Berikut terlampir Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Dan Angka Kreditnya.
Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset.
Organisasi Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Angka kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.

hahaha… dah pakai adsense sekarang mah euy… mantap!
Posted by ulpina | 7 Februari 2013, 12:17 pm@ Kang Ulpina
Posted by Rahfan Mokoginta | 7 Februari 2013, 12:58 pmReblogged this on Asmar's Blog.
Posted by asmar68 | 8 Februari 2013, 3:42 amijin di share tq,
Posted by didik | 22 Februari 2013, 9:16 pm@ Didik
Silahkan Pak
Posted by Rahfan Mokoginta | 25 Februari 2013, 8:05 amkapan Permen PAN & RB No. 77 Th. 2012 dapat dilaksanakan. memang yang sy inginkan jabfung di bidang pengadaan B/J agar dapat lebih berkonsentrasi
Posted by Yudi | 27 Februari 2013, 10:04 am@ Yudi
Masih menunggu diterbitkannya petunjuk pelaksanaan dari LKPP dan BKN.
Posted by Rahfan Mokoginta | 4 Maret 2013, 12:33 pm