Berdasarkan UU No 1/ 2004 KPA/PA berwewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja atau menandatangani kontrak. Menurut Perpres tersebut PPK merupakan salah satu perangkat organisasi yang harus dibentuk. PA/KPA mendelegasikan kewenangan tersebut kepada PPK untuk memudahkan check and balance dalam proses pengadaan. Wewenang PPTK tidak termasuk menandatangani kontrak karena dalam aturan tentang Pemerintah Daerah (a.l. Permendagri 13 Tahun 2006) tidak disebutkan bahwa PPTK berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja (menandatangani kontrak).
Menurut UU No 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Jenis Peraturan Perundang-undangan selain di atas, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, antara lain Peraturan Menteri.
Mengingat dalam PP 58 Tahun 2005 tidak ada pelarangan untuk melakukan pendelegasian wewenang, maka oleh peraturan di bawahnya (Perpres) diatur lebih lanjut pendelegasian wewenang PA/KPA untuk memudahkan check and balance. Wewenang PA/KPA didelegasikan kepada PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, ULP/Pejabat Pengadaan, PPHP, pejabat verifikator, dan penerbit SPM.
Dengan demikian pada prinsipnya Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tidak bertentangan dengan PP 58 Tahun 2005. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 menjelaskan lebih rinci mekanisme pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk organisasinya. Dalam PP 58/2005 Pasal 12, Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK. PPTK bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. PPTK tidak wajib dibentuk (dapat), dan tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penandatanganan kontrak. Penugasan PPTK tersebut dapat diberikan pada organisasi PPK yang diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010. Sedangkan oleh Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, organisasi pengadaan wajib memiliki PPK.
Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki hirarki lebih rendah dari Peraturan Presiden (KMK) dapat dijadikan pedoman, bilamana tidak bertentangan dengan peraturan lain di atasnya.
Yang menandatangani SPP LS adalah pejabat yang berwenang menandatangani kontrak. PPTK hanya membantu dan memberikan pertimbangan teknis pelaksanaan kegiatan.
Diedit terakhir pada 3 Januari 2012
Sumber: Portal Konsultasi PBJ LKPP

terima kasih atas info – info, sy senang selalu diberikan secara berlangganan. salam dan selamat menunaikan ibadah Puasa
Posted by Bahar Yandu | 29 Juli 2012, 12:51 amInformasi yg berguna Pak Rahfan, terima kasih
Posted by Donald | 29 Juli 2012, 11:23 am@Bahar & Donald
Terima kasih
Posted by Rahfan Mokoginta | 29 Juli 2012, 10:21 pmbagai mana dengan PPK dan PA,,
apakah dibenarkan jika PA merangkap sebagai PPK,,?
mengingat dalam permedagri disebutkan PA dapat berindak sebagai PPK,
Posted by adin | 15 Agustus 2012, 5:35 am@Adin
Dalam Perpres 70/2012 telah diatur sejala jelas mengenai hal ini. Pasal 12 ayat (2a) dan ayat (2b).
Istilahnya bukan PA merangkap sebagai PPK tetapi PA bertindak sebagai PPK. Jika kalimat yang digunakan adalah PA merangkap PPK berarti ada 2 jabatan yang melekat pada 1 orang yang sama yaitu PA dan PPK.
Posted by Rahfan Mokoginta | 15 Agustus 2012, 11:49 pmalhamdulillah klo kpa boleh merangkap jd ppk . jd bs bebas dr beban hehe
Posted by ciecie | 7 Desember 2012, 8:12 pm@ Ciecie
PA/KPA boleh bertindak sebagai PPK jika dalam instansinya tidak ada satupun personil yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPK (Perpres 70/2012 Pasal 12 ayat 2b).
Posted by Rahfan Mokoginta | 12 Desember 2012, 1:41 pmSaya menjabat sebagai kepala seksi, tahun ini menjadi PPTK untuk 5 kegiatan. Karena di kantor saya baru 2 orang yang lulus sertifikasi pengadaan, maka saya ditunjuk menjadi PPK, sementara yang seorang Ɩȃƍι̥ menjadi pejabat pengadaan (staf).
Informasi yang saya terima bahwa saya harus melepas jabatan PPTK karena menjadi PPK. Bagaimana menurut bapak?
Posted by rini komala | 10 April 2013, 7:51 pmiya, benar sekali ibu, PPTK tidak diperbolehkan menjadi PPK.
Penjelasan Pasal 7 ayat (3) Perpres 70 Tahun 2012 sudah tegas menyatakan bahwa PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan PPTK dalam rangka membantu tugas PPK. Ada kalimat “membantu tugas PPK” (mohon kiranya dapat dilihat Pasal 11 Perpres 70 Tahun 2012 yang menjelaskan tentang tugas pokok dan kewenangan PPK) yang menjelaskan bahwa antara PPK dan PPTK dijabat oleh 2 orang (bukan 1 orang yang sama) dan PPTK hanya dapat membantu PPK pada lingkup tugas dan kewenangannya dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa kecuali untuk menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian karena ini merupakan wewenang PA/KPA (UU 1/2004) yang didelegasikan kepada PPK bukan PPTK dimana berdasarkan Permendagri 13/2006 tidak disebutkan bahwa PPTK berwenang melakukan tindakan tersebut.
Pasal 12 ayat (2b) Perpres 70 Tahun 2012 menyatakan bahwa dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk, a) PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau, b) PA/KPA yang bertindak sebagai PPK (persyaratan pada ayat (2) huruf g adalah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. Dari pasal tersebut, jelas disebutkan apabila tidak ada personil yang memenuhi persyaratan maka tugas dan tanggungjawab PPK dikembalikan kepada pejabat eselon I dan II (untuk menjabat), dan/atau PA/KPA (bertindak selaku) tanpa harus memiliki sertifikat keahlian barang/jasa.
Kesimpulannya:
“PPTK yang biasanya dijabat oleh pejabat eselon III dan IV tidak diperbolehkan menjabat sebagai PPK atau bertindak selaku PPK walaupun sudah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa”.
Posted by ricky | 17 April 2013, 11:44 pmApakah “bertindak selaku PPK” untuk PA/KPA memerlukan Surat Keputusan? dan apabila diperlukan, siapa yang mengeluarkan Surat Keputusan tersebut, apakah Menteri (untuk lingkup Pemerintah Pusat); Gubenur/Bupati/Walikota (untuk lingkup Pemerintah Daerah)? jika tidak diperlukan, bagaimana membuktikan secara tertulis bahwa PA/KPA bertindak selaku PPK?
Posted by ricky | 18 April 2013, 12:01 am