm sk tersebut pelimpahan kewenagan harus kedua duanya yaitu keuangan dan pbj trims

    Suka

    Posted by Haidir | 23 Mei 2018, 8:20 pm
  283. pak mau bertanya apabila dalam suatu lelang tender pemerintah panita tidak mengupload dokumen spesifikasi teknis dan panitia tersebut melanjutkan sampai ke proses penetapan pemenang, apakah lelang seperti ini menyalahi aturan atau bagaimana? mohon penjelasanya pak…

    Suka

    Posted by ArGa AGmf | 3 Agustus 2018, 3:43 pm
  284. Salam kenal pak saya PPK di Dishub Halmahera Utara, mohon ijin saya mau tanya apakah pejabat pengadaan yg telah dimutasikan ke instansi lain msh punya wewenang di instansi asalnya utk ttd dokumen pengadaan? Bagaimana prosedur utk pelimpahan wewenang jika mau diganti dengan pejabat pengadaan yg baru, apakah harus dgn SK bupati? Ataukah ada alternatif lain yg sesuai dengan aturan

    Suka

    Posted by anselmus ohoiled | 14 Oktober 2018, 10:47 pm
  285. mohon bantuan format evaluasi pengadaan langsung pekerjaan jasa konsultansi pak…mhn share ke email adhe43@yahoo.co.id..terima kasih

    Suka

    Posted by azkiyashop | 23 Oktober 2018, 10:58 pm
  286. Salam Pak Farhan….
    mohon sekali solusinya, kami mau mengerjakan paket Pengadaan Komputer pagu 60 jt. spek yg diminta (yg tertera di RAB ) pengguna terlalu tinggi dibanding harga komputer di pasar, bagaimana agar paket pengadaan ini tetap bisa dilaksanakan… mohon sekali bantuan nya Pak

    Suka

    Posted by Rismaida | 12 November 2018, 4:32 pm
  287. pagi pak,sy mau bertanya : apakah dalam Perpres terbaru (2018) dibolehkan PPK tidak perlu membuat HPS untuk pengadaan pemeliharaan Ranmor R4 karena sistem pembayarannya dengan Nota Pembelian?

    Suka

    Posted by wanhyu anjer | 10 Januari 2019, 8:03 am
  288. Malam Pak, ada dua perusahaan, yg A rangking 1 di dua Paket pada Dinas PU, yang B rangking dua, yang A sudah ditetapkan sebagai pemenang, karena Data Personil, Teknis dan Alat yang ditawarkan Perusahaan A sama untuk dua Paket yang berbeda, maka yang A hanya ditetapkan sebagi Pemenang pada satu paket saja, sehingga Perusaahan B yang rangking dua pada paket lain ditetapkan sebagai pemenang, apakah prosedur ini sudah benar Pak?Mohon pencerahannya, Terima Kasih

    Suka

    Posted by Serena | 29 Januari 2019, 7:22 pm
  289. pak mohon penjelasannya….apakah boleh didalam RUP kita mengurangi volume barang yang telah ditetapkan dalam DPA….contohnya didalam DPA tertulis pengadaan komputer 50 unit sebesar 250 juta, kemudian kita membuat pengadaan tersebut secara pengadaan langsung ( SPK ) dengan nilai 199 juta dengan volume komputer menjadi 29 unit….dengan alasan waktu penyusunan DPA…perencanaan menyusun pengadaan komputer sebanyak 50 komputer, tetapi setelah dihitung ulang ternyata kebutuhan hanya 29, apakah diperbolehkan volume dikurangi hingga metode pengadaan yang semulanya dilakukan secara lelang terbuka menjadi pengadaan langsung pak…..mohon penjelasannya pak….atas perhatiannya diucapkan terima kasih

    Suka

    Posted by bangday | 4 Maret 2019, 7:21 pm
  290. Selamat malam Bapak bapak dan Ibu ibu.

    apakah ada yang tahu tentang batasan maksimum jumlah tenaga ahli pada pekerjaan konsultansi di pemerintah yang boleh diusulkan untuk diganti. Misal suatu kontrak yg melibatkan 20 personil, brapa jumlah personil yang boleh digantikan ? tentu dengan yang setara. Mohon info bila ada aturan yang mengatur.

    Terima kasih

    Suka

    Posted by Danny | 13 November 2019, 3:04 am
  291. selamat siang pak mokoginta.
    saya mau bertanya…apakah di dalam pembelian spare part alat di butuhkan tim teknis?
    Di dalam perbaikan alat kes ,seandainya ada penggantian board (sparepart) bisa dak pembelian langsung tanpa melalui tim teknis, karena boardnya tdk mungkin pake merk lain dan sdh pasti . kalau via tim teknis bisa prosesnya lama ..

    Suka

    Posted by tommychriss | 21 Juli 2020, 1:20 pm
  292. Gay Porn Galleries
    http://gautengsingles.telrock.net/?jaden

    relationship advice gay men lace leggings free casual sex sites gay dudes free wbecam sex com

    Suka

    Posted by rowenafa2 | 25 Oktober 2020, 5:32 am
  293. Selamat malam Bapak / Ibu semua. Mohon pencerahan, mungkin ada yang tahu dasar hukum tentang penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan dengan swakelola tipe IV yang katanya tidak dikenai pajak? semisal kegiatan pembangunan saluran irigasi tersier oleh kelompok tani pemanfaat. Terima kasih atas perhatian dan bantuannya 🙏🙏🙏

    Suka

    Posted by Reymor Maka Ndolu | 13 Februari 2023, 11:37 pm

Tinggalkan Balasan ke Rahfan Mokoginta Batalkan balasan

Rahfan Mokoginta

Procurement Trainer Certified LKPP; Procurement Specialist; PNS Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu – Sulawesi Utara; Kontak: Hp. 085298999383, WA. 082293683022, Email: mokogintarahfan@gmail.com, PIN BBM: D905C5EF

PENGUNJUNG

TOTAL HITS

  • 2.607.189 Hits sejak 21/01/ 2012

STATUS ANDA

IP

FLAGCOUNTER

Sejak 22 Februari 2012 free counters

Dapatkan update artikel, berita, dan contoh format PBJ secara gratis. Silahkan masukan alamat email anda di bawah ini kemudian klik tombol \"Berlangganan\"

Bergabung dengan 2.224 pelanggan lain

Komentar Terbaru

gerardus ikanubun pada Download
ZETKAMBARO pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
Reymor Maka Ndolu pada Forum
Satria pada Contoh Dokumen Pemilihan Penga…
ronin81 pada Jadwal Bimtek & Ujian Sert…
panu rangga pada Contoh Dokumen Dan Format Peng…
insanbimamandiri pada Download
syahraeni salim pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…
Hadi Hakim pada Download
tom pada Contoh Format SK PPTK Berdasar…